Media Sosial
DPR Dukung Rencana Pembatasan Usia dalam Mengakses Media Sosial

JAYAKARTA NEWS – Anggota Komisi I DPR RI Habib Idrus Aljufri mendukung penuh rencana pemerintah terhadap pembatasan usia dalam mengakses media sosial. Hal ini penting untuk melindungi anak-anak terhadap konten kekerasan dan kecanduan dunia digital.
“Saya menyambut baik rencana pemerintah ini. Melindungi anak-anak kita di era digital bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/01/2025).
Habib Idrus mengungkapkan, isu ini telah menjadi perhatian serius bahkan di level global. Hal itu sebagaimana terungkap dalam kunjungan kerjanya ke ke New York beberapa waktu lalu, atas keprihatinannya terkait perlindungan anak di ranah digital kepada utusan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Menurut Idrus, Indonesia harus menjadi pelopor dalam penyusunan regulasi perlindungan anak di dunia maya, sejalan dengan rekomendasi PBB.
“Langkah yang dirancang oleh Kementerian Komunikasi dan Digital ini juga diharapkan dapat diimplementasikan dengan mempertimbangkan beberapa aspek penting antara lain pertama Sistem Verifikasi Usia yang Aman,” jelas Idrus.
Lebih lanjut Idrus mengatakan, pemerintah dan platform media sosial harus bekerja sama untuk memastikan mekanisme verifikasi usia yang efektif tanpa melanggar privasi pengguna.
Selain pembatasan usia, lanjut Idrus, diperlukan upaya pendidikan kepada anak-anak, orang tua, dan guru agar mereka memahami risiko dan manfaat penggunaan media sosial.
“Perlindungan anak di ranah digital adalah langkah nyata untuk membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan ramah anak. Saya mendukung penuh kebijakan ini dan berharap dapat segera diwujudkan,” ujar Idrus.
Dengan regulasi pembatasan itu, Idrus berharap, anak-anak Indonesia dapat tumbuh menjadi generasi yang cerdas, bijak dalam memanfaatkan teknologi, dan tetap terjaga dari dampak negatif dunia digital.
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Digital sedang menyiapkan aturan untuk melindungi anak-anak dari dunia siber, khususnya media sosial. Aturan yang berbentuk Peraturan Pemerintah ini merupakan turunan dari Undang-Undang ITE.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan, pemerintah sedang mempelajari langkah yang tepat dalam pembatasan penggunaan media sosial.
“Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu [mengenai batas usia penggunaan medsos],” jelas Meutya, seperti dikutip Rabu (15/1/2025)
Lebih lanjut Meutya mengatakan, meskipun aturan finalnya masih dalam tahap kajian, pemerintah akan segera mengeluarkan aturan sementara yang akan mengatur batas usia pengguna media sosial. (yr)