Connect with us

Kabar

Disorot Tajam Media Partisan di Pemilu Serentak 2024

Published

on

Achmad Fachrudin sebagai narasumber dan peserta seminar nasional “Etika Jurnalistik” di Universitas PTIQ Jakarta, Kamis (22/2/2024)/foto: Istimewa

JAYAKARTA NEWS— Terdapatnya sejumlah media massa dan Lembaga penyiaran publik partisan yang tidak sepenuhnya menerapkan prinsip independensi dalam pemberitaan dan penyiaran informasi, siaran dan opininya pada Pemilu Serentak 2024, mendapat kritikan tajam.

Dampak negatif mewabahnya media partisan, masyarakat tidak mendapat informasi atau opini yang berimbang dan objektif.  Hal tersebut dikemukakan Ketua Porgram Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas PTIQ Achmad Fachrudin pada seminar nasional “Etika Jurnalistik”  di Unversitas PTIQ Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Achmad Fachrudin berpendapat, tumbuhnya sejumlah media partisan tidak berdiri sendiri. Hal ini ada kaitannya dengan menyeruaknya fenomena dan realitas konglomerasi dan komodifikasi media yang telah terjadi pada beberapa dekade ini. Fenomena tersebut makin sulit diatasi dengan terlibatnya sejumlah politisi atau pimpinan partai politik  menjadi pemodal besar pada industri media. 

“Lebih rumit dan sulit lagi menegakkan independensi media ketika terjadi kolaborasi politisi dengan pemilik modal media massa khususnya televisi swasta yang juga menjadi bagian dari kekuasaan atau regim,”  ujar Fachrudin, yang biasa disapa abah.

Susah, dan kompleks mengatasi problem indepepensi atau media partisan bukan berarti tidak ada solusi yang bisa ditawarkan. Dengan berasumsi Calon Presiden Prabowo Subianto dan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memenangkan kontestasi pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, problem krusial ini harus dijadikan salah satu prioritas kebijakannya.

Hal tersebut hanya dapat terwujud jika Prabowo dan Gibran tidak terlibat langsung dalam kepemilihan media. Jika terlibat secara signifikan dalam bisnis media khususunya televisi swasta, menurut mantan anggota Bawaslu DKI, media partisan tetap akan tumbuh dan berkembang pesat.

Oleh karena problem independensi media cetak, media audio visual dan media siber (online) serta lembaga penyiaran publik menjadi domain Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia, maka keduanya harus menjadi institusi profesional, mandiri, independen, dan credible. Sehingga mampu melakukan pembinaan, pengawasan dan penanganan serta penindakan terhadap pelanggaran kode etik jurnalistik. Tanpa terpenuhinya prasyarat tersebut, menurut Fachrudin, sulit mewujudkan media massa dan Lembaga penyiaran publik yang independen di masa kini dan mendatang.

Selain Achmad Fachrudin yang dikenal sebagai mantan jurnalis, seminar nasional juga menghadirkan pembicara dari Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Evri Rizki Monarshi.

Evri membahas “Etika dan Prinsip-Prinsip Jurnalistik” sebagaimana terkandung pada UU No. 40  tahun 1999 Pokok Pers  dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No.  01/P/Kpi/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran. Seminar Nasional dibuka oleh Dekan Fakultas Dakwah Dr. Topikurohman, M.A dan dihadiri oleh sekitar 100 mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam serta Manajemen Dakwah Fakultas Dakwah Universitas PTIQ Jakarta.***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *