Connect with us

Kabar

Dinyatakan tak Bersalah, Istri Mantan Menteri ATR/BPN, Hanifah Husein Mendapat SP3

Published

on

Hanifah Husein/Foto: istimewa

JAYAKARTA NEWS— Hanifah Husein, istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan (almarhum), mendapatkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Keputusan itu dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, pada tanggal 20 Maret 2024.

Demikian diwartakan Kantor Hukum Tanoto Law Office, yang merupakan kuasa hukum dari Hanifah Husein. Dijelaskan, pihaknya mendapatkan informasi secara tertulis pada hari Jumat (05 April 2024). Sebelumnya, Ditipideksus Bareskrim Polri  telah menetapkan Hanifah Husein dkk sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan saham dalam perusahaan batubara.

SP3 tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/87a/III/RES.1.11/2024/Dittipideksus. Dalam surat tersebut telah memutuskan menghentikan penyidikan (SP3) atas dugaan tindak pidana turut serta melakukan penipuan dan penggelapan dalam jabatan yaitu pengalihan terhadap hasil penjualan seluruh saham milik pemegang saham PT. Batubara Lahat yang dijaminkan kepada PT Rantau Utama Bhakti Sumatera.

Atas ketetapan tersebut, kuasa hukum mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia yang masih melihat fakta dan kebenaran terharap kasus yang menjerat Hanifah Husein dkk. “Kami berharap atas telah terbitnya SP3 nama Klien kami Hanifah Husein dalam pemberitaan yang selama ini beredar di media cetak maupun elektronik bisa pulih kembali setelah status tersangkanya di kepolsian dicabut,” demikian pernyataan pers Kantor Hukum Tanoto Law Office.***/din

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *