Connect with us

Kolom

Tersihir FYP, Jiwa pun Terluka

Published

on

Dampak Psikologis dan Perubahan Perilaku Masyarakat Indonesia di Era Media Sosial

Oleh : Heri Mulyono

Ketika seorang remaja di Surabaya memilih memotret makanannya sebelum memakannya, atau seorang ibu di Malang scroll TikTok hingga tengah malam, keduanya sedang melakoni ritual baru yang mengubah cara manusia Indonesia merasakan, berpikir, dan berhubungan satu sama lain. Mereka seperti tersihir FYP (For You Page). Halaman utama atau feed rekomendasi di TikTok yang menampilkan video hasil kurasi algoritma berdasarkan minat dan interaksi pengguna

Dari Garasi ke Genggaman: Sejarah Singkat Media Sosial

Jauh sebelum TikTok menguasai layar ponsel generasi Alpha, media sosial lahir dari impian sederhana: menghubungkan manusia. Pada 1997, SixDegrees.com muncul sebagai jejaring sosial pertama yang memungkinkan pengguna membuat profil dan berteman secara daring — simulasi konsep “enam derajat keterpisahan” antara setiap manusia di Bumi.

Satu dekade kemudian, Mark Zuckerberg meluncurkan Facebook dari kamar asramanya di Harvard (2004). Dalam lima tahun, platform itu menjangkau 300 juta pengguna. Twitter (2006), YouTube, Instagram (2010), Snapchat, hingga TikTok (2016) menyusul bergantian. Tak seorang pun di antara para pendirinya membayangkan bahwa platform komunikasi itu kelak akan mengubah arsitektur jiwa manusia — termasuk jiwa 190 juta lebih pengguna aktif media sosial di Indonesia per awal 2024.

Mesin Dopamin dan Peluang Ekonomi

Psikolog sosial Jonathan Haidt dari New York University, dalam The Anxious Generation (2024), menyebut media sosial sebagai “mesin dopamin” yang dirancang menciptakan ketergantungan. Sistem imbalan berulang — notifikasi, likes, komentar — memicu pelepasan dopamin di otak, persis seperti mekanisme pada penjudi. Shoshana Zuboff (Harvard Business School) dalam The Age of Surveillance Capitalism (2019) menamai ini sebagai eksploitasi data perilaku manusia untuk tujuan komersial. Setiap scroll adalah komoditas bagi industri iklan senilai triliunan dolar.

Data We Are Social 2024 mencatat rata-rata orang Indonesia menghabiskan 3 jam 26 menit per hari di media sosial — di atas rata-rata global. Platform paling dominan: YouTube (93,8%), WhatsApp (90,9%), Instagram (85,3%), TikTok (73,5%), dan Facebook (69,9%). Di sisi lain layar yang sama, media sosial membuka ekonomi kreator: lebih dari 17 juta kreator konten aktif di Indonesia menurut Kementerian Kominfo, menghasilkan pendapatan dari endorse, affiliate marketing, dan monetisasi konten. UMKM-UMKM di sudut-sudut Malang, Surakarta, hingga Makassar kini menjangkau pasar nasional hanya bermodal smartphone. Namun, paradoks mengintai: semakin dalam seseorang tenggelam dalam attention economy, semakin besar potensi kerusakan psikologisnya.

Luka yang Tidak Terlihat: Dampak Lintas Generasi

Generasi Z dan Alpha: Yang Paling Rentan

Nurul Hartini, psikolog dari Universitas Airlangga Surabaya, menegaskan bahwa media sosial adalah pisau bermata dua bagi generasi muda. Studi dari Divisi Psikiatri Anak dan Remaja Universitas Indonesia (2021) memberi gambaran mengkhawatirkan: 95,4% remaja usia 16–24 tahun pernah mengalami gejala kecemasan, dan 88% mengalami gejala depresi. Penelitian dalam JAMA Psychiatry (2019) menemukan bahwa remaja yang menghabiskan lebih dari tiga jam sehari di media sosial berisiko tinggi mengalami gangguan kesehatan mental, terutama terkait citra diri.

Fear of Missing Out (FoMO) — kecemasan ketika merasa tertinggal dari pengalaman orang lain — menjadi gangguan psikologis khas generasi digital. Riset Nasution & Irman (2024) menemukan bahwa mahasiswa yang kecanduan TikTok cenderung lemah berinteraksi secara langsung: komunikasi tatap muka terasa canggung, empati berkurang, konsentrasi terpecah.

Generasi Milenial hingga Baby Boomers

Milenial menanggung tekanan personal branding yang menciptakan comparison fatigue — kelelahan akibat terus membandingkan diri. Sementara Generasi X dan Baby Boomers, yang terlambat masuk ke dunia digital, justru lebih rentan terhadap hoaks dan disinformasi. Anang Sugeng Cahyono (Universitas Nusantara PGRI Kediri) dalam jurnal Publiciana mencatat munculnya kelompok-kelompok sosial berbasis suku dan agama di media sosial yang kerap dimotori kelompok usia dewasa dengan literasi digital rendah — pemantik polarisasi yang membelah komunitas nyata.

Guncangan Sosial-Budaya: Tradisi di Persimpangan Digital

Media sosial mempercepat hibridisasi budaya dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Tari Saman viral di TikTok, batik dijual ke mancanegara lewat Instagram, wayang kulit disaksikan penonton global via YouTube — ini peluang pelestarian luar biasa. Namun arus budaya global yang deras menggerus identitas lokal secara halus: anak-anak di pedesaan Jawa lebih hafal lagu K-Pop daripada tembang macapat. Antropolog Achmad Fedyani Saifuddin (Universitas Indonesia) mengingatkan bahwa globalisasi digital menciptakan homogenisasi budaya yang mengancam keberagaman 1.300 suku dan 700 bahasa daerah Indonesia.

Bagi masyarakat yang masih kuat memegang tradisi — komunitas adat, pesantren, kelompok seni tradisional — pendekatan selektif-adaptif menjadi kunci: hadir di media sosial sebagai kurator budaya, mempromosikan dan mendokumentasikan warisan, namun menjaga agar praktik dan ritual tetap hidup di ruang nyata. Digitalisasi budaya harus menjadi jembatan, bukan pengganti.

Negara Bergerak: Kebijakan Pembatasan Usia di Indonesia

Pada 28 Maret 2026, Indonesia mengambil langkah bersejarah. Pemerintah secara resmi mulai menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun — sebuah tonggak kebijakan yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu pelopor negara non-Barat yang bertindak tegas dalam perlindungan anak di ruang digital.

Regulasi ini bertumpu pada dua pilar hukum utama: Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak — dikenal sebagai PP TUNAS — yang diteken Presiden Prabowo Subianto, kemudian diperkuat oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan turunan ini menetapkan secara teknis platform mana saja yang masuk kategori berisiko tinggi: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox. Semua akun milik pengguna di bawah 16 tahun pada platform-platform itu dinonaktifkan secara bertahap.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan investasi perlindungan jangka panjang. “Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi,” ujarnya. Keputusan usia minimum 16 tahun didasarkan pada diskusi intensif dengan psikolog dan pakar perkembangan anak, untuk memastikan kesiapan mental sebelum memasuki ruang digital yang kompleks.

Kebijakan ini memiliki daya jangkau yang luas. Platform global pun wajib tunduk: X (Twitter) bahkan telah mengirimkan surat resmi pada 17 Maret 2026, menyatakan komitmennya menjalankan ketentuan PP TUNAS. Per 27 Maret 2026, X mulai menonaktifkan akun yang terindikasi di bawah batas usia. Regulasi ini juga mewajibkan penyelenggara platform menyediakan fitur verifikasi usia berbasis teknologi, mendapatkan persetujuan orang tua untuk akses tertentu, serta menanggung sanksi tegas jika melanggar.

Dasar urgensinya nyata. Data BPS 2024 mencatat 39,71% anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, dan 35,57% sudah mengakses internet. Pada kelompok usia 5–6 tahun, penggunaan gawai bahkan mencapai 58,25%. Indonesia juga tercatat di peringkat keempat dunia dalam kasus pornografi anak daring versi laporan NCMEC 2024 — angka yang menggerakkan pembuat kebijakan untuk bertindak.

Namun regulasi ini tidak luput dari perdebatan. Sebagian kalangan mempertanyakan efektivitasnya, mengingat mudahnya anak-anak memanipulasi data usia di platform digital. Kelompok hak anak mengingatkan agar pembatasan tidak sampai mengesampingkan hak anak untuk memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial — hak yang dijamin Konvensi Hak Anak dan diratifikasi Indonesia melalui Kepres No. 36 Tahun 1990. Kemenko PMK menegaskan bahwa regulasi ini harus dirancang dengan pendekatan seimbang: bukan hanya membatasi, tetapi juga memberdayakan anak dengan literasi digital yang sesungguhnya.

Gelombang Global: Negara-Negara yang Bergerak Bersama

Indonesia tidak sendirian. Australia pada November 2024 menjadi negara pertama yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial melalui Online Safety Amendment Act — dengan sanksi bagi platform yang melanggar hingga 49,5 juta dolar Australia. Tiongkok membatasi Douyin (TikTok versi lokal) maksimal 40 menit per hari untuk anak di bawah 14 tahun, hanya boleh diakses pukul 06.00–22.00.

Korea Selatan mengalokasikan anggaran negara khusus untuk rehabilitasi “generasi hikikomori digital.” Inggris melalui Online Safety Act 2023 mewajibkan platform melindungi anak dari konten berbahaya, termasuk yang mendorong gangguan makan dan bunuh diri. Brazil pada 2024 sempat memerintahkan pemblokiran sementara X karena gagal menghapus konten kebencian. Uni Eropa melalui Digital Services Act mewajibkan platform besar menjalani audit keamanan anak secara berkala.

Semua ini mengirimkan pesan yang sama kepada dunia: era media sosial tanpa batas usia telah berakhir. Negara-negara paling demokratis sekalipun kini sepakat bahwa anak-anak membutuhkan perlindungan yang tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pasar dan algoritma.

Menavigasi Badai: Jalan Keluar yang Mungkin

Regulasi adalah fondasi, bukan rumah lengkap. Kebijakan pembatasan usia hanya efektif jika ditopang oleh ekosistem yang lebih luas: literasi digital di sekolah sejak dini, pendidikan orang tua tentang screen time dan pola komunikasi keluarga, serta tanggung jawab platform untuk mendesain produk yang tidak eksploitatif.

Studi Hunt et al. (2018) memberi petunjuk sederhana yang terbukti secara ilmiah: kurangi waktu di media sosial, bangun jaringan dukungan di luar layar, dan investasikan waktu untuk pengalaman nyata. Kebahagiaan manusia tidak pernah benar-benar bisa di-scroll. Bagi masyarakat tradisi, kuncinya ada pada pendekatan kurator budaya digital — memanfaatkan platform sebagai alat publikasi, sambil menjaga praktik, bahasa, dan ritual tetap hidup di ruang nyata sebagai pusat identitas komunitas.

Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukan seberapa cepat kita menguasai media sosial, melainkan seberapa bijak kita menjaga diri agar tidak dikuasainya. Layar memang memikat. Tapi jiwa manusia — dengan seluruh kompleksitas, kedalaman, dan kelembutannya — jauh lebih berharga dari sekadar angka likes. Dan kini, negara pun telah angkat bicara. (*)

Referensi

Haidt, Jonathan. The Anxious Generation. Penguin Press, 2024.

Zuboff, Shoshana. The Age of Surveillance Capitalism. PublicAffairs, 2019.

Hunt, M.G., et al. ‘No More FOMO: Limiting Social Media Decreases Loneliness and Depression.’ Journal of Social and Clinical Psychology, 2018.

Chen, et al. JAMA Psychiatry, 2024. Primack, B.A., et al. American Journal of Preventive Medicine, 2017.

Nurul Hartini, Universitas Airlangga. Publikasi dan wawancara, 2023.

Divisi Psikiatri Anak dan Remaja, Universitas Indonesia. Studi Kesehatan Mental Remaja Indonesia, 2021.

Anang Sugeng Cahyono. ‘Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat di Indonesia.’ Publiciana, Vol. 9 No. 1, 2017.

Soliha, S.F. ‘Tingkat Ketergantungan Pengguna Media Sosial dan Kecemasan Sosial.’ Jurnal Ilmu Komunikasi, 2015.

Nasution & Irman. Dampak TikTok terhadap Interaksi Sosial Mahasiswa. 2024.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

We Are Social & Meltwater. Digital 2024: Indonesia Country Report. 2024.

BPS. Statistik Kesejahteraan Anak, 2024.

NCMEC Report on Online Child Exploitation. 2024.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement