Ini 17 Gubernur Berakhir Masa Jabatannya Mulai September 2023

JAYAKARTA NEWS— Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengungkapkan, sebanyak 17 gubernur bakal berakhir masa jabatannya mulai bulan September 2023. Jumlah itu terdiri dari sepuluh gubernur pada bulan September, dua gubernur pada bulan Oktober, dan lima gubernur pada bulan Desember 2023.

Sepuluh gubernur yang masa jabatannya berakhir pada September 2023 itu adalah Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Bali, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Gubernur Papua.

Kemudian untuk dua gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober, yakni Gubernur Sumatera Selatan dan Gubernur Kalimantan Timur. Sementara lima gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Desember 2023, yaitu Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara.

Di lain sisi, Benni juga membeberkan penjabat (Pj.) gubernur yang berganti maupun diperpanjang masa jabatannya pada 2023. Mereka di antaranya Pj. Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin yang berakhir pada bulan Maret 2023 dan digantikan oleh Suganda Pandapotan Pasaribu. Kemudian pada bulan Mei terdapat empat Pj. gubernur yang masa jabatannya berakhir, yakni Pj. Gubernur Banten, Pj. Gubernur Papua Barat, Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Pj. Gubernur Gorontalo. Dari keempat tersebut, dua di antaranya diperpanjang masa jabatannya yakni Pj. Gubernur Banten dan Pj. Gubernur Papua Barat. Sedangkan dua lainnya diganti oleh penjabat baru.

Benni menambahkan, ada pula Pj. gubernur yang masa jabatannya berakhir tahun ini dan dapat diperpanjang atau dilakukan penggantian dengan penjabat baru. Di antaranya Pj. Gubernur Aceh yang bakal berakhir masa jabatannya pada bulan Juli 2023 dan Pj. Gubernur DKI Jakarta pada bulan Oktober 2023. Ada pula Pj. Gubernur Papua Selatan, Pj. Gubernur Papua Tengah, dan Pj. Gubernur Papua Pegunungan yang berakhir pada bulan November 2023.

Di akhir penjelasannya, Benni juga mengatakan, bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun mereka dilantik pada tahun 2019. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 201 ayat (4) itu menjelaskan bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018. Sementara Pasal 201 ayat (5) mengatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Lebih lanjut Benni mengatakan, kepala daerah tersebut nantinya akan mendapatkan kompensasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.***din

Ketua MPR Bamsoet Ajak Kaji Efektivitas Pemilu dan Pilkada Langsung

JAYAKARTA NEWS— Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengajak para mahasiswa magister ilmu hukum yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) terlibat untuk mengkaji sejauh mana efektivitas penerapan Pilkada langsung dalam kehidupan Demokrasi Pancasila. Termasuk mengkaji langkah apa saja yang perlu dilakukan untuk semakin menekan money politic dan high cost politic dalam Pileg dan Pilpres Langsung.

Mekanisme Pilkada dan Pileg berbeda dengan Pemilihan Presiden yang oleh konstitusi diamanatkan agar dipilih langsung oleh rakyat, sebagaimana tercantum dalam pasal 6A ayat (1) bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Untuk PIlkada, amanat konstitusi dalam pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

“Sedangkan untuk Pileg, konstitusi mengamanatkan dalam pasal 19 ayat (1) bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. IMMH UI dan juga berbagai kelompok akademisi lainnya bisa mengkaji tafsir terhadap konstitusi tersebut, apakah bisa mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD ataupun Pileg dengan sistem tertutup seperti dahulu, sehingga dapat meminimalisir terjadinya korupsi, money politic, dan high cost politic. Dengan demikian bisa menyelamatkan Demokrasi Pancasila kita agar tidak terjebak dalam demokrasi angka-angka, yang menjurus kepada demokrasi komersialisasi dan kapitalisasi, dan berujung kepada oligarki,” ujar Bamsoet usai menerima IMMH UI, di Jakarta, Rabu (12/10/22).

Pengurus IMMH UI yang hadir antara lain, Ketua Umum Muhammad Nur Isra, Wakil Ketua Muyassar Nugroho, Kepala Bidang Kajian Strategis dan Advokasi M Faiz Putra Syanel, Kepala Bidang Minat dan Bakat Fero Frets, Wakil Sekretaris Umum Sari Ramadhanti, Sekbid Minat dan Bakat Retno Astuti, dan Staff Bidang Pengabdian Masyarakat Raras Nadifah.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, IMMH UI dan para kelompok akademisi lainnya juga bisa terlibat untuk mengkaji pilihan bentuk hukum yang ideal bagi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Fraksi dan Kelompok DPD di MPR RI saat ini sudah memiliki kesamaan pandangan tentang pentingnya menghadirkan PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan, untuk memastikan kesinambungan pembangunan dari satu periode pemerintahan ke periode penggantinya. Sekaligus menjamin keselarasan antara pembangunan daerah dengan pusat, serta antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya.

“Badan Pengkajian MPR RI telah memberikan rekomendasi tiga pilihan bentuk hukum yang ideal bagi PPHN. Yakni diatur secara langsung dalam konstitusi, diatur melalui Ketetapan MPR RI, atau diatur melalui undang-undang. Pilihan bentuk hukum mana yang akan diambil, nanti akan diusulkan oleh Panitia Ad Hoc yang akan dibentuk dalam Sidang Paripurna MPR RI. Masyarakat melalui berbagai kelompok akademisi seperti IMMH UI bisa membantu MPR RI dengan memberikan masukan,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, sejak awal kemerdekaan, para pendiri bangsa telah menyiapkan haluan negara yang dikenal Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB), yang dirumuskan sekitar tahun 1959 dan dijalankan mulai tahun 1961. PNSB disusun lebih dari 500 pakar dan ahli dari berbagai bidang, sehingga mampu menggambarkan berbagai capaian yang ingin diraih Indonesia hingga puluhan tahun pasca kemerdekaan. Sedangkan di masa pemerintahan Presiden Soeharto, bangsa Indonesia memiliki Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

“Namun sejak reformasi, haluan negara justru dihapuskan. Akibatnya kini kita seperti kehilangan arah dalam menentukan prioritas pembangunan, sekaligus tidak adanya jaminan keberlanjutan dan kesinambungan pembangunan dari satu periode pemerintahan ke periode penggantinya. Serta tidak adanya keselarasan antara pembangunan pusat dengan daerah, serta satu daerah dengan daerah disekitarnya,” pungkas Bamsoet.***/din

Kemendagri Bentuk Tim Supervisi ke 32 Provinsi Pilkada

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertugas untuk memberikan dukungan dan fasilitasi terhadap penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam 9 bulan terakhir ini, Kemendagri bersinergi bersama stakeholder terkait untuk menyiapkan berbagai regulasi, data kependudukan, data keuangan, hingga berkaitan dengan dukungan teknis di lapangan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan, sebagai salah satu dukungan lainnya, Kemendagri juga membentuk tim monitoring dan melakukan pemantauan ke 32 provinsi, yang dibentuk menjadi 4 tim, yakni sebagai berikut:

Pertama, tim monitoring anggaran yang dikoordinir oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Itjen Kemendagri. “Tim ini bertugas untuk memastikan bahwasanya pembiayaan dan realisasi anggaran di APBD masing-masing daerah berjalan baik,” kata Akmal.

Kedua, tim yang membantu penyiapan data kependudukan yang dipimpin oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. “Tim ini membantu menyiapkan data kependudukan atau melakukan perekaman bagi warga yang belum sempat melakukan perekaman sebagai syarat melaksanakan Pilkada,” ujarnya.

Ketiga, tim pemantauan terhadap Kota/Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkades. “Ini penting, karena kita masih berada pada posisi pandemi Covid-19, kita menginginkan pelaksanaan pilkada dengan protokol kesehatan bisa direplikasi dalam pelaksanaan Pilkades,” imbuhnya.

Keempat, tim pemantau Pilkada yang bekerja di bawah koordinasi Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. “Kita bergerak ke 32 provinsi, masing-masing provinsi ada yang personilnya 2 atau 3 orang, tugasnya adalah memastikan bahwasanya seluruh tahapan Pilkada berjalan dengan baik sesuai dengan protokol kesehatan yang disepakati bersama,” jelas Akmal.

Akmal juga menegaskan, pihaknya memastikan petugas yang diterjunkan ke lapangan bersifat netral. “Tim melaksanakan tugasnya secara netral dan profesional, dan sekali lagi Dirjen Otda bertanggung jawab untuk memastikan apabila ada petugas yang tidak netral, kami akan melakukan klarifikasi dan investigasi terkait hal ini,” pungkasnya.***/ebn

Pensiunan ASN dan TNI-POLRI Perlu Jeda 5 Tahun untuk Terjun ke Politik

JAYAKARTA NEWS— Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin mengatakan seharusnya butuh waktu jeda lima tahun bagi Pensiunan ASN TNI dan Polri baru masuk ke arena politik.

“Kami akan mendorong agar ada aturan yang mengatur misalnya menunggu lima tahun dulu bagi pensiun, baru masuk anggota atau calon dari partai politik manapun. Hal ini harus di atur supaya fair dan tentu untuk menghindari konflik kepentingan yang bisa saja terjadi saat masih menjabat, ” Demikian disampaikan Aziz Syamsuddin saat menerima kunjungan Masyarakat Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI di ruang kerjanya, Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (23/9).

“Hal tersebut penting untuk menjaga netralitas ASN serta TNI/Polri dalam menjalankan amanahnya sebagai abdi negara,” jelas Aziz.

Kunjungan Mappilu PWI dipimpin oleh Sekretaris Jenderal PWI Pusat yang juga Ketua Dewan Penasihat Mappilu PWI Mirza Zulhadi. Turut hadir antara lain Ketua Mappilu PWI Suprapto Sastro Atmojo, Sekretaris Mappilu PWI Nurcholis Basyari, Divisi Pengawasan dan Pemantauan Mappilu Suradi, serta Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho.

Azis melanjutkan kesuksesan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020 membutuhkan dukungan seluruh pihak. Termasuk oleh media dan masyarakat yang turut memantau pemilu. Ia menyambut baik kehadiran Mappilu PWI yang diharapkannya turut mengamati proses pelaksanaan Pilkada Serentak tahun ini .

“Saya menyambut baik Mappilu dan PWI yang mau terlibat untuk mengamati (Pilkada) ini, mari kita sama-sama mengawasi pelaksanaannya agar sesuai dengan PKPU yang tengah dipersiapkan,” ujarnya.

Menurut Aziz keputusan pelaksanaan Pilkada Serentak tetap dilakukan karena melalui sejumlah pertimbangan sebab pandemi covid-19 belum diketahui kapan akan berakhir, sementara ada sekitar 60 persen daerah yang kepala daerahnya akan memasuki akhir periode jabatan.

“Belum ada parameternya kapan pandemi ini berakhir, sehingga kalaupun ditunda tidak ada kepastian. Hal ini banyak rentetannya sebab pejabat sementara tidak bisa mengambil keputusan besar dan membuat program untuk memajukan daerah,” ungkapnya.

Terkait protocol kesehatan politisi Golkar ini menghimbau Mappilu PWI turut mengawasi daerah yang melaksanakan Pilkada agar tidak ada pelanggaran protokol kesehatan serta money politic yang menciderai pilkada.

“Kita minta ke Mendagri pengetatan protokol kesehatan, serta kepada pasangan calon, harus menjadi penyemangat untuk mengajak timses maupun pendukungnya menaati protokol kesehatan, tentu dengan adanya Mappilu silakan mengawasi daerah yang akan melaksanakan pilkada ini termasuk money politic,” ujarnya.

Sementara itu Sekertaris Mappilu PWI mengatakan wacana yang dilontarkan Aziz terkait perlunya jeda lima tahun bagi pensiunan ASN dan TNI-Polri untuk terjun ke politik praktis menjadi wacana yang patut didiskusikan ke ranah publik.

“Itu ide yang cerdas dari Wakil Ketua DPR yang juga tokoh muda Partai Golkar. Saya kira DPR bersama pemerintah perlu menuangkannya dalam bentuk aturan hukum agar gagasan tersebut tidak berhenti sebagai wacana belaka,” kata Nurcholis yang juga alumni PascaSarjana Ilmu Komunikasi Politik FISIP UI.

Terkait dengan rencana penerbitan peraturan KPU tentang pelarangan kampanye massa dan menggantinya dengan kampanye via daring dan door to door, menurut Nurcholis hal itu perlu diawasi secara ketat. Terutama, kampanye dari pintu ke pintu.

“Mappilu PWI dengan jaringannya hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota siap mengawasi agar kampanye door to door tidak malah menyuburkan praktik politik uang,” ucapnya.*** /ks

Pengaruh Komunikasi Politik di Pilkada 2020

Oleh Husin Yazid *)

Dari lima unsur proses komunikasi yang diformulasikan Harold Lasswell sebagaimana diuraikan dalam tulisannya bertajuk “The Structure and Function of Comunication in Society” (1948), aspek with what effect, atau pengaruh menjadi salah satu unsur penting. Lasswell memberikan perhatian khusus terhadap pengaruh komunikasi, mengingat fungsinya dalam mempengaruhi dan membentuk opini publik sangat strategis.

Husin Yazid

Pengaruh tersebut menurut pakar komunikasi politik Hafied Cangara dalam buku “Pengantar Ilmu Komunikasi”, bisa dalam bentuk pengetahuan (knowledge), sikap (attitude) dan prilaku (behaviour). Pada tingkat pengetahuan, pengaruh yang diharapkan dari komunikasi politik bisa dalam bentuk perubahan persepsi dan perubahan pendapat.

Pada perubahan sikap ialah adanya perubahan internal pada diri seseorang yang diorganisasi dalam bentuk prinsip, sebagai hasil evaluasi yang dilakukannya terhadap suatu obyek baik yang terdapat di dalam maupun di luar dirinya. Sementara perubahan prilaku ialah perubahan yang terjadi dalam bentuk tindakan.

Menurut pakar komunikasi Dan Nimmo (2001), terdapat empat efek utama komunikasi politik. Yakni: Pertama, sosialisasi politik; kedua partisipasi politik; ketiga mempengaruhi Pemilu, dan keempat mempengaruhi pejabat. Sementara pengaruh komunikasi politik dalam kontestasi di Pilkada, artinya upaya mengetahui seberapa jauh strategi komunikasi politik yang dilakukan oleh suatu partai politik, tim kampanye dan kandidat dapat mencapai tujuan.

Rimba Pilkada

Manusia dalam bahas latin dijuluki homo homini lupus. Artinya: “manusia adalah serigala bagi sesama manusianya”. Istilah tersebut pertama kali dicetuskan dalam karya Plautus berjudul Asinaria (195 SM lupus est homo homini). Istilah tersebut juga dapat diterjemahkan sebagai manusia adalah serigalanya manusia yang diinterpretasi berarti manusia sering menikam sesama manusia lainnya. Istilah tersebut merupakan lawan terminologis “homo homini socius” yang berarti manusia adalah teman bagi sesama.

Terminologi homo homini lupus terutama sangat dikenal dan banyak dipraktikan dalam dunia politik praktis, terlebih pada saat kontestasi dalam Pemilihan, seperti Pilkada atau Pemilu. Dalam politik, ada ungkapan tidak ada kawan abadi. Yang abadi adalah kepentingan abadi. Sekelompok orang yang semula saling berlawanan secara politik, suatu ketika bisa berkolaborasi. Sebaliknya yang semula berkolaborasi, bisa menjadi lawan politik.

Pilkada merupakan rimba belantara angker yang dihuni oleh berbagai macam jenis manusia dengan segala macam sifat; dari mulai yang baik, lembut dan bijak hingga keras, kasar hingga mau menang sendiri. Di rimba Pilkada, manusia, baik secara pribadi maupun kolektif (gerombolan) berpotensi melakukan apa saja yang diinginkan sesuai motivasi dan otak belakangnya (back mind), baik secara individu maupun kolektif.

Dalam proses komunikasi politik di Pilkada, apalagi di era digital, khususnya yang berseliweran di media sosial (Medsos), beragam jenis informasi tumpah ruah. Dari mulai yang mengandung unsur hiburan dan pendidikan hingga yang mengandung kekerasan dan pornografi. Pun demikian dari sisi isi (konten atau substansi). Ada yang mengandung kebenaran namun tidak sedikit yang mengandung kepalsuan (fake), ataupun hoaks.

Di Pilkada Serentak 2020, pola-pola koalisi jauh lebih dinamis, cair serta tentu saja sangat politis dan pragmatis. Kandidat yang berasal dari partai berhaluan nasionalis agama bisa saja berkoalisi dengan partai nasionalisme sekuler. Satu kandidat yang sebelumnya satu perahu sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, di Pilkada 2020 bisa berpisah dan saling bertarung melalui partai politik berbeda.

Menghadapi situasi semacam ini, para aktor komunikasi politik yang terlibat pada gelanggang politik praktis, terutama yang menjadi kandidat dan political campaign di perhelatan di Pilkada, harus memahami rimba politik dengan aktif, cerdas, kritis, objektif dan terukur. Semua aktor komunikasi politik harus mampu memaksimalkan pengaruh positif dan meminimalisir dampak negatifnya.

Kontribusi Media

Faktor penting untuk mendukung kerja komunikasi politik adalah saluran atau media yang digunakan. Media informasi banyak ragamnya. Ada yang dalam bentuk komunikasi verbal namun ada pula tulisan. Kategori lainnya media konvensional, mainstream atau media lama (old media). Namun ada pula dikategorikan sebagai media non konvensional, non mainstream atau media baru (new media).

Berbagai jenis media tersebut bisa digunakan secara simultan atau bersamaan. Bahkan saat ini sudah banyak instansi atau organisasi memanfaatkan berbagai jenis media (multi media), dengan catatan bila didukung oleh dana besar. Sebaliknya, bila hanya disokong dengan dana sedang atau bahkan minimal, harus sangat selektif dalam menggunakan jenis media untuk kemenangan dalam kontestasi politik.

Media berkontribusi untuk melahirkan pencitraan (branding) suatu instansi atau organisasi. Dalam kontek kandidasi di Pemilu atau Pilkada, pencitraan diperlukan untuk mendongkrak tingkat pengenalan, popularitas, dan kesukaan (likeabilitas) pemilih terhadap kandidat. Bahkan bisa menjadi faktor penting untuk menstimulus sentimen positif pemilih untuk menaikan keterpilihan (elektabilitas) kandidat.

Tetapi jangan lupa, kekeliruan dalam memilih dan menetapkan jenis media bukan saja tidak atau sulit mendongkrak pengenalan, popularitas, kesukaaan dan keterplihan, selain kerugian material. Melainkan juga bisa menimbulkan counter productive. Yakni: membuat turun atau anjloknya reputasi kandidat. Itulah sebabnya, diperlukan suatu strategi tepat dalam menerapkan komunikasi politik di Pilkada di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Strategi Komunikasi Politik

Menurut Anwar Arifin (2011), strategi komunikasi politik adalah keseluruhan keputusan kondisional tentang tindakan yang akan dijalankan saat ini, guna mencapai tujuan politik pada masa depan. Dengan strategi komunikasi politik yang dimiliki, pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat mencapai tujuan-tujuan komunikasi politik sebagaimana yang dicitakan. Itulah sebabnya, strategi komunikasi yang terencana dan dilakukan dengan baik dapat membantu mewujudkan tujuan politik untuk masa depan.

Sementara Clausewitz (1780-1831) dalam Cangara (2009), merumuskan strategi sebagai seni yang menggunakan sarana pertempuran untuk mencapai tujuan perang. Sementara Marthin Anderson (1968) dalam Cangara (2009) merumuskan strategi sebagai seni yang melibatkan kemampuan intelegensi/pikiran untuk membawa semua sumber daya yang tersedia untuk mencapai tujuan dengan memperoleh keuntungan yang maksimal dan efisien.

Untuk mencapai tujuan komunikasi politik semacam itu, Suwandi (2000) menyebutkan sejumlah elemen strategis yang harus diperhatikan. Pertama, goal dan obyektif. Goal merupakan hasil yang utama dan diharapkan dalam strategi komunikasi politik. Sedangkan obyektifnya merupakan tujuan khusus untuk mencapai.

Kedua, publik. Publik disini merupakan obyek yang dijadikan target atau sasaran yang sifatnya umum. Ketiga, strategi. Strategi merupakan metode yang paling mendasar dalam melakukan suatu tindakan. Sedangkan strategi ini bersifat umum atau dengan kata lain, pendekatannya digunakan untuk mencapai goal dan obyektif.

Keempat, taktik. Taktik ini merupakan media atau alat yang khusus digunakan dalam menyampaikan sesuatu yang disebut sebagai target pesan. Kelima, Anggaran dan Waktu. Seperti biasa, dalam ilmu politik perlu adanya suatu perencanaan yang dibuat dan sesuai dengan anggaran yang sudah direncanakan sebelumnya. Keenam, evaluasi. Evaluasi ini diperlukan untuk mengetahui dari keberhasilan suatu perencanaan strategi komunikasi politik.

Unsur penting lain yang menurut penulis diperhatikan adalah sumber daya manusia (SDM) yang dilibatkan dalam proses komunikasi politik oleh suatu instansi atau organisasi. SDM yang dibutuhkan adalah mereka yang memiliki profesionalisme, integritas dan pengalaman memadai. Idealnya, SDM komunikasi politik adalah orang yang mempunyai kompetensi akademik dan sekaligus juga memiliki pengalaman riset politik.

Dalam implementasinya, komunikasi politik harus memperhatikan kondisi objektif dan empirik. Jangan sampai hanya untuk mencapai tujuan memenangkan wacana politik di Pilkada mengabaikan etika komunikasi. Sehingga kondisi yang ada di masyarakat yang kini berada di tengah pandemi Covid-19 terjadi keresahan dan kekecauan. Bahkan hingga menjurus kepada friksi, polarisasi dan konflik diantara para pendukung kandidat yang bertarung di Pilkada 2020.

Efektivitas dan Efesiensi

Agar pengaruh komunikasi politik dalam kandidasi di Pilkada sesuai dengan yang diharapkan dalam arti mampu meningkatkan pengenalan, kesukaan, popularitas dan elektabilitas, harus dilakukan suatu pengukuran atas kerja-kerja komunikasi politik yang sedang dilaksanakan. Tujuannya, agar tujuan komunikasi politik tersebut efektif atau tepat sasaran, dan tidak sia-sia atau muspro.

Secara teoriik, efektivitas dapat dinilai dari empat aspek, yakni: (1) mengerjakan hal-hal yang benar, dimana sesuai dengan yang seharusnya diselesaikan sesuai dengan rencana dan aturannya; (2) mencapai tingkat di atas pesaing, dimana mampu menjadi yang terbaik dengan lawan yang lain sebagai yang terbaik. (3) membawa hasil, dimana apa yang telah dikerjakan mampu memberikan hasil yang bermanfaat, dan (4) menangani tantangan masa depan.

Efektivitas secara sederhana dapat dirumuskan sebagai berikut: (1) Bila hasil perbandingan output aktual dengan output target < 1 maka efektivitas tidak tercapai. (2) Bila hasil perbandingan output aktual dengan output target ≥ 1 maka efektivitas tercapai. Efektivitas acapkali diukur dari waktu yang digunakan. Semakin cepat waktu yang digunakan untuk melakukan suatu usaha atau pekerjaan, berarti makin efektif dan artinya makin baik.

Selain efektif, acapkali digunakan kata efisiensi. Mulyadi (2007) berpendapat, efisiensi merupakan ketepatan cara (usaha, kerja) dalam menjalankan sesuatu dengan tidak membuang-buang waktu, tenaga dan biaya. Seperti dalam dunia bisnis, efesiensi dapat juga diterapkan dalam kontestasi di Pilkada. Implementasinya dengan cara menggunakan dana dan logistik sekecil dan terbatas namun tepat sasaran.

Simpulannya, pengaruh komunikasi politik dalam mendukung kandidasi di Pilkada 2020 banyak ditentukan oleh pengenalan rimba/medan Pilkada, pemilihan tim komunikasi politik, strategi kampanye, ketepatan dalam menerapkan strategi, pemilihan media dan sebagainya. Dan yang tidak kalah pentingnya tergantung kejelian, efektivitas dan efisiensi dalam memanfaatkan segala sumber daya manusia yang dimiliki oleh kandidat, partai politik pendukung, tim kampanye, dan sebagainya serta sumber logistik dan anggaran yang tersedia. (*)

*) Penuolis adalah Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indomatrik

Keberhasilan Polri Tangkap Djoko Tjandra Layak Diapresiasi

JAYAKARTA NEWS— Keberhasilan Tim Polri menangkap Djoko Tjandra, buronan kasus hak tagih Bank Bali di Malaysia, layak diapresiasi sebab menangkap buronan di luar negeri itu tak gampang. Mesti mengatasi jalur birokrasi antarnegara.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Polri, Pak Kapolri dan jajarannya yang mampu untuk menembus hambatan-hambatan birokrasi maupun hambatan-hambatan hukum antar negara, itu saya prestasi luar biasa,” ujar Tito Karnavian, Mendagri, menjawab pertanyaan para wartawan usai solat Idul Adha di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Jumat (31/7). Demikian dikutip dari siaran pers Pupen Kemendagri.

Menurut Tito, menangkap buronan di luar negeri itu bukan perkara mudah. Sebab, mesti mengatasi  birokrasi antar negara. Meskipun ada perjanjian ekstradisi antar dua negara, misalnya antara Indonesia dan Malaysia.

Dalam kesempatan itu juga, Mendagri juga menjawab pertanyaan wartawan seputar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Menurutnya persiapan Pilkada terus dilakukan. Pemerintah, sepenuhnya mendukung kerja penyelenggara dalam hal ini adalah KPU dan Bawaslu. Dirinya sebagai Mendagri, dalam beberapa waktu yang lalu, keliling ke beberapa provinsi, untuk mengecek kesiapan Pilkada. Terutama dari sisi anggaran pemilihan yang disediakan oleh pemerintah daerah lewat mekanisme Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Sebagian besar baik. Anggaran juga sebagian besar sudah 100 persen untuk KPUD dan Bawaslu daerah. Jadi tidak ada alasan bagi KPUD dan Bawaslu daerah untuk tidak bekerja, “ujar mantan Kapolri.

Sebagai Mendagri, lanjutnya, ia telah menginstruksikan jajarannya, untuk mengejar soal anggaran itu. Karena Pilkada serentak ini adalah agenda strategis nasional. Dirinya juga kemarin, telah  bertemu dengan  Ketua KPU dan jajarannya, juga dengan pimpinan DKPP, membahas persiapan pemilihan.

“Kita sharing pandangan  mengenai kesiapan. Saya melihat langkah-langkah yang dilakukan sudah bagus. Tahapan-tahapan verifikasi faktual sudah dilakukan. Sekarang memasuki masa pemutakhiran data coklit,  door to door.  Ini juga berlangsung dengan relatif cukup baik. Protokol kesehatannya juga ditaati.”

“Nah tinggal sama-sama, kami memiliki memiliki satu kesamaan bahwa Pilkada ini bukan sesautu yang terpisah dengan pandemi. Jadi isu pandemi kita jadikan isu sentral dalam rangka pilkada, baik dalam rangka menjaga protokol kesehatannya untuk penyelenggara, pengaman, pengawas dan pemilih, tapi yang lebih utama lagi adalah untuk mendorong atau jadi momentum emas  yang mungkin setelah pilkada ini tidak akan ada lagi momentum sebaik ini, untuk memacu mesin daerah, 270 daerah bergerak semua untuk mengendalikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, ” tuturnya.

Karena bagaimana pun, kata dia, menanggulangi wabah Covid-19 ini bukan pekerjaan pusat saja. Tapi ini kerja bersama. Sebab, jika  pusat saja yang all out, mesin pemerintahan yang bergerak  baru 50 persen. Sementara, di era otonomi, sebagian kewenangan ada di tangan daerah.

“Nah  270  ( daerah) akan Pilkada. Pilkada itu adalah pertarungan hidup mati untuk kekuasaan di daerah. Nah kita giring isunya menjadi pertarungan sehat, kontestasi sehat, adu gagasan, adu berbuat untuk menangani Covid-19. Apa gagasan para calon bupati atau walikota atau  gubernur untuk menangani Covid-19 di daerahnya dan dampak sosial ekonominya?”

“Pilih mereka yang punya gagasan yang baik, pilih mereka yang bisa mengendalikan. Kalau seadainya yang tidak bisa mengendalikan dan tidak punya gagasan, tidak punya konsep segala macam ya kasihan rakyatnya nanti. Berantakan nanti,  Covid-nya dimana-mana. Tapi yang punya konsep, punya keseriusan, punya kesungguhan itu yang terbaik, maka pilihlah. Rakyat itu di  negara demokrasi faktanya dia hanya menunjukkan powernya pada saat election atau pemilihan,” kata Mendagri panjang lebar.

Jadi katanya,  Pilkada ini momentum emas untuk memilih pemimpin yang mampu menyelesaikan Covid-19 dan dampak sosial ekonominya. Ini kesempatan rakyat untuk memilih mereka yang benar-benar punya gagasan, benar-benar yang berbuat atasi Covid dan dampaknya.

“Yang tidak berbuat daerahnya karena Covid-19, ya jangan dipilih kalau saya begitu, jangan dipilih. Pusat sudah all out,  daerah juga all out, sehingga akhirnya bisa mengendalikan masyarakat, karena problema pandemi Covid-19 ini sebenarnya problem bagaimana mengendalikan masyarakat yang 270 juta ini taat pada protokol kesehatan. Itu tidak gampang di negara sebesar Indonesia ini, ” ujarnya.***/ebn

DKPP Dukung Pilkada Serentak 2020

JAKARTA NEWS– Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),  Muhammad melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Kantor Kemendagri beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan tersebut Muhammad kembali menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020.

“Kita tahu bahwa KPU, Bawaslu, Pemerintah dan DPR sudah menetapkan 9 Desember 2020 sebagai pelaksanaan Pilkada, maka DKPP juga menyatakan dukungan terhadap opsi optimis itu,” kata Muhammad.

Saat memberikan keterangan pers, Muhammad menyampaikan tujuan utama dalam pertemuan kali ini yaitu bersilaturahmi sekaligus audiensi dengan Mendagri. Dalam pertemuan tersebut, DKPP juga menjelaskan pelaksanaan tugas DKPP selama pelaksanaan Pemilu dan persiapan Pilkada Serentak 2020, serta hubungan Kemendagri dengan DKPP secara kelembagaan.

“Karena sebagaimana dipahami Mendagri atau Kemendagri itu adalah memberikan dukungan teknis administrasi kepegawaian dan anggaran kepada DKPP, itu regulasinya seperti itu. Karena DKPP belum memiliki Satker sendiri sehingga anggaran DKPP itu masih menginduk kepada anggaran Kemendagri,” kata Muhammad.

Namun demikian, Muhammad menjamin independensi DKPP selama ini dalam melakukan tugas sesuai yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Selaras dengan itu, Muhammad mengapresiasi komitmen Mendagri dalam mendukung kinerja DKPP selama ini tanpa ikut melakukan intervensi. “Komitmen beliau dan sikap serta realisasi daripada komitmen itu benar-benar terwujud dalam bentuk dukungan secara maksimal, secara optimal, tanpa ada intervensi apapun juga terkait dengan pelaksanaan tugas atau kemandirian majelis etik di DKPP,” tuturnya.***alf

Belajar dari Pemilu Korsel, Mendagri Lakukan Pertemuan dengan Dubes Korsel

JAYAKARTA NEWS— Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melakukan pertemuan dengan Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, Kim Chang-Beom. Dalam pertemuan tersebut, keduanya melakukan diskusi terkait keberhasilan Korea Selatan dalam melaksanakan Pemilu. Pertemuan dilakukan di Ruang Kerja Mendagri pada Senin (08/06/2020.

“Siang ini saya menerima kunjungan Dubes Korea Selatan untuk Indonesia. Kita tadi berdiskusi, mendapat masukan dari Bapak Dubes mengenai pelaksanaan election Pemilu Legislatif Nasional di Korea Selatan yang telah terlaksana pada tanggal 15 April lalu. Tapi tahapan-tahapannya sudah dimulai dari Januari, Februari, Maret pada saat puncak pandemik di Korea dan justru angkanya sedang meningkat pada saat itu,” kata Mendagri dalam konferensi pers seusai pertemuan.

Keduanya juga berdiskusi terkait partisipasi masyarakat yang justru meningkat dalam Pemilu di Korea, tentu pelaksanannya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Tadi kita banyak dapat masukan tentang bagaimana hasilnya malah sangat menarik karena semenjak tahun 1992 angka partisipasi tertinggi yaitu 96,6 persen. Tahun lalu 58 perse. Jadi tertinggi semenjak tahun 1992, itu menarik sekali dan kemudian berlangsung juga aman tanpa ada ledakan kasus covid,” tutur Mendagri.

Belajar dari pelaksaan pesta demokrasi yang sukses itulah, keduanya banyak berdiskusi bagaimana jalannya Pemilu dan pengamanan, serta protokol kesehatan ketat yang diterapkan pada saat Pemilu. Disamping itu, dukungan publik yang tinggi, juga menjadi salah satu elemen tingginya partisipasi masyarakat dalam Pemilu.

Sementara itu, Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, Kim Chang-Beom dalam konferensi pers nya mengatakan, Korea Selatan menjadi salah satu negara yang berhasil dalam Pemilu legislatif. Ia pun berharap kesuksesan itu terulang pada pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan digelar di Indonesia pada 9 Desember 2020.

“Pada hari ini saya menyampaikan beberapa poin dari pengalaman kami yang telah sukses menyelenggarakan Pileg pada tanggal 15 April lalu di Korea Selatan, dan Korea Selatan menjadi satu-satunya negara di seluruh dunia yang telah berhasil menyelenggrakan Pemilu nationwide dan tanpa terjadi satu orang pun yang terkonfirmasi Covid-19 selama pileg kemarin, dan Pileg kemarin di laksanakan ditengah pandemi covid-19. “

“Pada hari ini juga saya juga menyampaikan harapan kami agar Pilkada yang akan diselenggarkan di Indonesia tanggal 9 Desember nanti dapat berlangsung secara sukses, aman dan juga dengan partisipasi yang sangat tinggi,” kata Kim Chang-Beom.

Ditegaskannya kembali, kesuksesan tersebut selain ditopang oleh protokol kesehatan yang ketat, juga karena kepercayaan publik lewat partisipasi masyarakat yang tinggi.

“Dan salah satu poin penting dari pembelajaran yang kami dapat peroleh dari Pileg April kemarin di Korea Selatan adalah  kami bisa menyukseskan Pileg kemarin, karena pertama tingginya partisipasi masyarakat sendiri, dan juga semua ikut ambil bagian untuk menjaga keamanan satu sama lain, dan juga bisa melaksanakan hak perpolitik masing-masing karena solidaritas semua orang tentunya termasuk media, social society,” jelasnya.***/non

Plt Dirjen Politik & PUM Bahtiar: Pilkada tidak bisa Ditunda

JAYAKARTA NEWS— Pelaksanaan Pilkada tidak bisa ditunda untuk menghindari kekosongan pimpinan pejabat di daerah. Rencananya Pilkada serentak akan digelar pada Desember 2020. Kementerian Dalam Negeri mengatakan Pemerintah Daerah siap bersinergi melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada Desember 2020 mendatang.

Demikian disampaikan Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar. “Tidak ada opsi lain, banyak jabatan yang akan berakhir pada Februari 2021, menunda Pilkada tentunya akan menghambat penyelenggaraan pemerintah daerah,” ujarnya pada rapat sarasehan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dengan tajuk Sinergi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah, Selasa (02/06).

Meski demikian Bahtiar memastikan Pilkada Serentak akan menggunakan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada guna mencegah penyebaran infeksi Covid-19. Pemerintah daerah diminta untuk menyesuaikan kondisi dan menciptakan tatanan normal baru yang produktif dan aman bagi masyarakat.

“Kita harus tetap optimis bahwa kita mampu menghadapi pandemi Covid-19 ini bersama. Mendagri sudah mengadakan Lomba Inovasi dan Gagasan Pemda dalam menyiapkan tatanan baru yang aman. Kemendagri juga telah menyusun buku pedoman manajemen penanganan Covid 19 dan dampaknya bagi Pemda,” tambahnya.

Selanjutnya Kemendagri akan melaksanakan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk memberikan semangat serta apresiasi terhadap inovasi Pemda yang telah bekerja keras menghadapi pandemi Covid-19 ini.

“Alhamdulillah di tengah Pandemi Covid-19, hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah tetap terjaga, ini terlihat dari stabilitas negara yang harus tetap kita jaga,” kata Bahtiar.***/ebn

Saran Penundaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Kepala Desa Antar Waktu

JAYAKARTA NEWS-— Menteri Dalam Negeri  Tito Karnavian mengeluarkan surat Saran Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Surat bernomor  141/2577/SJ itu ditujukan kepada  Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

“Surat dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2020 terkait penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) dan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di lndonesia yang diperpanjang dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020,” kata Mendagri  sebagaimana rilis yang disampaikan puspen kemendagri.

Dalam surat tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:  Pertama, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 31 ayat (2) mengatur bahwa “Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”, yang artinya pelaksanaan pemilihan kepala Desa serentak menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pada Pasal 4 ayat (3) mengatur bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan kepala Desa secara bergelombang diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota”. Sehingga terkait penetapan waktu pelaksanaan maupun penundaan adalah menjadi kewenangan Bupati/Walikota.

Ketiga, sehubungan dengan angka 1 dan 2 di atas, serta dalam rangka menghambat penyebaran wabah Coronavirus Disease (Covid-19) yang saat ini meningkat signifikan di seluruh Indonesia. Kemendagri menyarankan untuk mengambil Iangkah-langkah sebagai berikut :

a. Menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak maupun Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia oleh pihak yang berwenang.

b. Penundaan yang dilakukan sebagaimana huruf a tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

c. Dalam hal proses pelaksanaan telah pada tahapan penetapan calon, maka proses tahapan selanjutnya yang terdapat kegiatan berkumpul orang banyak seperti kampanye calon maupun pemungutan suara untuk dapat ditunda sampai dengan sebagaimana penjelasan huruf a di atas.

d. Berkaitan dengan protokol Nasional penanggulangan bahaya Covid-19 agar hal yang berkaitan dengan kunjungan kerja pada Kepala Desa atau menerima kunjungan dan dan ke Daerah Iain ditangguhkan dengan waktu yang akan diinformasikan kembali. ***/ebn