Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Berpotensi Melanggar Aturan

JAYAKARTA NEWS— Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjelaskan, tidak terdapat ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini. Secara regulasi, masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama 5 tahun.

Hal itu disampaikan Akmal saat menanggapai adanya usulan terkait perlunya perpanjangan masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir, ketimbang menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penjabat kepala daerah.

Usulan itu seperti yang disampaikan mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan. Menurut dia, sebaiknya persoalan kekosongan jabatan kepala daerah tak perlu dijawab dengan pengisian penjabat. Djohermansyah menyarakan, agar kepala daerah yang habis masa jabatannya itu diperpanjang saja. Hal itu dinilai lebih baik, ketimbang menunjuk atau mengangkat ASN menjadi penjabat yang disebutnya punya beberapa keterbatasan dan kendala ketika menjabat terlalu lama.

Seperti diketahui, dalam waktu dekat, yakni mulai 12 Mei 2022, sejumlah kepala daerah akan berakhir masa jabatannya. Mereka terdiri dari 272 kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota hingga bupati yang tersebar di 25 provinsi. Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan digelar secara serentak pada 2024 mendatang.

Menanggapi usulan itu, Akmal menegaskan, dalam kehidupan bernegara termasuk penyelenggaraan pemerintahan, wajib hukumnya menaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu harus menjadi dasar semua pihak, baik dalam bertindak maupun menyusun kebijakan.

“Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah negara hukum, ” terang Akmal dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2/2022).

Akmal menjelaskan, masa jabatan kepala daerah telah diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dua aturan tersebut menjelaskan, masa jabatan kepala daerah yakni hanya 5 tahun terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Artinya, kata dia, tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Apabila diperpanjang, justru itu akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan.

“Dengan demikian dapat dikatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut tidak terdapat ruang regulasi untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah karena secara eksplisit normanya mambatasi hanya 5 tahun,” kata Akmal.

Adapun UU Nomor 10 Tahun 2016 yang memuat pengaturan tentang Pilkada, termasuk ketentuan soal Pilkada Serentak Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Selain itu, lanjut Akmal, mengenai penunjukan penjabat kepala daerah juga memiliki dasar hukum. Dalam regulasi yang mengatur soal Pilkada Serentak, mulai UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan UU Nomor 6 Tahun 2020, di dalamnya memuat soal pengaturan tentang penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sampai dengan dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

“Dalam menunjuk penjabat kepala daerah, pemerintah pastinya mengedepankan kapasitas, kompetensi, dan integritas secara cermat, hati-hati serta selektif. Sehingga dapat menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah,” jelasnya.

Akmal yakin, para ASN memiliki kapasitas yang bisa diandalkan untuk menjalankan tugas sebagai penjabat kepala daerah. Mereka dinilai memiliki pengalaman dan kemampuan teknis. Selama ini pun berdasarkan pengalaman yang ada, para penjabat kepala daerah bisa berkomunikasi baik dengan pihak DPRD setempat.

Selain itu, tambah Akmal, pemerintah pun tak akan lepas tangan begitu saja ketika penjabat kepala daerah sudah ditunjuk dan bekerja. Sesuai ketentuan Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan amanat Pasal 132 ayat (6) PP Nomor 6 Tahun 2005, pemerintah akan secara ketat melakukan pembinaan dan pengawasan. Hal ini untuk menjamin kinerja penjabat kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Seiring dengan upaya pembinaan, pengawasan, dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah tentunya sangat diharapkan kerjasama seluruh lembaga dan elemen di masyarakat untuk turut mendukung dan mengawasi kinerja pemerintahan daerah di masa transisi agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Kendati demikian, terlepas dari itu, Akmal menghormati setiap pandangan, gagasan, dan masukan terkait dengan kepala daerah termasuk yang disampaikan Djohermansyah. Dirinya meyakini, Djohermansyah yang pernah menjadi Dirjen Otda memiliki maksud baik dengan usulan tersebut.

Terlebih, kata dia, di dalam demokrasi siapa pun berhak menyuarakan pendapatnya dan harus dihormati. Namun, ketika itu menyangkut tata penyelenggaraan bernegara yang sudah ada aturannya, tak bisa kemudian sebuah usulan diwujudkan dengan melanggar rambu yang sudah digariskan oleh aturan perundang-undangan.***ebn

Dukung Regulasi Daerah Berkualitas, Kemendagri Luncurkan e-Perda di Maluku Utara

JAYAKARTA NEWS— Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, meluncurkan e-Perda bagi kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara.

Upaya ini diharapkan dapat membuat regulasi yang dibangun provinsi tersebut lebih berkualitas baik dari segi kecepatan, efektivitas, maupun substansinya. Peluncuran ini dilakukan langsung bersama Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, di Ternate, Maluku Utara, Kamis (10/6/2021).

Dalam sambutannya, Akmal menjelaskan, Maluku Utara merupakan provinsi dengan letak geografis yang luas, sehinga memiliki tantangan baik dari segi transportasi maupun sarana komunikasi. Karena itu, pendekatan dengan memanfaatkan teknologi digital menjadi solusi atas persoalan tersebut. “Belum lagi persoalan sekarang kondisi pandemi, yang membuat kita terbatas melakukan berbagai hal,” ujar Akmal.

Di sisi lain, tata kelola pemerintahan baik di pemerintah provinsi, maupun kabupaten/kota harus memiliki basis regulasi yang jelas. Aplikasi yang berbasis digital ini, merupakan sarana untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan seluruh rancangan produk hukum yang dibuat pemerintah daerah tersebut.

Peluncuran e-Perda di Maluku Utara–foto Puspen Kemendagri

Selain itu, Akmal mengatakan, tujuan aplikasi ini dibuat salah satunya untuk mempercepat penanganan atas banyaknya regulasi di daerah. Pasalnya, kondisi ini membuat laju birokrasi pemerintah daerah menjadi lamban. “Kami ingin obesitas regulasi yang terjadi sekarang kita atasi, kita ingin membuat regulasi yang lebih ramping,” ujar Akmal.

Ia menyebutkan, e-Perda juga dapat memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat atas perencanaan produk hukum yang dibuat daerah. Aplikasi ini, lanjutnya, juga menjadi bank data bagi produk hukum pemerintah daerah. Dengan demikian, aplikasi ini bakal memudahkan berbagai pihak yang ingin mengetahui regulasi teranyar yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengatakan, penerapan e-Perda ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas produk hukum yang dibuat pemerintah daerah setempat.

Dengan adanya aplikasi ini, kata Abdul Gani, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, termasuk jajaran kabupaten/kotanya akan terus berupaya sinergi dalam menyelenggarakan pemerintahan yang berkualitas, terutama di bidang peraturan dan perundang-undangan.***/ebn

Peringatan Hari Otda, Momentum Kepala Daerah Atasi Dampak Pandemi Covid-19

JAYAKARTA NEWS— Peringatan Hari Otonomi Daerah XXV Tahun 2021, dengan tema “Bangun Semangat Kerja dan Tingkatkan Gotong Royong di Masa Pandemi Covid-19, untuk Masyarakat Sehat, Ekonomi Daerah Bangkit, dan Indonesia Maju” menjadi momentum kepala daerah dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Hal itulah yang disampaikan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, di Jakarta, Jumat (23/4/2021).

“Kita melihat momentum peringatan Hari Otda ke-25 ini, adalah challenge bagi semua kepala daerah, ketika mereka berhasil keluar dari dampak sosial dan dampak ekonomi pandemi Covid, di situlah kepala daerah yang hebat,” kata Akmal.

Akmal membeberkan, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan yang tegas dan jelas, bagaimana seharusnya kepala daerah, sebagai eksekutor urusan pemerintah daerah dalam melaksankan kebijakan ‘gas dan rem’ antara aspek ekonomi dan kesehatan. Karena itu, Akmal menekankan pentingnya kepemimpinan kepala daerah dalam menjalankan kebijakan sebagaimana dimaksud.

Dirjen Otda Akmal Malik (kiri)– foto Puspen Kemendagri

“Nah di sinilah tugas leadership, tidak bisa cuma mendorong penanganan Covid-19 saja, tapi mengabaikan kondisi ekonomi, karena kita tidak akan bisa menghidupkan ekonomi masyarakat, tapi harus dilakuakan secara seimbang,” ujarnya.

Akmal juga menekankan pentingnya membangun hubungan melalui komunikasi yang baik antara pusat dan daerah, maupun antara daerah provinsi dengan kabupaten/kota, untuk dapat menyelesaikan persoalan bersama. Akmal mengibaratkan penanganan pandemi layaknya permainan sepak bola. Untuk dapat memenangkan pertandingan, dibutuhkan para pemain yang andal dalam melaksanakan strategi mencetak gol ke dalam gawang. Sementara itu, Pemerintah, dalam hal ini Kemendagri bertindak sebagai manajer yang mengarahkan pemain untuk fokus dalam memenangkan pertandingan.

“Dengan momentum 25 tahun otonomi daerah, kita punya tim yang tidak hanya fokus, tapi tim ini diuji oleh pandemi Covid-19 beserta dampak sosial dan ekonomi. Ibaratkan sepak bola, kita punya striker, bupati walikota adalah striker, kemudian umpan lambung yang cantik dari gubernur,” tuturnya.

“Kalau kita mau menang di sepak bola kita harus tahu posisinya, kita (Kemendagri) sebagai manajer, memberikan guidance kepada daerah, gubernur memberikan umpan lambung yang cantik, diselesaikan dengan baik oleh bupati dan walikota, kita menjadi sebuah tim yang bagus. Sekali lagi, kalau kita memang ingin menang melawan Covid-19 ini, kita harus bangun sistem ini dengan baik, mari kita berkomunikasi dengan baik, insyaallah kita akan bisa,” tambah Akmal.

Selain Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, acara juga diisi oleh sejumlah narasumber yakni Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi; Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani; Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto; dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.***/ebn

Kemendagri Bentuk Tim Supervisi ke 32 Provinsi Pilkada

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertugas untuk memberikan dukungan dan fasilitasi terhadap penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam 9 bulan terakhir ini, Kemendagri bersinergi bersama stakeholder terkait untuk menyiapkan berbagai regulasi, data kependudukan, data keuangan, hingga berkaitan dengan dukungan teknis di lapangan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan, sebagai salah satu dukungan lainnya, Kemendagri juga membentuk tim monitoring dan melakukan pemantauan ke 32 provinsi, yang dibentuk menjadi 4 tim, yakni sebagai berikut:

Pertama, tim monitoring anggaran yang dikoordinir oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Itjen Kemendagri. “Tim ini bertugas untuk memastikan bahwasanya pembiayaan dan realisasi anggaran di APBD masing-masing daerah berjalan baik,” kata Akmal.

Kedua, tim yang membantu penyiapan data kependudukan yang dipimpin oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. “Tim ini membantu menyiapkan data kependudukan atau melakukan perekaman bagi warga yang belum sempat melakukan perekaman sebagai syarat melaksanakan Pilkada,” ujarnya.

Ketiga, tim pemantauan terhadap Kota/Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkades. “Ini penting, karena kita masih berada pada posisi pandemi Covid-19, kita menginginkan pelaksanaan pilkada dengan protokol kesehatan bisa direplikasi dalam pelaksanaan Pilkades,” imbuhnya.

Keempat, tim pemantau Pilkada yang bekerja di bawah koordinasi Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. “Kita bergerak ke 32 provinsi, masing-masing provinsi ada yang personilnya 2 atau 3 orang, tugasnya adalah memastikan bahwasanya seluruh tahapan Pilkada berjalan dengan baik sesuai dengan protokol kesehatan yang disepakati bersama,” jelas Akmal.

Akmal juga menegaskan, pihaknya memastikan petugas yang diterjunkan ke lapangan bersifat netral. “Tim melaksanakan tugasnya secara netral dan profesional, dan sekali lagi Dirjen Otda bertanggung jawab untuk memastikan apabila ada petugas yang tidak netral, kami akan melakukan klarifikasi dan investigasi terkait hal ini,” pungkasnya.***/ebn

Sepelekan Protokol Kesehatan, Bupati Wakatobi Dapat Teguran Keras dari Mendagri

JAYAKARTA NEWS— Setelah menegur dua Bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni Bupati Muna Barat dan Muna yang mendapat teguran keras dari Kementerian Dalam Negeri, kini giliran Bupati Wakatobi yang ditegur karena sepelekan Protokol Kesehatan.

Bupati yang kena tegur keras Mendagri ini adalah Bupati Wakatobi, H Arhawi.  Teguran keras Mendagri ini dituangkan dalam surat bernomor: 302/4364/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi yang ditanda tangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik atas nama Mendagri.

Dalam surat tegurannya, Mendagri menyoroti acara deklarasi  Bupati Wakatobi, Arhawi sebagai bakal calon kepala daerah yang dihadiri ribuan orang. Hadirnya kerumunan massa dalam acara deklarasi tersebut, menurut Mendagri berdasarkan pemberitaan media cetak setempat.

“Saudara  Arhawi, selaku Bupati Wakatobi pada tanggal 9 Agustus 2020 bertempat di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi telah melakukan deklarasi sebagai bakal calon Kepala Daerah dihadapan ribuan masyarakat Wakatobi, sehingga dinilai yang bersangkutan telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ujar Akmal Malik menyampaikan satu poin dalam surat teguran Mendagri tersebut. Demikian dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri.

Sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun

2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa “Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Tidak hanya itu, ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga menegaskan, bahwa “Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum,” tegasnya.

Maka berdasarkan fakta-fakta yang ada dan ketentuan yang berlaku, Mendagri meminta Gubernur Sultra sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi, berupa teguran tertulis kepada Bupati Wakatobi, Arhawi. Sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur Sultra juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama.***/ebn