Connect with us

Kabar

Sambut HUT Kemerdekaan, Pemprov Jatim Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Published

on

Krisna Bima Sakti didampingi pejabat Jasa Raharja dan Kepolisian saat memberikan penjelasan kepada media (foto: poedji)

SURABAYA, JAYAKARTA NEWS-Pemprov Jatim menggelar program pemutihan kendaraan bermotor atau menghapus denda tunggakan para pemilik kendaraan bermotor asalkan segera membayar pajak.

Menurut Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Jatim Krisna Bima Sakti, maksud dari pembebasan denda tersebut adalah untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur serta meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah.

Selain itu juga mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan.

Tentu saja kebijakan tersebut dinantikan masyarakat  khususnya yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor. “Kemudian kebijakan itu juga dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia,” katanya kepada sejumlah media di kantor Bapenda Jatim Sabtu(13/7/2024).

“Bapenda Jatim kembali melakukan pembebasan denda pajak daerah untuk masyarakat Jatim. Ini dilakukan salah satunya untuk meringankan beban masyarakat, selain juga menyambut HUT RI ” tambahnya.

Dia menegaskan, bahwa kebijakan itu didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/359KPTS/01 3/2024 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Kebijakan ini mulai dilaksanakan mulai tanggal 15 Juli s/d 31 Agustus 2024. Dengan jangka waktu yang pendek tersebut Krisna minta masyarakat untuk memanfaatkan momentum. istimewa ini.

“Jangka waktunya tidak panjang, ayo gunakan waktu sebaik mungkin dan manfaatkan kebijakan dari Gubernur Jatim dalam memudahkan masyarakat membayar pajak yang tertunggak ” lanjut Krisna.

Kebijakan pembebasan Pajak Daerah tahun ini tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya yaitu meliputi bebas BBN II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif.

Dari kebijakan pembebasan pajak daerah ini menurut Krisna akan berdampak signifikan terhadap perilaku wajib pajak, yaitu memanfaatkan untuk membayar pajak yang telah lewat waktu. “Saya prediksi kebijakan Gubernur Jatim ini akan direspons positif masyarakat, “lanjut Krisna.

Data Bapenda memperkirakan pemberian pembebasan BBN Il dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 49.469.394.000,00. Sementara pemberian pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 obyek.

Untuk pemberian pembebasan PKB _ Progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 4.802.627.000,00.
Tidak hanya itu, Bapenda juga memperkirakan obyek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8.481.657.000,00.

“Kalau kita total sebanyak 357.800 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 62.753.678.000,00 ” demikian Krisna.***poedji

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *