Mendagri Tito: Pilkada Langsung harus Dievaluasi

JAYAKARTA NEWS— Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan perlu adanya kajian akademis secara mendalam terkait pelaksanaan Pilkada langsung. Hal itu diungkapkannya usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI di Jakarta, Senin (18/11/2019).

“Saya garis bawahi pernyataan saya, bahwa pelaksanaan Pilkada langsung harus dievaluasi, semua kebijakan publik apalagi menyangkut masyarakat banyak, menyangkut sistem pemilihan, itu juga perlu dievaluasi setelah berapa lama. Nah kemudian evaluasi itu harus dilakukan dengan mekanisme evaluasi kajian akademik, jangan kajian empirik berdasarkan pemikiran semata,” kata Mendagri.

Untuk itu ia menilai, diperlukan metode penelitian untuk mengevaluasi pelaksanaan Pilkada secara langsung melalui institusi yang reliabel.

“Metode penelitiannya juga harus (dilakukan) secara benar oleh institusi yang reliabel yang reputasinya bagus. Mungkin tiga sampai empat kajian lembaga penting yang terkenal baru kita lihat hasilnya, bisa saja temuannya nanti (menyatakan)  bahwa publik lebih sepakat dengan Pilkada langsung terus dilanjutkan, kita otomatis why not (kenapa tidak), ini adalah suara rakyat. Tapi kalau nanti kajian akademiknya kita tidak perlu Pilkada langsung tapi Pilkada Asimetris itu juga jadi pertimbangan,” jelasnya.

Ia pun menjelaskan metode pelaksanaan Pilkada Asimetris yang memungkinkan hanya di kota-kota tertentu yang melaksanakan Pilkada secara langsung, itupun perlu dipersiapkan analisis lebih lanjut seperti indeks kedewasaan dalam berdemokrasi.***/ebn

Hasil Investigasi: Desa di Konawe tidak Fiktif tapi Cacat Hukum

JAYAKARTA NEWS— Kehebohan adanya desa fiktif menerima dana desa akhirnya diklarifikasi lewar hasil temuan tim investigasi. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Nata Irawan akhirnya membeberkan hasil temuan tim investigasi yang telah diterjunkan ke Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Di antaranya paparan tentang temuan 56 Desa yang bermasalah.

Karena  diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka 56 Desa tersebut baik Kepala Desa maupun Perangkat Desanya telah diminta keterangan dan didalami lebih lanjut oleh Pihak yang berwajib yaitu Polda Sulawesi Tenggara.

Nata Irawan menegaskan, empat desa di Kabupaten Konawe tidak fiktif keberadaannya, namun tata kelola pemerintahannya tidak optimal karena cacat hukum. Hal itu ditegaskannya dalam konferensi pers di Operation Room gedung B Kemendagri, Selasa (18/11/2019).

“Tidak fiktif, kita garis bawahi tidak fiktif, desa tersebut ada. Oleh karenanya kami lihat di lapangan, desa tersebut ada dan tidak fiktif. Hasil temuan yang kami dapat, ternyata desa tersebut ada tetapi tidak berjalan tata kelola pemerintahannya secara optimal,” kata Nata.

Hasil verifikasi kondisi riil di lapangan baik secara historis dan sosiologis dipastikan bahwa 56 Desa tersebut ada. Namun Tim mendapatkan data dan informasi bahwa penetapan Perda Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Perbahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupatan Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.

“Kami sepakat betul Perda yang dilakukan Bupati Konawe cacat hukum, karena tidak melalui mekanisme dari DPRD. Oleh karenanya harus kita perbaiki, benahi administrasinya,” ujarnya.

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Nata Irawan dalam konferensi pers, Senin (18/11)—foto puspen kemendagri

DESA BERMASALAH DAN POTENSI KERUGIAN NEGARA

Register Perda di Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe yakni Perda Nomor 7 tahun 2011 tersebut adalah Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010. Oleh karenanya, 56 Desa yang tercantum dalam Perda tersebut secara yuridis dikatakan cacat hukum.

Karena  diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka 56 Desa tersebut baik Kepala Desa maupun Perangkat Desanya telah diminta keterangan dan didalami lebih lanjut oleh Pihak yang berwajib yaitu Polda Sulawesi Tenggara.

“Sesuai MoU antara Mendagri dan Kapolri, kalau menyangkut aspek hukum, maka akan dilakukan  proses hukum.  Kalau dalam waktu 60 hari telah ditangani APIP, seandainya ada cacat hukum dan administrasi maka sepenuhnya atas izin Mendagri, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengambil langkah.” kata Nata.

Fakta yang didapatkan dari klarifikasi dan pendalaman keterangan dari pihak yang berwajib terdapat 34 Desa memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Desa, selanjutnya 18 Desa masih perlu pembenahan dalam aspek administrasi dan kelembagaan serta kelayakan sarana dan prasaran Desa.

Sedangkan empat Desa yaitu Desa Arombu Utama Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau Kecamatan Routa, dan Desa Napooha Kecamatan Latoma ditemukan dalam proses pendalaman hukum lebih lanjut dikarenakan empat Desa tersebut terdapat inkonsistensi data jumlah penduduk dan luas wilayah Desa.

Hasil kelanjutan pendalaman dari empat Desa tersebut, dua Desa yaitu Desa Wiau Kecamtan Routa dan Desa Napooha Kecamatan Latoma masih perlu dilakukan pendalaman secara intensif.

“Terkait anggaran, Tim mendapatkan data dan informasi bahwa empat Desa tersebut telah disalurkan Dana Desa (DD) dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp.9.327.907.054. Namun demikian baru sebesar Rp.4.350.045.854 atau (47%) yang telah disalurkan dari RKUD ke-4 Rekening Kas Desa (KUD), sehingga masih tersisa dalam RKUD sebebsar Rp.4.977.861.200 atau (53%).

Selanjutnya sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 ADD atau Bantuan Keuangan telah dianggarkan di APBD dan disalurkan kepada empat Desa tersebut sebesar Rp.899.102.180,” bebernya.

Tim juga mendapatkan bahwa aktivitas pemerintahan desa tidak berjalan dengan baik karena Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta hal tersebut dipicu adanya kesenjangan anatar Kepala Desa beserta perangkatnya terhadap penghasilan yang diterima oleh pendamping lokal Desa yang notabene tidak membantu dan tidak selalu hadir di lapangan.

“Tim mendapatkan data dan informasi dari Perangkat Desa yang dapat ditemui bahwa Pembinaan secara menyeluruh terkait dengan Tata Kelola Pemerintahan Desa tidak dilaksanakan oleh Kepala Daerah baik Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat maupun Bupati sebagai Pembina langsung Pemerintahan Desa di Kabupen Konawe,” imbuhnya.

Terhadap 56 Desa tersebut, berdasarkan Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, disebutkan jumlah Desa di Kabupaten Konawe sebanyak 241 Desa, selanjutnya dua tahun kemudian berdasarkan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 jumlah Desa menjadi 297, atau ada penambahan sebanyak 56 Desa. Dasar penambahan Desa tersebut adalah Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 140/3188 tanggal 10 Juli 2015 perihal Rekomendasi Kode Wilayah Desa di Kabupaten Konawe.

Mempedomani Undang-Undaang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan dalam Pasal 116 Ayat (1) menyatakan bahwa Desa yang sudah ada sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetap diakui sebagai Desa. Maka 56 Desa tersebut secara historis dan Sosiologis Sah sebagai Desa,” pungkasnya.

Paparan tersebut berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungan Kemendagri yang terdiri dari Inspektorat Jenderal, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Administrasi Wilayah, dan Biro Hukum Setjen Kemendagri. Tim bertugas untuk melakukan kunjungan langsung ke lapangan, berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten Konawe, Polda Sulawesi Tenggara, serta mencari data, informasi dan fakta lapangan terkait dengan 56 Desa yang diindikasikan bermasalah di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.***/ebn

HUT Brimob ke 74, Tito: Brimob Selalu Siap Jaga Stabilitas Nasional

JAYAKARTA NEWS— Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) menghadiri HUT Korps Brimob Polri Tahun 2019 di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Dalam kesempatan tersebut Tito hadir dengan mengenakan jas hitam dengan baret khas Korps Brimob Polri.

“Saya mengucapkan selamat dan sukses atas pengabdian Korps Brimob Polri ke 74 Tahun 2019,” kata Tito di Depok, pada Kamis (12/11/2019)

Tito yang pernah dibesarkan dalam Korps baret biru ini mengatakan bahwa Brimob saat ini sudah bertransformasi menjadi lebih unggul. “Brimob saya yakin selalu siap untuk menjaga stabilitas nasional terutama menyambut agenda besar salah satunya pilkada serentak” jelas Tito

Foto puspenkemendagri

Selepas mengikuti acara HUT, Tito sempat menghampiri purnawirawan Polri yang kebetulan saat itu hadir. “Saya sekarang adalah purnawiran, tapi jangan sampai semangat saya luntur dan harus tetap membara seperti senior – senior saya”, tukas Tito

Tito mengungkapkan, selaku Mendagri dirinya berharap Polri selalu menjadi mitra yang baik. “Seperti sebelumnya sukses Pemilu tidak lepas dari peran sentral TNI Polri. Semoga kedepan Pilkada serentak akan berjalan sukses dengan sinergi kemendagri dan TNI Polri”, pungkas Tito.***/puspenkemendagri/ebn

Tito Karnavian: Kepala Daerah Jangan Takut Ambil Kebijakan Terkait Investasi

JAYAKARTA NEWS— Kepala Daerah diharapkan tidak takut mengambil kebijakan terkait dengan investasi.  “Arahan Presiden jelas bahwa kepala daerah harus membuka seluas – luasnya lapangan kerja melalui kerjasama investasi,” ucap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberi laporan penutupan acara Rakornas di SICC Bogor, pada Rabu (13/11/19)

“Lima visi Presiden yang dijabarkan hari ini mulai dari Pengembangan SDM, Reformasi Birokrasi, Pembangunan Infrastruktur, Penyederhanan Birokrasi dan Transformasi Ekonomi memiliki tujuan utama yaitu pembukaan lapangan kerja ,” jelasnya.

Mendagri Tito juga menyatakan, Rakornas kali ini berjalan dengan lancar dan memiliki makna yang mendalam. Tito menjelaskan bahwa Presiden berfokus pada pembukaan lapangan kerja. Ia berharap Kepala Daerah jangan takut mengambil kebijakan terkait dengan investasi.

DPRD, TNI, Polri dan Kejaksaan menurut Tito harus menjadi kawan yang baik dalam merumuskan berbagai kebijakan dan mengatasi berbagai permasalahan.

Tito mengingatkan jangan sampai pengelola pemerintahan menjadi bagian dari masalah. “Bekerjalah dengan baik, jangan sampai menjadi bagian dari masalah. Pengawas internal di daerah harus mengutamakan pencegahan bukan penindakan,” katanya.

Pusat dan Daerah Harus Berjalan Beriringan

Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menutup Rakornas Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda 2019 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019)—foto puspen kemendagri

Sementara itu Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dalam penutupan Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda 2019, menyatakan, saat ini banyak Kepala Daerah yang takut dalam mengeksekusi sebuah kebijakan khususnya dalam urusan investasi.

“Ketakutan Kepala Daerah harus ditenangkan oleh unsur pemerintah yang lain, yaitu DPRD, TNI, Polri dan Kejaksaan”, kata Ma’ruf.

Ma’ruf menegaskan, sudah seharusnya Pemerintah Pusat, Daerah dan unsur Forkopimda berjalan beriringan. “Sinergi yang baik, harus berjalan beriringan dan saling mengingatkan”, jelas Ma’ruf

Menurutnya, tujuan 5 prioritas pembangunan yang tidak lain adalah pembukaan lapangan kerja harus didukung oleh semua unsur.

“Tidak mungkin Gubernur Bupati Walikota, atau DPRD TNI Polri Kejaksaan berjalan sendiri sendiri. Menghilangkan ego dan bekerja bersama adalah hal wajib demi mewujudkan Indonesia Maju”, tutup Ma’ruf.***/ebn

Syahrul Limpo Dorong Adanya Single Data dan IT Pantau Pergerakan Pertanian

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Pertanian mendorong adanya single data. Dengan begitu data-data yang dipegang berbagai pihak, termasuk Presiden adalah data yang sama. Selain itu memperkuat penggunaan IT guna memantau pergerakan pertanian.

“Single data ini yang sedang kita dorong, sehingga data yang saya pegang, Bapak/Ibu dan Pak Presiden pegang adalah datanya sama, kemudian kita gunakan IT di bidang fasilitas itu sangat penting agar kita semua mengetahui pergerakan pertanian yang ada bisa dilihat di satelit, kapan hujan, tidak hujan, bahkan dengan resolusi yang tinggi kita bisa memperkirakan kapan ditanami, tumbuh, menanam, bibit apa yang dianalisa, dan lainnya,” kata Syahrul Yasin Limpo dalam Rakornas Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo—foto puspen kemendagri

Di bagian lain, Syahrul juga mengungkapkan bahwa peningkatan produktivitas pertanian bergantung pada Pemerintah Daerah yang didukung oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Peningkatan produktivitas pertanian yang ada, sandaran saya ada di pemerintah Provinsi, ada di Pak Bupati/Walikota dan dibantu oleh para Muspida (Forkopimda), karena yang paling tau kondisi pertanian itu adalah Bapak/Ibu,” kata Syahrul.

Dalam membangun pertanian yang maju, mandiri dan modern, dilakukan dengan berbagai cara, yakni dengan melakukan mekanisasi dan research, produksi dan produktivitas, rendah biaya, serta ekspansi pertanian.

“Bagaimana agar cost produksi menjadi rendah, kemudian mekanisasi, dan ekspansi pertanian ini cara yang bisa ditempuh dalam membangun pertanian. Saya yakin kita bisa tingkatkan produksinya, dan saya percaya dana KUR yang sudah diturunkan dari 7 menjadi 6 persen, penyalurannya akan lebih cepat dan tepat jika dibantu Kepala Daerah,” ujarnya.***/ebn

Menteri Yasonna: Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Peraturan Tumpang Tindih

JAYAKARTA NEWS— Indonesia memiliki banyak regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah, terjadi tumpang tindih peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horisontal, serta menghambat iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia. Itu semua harus ditata.

Permasalahan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam Rakornas Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).

“Seperti apa yang Bapak Presiden sampaikan di awal tadi, perlu adanya penataan regulasi di tingkat Nasional, karena sudah terlalu banyak regulasi di negeri ini, dan ini harus ditata,” tegasnya.

Menteri Yasonna mendorong penataan regulasi tingkat nasional. Hal itu dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo sebagaimana tertuang dalam Lima Program Prioritas Pembangunan Nasional. Menurutnya penataan dalam birokrasi didasarkan pada tiga latar belakang permasalahan tersebut.

“Tujuan penataan regulasi ini dilakukan sebagai perbaikan untuk kemudahan iklim investasi dan kemudahan berusaha, ini juga sebagai langkah kami untuk memperbaiki over regulasi,” terangnya.

Oleh karena itu, saat ini Pemerintah tengah mendorong penyederhanaan regulasi dengan melakukan Omnibus Law, hal ini merupakan strategi dalam melakukan penataan regulasi di tingkat nasional.

“Pemerintah akan melakukan Ombibus Law untuk penyederhanaan regulasi, yaitu terkait Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang Pemberdayaan UMKM,” kata Yasonna.

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna juga mengungkapkan, dalam penyederhaan regulasi diperlukan Sumber Daya Manusia yang mumpuni dan mendukung dalam perbaikan regulasi.

“Sesuai dengan arahan Presiden tentang Pembangunan SDM dan simplifikasi regulasi, Kementerian Hukum dan HAM melakukan penguatan terhadap SDM dalam mendukung penyederhanaan regulasi di wilayah,” ujarnya.***/ebn

Presiden: Iklim Investasi harus Betul-betul Kita Perbaiki

JAYAKARTA NEWS— Presiden Joko Widodo menitipkan 2 (dua) hal substansi pada saat membuka Rakornas Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019). Kedua hal itu terkait dengan Cipta Lapangan Kerja dan Investasi.

“Ada 2 (dua) hal agenda besar yang harus sama-sama kita perhatikan, yaitu berkaitan dengan Cipta Lapangan Kerja dan investasi,” kata Presiden.

Berkenaan dengan cipta lapangan kerja dan investasi, Pemerintah Daerah dan unsur Forkopimda diminta untuk mendukung dan bekerjasama dalam memperbaiki iklim investasi agar dapat menyerap tenaga kerja.

“Pertama berkaitan dengan cipta lapangan kerja, semua sekarang harus mengarah ke sana, kalau yang berhubungan dengan ini, saya minta semuanya dukung, artinya iklim investasi harus betul-betul kita perbaiki,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, persoalan lapangan kerja dan investasi erat kaitannya dengan keamanan dan kelancaran perizinan. Hal ini didukung dengan aparat penegak hukum yang memberikan jaminan keamanan.

“Kalau ada investasi datang ke sebuah daerah bukan urusan gubernur, waikota/bupati saja, tapi juga urusan keamanan, kelancaran proses perizinan ini juga erat kaitannya dengan Polri, TNI, Kejaksaan harus medukung ke sana agar investasi bisa direalisasi. Jangan kita biarkan, investasi yang masuk ke daerah sudah ketok pintu jangan sampai gak jadi karena tidak dilayani dnegan baik, makanya layani secepatnya agar terealisasi dan memunculkan tenaga kerja,” jelas Presiden.

Kemudahan perizinan investasi dan pemangkasan birokrasi perizinan perlu dilakukan untuk meningkatkan transaksi neraca berjalan dan neraca perdagangan. Dengan demikian, hal ini dapat berdampak pula pada kepercayaan investor untuk berinvestasi dalam negeri.

“Terakhir, ada investasi, karena perang dagang Cina dan Amerika, 33 perusahan besar akan pindah dari Tiongkok, 23 diantara perusahaan itu pindahnya ke Vietnam, sisanya ke Kamboja, Thailand, Malaysia. Ini ada apa? Padahal SDM dan SDA kita memadai, kita harus mengkoreksi problem perizinan di Pusat dan Daerah. Bertahun-tahun transaksi berjalan tak bisa diselesaikan, berpuluh tahun karena urusan investasi tak bisa diselesaikan, ekspor tak bisa diselesaikan. Kalau defisit neraca perdagangan dan neraca berjalan bisa diatasi, kita bisa berhadapan dengan negara manapun,” kata Presiden.

Meski demikian, kemudahan investasi diberikan pada investor yang memiliki kategori tertentu, di antaranya investasi yang mengikuti UMKM di Pemda, produksi yang dihasilkan merupakan substitusi atau barang pengganti barang impor, dan terakit produk ekspor.

“Yang kedua, agar setiap investasi itu mengikuti usaha kecil mikro di daerah, saya sudah titip ke Menteri-Menteri kalau ada invetasi, usaha daerah dan lokal diikutkan, kalau ada yang tidak diikutkan saya diingatkan, ditegur langsung. Makanya kalau ada investasi berkaitan dengan ekspor dan barang substitusi impor, sudah tutup mata dan tak perlu ditanya-tanya langsung tandatangani,” tegasnya.

Investasi dan lapangan kerja merupakan dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan. Dengan kemudahan investasi, lapangan kerja akan tercipta dan akan mampu menyerap tenaga kerja. Oleh karenya kedua poin ini sangat ditekankan presiden dalam mendukung Indonesia Maju.***/ebn

Pengkhianatan Terhadap Konstitusi Hukumnya Haram

JAYAKARTA NEWS— Ketaatan terhadap konstitusi merupakan sebuah kewajiban. Sedangkan pengkhianatan terhadap konstitusi adalah haram. 

Demikian ditegaskan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, dalam diskusi media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertema “Mengedepankan Strategi Deradikalisasi” yang berlangsung di Ruang Serbaguna Roeslan Abdulgani, Kemenkominfo, Jakarta. Hal itu dikatakan Amin saat menanggapi pertanyaan kerap terjadinya diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama di Indonesia. 

“(Terjadinya diskriminasi terhadap nonmuslim) Ini memang tantangan kita. Memang apa yang perjuangkan oleh pemerintah tidak selalu sesuai degan yang terjadi di lapangan. Misalnya terkait pendirian rumah ibadah yang memiliki banyak persyaratan, termasuk persetujuan dari warga sekitar,” katanya. 

Demikian juga dengan penganut Syiah, menurut Amin, yang juga diketahui kerap menjadi pengungsi di negeri sendiri. Hal itu terjadi, menurut dia, karena ada yang menganggap Syiah sesat, tidak sesuai islam. “Padahal jangankan Syiah, kalangan yang nonmuslim sekalipun sejatinya memiliki hak yang sama sebagai warga bangsa. Dan inilah yang menjadi tantangan kita untuk memperjuangkannya sebagai warga bangsa. 

Dikutip dari hadist Nabi Muhammad SAW, Amin menyebutkan bawa barang siapa yang membunuh orang yang terikat dalam sebuah perjanjian, maka haram baginya bau surga. Dalam konteks itulah, dia mengingatkan bahwa The Founding Fathers sudah menyepakati Negara Kesatuan Indonesia. 

“Sehingga, kalau ini dikhianati, maka sama dengan kisah nabi itu. Ole karena itu, harus diberi pemahaman tentang agama yang moderat. Di mana semua pemeluk agama di Indonesia, sama-sama sebagai warga negara bangsa yang terikat pada perjanjian besar, yakni konstitusi kita. Dan menaati konstitusi adalah wajib, dan mengkhianati konstitusi adalah haram,” paparnya.***jpp/ebn

Menteri Agama Upayakan Biaya Haji tidak Naik

JAYAKARTA NEWS— Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi mengatakan dalam menyusun proyeksi keuangan dan penetapan biaya haji untuk tahun mendatang, harus berupaya agar tidak ada kenaikan.

“Pada prinsipnya, harus berupaya agar biaya tidak lebih tinggi atau minimal sama dengan biaya haji terakhir,” ujar Fachrul Razi, Senin (11/11/2019). Demikian dikutip dari jpp.go.id

Pesan ini disampaikan Menag saat menerima Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat nomor 3-4, Jakarta Pusat. Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana haji harus dilakukan dengan hati-hati dan bertanggung jawab. 

“Pada pengelolaan dana haji, yang terpenting harus betul-betul berhati-hati. Karena pada dasarnya ini adalah dana umat, yang pertanggungjawabannya bukan saja hanya kepada manusia, namun kepada Allah. Kalau saya, memilih yang paling aman saja dan paling tidak berisiko,” tuturnya.

Saat ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, lembaga yang bertugas mengelola keuangan haji adalah BPKH. Pengelolaan keuangan haji meliputi penerimaan,pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. 

Kepala BPKH Anggito Abimanyu menyampaikan, adanya rencana pemberlakukan Global Distribution System (GDS) dengan dengan sistem online pengadaan pelayanan terpadu di Arab Saudi. Layanan ini memungkinkan pengguna dalam hal ini (pemerintah/PIHK) untuk melakukan pemesanan secara online terkait dengan pengadaan dan perangkat-perangkat yang dibutuhkan pada penyelenggaraan haji.

“Ini merupakan upaya agar biaya haji lebih efisien karena dapat dilakukan pemesanan lebih awal,” jelas Anggito. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama Maman Saefullah yang juga hadir pertemuan, menyampaikan pemberlakuan sistem online perlu dilakukan proses perundingan dan pertimbangan lebih dalam dan matang. Ini untuk mengetahui apakah biaya yang dibutuhkan dengan sistem GDS mampu menekan biaya haji lebih efisien atau tidak.

“Kalau diberlakukan tahun ini, maka kami  segera memutuskan biaya yang disepakati oleh DPR.  Setelah sepakat dan diputuskan oleh DPR, maka kami akan segera klik. Karena sekarang tidak ada lagi negosiasi harga, jadi langsung ada paket-paket. Dengan paket itulah, justru kami akan melihat biaya yang paling murah, kalau murah jaraknya jauh maka kami akan segera mengubah PMA,” jelas Maman. ***jpp/ebn

Yang tak Paham Maksud Hak Veto Para Menko, Ini Penjelasan Mahfud MD

Mahfud MD, pakar hukum tata negara yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik—foto instagram mahfudmd

JAYAKARTA NEWS— Awalnya adalah pernyataan sejumlah pihak yang mempertanyakan soal ‘hak veto’ yang menurut mereka tidak ada dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Maka inilah penjelasan Mahfud MD, pakar hukum tata negara yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik.

Menurut Mahfud, sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015, Kemenko Polhukam bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian. Fungsi pengendalian tersebut, jelasnya, dilakukan dengan cara mendorong institusi yang berjalan terlalu lambat atau menahan institusi yang bergerak terlalu cepat agar terjadi sinkronisasi.

“Kemudian mempertemukan titik-titik kosong dari program itu. Misalnya ada suatu kasus, lalu rebutan, kata saya ini tugas saya, kata yang satunya tugas dia, nah itu Menko yang menentukan. Juga mempertemukan jalan tengah, kalau kata yang satu harus begini, yang satu harus begitu, maka Menko yang akan ikut turun tangan mempertemukan sehingga tidak terjadi benturan dan tidak terjadi kekosongan. Itulah sebenarnya yang oleh bapak Presiden disebut veto,” paparnya.

Menurut Menko Polhukam, istilah veto di sini adalah istilah politis yang digunakan Presiden sehingga tidak ada lagi pandangan bahwa tidak dikenal veto menteri dalam sistem tata negara Indonesia.

Menko Polhukam menjelaskan istilah veto yang digunakan bukanlah veto dalam arti hukum, melainkan dalam arti politis dan administratif yang maksudnya Presiden adalah mengarahkan jika satu program tidak jalan karena terjadi perbenturan atau persaingan, maka harus diselesaikan oleh Menko atas nama Presiden.

“Saya takjub mendengar laporan-laporan tadi, ternyata Indonesia ini sudah punya instrumen kelembagaan yang lengkap dan bagus sehingga kalau lembaga-lembaga itu bekerja dengan baik, negara ini akan sangat maju. Sudah ada mekanisme defensifnya agar tidak bobol sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, ada juga mekanisme ofensifnya agar bisa maju ke tengah-tengah dunia. Nah tinggal pesan Presiden bagaimana kalau ini kompak bersatu dalam satu barisan yang sama, dalam satu visi, ya kita akan maju,” tutur Menko Polhukam.***jpp/ebn