JAYAKARTA NEWS—
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan perlu adanya kajian akademis
secara mendalam terkait pelaksanaan Pilkada langsung. Hal itu diungkapkannya
usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI di Jakarta, Senin (18/11/2019).
“Saya garis bawahi pernyataan saya, bahwa pelaksanaan
Pilkada langsung harus dievaluasi, semua kebijakan publik apalagi menyangkut
masyarakat banyak, menyangkut sistem pemilihan, itu juga perlu dievaluasi
setelah berapa lama. Nah kemudian evaluasi itu harus dilakukan dengan mekanisme
evaluasi kajian akademik, jangan kajian empirik berdasarkan pemikiran
semata,” kata Mendagri.
Untuk itu ia menilai, diperlukan metode penelitian untuk
mengevaluasi pelaksanaan Pilkada secara langsung melalui institusi yang
reliabel.
“Metode penelitiannya juga harus (dilakukan) secara
benar oleh institusi yang reliabel yang reputasinya bagus. Mungkin tiga sampai
empat kajian lembaga penting yang terkenal baru kita lihat hasilnya, bisa saja
temuannya nanti (menyatakan) bahwa
publik lebih sepakat dengan Pilkada langsung terus dilanjutkan, kita otomatis
why not (kenapa tidak), ini adalah suara rakyat. Tapi kalau nanti kajian
akademiknya kita tidak perlu Pilkada langsung tapi Pilkada Asimetris itu juga
jadi pertimbangan,” jelasnya.
Ia pun menjelaskan metode pelaksanaan Pilkada Asimetris yang memungkinkan hanya di kota-kota tertentu yang melaksanakan Pilkada secara langsung, itupun perlu dipersiapkan analisis lebih lanjut seperti indeks kedewasaan dalam berdemokrasi.***/ebn
JAYAKARTA NEWS—
Kehebohan adanya desa fiktif menerima dana desa akhirnya diklarifikasi lewar
hasil temuan tim investigasi. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa
Nata Irawan akhirnya membeberkan hasil temuan tim investigasi yang telah
diterjunkan ke Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Di antaranya paparan tentang
temuan 56 Desa yang bermasalah.
Karena diduga
bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka 56 Desa tersebut
baik Kepala Desa maupun Perangkat Desanya telah diminta keterangan dan didalami
lebih lanjut oleh Pihak yang berwajib yaitu Polda Sulawesi Tenggara.
Nata Irawan menegaskan, empat desa di Kabupaten Konawe tidak
fiktif keberadaannya, namun tata kelola pemerintahannya tidak optimal karena
cacat hukum. Hal itu ditegaskannya dalam konferensi pers di Operation Room
gedung B Kemendagri, Selasa (18/11/2019).
“Tidak fiktif, kita garis bawahi tidak fiktif, desa tersebut
ada. Oleh karenanya kami lihat di lapangan, desa tersebut ada dan tidak fiktif.
Hasil temuan yang kami dapat, ternyata desa tersebut ada tetapi tidak berjalan
tata kelola pemerintahannya secara optimal,” kata Nata.
Hasil verifikasi kondisi riil di lapangan baik secara
historis dan sosiologis dipastikan bahwa 56 Desa tersebut ada. Namun Tim
mendapatkan data dan informasi bahwa penetapan Perda Nomor 7 Tahun 2011 Tentang
Perbahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupatan Konawe tidak
melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.
“Kami sepakat betul Perda yang dilakukan Bupati Konawe cacat
hukum, karena tidak melalui mekanisme dari DPRD. Oleh karenanya harus kita
perbaiki, benahi administrasinya,” ujarnya.
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Nata Irawan dalam konferensi pers, Senin (18/11)—foto puspen kemendagri
DESA BERMASALAH DAN
POTENSI KERUGIAN NEGARA
Register Perda di Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe yakni
Perda Nomor 7 tahun 2011 tersebut adalah Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010. Oleh karenanya, 56 Desa yang
tercantum dalam Perda tersebut secara yuridis dikatakan cacat hukum.
Karena diduga
bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka 56 Desa tersebut
baik Kepala Desa maupun Perangkat Desanya telah diminta keterangan dan didalami
lebih lanjut oleh Pihak yang berwajib yaitu Polda Sulawesi Tenggara.
“Sesuai MoU antara Mendagri dan Kapolri, kalau menyangkut
aspek hukum, maka akan dilakukan proses
hukum. Kalau dalam waktu 60 hari telah
ditangani APIP, seandainya ada cacat hukum dan administrasi maka sepenuhnya
atas izin Mendagri, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengambil langkah.” kata
Nata.
Fakta yang didapatkan dari klarifikasi dan pendalaman
keterangan dari pihak yang berwajib terdapat 34 Desa memenuhi syarat untuk
ditetapkan sebagai Desa, selanjutnya 18 Desa masih perlu pembenahan dalam aspek
administrasi dan kelembagaan serta kelayakan sarana dan prasaran Desa.
Sedangkan empat Desa yaitu Desa Arombu Utama Kecamatan
Latoma, Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau Kecamatan Routa, dan Desa
Napooha Kecamatan Latoma ditemukan dalam proses pendalaman hukum lebih lanjut
dikarenakan empat Desa tersebut terdapat inkonsistensi data jumlah penduduk dan
luas wilayah Desa.
Hasil kelanjutan pendalaman dari empat Desa tersebut, dua
Desa yaitu Desa Wiau Kecamtan Routa dan Desa Napooha Kecamatan Latoma masih
perlu dilakukan pendalaman secara intensif.
“Terkait anggaran, Tim mendapatkan data dan informasi bahwa
empat Desa tersebut telah disalurkan Dana Desa (DD) dari Rekening Kas Umum
Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp.9.327.907.054.
Namun demikian baru sebesar Rp.4.350.045.854 atau (47%) yang telah disalurkan
dari RKUD ke-4 Rekening Kas Desa (KUD), sehingga masih tersisa dalam RKUD
sebebsar Rp.4.977.861.200 atau (53%).
Selanjutnya sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 ADD
atau Bantuan Keuangan telah dianggarkan di APBD dan disalurkan kepada empat
Desa tersebut sebesar Rp.899.102.180,” bebernya.
Tim juga mendapatkan bahwa aktivitas pemerintahan desa tidak
berjalan dengan baik karena Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak mendapatkan
penghasilan yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta
hal tersebut dipicu adanya kesenjangan anatar Kepala Desa beserta perangkatnya
terhadap penghasilan yang diterima oleh pendamping lokal Desa yang notabene
tidak membantu dan tidak selalu hadir di lapangan.
“Tim mendapatkan data dan informasi dari Perangkat Desa yang
dapat ditemui bahwa Pembinaan secara menyeluruh terkait dengan Tata Kelola
Pemerintahan Desa tidak dilaksanakan oleh Kepala Daerah baik Gubernur sebagai
Wakil Pemerintah Pusat maupun Bupati sebagai Pembina langsung Pemerintahan Desa
di Kabupen Konawe,” imbuhnya.
Terhadap 56 Desa tersebut, berdasarkan Permendagri Nomor 56
Tahun 2015 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, disebutkan
jumlah Desa di Kabupaten Konawe sebanyak 241 Desa, selanjutnya dua tahun
kemudian berdasarkan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 jumlah Desa menjadi 297,
atau ada penambahan sebanyak 56 Desa. Dasar penambahan Desa tersebut adalah
Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 140/3188 tanggal 10 Juli 2015 perihal
Rekomendasi Kode Wilayah Desa di Kabupaten Konawe.
Mempedomani Undang-Undaang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
disebutkan dalam Pasal 116 Ayat (1) menyatakan bahwa Desa yang sudah ada
sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetap diakui sebagai Desa.
Maka 56 Desa tersebut secara historis dan Sosiologis Sah sebagai Desa,”
pungkasnya.
Paparan tersebut berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungan
Kemendagri yang terdiri dari Inspektorat Jenderal, Ditjen Bina Pemerintahan
Desa, Ditjen Bina Administrasi Wilayah, dan Biro Hukum Setjen Kemendagri. Tim
bertugas untuk melakukan kunjungan langsung ke lapangan, berkoordinasi dengan
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten Konawe, Polda Sulawesi Tenggara, serta
mencari data, informasi dan fakta lapangan terkait dengan 56 Desa yang
diindikasikan bermasalah di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.***/ebn
JAYAKARTA NEWS—
Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) menghadiri HUT Korps Brimob Polri Tahun
2019 di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Dalam kesempatan tersebut Tito hadir
dengan mengenakan jas hitam dengan baret khas Korps Brimob Polri.
“Saya mengucapkan selamat dan sukses atas pengabdian Korps
Brimob Polri ke 74 Tahun 2019,” kata Tito di Depok, pada Kamis (12/11/2019)
Tito yang pernah dibesarkan dalam Korps baret biru ini
mengatakan bahwa Brimob saat ini sudah bertransformasi menjadi lebih unggul.
“Brimob saya yakin selalu siap untuk menjaga stabilitas nasional terutama
menyambut agenda besar salah satunya pilkada serentak” jelas Tito
Foto puspenkemendagri
Selepas mengikuti acara HUT, Tito sempat menghampiri
purnawirawan Polri yang kebetulan saat itu hadir. “Saya sekarang adalah
purnawiran, tapi jangan sampai semangat saya luntur dan harus tetap membara
seperti senior – senior saya”, tukas Tito
Tito mengungkapkan, selaku Mendagri dirinya berharap Polri selalu menjadi mitra yang baik. “Seperti sebelumnya sukses Pemilu tidak lepas dari peran sentral TNI Polri. Semoga kedepan Pilkada serentak akan berjalan sukses dengan sinergi kemendagri dan TNI Polri”, pungkas Tito.***/puspenkemendagri/ebn
JAYAKARTA NEWS—
Kepala Daerah diharapkan tidak takut mengambil kebijakan terkait dengan
investasi. “Arahan Presiden jelas bahwa
kepala daerah harus membuka seluas – luasnya lapangan kerja melalui kerjasama
investasi,” ucap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberi laporan
penutupan acara Rakornas di SICC Bogor, pada Rabu (13/11/19)
“Lima visi Presiden yang dijabarkan hari ini mulai dari
Pengembangan SDM, Reformasi Birokrasi, Pembangunan Infrastruktur, Penyederhanan
Birokrasi dan Transformasi Ekonomi memiliki tujuan utama yaitu pembukaan
lapangan kerja ,” jelasnya.
Mendagri Tito juga menyatakan, Rakornas kali ini berjalan
dengan lancar dan memiliki makna yang mendalam. Tito menjelaskan bahwa Presiden
berfokus pada pembukaan lapangan kerja. Ia berharap Kepala Daerah jangan takut
mengambil kebijakan terkait dengan investasi.
DPRD, TNI, Polri dan Kejaksaan menurut Tito harus menjadi
kawan yang baik dalam merumuskan berbagai kebijakan dan mengatasi berbagai
permasalahan.
Tito mengingatkan jangan sampai pengelola pemerintahan
menjadi bagian dari masalah. “Bekerjalah dengan baik, jangan sampai menjadi
bagian dari masalah. Pengawas internal di daerah harus mengutamakan pencegahan
bukan penindakan,” katanya.
Pusat dan Daerah
Harus Berjalan Beriringan
Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menutup Rakornas Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda 2019 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019)—foto puspen kemendagri
Sementara itu Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dalam penutupan Rapat
Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda 2019,
menyatakan, saat ini banyak Kepala Daerah yang takut dalam mengeksekusi sebuah
kebijakan khususnya dalam urusan investasi.
“Ketakutan Kepala Daerah harus ditenangkan oleh unsur
pemerintah yang lain, yaitu DPRD, TNI, Polri dan Kejaksaan”, kata Ma’ruf.
Ma’ruf menegaskan, sudah seharusnya Pemerintah Pusat, Daerah
dan unsur Forkopimda berjalan beriringan. “Sinergi yang baik, harus berjalan
beriringan dan saling mengingatkan”, jelas Ma’ruf
Menurutnya, tujuan 5 prioritas pembangunan yang tidak lain
adalah pembukaan lapangan kerja harus didukung oleh semua unsur.
“Tidak mungkin Gubernur Bupati Walikota, atau DPRD TNI Polri
Kejaksaan berjalan sendiri sendiri. Menghilangkan ego dan bekerja bersama
adalah hal wajib demi mewujudkan Indonesia Maju”, tutup Ma’ruf.***/ebn
JAYAKARTA NEWS—
Kementerian Pertanian mendorong adanya single data. Dengan begitu data-data
yang dipegang berbagai pihak, termasuk Presiden adalah data yang sama. Selain
itu memperkuat penggunaan IT guna memantau pergerakan pertanian.
“Single data ini yang sedang kita dorong, sehingga data yang
saya pegang, Bapak/Ibu dan Pak Presiden pegang adalah datanya sama, kemudian
kita gunakan IT di bidang fasilitas itu sangat penting agar kita semua
mengetahui pergerakan pertanian yang ada bisa dilihat di satelit, kapan hujan,
tidak hujan, bahkan dengan resolusi yang tinggi kita bisa memperkirakan kapan
ditanami, tumbuh, menanam, bibit apa yang dianalisa, dan lainnya,” kata Syahrul
Yasin Limpo dalam Rakornas Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda di
Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu
(13/11/2019).
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo—foto puspen kemendagri
Di bagian lain, Syahrul juga mengungkapkan bahwa peningkatan
produktivitas pertanian bergantung pada Pemerintah Daerah yang didukung oleh
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Peningkatan produktivitas pertanian yang ada, sandaran saya
ada di pemerintah Provinsi, ada di Pak Bupati/Walikota dan dibantu oleh para
Muspida (Forkopimda), karena yang paling tau kondisi pertanian itu adalah
Bapak/Ibu,” kata Syahrul.
Dalam membangun pertanian yang maju, mandiri dan modern,
dilakukan dengan berbagai cara, yakni dengan melakukan mekanisasi dan research,
produksi dan produktivitas, rendah biaya, serta ekspansi pertanian.
“Bagaimana agar cost produksi menjadi rendah, kemudian
mekanisasi, dan ekspansi pertanian ini cara yang bisa ditempuh dalam membangun
pertanian. Saya yakin kita bisa tingkatkan produksinya, dan saya percaya dana
KUR yang sudah diturunkan dari 7 menjadi 6 persen, penyalurannya akan lebih
cepat dan tepat jika dibantu Kepala Daerah,” ujarnya.***/ebn
JAYAKARTA NEWS—
Indonesia memiliki banyak regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah, terjadi
tumpang tindih peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun
horisontal, serta menghambat iklim investasi dan kemudahan berusaha di
Indonesia. Itu semua harus ditata.
Permasalahan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam Rakornas Indonesia Maju
Pemerintah Pusat dan Forkopimda di Sentul International Convention Center
(SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
“Seperti apa yang Bapak Presiden sampaikan di awal tadi,
perlu adanya penataan regulasi di tingkat Nasional, karena sudah terlalu banyak
regulasi di negeri ini, dan ini harus ditata,” tegasnya.
Menteri Yasonna mendorong penataan regulasi tingkat
nasional. Hal itu dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo sebagaimana
tertuang dalam Lima Program Prioritas Pembangunan Nasional. Menurutnya penataan
dalam birokrasi didasarkan pada tiga latar belakang permasalahan tersebut.
“Tujuan penataan regulasi ini dilakukan sebagai perbaikan
untuk kemudahan iklim investasi dan kemudahan berusaha, ini juga sebagai
langkah kami untuk memperbaiki over regulasi,” terangnya.
Oleh karena itu, saat ini Pemerintah tengah mendorong
penyederhanaan regulasi dengan melakukan Omnibus Law, hal ini merupakan
strategi dalam melakukan penataan regulasi di tingkat nasional.
“Pemerintah akan melakukan Ombibus Law untuk penyederhanaan
regulasi, yaitu terkait Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang
Pemberdayaan UMKM,” kata Yasonna.
Dalam kesempatan tersebut, Yasonna juga mengungkapkan, dalam
penyederhaan regulasi diperlukan Sumber Daya Manusia yang mumpuni dan mendukung
dalam perbaikan regulasi.
“Sesuai dengan arahan Presiden tentang Pembangunan SDM dan
simplifikasi regulasi, Kementerian Hukum dan HAM melakukan penguatan terhadap
SDM dalam mendukung penyederhanaan regulasi di wilayah,” ujarnya.***/ebn
JAYAKARTA NEWS—
Presiden Joko Widodo menitipkan 2 (dua) hal substansi pada saat membuka Rakornas
Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda di Sentul International
Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019). Kedua hal itu
terkait dengan Cipta Lapangan Kerja dan Investasi.
“Ada 2 (dua) hal agenda besar yang harus sama-sama kita
perhatikan, yaitu berkaitan dengan Cipta Lapangan Kerja dan investasi,” kata
Presiden.
Berkenaan dengan cipta lapangan kerja dan investasi,
Pemerintah Daerah dan unsur Forkopimda diminta untuk mendukung dan bekerjasama
dalam memperbaiki iklim investasi agar dapat menyerap tenaga kerja.
“Pertama berkaitan dengan cipta lapangan kerja, semua
sekarang harus mengarah ke sana, kalau yang berhubungan dengan ini, saya minta
semuanya dukung, artinya iklim investasi harus betul-betul kita perbaiki,”
ujarnya.
Ia juga mengatakan, persoalan lapangan kerja dan investasi
erat kaitannya dengan keamanan dan kelancaran perizinan. Hal ini didukung
dengan aparat penegak hukum yang memberikan jaminan keamanan.
“Kalau ada investasi datang ke sebuah daerah bukan urusan
gubernur, waikota/bupati saja, tapi juga urusan keamanan, kelancaran proses
perizinan ini juga erat kaitannya dengan Polri, TNI, Kejaksaan harus medukung
ke sana agar investasi bisa direalisasi. Jangan kita biarkan, investasi yang
masuk ke daerah sudah ketok pintu jangan sampai gak jadi karena tidak dilayani
dnegan baik, makanya layani secepatnya agar terealisasi dan memunculkan tenaga
kerja,” jelas Presiden.
Kemudahan perizinan investasi dan pemangkasan birokrasi
perizinan perlu dilakukan untuk meningkatkan transaksi neraca berjalan dan
neraca perdagangan. Dengan demikian, hal ini dapat berdampak pula pada
kepercayaan investor untuk berinvestasi dalam negeri.
“Terakhir, ada investasi, karena perang dagang Cina dan
Amerika, 33 perusahan besar akan pindah dari Tiongkok, 23 diantara perusahaan
itu pindahnya ke Vietnam, sisanya ke Kamboja, Thailand, Malaysia. Ini ada apa?
Padahal SDM dan SDA kita memadai, kita harus mengkoreksi problem perizinan di
Pusat dan Daerah. Bertahun-tahun transaksi berjalan tak bisa diselesaikan,
berpuluh tahun karena urusan investasi tak bisa diselesaikan, ekspor tak bisa
diselesaikan. Kalau defisit neraca perdagangan dan neraca berjalan bisa
diatasi, kita bisa berhadapan dengan negara manapun,” kata Presiden.
Meski demikian, kemudahan investasi diberikan pada investor
yang memiliki kategori tertentu, di antaranya investasi yang mengikuti UMKM di
Pemda, produksi yang dihasilkan merupakan substitusi atau barang pengganti
barang impor, dan terakit produk ekspor.
“Yang kedua, agar setiap investasi itu mengikuti usaha kecil
mikro di daerah, saya sudah titip ke Menteri-Menteri kalau ada invetasi, usaha
daerah dan lokal diikutkan, kalau ada yang tidak diikutkan saya diingatkan,
ditegur langsung. Makanya kalau ada investasi berkaitan dengan ekspor dan
barang substitusi impor, sudah tutup mata dan tak perlu ditanya-tanya langsung
tandatangani,” tegasnya.
Investasi dan lapangan kerja merupakan dua sisi mata uang
yang tak dapat dipisahkan. Dengan kemudahan investasi, lapangan kerja akan
tercipta dan akan mampu menyerap tenaga kerja. Oleh karenya kedua poin ini
sangat ditekankan presiden dalam mendukung Indonesia Maju.***/ebn
JAYAKARTA NEWS—
Ketaatan terhadap konstitusi merupakan sebuah kewajiban. Sedangkan
pengkhianatan terhadap konstitusi adalah haram.
Demikian ditegaskan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian
Agama Kamaruddin Amin, dalam diskusi media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertema “Mengedepankan
Strategi Deradikalisasi” yang berlangsung di Ruang Serbaguna Roeslan Abdulgani,
Kemenkominfo, Jakarta. Hal itu dikatakan Amin saat menanggapi pertanyaan kerap
terjadinya diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama di Indonesia.
“(Terjadinya diskriminasi terhadap nonmuslim) Ini memang
tantangan kita. Memang apa yang perjuangkan oleh pemerintah tidak selalu sesuai
degan yang terjadi di lapangan. Misalnya terkait pendirian rumah ibadah yang
memiliki banyak persyaratan, termasuk persetujuan dari warga sekitar,”
katanya.
Demikian juga dengan penganut Syiah, menurut Amin, yang juga
diketahui kerap menjadi pengungsi di negeri sendiri. Hal itu terjadi, menurut
dia, karena ada yang menganggap Syiah sesat, tidak sesuai islam. “Padahal
jangankan Syiah, kalangan yang nonmuslim sekalipun sejatinya memiliki hak yang
sama sebagai warga bangsa. Dan inilah yang menjadi tantangan kita untuk
memperjuangkannya sebagai warga bangsa.
Dikutip dari hadist Nabi Muhammad SAW, Amin menyebutkan bawa
barang siapa yang membunuh orang yang terikat dalam sebuah perjanjian, maka
haram baginya bau surga. Dalam konteks itulah, dia mengingatkan bahwa The
Founding Fathers sudah menyepakati Negara Kesatuan Indonesia.
“Sehingga, kalau ini dikhianati, maka sama dengan kisah nabi
itu. Ole karena itu, harus diberi pemahaman tentang agama yang moderat. Di mana
semua pemeluk agama di Indonesia, sama-sama sebagai warga negara bangsa yang
terikat pada perjanjian besar, yakni konstitusi kita. Dan menaati konstitusi
adalah wajib, dan mengkhianati konstitusi adalah haram,” paparnya.***jpp/ebn
JAYAKARTA NEWS—
Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi mengatakan dalam menyusun proyeksi
keuangan dan penetapan biaya haji untuk tahun mendatang, harus berupaya agar
tidak ada kenaikan.
“Pada prinsipnya, harus berupaya agar biaya tidak lebih
tinggi atau minimal sama dengan biaya haji terakhir,” ujar Fachrul Razi, Senin
(11/11/2019). Demikian dikutip dari jpp.go.id
Pesan ini disampaikan Menag saat menerima Kepala Badan
Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian Agama,
Jalan Lapangan Banteng Barat nomor 3-4, Jakarta Pusat. Ia juga mengingatkan
bahwa pengelolaan dana haji harus dilakukan dengan hati-hati dan bertanggung
jawab.
“Pada pengelolaan dana haji, yang terpenting harus
betul-betul berhati-hati. Karena pada dasarnya ini adalah dana umat, yang
pertanggungjawabannya bukan saja hanya kepada manusia, namun kepada Allah.
Kalau saya, memilih yang paling aman saja dan paling tidak berisiko,” tuturnya.
Saat ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 34 tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Haji, lembaga yang bertugas mengelola keuangan
haji adalah BPKH. Pengelolaan keuangan haji meliputi penerimaan,pengembangan,
pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu menyampaikan, adanya rencana
pemberlakukan Global Distribution System (GDS) dengan dengan sistem online
pengadaan pelayanan terpadu di Arab Saudi. Layanan ini memungkinkan pengguna
dalam hal ini (pemerintah/PIHK) untuk melakukan pemesanan secara online terkait
dengan pengadaan dan perangkat-perangkat yang dibutuhkan pada penyelenggaraan
haji.
“Ini merupakan upaya agar biaya haji lebih efisien karena
dapat dilakukan pemesanan lebih awal,” jelas Anggito.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengelolaan Dana Haji
Kementerian Agama Maman Saefullah yang juga hadir pertemuan, menyampaikan pemberlakuan
sistem online perlu dilakukan proses perundingan dan pertimbangan lebih dalam
dan matang. Ini untuk mengetahui apakah biaya yang dibutuhkan dengan sistem GDS
mampu menekan biaya haji lebih efisien atau tidak.
“Kalau diberlakukan tahun ini, maka kami segera
memutuskan biaya yang disepakati oleh DPR. Setelah sepakat dan diputuskan
oleh DPR, maka kami akan segera klik. Karena sekarang tidak ada lagi negosiasi
harga, jadi langsung ada paket-paket. Dengan paket itulah, justru kami akan melihat
biaya yang paling murah, kalau murah jaraknya jauh maka kami akan segera
mengubah PMA,” jelas Maman. ***jpp/ebn
Mahfud MD, pakar hukum tata negara yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik—foto instagram mahfudmd
JAYAKARTA NEWS—
Awalnya adalah pernyataan sejumlah pihak yang mempertanyakan soal ‘hak veto’
yang menurut mereka tidak ada dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Maka
inilah penjelasan Mahfud MD, pakar hukum tata negara yang juga menjabat sebagai
Menteri Koordinator Bidang Politik.
Menurut Mahfud, sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden
Nomor 43 Tahun 2015, Kemenko Polhukam bertugas melakukan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian. Fungsi pengendalian tersebut, jelasnya,
dilakukan dengan cara mendorong institusi yang berjalan terlalu lambat atau
menahan institusi yang bergerak terlalu cepat agar terjadi sinkronisasi.
“Kemudian mempertemukan titik-titik kosong dari program itu.
Misalnya ada suatu kasus, lalu rebutan, kata saya ini tugas saya, kata yang
satunya tugas dia, nah itu Menko yang menentukan. Juga mempertemukan jalan
tengah, kalau kata yang satu harus begini, yang satu harus begitu, maka Menko
yang akan ikut turun tangan mempertemukan sehingga tidak terjadi benturan dan
tidak terjadi kekosongan. Itulah sebenarnya yang oleh bapak Presiden
disebut veto,” paparnya.
Menurut Menko Polhukam, istilah veto di sini adalah istilah
politis yang digunakan Presiden sehingga tidak ada lagi pandangan bahwa
tidak dikenal veto menteri dalam sistem tata negara Indonesia.
Menko Polhukam menjelaskan istilah veto yang digunakan
bukanlah veto dalam arti hukum, melainkan dalam arti politis dan
administratif yang maksudnya Presiden adalah mengarahkan jika satu program
tidak jalan karena terjadi perbenturan atau persaingan, maka harus diselesaikan
oleh Menko atas nama Presiden.
“Saya takjub mendengar laporan-laporan tadi, ternyata Indonesia ini sudah
punya instrumen kelembagaan yang lengkap dan bagus sehingga kalau
lembaga-lembaga itu bekerja dengan baik, negara ini akan sangat maju. Sudah ada
mekanisme defensifnya agar tidak bobol sebagai negara yang merdeka dan
berdaulat, ada juga mekanisme ofensifnya agar bisa maju ke tengah-tengah dunia.
Nah tinggal pesan Presiden bagaimana kalau ini kompak bersatu dalam satu
barisan yang sama, dalam satu visi, ya kita akan maju,” tutur Menko Polhukam.***jpp/ebn