Akses Imunoterapi Kanker Memprihatinkan

Jayakarta News – Lebih efektif namun efek samping negatifnya relatif lebih ringan dari targeted therapy, terutama kemoterapi.

Mata Tainah salah satu penyintas kanker berbinar, saat mengetahui ada pengobatan lain, selain pengobatan kanker yang pernah dijalaninya.

Apalagi, pengobatan kanker gaya baru yang dikenal dengan imunoterapi tersebut, dinyatakan memiliki damak penyembuhan lebih baik dan efek samping negatif yang lebih rendah atau ringan dibandingkan cara penyinaran yang telah dilakoninya.

Perempuan sepuh itu tampak menggerayutkan air muka sedih ketika menggambarkan efek pengobatan penyinaran untuk mengobati kaker yang mendera hidungnya. “Al Hamdulillah, sekarang lidah saya sudah bisa merasakan lagi makanan dan minuman. Di tengah-tengah proses penyinaran, bibir, leher bahkan bagian atas dada sakit, melepuh,” tuturnya memutar kembali kenangan pahit hidupnya, sambil duduk bersimpuh di kursi ruang tamunya belum lama ini.

Guru mengaji majelis taklim kaum ibu di wilayah Tanah Rendah, Kampung Bali, Jakarta Pusat yang akrab disapa Mbah Inah itu bagai musafir haus di gurun sahara,mengejar informasi imunoterapi yang terasa bak oase. “Dimana itu, Indonesia, Jakarta? Bagaimana bisa dapat obatnya? Mahal ya?” cecarnya.

Hingga kini, Mbah Inah masih terus bolak balik ke Rumah Sakit Dharmais, untuk mengontrol dan berkonsultasi dengan doker kanker yang menanganinya sejak pengobatan metode penyinaran tersebut. Selama ini, perempuan 60-an tahun itu menjalani pengobatan berdasarkan rujukan dan hasil labotarium. Hal itu bermula saat dokter di Rumah Sakit Pelni, Pertamburan, Jakarta merujuknya untuk memeriksakan sebagian potongan hasil operasi hidung yang dijalaninya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Hasilnya, positif sel kanker dan harus segera diatasi. Hasil labotarium RSCM itu kembali dirujuk RS Pelni, ke Rumah Sakit Pusat Kanker Dharmais. Dokter Rumah Sakit Dharmais yang menanganinya menyatakan bahwa kanker yang diderita Mbah Inah sudah stadium 2 B. “Waktu itu perasaan saya sebetulnya campur aduk. Kaget, sedih, bingung lah pokoknya, pasrah, lillahi ta’ala,” ucapnya.

Awalnya, dia mengira daging tumbuh yang ada di rongga hidungnya hanya polip, itu pun berdasarkan diagnosa beberapa dokter yang memeriksanya saat beberapa kali berobat karena flu berat yang dideritanya. Sampai suatu hari Mbah merasa tidak nyaman dan sakit di bagian leher dekat tonjolan yang semula dikira bisul.

Di penghujung perbincangan Mbah Inah kembali menanyakan bentuk dan cara pengobatan dengan imunoterapi yang baru didengarnya. “Apa sama dengan kemo? Kata dokter kalo saya kemo harus siap-siap resiko rambut rontok, muntah-muntah, seram dengarnya saya ada sakit maag,” katanya.

Akses informasi dan komunikasi terkait pengobatan kanker dengan metode imunoterapi untuk masyarakat, khususnya penyintas dan keluarganya terasa masih jauh panggang dari api. Hal tersebut diperkuat pernyataan Ketua Umum Cancer Information and Support Center (CISC) Aryanthi Baramuli Putri, SH, MH. “Data kanker,masih minim atau sulit. Kita masih bekerjasama dengan pemerintah,” ucapnya dalam suatu diskusi di Hotel Grand Cemara, Jakarta, pada penghujung tahun 2019.

Penyintas yang telah berusaha bertahan dan berupaya sembuh total selama delapan tahun dari kanker payudara yang dideritanya ini, menyatakan shock ketika divonis mengidap kanker grade tiga. Kala itu, perasaannya campur aduk dan hanya bisa pasrah dalam kesedihan dan kebingungan. “Hingga kini saya masih prihatin. Kita kekurangan informasi, sangat kekuarangan informasi. Akses deteksi dini juga masih memprihatinkan,” tuturnya.

Tak hanya akses informasi dan komunikasi, lebih dalam dan lebih berdampak langsung bagi pengobatan serta penyembuhan para penyintas kanker, dari sisi biaya dan penyediaan obat imunoterapi kanker pun Indonesia masih memprihatinkan. Dokter Arif Riswahyudi Hanafi SpP(K) menyatakan bahwa Balai Pengobatan Obat dan Makanan (BPOM), baru mengeluarkan approval (periizinan) obat imunoterapi untuk dua jenis kanker, paru-paru dan payudara. Itu pun, dengan biaya puluhan juta dan salah satu penyebab tingginya harga obat itu karena pajak. “Kalau bisa ya obat-obatan bebas pajak lah, seperti di Penang, Malaysia, obat dan alat kesehatan tidak kena pajak,” ucap dokter Rumah Sakit Kanker Dharmais itu.

Kondisi tersebut menambah panjang daftar keprihatinan dan permasalahan akses pengobatan dan penyembuhan penyintas kanker di Indonesia. Sebelumnya, di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR dengan sejumlah stakeholders (pemangku kepentingan), 11 Maret 2019, menyepakati revisi Keputusan Menteri Kesehatan megenai penghapusan obat targeted therapy (terapi target) kanker kolorektal (usus besar), yakni bevacizumab dan setuksimab dari daftar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Aru Wisaksono Sudoyo

Keputusan tersebut disambut reaksi keras Yayasan Kanker Indonesia (YKI). Ketua Umum YLKI Aru Wisaksono Sudoyo menyatakan bahwa pemerintah seharusnya mensosialisasikan dulu penghapus itu. Lalu, penghapusan itu direalisasikan secaara perlahan dan bertahap dan parsial, tidak serta merta alias mendadak supaya pasien tidak dirugikan.

Disamping itu, sambungnya, pemerintah khususnya pengelola JKN bekerjasama dengan asuransi swasta untuk penjaminan obat dan pengobatannya. “Mestinya dilakukan pelan-pelan. Jadi, pasien lama masih bisa menggunakan, lalu pasien yang baru diatur lagi syaratnya,” katanya.

Tanpa penghapusan obat kanker dengan metode targeted therapy tadi, obat dan pengobatan dengan imunoterapi menjadi harapan baru, tak hanya di Indonesia, tapi juga di dunia. “Lebih efektif dari kemoterapi, tapi efek samping relatif lebih ringan dari targeted therapy terutama kemoterapi. (Sayangnya) Obat imunoterapi belum terakses ke BPJS (Imunoterapi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial),” ucap dokter RS Darmais yang akrab disapa dr. Arif.

Dokter ahli paru-paru itu menjelaskan bahwa targeted therapy biasa atau idealnya diberikan kalau sudah ketahuan dimana akar kepala atau bosnya kanker yang menyerang tubuh pasien, baik berupa operasi pemotongan atau pengangkatan maupun penyinaran. Ketika akar atau kepala kanker tidak atau belum diketahui, sementara kanker sudah merajalela dan harus ada penanganan segera, maka diberilah tindakan kemoterapi. “Ibaratnya, Kepolisian atau KPK operasi penggerebekan atau penangkapan penjahat, targeted therapy, langsung ke tempat atau ruangan yang ada penjahatnya. Kemoterapi yang dibom satu asrama atau gedung, semuanya mati termasuk yang tak bermasalah,” kata dr. Arif menjelaskan.

Karena itu, lanjutnya, perlu biopsi (prosedur pengambilan sebagian kecil jaringan dari tubuh pasien untuk diperiksa menggunakan mikroskop), untuk mengetahui apa, siapa, dimana dan bagaimana bos sel kanker dan antek-anteknya. “Imunoterapi diberikan pada penyintas kanker stadium lanjut. Imunoterapi diberikan kalau belum ketahuan siapa bosnya dan baru diketahui antek-anteknya, PD-I1,” ujar dr. Arif.

Singkatnya, obat imunoterapi diberikan untuk membuat sel-sel antibody kembali lagi kemampuan deteksi dan kekuatan tempurnya melawan sel-sel dan zat-zat kanker. Layaknya imunisasi pada umumnya, membangun dan melatih kembali sel-sel tubuh pasien agar mampu melawan, membasmi dan bertahan dari serangan sel-sel kanker.

Sejauh ini, dua pengobatan itulah yang sudah dikenal dan digunakan secara umum di dunia. Sementara teknologi dan metode pengobatan CRISPR masih terus dikembangkan dan belum terakses di Indonesia.

Sementara itu, di awal tahun ini, tepatnya per 31 Januari 2019-berdasarkan data yang dipaparkan Kemenkes- penyintas kanker payudara saja sudah berada di angka 42,1 per 100.000 penduduk dengan rata-rata kematian 17 per 100.000 penduduk.

Rasanya, tinggal akses kepada Tuhan melalui doa. Semoga ada perubahan yang lebih baik, lebih terjangkau dan lebih maju. (atm)

Kemendagri dan PPATK Perkuat Kerjasama Pengawasan Anggaran

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyepakati untuk memperkuat kerjasama dalam hal pengawasan dan lalu lintas anggaran yang melibatkan Pemerintah Daerah. Hal itu dikatakan Mendagri Tito Karnavian, usai menerima kunjungan Kepala PPATK di Gedung A Kemendagri.

“Hari ini dari Kemendagri menerima kunjungan Kepala PPATK serta rombongan, kita tadi sudah berdiskusi beberapa hal. Intinya adalah kita sepakat untuk memperkuat kerja sama antar lembaga, Kemendagri dengan PPATK, terutama dalam pengawasan anggaran-anggaran ya, lalu lintas anggaran yang melibatkan pemerintahan, lebih spesifik Pemerintah Daerah,” kata Tito sebagaimana dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri.

Sebagai Kementerian yang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap Pemerintah Daerah, Kemendagri dan PPATK akan bekerjasama dalam memonitor alur transaksi yang mencurigakan. Ke depannya, Kemendagri juga akan meningkatkan akses dalam pemeriksaan yang dilakukan PPATK.

“Karena Kemendagri memiliki tugas pokok membantu Bapak Presiden dalam pengelolaan, sinkronisasi pemerintahan termasuk Pemda, pembina dan pengawas pemerintah daerah termasuk rekan-rekan kepala daerah, kemudian dari PPATK mungkin rekan-rekan sudah paham sebagai financial intelligent unit ya, memonitor, memiliki kewenangan memonitor lalu lintas transaksi termasuk transaksi yang mencurigakan. Kita sepakat di antaranya ke depan dari Kemendagri akan meningkatkan akses kepada PPATK dalam rangka untuk melakukan profiling dan sekaligus crosschecking atas pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK,” jelasnya.

Dalam kaitannya transfer dana Pemerintah Pusat pada Pemerintah Daerah, Mendagri menilai tak cukup hanya mengandalkan 3 (Ditjen) yang ada di lingkungannya saja yakni Ditjen Bina Keuangan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa, namun dibutuhkan kerjasama PPATK untuk menjangkau hal-hal yang berada di luar ranah Kemendagri.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri karena kami tidak memiliki akses untuk memiliki sistem perbankan dan lain-lain. Itu kewenangannya ada pada PPATK. Untuk itu lah kita minta bantuan PPATK, bekerjasama untuk melakukan monitoring agar dana-dana tersebut untuk ke Desa maupun Kabupaten/Kota ini betul-betul efisien, efektif, tepat sasaran, digunakan untuk pembangunan. Ini lah kira-kira hal-hal yang kita sepakati dalam pertemuan ini, kami sangat berharap dari PPATK dapat mendukung pengawasan anggaran-anggaran tersebut,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin juga mengaminkan hal yang sama. Menurutnya, kerjasama dengan Kemendagri terutama dalam hal pemanfaatan data kependudukan sangat diperlukan untuk analisis pemeriksaan transaksi perbankan.

“Kunjungan kami ke Kemendagri ini yang kedua kalinya. Tujuannya,  memperkuat kerjasama antara PPTK dengan Kemendagri. Jadi ini lanjutan dari yang pertama. Kami menyampaikan konsep-konsepnya, sekarang lebih kita detailkan lagi, apa sih bentuk kerjasama itu, tadi sudah disampaikan yang pertama kami selama ini mendapatkan bantuan dari Mendagri dalam hal data-data Kependudukan dan catatan sipil, yaitu sangat bermanfaat dalam kita melakukan analisis pemeriksaan terhadap transaksi keuangan. Dengan adanya data dari Kemendagri lebih bisa mempercepat, bisa memperluas analisis dan lebih memastikan lagi,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, turut mendampingi Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Plt. Dirjen Politik & PUM, Sesditjen Dukcapil, Sekretaris Utama PPATK, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Pemberantasan, Plh. Direktur Hukum, Ketua Kelompok Kerjasama Dalam Negeri PPATK, Staff Kepala PPATK.***/ebn

OKI Tertarik Belajar dari Kesuksesan Jaminan Kesehatan Nasional

JAYAKARTA NEWS— Negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyatakan ketertarikan untuk belajar dari keberhasilan Indonesia dalam menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal tersebut disampaikan sejumlah negara antara lain Malaysia, Brunei Darussalam, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Maladewa dan Somalia seusai Diskusi Panel mengenai Universal Health Coverage/UHC (Cakupan Kesehatan Semesta) pada Konferensi Menteri Kesehatan (Menkes) OKI di Abu Dhabi, tanggal 16 Desember 2020.

Para Menkes negara-negara tersebut menyampaikan langsung kepada Menkes RI Letjen TNI (Purn) Terawan Agus Putranto dalam kesempatan pertemuan bilateral di sela-sela Konferensi.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam diskusi panel tentang Universal Health Coverage ( Cakupan Kesehatan Semesta) pada Konferensi Menteri Kesehatan OKI di Abu Dhabi, 16 Desember 2019–foto istimewa/jpp

Menkes RI, dalam paparannya sebagai Panelis pada Diskusi Panel UHC, telah menjelaskan keberhasilan Indonesia mengembangkan JKN sejak tahun 2014. Meskipun ditegaskan bahwa UHC adalah cakupan pelayanan kesehatan namun dari segi kepesertaan, JKN telah mencapai keberhasilan dengan peserta mencapai 222 juta atau 83,5% dari total populasi Indonesia dan menurunkan Out of Pay (OOP) dari 54,8% menjadi 31,8%.

Lebih lanjut Menkes RI menegaskan bahwa ”Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan pelaksanaan JKN untuk mencapai UHC melalui peningkatan kepesertaan, peningkatan manajemen pengelolaan dan kesinambungan.”

”Pemerintah Indonesia juga mengembangkan strategi-strategi baru untuk mengatasi defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan,” demikian imbuh Menkes RI. Berbagai upaya tersebut antara lain memperkuat tata kelola dan akuntabilitas anggaran, diversifikasi sumber anggaran JKN, termasuk dari pilantropi dan yayasan amal, pengembangan insentif untuk intervensi kesehatan yang efektif dan efisien serta mengembangkan strategi pendidikan dan regulasi dan rekrutmen tenaga kesehatan khususnya untuk di daerah terluar, terpencil dan tertinggal.

Menkes RI menyambut baik keinginan negara-negara OKI tersebut dan menegaskan siap membantu untuk proses pembelajaran dimaksud. Menkes RI mempersilakan negara-negara lain untuk menerapkan hal-hal yang baik dan positif dari perkembangan JKN di Indonesia karena Pemerintah Indonesia masih terus mereformasi penyelenggaraan JKN, khususnya dalam mengatasi defisit keuangan BPJS.

Para Penelis yang mewakili negara-negara Palestina, Sudan, Pakistan, Afghanistan dan Sudan secara umum menekankannya pentingnya pencapaian UHC sebagai fondasi penting untuk tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pada tahun 2030.

Para Panelis juga mendorong upaya peningkatan pelaksanaan jaminan kesehatan nasional, penguatan pusat pelayanan kesehatan dasar serta akses pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau. Para Panelis mengapresiasi komitmen politik para Kepala Negara/Pemerintahan pada High-Level Meeting on UHC Sidang Majelis Umum PBB bulan September 2019 untuk meningkatkan kerja sama antar negara dan mitra internasional mendukung suksesnya UHC.

Menkes RI bersama para Menkes negara-negara anggota OKI menghadiri Konferensi Menteri Kesehatan OKI yang diselenggarakan setiap 2 tahun sekali dan kali ini diselenggarakan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, pada tanggal 16-17 Desember 2019. Konferensi dihadiri 57 negara anggota OKI dan membahas tema ”Quality of Life”. ***jpp/kes/ebn

Kemendagri Tegaskan tak Bisa Memasuki Ranah PPATK dan Aparat Penegak Hukum

JAYAKARTA NEWS— Geger kasus adanya kepala daerah yang diduga memiliki rekening kasino di luar negeri, terus bergulir.Kemendagri sudah menegaskan kalau pihaknya menyerahkan perkara tersebut pada PPATK dan penegak hukum. Kemendagri tidak bisa memasuki ranah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, apalagi data dan analisisi PPATK sesuai undang-undang bersifat rahasia.

“Hasil penelusuran PPATK itu bersifat rahasia, apalagi yang menyangkut dan berkaitan dengan rekening perorang ya, masalah perbankan, jadi hasil penelusuran atau temuan dari PPATK itu hanya untuk konsumsi PPATK dan aparat penegak hukum. Kami pun Kemendagri tidak bisa masuk wilayah seperti itu,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar dalam rilisnya, Selasa (17/12/2019).

Sebagaimana diketahui, informasi hasil analisis dari PPATK merupakan informasi yang bersifat rahasia menurut Pasal 10A dan 17A Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bagi PPATK maupun pihak-pihak yang mendapatkan informasi tersebut dikenakan sanksi, apabila menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tersebut. Dengan kata lain, hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menerima informasi hasil analisis dari PPATK.

Ditambahkannya, Kemendagri tidak dapat melakukan tindakan maupun pemberian sanksi kepada kepala daerah sepanjang belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap terbukti bersalah di pengadilan.

“Kemendagri sendiri tidak memberikan tindakan apapun kepada kepala daerah sepanjang tidak ada bukti hukum yang menyatakan kepala daerah bersalah oleh hukum, pengadilannya sampai inkracht, berkekuatan hukum tetap, baru seorang kepala daerah bisa diberhentikan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Kemendagri menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan kepemilikan rekening kasino Kepala Daerah di luar negeri kepada PPATK dan Aparat Penegak Hukum. ***/ebn

Siap-siap! Tahun Depan akan Digelar 270 Pilkada

JAYAKARTA NEWS— Tahun 2020 mendatang Indonesia akan menggelar Pilkada di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada Serentak Tahun 2020 merupakan Pilkada Serentak gelombang keempat yang dilakukan untuk kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015. Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar berharap, Pilkada Tahun 2020 mampu menghasilkan pemimpin terbaik pilihan rakyat.

Tak hanya itu, kata Bahtiar, diharapkan pemimpin yang terpilih nanti, mampu menghasilkan perubahan dan kemajuan untuk masyarakat.

“Tentu kita mengharapkan pemilihan kepala daerah ini kan ujungnya adalah bagaimana menghasilkan kepala daerah, kepala nya daerah, jadi kepalanya manusia dan alam di daerah, pemimpin perubahan, pemimpin kemajuan,” kata Bahtiar pada Acara “Pemilu Rakyat 2020” di iNews TV, di MNC Tower, Jakarta pada Kamis (12/12/2019).

Pemimpin yang terpilih nantinya, lanjut Bahtiar, diharapkan mampu mempercepat 5 (lima) Program Prioritas Nasional yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

“Dan tentu searah dengan kebijakan Pemerintah Nasional, bagaimana menghadirkan 5 (lima) prioritas pembangunan nasional yang kita harapkan 5 (lima) tahun ke depan bisa dipercepat. Terutama peningkatan kesejahteraan masyarakat, menghadirkan keadilan, kedamaian. Itu yang hendak kita capai,” ujarnya.

“Jadi bukan pemimpin biasa-biasa saja. Maka ini dipilih oleh rakyat langsung, memang kita hendak mencarikan orang terbaik, manusia terbaik yang kita jadikan teladan sekaligus bisa memimpin perubahan di 270 (daerah) ini,” tutup Bahtiar.***/ebn

Pengurus DPC Khusus Granat UBJ Dilantik

JAYAKARTA NEWS – Ketua Umum DPP Gerakan Anti Narkotika (Granat) Dr Henry Yosodiningrat SH, MH, melantik Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Khusus Granat Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (UBJ). Pelantikan ini sekaligus menandai peningkatan status dari Rayon menjadi Cabang khusus.


Rektor UBJ Irjen Pol (P) Dr Drs Bambang Karsono, SH, MM, menyebutkan sejak 2014 UBJ telah menjalin menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan DPP Granat yang menandai kerjasama pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.


Dalam kesempatan tersebut, Rektor UBJ memberikan apresiasi atas kerja dan pengabdian pengurus Rayon Granat UBJ. Selama kepengurusan lama, UBJ bekerjasama dengan BNN melakukan pencegahan masuknya narkoba di kampus dengan melakukan tes urin kepada seluiruh mahasiswa baru.


Dijelaskan, untuk mahasiswa baru yang diketahui positif tes urinenya mengandung narkoba, masih dilakukan tes ulang. Namun, jika pada tes urin kedua tetap positif, maka yang bersangkutan dipersilahkan untuk mengikuti program rehabilitasi di BNN.


“Tahun depan, boleh masuk tanpa bayar lagi, cukup dengan membawa surat bebas narkoba dari BNN. Yang tidak bersih, terpaksa kita DO,” tandasnya.
Rektor juga mengeluarkan kebijakan dengan menerapkan tes anti narkoba kepada seluruh calon pegawai harian lepas. “Ketika akan diangkat menjadi pegawai tetap, juga wajib tes ulang anti narkoba,” tandas Bambang. [sm]

Hasil Riset: 19,4% ASN dan 9,1% Pegawai BUMN tidak Setuju Ideologi Pancasila

JAYAKARTA NEWS—Ada 10 tindakan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dapat diadukan sebagai tindakan radikal. Di antaranya, memuat konten negatif terkait salah satu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan Menyebarluaskan pendapat  dan berita menyesatkan melalui Medsos.

Sementara berdasarkan riset Alvara Research Center ada 19,4% ASN dan 9,1% Pegawai BUMN  tidak setuju dengan ideologi Pancasila.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Wilayah III Kemenkumham Achmad Rifai dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 dengan tema “Menjawab Kontroversi SKB 11 Menteri” di Ruang Yusuf Ronodipuro, Gedung RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Menurut Rifai, sepuluh tindakan ASN yang dapat diadukan sebagai tindakan radikal adalah:

1. Memuat teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945,

2. Memuat konten negatif terkait salah satu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA),

3. Menyebarluaskan pendapat yang menyesatkan melalui Medsos,

4. Menyebar-luaskan pemberitaan yang  Menyesatkan,

5. Menyebarluaskan Informasi Yang Menyesatkan,

6. Menyelenggarakan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila,

7. Ikut serta dalam kegiatan terlarang nomor 6,

8. Memberikan tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau komentar di media sosial,

9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila,

10. Menggunakan Atribut yang bertentangan dengan Pancasila.

“Berdasarkan riset Alvara Research Center ada 19,4% PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN yang tidak setuju dengan ideologi Pancasila,” tukasnya.

Ia menambahkan, padahal jumlah seluruh ASN adalah 4 juta orang, berarti 19,4 % itu jumlahnya juga besar.”Masih berdasarkan riset tadi jika ditambahkan dengan pegawai BUMN yang tidak setuju dengan ideologi Pancasila ada 9,1 % maka jumlahnya bertambah besar,” ujarnya.

Dalam riset yang diselenggarakan Alvara Research Center dan Mata Air Foundation, jelasnya, paham radikalisme yang menolak ideologi negara sudah mempengaruhi berbagai kalangan.

“Selain kalangan ASN dan BUMN, juga ada kalangan mahasiswa dan pelajar SMA serta pegawai swasta. Bahkan kaum muda harapan bangsa seperti mahasswa dan pelajar SMA adalah dua kalangan yang paling tinggi dalam menerima ajaran jihad dan berdirinya negara Islam atau khilafah berdasarkan riset tersebut,” tambahnya.

Karena itu Rifai mengingatkan bahwa akan berbahaya jika para mahasiswa yang telah lulus tadi jika ikut melamar sebagai PNS/ASN dan lolos seleksi.”Untuk itu pemerintah berusaha terus menjaga mereka dari paparan paham radikalisme yang membahayakan negara tersebut,” pungkasnya.***jpp/ebn

ASN Terpapar Radikalisme, Sanksi Terberat Diberhentikan tidak Hormat

JAYAKARTA NEWS—Sanksi terberat bagi aparat sipil negara (ASN) yang terpapar radikalisme dan ekstremisme adalah diberhentikan secara tidak hormat.

“Terkait dengan sanksi ASN yang sudah diatur dalam UU ASN dan PP 53/2010 tentang Disiplin PSN ketika mendapat sanksi sedang ketika tindakannya berdampaknya terhadap organisasi kementeriannya. Sedangkan sanksi berat yang berdampak terhadap pemerintah dan negara. Sanksinya diberhentikan tidak hormat,” ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Mudzakkir.  

Demikian diutarakan Mudzakkir dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema “Menjawab Kontroversi SKB 11 Menteri” di Ruang Jusuf Ronodipuro, Gedung RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Sanksi bagi ASN yang terpapar radikalisme sudah diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Hak dan Kewajiban ASN yang mewajibkan kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah. Selain itu, ada Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS sebagai rujukan perilaku ASN.

Adapun pemerintah menerbitkan SKB tentang Penanganan Radikalisme ASN sebagai penguatan peraturan kepegawaian yang sudah ada. SKB tersebut diteken bersama oleh 11 kementerian/lembaga pada 12 November 2019. SKB ini mengatur 11 hal yang tidak boleh dilakukan ASN terkait wawasan kebangsaan dalam berperilaku dalam tugas serta media sosial.

Pelanggaran ASN yang diatur SKB tersebut ada 11, tapi kluster besarnya ada lima yakni ujaran kebencian terhadap Pancasila/UUD, anti pemerintah, intoleran, dan menyebabkan integrasi nasional.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kemenkominfo Rosarita Niken Widiastuti menjelaskan, kalau ada ASN yang tidak setia terhadap 4 pilar tersebut, jangan menerima haknya. Karena kalau sudah menerima haknya, harus juga diikuti dengan menjalankan kewajiban.

“SKB 11 Menteri untuk mengingatkan kepada ASN akan hak dan kewajibannya. Kalau ASN sudah mau menerima hak, otomatis dia juga harus menjalankan kewajibannya. Kalau tidak melaksanakan kewajibannya atau melanggar akan terkena sanksi,” ulas Niken.

Hadir dalam FMB 9 narasumber lainnya Inspektur Wilayah III Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ahmad Rifai.***jpp/ebn

Jokowi: Kartu Pra Kerja Bukan Program Menggaji Pengangguran

JAYAKARTA NEWS—Implementasi program Kartu Pra Kerja bukanlah menggaji pengangguran. Tetapi merupakan bantuan biaya pelatihan vokasi untuk para pencari kerja yang berusia 18 tahun ke atas.

“Sekali lagi, bukan menggaji pengangguran. Ini penting saya sampaikan karena muncul narasi seolah-olah pemerintah akan menggaji pengangguran. Tidak, itu keliru,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) tentang Akselerasi Implementasi Program Siap Kerja dan Perlindungan Sosial, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/12).

Menurut Presiden, kartu Pra Kerja merupakan bantuan biaya pelatihan vokasi untuk para pencari kerja yang berusia 18 tahun ke atas, dan tidak sedang dalam pendidikan formal.  Atau juga untuk para pekerja aktif dan pekerja yang terkena PHK yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Presiden menjelaskan, fokus pemerintah dalam Kartu Pra Kerja ada dua. Pertama, mempersiapkan angkatan kerja dan terserap untuk bekerja atau menjadi entrepreneur. Kedua, meningkatkan keterampilan para pekerja dan korban PHK melalui rescaling dan upscaling agar semakin produktif dan berdaya saing.

Oleh sebab itu dalam Ratas tersebut, Presiden ingin mendapatkan laporan mengenai persiapan detil implementasi terutama soal pembentukan project management office (PMO) yang akan mengelola program Kartu Pra Kerja itu. 

Kemudian juga kesiapan platform sistem digital dan alur bisnis prosesnya seperti apa. Dan yang ketiga kesiapan lembaga pelatihan dan rancangan skema pencairan dana untuk pembayarannya. ***/setkab/ebn

Soal Perppu KPK, Jokowi: Pemerintah Masih Mempertimbangkan

JAYAKARTA NEWS—Peluang untuk terbitnya Perppu (Peraturan Pengganti Undang-Undang) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih terbuka lebar. Presieden Jokowi  mengemukakan, pemerintah masih melihat, mempertimbangkan kemungkinan penerbitan Perppu KPK. Persoalannya, undang-undangnya (UU No. 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, red) sendiri belum berjalan.

“Kalau nanti sudah komplit, sudah ada Dewas (Dewan Pengawas), pimpinan KPK yang terbaru nanti kita evaluasi. Saya kira perlu mengevaluasi ya seluruh program yang hampir 20 tahun ini berjalan,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai menghadiri Pentas #Prestasi TanpaKorupsi, yang digelar di SMK Negeri 57, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (9/12) pagi. Demikian dikutip dari laman setkab.go.id.

Jokowi memberi contoh, yang pertama, penindakan itu perlu. Tapi, menurutnya, pembangunan sistem itu menjadi hal yang sangat penting dalam rangka memberikan pagar-pagar agar penyelewengan korupsi itu tidak terjadi. Pembangunan sistem.

Yang kedua, lanjut Presiden,hal yang juga sangat penting, rekrutmen politik. Ia menegaskan, jangan sampai proses rekruitmen politik membutuhkan biaya yang besar sehingga nanti orang akan tengok-tengok untuk bagaimana pengembaliannya. “Itu akan berbahaya sekali,” ujarnya.

Yang ketiga, Presiden berharap ada fokus. Jangan semuanya dikerjain, enggak akan menyelesaikan masalah. “Evaluasi-evaluasi seperti inilah yang harus kita mulai koreksi, mulai evaluasi sehingga betul-betul setiap tindakan itu ada hasilnya yang kongkret, bisa diukur,” terang Presiden.

Sementara terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Presiden mengakui penindakan itu perlu. Tetapi setelah OTT, menurutnya, harus ada perbaikan sistem masuk ke sebuah instansi itu.

Misalnya, sebuah provinsi gubernurnya ditangkap, OTT. Setelah ditangkap mestinya sistem perbaikan itu masuk ke sana, sistemnya. Oleh sebab itu, menurut Jokiwi, dirinya nanti akan segera bertemu dengan KPK untuk menyiapkan hal-hal tersebut, baik mengenai pembangunan sistem, perbaikan sistem. Baik mengenai hal yang berkaitan dengan rekruitmen sistem di politik.

Mengenai fokus itu, Presiden Jokowi menjelaskan, apakah kita ingin fokus perbaikan misalnya di sisi eksekutif daerah atau di sisi pemerintah pusat atau di sisi kepolisian atau di sisi kejaksaan, harus ditentukan fokusnya.

“Sehingga tidak sporadis dan evaluasi itu sangat penting,” tegasnya.

Sebelumnya menjawab wartawan mengenai hukuman mati bagi koruptor yang tidak sempat dijawabnya saat berdialog dengan siswa-siswi SMKN 57 Jakarta, Presiden Jokowi mengatakan, Kalau masyarakat memang berkehendak seperti itu ya dalam rancangan undang-undang pidana tipikor itu dimasukan. “Tapi sekali lagi juga tergantung pada yang ada di legislatif,” katanya seraya menambahkan kalau dikehendaki masyarakat pemerintah bisa saja yang mengambil inisiatif. ***/ebn