Kisruh Internal TVRI, Kominfo: Direksi dan Dewas Jalankan Hak dan Kewajiban Sesuai Aturan yang Berlaku

JAYAKARTA NEWS— Kisruh pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas LPP TVRI menimbulkan reaksi berbagai pihak. Komisi I DPR berencana memanggil semua petinggi Lembaga Penyiaran Publik itu pada pekan depan.

Tanggapan juga muncul dari Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate yang meminta agar Direksi dan Dewan Pengawas TVRI dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

“Untuk itu, kami meminta dan berharap Dewan Pengawas dan Direksi untuk menggunakan semua hak dan kewajiban sebagaimana diamanatkan di dalam peraturan pemerintah tersebut,” kata Menkominfo dalam Konferensi Pers yang digelar Kantor Kemkominfo, Jakarta, Jumat (6/12/2019)

Terkait kisruh internal yang terjadi antara Dewan Pengawas dan Direksi TVRI ini, Menkominfo lebih khususnya lagi mengutip pasal 7 dan pasal 24 dari PP Nomor 13 tahun 2005 dengan harapan kedua pihak dapat menjalankan segala sesuatu sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut, Menkominfo menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 13 tahun 2005, Dewan Pengawas TVRI diberikan kewenangan untuk memberhentikan direksi dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Sebaliknya, Direksi TVRI juga mempunyai hak yang diatur dalam PP tersebut untuk melakukan pembelaan diri secara detail yang sudah diatur jadwalnya.

Sementara itu, terkait pemberhentian Direksi yang dilakukan oleh Dewan Pengawas  dengan mengangkat PLT Direksi hingga tersebar ke ranah publik, Johnny mengimbau agar prosesnya sesuai dengan pentahapan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 13 tahun 2005.

“Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2005 yang memungkinkan pemberhentian Direksi melalui pentahapan, di antaranya Surat Pemberitahuan Pemberhentian Direksi yang harus disampaikan kepada Direksi oleh Dewan Pengawas dan diberi kesempatan kepada Direksi dalam kurun waktu 1 bulan untuk menyiapkan jawaban dan pembelaan dirinya,” jelasnya. 

“Setelah itu, Dewan Pengawas mempunyai kesempatan 2 bulan berikutnya untuk meneliti pembelaan dan jawaban Direksi TVRI, apakah alasan-alasannya itu memadai dan dapat diterima,” imbuhnya.

Apabila alasan tersebut dapat diterima, lanjut Menkominfo, dengan sendirinya Dewan Pengawas bisa membatalkan pemberhentian. Namun, apabila dirasa alasannya tidak bisa diterima, maka Dewan Pengawas mempunyai kewenangan untuk memberhentikan secara permanen. 

“Apabila dalam waktu 2 bulan Dewan Pengawas tidak mengambil tindakan atas jawaban Direksi, secara otomatis pemberhentian itu menjadi batal. Pada saat di mana surat pemberitahuan pemberhentian direksi itu disampaikan kepada direksi, direksi yang bersangkutan masih tetap menjabat sebagai direksi sampai proses-proses pemberhentiannya dilakukan secara formal,” jelas Menkominfo.

Jangan Dibawa ke Ranah Publik

Pada kesempatan yang sama, Menkominfojuga mengimbau Dewan Pengawas dan Direksi TVRI yang terlibat masalah internal untuk tidak membawanya ke ranah publik. 

“Sebaiknya tidak menjadi atau tidak dibawa ke ranah publik (nanti) terganggu, selesaikan itu secara internal,” tegasnya.]

Menurut Menkominfo, TVRI mempunyai peran sentral dalam industri pertelevisian di Indonesia. Oleh karena itu, TVRI tidak hanya menyoal persaingan komersil, tetapi juga memiliki catatan historis atas perjuangan bangsa dan negara ini.

“Karena TVRI mempunyai tugas yang begitu besar, TVRI harus diselamatkan, harus diberi kesempatan untuk maju menjadi lembaga penyiaran publik yang mentransmisikan kebijakan-kebijakan negara untuk kepentingan publik,” ujarnya

“Tidak semata-mata melihat TVRI sebagai salah satu stasiun televisi yang bersaing atau berada dalam lingkungan komersial semata, karena ada tugas-tugas besar yang dilakukan oleh TVRI,” sambungnya.

Di samping itu, Menkominfo mengaku senang melihat upaya baik dari Direksi maupun Dewan Pengawas yang menyadari pentingnya peran besar dari TVRI.

“Saya senang sekali hari ini bahwa baik Dewan Pengawas maupun Direksi menyadari betul akan peran dan fungsi TVRI yang begitu besar, di samping harus menjaga riwayat dan sejarah TVRI di dalam sejarah bangsa dan keikutsertaannya yang membangun negara dan bangsa kita,” ungkap Johnny

Sebelumnya, Kemkominfo telah mengambil langkah cepat sebagai upaya menyelesaikan masalah di internal TVRI dengan langsung mengadakan pertemuan bersama kedua pihak secara terpisah pada Jumat (6/12/2019) siang.

“Saya baru saja bertemu dengan Dewan Pengawas tadi jam 11 sebelum sholat Jum’at dan dengan para Direksi jam 2 setelah salat Jumat tadi,” ungkap Menkominfo.

Sebagaimana diketahui, Helmy Yahya dikabarkan telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Utama TVRI. Hal itu tercantum dalam SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019. Tak  terima dengan hal itu, Helmy menyatakan, SK Dewan Pengawas TVRI yang berisikan penonaktifan dirinya sebagai Direktur Utama cacat hukum.

Helmy juga menyatakan bahwa SK tersebut tidak berlaku. Pasalnya anggota direksi TVRI baru bisa diberhentikan apabila tidak melakukan pekerjaan sesuai perundang-undangan, terlibat tindakan yang merugikan lembaga, melakukan tindakan pidana dan tidak lagi memenuhi syarat.***/jpp/ebn

Jemaah Haji Jabar Tahun 2020 akan Berangkat dari Bandara Kertajati

JAYAKARTA NEWS— Pemerintah memutuskan akan menggunakan Bandara Kertajati di Kabupaten Subang, Jawa Barat, untuk keberangkatan jemaah haji asal Jawa Barat (Jabar) pada musim haji 1441H/2020M. Keputusan ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi usai mengadakan pertemuan dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (6/12) siang.

“Kami sepakat bahwa tahun ini kami harus langsung memberangkatkan jemaah dari Bandara Kertajati. Hambatan-hambatan pasti ada lah, tapi nanti akan kita pecahkan bersama,” kata Menag Fachrul Razi.

Pertemuan yang berlangsung selama 45 menit ini dihadiri jajaran Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah Jawa Barat, perwakilan Garuda Indonesia, dan pihak terkait lainnya. Untuk mempercepat proses penyiapan Bandara Kertajati, Menag Fachrul Razi mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk segera membentuk tim kecil.

“Kita akan memecahkan hambatan-hambatan yang masih ada secepatnya,” kata Menag. Senada dengan Menag, Menhub Budi Karya juga sepakat untuk mempercepat proses persiapan penggunaan Bandara Kertajati.

“Berkaitan dengan hambatan, akan kita selesaikan. Dan yang hebat Pak Menteri Agama sudah menugaskan kepada kita semuanya, minggu depan sudah mulai kerja untuk menyelesaikan masalah Kertajati ini,” ungkap Budi Karya.

Menurut Menhub, pemerintah menargetkan dari 97 kelompok terbang (kloter) yang ada di Embarkasi Jawa Barat, 20 di antaranya akan diberangkatkan dari Bandara Kertajati. “Kalau yang di Kertajati nanti akan kita lihat. Kita mengharapkan ada paling tidak sekitar 20 flight minimal. Karena itu tiga kabupaten yang terdekat. Tapi kalau lebih banyak lebih bagus. Tapi minimal 20 flight,” tutur Budi Karya.

Selain haji, pemerintah juga akan mulai menggunakan Bandara Kertajati bagi jemaah umrah.  “Jemaah umrah itu, di Jawa Barat bagian timur, ada 180 ribu jemaah per tahun. Jadi kita harapkan, yang diberangkatkan dari Kertajati, ada satu flight diberangkatkan dari sana,” urai Budi Karya. Menurut Menhub, Agama sudah setuju, pemberangkatan umrah dari Bandara Kertajaya akan dilaksanakan mulai 1 Februari. ***/kemenag/ebn


Rakorgab Peningkatan Pengendalian Kahutla, Mendagri Tito: Harus Ada Anggaran Pencegahan

JAYAKARTA NEWS— Menteri Dalam Negeri Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D menekankan pentingnya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Gabungan Tingkat Kementerian/Lembaga tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (06/12/2019).

“Strategi penangannya saya kira yang paling utama adalah mencegahnya jangan sampai terbakar. Jadi kita tahu ada tiga tahap (yaitu) pencegahan, kemudian pemandaman, terakhir pemulihan. Nah, di sini kunci utamanya adalah strateginya pencegahan,” kata Mendagri sebagaimana dikutip dari keterangan pers Puspen Kemendagri.

Foto–puspen kemendagri

Menurutnya, pencegahan dapat dilakukan secara soft maupun hard dengan kolaborasi maupun sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Sehingga pencegahan ini bisa dilakukan dengan cara soft dan dengan cara hard. Cara-cara soft, saya kira dengan cara meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan tanah adat yang dua hektar itu. Nah, ini mungkin perlu kita untuk ditinjau kembali, tapi juga harus dibantu masyarakatnya untuk bisa membuka lahan tanpa membakar. Ini memerlukan aspek perubahan regulasi dan perlu ada bantuan dari Pemerintah agar mereka bisa membuka lahan tanpa cara membakar, nah ini memerlukan (kerjasama) dari Pemda dan Pusat,” ujarnya.

ANGGARAN PENCEGAHAN KAHUTLA

Oleh karenanya, Mendagri menilai Pemerintah Daerah perlu menganggarkan aspek pencegahan Karhutla dalam APBD yang dibuat melalui pos khusus maupun dalam pos anggaran yang tak spesifik, seperti pencegahan bencana.

Foto puspen kemendagri

“Perlu ada anggaran khusus untuk itu, nah kita melihat semacam kekosongan di sana. Ada Pemerintah yang peduli ada juga yang tidak peduli. Ada juga yang menganggarkan, ada yang tidak. Apalagi ada aturan yang mengatakan bahwa bisa mengeluarkan uang kaitan dengan kebakaran hanya dalam keadaan darurat ketika terjadi sudah terjadi kebakaran. “

“Nah itu membuat ruang gerak dari Pemda menjadi lebih sempit. Tapi sebetulnya tidak juga. Sebetulnya bisa dianggarkan untuk kegiatan-kegiatan dengan nomenklatur yang lain. Tidak spesifik dalam rangka untuk pemberantasan kebakaran, tapi dalam rangka pencegahan bencana, dan lain-lain,” jelas Mendagri.

Mendagri juga akan memberikan penekanan terhadap APBD yang diajukan Pemda, terutama bagi Daerah yang memiliki kerawanan kebakaran lahan dan hutan agar memiliki pos anggaran tersendiri untuk pencegahan.

“Oleh karena itulah sekarang ini kan lagi musimnya Pemda mengajukan APBD kemudian lagi membicarakan dengan DPRD. Nanti kami akan kembali menekankan kepada Pemda, terutama daerah yang rawan kebakaran untuk menganggarkan dana dalam rangka pencegahan kebakaran, dengan tujuan salah satunya di adalah untuk membantu masyarakat membuka lahan tanpa membakar,” tuturnya.

Selain itu, Mendagri juga menilai perlu ada sistem deteksi dini yang cepat di tingkat Pemda agar kebakaran bisa diatasi dengan cepat dan tak meluas. Sistem deteksi dini ini dinilainya perlu ada anggaran di tingkat Pemda, tak hanya di tingkat Polda saja.

“Nah kemudian yang kedua, kalau sudah terbakar harus ada sistem deteksi dini yang cepat. Tadi yang disampaikan oleh Pak Gubernur di Polda Riau ada, di Polda Kalbar ada, untuk mendeteksi di titik-titik api, begitu ada cepat bergerak, nah ini memang harus diefektifkan betul. “

“Cuma yang saya lihat ‘kok sayangnya ada di Polda? harusnya ada di Pemda, dianggarkan untuk membuat dan memperkuat sistem itu, nanti kita akan membuat edaran juga untuk itu, untuk teman-teman Provinsi, Kabupaten/Kota, ini akan penting. Karena kalau sudah ada titik api cepat dipadamkan selesai tidak akan membesar, kalau didiamkan membesar akan sulit sekali,” terangnya.

KAHUTLA 2019 DIDOMINASI FAKTOR KESENGAJAAN

Pentingnya aspek pencegahan ditekankan oleh Mendagri mengingat sebagian besar kebakaran yang terjadi pada tahun 2019 adalah faktor kesengajaan oknum tertentu untuk membakar dan membuka lahan dengan cara yang tak bertanggung jawab.

“Bahwa sebagian besar kebakaran yang terjadi 2019 ini karena dibakar, bukan karena spontan seperti kasus di Australia, itu terjadinya karena panas spontan karena banyaknya pepohonan dan batu bara yang ada di bawah. Jadi, kita lihat di Indonesia dari daerah-daerah yang terbakar itu, lebih banyak karena faktor dibakar daripada faktor natural, mungkin ada juga yang karena iseng tadi, rokok dibuang, tapi persentasenya jauh lebih kecil. Lebih besar karena dibakar. Oleh karena itu kalau sudah dibakar, terbakar meluas sudah sulit sekali mengatasinya,” pungkasnya.***/ebn

Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan Komisi II DPR RI Bahas Pemutakhiran Data Pemilih

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah  Akmal Malik dan Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar, bersama KPU dan Bawaslu melakukan Rapat Dengar Pendapat membahas pemutakhiran data pemilih. Rapat dilakukan di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (02/12/2019) dan dipimpin Wakil Ketua Komisi II Arief Wibowo.

Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar mengatakan, Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu yang terkait dengan data pemilih diberikan catatan khusus agar tak multi tafsir.

“Pada prinsipnya bahwa kami terima baik dari KPU maupun Bawaslu, rancangan PKPU pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih pada Pasal 11, Petugas Panitia Pemutakhiran Data pemilih (PPDP) melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) dengan cara mencoret data pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya setelah melakukan konfirmasi kepada keluarga, tetangga atau pengurus rukun tetangga/rukun warga. Pandangan kami bahwa harus dipastikan apa yang dimaksud dengan

sumber foto: puspen kemendagri

“frasa tidak ada keberadaannya”, hal tersebut dapat menimbulkan multi tafsir pada saat coklit di lapangan karena ketidakjelasan makna tersebut,” kata Bahtiar.

Bahtiar juga memberikan catatan khusus terkait Pasal 18 ayat 6A. Menurutnya, perlu adanya pertimbangan norma rapat pleno TPS dan memperinci tata cara rapat pleno TPS.

“Kemudian di Pasal 18 ayat 6A, rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat 6 dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota TPS. Pandangan kami, dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 hanya mengenal rapat pleno KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sedangkan rapat pleno untuk TPS tidak disebutkan secara eksplisit. Pencantuman norma rapat pleno TPS perlu dipertimbangkan karena khawatir akan menimbulkan masalah dalam implementasinya, terkait keabsahan dan bagaimana tata cara rapat pleno TPS juga tidak dirinci,” jelasnya.

Sementara terkait peraturan Bawaslu yang menyangkut sengketa pemilihan, Kemendagri menginginkan disesuaikan dengan Pasal 142 UU Nomor 8 Tahun 2015 sehingga tidak multitafsir.

“Terhadap rancangan peraturan Bawaslu, pandangan Pemerintah disesuaikan dengan Pasal 142 UU Nomor 8 Tahun 2015 sehingga tidak multitafsir,” terang Bahtiar.

Tak hanya itu, Rancangan Peraturan Bawaslu tentang pengawasan tahapan pencalonan diminta untuk dilakukan sinkronisasi dengan Rancangan Peraturan KPU.

“Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, kami respon Pasal 13 dalam melakukan pengawasan verifikasi, kami harus sampaikan bahwa Rancangan Peraturan Bawaslu harus disinkronisasi dengan Rancangan Peraturan KPU terkait pencalonan yang sedang diajukan perubahan juga, sehingga dengan demikian fungsi pengawasan terhadap pencalonan dapat disesuaikan dengan tahapan dan persyaratan pencalonan,” ujarnya.

Sementara itu Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik memberikan catatan terkait pemutakhiran data yang belum mengakomodir seluruh kondisi di lapangan.

“Secara umum kami sangat menghormati catatan-catatan yang dilakukan oleh KPU terkait dengan rencana pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, tapi secara umum kami ingin menyampaikan bahwasanya asumsi yang dipakai KPU dalam memperbaiki tetap sama, pendekatannya sama simetris, belum memberikan jawaban terkait kondisi di lapangan yang bersifat berbeda dengan asimetris, contohnya di Papua,” kata Akmal.

Akmal juga mendukung penambahan pasal dalam peraturan Bawaslu yang dinilainya akan memperkuat sistem kerja Bawaslu.

“Terkait dengan rancangan Bawaslu, kami sampaikan juga catatan kami bahwasanya di antara ayat 1 dan 2 Pasal 2 disisipkan dua ayat, 2a dan 2b, prinsipnya kami mengatakan penambahan 2 ayat ini akan memperkuat sistem kerja Bawaslu dan sistem pelaporan setiap kejadian atau pelanggaran sehingga memiliki formulir secara resmi, artinya kita mendukung,” ujar Akmal.***/kemendagri/ebn

Kemendagri Dorong BUMD Sehat Sebagai Sumber PAD

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Dalam Negeri mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehat sehingga dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Senin (02/12/2019).

“Salah satu sumber PAD yang diharapkan itu adalah dengan adanya BUMD, ini kita dorong terus BUMD supaya sehat, tidak malah merugikan dan membebani APBD,” kata Bahtiar. Demikian dikutip dari keterangan pers Puspen Kemendagri yang diterima redaksi.

Tak hanya itu, Pemerintah Daerah juga diminta untuk memiliki jiwa enterpreneur sehingga dapat menggali dan memberikan nilai tambah bagi PAD.

“Di depan asosiasi Gubernur kemarin, Pak Mendagri sudah mendorong supaya kepala daerah itu memiliki jiwa enterpreneurship, artinya harus berinovasi untuk menggali dan mengoptimalkan PAD,” ujarnya.

Meski demikian, penyehatan BUMD maupun upaya peningkatan PAD tak lantas membuat regulasi yang justru menghambat investasi.

“Tetapi menggali PAD bukan berarti membuat Perda yang menghambat investasi, jangan juga alasan untuk meningkatkan PAD lalu buat sejumlah peraturan atau regulasi yang justru menghambat investasi,” jelasnya.

Dengan penyehatan BUMD sebagai salah satu upaya meningkatkan PAD, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pada akhirnya BUMD harus sehat, sehingga ini yang bisa meningkatkan pelayanan publik dan mencapai kesejahteraan masyarakat,” kata Bahtiar.

Otonomi daerah memberikan konsekuensi yang cukup besar bagi peran dan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Laba yang dihasilkan BUMD diharapkan dapat berkontribusi pada penerimaan PAD yang berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan hal itu, tentu BUMD yang sehat menjadi salah satu kuncinya.

Mendagri telah menugaskan  Dirjen Keuangan Daerah melakukan evaluasi terhadap keberadaan BUMD.  Untuk BUMD yang terus merugi dan membebankan APBD sebaiknya di merger atau dibubarkan. Perlu didorong tatakelola BUMD yang sehat yang mampu mendukung pemda menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. ***/ebn

Ubhara Jaya akan Gelar Seminar Keamanan Cyber

JAYAKARTA NEWS – Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (UBJ)  Senin (2/12/2019) akan  mneggelar seminar Internasional bertajuk  “New Security Challange: Facing Cyber Threats from Multidisiplinary Approach”.

Seminar ini   akan menghadirkan  pembicara internasional dari Amerika Serikat, Norwegia, Singapura,  Malaysia, Vietnam,  Filipina dan Indonesia. 

“Para pembicara tersebut adalah  ahli-ahli keamanan siber tingkat dunia” ujar Ir. Djuni Thamrin, M.Sc, Ph.D, ketua pelaksana sekaligus Kepala Lembaga Penelitian, Pengadian Masyarakat dan Publikasi (LPPMP) UBJ itu.

Menurutnya, saat kini, Indonesia telah menjadi contoh sebagai pusat dan sekaligus gravity kerentanan dunia maya  yang secara global  dapat menjadi  sasaran empuk  serangan siber. 

Sebagai  pengguna smart phones terbanyak di  dunia, Indonesia,  mempunyai  server dengan tingkat keamanan  yang  masih terbatas. Sehingga   tidak jarang  menjadi  target-target  serangan domestik, tetapi juga sebagai  launchpad untuk target  serangan di seluruh dunia.

Beberapa negara di Asia telah berada di puncak transformasi digital, yang juga telah terbukti  dapat mendorong kemajuan infrastruktur dan teknologi baru untuk meningkatkan kemampuan ekonomi . Bersamaan dengan perkembangan positif  tersebut terletak pula kebutuhan nyata untuk melindungi output dan aset yang dihasilkan dari revolusi teknologi tersebut.

Ibarat gadis cantik,  kata Thamrin, Indonesia adalah pengekspor informasi   menuju dunia  Barat yang  membawa jutaan  data penduduk beserta aktivitasnya . Hal itu berarti semua rahasia dan kecenderungan dan pola konsumtif rakyat Indonesia secara mudah bisa dibaca oleh pemilik modal di dunia Barat. Sehingga proses eksploitasi baru dengan mudah bisa dijalankan oleh Barat pada kita.

Indonesia juga memiliki salah satu pengguna internet dengan jumlah tertinggi di dunia, dengan lebih dari 80 juta pengguna aktif mengakses layanan online dari  beberapa perangkat.  Dengan sedikit atau tanpa kendali  sama sekali atas penggunaan  perangkat keras oleh para “netizen” Indonesia,  mereka telah membawa serta arus informasi  yang sangat terbuka dan rentan terhadap berbagai  jenis intrusi  spionase digital, kejahatan dunia maya, serangan  dan bahkan perang  siber.

Isu-isu tersebut yang akan diseminarkan dengan pembicara Prof. Dr. Abu Bakar Munir (University Malaya, Malaysia) Prof Dr. Hermawan Sulistyo (Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara), Tamra.H.Greig  (US embassy deputy principal officer) Dr. Jiow Hee Jhee (Singapore Institute of Technology), Pastor Argualles Jr, Ph.D (Universitas Perpetual Help System The Philippines) Dr. Aksel Tomte (University of Oslo, Norwegia) dan Dr. Do Giang Nam (Vietnam National University).

Seminar Internasional ini akan dihadiri oleh 400 peserta dari dalam dan luar negeri. Kegiatan akan bertempat di gedung Tanoto Universitas Bhayangkara Jaya jalan Perjuangan Bekasi. [sm]

Jokowi Sidak Layanan BPJS di Subang: Yang Penting Diperbaiki adalah BPJS bukan Rumah Sakit

JAYAKARTA NEWS—Yang paling penting dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan adalah dengan memperbaiki BPJS itu sendiri, bukan di rumah sakit atau pemegang kartunya. Menurut Presiden, BPJS harus mampu mengendalikan defisit, terutama mengingat pemerintah sudah mengeluarkan anggaran yang besar.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo kepada pers di Pelabuhan Patimban seusai melakukan sidak ke RSUD Subang, Jawa Barat, Jumat (29/11/2019).  Agenda sidak  ini merupakan inisiatif Presiden Jokowi sendiri dan tidak ada dalam agenda resmi Presiden.

Jokowi mendatang RSUD Subang sekitar pukul 09.15,  langsung mengunjungi salah satu instalasi perawatan kelas 3, yakni Ruang Asoka. Presiden juga berbincang dengan para pasien yang sedang dirawat.

Sidak ke RSUD Subang, Jawa Barat, Jumat (29/11/2019)–foto humas biro pers,media dan informasi sekretariat presiden

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, melalui sidak ini Presiden ingin mengetahui langsung pelayanan BPJS Kesehatan. “Presiden ingin memastikan pelayanan BPJS berjalan dengan baik,” kata Bey sebagaimana dikutip dari keterangan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.

Selama peninjauan, Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Direktur RSUD drg. Ahmad Sopyan dan Wadir Pelayanan dr. Ahmad Nasuhi.

Usai sidak selama sekitar 40 menit, Presiden Jokowi meninggalkan rumah sakit sekitar pukul 09.55 WIB. Presiden kemudian langsung bertolak menuju Pelabuhan Patimban.

Sidak ke RSUD Subang Jawa Barat, Jumat (29/11/2019)–foto humas biro pers,media dan informasi sekretariat presiden

Dalam keterangannya kepada awak media di Pelabuhan Patimban, Presiden Jokowi mengatakan bahwa dalam sidak tersebut hampir 90 persen pasien yang ditemui Presiden menggunakan Kartu Indonesia Sehat. Dari jumlah tersebut, kata Kepala Negara, sekitar 70 persen merupakan masyarakat penerima bantuan iuran (PBI), dan 20 persen sisanya merupakan peserta mandiri.

“Sama seperti yang di Lampung, kurang lebih angkanya hampir-hampir sama. Artinya apa? Artinya memang masyarakat memanfaatkan kartu BPJS itu dalam rangka pelayanan kesehatan yang diberikan di rumah sakit,” kata Presiden.

Presiden menjelaskan bahwa yang paling penting dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan adalah dengan memperbaiki BPJS itu sendiri, bukan di rumah sakit atau pemegang kartunya. Menurut Presiden, BPJS harus mampu mengendalikan defisit, terutama mengingat pemerintah sudah mengeluarkan anggaran yang besar.

“Ada 133 juta (orang) yang dicover oleh pemerintah dari kartu BPJS yang gratis, 96 juta (orang) oleh pemerintah pusat dan sisanya itu pemerintah daerah. Gede banget ini. Jadi kenaikan BPJS itu yang 133 juta itu artinya dicover oleh APBN dan APBD. Itu yang harus menjadi catatan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi juga pernah melakukan kegiatan serupa saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung, Jumat, 15 November 2019 lalu. Saat itu Presiden Jokowi mengunjungi RSUD Dr. H. Abdul Moeloek di Kota Bandar Lampung.***/ebn

Pemangkasan Eselon 3-4 Mulai Tahun Depan, Gaji tidak Dipotong

JAYAKARTA NEWS— Orientasi birokrasi harus berubah, bukan lagi berorientasi pada prosedur, tapi lebih berorientasi pada hasil nyata. Panjangnya rantai pengambilan keputusan juga harus bisa dipotong, dipercepat dengan penerapan teknologi.

Hal tersebut disetegaskan Presiden Jokowi dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Staf Ahli Mensesneg Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan, Gogor Oko Nurhayoko, pada Upacara Peringaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-48 KORPRI Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, di Halaman Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (29/11) pagi.

“Bahkan saya sudah minta eselon 3 dan 4 untuk ditiadakan, sehingga pengambil keputusan bisa lebih cepat,” ungkap Presiden seraya menambahkan,  hal yang pahit harus dilakukan karena di era persaingan antarnegara yang semakin sengit seperti saat ini, jika kita lambat, kita pasti tertinggal. “Karena itu ukurannya adalah bukan lebih baik dari sebelumnya, tapi lebih baik dari negara lain yang menjadi saingan kita,” sambung Presiden. Demikian dikutip dari laman setkab.go.id

Presiden juga menyampaikan, kita harus mengurangi kegiatan seremonial yang sifatnya rutinitas dan lebih meningkatkan produktivitas serta berorientasi pada hasil. Ia mengingatkan, tugas birokrasi adalah memastikan rakyat terlayani dengan baik, serta program-program pembangunan betul-betul terdelivered, dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

“Sekedar melayani saja sudah tidak cukup, pelayanan yang diberikan harus baik dan diimbangi dengan kemudahan serta kecepatan,” tutur Presiden. Dengan kemajuan teknologi, lanjut Presiden, cara kerja birokrasi juga harus berubah. Inovasi teknologi harus bisa mempermudah,  bukan mempersulit pekerjaan.

“Kemajuan teknologi adalah instrumen untuk mempercepat penyelesaian masalah. Masalah saat ini harus kita selesaikan dengan smart shortcut yang lebih cepat, lebih efisien, dan lebih memberikan dampak yang luas,” kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi menyampaikan sambutan pada acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2019, di Rafles Hotel, Jakarta, Kamis (28/11) malam. (Foto: Rahmat/Humas)

GAJI TIDAK DIPOTONG

Terkait pemangkasan eselon 3-4 ini juga disampaikan pada acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2019, di Rafles Hotel, Jakarta, Kamis (28/11) malam.

“Mohon maaf kalau di sini ada eselon 4, eselon 3. Kita akan pangkas itu mulai tahun depan,” kata Presiden Jokowi.

Pemangkasan itu dilakukan, menurut Presiden, agar terjadi kecepatan dalam setiap memutuskan kalau ada perubahan-perubahan dunia yang berubah begitu sangat cepatnya.

“Tapi pelan-pelan, dan yang terpenting tidak mengganggu income. Tidak akan menurunkan pendapatan,” tegas Presiden.

Menurut Presiden, dalam 5 tahun ke depan, pemerintah akan fokus pada pembangunan Sumber Daya Manusia menjadi fokus prioritas pemerintah. Sementara kelanjutan pembangunan insfrastruktur akan diteruskan dengan menyambungkan jalan-jalan tol yang ada ke dalam kawasan pertanian, kawasan industri, kawasan wisata, kawasan sentra-sentra nelayan, sentra-sentra pertani. ***/ebn

Sensus Penduduk Secara Online Digelar 2020

JAYAKARTA NEWS— Badan Pusat Statistik (BPS) akan menyelenggarakan Sensus Penduduk 2020 pada bulan Februari-Maret 2020. Sensus dilakukan secara mandiri melalui situs www.sensus.bps.go.id .

“Basis utama sensus adalah Nomor KTP, dan Kartu Keluarga,” kata Kepala BPS K. Suhariyanto dalam laporannya saat cara Sosialisasi  Sustainable Development Goal’s (SDGs) dan Rapat Koordinasi  Teknis Sensus Penduduk Tahun 2020, di  ballroom Hotel Harris Vertu, Jakarta, Selasa (26/11).

Berikutnya, melalui situs tersebut akan ada evaluasi berkala Sensus Penduduk Online. Akses ke situs ini bisa menggunakan smartphone, tablet, ataupun komputer. Sementara bagi daerah yang belum terjangkau sinyal telekomunikasi, misalnya di pedalaman, petugas BPS yang akan terjun ke lokasi mengandalkan metode tradisional.

Nantinya pada Juli 2020, menurut K. Suhariyanto, BPS akan melakukan verifikasi ulang data, verifikasi ulang ke lapangan, dan terakhir pencacahan lapangan.

“Tujuan prosedur ini adalah untuk menambah akurasi data dengan informasi terkini,” ujarnya.

Satukan Data Kependudukan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam sambutannya berharap Sensus Penduduk 2020 mampu menghasilkan data penduduk yang berkualitas dan seragam yang akan dipergunakan untuk penyusunan perencanaan maupun untuk  pelaksanaan yang terpadu pada semua pihak.

Saat ini, lanjut Menko PMK, kondisi data di Indonesia masih sangat beragam. “Misalnya jumlah penduduk Indonesia apabila didasarkan dari data BPS dan Bappenas sebesar 264,2 sedangkan jika  menggunakan data dari Dukcapil Kemendagri sebesar 263, 9 juta,” kata Muhadjir.

Perbedaan tersebut, lanjut Menko PMK, menjadi signifikan apabila misalnya dikaitkan dengan penyediaan bahan pangan bagi  selisih penduduk dari kedua data tersebut.

Hal ini menyebabkan tidak optimalnya kebijakan yang dilaksanakan. Untuk membangun satu data  kependudukan, menurut Menko PMK Muhadjir Effendy, diperlukan sinkronisasi antara data dari Dukcapil Kemendagri  yang  de jure dan teregistrasi sesuai  dokumen kependudukan, dengan BPS yang dilakukan secara de facto melalui sensus, survey.

“Satu Data Kependudukan ini sangat penting untuk perencanaan yaitu memperkuat kebijakan yang direncanakan dan sehingga dapat dilaksanakan semua pihak secara terpadu,” kata Menko PMK. Menko PMK menjelaskan, Sensus Penduduk tahun 2020 merupakan sensus penduduk  yang ke-7.

Sensus ini merupakan mandat dari Undang-undang serta rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dengan menggunakan metode kombinasi, lanjut Menko PMK, sensus penduduk 2020 diharapkan  menghasilkan data yang kridibel dan valid. Dapat menyediakan parameter demografi dan proyeksi penduduk (fertilitas, mortalitas, dan migrasi) serta karakteristik penduduk lainnya untuk keperluan proyeksi penduduk dan indikator SDGs.***/kemenkoPMK/ebn

Surabaya Miliki Digital Security Terbaik

JAYAKARTA NEWS— Menteri Dalam Negeri Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D., mengharapkan Pemerintah Daerah memiliki Digital Security. Menurutnya, hal itu akan bermanfaat dalam mengatasi berbagai persoalan dan tindakan kriminal, terutama di kota-kota besar. Hal itu dikatakannya usai menghadiri Musyawarah Nasional ke IV APPSI Tahun 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).

“Sistem cctv ini bagus, itu namanya digital security, apalagi dikoneksi dengan Dukcapilnya Kemendagri, ada face recognition, ada sidik jari, sehingga akan banyak bermanfaat dalam rangka untuk macam-macam masalah lalu lintas, ada kebakaran, ada keributan, itu bisa ditangani dilihat dengan cepat melalui cctv, ada kejahatan kriminal bisa mendeteksi dengan cepat pelakunya. Nah ini, sudah saya sampaikan kemarin dengan beberapa kepala daerah untuk membangun sistem itu,” kata Mendagri sebagaimana dikutip dari keterangan pers Puspen Kemendagri.

Menurutnya, sistem Digital Security dapat memudahkan Pemda untuk mendeteksi potensi kejahatan maupun criminal, serta mendukung konsep ‘Smart City’ dan ‘Smart Regency’ yang mulai diterapkan di Kota dan Kabupaten di Indonesia.

“Konsep ‘smart city’ program itu bagus, digital security ini dibangun di kota-kota, bahkan di beberapa kota tertentu di beberapa negara masyarakatnya yang malah antusias, supaya nanti kalau terjadi apa-apa, sistemnya di-connect (dihubungkan) dengan sistem di Kepolisian, ada kejadian cepat datang kepolisiannya gitu. Nah ini, saya mengharapkan ada digital security di Kota-kota,” ujarnya.

Ia juga mencontohkan beberapa kota yang telah menerapkan digital security. Menurutnya, sistem tersebut dapat memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakat.

“Di Makassar sudah. Model paling bagus saya kira di Surabaya. Saya sudah lihat langsung. Itu bagus sangat bagus sekali sehingga bisa memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Dengan cctv yang ada itu mereka merasa aman, para pelaku kejahatan juga mikir-mikir untuk melakukan kejahatan, di samping kepentingan yang lain seperti lalu lintas,” jelasnya.***/ebn