Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Pemerintah akan Cabut Izin Jasa Keuangan yang Langgar Regulasi

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Pemerintah tak ragu untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dan denda paling banyak Rp15 miliar bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang terbukti membiarkan praktik penagihan yang melanggar regulasi.

“Pemerintah menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, salah satunya kewenangan pembinaan terhadap pelaku usaha. Cara-cara penagihan yang melanggar hukum dan norma tidak dapat dibenarkan,” tegas Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, Immanuel Tarigan Sibero pada Jumat (6/3/2026).

Menurut Immanuel, konsumen wajib mengetahui syarat dan ketentuan dalam melakukan transaksi keuangan dan beritikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya dengan pelaku usaha. Sejalan dengan itu, cara-cara penagihan yang melanggar hukum dan norma tidak dapat dibenarkan.

“Konsumen wajib mengetahui syarat dan ketentuan dalam melakukan transaksi keuangan dan beritikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya dengan pelaku usaha,” ujar Immanuel.

Immanuel menekankan, Kementerian Perdagangan akan terus bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga terkait lainnya untuk melindungi konsumen dari segala tindakan penagihan tak beretika yang dilakukan baik oleh PUJK maupun pihak lainnya.

Deputi Direktur Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan Perbankan OJK Budiwan Wijayanto menyatakan, penagihan wajib dilakukan sesuai ketentuan. Ketentuan penagihan tersebut antara lain didahului dengan surat peringatan.

Hal tersebut dapat dilakukan bekerja sama dengan pihak lain yang berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi yang berwenang dan bersertifikat, serta tidak menggunakan ancaman, kekerasan fisik, dan tindakan yang mempermalukan konsumen.

Penagihan dilakukan di tempat tinggal konsumen hanya pada waktu yang diatur dan petugas wajib menunjukkan identitas dan legalitas yang resmi. Ditambahkan pula, PUJK bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga (debt collector) yang bekerja sama dalam melakukan penagihan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif AFPI Yasmine Meylia Sembiring menerangkan, AFPI berkomitmen untuk melakukan edukasi, baik kepada PUJK yang bernaung di bawah asosiasi maupun kepada konsumen yang menggunakan jasa keuangan dalam ekosistem pinjaman daring (pindar). Hal ini untuk memastikan terjaminnya hak konsumen serta meminimalisasi gesekan di lapangan.

Pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur dapat melalui melalui kanal resmi Kontak OJK yang meliputi 157 (telepon) atau 081157157157 (WhatsApp). (yog)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement