Ini Sanksi Pemda yang Membandel

JAYAKARTA NEWS— Refocusing dan Realokasi APBD untuk Penanganan Covid-19 harus segera dilakukan.  Apabila tidak, kemungkinan, Kemenkeu akan melakukan rasionalisasi dana transfer APBD yang berdampak pada pengurangan APBD. Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri juga akan melakukan pemeriksaan.

“Jika refocusing dan realokasi tidak segera dilakukan oleh pemerintah daerah maka besar kemungkinan, Kemenkeu akan melakukan rasionalisasi dana transfer APBD yang berdampak pada pengurangan APBD.”

“Selain itu secara berjenjang Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) akan melaksanakan pemeriksaan, dan termasuk Itjen Kemendagri  guna memastikan Pemda telah melakukan recofusing dan menyiapkan dukungan APBD yang memadai untuk penanganan Covid-19, ” jelas Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, lewat rilisnya.

Sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemda diminta untuk melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas:

Pertama, penanganan kesehatan dan hal hal lain terkait kesehatan; Kedua, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup; dan Ketiga, penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net.

Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran  dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkan Instruksi Menteri, akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.***/ebn

BIN Berikan Bantuan Alkes Penanganan Covid 19 ke RS Persahabatan Jakarta

JAYAKARTA NEWS—  Kepedulian banyak pihak untuk bersama melawan Covid 19 terus mengalir, di antaranya adalah pemberian bantuan alat kesehatan kepada para tenaga medis yang berjuang di garis terdepan dalam melawan Covid 19.

Badan Intelijen Negara (BIN, misalnya, juga  turut ambil bagian dengan memberikan bantuan Alat Kesehatan (Alkes) bagi tenaga medis di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan Jakarta pada Kamis (2/4/2020) kemarin.

Bantuan diserahkan oleh perwakilan tenaga medis Poliklinik BIN, dr Indiani kepada dr Rita Rogayah, Sp.P(K), MARS, selaku Direktur Utama RSUP Persahabatan. 

Bantuan diserahkan oleh perwakilan tenaga medis Poliklinik BIN, dr Indiani kepada dr Rita Rogayah, Sp.P(K), MARS, selaku Direktur Utama RSUP Persahabatan–foto istimewa

Dokter  Indiani mengemukakan bantuan ini merupakan langkah nyata BIN untuk turut berkolaborasi dan membantu tenaga medis dalam menangani Covid-19. Oleh sebab itu, BIN berharap adanya bantuan Alkes ini dapat memaksimalkan kinerja serta melindungi tenaga medis dalam menangani pasien suspect maupun positif Covid-19. “Semoga para pahlawan kesehatan yang berada di garda terdepan dapat terlindungi dan lebih semangat dalam menangani pasien dengan adanya tambahan Alkes ini,” ucapnya.

Bantuan Alkes dari BIN meliputi Catridge & Collection Kit (2.000 pcs), PCR Biomolekuler (2 pcs), Ventilator (5 pcs), Digital Rontgen (2 pcs), Alat Pelindung Diri/APD (500 pcs), Masker N95 (300 box), Sarung Tangan Kesehatan (500 box), Dacron SWAB (10.000 pcs), serta Cloroquine (10.000 pcs).

Direktur Utama RSUP Persahabatan, dr. Rita Rogayah, Sp.P(K), MARS, menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan ini. Terlebih, saat ini para petugas medis cukup kesulitan mendapatkan APD akibat tingginya kebutuhan dalam penanganan virus ini. ”Bantuan ini sangat dibutuhkan oleh tenaga medis agar dapat lebih maksimal dalam penanganan Covid-19,” jelas Rita.

Ia juga berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menanggulangi penyebaran wabah tersebut, baik melalui langkah preventif sesuai anjuran Pemerintah dan pihak medis. Physical distancing perlu dipatuhi oleh masyarakat guna menghentikan penyebaran Covid 19. “Masyarakat juga memiliki peran sentral dalam mengurangi pandemi Covid-19. Semoga kondisi ini segera berlalu dan kembali situasi kembali kondusif,” jelasnya.***alf

Tragedi Covid 19: Pemuda Ini Jadi Yatim Piatu

JAYAKARTA NEWS— Sungguh luar biasa dampak covid 19 ini. Bukan hanya telah merengut nyawa ribuan orang di seluruh dunia tapi juga membuat mereka yang survive sangat menderita. Salah satunya adalah pemuda ini. Ia mendadak jadi yatim piatu lantaran kedua orangtuanya terpapar covid 19 dan meninggal.

Pemuda yang menolak disebutkan namanya ini adalah salah satu penerima paket bantuan ‘PWI Peduli Pusat’. Ia baru saja lulus kuliah jurusan elektro sebuah perguruan tinggi di Jakarta. Pemuda ini mendadak menjadi yatim-piatu dalam waktu tiga hari. Ibunya meninggal, karena virus corona pada 19 Maret 2020 di RS Persahabatan, Jakarta, lalu disusul ayahnya meninggal 21 Maret 2020 di RS Tarakan akibat penyakit yang sama.

Sementara kakaknya hingga Rabu masih dirawat di RSU Cibinong, dalam status pasien dalam pengawasan (PDP) Corona.

Maka jadilah dia sendiri tinggal di rumah menjalani isolasi mandiri. Untuk urusan makan sehari-hari dibantu oleh warga secara bergantian. Penggiliran pengiriman makanan diatur  oleh ketua Blok yang sering dipanggil bu Puji.

“Saya yang mengatur pengiriman makanan pada setiap jam makan  untuk dia. Terima kasih PWI Peduli sudah ikut membantu,” tuturnya.

Karena ada tata cara dalam masa darurat pandemi Covid 19, pengiriman makanan diberikan dengan cara dicantolkan di pagar rumah penerima setelah dihubungi via WhatsApp (WA).

Pengiriman bantuan yang disalurkan oleh PWI Peduli pun demikian. Sekretaris PWI Peduli Pusat Elly Pujianti menghubungi via whatsapp terlebih dulu baru kemudian tim yang dipimpin Ketua PWI Peduli Pusat M Nasir datang ke depan rumah. Penyampaian barang bantuan hanya diantar sampai lewat pintu gerbang rumah tanpa masuk ke dalam.

“Terima kasih bantuannya,” kata pemuda yang masih diisolasi di rumah yang di bagian depannya masih terdapat bunga papan duka cita untuk mama dan papanya tercinta.

Pemuda yang tidak mau disebut namanya ini tinggal di rumahnya sendiri sudah lebih dari dua minggu. Dan sudah dites cepat Covid 19, hasilnya negatif. Tapi baru tanggal 5 April nanti baru boleh keluar rumah. “Terima kasih bantuannya. Saya di rumah supaya tidak jenuh saya main internet, kadang baca buku. Tapi saya masih teringat ibu saya,” tuturnya. ***ks

Penyemprotan Disinfektan ke Kantor-kantor dan Pemukiman Warga

JAYAKARTA NEWS— Dari peta penyebaran Covid 19 di DKI, wilayah administrasi Jakarta Selatan, khususnya area Kalibata, adalah salah satu kawasan dengan ‘status merah’ epicentrum penyebaran Covid-19. Daerah ini padat dengan pemukiman dan perkantoran.

Sejak awal Maret 2020, Kemendagri yang dipimpin oleh Tito Karnavian telah mencanangkan program Kemendagri Peduli Cegah Covid 19. Program ini bertujuan melakukan berbagai aneka kegiatan untuk mencegah penyebaran covid 19 baik di lingkungan kantor Kemendagri maupun di area sekitarnya. Juga lewat program yang digagas oleh BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia), Kemendagri mengalih-fungsikan seluruh diklatnya di seluruh propinsi di Indonesia untuk bermanfaat sebagai gedung isolasi atau Karantina.

Tim Program ‘Kemendagri Peduli” Cegah Covid-19 —foto humas puspen kemendagri

Gedung Diklat Kemendagri di Bali, misalnya, sejak 22 Maret 2020 telah digunakan untuk menampung isolasi ABK (anak buah kapal) asal Bali berjumlah 205 orang.

Secara keseluruhan di Indonesia gedung Diklat Kemendagri memiliki kapasitas  5036 kamar apabila dibutuhkan, siap setiap saat menampung pasien Covid 19 baik untuk karantina maupun rawat inap. Kemendagri bekerjasama dengan Pemda, Kemenkes di dalam penyediaan alat kesehatan agar gedung Diklat tersebut memenuhi standard sebagai ruang perawatan.

Kecuali penyediaan sarana perawatan, program ‘Kemendagri Peduli’ juga secara rutin di wilayah Jakarta dan dan daerah-daerah lain melakukan penyemprotan disinfektan ke berbagai perkantoran dan pemukiman warga.

“Minggu lalu, Mendagri Tito telah memerintahkan saya untuk menarik 3 unit mobil Damkar dari basecamp di Rohil, Riau ke Jakarta dan melakukan penyemprotan disinfektan untuk kantor-kantor Kemendagri di wilayah Jakarta”, tandas Teguh Setyabudi, Kepala BPSDM Kemendagri.

“Hari ini yang kita sisir semua perkantoran zona merah covid 19 di sekitar perkantoran Kemendagri dan lainnya di Jakarta Selatan dan kita telah berhasil menyemprot disinfektan di Kantor Kemendes dan PDT, Universitas TRILOGI, pemukiman Duren Tiga,  kantor BPSDM, sepanjang jalan Pahlawan Kalibata, Kantor Ditjen Dukcapil dan Ditjen Bina Pemdes di Pasar Minggu” ungkap Teguh.

Kegiatan penyemprotan akan terus dilakukan. Namun, Teguh menginformasikan bahwa prioritas lokasi penyemprotan adalah perumahan umum dimana ASN Kemendagri bermukim.

Bagi ASN Kemendagri/BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan) yang menginginkan pemukimannya disemprot dipersilahkan menghubungi Bagian Umum BPSDM Kemendagri. Tentu harus terlebih dahulu  berkoordinasi dengan RT/RW/Kelurahan masing-masing untuk perijinan dan penggunaan akses jalan bagi mobil Damkar. ***puspenkemendagri/ebn

Tujuh Provinsi dan 41 Pemkab Siaga Darurat Covid-19

JAYAKARTA NEWS— Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat sebanyak tujuh provinsi serta 41 kabupaten dan kota di Indonesia telah menetapkan status siaga darurat bencana wabah virus Corona jenis baru atau SARS-CoV2.

Selain itu sebanyak 16 provinsi dan 86 kabupaten dan kota di Tanah Air juga telah membentuk Gugus Tugas Penanganan Wabah Covid-19. 

“Beberapa daerah melawan Covid-19 dengan berbagai inovasi termasuk mengawasi mobilitas penduduk di wilayahnya,” ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Selasa (31/3).

Hal itu sekaligus menjadi bentuk konsekuensi dan kesungguhan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka memutus penyebaran dan penularan covid-19.

“Tetap kita akan konsekuen dan bersungguh-sungguh memutus penularan ini, mari bersama-sama dan mampu melakukan ini karena ini kunci yang menjadi dasar pengendalian dan penghentian Covid-19 ini,” imbuhnya.

Dalam UU Nomor 24 tahun 2007 menyebutkan status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.

Status keadaan darurat ditetapkan oleh pemerintah. Pada tingkatan nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota.

Dalam hal ini terdapat tiga jenis status keadaan darurat bencana yaitu siaga darurat, tanggap darurat dan darurat ke pemulihan.

Status Siaga Darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.

Status Tanggap Darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat.

Dengan penetapan status tersebut di daerah, maka Pemerintah Pusat dapat membantu Pemerintah Daerah satu sama lain dalam rangka memenuhi segala kebutuhan yang dianggap perlu dalam rangka penanganan dan penanggulangan bencana.***bnpb/ebn

WNI Karyawan Pabrik di Ethiopia Sehat dan Aman

JAYAKARTA NEWS— Dunia masih diselimuti bahaya Covid-19. Namun masih ada secercah kabar melegakan yang datang dari WNI di Afrika.

“Masyarakat Indonesia di Ethiopia berjumlah 163 orang. Syukur, semuanya sampai sekarang berada dalam keadaan sehat, baik dan aman. Kami juga rutin menelpon masyarakat Indonesia untuk menanyakan keadaan mereka dan berbagi informasi terkini,” kata Duta Besar Indonesia untuk Ethiopia Al Busyra.

Hampir sebagian besar WNI di Ethiopia merupakan karyawan pabrik. Sebanyak 92 orang WNI bekerja di tiga pabrik tekstil di Hawassa Industrial Park. Kawasan tersebut dikabarkan dalam keadaan baik, sehat dan aman.

foto istimewa

Dari tiga pabrik tekstil itu dua di antaranya merupakan perusahaan Indonesia, yaitu Century Garment Plc dan Sumbiri Intimate Apparel Plc. Sementara satu perusahaan asing lainnya adalah TAL Plc. Masyarakat Indonesia itu sudah bekerja di perusahaan tersebut selama tiga bulan sampai dua tahun. Sebagian besar mereka bekerja selama satu sampai dua tahun. 

Hal itu dikatakan Al Busyra Basnur, Duta Besar RI untuk Ethiopia, Djibouti dan Uni Afrika setelah melakukan video meeting dengan tiga pimpinan perusahaan tersebut akhir Februari lalu tepatnya pada Senin (30/2/2020), yaitu Joseph Jaya Kumar dari P.T. Century Garment Plc., Rodolfo Angala dari P.T. Sumbiri dan Iksan Santoso Supadi dari P.T. TAL.

Hawassa Industrial Park adalah sebuah kawasan industri yang diperuntukkan bagi perusahaan asing yang melakukan investasi di Ethiopia. Kawasan industri ini terletak di kota Hawassa, 273 km selatan Ibu Kota Ethiopia, Addis Ababa.

“Kami mengadakan pertemuan melalui video dengan pimpinan perusahaan tersebut guna memastikan masyarakat Indonesia yang bekerja di perusahaan mereka dalam keadaan baik dan aman sehubungan dengan wabah COVID-19. Kami mencatat bahwa perusahaan tersebut telah melakukan berbagai persiapan dengan baik dalam mengantisipasi kemungkinan berkembangnya COVID-19 lebih luas di Ethiopia,” kata Duta Besar Al Busyra.

Pada kesempatan itu, Duta Besar Al Busyra Basnur juga menyampaikan berbagai pesan dan harapan kepada pimpinan perusahaan bagi keselamatan pekerja masyarakat Indonesia.

Sampai hari ini (Senin 30/3) terdapat 23 kasus positif COVID-19 di Ethiopia. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dan kebijakan untuk mengatasi penyebaran virus di Ethiopia. ***/alf

Hati-hati, Jangan Gunakan Hand Sanitizer Berlebihan

JAYAKARTA NEWS—  Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memaksimalkan upaya untuk memutus rantai penyebaran dan penularan virus corona sebagai penyebab penyakit covid-19 melalui berbagai langkah, salah satunya adalah mengkampanyekan gerakan cuci tangan dengan air yang mengalir menggunakan sabun. Hal itu penting dilakukan mengingat kuman dan virus paling mudah menempel di area tangan pada aktivitas tertentu.

Selain cuci tangan memakai sabun, hal lain yang juga dianjurkan adalah menggunakan cairan pembunuh kuman dan virus seperti hand sanitizer. Akan tetapi cairan hand sanitizer bisa digunakan apabila tidak ada pilihan untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

“Dalam rangka pencegahan Covid-19, penggunaan antiseptik sebagai hand sanitizer dapat digunakan bila tidak ada sabun,” ujar Ketua Tim Pakar Gugur Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Media Center Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Senin (30/3). Demikian dikutip dari laman bnpb.go.id

Wiku Adisasmito saat memberikan paparan di Media Center Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Senin (30/3)—foto dume harjuti sinaga

Perlu diketahui bahwa dalam rangka pencegahan covid-19, penggunaan cairan antiseptik dalam bentuk hand sanitizer dapat digunakan, namun dengan penggunaan yang tidak berlebihan. Agar tidak menyebabkan iritasi kulit.

Selain itu, menggunakan cairan hand sanitizer harus berhati-hati, karena mengandung bahan yang mudah terbakar. Utamanya bagi yang merokok atau sedang bekerja di dapur.

“Tetapi (penggunaaanya) tidak berlebihan agar tidak menimbulkan iritasi kulit dan harus berhati-hati karena mengandung bahan yang mudah terbakar,” imbuh Wiku.

Kemudian, upaya lain yang dapat mencegah terjadinya infeksi virus juga dapat dilakukan dengan menjaga diri untuk tidak menyentuh area wajah, terutama mata, hidung dan mulut.

“Metode pencegahan melalui rajin mencuci tangan akan lebih maksimal bila diikuti dengan menghindari menyentuh area wajah, yaitu mata, hidung, dan mulut,” tutup Wiku.***/ebn

Ini 4 Arahan Presiden Terkait Mudik 2020

JAYAKARTA NEWS—Presiden Joko Widodo mengeluarkan empat arahan terkait antisipasi mudik Idul Fitri yang diperkirakan masih masuk dalam masa tanggap darurat covid-19. Empat arahan tersebut diambil Presiden mengingat tradisi pulang ke kampung halaman itu juga sangat berpotensi membuat angka penularan dan penyebaran virus corona semakin meningkat.

Sebelumnya, Presiden juga mendapat laporan dari beberapa kepala daerah yang mana telah terjadi percepatan mudik di sejumlah daerah di Pulau Jawa. Angka tersebut meningkat sejak masa tanggap darurat covid-19 di DKI Jakarta resmi ditetapkan.

“Sejak penetapan tanggap darurat di DKI Jakarta telah terjadi percepatan arus mudik terutama dari para pekerja informal di Jabodetabek menuju ke Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan DIY serta ke Jawa Timur,” ujar Presiden. Demikian dikutip dari laman bnpb.go.id

Adapun empat arahan yang diambil Presiden meliputi:

Pertama, fokus pada pencegahan meluasnya Covid-19 dengan mengurangi atau membatasi pergerakan orang dari satu tempat ke tempat yang lain.

Kedua, demi keselamatan bersama, pemerintah daerah diminta mengambil langkah-langkah yang lebih tegas mencegah terjadinya pergerakan orang ke daerah.

“Saya melihat juga ada imbauan-imbauan dari tokoh-tokoh dan gubernur pada perantau di Jabodetabek untuk tidak mudik. Dan ini saya minta untuk diteruskan dan digencarkan lagi, tapi menurut saya juga imbauan-imbauan seperti ini juga belum cukup. Perlu langkah-langkah yang lebih tegas untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini,” kata Presiden.

Kemudian yang ketiga, arus mudik kali ini dipercepat bukan karena faktor budaya, tetapi memang karena memang terpaksa, yang ada di lapangan banyak pekerja informal di Jabodetabek terpaksa pulang kampung karena penghasilannya menurun sangat drastis atau bahkan hilang.

“Tidak ada pendapatan sama sekali akibat diterapkannya kebijakan tanggap darurat yaitu kerja di rumah, sekolah dari rumah, dan ibadah di rumah,” ujarnya.

Untuk itu, Presiden minta percepatan program social safety net, jaring pengaman sosial yang memberikan perlindungan sosial di sektor informal dan para pekerja harian maupun program insentif ekonomi bagi usaha mikro, usaha kecil betul-betul segera dilaksanakan di lapangan.

“Sehingga para pekerja informal, buruh harian, asongan, semuanya bisa memenuhi kebutuhan dasarnya sehari-hari,” imbuh Presiden.

Arahan yang keempat, adalah bagi warga yang sudah terlanjur mudik, Presiden minta kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota meningkatkan pengawasannya karena pengawasan di wilayah masing-masing sangat penting sekali.

“Saya sudah menerima laporan dari Gubernur Jawa Tengah, Gubernur DIY, bahwa di provinsinya sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di desa maupun di kelurahan bagi para pemudik. Ini juga saya kira inisiatif yang bagus,” imbuhnya seraya menambahkan agar dilakukan secara terukur.

Pada kesempatan itu, Presiden juga mengingatkan agar jangan sampai menimbulkan juga langkah-langkah penyaringan atau screening yang berlebihan bagi pemudik yang terlanjur pulang kampung.

“Terapkan protokol kesehatan yang baik, sehingga memastikan bahwa kesehatan para pemudik itu betul-betul memberikan keselamatan bagi warga yang ada di desa,” katanya.

Sebagai informasi, Presiden menambahkan bahwa selama 8 hari terakhir tercatat ada 876 armada bus antarprovinsi yang membawa kurang lebih 14.000 penumpang dari Jabodetabek ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY.

“Ini belum dihitung arus mudik dini yang menggunakan transportasi masal lainnya, misalnya kereta api maupun kapal, dan angkutan udara serta menggunakan mobil pribadi,” ujar Presiden pada pengantar ratas.***/ebn

Tetapkan Status Bencana Sebelum Cairkan Anggaran tak Terduga

JAYAKARTA NEWS— Untuk menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) yang ada dalam APBD, kepala daerah harus terlebih dahulu menetapkan status ‘Darurat  Bencana’.  Setelah itu barulah bisa menggunakan BTT untuk penanggulangan dan penanganan wabah Covid 19. Sebagaimana UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,  penetapan status darurat bencana di daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah.

“Jangan sampai keliru dalam memaknainya. Dalam Surat Edaran (SE) tersebut konteksnya Pemda terlebih dahulu harus  menetapkan Status Bencana dulu, baru kemudian Pemda bisa mencairkan mata Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) yang terdapat dalam APBD. Hal tersebut penting agar  tidak menjadi temuan oleh APIP maupun BPK RI, prosedur pengelolaan APBD begitu aturannya ,”  jelas Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar pada Senin, (30/03/2020) di Jakarta.

Dijelaskan, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor: 440/2622/SJtentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah. Surat tersebut merupakan pedoman dalam pembentukan Gugus Tugas, agar terdapat kesamaan manajemen pengorganisasian dan kesamaan gerak langkah pemda dalam penanganan Covid-19 sehingga lebih terkoordinasi dengan Gugus Pusat. 

Dalam surat tersebut juga menyebutkan pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana COVID-19. Hal tersebut sebenarnya menegaskan dan mengingatkan kembali mengenai kewenangan Pemda yang tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Namun sayangnya, beberapa media agak keliru dalam menafsirkan dan memberitakan substansi Surat Edaran dengan Nomor 440/2622/SJ itu. Surat Edaran tersebut diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.

SYARAT PENETAPAN STATUS BENCANA

Ada beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan dalam penetapan status ‘Darurat  Bencana’. Di antaranya, jumlah korban, cakupan luas wilayah yang terkena vencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Sebagaimana disebutkan dalam  UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Pasal 7  ayat (1) huruf c   “penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah”. Kemudian ayat (2) Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Status darurat yang dimaksud adalah siaga darurat COVID-19 dan/atau tanggap darurat COVID-19.  Penetapan status harus didasarkan kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Dalam poin Nomor 3  Surat Edaran Nomor 440/2622/SJ dinyatakan Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain:

a.         Penetapan status darurat  siaga bencana atau tanggap darurat  bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID- 19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota/provinsi.

b.        Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan status bencana Covid- 19.

Dalam hal ini Pemda harus menetapkan status dan tingkatan bencana daerah sebelum dapat  mencairkan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).

“Jadi di sini jelas ya, harus ditetapkan dulu status kebencanaannya, baru dengan status ini maka Pemda bisa mencairkan BTT (Belanja Tak Terduga) yang terdapat dalam APBD masing-masing pemda. Sehingga pemda terhindar dari masalah dalam pengelolaan keuangan daerah terkait percepatam penanganan Covid-19 di daerah.

Himbauan dan harapan Menteri Dalam Negeri Prof.H.Tito Karnavian, Ph.D, mohon kebersamaan dan persatuan seluruh elemen bangsa dan kekompakan seluruh daerah bersama masyarakat termasuk.dukungam rekan2 pers/media supaya kita bisa atasi dan hadapi Covid-19 yang melanda seluruh dunia. Saatnya kita bersatu hadapi Covid-19. ” tukas Bahtiar. ***/ebn

Malang Bersatu Basmi Covid-19

JAYAKARTA NEWS— Sebagaimana daerah lain, masyarakat Malang pun bahu membahu bersatu membasmi virus covid 19. Minggu (29/3) kemarin,  warga RW 7 Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen Malang bersama  pasukan Koramil Klojen yang dipimpin langsung oleh Danramil Klojen Kapten Infantri Gunawan serta para relawan Navigator dari Dinas Lingkungan Hidup yang dimotori oleh Pantja, melakukan penyemprotan disinfektan.

Spontanitas dan kebersamaan warga “Kidul Pasar” menjaga Bumi Arema ini tampak dari banyaknya dukungan dan simpatisan, mulai dari Posko Relawan Bersatu Lawan Corona, BRI cabang Laksamana Martadinata dan berbagai dukungan dari pedagang diseputar RW 7.

Dengan berbekal 12 alat penyemprot hama model gendong dan berbagai jenis semprotan kecil milik warga semua bahu membahu melakukan penyemprotan di wilayah RW 7 yang cukup luas.

Wilayah RW 7 Kelurahan Sukoharjo memang cukup strategis dan sangat berpotensi terserang virus Covid-19 karena lokasinya di belakang Pasar Besar Malang. Di area ini lalu lintas orang dari berbagai wilayah sangat tinggi karena di wilayah yang cukup luas ini terdapat deretan toko grosir, Bank, Rumah Duka, swalayan, pergudangan, sekolah dari Paud sampai SMA.

Warga RW 7 Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen Malang bersama pasukan Koramil Klojen yang dipimpin langsung oleh Danramil Klojen Kapten Infantri Gunawan serta para relawan Navigator dari Dinas Lingkungan Hidup yang dimotori oleh Pantja bersatu membasmi virus corona, MInggu (29/3/2020)–foto istimewa

Pluralitas warga juga terlihat di kampung ini yang warganya membaur berbagai suku dan etnis. Mulai Jawa, Madura, Arab dan Cina semua melebur dalam kebersamaan yang harmonis.***hrm