JAYAKARTA NEWS—
Untuk menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) yang ada dalam APBD,
kepala daerah harus terlebih dahulu menetapkan status ‘Darurat Bencana’. Setelah itu barulah bisa menggunakan BTT untuk
penanggulangan dan penanganan wabah Covid 19. Sebagaimana UU No 24 tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana, penetapan
status darurat bencana di daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah.
“Jangan sampai keliru dalam memaknainya. Dalam Surat
Edaran (SE) tersebut konteksnya Pemda terlebih dahulu harus menetapkan Status Bencana dulu, baru kemudian
Pemda bisa mencairkan mata Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) yang terdapat
dalam APBD. Hal tersebut penting agar tidak menjadi temuan oleh APIP maupun BPK RI,
prosedur pengelolaan APBD begitu aturannya ,” jelas Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar
pada Senin, (30/03/2020) di Jakarta.
Dijelaskan, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat
Edaran Nomor: 440/2622/SJtentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah. Surat tersebut merupakan pedoman
dalam pembentukan Gugus Tugas, agar terdapat kesamaan manajemen
pengorganisasian dan kesamaan gerak langkah pemda dalam penanganan Covid-19
sehingga lebih terkoordinasi dengan Gugus Pusat.
Dalam surat tersebut juga menyebutkan pemerintah daerah
dapat menetapkan status keadaan darurat bencana COVID-19. Hal tersebut
sebenarnya menegaskan dan mengingatkan kembali mengenai kewenangan Pemda yang
tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Namun sayangnya, beberapa media agak keliru dalam
menafsirkan dan memberitakan substansi Surat Edaran dengan Nomor 440/2622/SJ
itu. Surat Edaran tersebut diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran
COVID-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang
perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas
Percepatan Penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah
daerah.
SYARAT PENETAPAN
STATUS BENCANA
Ada beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan dalam
penetapan status ‘Darurat Bencana’. Di
antaranya, jumlah korban, cakupan luas wilayah yang terkena vencana dan dampak
sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Sebagaimana disebutkan dalam
UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan Wewenang
Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Pasal
7 ayat (1) huruf c “penetapan status dan tingkatan bencana
nasional dan daerah”. Kemudian ayat (2) Penetapan status dan tingkat bencana
nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator
yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan
prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e.
dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Status darurat yang dimaksud adalah siaga darurat COVID-19
dan/atau tanggap darurat COVID-19. Penetapan
status harus didasarkan kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Dalam poin Nomor 3
Surat Edaran Nomor 440/2622/SJ dinyatakan Pemerintah Daerah dapat
menetapkan status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 dan/atau keadaan
tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota
dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain:
a. Penetapan
status darurat siaga bencana atau
tanggap darurat bencana harus didasarkan
pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID- 19 yang
dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan
kabupaten/kota/provinsi.
b. Setelah
dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19,
Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan status bencana Covid- 19.
Dalam hal ini Pemda harus menetapkan status dan tingkatan
bencana daerah sebelum dapat mencairkan
anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).
“Jadi di sini jelas ya, harus ditetapkan dulu status
kebencanaannya, baru dengan status ini maka Pemda bisa mencairkan BTT (Belanja
Tak Terduga) yang terdapat dalam APBD masing-masing pemda. Sehingga pemda
terhindar dari masalah dalam pengelolaan keuangan daerah terkait percepatam
penanganan Covid-19 di daerah.
Himbauan dan harapan Menteri Dalam Negeri Prof.H.Tito
Karnavian, Ph.D, mohon kebersamaan dan persatuan seluruh elemen bangsa dan
kekompakan seluruh daerah bersama masyarakat termasuk.dukungam rekan2
pers/media supaya kita bisa atasi dan hadapi Covid-19 yang melanda seluruh
dunia. Saatnya kita bersatu hadapi Covid-19. ” tukas Bahtiar. ***/ebn