Opsi Bansos Rp 5 Juta per Orang untuk Pekerja Formal

JAYAKARTA NEWS—Demi menjaga kestabilan sektor ekonomi, pemerintah sedang mengkaji opsi terkait menjaga daya beli karyawan di sektor formal yakni memberikan bantuan sosial melalui BP Jamsostek. Besarannya, masing-masing Rp1 juta, plus insentif Rp 1 juta, selama empat bulan.

“Kita akan besarkan dana operasional BP Jamsostek untuk memberikan bansos yang besarnya masing-masing Rp1 juta, plus insentif Rp1 juta selama empat bulan, jadi Rp5 juta per orang,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (26/3).

Sementara, bagi para pekerja non formal, pemerintah juga telah menyiapkan kartu prakerja yang dapat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas maupun skill para pekerja.

Di bagian lain Susiwijono juga menyampaikan bahwa pemerintah berencana menerbitkan surat utang pemulihan atau recovery bonds untuk membantu kelangsungan dunia usaha sebagai skenario agar sektor bisnis tidak terdampak dari pandemi Covid-19. Surat utang pemulihan tersebut nantinya diterbitkan untuk Bank Indonesia atau bagi sektor swasta yang masih memiliki likuiditas.

“Pemerintah sedang menjajaki untuk mengeluarkan surat utang baru atau bonds, kira-kira namanya recovery bonds,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (26/3).

Dana dari penerbitan surat utang ini, akan disalurkan kepada dunia usaha melalui pemberian kredit khusus dengan bunga seringan mungkin sehingga pengusaha dapat mendapatkan kredit khusus untuk membangkitkan kembali usahanya.

Dalam hal ini dunia usaha yang bisa mendapatkan kredit khusus untuk menjaga arus kasnya ini harus memenuhi syarat yaitu tidak boleh melakukan PHK. Apabila melakukan PHK, suatu badan usaha harus tetap mempertahankan 90 persen karyawan dengan gaji yang tidak boleh berkurang.

Kemudian terkait landasan hukum penerbitan recovery bonds ini, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Ini ada perubahan peraturan, karena ada keterbatasan BI yang hanya boleh membeli surat utang dari pasar sekunder,” katanya.***/ebn

Layanan Telemedik untuk Cegah Covid–19

JAYAKARTA NEWS— Masyarakat dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi telemedik atau telemedicine untuk upaya pencegahan dan penanganan COVID -19. Melalui telemedik, masyarakat dapat lebih siap secara dini dalam pencegahan dan penanganan menghadapi penyakit yang disebabkan SAR-CoV-2 atau COVID – 19. 

Dikutip dari laman bnpb.go.id, Kementerian Kesehatan telah bekerja sama dengan Aliansi Telemedik Indonesia (Atensi) memanfaatkan telemedik yang berbasis internet untuk memberikan beberapa pelayanan terkait virus korona atau penyakit COVID -19. Manfaat itu mulai penyediaan informasi sebagai upaya edukasi dan kesiapsiagaan hingga berkonsultasi secara interaktif atau online.

Melalui layanan yang diakses secara online dengan perangkat gawai dan komputer, berbagai informasi penting dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas, seperti contoh cuci tangan yang benar, etika batuk maupun physical distancing. 

Di samping itu, layanan ini membantu pemerintah dalam memberikan informasi COVID-19 yang benar sehingga masyarakat dapat mengantisipasi berita palsu (hoaks) maupun mengurangi kepanikan.

Manfaat penting lainnya yaitu pemberian informasi mengenai tingkat risiko warga terhadap COVID-19. Melalui layanan ini, masyarakat dapat meminimalkan kunjungan ke fasilitas kesehatan sehingga isolasi mandiri dan physical distancing dapat lebih efektif. Cara seperti ini diharapkan dapat membantu fasilitas kesehatan untuk lebih fokus terhadap penanganan pasien positif COVID-19.

Bagi masyarakat yang berisiko tinggi pengidap COVID – 19, layanan ini terhubung dengan fasilitas kesehatan terdekat maupun rumah sakit rujukan sesuai dengan protokol resmi pemerintah.

Layanan telemedik ini terselenggara atas kerja sama Kementerian Kesehatan dan Atensi pada Kamis lalu (19/3). Sebanyak dua belas perusahaan digital yang tergabung dalam Atensi siap untuk bersinergi dengan pemerintah. Perusahan tersebut DokterSehat, Alodokter, Halodoc, SehatQ, KlikDokter, Good Doctor Technology Indonesia, ProSehat, Link Medis Sehat, Klinikgo, Perawatku.id, Aveecena dan Docquity.

Jangkauan layanan telemedik ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah-wilayah terindikasi rawan penyebaran COVID – 19.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga telah menggandeng mitra lain yaitu dua startup anak bangsa – Gojek dan Halodoc serta Grab dan Good Doctor Indonesia untuk memberikan layanan telemedik. Kolaborasi tersebut tertuang dalam penandatanganan MoU di Kementerian Kesehatan senin lalu.

Kerjasama ini akan memudahkan masyarakat untuk berkonsultasi mengenai gejala kesehatan yang sedang dialami dan melakukan “self-assessment” atau pemeriksaaan sendiri terkait COVID-19. Apabila ada dugaan menderita COVID-19, dokter dari aplikasi tersebut akan berupaya melakukan penanganan dengan meminta pengguna tetap di rumah, menerapkan isolasi di rumah dan obat yang diresepkan akan diantar oleh aplikator on-demand ke rumah pengguna. Ini supaya penyebaran penyakit bisa diminimalisir. 

Bila membutuhkan penanganan dan tindakan lebih lanjut, akan dirujuk ke rumah sakit rujukan. Mitra dokter dari aplikasi telah mendapatkan pelatihan dan memiliki pengetahuan yang memadai sesuai anjuran Pemerintah dan WHO mengenai COVID-19, supaya bisa memberikan konsultasi yang tepat.***/ebn

Kebijakan bagi Pelaku Usaha dan Pekerja Hadapi Covid-19

JAYAKARTA NEWS— Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kebijakan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan covid-19 yang diatur melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020.

Dalam hal ini, Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada tanggal 17 Maret 2020 itu dibuat untuk mendorong agar setiap pimpinan usaha dapat segera membuat aturan yang mengutamakan tujuan guna memperkecil penyebaran covid-19 dan tetap menjalankan usaha.

“Kita tetap mencegah penularan penyebaran virus (Covid-19) tapi usaha tetap jalan,” ujar Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Kamis (26/3). Demikian rilis yang disampaikan Humas BNPB.

Dalam Surat Edaran tersebut, Pemerintah juga mengatur kebijakan hak perlindungan dan pengupahan bagi buruh yang harus dijaga oleh para pelaku usaha.

Lebih lanjut, sebagaimana diketahui bahwa guna mendukung upaya pencegahan penyebaran covid-19, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk pembatasan kegiatan usaha yang mana hal tersebut secara tidak langsung juga menyebabkan sebagian pekerja/seluruh pekerja tidak masuk kerja. Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha dan kesejahteraan para pekerja maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja.

“Dalam hal ini pemerintah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk menjaga masalah besaran upah sesuai kesepakatan antara pelaku dan pekerja,” imbuh Susiwijono.

Kemudian di luar surat edaran, Susiwijono juga mengatakan bahwa Pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai kebijakan insentif dan stimulus ekonomi bagi pelaku usaha dan para pekerja. ***/ebn

Jangan Salah! Rapid Test Bukan untuk Diagnosa, Ini Penjelasannya

JAYAKARTA NEWS—Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, memberikan pemahaman bahwa rapid test atau tes cepat yang dilakukan oleh pemerintah bukan untuk diagnosa, melainkan untuk mengukur antibodi yang ada di dalam tubuh seseorang berbasis respon imunologi.

Pada dasarnya tes cepat dilakukan untuk mengukur jumlah antibodi pada tubuh manusia yang mana akan berfluktuasi apabila ada virus masuk ke dalam tubuh. Data hasil pengukuran tersebut kemudian akan dijadikan sebagai sebuah deteksi awal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Rapid test tidak diarahkan untuk menegakkan diagnosa karena rapid test yang kita gunakan adalah rapid test yang berbasis pada respon imunologi. Kita tahu kalau virus masuk ke dalam tubuh kita maka tubuh secara otomatis akan membentuk antibodi yang akan kita ukur dan inilah yang kemudian akan dideteksi,” Kata Achmad Yurianto di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta. Demikian dikutip dari laman bnpb.go.id

Jika pembacaan rapid test positif maka bisa dipastikan bahwa tubuh orang itu pernah diinfeksi oleh virus atau sedang diinfeksi oleh virus karena sistem kekebalan tubuhnya antobodinya ada. Namun saat hasil pembacaan rapid test ini negatif tidak ada jaminan bahwa dia tidak terinfeksi virus, bisa saja dia sudah terinfeksi tetapi antibodinya belum terbentuk.

“Kita paham bahwa pembentukan antibodi itu butuh waktu sampai dengan enam atau tujuh hari, sehingga kalau infeksi itu belum enam atau tujuh hari kan kita lakukan pemeriksaan hasilnya akan negatif,” kata dia.

Jika hasilnya negatif tanpa keluhan, orang tersebut disarankan untuk jaga jarak, jika ada keluhan maka kita akan menyarankan untuk karantina diri dan setelah 7 hari berikutnya akan dilakukan tes lagi.

“Jika positif, maka ini adalah guidance atau tuntunan bagi kita untuk melakukan pemeriksaan antigen dengan menggunakan metode yang sudah kita ketahui yaitu Real Time PCR,” ujarnya.

Namun jika setelah tujuh hari dilakukan pemeriksaan kedua masih tetap negatif, maka yang bersangkutan diyakini saat ini sedang tidak terinfeksi.

“Bukan dia kebal, kalau dia tidak bisa menjaga diri dengan baik mengabaikan kontak dekat (social distancing) tentang pembatasan aktivitas, bisa saja dia tertular,” pungkasnya.***/ebn

Begini Prosedur Penerimaan Bantuan untuk Percepatan Penanganan Covid – 19

JAYAKARTA NEWS— Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 membuka dukungan dari berbagai pihak, dalam dan luar negeri, untuk mempercepat penanganan Coronavirus disease 2019 atau Covid – 19. Penerimaan bantuan dapat berupa uang dan barang.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB, Agus Wibowo dalam rilisnya menjelaskan, untuk  Bantuan Uang–Penerimaan bantuan ini disebut dengan dana hibah bantuan kemanusiaan luar negeri dan dalam negeri untuk penanganan bencana nonalam Covid – 19. Bantuan berupa uang dapat disalurkan melalui transfer bank dari dalam dan luar negeri.

Transfer dana dari luar negeri dapat dilakukan melalui nomor rekening Bank BNI, 2019191251, swift code BNINIDJA, dengan nama rekening RPL 175 PDHL BNPB COVID -19 LN.

Sedangkan transfer dalam negeri, Gugus Tugas membuka nomor rekening Bank BRI 0329 – 01 – 004314 – 30 – 6 dengan nama RPL 175 PDHL BNPB COVID – 19 DN.

Terkait dengan transparasi dan akuntabilitas, jelasnya,  BNPB akan mengumumkan dan menyebarluaskan informasi rekening ini kepada kementerian negara/Lembaga dan pemerintah daerah serta masyarakat.

Pengelolaan rekening dan pelaporan pertanggungjawaban dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara dan lembaga serta administrasi pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang.

Bantuan Barang

Bantuan barang dari dalam negeri dapat langsung dikirim ke BNPB dengan terlebih dahulu mengirimkan surat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan menyebutkan rincian barang seperti jenis barang dan jumlah, volume dan kubikasi.

Sementara bantuan barang yang di-import data luar negeri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan mendukung percepatan layanan impor barang untuk penanggulangan Covid – 19. Layanan tersebut berupa pembebasan bea masuk dan cukai serta tidak ada pungutan PPN dan atau PPnBM, dikecualikan PPh Pasal 22 Impor serta pengecualian ketentuan tata niaga impor.

Pihak-pihak yang mendapatkan fasilitas ini yaitu pemerintah pusat, daerah (pemda), badan layanan umum (BLU), yayasan, lembaga nonprofit seerta perseorangan atau swasta. Bagi pemerintah pusat, pemda, badan layanan umum, yayasan dan lembaga nonprofit dapat mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan bea masuk dan atau cukai sekaligus pengecualian ke BNPB dalam hal barang impor, yang terkena ketentuan tata niaga impor.

Bagi perseorangan atau swasta dapat menghibahkan barang kepada instansi pemerintah melalui BNPB atau yayasan atau lembaga nonprofit yang dibuktikan dengan gift certificate. Kondisi ini disyaratkan apabila impor barang ditujukan untuk kegiatan nonkomersial.

Sehubungan dengan pengeluaran barang impor terkait Covid – 19, surat rekomendasi dari BNPB dapat diperoleh melalui kontak alamat surel klnbnpb@gmail.com (Bagian Kerja Sama BNPB) dengan cc ke alamat surel bnpb.pusdalops@gmail.com (Pusdalops BNPB).

Pengirim mengisi informasi pada badan surel dengan nama, instansi, nomor kontak, maksud dan tujuan, keterangan (penjelasan detail mengenai maksud dan tujuan barang yang akan diajukan dalam rekomendasi, rencana pengiriman, ketibaan barang, lokasi entry point, jenis barang dan kadaluarsa). Sedangkan dokumen pendukung, pembuatan surat rekomendasi mensyaratkan daftar packing list, invoice (USD), gift certificate (jika barang berupa barang hibah), dan air way bill.

Surat rekomendasi akan dikeluarkan dalam waktu 8 jam kerja. Multipihak perlu dipahami bahwa ketidaklengkapan dokumen akan memperlambat respon BNPB dalam memberikan surat rekomendasi yang dibutuhkan.***/ebn

Darurat Covid 19: Jangan Khawatir, Persediaan Bahan Pokok Aman

JAYAKARTA NEWS— Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan memastikan persediaan bahan pokok aman dan tersedia sesuai kebutuhan nasional di tengah pandemi virus corona penyebab Covid-19. Dalam hal ini Pemerintah Pusat telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) serta para pelaku usaha untuk segera mendistribusikan bahan pokok agar ketersediaan di retail maupun pasar terjamin.

Adapun bahan pokok yang menjadi fokus pemenuhan meliputi beras, minyak goreng, terigu, daging sapi, telor ayam, bawang merah, bawang putih, hingga gula. Pemerintah juga telah membuka keran impor bagi komoditi yang dirasa kurang maupun mengalami kenaikan harga.

“Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan suplai dan demand bahan kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat yang selalu diarahkan Bapak Presiden,” ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto dalam keterangannya bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta. Demikian dikutip dari laman bnpb.go.id

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto. (Humas BNPB/Danung Arifin)

Selain itu, Pemerintah juga memastikan ketersediaan bahan pokok yang dibutuhkan saat Ramadan dan Idul Fitri dapat terpenuhi dan dapat didistribusikan secara lancar dan terkendali.

“Beberapa hari lagi akan Ramadan maka laksanakan ibadah puasa dengan tenang. Kami pastikan, kami telah bekerja sama dengan pelaku usaha, seluruh Pemda dan dengan seluruh dinas memastikan distribusi bahan pokok lancar dan terkendali,” kata dia.

Selain itu, Kemendag bersama Satgas Pangan akan rutin melakukan pengecekan kepada sejumlah pelaku usaha agar tidak terjadi penimbunan bahan pokok. Ia pun mengimbau kepada Pemda yang merasa kekurangan bahan pokok untuk segera berkoordinasi agar segera tertangani.

“Kami setiap hari mendapat laporan dari dinas apabila terjadi kekurangan di suatu provinsi kita akan mengambil langkah menghubungkan daerah dengan distributor,” katanya.

Selanjutnya, dalam melakukan upaya pemutusan rantai penyebaran covid-19, Suhanto juga meminta masyarakat untuk bijak dengan tidak melakukan pembelian kebutuhan bahan pokok secara besar-besaran (Panic Buying). Hal tersebut menurut Suhanto justru dapat memicu kenaikan harga dan ketersediaan cepat berkurang.

“Tentunya harapan kami mengimbau masyarakat di dalam menghadapi kondisi ketidakpastian dengan adanya Covid-19 mohon masyarakat tenang jangan pembelian berlebih, belilah sesuai kebutuhan. Kami pemerintah memastikan akan memenuhi kebutuhan masyarakat,” tutupnya.***/ebn

Tiga Arahan Presiden Terkait Pembiayaan BPJS Kesehatan bagi Pasien Covid-19

JAYAKARTA NEWS— Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dalam menghadapi pandemi virus korona atau Covid-19, negara memiliki tugas untuk menjamin kesehatan seluruh warga negara Indonesia dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang berfungsi secara penuh dan berkelanjutan. Untuk itu, diperlukan landasan hukum baru yang menjamin kepastian pelayanan tersebut.

“Kita memerlukan landasan hukum baru setelah Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta BPU (Bukan Penerima Upah) dan peserta BP (Bukan Pekerja) yang mulai berlaku 1 Januari 2020,” kata Presiden dalam pengantarnya pada rapat terbatas yang dilakukan secara telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2020. Demikian dikutip dari rilis Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.

Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, kata Presiden, tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terutama pasien Covid-19. Oleh sebab itu, Presiden menekankan beberapa hal yaitu, pertama, penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan. Hal ini untuk menjamin kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit.

“Kemudian tahun ini, fokuskan pada kemampuan untuk menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan, serta proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada rumah sakit,” imbuhnya.

Kedua, terkait pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pasien Covid-19, Presiden menginstruksikan agar jajarannya menyiapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 ini dalam APBN maupun APBD.

“Kita harus memastikan bahwa gubernur, bupati, wali kota juga melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19,” ujarnya.

Ketiga, Presiden meminta Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan norma, standar, dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan untuk pasien Covid-19. Hal tersebut mencakup informasi fasilitas kesehatan, besaran biaya pelayanan, serta pendataan fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat Covid-19.***/ebn

Kemenkes Terjunkan 300 Orang Tenaga Kesehatan Layani RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Kesehatan melalui Badan PPSDM merespon cepat terkait dijadikannya Wisma Atlet Kemayoran sebagai RS Darurat Penanganan Covid-19 dengan menerjunkan kurang lebih 300 tenaga kesehatan dari berbagai profesi untuk memberikan layanan kesehatan bagi para pasien.

“Kami sudah memobilisasi tenaga kesehatan termasuk tenaga kesehatan yang masih mahasiswa. Kami sudah menyiapkan beberapa jenis tenaga kesehatan di antaranya perawat, tenaga farmasi, analis, radiografer, gizi dan kesling jadi ini terkait penanganan untuk Covid-19 tidak hanya tenaga dokter saja namun tim, karena ini mengingat perlu dilakukan kolaborasi dengan tenaga kesehatan,” ujar drg Diono Susilo, MPH selaku Kepala Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan sebagaimana dikutip dari laman pusatkrisis kemenkes.

Wisma Atlet Kemayoran telah siap digunakan untuk Rumah Sakit Darurat Covid 19, sekaligus rumah isolasi khusus para pasien–foto donny doang

Menurut Dion, nantinya mereka akan bekerja secara bergantian. Pergantian tim kesehatan sendiri nantinya akan dilakukan setiap hari. Langkah ini diambil untuk menjaga kesehatan mereka tetap prima.

“Kami sudah menyiapkan kurang lebihnya 300 yang akan kita daya gunakan secara bergantian, hari ini kita akan menyiapkan 100 orang, kemudian hari berikutnya akan bergantian,” terangnya.

Untuk diketahui, tiga ratus tenaga kesehatan tersebut merupakan tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Poltekkes, Nusantara Sehat Individu, organisasi profesi dan relawan.

Di rencanakan pada Senin, 23 Maret 2020 seluruh tim kesehatan sudah mulai bertugas. Target ini seiring dengan telah selesainya proses perbaikan Wisma Atlet sebagai RS Darurat Penanganan Covid-19.***/ebn

Warga Sekitar Wisma Atlet Diharap Taati Protokol Kemanan dan Kesehatan

JAYAKARTA NEWS— Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I Laksamana Madya TNI Yudo Margono meminta warga yang berada di sekitar Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta Pusat dapat memahami dan mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah menyusul pengoperasian sarana itu sebagai rumah sakit darurat dan rumah isolasi untuk pasien COVID-19.

Sebab, protokol keamanan dan kesehatan itu dibuat untuk kebaikan dan keselamatan pasien, petugas, dan masyarakat sekitar Wisma Atlet.

“Karena sudah ditentukan dari pemerintah rumah sakit Wisma Atlet sebagai rumah sakit darurat penanganan COVID-19 saya kira seluruh masyarakat yang berada di sekitar wisma tersebut dapat menjaga diri,” kaya Yudo dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3).

Dengan mengikuti dan mentaati protokol kesehatan dan keamanan yang ditetapkan pemerintah, maka masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan dengan adanya pengoperasian Wisma Atlet tersebut sebagai RS Darurat Covid-19.

Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Wisma Atlet sudah mengerahkan satuan tugas pengamanan yang beranggotakan 180 orang dari Marinir, Komando Pasukan Khusus (Kopassus,) dan Korps Pasukan Khas (Paskhas) di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.

Yudo juga meminta aparat TNI dan Polri yang terlibat dalam tugas pengamanan rumah sakit darurat menyampaikan informasi perihal pencegahan dan penanggulangan COVID-19 kepada warga di sekitar Wisma Atlet.

“Termasuk dari aparat TNI/Polri yang berada di ring 3 memiliki kewajiban untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat yang berada di sekitar situ supaya tetap menjaga diri pribadi dan keluarganya,” katanya.

Selain satuan tugas pengamanan, ada satuan tugas pendamping beranggotakan 225 orang yang bertugas mendampingi pasien dan satuan tugas pendukung beranggotakan 161 orang yang bertugas memastikan Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet dapat beroperasi dengan baik.***/ebn

Tangani Covid-19, Paket APD Telah Dikirim ke Berbagai Daerah

JAYAKARTA NEWS— Pemerintah Indonesia telah mengirimkan paket Alat Pelindung Diri (APD) beserta Alat Kesehatan (Alkes) lainnya yang didistribusikan dari dua tempat, yakni dari Pangkalan Udara Militer (Lanud) Husein Sastranegara di Bandung dan Lanud Halim Perdanakusuma di Jakarta pada Senin (23/3).

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo menjelaskan, paket yang pertama sebanyak 400 dus berisi 20.000 unit APD dan alkes diterbangkan menggunakan Pesawat C130 Hercules A1315 menuju Surabaya pada pukul 12.40 WIB.

Foto BNPB

Paket tersebut dilaporkan tiba di Surabaya pada pukul 13.55 WIB kemudian diturunkan sebanyak 200 dus dan diterima oleh Waasops KodamV Letkol Laksono. Kemudian sisanya sebanyak 200 dus diterbangkan menuju Semarang menggunakan pesawat yang sama.

Paket berikutnya diterbangkan menggunakan pesawat jenis Boeing A7308 dengan membawa 120 dos berisi 6000 unit APD menuju Denpasar dan menurunkan 100 dos berisi 5000 Pcs APD yang diterima Lanud I Gusti Ngurah Rai selanjutnya diserahkan Kodam IX/Udy dan diantar ke Satgas Pemda.

Selesai menurunkan paket APD di Denpasar, pesawat yang sama kemudian terbang membawa sisanya yakni sebanyak 20 dus berisi 1000 unit APD menuju DI Yogyakarta di Lanud Adi Sucipto.

Selanjutnya untuk pengiriman paket APD dari Lanud Halimperdanakusuma dilakukan menggunakan 2 Truk Kodam III/Siliwangi yang diberangkatkan dari Bandung. Truk tersebut mengangkut 180 dus APD berisi 9000 unit APD milik Gugus Tugas Nasional.

Sebagai informasi, seharusnya alokasi APD yang diangkut oleh truk tersebut sebanyak 10.000 Pcs namun 1.000 unit akan dikirimkan untuk memenuhi kebutuhan di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) melaui Pangdam IX/Udayana dengan rincian masing-masing 500 unit untuk NTB dan 500 unit untuk NTB.***/ebn