JAYAKARTA NEWS— Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara serta tokoh publik lainnya. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang juga menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Pengumuman tersangka penyadapan disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan initial LSP, ASN dan EH. Satu orang, SU, masih dalam proses pemeriksaan saksi,” kata Komjen Pol Asep.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” ucapnya.
Diduga, aktivitas penyadapan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2025. “Para tersangka melakukanya 2025-2026. Memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, tanpa proses penegakan hukum,” tegasnya. Sekitar Oktober 2026, lanjut Asep, para tersangka memerintahkan penghapusan file di computer.
Pemeriksaan dilakukan terhadap 10 saksi, saksi ahli 3 orang. Penyitaan barang bukti juga telah dilakukan di antaranya handphone, Ipad, 4 unit flash disc.
Ketiga tersangka dikabarkan kini ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan terperinci mengenai motif dugaan penyadapan, metode operasional yang digunakan, dll. (*/di)







































