JAYAKARTA NEWS— Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa terkait dengan Revisi Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024) siang.
Massa aksi tersebut diketahui tergabung dari beberapa aliansi jurnalis dan serikat pekerja media. Di tengah aksi massa tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mengapresiasi aksi jurnalis tersebut.
“Terima kasih atas unjuk rasa yang disampaikan aliansi jurnalis, pers mahasiswa dan organisasi pro demokrasi. Ini salah satu upaya kita untuk tetap menjaga semangat demokrasi, yang salah satu pilar utamanya adalah kebebasan berpendapat,” kata Farhan yang langsung menghampiri dan berada di tengah-tengah jurnalis, di depan Gedung DPR/MPR, RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024), dilansir laman dpr.go.id
Dalam kesempatan itu, ia menilai revisi UU Penyiaran bisa jadi pintu masuk bagi aturan-aturan yang tidak sesuai dengan kebebasan pers. Oleh karena itu, Farhan bertekad bakal mengawal perkembangan pembahasan revisi UU Penyiaran itu. Adapun revisi UU Penyiaran ini sedang dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.
“Kita sedang memperjuangkan bagaimana caranya pasal-pasal yang mengganggu kebebasan berpendapat nggak masuk. Saat ini prosesnya masih di Badan Legislasi, yang akan menentukan apakah boleh dibahas di periode sekarang, yang akan berakhir Agustus, atau dilanjutkan di DPR periode mendatang,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Lebih lanjut, Farhan mengaku setuju dengan poin-poin yang disuarakan para jurnalis.
Diketahui pada aksi ini, terdapat tiga tuntutan yang disuarakan jurnalis. Tuntutan tersebut yaitu pertama, batalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran.
Kedua, Libatkan partisipasi Dewan Pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi secara aktif dan bermakna dalam pembahasan revisi UU Penyiaran. Ketiga, pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.***/din
JAYAKARTA NEWS— Ketua Dewan Pers, Prof. Azyumardi Azra menilai Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) saat ini sangat berbahaya dan lebih berpotensi memberangus kebebasan pers.
“Pers tidak bisa lagi memegang peran sebagai kekuatan cek and balance, kekuatan yang bisa memberitakan yang perlu diperhatikan pemerintah, termasuk dalam menyampaikan kritik-kritik kepada pemerintah dari tingkat pusat sampai tingkat paling bawah,” ujar Azyumardi Azra dalam acara jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta (15/7).
RUU KUHP yang sekarang ini, tambahnya, jauh lebih berbahaya dan lebih berpotensi untuk memberangus kebebasan pers, kebebasan berekspresi.
Ia juga sangat menyayangkan jika sejauh ini proses penyusunan RUU KUHP tidak melibatkan masyarakat sipil dan pers. Menurutnya, Dewan Pers tidak pernah lagi diajak duduk bersama membahas beleid tersebut.
“Pemerintah dan DPR agar kembali mengkaji RUU KUHP serta melibatkan atau mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait. Misalnya jika soal pers, maka undang Dewan Pers bersama konstituennya guna membahas kembali pasal-pasal yang kontroversial,” kata Azyumardi Azra.
Dalam kesempatan itu Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan ada sekitar sepuluh hingga 12 pasal yang menjadi sorotan, seperti pasal 241, 219, 247, 262, 263, 281, 305, dan 354. Pasal-pasal ini masih ada di dalam RUU KUHP yang saat ini sudah diserahkan kepada DPR oleh pemerintah.
“Padahal, pada tahun 2017 Dewan Pers sudah meminta pasal-pasal tersebut direvisi. Bukannya malah direvisi, pasal-pasal karet atau kontrovesi bagi dunia pers di RUU KUHP malah bertambah,” ungkap Yadi.
Sementara Ketua PWI Bidang Pendidikan PWI Pusat Nurjaman Mochtar meminta DPR untuk segera membuka RUUKUHP kepada publik. Dan meminta DPR untuk melakukan diskusi terbuka dengan para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat pers, sebelum RUUKUHP disyahkan.
“Meminta DPR untuk pro-aktif dalam melakukan penggalangan pendapat dari semua pihak dalam sebuah proses legislasi,” tegas Nurjaman.
Ketua PWI Bidang Pendidikan ini juga mengingatkan DPR agar seluruh perundang-undangan dibuat untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban warga negara tanpa kecuali.
“Mengingatkan DPR bahwa semakin banyak undang-undang yang diyudisial review ke Mahkamah Konstitusi maka semakin buruk proses legislasi di gedung DPR,” tandas Nurjaman.***/ks
JAYAKARTA NEWS— Dewan Pers berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judical review atau uji materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Permohonan judicial review UU PERS 40/1999 ini diajukan/dimohonkan oleh Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso selaku Para Pemohon melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada 12 Agustus 2021. Mereka mengatasnamakan anggota Dewan Pers Indonesia.
Adapun pasal-pasal dalam UU PERS 40/1999 yang diuji-materikan yakni pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (3).
Pasal 15 ayat (2) huruf f berbunyi “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: Dalam huruf f menyebut Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”
Sementara Pasal 15 ayat (3) menyebut Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Permohonan Judicial Review UU PERS 40/1999 ini diajukan/dimohonkan oleh Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso selaku Para Pemohon melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada 12 Agustus 2021.
Adapun permohonan Para Pemohon dalam Petitumnya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers 40/1999 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tiga orang pemohon dalam petitumnya beralasan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mengatakan, pemerintah selaku salah satu Termohon melalui keterangan resminya pada persidangan 11 Oktober 2021 di MK, yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, dengan komitmen yang kuat dan tegas, mengakui keberadaan Dewan Pers yang lahir melalui mandat dan amanat UU Pers 40/1999 hingga saat ini.
Persidangan itu turut dihadiri Dewan Pers selaku Pihak Terkait, dan para perwakilan konstituen Dewan Pers.
“Pemerintah menyebut Para Pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers,” kata M. Nuh.
Selain itu, masih kata M. Nuh, pemerintah juga menyebut Para Pemohon tidak memiliki kerugian atas hak konstitusional berdasarkan UUD NRI 1945. Dalil Para Pemohon dalam permohonan judicial review tidak jelas (obscuur libel).
Berkenaan implementasi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers 40/1999, M. Nuh mengatakan, hal tersebut lebih kepada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan-peraturan bidang pers yang kohesif yang dapat memayungi seluruh insan pers.
“Sehingga tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan bahkan justru bertentangan antara satu dengan yang lainnya, yang akan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat,” terang M. Nuh.
Pemerintah juga menyebut dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers 40/1999 telah jelas memberikan nomenklatur “Dewan Pers” dan tidak ada nomenklatur-nomenklatur lainnya dalam Pasal 15 UU Pers. Sehingga apabila Para Pemohon mendalilkan “organisasinya” bernama “Dewan Pers Indonesia” maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.
“Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers Indonesia tidak memerlukan penetapan dari Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden, dan tidak ditanggapinya permohonan penetapan Anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden bukanlah suatu perlakuan diskiriminatif yang melanggar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 melainkan suatu tindakan yang telah sesuai hukum yang berlaku,” papar M. Nuh.
Dengan demikian organisasi dan/atau forum yang menamakan dirinya Dewan Pers Indonesia bukanlah Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers 40/1999.
Pasal 15 ayat (5) UU Pers 40/1999 yang merujuk Pasal 15 ayat (3) UU Pers 40/1999 perihal pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers oleh insan pers, sesunggguhnya normanya telah mencerminkan suatu tindakan yang demokratis pada masing-masing organisasi sesuai lingkup kewenangannya.
“Dan Presiden bukanlah orang yang menentukan terpilih atau tidaknya seseorang menjadi Anggota Dewan Pers karena Anggota Dewan Pers telah dipilih oleh masing-masing organisasi yang menaungi setiap unsur dalam Pasal 15 ayat (3) UU PERS 40/1999,” lanjutnya.
Dalam keterangan resminya, pemerintah juga berpendapat Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK sebagaimana telah diubah dengan UU 8/2011, maupun berdasarkan putusan-putusan MK terdahulu (vide Putusan Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007).
“Dewan Pers menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh insan pers termasuk konstituen Dewan Pers dan seluruh elemen masyarakat lainnya yang telah bersama-sama mengawal kemerdekaan pers dengan memberikan perhatian terhadap perkara permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi ini,” kata M. Nuh.
M. Nuh menegaskan bahwa Dewan Pers tetap dan selalu berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana amanat UU Pers 40/1999 dalam rangka mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Tentunya bersama-sama konstituen Dewan Pers dan masyarakat sipil lainnya menjaga dan melawan adanya upaya mendelegitimasi Dewan Pers dan UU Pers 40/1999 dari pihak manapun.
M. Nuh juga menegaskan bahwa berbagai peraturan-peraturan pers dibuat dan disusun oleh para konstituen yang difasilitasi oleh Dewan Pers, secara keseluruhan memberikan pedoman dan standar yang diikuti oleh organisasi pers baik organisasi wartawan maupun organisasai perusahaan pers.
Lebih lanjut ia mengimbau masyarakat insan pers dan elemen masyarakat lainnya agar tidak terpengaruh dan terprovokasi dengan adanya upaya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mediskreditkan Dewan Pers melalui segala cara dan segala saluran informasi apapun.
“Karena itu diharapkan selalu menguji dan memverifikasi informasi tersebut kepada Dewan Pers dan perwakilan Konstituen Dewan Pers,” imbuhnya.
M. Nuh pun mengajak semua insan pers tetap menjaga pers Indonesia sebagai salah satu pilar demokrasi, menjaga dan melawan terhadap upaya-upaya pelemahan kemerdekaan pers yang profesional dan bertanggung jawab yang terus menerus disempurnakan.***ks
JAYAKARTA NEWS – Vaksinasi Covid-19 untuk wartawan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rampung Jumat petang, 9 April 2021. Penyelenggaraan telah berlangsung sejak 24 Maret lalu di Blok G Balaikota DKI.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Dewan Pers menyampaikan terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi covid-19 untuk insan pers. “Terima kasih Pemprov DKI dan Dinas Kesehatan DKI,” kata anggota Dewan Pers Dr Agus Sudibyo, saat melihat pelaksanaan vaksinasi hari terakhir, Jumat, 9 April 2021
Jumlah peserta vaksinasi yang terlayani di Balai Kota 4.558 orang, termasuk pendaftar cadangan.
“Dari segi pelaksanaan bagus, dengan dengan berbagai dinamikanya, antriannya, dan jumlah yang ditolak tidak banyak, tetapi akhirnya semua dapat dilayani semuanya. Ini membahagiakan semua pihak,“ tutur Agus.
Sebagai bahan evaluasi, Agus meminta para awak media seharusnya secara konsisten datang kalau sudah mendaftar sebagai peserta vaksinasi.
Pemerintah provinsi mengalokasikan vaksin 5.200 sesuai peserta yang mendaftar. Tetapi yang hadir 4.558 orang. Itu pun termasuk peserta cadangan.
Selanjutnya Agus mempersilakan wartawan yang belum vaksin, mendaftar ke asosiasi atau organisasi pers, untuk mendapat vaksin pada vaksinasi gelombang ketiga.
“Insya Allah teman-teman jurnalis akan bisa melaksanakan tugas dengan lebih tenang, setelah vaksinasi,” kata Gubernur Anies Baswedan ketika meninjau pada hari pertama. Pelaksanaan vaksinasi ini merupakan gelombang kedua untuk wartawan.
Vaksinasi untuk wartawan se-Jabodetabek. (foto: PWI)
Gelombang Pertama
Gelombang pertama untuk wartawan se-Jabodetabek telah berlangsung di Gedung Basket Gelora Bung Karno (GBK) Senayan dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2021. Presiden Joko Widodo meninjau langsung didampingi Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menkominfo Johnny G Plate dan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Dewan Pers berikut 10 asosiasi wartawan mengalokasikan vaksin untuk 5.512 wartawan pada gelombang pertama itu.
“Kita berharap seluruh insan pers di tanah air mendapat vaksinasi,” kata Presiden.
Gelombang Kedua
Pada pelaksanaan vaksinasi gelombang Kedua di Balaikota DKI Jakarta tercatat 4.558 yang mendapatkan suntikan. Vaksinasi ini merupakan dosis pertama.
“Vaksinasi dosis pertama selesai hari Jumat ini,” tegas Agus Sudibyo ketika ditemui di lokasi pelaksanaan vaksinasi.
“Saya dijadwalkan mendapatkan vaksinasi suntikan kedua pada tanggal 7 Mei nanti,” kata Supratman MY, salah seorang wartawan politik dari koran terkemuka di ruang observasi.
Peserta yg selesai divaksin biasanya diobservasi sekitar 30 menit. Setelah itu mendapat Kartu Vaksinasi.
Lancar dan Tertib
Vaksinasi di Balaikota dimulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00.
Ketua PWI Peduli M Nasir beserta pengurus antara lain Elly Pujianti, Karim Paputungan, Yudi dan Widya selama dua hari penuh mengawal pelaksanaan vaksin untuk anggota PWI dari berbagai media.
“Alhamdulillah. Semua berjalan lancar dan tertib. Antrian teratur. Pelayanan ramah. Ruang vaksinasi nyaman,” kata Nasir sambil berterima kasih kepada Pemprov, Dinkes dan semua pihak yang turut melayani kegiatan vaksinasi.
Anggota PWI yang menjalani vaksinasi pada gelombang kedua ini tercatat 608 orang.
Wartawan Senior
Sebelumnya, para wartawan senior yang berusia lebih dari 60 tahun telah lebih dulu mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua di komplek PPSDM Kemenkes, Jalan Hang Jebat, Jakarta Selatan pada akhir Februari dan medio Maret lalu.
Di antaranya yang paling senior tercatat Pia Alisyahbana (88) dari Femina dan Goenawan Susatyo Mohamad (80) dari Tempo. Ketua Umum PWI Atal S Depari (67) beserta beberapa pengurus PWI termasuk yang mendapat pelayanan serupa. (*/ks)
JAYAKARTA NEWS – Meskipun petugas event organizer (EO) sopan dan ramah terhadap para calon penerima vaksin Covid-19 yang hadir di Hal A Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, pendampingan tetap perlu dilakukan oleh petugas yang dikenal oleh peserta vaksinasi massal corona virus disease (covid-19) khusus untuk awak media.
Vaksinasi masal insan pers berlangsung tiga hari mulai tanggal 25 hingga hari terakhir 27 Februari 2021. Jumlah peserta 5.512 orang, sebanyak 1.989 orang di antaranya mendaftar melalui Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, dan panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2021.
Lainnya mendaftar melalui 9 konstituen Dewan Pers dan Forum Pemred yang dikoordinasikan oleh Dewan Pers. Pelaksanaannya bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI dan Kementarian Komunikasi dan Informatika RI, serta bantuan instansi kesehatan lainnya, seperti sejumlah rumah sakit, puskesmas, TNI dan Polri.
Semua dapat dilayani, kecuali mereka yang tidak hadir dan punya penyakit yang tidak memungkinkan menerima vaksin. “Proses pelaksanaanya sangat tertib dan lancar,” kata tokoh pers Wina Armada yang turut hadir menerima vaksin.
Kedatangan peserta mulai pintu masuk, pendaftaran, screening, dan penyuntikan vaksin, hingga ruang observasi diatur tertib oleh EO. Semua sudah diarahkan petugas.
Untuk lebih memastikan kelancaran PWI Pusat bersama PWI Peduli menurunkan tim untuk mendampingi peserta yang mendaftar melalui PWI.
Menkominfo Jhonny G Plate dan Ketua Dewan Pers M. Nuh meninjau pelaksanaan vaksinasi bagi para jurnalis. (ist)
“Pendampingan perlu dilakukan, mana kala ada masalah dengan pendaftaran. Kami menjaga di pintu masuk, seperti penerima tamu. Tugas kami bukan hanya mengarahkan, tetapi juga menyambut sehingga membuat pikiran peserta merasa nyaman dan aman,” kata Ketua PWI Peduli Pusat yang juga Ketua panitia Bakti Sosial HPN 2021 Mohammad Nasir yang turut menemui peserta yang baru tiba
PWI Peduli adalah sayap sosial PWI yang telah menyebar luas hampir terbentuk di seluruh provinsi di Tanah Air. PWI Peduli hadir di GBK Senayan mendapat tugas dari Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari untuk membantu kelancaran vaksinasi massal bersama organisasi pers lainnya, mulai proses pendaftaran hingga pelaksanaan vaksinasi.
Menurut pemantauan, sebagian peserta memang harus diyakinkan bahwa semua dapat dijalani dengan mudah dan semua akan kebagian vaksin. Bahkan sebagian perlu dikawal dan dipersilakan duduk layaknya tamu VIP.
Tanpa panduan khusus, banyak peserta yang sempat “blank” pikiran mereka begitu masuk tenda besar, tidak tahu arah harus kemana, meskipun sudah dipandu oleh para petugas EO yang santun dan ramah.
Namun begitu ada rekannya yang dikenal bertugas di sana, dan melambaikan tangan dari jarak jauh, langsung peserta bereaksi dengan senyum mekar, penuh keyakinan tidak akan ada kesulitan di dalam antrean besar yang tertib itu.
Di sinilah diperlukan pendampingan peserta supaya pikirannya tidak kacau memikirkan harus kemana. Kekacauan pikiran bisa menjadi penyumbang tekanan darah naik ketika diperiksa kesehatannya menjelang divaksin.
Pendampingan seperti itu juga dilakukan perwakilan organisasi pers konstituen Dewan Pers lainnya juga tampak sibuk menjemput para anggotanya yang baru masuk.
Terlihat di seputar pendaftaran tim Dewan Pers yang dikomandani oleh Dr Agus Sudibyo, anggota Dewan Pers, kemudian telihat Delianur perwakilan dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Elly Pujianti Sekretaris PWI Peduli Pusat yang duduk di sudut Help Desk dengan laptopnya yang selalu terbuka untuk memantau pergerakan para pendaftar yang melalui PWI.
Nadia, Steffi, dan rekan-rekannya dari Dewan Pers juga laptopnya selalu terbuka untuk memantau perubahan daftar peserta secara online dengan jaringan komputer yang digunakan untuk seluruh pelayanan di GBK tempat vaksinasi insan pers. Mereka turut memberi solusi pendaftar, yang secara tidak langsung meredakan ketegangan pikiran peserta.
Para tenaga medis yang melakukan vaksinasi terhadap insan pers. (ist)
Apalagi pada hari kedua kelancaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 digoyang oleh kabar bohong yang beredar di media sosial bahwa ada puluhan wartawan terkapar setelah disuntik vaksin Covid-19 dan dilarikan ke rumah sakit. Kabar hoax ini membuat kaget banyak orang.
Ketua Umum PWI Pusat yang juga penanggung jawab HPN 21, Atal S Depari langsung menilpun Ketua PWI Peduli M. Nasir yang berada di dalam GBK. “Bagaimana kabar itu katanya ada puluhan wartawan terkapar setelah divaksin. Kalau itu hoax, segera dibantah,” kata Atal.
Atal khawatir kabar bohong itu mempengaruhi niat ribuan wartawan yang sedang dan akan menerima suntikan vaksin.
Tidak lama dr Nadia Wiweko, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI langsung menyampaikan penjelasan melalui video singkatnya yang kemudian menyebar luas kemana-mana. Menurut Nadia hanya ada lima wartawan yang mengalami efek samping setelah menerima vaksin Covid-19. Kabar mengenai puluhan wartawan terkapar setelah divaksin itu hoax.
Setelah diobservasi kelima awak media tersebut diketahui tidak sarapan dan makan siang sebelum menerima vaksin. Dan, diketahui pula mereka kurang tidur pada malam hari sebelum divaksin. “Mereka sudah pulang semua,” kata Nadia.
Ini sekaligus menjadi peringatan bagi siapa saja yang akan disuntik vaksin Covid-19 harus sarapan terlebih dulu dan jangan begadang. “Ini penting, harus diperhatikan,” kata dr Nadia.
Meskipun digoyang hoax, minat para peserta untuk ikut vaksinasi tidak menyurut. Bahkan bertambah hingga menjelang tutup pelayanan pukul 16.00 hari Sabtu, 27 Februari.
Target dapat dibilang tercapai meskipun ada yang tidak hadir, sebagian tidak dapat disuntik vaksin karena peserta punya riwayat penyakit yang tidak memungkinkan disuntik vaksin.
Dari total jumlah peserta terdaftar 5.512 orang yang diberi vaksin 5.227 orang. Pada 25 Februari (registrasi 1.566, divaksinasi 1.506), 26 Februari (registrasi 1.870, divaksinasi 1.824), dan hari terakhir 27 Februari (registrasi 1.921, divaksinasi 1.897). Dari total yang registrasi 5.357 orang, sebanyak 5.227 orang disuntik vaksin.
Para peserta imunisasi ini adalah para awak media yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya, yakni Bogor, Tangerang, Bekasi, dan Depok. Vaksinasi massal ini bagaikan reuni akbar insan pers. Mereka saling menyapa, berbagi kenangan masa lalu.
Mereka berharap untuk vaksinasi lanjutan tahap dua, mereka bisa bertemu lagi. Jadwalnya akan diumumkan oleh Dewan Pers belakangan. (*/ks)
JAYAKARTA NEWS—-Penunjukan Komisaris Jenderal (Komjen Pol.) Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri membawa angin segar di tubuh Polri.
Dipilihnya Listyo juga menuai sorotan, karena akan melangkahi dua angkatan setelah kapolri saat ini Jenderal Idham Azis, yang merupakan Akpol Angkatan 1988.
Komjen Listyo merupakan Akpol Angkatan 1991. Dari lima nama Jenderal yang diajukan Kompolnas ke Presiden Joko Widodo, dia merupakan jenderal termuda.
Ketua Presidium Indonesia Cinta Kamtibmas, Gardi Gazarin mengatakan, tantangan yang harus bisa dilalui oleh Komjen Listyo bukan hanya mencegah kejahatan konvensional melainkan mampu menjaga soliditas.
“Pertama, tantangan masalah aksi teror atau kelompok radikal lainnya. Tapi yang penting kalau saya cermati masalah soliditas internal Polri dengan soliditas tinggi maka apapun tantangannya, ke depan akan lancar,” katanya dalam diskusi virtual yang diadakan Beranda Ruang Diskusi dan dipandu Yophiandi dari Kompas TV, Jumat (22/1/2021).
Apalagi selama ini pergantian Kapolri dalam kurun waktu setahun hingga dua tahun belakangan tidak pernah lepas dari soliditas. Hal itu juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19.
“Apalagi era pandemi dicari soliditas internal, menyusul dengan institusi terkait. Seperti TNI kemudian dari Satgas Covid-19 termasuk dengan stake holder lain,” jelasnya.
“Dari Kapolri sekarang yang dibutuhkan kekompakan. Karena dengan Kapolri ini kompak di internal maupun di luar saya yakin semua beres,” tambahnya.
Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unpad, Prof. Muradi menyatakan, ketika Presiden sudah menunjuk satu nama menjadi Kapolri, maka di tubuh Pori semuanya akan ikut nurut.
“Ketika Presiden sudah menunjuk satu nama. Maka di internal biasanya manut jarang sekali ada dinamika yang akan membuat terbelah dan sebagainya,” imbuh Prof. Muradi.
Mengenai penunjukan Kapolri yang statusnya lebih muda dari angkatan Polri lainnya sudah pernah terjadi sebelum masa reformasi. Dia memandang hal tersebut tidak masalah.
“Penunjukan Kapolri yang lebih mudah, saya kira bukan pengalaman pertama. Kalau di era reformasi dua kali. Sebelumnya ada zaman pak Harto jauh lebih muda. Saya kira normal-normal saja,” ujarnya.
Menurutnya pembawaan calon Kapolri tunggal itu cukup supel. Apalagi ketika DPR menyetujuinya menjadi Kapolri, Listyo langsung melakukan kunjungan ke petinggi partai politik.
“Pak Sigit punya pendekatan yang mirip dengan Pak Tito. Ini memang agak lebih lentur mugkin lebih banyak bergaul juga dengan berbagai pihak. Salah satunya politisi,” tuturnya.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara menyebut salah satu tantangan ke depan Kapolri adalah menurunkan angka aduan kepolisian. Karena hampir setiap tahun angkanya peringkat pertama, sebagai institusi yang paling banyak diadukan.
“Pekerjaan rumah bersama kita. Bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tapi jadi tanggung jawab Komnas HAM. Bukan soal bicara kasus saja, tapi ada peningkatakan kapasitas,” kata Beka.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono meyakini, bahwa calon Kapolri Komjen Listyo dapat membawa institusi Polri menjadi semakin baik. Serta lebih dicintai oleh masyarakat
“Ke depan komitmen dari Komjen Listyo ketika menjadi Kapolri nanti bagaimana membawa institusi ini lebih baik. Dipercaya dan dicintai oleh masyarakat,” jelas Rusdi.
Sementara itu Ahli Pers Dewan Pers yang juga Dosen Hukum Media Universitas Atma Jaya Christiana Chelsia Chan berharap kepada Kapolri baru agar MoU antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia dapat disosialisasikan hingga ke seluruh jajaran kepolisian resort agar masalah terkait pemberitaan diselesaikan di Dewan Pers sesuai dengan UU 40/1999 tentang Pers.
“Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 pasal 4 ayat 1 menyebutkan para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Chelsia.
Chelsia menyatakan agar tidak ada lagi kekerasan terhadap wartawan dalam melaksanakan tugasnya, dan juga agar Polri tidak melakukan kriminalisasi wartawan melalui UU ITE, seperti yang terjadi di sejumlah daerah.
“Pasal 8 UU Pers memberikan wartawan dalam melaksanakan tugas profesi nya mendapat perlindungan hukum” pungkas nya. ***
JAYAKARTA NEWS— Kompetensi bagi perusahaan media seumpama urat nadi untuk keberlangsungan hidupnya. Di industri yang serba digital ini, kompetensi sangatlah penting. Tanpa kompetensi, media dapat salah tempat dan salah arah.
“Dalam industri media saat ini, dibutuhkan tidak hanya kecepatan tetapi juga yang paling penting adalah keakuratan dalam menyajikan berita,” jelas Presiden Komisaris Kumparan, Budiono Darsono saat menjadi pembicara dalam Safari Jurnalistik PWI kerjasama dengan PT. Astra International, dengan mengambil Topik ” Transformasi Media Digital & Kelangsungan Profesi Jurnalis ” Kamis (22/10) di Ruang Rapat Sekertariat PWI Pusat Lantai 4 Gedung Dewan Pers.
Wartawan senior yang juga salah satu pendiri Detik.com ini melanjutkan, Uji Kompetensi Wartawan (UKW), sangat penting dan wajib diikuti oleh wartawan hingga perusahaan media.
Perusahaan media harus terus mendorong para wartawannya mengasah diri. Serta berlomba dengan kemajuan teknologi agar bisa bertahan tetap independen dan mengikuti kemajuan zaman.
“Media memang takkan pernah mati, platformnya saja yang berubah, dulu cetak sekarang online nanti ke depan belum tahu apa lagi,” katanya lagi.
Ketua Umum PWI, Atal S Depari mengamini hal tersebut, baginya wartawan harus terus diasah kemampuannya demi menjaga kualitas pemberitaan media di Tanah Air. Salah satu wadah melatih kompetensi wartawan ialah mengikuti UKW.
Terkait acara Safari Jurnalistik ini, Atal S Depari mengaku lega sebab program yang telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir ini terus dipertahankan meski dalam situasi pandemi seperti sekarang ini.
Malahan dari dua kali kuliah safari jurnalistik yang dilakukan,kali ini pendaftarnya meningkat tajam,jika pada sekolah jurnalistik perdana pekan lalu terdapat tiga rausan orang pendaftar, kali ini terjadi dua kali lipat pendaftarnya menjadi enam ratusan peserta Wartawan yang barasal dari pelosok negri dari Sabang sampai Merauke.
“Kami juga berterima kasih kepada PT. Astra International yang sudah bersedia untuk turut terlibat dan bekerjasama dengan PWI untuk mengadakan Safari Jurnalistik ini, ” ujar Ketum PWI di dampingi Sekjen PWI pusat Mirza Zuhaldi dan Direktur Sekolah Jurnalisme Indonesia,Ahmed Kurnia usai acara.***/ks
JAYAKARTANEWS— Lama tak terdengar kelanjutannya, langkah legal sejumlah eks karyawan Kantor Berita Politik RMOL.CO ternyata masih bergulir.
Pada akhir 2019, para eks karyawan RMOL.CO sempat berkonsultasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi (Disnakertrans) DKI Jakarta dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Setelah konsultasi digelar, para eks karyawan RMOL.CO mengajukan permohonan pertemuan bipartit antara pekerja dan pemberi kerja untuk menyelesaikan hak-hak eks karyawan.
Apa yang dilakukan para eks karyawan RMOL.CO sesuai UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sehubungan dengan penutupan usaha media RMOL.CO yang dipimpin Teguh Santosa (pertengahan tahun 2019).
“Dua kali mencoba melakukan proses mediasi, para eks karyawan RMOL.CO tidak mendapatkan respons dari pihak pemberi kerja. Kini, kami dalam proses mengajukan pertemuan Tripartit atau penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pihak ketiga, dengan difasilitasi oleh Disnakertrans DKI Jakarta,” jelas Hendry Ginting yang telah 14 tahun bekerja di RMOL.CO lewat pers rilis-nya Kamis, (16/7).
Ditambahkannya, Rabu kemarin (15/7), para eks karyawan RMOL.CO mengirimkan surat ke Dewan Pers untuk meminta dukungan dalam proses penyelesaian hak-hak mereka yang belum dipenuhi oleh pihak pemberi kerja.
“Di antara para eks karyawan yang menuntut hak-haknya, ada beberapa orang yang sudah bekerja di atas 10 tahun sampai akhirnya RMOL.CO (Rakyat Merdeka Online) berpisah dari Rakyat Merdeka Group dan berubah nama menjadi Kantor Berita Politik RMOL.ID (Republik Merdeka). Seluruh eks karyawan juga tidak pernah mendapatkan kejelasan status atau surat kontrak kerja sejak awal bergabung sebagai karyawan di RMOL.CO,” kata Hendry Ginting.
Pemisahan diri dan perubahan nama, jelas Hendry, berlangsung tanpa dikonsultasikan lebih dulu dengan para karyawan. Sampai akhirnya, CEO RMOL Network memberlakukan kebijakan-kebijakan baru dengan nama perusahaan yang baru dan badan usaha baru pada pertengahan 2019.***/ks
JAYAKARTA NEWS-–Dewan
Pers mengkritik tindakan Komisi III DPR
RI dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang memutuskan melanjutkan pembahasan
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di tengah pandemi Covid
19 yang melanda Indonesia.
Seharusnya, papar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, situasi
pandemi seperti ini perhatian semua pihak termasuk DPR RI dicurahkan kepada
upaya kolektif menangani pandemi dan dampak-dampaknya pada seluruh sektor dan
aspek kehidupan masyarakat.
“Pemerintah dan DPR harus dapat menjadi tauladan bagi publik
dalam hal upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak melakukan
tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di masyarakat,” tegas Mohammad Nuh
dalam rilisnya.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa Covid-19
sebagai pandemi global pada Rabu, 11 Maret 2020. Hingga 15 April 2020 WHO
mencatat 213 negara atau area atau wilayah yang terkonfirmasi memiliki kasus
ini. Pemerintah Indonesia mengkonfirmasi kasus positif Covid-19 pertama kali
pada Senin, 2 Maret 2020 dan mencapai 5136 kasus positif pada 15 April 2020.
“Di tengah kondisi pandemi global yang juga melanda
Indonesia saat ini, Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
memutuskan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja Rabu, 4 April 2020. Tidak hanya itu,
pemerintah juga telah mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke
DPR RI,” jelasnya.
Nuh juga menyampaikan, Dewan Pers menolak pembahasan RUU
KUHP terkait dengan pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers antara
lain Pasal 217-220 (Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil
Presiden), Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap Pemerintah), Pasal 262 dan
263 (penyiaran berita bohong), Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses
peradilan), Pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama), Pasal 353-354
(Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara), Pasal 440 (pencemaran
nama baik), dan Pasal 446 (pencemaran terhadao orang mati) serta pasal-pasal
lainnya (draft RUU KUHP 15 September 2019).
Juga, menolak pembahasan RUU Cipta Kerja, khususnya adanya upaya perubahan terhadap
Pasal 11 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers mendesak DPR
dan Pemerintah untuk menunda pembahasan berbagai rancangan perundangan,
termasuk RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja tersebut, sampai dengan kondisi yang
lebih kondusif, sehingga pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara
layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari
masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal.***ks
JAYAKARTA NEWS – Laporan Badan Pertimbangan Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers tahun 2019 – 2022 telah diteruskan oleh Ketua Dewan Pers kepada Presiden. Melalui keputusan presiden nomor 33/M tahun 2019, telah ditetapkan pemberhentian anggota Dewan Pers periode 2016 – 2019, sekaligus pengangkatan Anggota Dewan Pers periode 2019 – 2022.
Melalui rangkaian acara serah terima jabatan yang
berlangsung hari ini, Selasa (21/5/2019), bertempat di ruang rapat lantai 7,
Gedung Dewan Pers, Anggota Dewan Pers periode 2016 – 2019, melaporkan
kinerjanya kepada Anggota Dewan Pers 2019 – 2022. Beberapa isu penting yang
diharapkan menjadi perhatian keanggotaan Dewan Pers mendatang antara lain:
Pertama, upaya menjalin koordinasi kelembagaan dengan penegak hukum, melalui MoU yang sudah ada, untuk menekan kasus kriminalisasi terhadap wartawan;
Kedua, peningkatan profesionalisme wartawan Indonesia melalui penguatan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan melalui program monitoring dan evaluasi yang ketat, serta penetapan standar yang berlaku secara nasional.
Ketiga, penguatan kelembagaan perusahaan pers melalui program pendataan dan verifikasi perusahaan pers.
Sembilan nama anggota Dewan Pers terpilih dan telah diteatpkan
antara lain Arif Zulkifli, Hendry Ch Bangun, dan Jamalul Insan, mewakili unsur
wartawan. Ahmad Djauhar, Agung Darmajaya, dan Asep Setiawan, mewakili unsur
perusahaan pers, serta Agus Sudibyo, Hassanein Rais, dan Mohammad Nuh, mewakili
unsur tokoh masyarakat. Susunan Anggota Dewan Pers ini berlaku sejak
ditetapkan, 13 Mei 2019. (*/rr)