POKJA PWI Walikota Jakarta Timur Resmi Terima SK

JAYAKARTA NEWS – Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk ruang lingkup Walikota Jakarta Timur resmi menerima Surat Keputusan (SK) di Kantor PWI Jaya, Selasa (1/10).

SK yang tercatat dengan Nomor 007/SKEP-KKWJT/PWIJ/IX/2024 tersebut diberikan langsung oleh Sekretaris PWI Jaya, Arman Suparman yang juga didampingi Ketua PWI Jaya, Kesit B. Handoyo.

Penyerahan SK tersebut merupakan hasil dari Pleno Pembentukan Kelompok Kerja PWI Walikota Jakarta Timur yang digelar pada 14 September 2024 lalu, dengan susunan kepengurusan Hengki Lumban Toruan terpilih sebagai Ketua Pokja Walikota Jakarta Timur, didampingi Rudolf Simbolon Sebagai Sekretaris dan Dede Rostini sebagai Bendahara.

Ketua PWI Jaya, Kesit B Handoyo berharap agar Pokja PWI Walikota Jakarta Timur dapat berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait. 

“Selamat bekerja dan segera lakukan audiensi dengan pihak-pihak terkait, jangan lupa juga untuk selalu meningkatkan kualitas,” pesan Kesit.

Setelah menerima SK, Hengki Lumban Toruan mengatakan bahwa mereka akan langsung bekerja dan melakukan konsolidasi dengan pihak-pihak terkait. “Secara pribadi saya mengucapkan terimakasih telah dipercaya untuk menjadi Ketua Pokja, dan setelah ini kita akan langsung bekerja sesuai arahan dari Ketua PWI Jaya,” ujar pria yang akrab disapa Eky ini.

Lebih jauh, Eky memaparkan bahwa ada beberapa hal yang akan Pokja PWI Walikota Jakarta Timur lakukan setelah malakukan konsolidasi, seperti penyelenggaraan pelatihan jurnalistik untuk meningkatkan kompetensi wartawan di wilayah Jakarta Timur.

“Dalam rapat pembentukan, kami juga membahas terkait rencana kegiatan sosial seperti bakti sosial dan santunan untuk masyarakat yang membutuhkan,” ucapnya.

Serta terakhir, hal yang juga penting dalam perjalanan Pokja kedepan menurut Eky adalah upaya untuk menggelar diskusi dan seminar terkait isu-isu penting dalam dunia Jurnalistik dan media.

“Dengan terbentuknya Kelompok Kerja PWI Jakarta Timur ini, kami berharap dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta berkontribusi untuk kemajuan dunia jurnalistik di wilayah Jakarta Timur,” pungkasnya.***/mel

Kongres Luar Biasa PWI

Oleh: Zulmansyah Sekedang

SUDAH sepekan lebih, saya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Banyak Ketua PWI Provinsi bertanya; Kapan KLB? Bisakah KLB menyelesaikan masalah PWI? Haruskah KLB diusulkan 2/3 PWI Provinsi?

Jawaban saya antara lain begini. Kongres Luar Biasa (KLB) di PWI adalah legal, sah, dan diatur jelas dalam Pasal 14 ayat 2 Peraturan Dasar (PD) PWI. Isinya, “Organisasi dapat mengadakan KLB.”

Mengapa ada KLB? Dua penyebabnya. Diatur dalam dua pasal yang berbeda di Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, yakni pasal 10 ayat 7 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.

Pasal 10 ayat 7 begini bunyinya: “Apabila Ketum berhalangan tetap, ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dalam Rapat Pleno pengurus pusat.

Selanjutnya, Plt menyiapkan KLB untuk memilih Ketum dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) yang baru selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan.”

Sedangkan pasal 28 ayat 1 berbunyi: “KLB diadakan jika diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi dengan alasan ketua umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan.”

Ayat 2 berbunyi: “KLB hanya memilih Ketua Umum baru dan melanjutkan periode kepengurusan.”

Dari dua pasal itu, jelas KLB dapat dilaksanakan organisasi karena Ketum PWI berhalangan tetap dan/atau Ketum PWI menjadi terdakwa.

Bedanya adalah; KLB melalui PRT pasal 10 ayat 7 memilih Ketum PWI dan Ketua DK. Dua pejabat yang dipilih kembali dalam KLB. Sedangkan KLB melalui pasal 28, hanya seorang Ketum PWI saja yang dipilih kembali.

Beda lainnya adalah, KLB melalui PRT pasal 10 ayat 7 tidak memerlukan usulan 2/3 PWI Provinsi. Berapa pun PWI Provinsi ikut atau hadir, KLB boleh diselenggarakan. Sah.

Tetapi untuk lebih kuat legitimasinya, minimal 50 persen plus satu hadir di KLB. Sedangkan KLB melalui PRT pasal 28, jelas disebutkan harus diusulkan 2/3 PWI Provinsi.

Kondisi saat ini, PWI Pusat terbelah. Ada yang Pro-KLB, ada yang kontra-KLB dan ada yang tidak bersikap sama sekali atau kelompok netral.

Kelompok netral ini merasa kelompok pro-KLB maupun kontra-KLB adalah sahabat, sehingga lebih memilih diam dan tak ingin berkonflik.

Kelompok Pro-KLB, adalah DK PWI yang delapan orang, dipimpin Sasongko Tedjo sebagai Ketua dan Nurcholis MA Basyari sebagai Sekretaris.

DK berdelapan ini yang telah memutuskan pemberhentian penuh terhadap Hendry Ch Bangun (HCB) dari anggota PWI berdasarkan SK DK PWI Nomor: 50/SK-DK/PWI/VII/2024 yang kemudian diperkuat dengan Berita Acara PWI DKI Jakarta Nomor: 01/BA.RPH/PWI.J/VII/2024.

Dengan demikian, HCB gugur sebagai anggota PWI, sekaligus tidak berwenang lagi menjadi Ketum PWI. Maka KLB harus segera diselenggarakan dengan alasan Ketum PWI Pusat berhalangan tetap.

Ikhwal pemberhentian HCB sebagai anggota PWI bukan mendadak dan tiba-tiba oleh DK PWI. Prosesnya panjang, berbulan-bulan.

Bermula dari akhir Desember 2023 lalu, dan pemicunya adalah uang cashback bantuan dana UKW (uji kompetensi wartawan) dari Forum Humas (FH) BUMN.

Ketum (waktu itu) HCB menyampaikan kepada DK PWI dalam rapat resmi, dana bantuan Rp6 miliar BUMN harus bayar cashback kepada orang BUMN.

Setelah ditelusuri, ternyata keterangan itu tidak benar. Cashback kepada staf BUMN hanya karangan saja, apalagi pihak FH BUMN kemudian secara resmi telah membantah pernyataan HCB dengan menyatakan tidak pernah meminta, apalagi menerima cashback.

Yang terbukti kemudian justru dana Rp1.080.000000.- yang diambil sebagai cashback, dikembalikan ke rekening PWI oleh Sekjen PWI Pusat (waktu itu) Sayid Iskandarsyah dalam dua tahap.

Tahap pertama sebesar Rp540 juta melalui transfer di Bank Mandiri. Lalu beberapa hari kemudian, pengembalian tahap kedua dengan jumlah sama Rp540 juta secara cash ke kantor PWI.

Pengembalian dana cashback ke kas organisasi itu merupakan salah satu dari tiga sanksi keputusan DK PWI Pusat yang telah melakukan serangkaian pemeriksaan.

Dua sanksi lainnya, yaitu: memberi teguran keras kepada Ketum Hendry Ch Bangun dan merekomendasikan kepada Ketum memberhentikan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah; memberhentikan Wakil Bendahara Umum Mohammad Ihsan, dan memberhentikan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah dari jabatan masing-masing.

DK PWI yang delapan ini solid, kompak bersatu ingin KLB segera dilaksanakan setelah memberhentikan HCB sebagai anggota PWI.

Keputusan ini didukung pula oleh banyak senior PWI yang berada di Dewan Penasihat PWI seperti Ketua Penasihat Ilham Bintang, Wakil Ketua Timbo Siahaan, Sekretaris Wina Armada Sukardi, dan lain-lain.

Sebaliknya, pada kelompok HCB yang kontra-KLB menyatakan keputusan DK PWI Pusat tidak sah, dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Dalam Rapat Pleno Pengurus Harian pada 23 Juli 2024 yang melahirkan Surat Edaran PWI Pusat Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 yang ditanda-tangani HCB sebagai Ketum dan Iqbal Irsyad sebagai Sekjen, terdapat enam keputusan.

Di antara keputusan itu adalah menyatakan Surat Keputusan DK PWI Nomor 50 dan 53 tanggal 16 Juli 2024 tentang sanksi pemberhentian penuh HCB sebagai anggota PWI tidak sah, dan dengan demikian dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Aneh. Belum pernah terjadi sepanjang sejarah PWI 78 tahun, keputusan “mahkamah” DK PWI dibatalkan oleh “eksekutif” melalui Rapat Pengurus Harian yang dipimpin oleh seseorang yang sudah diberhentikan sebagai anggota PWI.

Apalagi dalam PRT PWI pasal 21 ayat 2 tegas disebutkan keputusan Dewan Kehormatan adalah final. Tidak bisa banding dan harus dilaksanakan.

Jika pun ingin membela diri, bisa saja dilakukan yang terkena sanksi pada saat forum kongres reguler. Bukan pada saat KLB.

Kelompok kontra-KLB juga menggembar-gemborkan KLB harus berdasarkan usulan 2/3 provinsi. Kalau tanpa usulan 2/3 PWI Provinsi maka KLB tidak sah.

Padahal, ada pasal lain menyebutkan KLB tidak perlu ada usul dari PWI provinsi lagi jika Ketum PWI sudah berhalangan tetap. Sudah dinyatakan gugur sebagai anggota.

Itulah KLB amanah PRT pasal 10 ayat 7 yang dipakai DK PWI dan Plt Ketum PWI untuk menggelar KLB dalam waktu selambat-lambatnya enam bulan.

Perseteruan dua kelompok ini semakin kuat  manakala kelompok yang dijatuhi sanksi organisasi oleh DK PWI berdasarkan PD PRT PWI membawa masalah ini ke ranah hukum, di luar mekanisme organisasi.

Mantan Sekjen Sayid Iskandarsyah misalnya, menggugat perdata delapan pengurus DK PWI, termasuk Bendahara Umum Marthen Slamet Susanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdaftar dalam perkara Nomor: 395/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 7 Juli 2024. Dalam gugatannya, Sayid Iskandarsyah sampai meminta ganti rugi sebesar Rp101 Miliar lebih. Wah.

Begitupun HCB yang sudah diberhentikan oleh DK PWI Pusat, telah melaporkan secara pidana ke Polda Metro Jaya dengan laporan Nomor: LP/B/2859/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Ketua DK PWI Sasongko Tedjo, telah diperiksa di Polda Metro Jaya atas laporan pidana ini pada 25 Juli 2024 lalu.

Maka, semua ini harus diselesaikan. Silaturahmi, mediasi, telah gagal. Sekarang penentunya ada di pengurus PWI Provinsi sebagai pemilik suara. Sebab itulah, KLB harus segera digelar. KLB adalah solusi! *

Zulmansyah Sekedang
Plt Ketua Umum PWI Pusat

PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers

JAYAKARTA NEWS— Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers. Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers.

Demikian pernyataan Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari menyikapi adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan tetapi tidak sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, Jumat (26/8/2022).

“Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Atal Sembiring Depari yang didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo.

Atal juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal mereka tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.

Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).

Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers. Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.

“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal S Depari.

Atal menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan. Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.

“Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” tambah Mirza Zulhadi.
Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.”***ks

Pembukaan Media Center Jakarta PON XX Papua 2021

JAYAKARTA NEWS— Media Center Jakarta di Jakarta Convention Center, Senayan, resmi dibuka sehari jelang perhelatan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX Papua 2021.

Dari Makassar ketika transit menuju Papua, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S. Depari pun memberikan apresiasi atas dibukanya media center PON XX Papua.

“Media Center ini tidak ada pakai APBN, saya jamin. Ini pengabdian pers untuk olahraga nasional bekerja sama PWI dengan SIWO, Sportlink, LPDUK Kemenpora, KONI dan teman-teman profesional olah raga,” terang Atal S. Depari dalam sambutannya melalui aplikasi Zoom.

Dengan dibukanya media center ini, Atal berharap bisa berfungsi penuh menyebarkan informasi hasil pertandingan PON XX Papua secara cepat dan akurat. Tidak hanya di Jakarta, Media Center PON XX juga dipusatkan di tiga cluster masing masing di Jayapura, Kabupaten Mimika Papua dan Merauke.

“Teknologi digital memaksa informasi harus cepat, kalau lambat ketinggalan. Ini baru launching dalam beberapa hari ke depan media center akan terasa fungsinya,” ucap Atal.

Atal optimistis media center ini bisa memback-up informasi jalannya pertandingan PON di Papua.

“Saya mau nanya seperti apa persiapan menjelang pembukaan PON? Presiden sudah sampai di sana dan besok dibuka, saya berharap sekali PON ini menjadi tonggak sejarah baru di transformasi digital,” kata Atal, lebih lanjut.

Acara pembukaan dipandu CTO Didit tersebut digelar hibrid yang dihadiri langsung Humas KONI Pusat Ayu Dyah Pasha,
Wakabid Organisasi KONI Pusat Gugun Yudinar, Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Bendahara PWI Pusat Dar Edi Yoga,Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho serta sejumlah awak media.

Ketua Umum KONI Pusat Marciano Noman dan Plt Direktur BLU Lembaga Pengelolaan Dana Usaha Keolahragaan (LPDUK) Kemenpora juga hadir secara virtual dari Papua.

Ayu Dyah Pasha bersyukur terwujudnya media center ini sehingga bisa membantu pemberitaan di PON XX Papua. “Utamanya bagi rekan-rekan media, wartawan wartawati yang tidak sempat berangkat ke Papua, sehingga masyarakat di seluruh Indonesia bisa terus mengikuti berita-berita. Bersyukur sekali dengan kerja sama ini,” lanjut Ayu Dyah yang juga dikenal sebagai penyiar radio dan pembawa acara.

Dibuka Setiap Hari

Ayu Dyah yakin sarana yang digagas KONI Pusat bekerja sama dengan Sportlink, PWI Pusat dan juga Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) ini akan efektif karena berada di tengah-tengah kota.

“Posisi di JCC mudah untuk dijangkau dan mulai hari ini akan dibuka sehingga para wartawan dari media mana pun bisa mengakses berita-berita terbaru, fresh dari Papua terkait dengan penyelenggaraan PON XX,” tutur Ayu Dyah.

Media Center ini dibuka dari pukul 8 pagi sampai 20.00 WIB setiap harinya hingga 15 Oktober 2021. Dyah Pasha mengakui kendala jaringan internet yang harus bisa diatasi ke depannya.

“Namanya juga teknologi kadang-kadang masih ada kendala jaringan dan hari ini baru digunakan sehingga diharapkan dengan uji coba tadi kita bisa tahu kendala-kendala apa yang ada untuk selanjutnya bisa diatasi,” jelasnya.

Apalagi PON XX ini satu-satunya acara akbar yang baru ada selama terjadi pandemi hampir dua tahun, menurut dia, Kemenkominfo pasti akan berusaha untuk menyiapkan fasilitas dengan sebaik-baiknya.

“Kita pasti akan berusaha ke arah sana,” ucap Ayu Dyah Pasya seraya menambahkan rencana peluncuran aplikasi Sportblock dalam waktu dekat.

“Nanti bisa didownload. Jadi semua berita terbaru dari pesta akbar PON XX Papua ini bisa ditilik melalui aplikasi Sportblock,” imbuhnya. ***/ks

Agenda Tahunan Anugerah Jurnalistik Adinegoro segera Digelar

JAYAKARTA NEWS— Meski masih situasi pandemi Covid-19, tak menyurut langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyelenggarakan Anugerah Jurnalistik Adinegoro yang menjadi penghargaan tertinggi bagi karya jurnalistik di Indonesia.

Konsep penghargaan secara hybrid, menggabungkan luring dan daring, kembali digelar jelang Hari Pers Nasional 9 Februari 2022 mendatang. Walau tentunya tetap mengikuti protokol kesehatan dan kemungkinan terjadinya pembatasan sosial kembali akibat virus corona varian Delta yang menyebar.

Tema yang diangkat pada Anugerah Jurnalistik Adinegoro tahun 2021 pun disesuaikan kondisi saat ini, terkait semangat berbagai elemen masyarakat dalam menjalani hidup di masa pandemi.

Panitia Tetap Anugerah Jurnalistik Adinegoro yang dikomandoi Rita Sri Hastuti serta dewan juri akan menjaring dan menilai karya jurnalistik yang sudah dipublikasikan, ditayangkan, atau disiarkan pada media cetak, media siber, media televisi, atau media radio sepanjang tahun 2021. Ini memberikan kesempatan kepada seluruh wartawan di Tanah Air untuk bisa melombakan karya mereka sesuai dengan kategori yang sudah ditetapkan panitia.

“Saatnya seluruh wartawan di Tanah Air menyiapkan karyanya untuk ikut memperebutkan Anugerah Jurnalistik Adinegoro,” ujar Rita Sri Hastuti. ***(ks)

PWI dan PPFI Dukung FFWI

JAYAKARTA NEWS – Begitu diluncurkan Festival Film Wartawan Indonesia (FFWI) XI di Jakarta, sambutan mengalir dari berbagai pihak. Baik dari organisasi wartawan maupun dari organisasi film.

Atal S Depari selaku Ketum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyambut baik penyelenggaraan FFWI XI yang akan dihelat tanggal 28 Oktober 2021 di Jakarta. “PWI Pusat menyambut positif FFWI XI. Ini berarti wartawan ikut berkontribusi atas perfilman nasional,” kata Atal S Depari.

Wartawan senior harian Suara Karya ini mengemukakan, perjuangan dan kiprah wartawan kita terhadap perkembangan seni budaya khususnya film ini sangat besar. “Sejak era bapak Usmar Ismail hingga sekarang, jasa dan kiprah wartawan tak bisa dilupakan begitu saja,” beber Atal S Depari.

Di pihak lain, Ketum Persatuan Perusahaan Film Indonesia (PPFI), Deddy Mizwar mengaku juga mendukung penuh FFWI XI. “Makin banyak festival film, makin bagus kualitasnya,” urai pemeran Naga Bonar ini.

Ini menandakan perkembangan film nasional berjalan ke arah lebih baik. “Saya percaya dan yakin, bangkitnya perfilman Indonesia berarti bangkitnya seni budaya Indonesia. Ini harus kita jaga dan rawat,” imbuh mantan Ketua Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N) ini.

Deddy Mizwar juga menambahkan, meski negara kita sedang dilanda pandemi yang kapan berakhirnya, kalangan wartawan tetap menjalankan tugasnya dengan menggelar FFWI. “Semoga secara teratur, wartawan tetap bisa menggelar ajang festival yang positif ini setiap tahunnya,” demikian Deddy Mizwar menutup bincang-bincang ini. (pik)

Vaksinasi Wartawan di Balai Kota DKI

JAYAKARTA NEWS – Vaksinasi Covid-19 untuk wartawan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rampung Jumat petang, 9 April 2021. Penyelenggaraan telah berlangsung sejak 24 Maret lalu di Blok G Balaikota DKI.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Dewan Pers menyampaikan terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi covid-19 untuk insan pers. “Terima kasih Pemprov DKI dan Dinas Kesehatan DKI,” kata anggota Dewan Pers Dr Agus Sudibyo, saat melihat pelaksanaan vaksinasi hari terakhir, Jumat, 9 April 2021

 Jumlah peserta vaksinasi yang terlayani di Balai Kota 4.558 orang, termasuk pendaftar cadangan.

“Dari segi pelaksanaan bagus, dengan dengan berbagai dinamikanya, antriannya, dan jumlah yang ditolak tidak banyak, tetapi akhirnya semua dapat dilayani semuanya. Ini membahagiakan semua pihak,“ tutur Agus.

Sebagai bahan evaluasi, Agus meminta para awak media seharusnya secara konsisten datang kalau sudah mendaftar sebagai peserta vaksinasi.

Pemerintah provinsi mengalokasikan vaksin 5.200 sesuai peserta yang mendaftar. Tetapi yang hadir 4.558 orang. Itu pun termasuk peserta cadangan.

 Selanjutnya Agus mempersilakan wartawan yang belum vaksin, mendaftar ke asosiasi atau organisasi pers, untuk mendapat vaksin pada vaksinasi gelombang ketiga.

“Insya Allah teman-teman jurnalis akan bisa melaksanakan tugas dengan lebih tenang, setelah vaksinasi,” kata Gubernur Anies Baswedan ketika meninjau pada hari pertama. Pelaksanaan vaksinasi ini merupakan gelombang kedua untuk wartawan.

Vaksinasi untuk wartawan se-Jabodetabek. (foto: PWI)

Gelombang Pertama

Gelombang pertama untuk wartawan se-Jabodetabek telah berlangsung di Gedung Basket Gelora Bung Karno (GBK) Senayan dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2021. Presiden Joko Widodo meninjau langsung didampingi Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menkominfo Johnny G Plate dan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Dewan Pers berikut 10 asosiasi wartawan mengalokasikan vaksin untuk 5.512 wartawan pada gelombang pertama itu.

“Kita berharap seluruh insan pers di tanah air mendapat vaksinasi,” kata Presiden.

Gelombang Kedua

Pada pelaksanaan vaksinasi gelombang Kedua di Balaikota DKI Jakarta tercatat 4.558 yang mendapatkan suntikan. Vaksinasi ini merupakan dosis pertama.

“Vaksinasi dosis pertama selesai hari Jumat ini,” tegas Agus Sudibyo ketika ditemui di lokasi pelaksanaan vaksinasi.

“Saya dijadwalkan mendapatkan vaksinasi suntikan kedua pada tanggal 7 Mei nanti,” kata Supratman MY, salah seorang wartawan politik dari koran terkemuka di ruang observasi.

Peserta yg selesai divaksin biasanya diobservasi sekitar 30 menit. Setelah itu mendapat Kartu Vaksinasi.

Lancar dan Tertib

Vaksinasi di Balaikota dimulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00.

Ketua PWI Peduli M Nasir beserta pengurus antara lain Elly Pujianti, Karim Paputungan, Yudi dan Widya selama dua hari penuh mengawal pelaksanaan vaksin untuk anggota PWI dari berbagai media.

“Alhamdulillah. Semua berjalan lancar dan tertib. Antrian teratur. Pelayanan ramah. Ruang vaksinasi nyaman,” kata Nasir sambil berterima kasih kepada Pemprov, Dinkes dan semua pihak yang turut melayani kegiatan vaksinasi.

Anggota PWI yang menjalani vaksinasi pada gelombang kedua ini tercatat 608 orang.

Wartawan Senior

Sebelumnya, para wartawan senior yang berusia lebih dari 60 tahun telah lebih dulu mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua di komplek PPSDM Kemenkes, Jalan Hang Jebat, Jakarta Selatan pada akhir Februari dan medio Maret lalu.

Di antaranya yang paling senior tercatat Pia Alisyahbana (88) dari Femina dan Goenawan Susatyo Mohamad (80) dari Tempo. Ketua Umum PWI Atal S Depari (67) beserta beberapa pengurus PWI termasuk yang mendapat pelayanan serupa. (*/ks)

IKWI Dukung Gaya Hidup Halal

JAYAKARTA NEWS—— Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (PP IKWI), gelar Webinar PWI-IKWI bertema “Memacu Lifestyle Halal Menuju Indonesia Sebagai Negara Rujukan Pusat Halal Dunia” pada Rabu, (20/1/2021) siang.

Kegiatan tersebut sebagai rangkaian Hari Pers Nasional tahun ini, yang akan berlangsung pada 9 Pebruari 2021.

Seminar ini dipusatkan di Kantor PWI Pusat, Jakarta dengan dikuti oleh ratusan anggota IKWI dari seluruh Indonesia, dan juga anggota PWI, serta wartawan dari sejumlah media nasional secara virtual.

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S. Depari, mengatakan
pers terus mendorong pemerintah dalam upaya menjadikan Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Syariah Dunia. Hal ini tentu tidak terlepas dari populasi Indonesia sebagai muslim terbesar dunia.

Atal menuturkan sejak 20 tahun lalu ekonomi syariah, terutama industri perbankan, sudah mulai tumbuh di Indonesia dengan perkembangannya secara bertahap.

“Pertumbuhan ekonomi Syariah ini, banyak melibatkan masyarakat pers dalam menyampaikan pesan-pesan informatif, literasi, dan edukasi kepada masyarakat,” ujar Atal dalam sambutannya.

Menurut dia, banyak produk-produk halal unggulan di Indonesia memang banyak. Di antaranya ada halal food dan fashion. Semua ini menggiring masyarakat untuk mengubah gaya hidup dari konvensional ke gaya hidup halal secara syar’i (halal lifestyle).

Webinar ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Head of Financing Card Business BNI Syariah, Rima Dwi Permatasari, Direktur Industri Produk Halal KNEKS, Afdhal Aliasar, dan CEO & Founder PT Ammana Fintek Syariah, Lutfi Adhiansyah.

Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia, Indah Kirana mengatakan webinar tentang lifestyle halal ini sangat diperlukan, terutama bagi kaum ibu untuk mengetahui apa itu produk halal dan tidak halal.

Menurut Indah, dalam belanja kebutuhan sehari-hari masyarakat sering tidak tahu mana produk halal dan tidak halal, karena penempatannya tidak dipisahkan oleh pengelola toko.

“Saya pernah membeli sosis di satu swalayan yang cukup besar di Jakarta. Sampai di rumah, asisten saya bilang kalau itu daging sosisnya tidak halal karena beda warna dan seratnya. Dan setelah diteliti, ternyata benar,” ungkap Indah yang hadir langsung di lokasi acara.

Hal seperti itu, lanjutnya, mungkin banyak dialami oleh masyarakat karena tidak ada pembatas produk halan dan non halal.

“Ini baru dari produk makanan. Bagaimana dengan produk jasa lainnya seperti perbankan, asuransi, dan lainnya. Disini kita perlu memahami masalah produk syariah dan gaya hidup halal,” tambah Indah.

Iwan Uyun, Mantan Pengurus PWI Pusat Berpulang

JAYAKARTA NEWS—- Wartawan senior TVRI, Yazirwan Uyun atau yang lebih dikenal dengan bang Iwan Uyun meninggal pada Jumat, 15 Januari 2021, pagi dini hari, pada usia 66 tahun di RSPI Bintaro. Iwan Uyun  lahir di Bukittinggi, Sumatra Barat pada tanggal 2 Oktober 1954 sepanjang hidupnya mendedikasikan pada dunia media.

Dalam dunia organisasi profesi kewartawanan, Uyun di organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tercatat sebagai Ketua Bidang Media Televisi pada periode 1998-2003, dan 2003-2008.

Kalangan pers berduka cita atas meninggalnya Iwan Uyun. Sejumlah tokoh pers menyampaikan pesan duka cita lewat WhatsApp Group Pengurus PWI Pusat
antara lain Atal S. Depari (Ketua Umum PWI Pusat), dan Ilham Bintang (Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat), dan wartawan senior lainnya, seperti M Kabul Budiono, dan Asro Kamal Rokan.

Iwan Uyun memulai kariernya sebagai seorang reporter di TVRI pada tahun 1982. Seperti pada umumnya, ia mulai merintis karier wartawan sebagai seorang reporter kemudian menjadi pewawancara dan produser berita.

Keseriusannya pada dunia wartawan ditunjukkan dalam berbagai liputan yang bersama-sama teman seangkatannya yakni Max Sopacua, Ishadi SK, Abraham Isnan, Soetrimo dan lain- lain.
“Kala itu TVRI menjadi pusat pemberitaan mengingat belum ada stasiun televisi lain yang mengudara sehingga tugas-tugas reporter TVRI menjadi andalan,” tutur Retno Intani sahabat dekatnya yang sama-sama menekuni dunia pertelevisian. Retno menyampaikan catatan kecil untuk obituari almarhum kepada PWI Peduli.

Dalam perjalanan waktu, Iwan Uyun menduduki posisi jabatan struktural. Pos pertama yang diembannya adalah sebagai Kepala Sub Direktorat Pemberitaan TVRI kemudian menjabat sebagai Direktur Personalia PT TVRI (Persero) dan terakhir menjabat sebagai Direktur Utama PT TVRI mulai 10 Februari 2004 menggantikan Hari Sulistyono, pejabat sebelumnya.

Iwan Uyun kemudian melepas jabatannya sebagai Direktur Utama PT TVRI kepada Dewan Pengawas LPP TVRI 2006-2011 yang diberi amanah Undang-Undang Penyiaran no 32 tahun 2002 untuk memberi arah pengelolaan TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik.
Setelah tidak aktif lagi di TVRI pada tahun 2007, Iwan Uyun menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dua periode yakni periode 2007 – 2010 dan periode 2010 – 2013.
Selain itu, ia juga dikenal sebagai Komisaris Independen Fortune Indonesia, dan Komisaris Kapanlagi-Youniverse. Yazirwan adalah alumnus Fikom Universitas Padjajaran angkatan tahun 1976.

Pada saat Yazirwan Uyun tidak aktif lagi di dunia media pertelevisian, ia bersama sahabat-sahabatnya eks pemberitaan TVRI, melakukan berbagai kegiatan sosial salah satunya adalah berkeliling daerah mengadakan pengajian dan kunjungan sosial memberi santunan kepada sahabat-sahabatnya yang membutuhkan.

Di rumahnya di kawasan Rempoa, Tangerang Selatan dibangun mushola yang representatif. Jika sahabat-sahabatnya mengaji di rumahnya, biasanya diikuti dengan sholat berjamaah di mushola dalam rumahnya itu.

Bambang Soediono, sesama reporter TVRI senior menjadi saksi bahwa Yazirwan Uyun adalah orang baik, dermawan dan suka menolong. “Di ujung usia, dia semakin dekat dengan Allah. Dia bukan orang yang munafik, namun melaksanakan syariat agama dengan diam-diam dan jauh dari sikap riya’. Dia rendah hati dengan segala aspeknya,” ungkap Bambang lebih lanjut.

Hari ini, Jumat 15 Januari 2021, seusai Jumatan, sahabat-sahabatnya melepas Yazirwan Uyun di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan dengan kesedihan mendalam. Almarhum meninggalkan seorang isteri, Rosdiana dan dua anak, Hendra dan Floransia. Selamat jalan, bang Iwan Uyun. Semoga amalan baikmu menjadi penerang di alam kubur dan jejak-jejak kebaikanmu dapat diteruskan oleh generasi penerusmu. ***

Jurnalis Kristiani dan Dapoer Kasih Bagi-bagi Makanan

JAYAKARTA NEWS – Para wartawan Ibu Kota Jakarta yang tergabung dalam Jaringan Jurnalis Kristiani mulai hari ini hingga Jumat nanti akan melakukan aksi kepeduliannya dengan menyalurkan makanan siap saji kepada para pekerja harian terdampak COVID-19.

“Aksi ini muncul dari ketulusan para jurnalis untuk melakukan gerakan bela rasa kemanusiaan guna meringankan beban mereka yang terdampak Covid-19, terutama para pekerja harian seperti pengemudi ojol, sooir bajaj, sopir taksi, pedagang kaki lima, pemulung, ojek pangkalan, sopir angkutan umum, dan lainnya,” ujar koordinator aksi, Dar Edi Yoga, Selasa, (14/4/2020).

Dalam situasi ini, jelas Dar Edi Yoga, sikap solidaritas, gotong royong dan saling membantu harus ditingkatkan karena hal ini adalah sikap warisan nenek moyang yang merupakan kepribadian bangsa. Dimana oang yang kuat harus menolong orang yang lemah, orang yang kaya harus menolong orang yang miskin.

“Sikap tolong menolong dapat mempererat rasa persaudaraan satu sama lain tanpa memandang suku dan agama sebagai saudara sebangsa. Dan kali ini kami mengapresiasi untuk para pahlawan keluarga yang tetap berjuang mendapatkan penghasilan setiap hari bagi keluarganya,” terang Dar Edi Yoga yang juga pengurus PWI Pusat.

Ketika berbagi kasih siang tadi, ada hal menarik yang dialami Jaringan Jurnalis Kristiani di kawasan Rawasari, Jakarta Pusat. Ada pemulung yang disodorkan makanan namun ia menolak lantaran dirinya sudah menerima dari pihak lain.

“Maaf pak, saya tadi sudah ada yang ngasih makanan untuk saya,” kata orang itu kepada Gabriel Bobby.

Bagi tim Jurnalis Kristiani, pengakuan jujur orang itu adalah suatu hal yang luar biasa dan patut ditiru oleh semua pihak.

Aksi sosial para jurnalis Kristiani ibu kota bekerja sama dengan Restoran Dapoer Kasih pimpinan Kim Siong di Mangga Dua Square Jakarta. Setiap harinya akan dibagikan makanan sehat sekitar dua ratus nasi kotak dengan lauk, ayam, telur, mie dan tempe orek serta minuman dalam kemasan. 

Beberapa waktu yang lalu Jaringan Jurnalis Kristiani juga telah membagi makanan siap saji bekerja sama dengan Bhinneka Padang Restoran di Tangerang.

“Semoga warga Indonesia dimanapun berada selalu terpanggil untuk berbela rasa ikut membantu sesama agar dapat mempercepat pemutusan wabah COVID-19 ini,” ujar pengurus Jaringan Jurnalis Kristiani Mercys C Loho didampingi Wilson B Lumi dan Gabriel Bobby usai membagi makanan di sejumlah jalanan ibu kota Jakarta.***ks