Pasal Penghinaan Pemerintah Diusulkan Sebagai Delik Aduan dalam RUU KUHP

JAYAKARTA NEWS— Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengusulkan pasal penghinaan pemerintah yang terdapat pada Pasal 240 dan 241 Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) harus diatur bukan sebagai delik biasa melainkan seharusnya disamakan dengan Pasal 218, 219, 347 dan 348 sebagai delik aduan dengan melakukan penambahan pasal.

Tak hanya itu, Sari mengusulkan perlu diatur bahwa yang berhak melakukan pengaduan adalah Presiden atau Wakil Presiden atau Pimpinan Lembaga Pemerintah atau Pimpinan Lembaga Negara.

Hal ini disampaikan Sari saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej beserta segenap jajaran Kemenkumham membahas penyempurnaan RUU KUHP yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Demikian dikutip dari laman dpr.go.id

“Jadi dari pasal tentang penyerangan martabat atau pasal tentang penghinaan dari Presiden atau Wakil Presiden yaitu Pasal 218 dan 219, penghinaan pemerintah Pasal 240 dan 241 penghinaan kekuasaan umum dan lembaga negara yaitu Pasal 347 dan 348, tanggapan kami tentang draft 9 November 2022 terkait penghinaan terhadap pemerintah Pasal 240 dan 241 merupakan delik biasa seharusnya disamakan dengan pasal 218, 219, 347 dan 348 sebagai delik aduan yang diproses apabila ada pengaduan dari Presiden atau Wakil Presiden atau Pimpinan Lembaga Negara,” ujar Sari.

Lebih lanjut, berkaitan frasa ‘kekuasaan umum’ dinilai bermakna sangat luas. Terkait hal itu, frasa ‘kekuasaan umum’ diusulkannya dihapus sehingga norma yang diatur hanya terkait ‘penghinaan lembaga negara’. Kemudian, ‘lembaga negara’ yang dimaksud perlu dibatasi hanya lembaga tinggi negara sebagaimana diatur UUD 1945 yakni Kepresidenan, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Selain itu, Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menyampaikan usulan agar pasal tentang hukum adat atau living law sebaiknya dikeluarkan dari RUU KUHP. Karena, sambung Sari, mengingat perbedaan adat istiadat dan tidak unifikasi dari hukum pidana yang berlaku di seluruh Indonesia. Kalaupun tetap dimasukkan, tandas Sari, perlu adanya penegasan pada penjelasan Pasal 2 ayat 1 terkait dengan keberlakuan norma hukum pidana adat yakni ketentuan hukum pidana adat dapat diberlakukan apabila telah ditegaskan dan dikompilasi dalam bentuk peraturan daerah.

Di sisi lain, Sari menyoroti pidana denda pada pasal 81, 82,83 dan 84. Sari mengusulkan, apabila terdapat hambatan untuk membayar pidana denda baik secara langsung maupun mengangsur dan tidak ada harta yang tidak bisa dirampas untuk membayar denda maka denda tersebut bisa diganti dengan menjadi pidana kerja sosial atau pidana penjara pengganti.

“Jadi menghapus Pasal 81 ayat 3 dan merubah Pasal 82 ayat 1. Sehingga tidak perlu kekayaan atau pendapatan disita dan dilelang langsung diganti ke pidana kerja sosial atau pidana penjara pengganti,” tutur Sari.***/ctr

Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra Nilai RUU KUHP Sangat Berbahaya dan Berpotensi Berangus Kebebasan Pers

JAYAKARTA NEWS— Ketua Dewan Pers, Prof. Azyumardi Azra menilai Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) saat ini sangat berbahaya dan lebih berpotensi memberangus kebebasan pers.

“Pers tidak bisa lagi memegang peran sebagai kekuatan cek and balance, kekuatan yang bisa memberitakan yang perlu diperhatikan pemerintah, termasuk dalam menyampaikan kritik-kritik kepada pemerintah dari tingkat pusat sampai tingkat paling bawah,” ujar Azyumardi Azra dalam acara jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta (15/7).

RUU KUHP yang sekarang ini, tambahnya, jauh lebih berbahaya dan lebih berpotensi untuk memberangus kebebasan pers, kebebasan berekspresi.

Ia juga sangat menyayangkan jika sejauh ini proses penyusunan RUU KUHP tidak melibatkan masyarakat sipil dan pers. Menurutnya, Dewan Pers tidak pernah lagi diajak duduk bersama membahas beleid tersebut.

“Pemerintah dan DPR agar kembali mengkaji RUU KUHP serta melibatkan atau mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait. Misalnya jika soal pers, maka undang Dewan Pers bersama konstituennya guna membahas kembali pasal-pasal yang kontroversial,” kata Azyumardi Azra.

Dalam kesempatan itu Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan ada sekitar sepuluh hingga 12 pasal yang menjadi sorotan, seperti pasal 241, 219, 247, 262, 263, 281, 305, dan 354. Pasal-pasal ini masih ada di dalam RUU KUHP yang saat ini sudah diserahkan kepada DPR oleh pemerintah.

“Padahal, pada tahun 2017 Dewan Pers sudah meminta pasal-pasal tersebut direvisi. Bukannya malah direvisi, pasal-pasal karet atau kontrovesi bagi dunia pers di RUU KUHP malah bertambah,” ungkap Yadi.

Sementara Ketua PWI Bidang Pendidikan PWI Pusat Nurjaman Mochtar meminta DPR untuk segera membuka RUUKUHP kepada publik. Dan meminta DPR untuk melakukan diskusi terbuka dengan para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat pers, sebelum RUUKUHP disyahkan.

“Meminta DPR untuk pro-aktif dalam melakukan penggalangan pendapat dari semua pihak dalam sebuah proses legislasi,” tegas Nurjaman.

Ketua PWI Bidang Pendidikan ini juga mengingatkan DPR agar seluruh perundang-undangan dibuat untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban warga negara tanpa kecuali.

“Mengingatkan DPR bahwa semakin banyak undang-undang yang diyudisial review ke Mahkamah Konstitusi maka semakin buruk proses legislasi di gedung DPR,” tandas Nurjaman.***/ks