Normalisasi Rakyat dari Objek menjadi Aktor Demokrasi- Bagian 1

Oleh Dr. Achmad Fachrudin, M.Si, Pengajar Civic Education di Universitas PTIQ

Peraih Nobel Perdamaian 2014 asal India, Kailash Satyarthi, dalam forum “A Conversation with Kailash Satyarthi – Democracy, Human Rights, and Social Welfare” di Jakarta (30/8/2026), mengingatkan bahwa keberadaan undang-undang dan penyelenggaraan Pemilu secara berkala tidak dengan sendirinya menjamin terpenuhinya hak-hak rakyat. Demokrasi kehilangan makna substantif apabila kelompok marginal tidak memiliki daya tawar terhadap negara. Bagi Satyarthi, hak tidak boleh berhenti sebagai norma di atas kertas; ketika hak dirampas dan akuntabilitas melemah, demokrasi pun mengalami penyusutan makna.

Peringatan tersebut memiliki relevansi kuat dengan perkembangan demokrasi Indonesia. Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), misalnya, melihat adanya kecenderungan kemunduran demokrasi Indonesia sepanjang 2025. Dalam refleksinya, LP3ES menggambarkan proses tersebut bukan sebagai keruntuhan demokrasi secara tiba-tiba melalui kudeta atau krisis terbuka, melainkan sebagai erosi yang berlangsung secara gradual, sistematis, dan memperoleh legitimasi melalui mekanisme formal. Demokrasi tetap berjalan secara prosedural, tetapi kebebasan dan ruang partisipasi warga perlahan mengalami penyempitan.

Kecenderungan serupa tercermin dalam desakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu yang mendorong reformasi sistem Pemilu dan partai politik. Koalisi melihat kekecewaan publik terhadap kinerja wakil rakyat tidak dapat dilepaskan dari desain Pemilu dan tata kelola partai politik sebagai fondasi utama representasi. Sistem yang berjalan dinilai belum mampu membangun checks and balances secara efektif, bahkan membuka ruang bagi terbentuknya jejaring kroni politik untuk mempertahankan kekuasaan.

Revisi regulasi Pemilu pun, menurut  Koalisi sering lebih berorientasi pada kalkulasi keuntungan elektoral daripada penguatan akuntabilitas representasi dan efektivitas pemerintahan. Pada saat yang sama, demokrasi internal partai masih lemah, terutama dalam proses rekrutmen kandidat yang kerap tertutup, pragmatis, dan transaksional.

Ketiga perspektif tersebut memperlihatkan satu persoalan mendasar yang menjadi proposisi artikel ini: rakyat secara formal ditempatkan sebagai pemegang kedaulatan, tetapi dalam praktik politik justru sering direduksi menjadi objek, komoditas, dan instrumen legitimasi kekuasaan. Rakyat dibutuhkan ketika suara mereka diperlukan untuk memenangkan kontestasi, tetapi daya tawarnya cenderung melemah setelah kekuasaan berhasil diperoleh.

Bukan Fenomena Spontan

Objektivikasi dan komodifikasi rakyat, bagaimanapun, bukanlah fenomena yang muncul secara spontan atau taken for granted. Keduanya merupakan produk dari konstruksi politik yang terbentuk melalui proses panjang dan kemudian mengendap menjadi praktik yang seolah-olah normal dalam kehidupan demokrasi. Konstruksi tersebut tidak hanya bekerja pada saat Pemilu, tetapi juga menjalar ke berbagai arena politik dan organisasi: pemilihan kepala daerah, pemilihan ketua umum partai, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, hingga pemilihan kepala desa.

Pada berbagai jenjang kontestasi tersebut, uang sering ditempatkan sebagai instrumen utama untuk memperoleh dukungan. Politik kemudian mengalami pergeseran dari arena artikulasi kepentingan publik menjadi arena pertukaran sumber daya dan keuntungan. Praktik transaksional semacam ini bukan hanya mereduksi kualitas demokrasi, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat politik warga negara. Ketika kekuasaan diperoleh melalui transaksi, terdapat risiko bahwa orientasi kekuasaan setelah kemenangan pun bergerak mengikuti logika pengembalian modal dan akumulasi keuntungan. Dengan demikian, politik uang tidak berhenti pada proses memperoleh suara, tetapi dapat memengaruhi orientasi penggunaan kekuasaan.

Persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Ia berakar pada konfigurasi sistem, ideologi, desain Pemilu, serta tata kelola kelembagaan yang kemudian diterjemahkan ke dalam praktik partai politik, mekanisme representasi, pembiayaan politik, dan perilaku elite. Situasi menjadi semakin kompleks ketika proses objektivikasi dan komodifikasi rakyat berlangsung dalam lingkungan yang dipengaruhi oleh oligarki, kartel politik, klientelisme, dan politik dinasti. Dalam konfigurasi seperti itu, kedaulatan rakyat berisiko mengalami pergeseran fungsi: dari prinsip yang membatasi dan mengontrol kekuasaan menjadi instrumen untuk mereproduksi kekuasaan itu sendiri.

Ironisnya, seluruh proses tersebut kerap berlangsung di bawah panji-panji demokrasi, tetapi memperlihatkan karakter competitive authoritarianism dan delegative democracy. Pemilu tetap diselenggarakan, kompetisi politik tetap berlangsung, dan institusi demokrasi tetap eksis secara formal, tetapi substansi kedaulatan rakyat mengalami penyusutan. Di sinilah muncul paradoks demokrasi elektoral: semakin prosedural demokrasi dijalankan, tidak selalu berarti semakin kuat posisi rakyat sebagai pemilik kedaulatan.

Dalam kondisi demikian, rakyat tidak lagi sepenuhnya diposisikan sebagai subjek politik yang berdaulat, melainkan direduksi menjadi instrumen legitimasi bagi reproduksi kekuasaan elite. Demokrasi mengalami paradoks ketika mekanisme elektoral mampu menghasilkan legitimasi politik, tetapi belum tentu mampu memastikan bahwa mandat tersebut diterjemahkan menjadi pemerintahan yang responsif dan akuntabel. Rakyat memilih, tetapi belum tentu menentukan; rakyat memberikan mandat, tetapi belum tentu mampu mengawasi penggunaannya.

Government-centered, not People-centered

Fenomena tersebut dapat dibaca melalui konsep post-democracy yang dikembangkan Colin Crouch. Dalam kondisi post-democracy, institusi dan prosedur demokrasi tetap berfungsi secara formal, tetapi partisipasi dan pengaruh substantif warga semakin melemah. Demokrasi tidak harus runtuh untuk kehilangan substansinya. Ia dapat mengalami pengosongan secara perlahan ketika pemilu, parlemen, dan mekanisme pertanggungjawaban tetap dipertahankan, sementara keputusan strategis semakin terkonsentrasi pada elite politik dan ekonomi.

Partha Chatterjee memperlihatkan paradoks yang sejalan melalui pembahasannya mengenai popular sovereignty. Dalam politik modern, gagasan tentang kedaulatan rakyat dapat berkembang bersamaan dengan hadirnya teknologi pemerintahan yang mengelola populasi. Warga negara pada akhirnya berisiko lebih sering diperlakukan sebagai populasi yang diatur daripada sebagai subjek politik yang aktif dalam proses deliberasi dan pengambilan keputusan.

Dalam konstruksi semacam itu, rakyat memang tetap diakui sebagai sumber legitimasi, tetapi sekaligus dikategorikan sebagai pemilih, angka statistik, massa elektoral, target kampanye, konsumen pesan politik, atau sekadar sumber suara. Rakyat menjadi penting terutama pada saat suara dibutuhkan, sementara setelah kekuasaan terbentuk, hubungan antara mandat dan pertanggungjawaban sering kali menjadi semakin longgar.

Karena itu, prima causa objektivikasi rakyat tidak semata-mata terletak pada perilaku oportunistik politisi. Persoalannya lebih dalam: terdapat konstruksi sistemik yang memproduksi posisi rakyat sebagai pihak yang diperintah (the governed), bukan sebagai kekuatan politik yang turut menentukan arah pemerintahan (the governing people).  Dengan kata lain masalahnya saat ini lebih terletak pada terjadinya dominasi government-centered, not people-centered. Jika objektivikasi merupakan hasil konstruksi semacam itu, maka upaya membebaskan rakyat dari posisi tersebut harus dimulai dengan membongkar konstruksi yang memproduksinya.

Pendekatan Dekonstruktif

Di sinilah konsep dekonstruksi memperoleh relevansinya. Dekonstruksi tidak dimaksudkan sebagai penghancuran demokrasi, institusi, atau sistem Pemilu, melainkan sebagai pembacaan kritis terhadap asumsi, kategori, oposisi biner, bahasa, dan praktik yang selama ini dianggap alamiah dan tidak perlu dipersoalkan. Pemikiran Jacques Derrida membantu menunjukkan bahwa suatu konstruksi yang tampak kokoh selalu mengandung ketegangan dan kontradiksi internal yang dapat dibaca kembali secara kritis.

Jika diterapkan pada demokrasi elektoral Indonesia, pendekatan dekonstruktif melahirkan sejumlah pertanyaan mendasar: Mengapa rakyat yang secara konstitusional disebut sebagai pemegang kedaulatan justru kerap diperlakukan sebagai objek? Mengapa partisipasi politik sering direduksi menjadi aktivitas mencoblos? Mengapa representasi dapat berubah menjadi delegasi kekuasaan tanpa pertanggungjawaban yang memadai? Dan mengapa daya tawar rakyat begitu kuat sebelum Pemilu, tetapi cenderung melemah setelah hasil Pemilu ditetapkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan demokrasi tidak cukup dijawab dengan memperbaiki prosedur elektoral. Yang harus dibongkar adalah relasi kekuasaan yang memungkinkan prosedur tersebut menghasilkan hubungan politik yang timpang. Dekonstruksi, dengan demikian, merupakan tahap kritis untuk menemukan ruang kemungkinan bagi rekonstruksi demokrasi yang lebih substantif dan berpusat pada rakyat.

Perspektif Michel Foucault memperdalam analisis tersebut dengan menunjukkan bahwa kekuasaan tidak selalu bekerja melalui perintah atau represi yang kasatmata. Kekuasaan juga beroperasi melalui institusi, pengetahuan, norma, kategori, prosedur, dan praktik keseharian. Kekuasaan bukan semata-mata sesuatu yang dimiliki, tetapi sesuatu yang dipraktikkan dan diproduksi melalui relasi sosial.

Dalam konteks demokrasi elektoral, objektivikasi rakyat karena itu tidak selalu hadir dalam bentuk pemaksaan. Ia dapat bekerja secara lebih halus melalui daftar pemilih, survei elektabilitas, segmentasi pemilih, politik pencitraan, algoritma media sosial, politik uang, patronase, mobilisasi massa, bantuan yang dipolitisasi, hingga bahasa politik yang mengategorikan rakyat sebagai “basis suara”, “kantong pemilih”, “massa pendukung”, atau “konstituen”. Rakyat bukan hanya diperintah, tetapi juga diklasifikasikan, diukur, dipetakan, diarahkan, dan dimobilisasi.

Konsekuensi Dekonstruktif

Dekonstruksi karena itu harus mengubah cara pandang terhadap rakyat: dari objek administrasi elektoral menjadi pemilik kapasitas politik, produsen kehendak politik, serta aktor yang berhak menentukan, mengawasi, menilai, mengoreksi, bahkan menarik dukungan terhadap kekuasaan. Perubahan paradigma ini sekaligus mengharuskan dilakukannya dekonstruksi terhadap konsep representasi politik.

Hannah Pitkin menunjukkan bahwa representasi tidak cukup dipahami dari pertanyaan siapa yang menjadi wakil, tetapi juga bagaimana wakil bertindak atas nama dan demi kepentingan pihak yang diwakilinya. Representasi substantif mengandaikan adanya hubungan antara tindakan wakil dan kepentingan mereka yang diwakili.[9] Dengan demikian, kemenangan dalam Pemilu hanyalah awal dari relasi representasi, bukan akhir dari hubungan politik antara rakyat dan wakil.

Karena itu, paradigma demokrasi perlu digeser dari “rakyat memilih wakil” menjadi “wakil memperoleh mandat untuk bekerja bagi dan bersama rakyat serta dapat dimintai pertanggungjawaban oleh rakyat.” Demokrasi tidak boleh berhenti pada authorization, ketika seseorang memperoleh legitimasi melalui suara, tetapi harus berlanjut pada responsiveness dan accountability setelah kekuasaan diperoleh. (*)

Bawaslu Perkuat Literasi Keterbukaan Informasi Publik

JAYAKARTA NEWS— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terus memperkuat komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. Antara lain melalui kegiatan literasi keterbukaan informasi Publik yang digelar serentak di 21 titik di seluruh Indonesia. Program ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu RI  guna mendorong budaya keterbukaan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas Pemilu.

Anggota Bawaslu RI, Dr.  Puadi, MM dalam sambutannya yang disampaikan Tenaga Ahli Bawaslu RI Moh. Sitoh Anang  pada acara “Forum Literasi Informasi Publik Pengawasan Pemilu dan Pemilihan”, Kamis (9/10) di Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) mengatakan, keterbukaan informasi adalah ruh dari demokrasi melalui pemberian akses informasi yang tepat, cepat dan mudah dipahami. Sekaligus sebagai instrument menjaga agar pengawasan Pemilu dilakukan secara partisipatif dan berintegritas.

Doktor Ilmu Politik dari Universitas Nasional menambahkan, literasi keterbukaan informasi publik bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, melainkan juga menjadi bentuk tanggung jawab moral lembaga terhadap rakyat. Selain itu, literasi Informasi bukan hanya dilakukan saat penyelenggaraan Pemilu, melainkan juga paska Pemilu. Itulah sebabnya, kata mantan anggota Bawaslu DKI tersebut, paska Pemilu dan Pemilihan, pihaknya terus memperkuat  literasi keterbukaan informasi publik ke pelbagai kelompok strategis.

Kegiatan literasi kali  ini dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kalbar  dan Bawaslu Kota Singkawang. Menghadirkan narasumber Achmad Fachrudin, mantan anggota Bawaslu DKI  dan Ruhermansyah, mantan Ketua Bawaslu Kalbar. Dengan peserta dari perwakilan Komisi Informasi (KI) Daerah, pemuka dan tokoh masyarakat, agama, mahasiswa, pemuda, dan sebagainya. Hadir pada acara tersebut anggota Bawaslu Kalbar Urai Juliansyah dan Ketua Bawaslu Singkawang Hendro Susanto, dan para jajarannya.

Achmad Fachrudin dalam paparannya antara lain menjelaskan, keterbukaan informasi bagi badan publik sangat penting karena  berkaitan dengan penguatan demokrasi dan  kepercayaan masyarakat terhadap proses dan hasil  Pemilu yang jujur dan adil serta legitimate. Selain itu, pengelolan informasi publik oleh Bawaslu dan jajaranya dapat menjadi jembatan partisipasi publik dalam mengawasi proses Pemilu maupun paska Pemilu melalui informasi yang valid dan akurat.

Sementara Ruhermansyah menjelaskan empat kategori informasi publik berdasarkan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Yakni: pertama, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Kedua, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta. Ketiga,  informasi yang wajib tersedia setiap saat. Keempat, informasi yang dikecualikan. Ruhermansyah juga menjelaskan prosedur pelaporan dan pengaduan informasi publik di Bawaslu, mulai dari pengajuan permohonan, pengajuan keberatan, hingga penyelesaian sengketa informasi di KI. (abh)

Joget Ria DPR, Serakahisme  dan Fenomena Kleptokrasi

Oleh Achmad Fachrudin
Kandidat Doktor Universitas PTIQ

Ruang publik (public sphere) dan terutama dunia maya hingga saat ini masih menyorot joget ria mengikuti iringan lagu daerah, Sajojo dan Fa Mi Re oleh sejumlah anggota DPR pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Jumat, 15 Agustus 2025. Joget ria para wakil rakyat tersebut menimbulkan polemik, respon dan pro dan kontra berbagai elemen masyarakat. Belakangan isunya bergeser kepada kritik terhadap ‘serakahisme’, tuntutan pembubaran DPR hingga munculnya fenomena rezim kleptokrasi.

Achmad Fachrudin

Secara teoritik, aksi dan perilaku joget ria sejumlah anggota DPR bisa dikaji dari berbagai aspek teoritik. Misalnya dari teori komunikasi politik besutan Murray Edelman. Dalam bukunya “The Symbolic Uses of Politics” (964), Edelman berteori, politik bekerja lewat simbol dan pertunjukan, bukan hanya lewat kebijakan. Tarian, musik, atau joget adalah simbol yang menciptakan makna “kerakyatan” dan kedekatan.

Pesan yang hendak dikrimkan dari teori tersebut, melalui joget, anggota DPR atau DPD RI tengah mengekspressikan simbol politik. Yakni: menampilkan sosok wakil rakyat yang populis, cair, tidak kaku, dekat dengan budaya populer. Dengan joget ria, para wakil rakyat merasa lebih komunikatif dibandingkan menyampaikan pernyataan, opini atau pendapat yang sering dianggap jauh dari rakyat.

Senada dengan Murray Edelman, Benjamin Moffitt dalam “The Global Rise of Populism: Performance, Political Style, and Representation” (2016) memaknai, populisme bukan sekadar ideologi, tetapi gaya komunikasi politik yang menonjolkan kesederhanaan, gestur emosional, dan performa merakyat. Sehingga joget anggota DPR RI dapat ditafsirkan sebagai gaya komunikasi populis. Joget dipakai sebagai “shortcut emosional” untuk memotong jarak antara elite dan rakyat, terutama di era media sosial.

Mirip dengan Murray Edelman, dan  Benjamin Moffitt, Barbara Ehrenreich melalui teori “Kegembiraan Kolektif”, dalam buku “Dancing in the Streets: A History of Collective Joy” (2006), berpendapat, tarian kolektif menciptakan perasaan kebersamaan dan solidaritas yang memperkuat kohesi sosial. Dalam kontek ini, joget anggota DPR dianggap berpotensi menularkan efek dan energi positif. Momen gembira bersama rakyat mengurangi jarak sosial, sekaligus memperkuat basis dukungan politik.

Panggung Sandiwara

Berbeda dengan tiga teoritisi diatas, Erving Goffman melalui teori dramaturgi Politik yang tertuang dalam buku “The Presentation of Self in Everyday Life” (1959), berpandangam, dunia sosial adalah panggung politik atau bahkan panggung sandiwa, yang menampilkan diri dalam dua wajah berbeda, yakni: “front stage performance”  dan “back stage performance”.

Pada “front stage” (panggung depan) setiap individu menampilkan diri di depan orang lain, dimana mereka mengelola kesan yang ingin mereka tampilkan. Sedangkan “back stage” (panggung belakang) adalah area pribadi tempat individu dapat bersantai, keluar dari karakter, dan mengekspresikan diri secara informal tanpa pengawasan penonton. 

Mengacu kepada teori Goffman, joget ria anggota DPR dalam perspektif “front stage performance”, mengirim pesan bahwa anggota DPR menampilkan diri sebagai “aktor merakyat” agar audiens percaya bahwa DPR dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Tetapi secara “black stage performance”, mengirim pesan sebaliknya. Justeru seperti tengah melakukan kebohongan publik.

Sementara pada teori Media Event & Spektakel yang dicetuskan Daniel Dayan & Elihu Katz, dalam buku “Media Events: The Live Broadcasting of History” (1992), keduanya berpendapat, politik di era media adalah peristiwa yang sengaja dipentaskan untuk disiarkan dan ditonton massal. Dan joget ria sejumlah DPR dapat ditafsirkan, bukan sekadar spontanitas, melainkan media event. Dengan viralnya joget di TikTok atau televisi, anggota DPR mendapatkan “exposure” yang lebih besar daripada melalui pidato panjang.

Pro Kontra

Secara komunikatif, aksi sejumlah anggota DPR tersebut menimbulkan respon pro dan kontra. Dari pihak yang pro terutama dari para pejoget, aktivitas tersebut dianggap sebagai ekspressi kebahagiaan karena dapat mengikuti Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD (joint secsion). Dan kegiatan bersama tersebut biasanya dilakukan setahun sekali, yakni: setiap tanggal 16 Agustus (sehari sebelum HUT RI), untuk mendengarkan Pidato Presiden tentang RAPBN dan Nota Keuangan, serta Laporan Kinerja Lembaga Negara.

Joget ria bisa juga dilakukan mendadak, jika terjadi Sidang Umum/ Sidang Istimewa MPR. Misalnya: saat melantik Presiden/Wakil Presiden terpilih, saat memberhentikan Presiden/Wapres jika melanggar hukum/UUD (proses impeachment), atau saat amandemen UUD 1945. Khsuus joget ria sejumlah anggota yang kini melahirkan pro kontra berkaitan dengan HUT RI dan  mendengarkan Pidato Presiden tentang RAPBN dan Nota Keuangan, serta Laporan Kinerja Lembaga Negara.

Selain itu, joget ria sejumlah anggota DPR tersebut juga bisa saja didorong oleh beredarnya kabar bahwa gaji, tunjangan atau fasilitas lainnya akan mengalami kenaikan. Tetapi bisa juga joget ria para wakil rakyat tersebut sangat mungkin sifatnya spontanitas dan reflek serta tanpa ada komando sebelumnya. Bisa juga ‘ulah’ wakil rakyat tersebut sebelumnya sudah direncanakan atau diskenariokan.

Aktor intelektualnya bisa siapa saja. Bisa berasal dari kalangan anggota DPR yang sudah akrab dengan dunia gembira (dugem), kaum sosialita, selebritis, atau pesohor. Kalangan ini tidak selalu harus dari anggota DPR yang berasal dari latar belakang artis, bisa juga dari kalangan dengan latar belakang lainnya lainnya. Artinya joget ria itu bisa dilakukan oleh mereka yang memiliki latar belakang berbeda, termasuk dari sisi status sosial ekonomi atau latar belakang aliran politik: nasionalis, relijius atau sekularis.

Sementara dari kalangan yang kontra atau kritis dengan aksi panggung hiburan dari para wakil rakyat, menganggapnya sebagai tindakan tidak elok, tidak etis serta mencerminkan sikap wakil rakyat yang tidak atau kurang memiliki sense of crisis. Alias pongah, sombong atau takabur. Sebabnya, kondisi ekonomi bangsa saat ini secara umum tengah mengalami krisis ekonomi kerakyatan; sebagian besar dari rakyat tengah mengalami kesulitan ekonomi dan beban hidup yang makin berat. Bahkan diantara mereka banyak yang mengalami pengangguran.

Bahkan banyak warganet mengusulkan pembubaran DPR. Karena dianggap institusi wakil rakyat tersebut disfungsi, terutama pada fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pemerintah. Kritik mana yang memancing serangan balik dari Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politisi dari Partai Nasdem tersebut  menuding kritik publik terkait gaji dan tunjangan anggota dewan sebagai sikap “mental orang tolol sedunia” saat melakukan kunjungan kerja di Mapolda Sumatera Utara, Jumat (22/8).  Pernyataan Sahroni tersebut akhirnya memancing dan memicu sejumlah aliansi masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR RI, Jakarta Senin (25/8/2025).

Serakahisme – Kleptokrasi

Pro dan kontra terhadap aksi joget ria dan diikuti oleh aksi demo sejumlah kalangan terhadap sejumlah anggota DPR perlu mendapat perhatian serius, dan mesti dijadikan evaluasi dan instrospeksi diri. Meskipun joget ria sebagai ekspressi atas kegembiraan saat HUT RI atau bakal kembali mendapat ‘durian runtuh’ , tidak dilarang oleh peraturan perundangan. Namun sebagai pejabat publik dan di tengah kinerjnya yang banyak mengecewakan publik, memperbaiki kinerja dianggap jauh lebih penting, rasional dan mendesak.

Keharusan untuk merawat kewarasan akal sehat, etika politik serta meningkatkan kinerja seyogianya bukan hanya harus dilakukan DPR arau DPD, melainkan juga oleh pejabat publik lainnnya. Problemnya saat ini, perilaku semacam itu sepertinya bukan menjadi mindset dan  agenda perioritas. Padahal joget ria dan sejenisnya merupakan anak biologis dari orientasi, gaya dan sikap hidup hedonistik. Sementara itu, perilaku hedon berpotensi menjurus kepada berkembangnya ‘serakahisme’.

Implikasi dari ‘serakahisme’ yang kini makin menjamur dalam praktik politik-ekonomi atau ekonomi-politik di kalangan sejumlah elit berakar pada faktor-faktor struktural dan menguatnya politik kartel. Secara umum hal ini mengindikasikan fenomena dan potensi kleptokrasi. Yakni suatu kekuasaan politik yang didominasi oleh para pejabat yang korup, yang menggunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri, keluarga, dan kroni-kroninya dengan cara ‘merampas’ kekayaan negara. Karenanya hal ini harus segera diakhiri oleh berbagai pihak dan aktor  utama dari elit, jika benar-benar kita memang ingin mewujudkan Indonesia emas. Bukan Indonesia gelap. (*)

Mahasiswa Diminta tidak Golput pada Pilgub Jakarta 2024

JAYAKARTA NEWS— Ketua Program Studi Komunikasi Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Universitas PTIQ Achmad Fachrudin mengingatkan, pentingnya mahasiswa mempertahankan dan meningkatkan idealisme, kepedulian, berfikir kritis, rasa memiliki, tanggung jawab, dan berpartisipasi pada Pemilihan Gubernur  (Pilgub) Jakarta 2024.  

Yang tidak kalah pentingnya, mahasiswa tidak menjadi penonton dan apalagi memilih menjadi golongan putih (Golput). Sebab Golput sekalipun tidak dilarang perundangan, namun mencerminkan mahasiswa yang tidak bertanggungjawab terhadap masa depan masyarakat dan kota Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan  Achmad Fachrudin pada kegiatan “Bawaslu DKI Goes to Campus” hasil kerja sama antara Bawaslu DKI dengan FDK Universitas PTIQ Jakarta, Kamis (14/11). Hadir pada kegiatan yang dibuka oleh anggota Bawaslu DKI Sakhroji, antara lain Dekan FDK Universitas PTIQ Topikurahman, Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta Sumarno (nara sumber), sejumlah dosen FDK serta mahasiswa, khususnya dari FDK Universitas PTIQ.

Sementara Sumarno dari Universitas Muhammadiyah Jakarta mengatakan, sebagai ibukota negara, meski pusat pemerintahan dipindahkan ke Kalimantan Timur, Pilgub Jakarta 2024 masih tetap menarik perhatian. Namun  demikian, potensi kecurangan dan pelanggaran tetap terjadi. Seperti politik uang atau transaksional, mobilisasi aparat birokrasi, manipulasi data pemilih, manipulasi hasil penghitungan suara, tekanan dan intimidasi, penggunaan buzzer dan misinformasi, politik Identitas dan sebagainya.

Sedangkan Dekan FDK Universitas PTIQ Tofikurahman mendorong, mahasiswa PTIQ khususnya di lingkungan fakultas dakwah dan komunikasi agar peduli dan berpartisipasi pada Pilgub Jakarta 2024. Alasannya,  karena aktivitas politik, khususnya   proses dan terutama hasil Pilgub DKI akan berpengaruh terhadap eksistensi dan masa depan kampus PTIQ. Terlebih karena kampus Universitas  PTIQ berlokasi di Jakarta, tepatnya di Jakarta Selatan.

Adapun anggota Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji mengatakan, mahasiswa tidak cukup hanya datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan suaranya, melainkan juga mengawal proses pemungutan suara hingga penghitungan suara.

Idealnya, kata mantan Ketua Bawaslu Jakarta Timur tersebut, mahasiswa bersedia melaporkan dugaan pelanggaran Pilgub DKI baik secara langsung ke jajaran Bawaslu DKI maupun melalui email ke siberbawasludkj@gmail.com, situs web https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/pengaduan, atau menghubungi WhatsApp di 085282577707. (abh)

.

Achmad Fachrudin Minta PTPS Menjaga Fakta Integritas

JAYAKARTA NEWS— Veteran Bawaslu Jakarta Achmad Fachrudin mengingatkan, menjadi  anggota PTPS merupakan anugerah, dan penghormatan yang tidak semua orang memperolehnya. Oleh karenanya, ia minta agar anugerah tersebut disyukuri dan tidak disia-siakan. Caranya dengan melaksanakan dan mewujudkan sumpah dan janji serta fakta integritas  yang diikrarkan anggota PTPS saat pelantikan secara konsisten. Serta secara profesional dan penuh integritas mampu melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan dan kewajiban  sebagai anggota PTPS sebagaimana diamanatkan peraturan perundangan.

Hal tersebut dikemukakan Achmad Fachrudin saat pembekalan terhadap  326 anggota PTPS se-Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024). Ke-326 anggota PTPS yang dilantik akan bekerja selama kurang lebih sebulan, mulai 3 November-3 Desember 2024 guna mengawal Pilgub DKI 2024. Pada acara pelantikan, anggota PTPS terpilih diminta melakukan sumpah janji dan fakta integritas yang dipimpin Ketua Panwascam Cilandak Djarot Riyanto.

Hadir pada acara pelantikan dan pembekalan bagi anggota PTPS tersebut antara lain Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Atik Amalia, Camat Cilandak, ketua dan anggota Panwascam Kecamatan Cilandak,  perwakilan Danramil dan Kapolsek Kecamatan Cilandak, anggota Dewan Kota Jakarta Selatan,  anggota PKD  se-Kecamatan Cilandak, dan lain-lain.

Pimpinan Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Atik Amalia dan hadirin lainnya berfoto bersama dengan anggota PTPS se-Kecamatan Cilandak, usai pelantikan/Foto: istimewa
Pimpinan Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Atik Amalia dan hadirin lainnya berfoto bersama dengan anggota PTPS se-Kecamatan Cilandak, usai pelantikan/Foto: istimewa

Achmad Fachrudin yang biasa disapa abah menyebut beberapa larangan fakta integritas yang tidak boleh dilakukan anggota PTPS. Diantaranya: memperlihatkan kecendrungan keberpihakan terhadap Cagub dan Cawagub tertentu; berlaku diskriminatif saat melakukan pencegahan dan penanganan  pelanggaran Pemilihan; mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih untuk menentukan pilihannya; ikut melihat saat pemilih melakukan pencoblosan suara di dalam bilik suara;  mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara; mengerjakan atau membantu persiapan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara, membantu menghitung suara dan mengisi formulir pemungutan suara sekaligus hasil perhitungan suara, dan lain-lain.

Sebelumnya Achmad Fachrudin, yang kini menjadi Ketua Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas PTIQ mengatakan, secara hirarki organisasi, anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) berada pada tingkatan terbawah. Setelah Pengawas Keluhan Desa (PKD), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Bawaslu Kabuputen/Kota/provinsi dan Bawaslu RI.  Namun dari sisi fungsi, sangat strategis dan menjadi ujung tombak dalam keberhasilan pencegahan dan penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI 2024. Terutama saat kegiatan pemungutan dan penghitungan suara yang jatuh pada Rabu, 27 November 2024.

Agar dapat menjadi ujung tombak pada Pilgub DKI 2024, jurnalis senior tersebut meminta agar anggota PTPS  memiliki pemahaman memadai mengenai peraturan perundangan Pemilihan, kompetensi dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran Pemilihan, keterampilan teknis, administratif dan  teknologis. Yang terakhir  karena sistem pelaporan pengawasan Pemilihan selain menggunakan manual (Form A), juga menggunakan aplikasi SIWASLIH (Sistem Pengawasan Pemilihan), yang diatur melalui Instruksi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sosialisasi dan Uji Coba Sistem Pengawasan Pemilihan. (abh)

Bawaslu DKI Gelar Rakernis Pemutakhiran Data Pemilih

JAYAKARTA NEWS— Bawaslu DKI Jakarta menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta, Senin (22/7/2024). Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha. Didampingi Pimpinan Bawaslu DKI Jakarta lainnya, yakni: Burhanuddin, Sakhroji, Benny Sabdo, dan Reki Putera Jaya.

Dari jajaran Sekretariat Bawaslu DKI hadir Kepala Sekretariat Dini Yamashita, Kepala Bagian Administrasi Satria Dayan Kerti, Kepala Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Afifuddin, Serta Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Dwi Hening Wardani, serta staf sekretariat lainnya.

Kegiatan Rakernis diikuti anggota Bawaslu se-DKI Jakarta, serta undangan lainnya.  Sedangkan nara sumber eksternal yang dihadirkan pada acara tersebut. Yakni: mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri, mantan anggota Bawaslu DKI Jakarta Achmad Fachrudin,  dan anggota KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrullah.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha mengatakan, kegiatan Rakernis ini sangat penting sebagai evaluasi atas proses dan hasil pengawasan yang sudah dilakukan. Sedangkan Kordinator Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Burhanuddin mengatakan, tahapan pemutakhiran  data pemilih memasuki penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk itu, ia minta agar semua jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, dan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa mempersiapkan diri dengan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang komprehensif dan berkualitas agar dapat mengawal kegiatan penting tersebut dengan kritis konstruktif, efektif dan maksimal.

Achmad Fachrudin (kiri) dan Taufan Bakri (tengah) menjadi nara sumber Rakernis Bawaslu DKI, dengan Siti Musyarofah (kanan) sebagai moderator.

Taufan Bakri yang didapuk sebagai pembicara pertama menyampaikan pandangannya tentang  hubungan antara Pilgub DKI Jakarta 2024 dan Jakarta paska tidak lagi menjadi ibukota negara Republik Indonesia.

Ia mengatakan, Jakarta ke depan didesain menjadi pusat bisnis berskala global, serta dihuni oleh masyarakatnya  yang pluralistik namun hidup dengan sejahtera, aman dan damai. Untuk itu, menurut Taufan, Pilgub DKI 2024 diharapkan mampu berkontribusi  signifikan melahirkan sosok pimpinan visioner yang mampu menjawab tantangan yang bakal dihadapi Jakarta di masa depan.

Sementara Achmad Fachrudin mengingatkan, data atau daftar pemilih menjadi sumber masalah, konflik bahkan gugatan pada setiap kali Pemilu atau Pemilihan. Untuk meminimalisir hal tersebut, KPU DKI harus melaksanakan proses pemutakhiran data secara Komprehensif, Mutakhir dan Akurat.

Sementara peran Bawaslu DKI, memastikan agar semua proses pengelolaan data pemilih dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan. Sehingga hak konstitisional pemilih terlindungi  dan dapat berpartisipasi secara maksimal di Pilgub DKI pada 27 November 2024. (abh)

Memperkuat Keterwakilan Perempuan di Ranah Politik

Oleh Achmad Fachrudin, Mantan Penyelengara Pemilu, Akademisi dari Universitas PTIQ

Isu keterwakilan 30 % perempuan di parlemen kembali teramplifikasi. Setelah Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) menggelar diskusi secara hibrid (online dan ofline) Senin (1/7)  bertajuk “Evaluasi Pemilu 2024: Distorsi Keterwakilan Perempuan dan Meningkatnya Kekerasan Terhadap Perempuan”.

Hadir nara sumber Komisioner Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy, Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kanti W. Janis, pengurus Kalyanamitra Listyowati, anggota Bawaslu RI periode 2008-2012 Wahidah Suaib, Valentina Sagala dari Institut Perempuan,  dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Olivia Chadidjah Salampessy menjelaskan,   kuota 30 persen perempuan mempunyai filosofi mendalam. Kuota ini penting untuk menciptakan lingkungan politik inklusif dan setara, mengakui peran perempuan untuk ambil keputusan yang berkaitan dengan dirinya, memperbaiki ketidakhadiran perempuan secara historis yang menghambat partisipasi penuh perempuan, serta untuk menghadirkan keadilan, kesetaraan jender, dan penghapusan diskriminasi.

Secara regulasi, konstruksi hukum atau payung hukum tentang keterwakilan perempuan di parlemen sesungguhnya sudah banyak mengalami kemajuan.  Di tingkat hulu, ada UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) menyebutkan, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Lalu Pasal 28I (2): Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Serta Pasal 28H (2): Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan

Di tingkat internasional, pada 1980 Indonesia menandatangani Konvensi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimintion Against Women). Indonesia lalu meratifikasinya pada 1987 melalui UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.

Di antara pengaturan penting terdapat pada Pasal 7 CEDAW mewajibkan, negara-negara peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan kehidupan kemasyarakatan negaranya, khususnya menjamin bagi perempuan atas dasar persamaan dengan laki-laki.

Kemudian secara lebih spesifik dan tegas, pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur, kuota minimal keterwakilan perempuan sebesar 30 persen mesti diterapkan di lingkungan Penyelenggara Pemilu. 

Yakni:  pada komposisi keanggotaan KPU/Bawaslu, provinsi, dan Kabupaten/Kota (Pasal 10 ayat 7 dan Pasal 92 ayat 11,  tim seleksi yang berjumlah paling banyak l l (sebelas) orang anggota (Pasal 22 ayat 1), kepengurusan partai politik di tingkat pusat (Pasal 173 ayat 2), dan daftar daftar bakal calon (Pasal 245).

Selanjutnya pada UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2011 tentang tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008   tentang Partai Politik Pasal 2 ayat (2) mengatur, pendirian dan pembentukan Partai Politik menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

Kemudian pada Pasal 2 ayat (5) juga mengatur, kepengurusan Partai Politik tingkat pusat disusun dengan menyertakan paling sedikit 30%  (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

Pengaturan keterwakilan perempuan di parlemen, menunjukkan pemerintah atau negara Indonesia menerapkan afirmative action  (tindakan afirmatif) yang bertujuan agar kelompok/golongan perempuan (feminine) memperoleh peluang yang setara dengan kelompok/golongan laki-laki (maskulin).

Kompleksitas dan Distorsi

Ketua Umum Kalyanamitra Listyowati memberikan sambutan dalam Diskusi Publik bertema Evaluasi Pemilu Serentak 2024: Distorsi Keterwakilan Perempuan dan Meningkatnya Kekerasan Terhadap Perempuan oleh Penyelenggara Pemilu, di Jakarta, Senin (1/7/2024). (KOMPAS.com/FAQIHAH MUHARROROH ITSNAINI)

Meski peraturan perundangan dan afirmative action memberikan keistimewaan (previledge) kepada perempuan untuk dapat duduk di parlemen, tidak dengan sendirinya positioning yang diinginkan tersebut terwujud jalan lempang dan mulus, melainkan banyak ganjalannya. Diantaranya justeru berasal dari peraturan di bawahnya.

Contohnya, Peraturan KPU (PKPU) No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 8 Ayat 2 yang menyebutkan, “dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap Daerah Pemilihan (Dapil) menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 persen, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah”.

PKPU tersebut dianggap dengan UU No. 7 tahun 2017, dan juga dianggap mengabaikan putusan MA No. 24 P/HUM/2023 yang mengoreksi pasal mengoreksi Pasal 8 ayat (2) PKPU No. No. 10 Tahun 2023 yang menyebutkan “Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh  persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas”. Selain juga mengabaikan Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang meminta KPU untuk mengoreksi 267 Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu DPR 2024 sesuai dengan ketentuan keterwakilan perempuan 30% pada Pasal 245 UU 7/2017.

Paling parah adalah di tingkat implementasi. Bahkan Olivia Chadidjah Salampessy berani menyatakan,  kuota 30 persen dinilai sulit terpenuhi karena adanya distori keterwakilan perempuan di partai politik dan kebijakan pemerintah selama Pemilu.

Distorsi penyelenggaraan Pemilu, misalnya, kuota jender tidak dipenuhi oleh KPU dan Bawaslu. Hal itu terlihat salah satunya dari komposisi anggota dan pengurus Bawaslu di semua tingkatan di Indonesia masih di bawah 30 persen.

Padahal sebelum proses seleksi Penyelenggara Pemilu, terutama di level nasional dan provinsi, biasanya sejumlaj aktivis mengingatkan dan meneriakkan akan pentingnya mengakomodir keterwakilan perempuan di institusi demokrasi ini.

Bukan hanya di lingkungan Bawaslu dan KPU, ketidakterpenuhan  keterwakilan 30 % perempuan juga terjadi di lingkungan partai politik. Menurut data dari Network for Democracy and Electorial Integrity (Netgrit) pada keterangan tertulisnya, Kamis (9/11/2023),  dari 18 partai politik peserta Pemilu Serentak 2024, hanya 1 (satu) partai politik  yang memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada semua Daftar Calon Tetap (DCT) di 84 Daerah Pemilihan (Dapil), yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Padahal, UU No.  7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 245 menyebutkan bahwa syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% harus terpenuhi di setiap dapil, bukan akumulasi total secara nasional.

Berbagai Hambatan

Secara umum 30% keterwakilan perempuan belum terpenuhi, perempuan masih memiliki hambatan keterpilihan yang berbeda dibandingkan laki-laki, kurangnya representasi perempuan dalam struktur kepemimpinan parpol yang dapat mempengaruhi keputusan strategis dan alokasi.               

Selain itu, banyak nomor urut tidak menguntungkan perempuan karena  ditempatkan di nomor bawah dan karenanya cenderung berpeluang kecil untuk terpilih. Begitu juga dukungan dari partai politik, masih sangat kurang. Calon legislative atau Caleg perempuan juga kurang mendapatkan akses ke sumber daya kampanye, pelatihan, maupun media dimana liputan dan pemberitaan kurang adil dan proporsional terhadap calon perermpuan yang cenderung fokus pada aspek non politik. Seperti penampilan fisik atau kehidupan pribadi.

Ditinjau dari sisi potensi hambatan atau kekerasan, Olivia Chadidjah Salampessy membaginya ke dalam tiga dimensi. Pertama, kekerasan berdimensi struktural. Dengan pelakunya berasal dari kebijakan (pemerintah, organisasi, parpol); pandangan agama yang bias; Parpol tidak memiliki desain yg sistematis, terpadu & berkelanjutan untuk mendukung keterpilihan perempuan dalam Pemilu; politik oligarki dalam rekrutmen, serta biaya politik yang tinggi.

Kedua, potensi kekerasan berdimensi sosial. Yang berasal dari perempuan yang sudah berkeluarga tidak pantas di politik; kampanye hitam terhadap status perkawinan; dan cara berpakaian yang tidak sesuai tafsir agama. Ketiga potensi kekerasan akibat narasi/tekstual bias gender, yakni: atribut kampanye, narasi media massa, narasi tokoh agama dengan pernyataan seksis dan merendahkan perempuan.

Dengan menggunakan 47 indikator gender,  Valentina Sagala merinci bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender (KBG) yang sering terjadi, yakni: intimidasi untuk perolehan suara, intimidasi terhadap pembela hak asasi manusia (HAM), diskriminasi terhadap perempuan dan petugas Pemilu, narasi seksis dan ujaran kebencian, kekerasan seksual pada masa kampanye, kekerasan di ranah privat, mobilisasi perempuan dan kelompok rentan untuk perolehan suara, pemungutan suara yang tidak inklusif, beban kerja berlebih pada penyelenggara Pemilu.

Sementara Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut, KBG di ranah politik terjadi karena kurangnya keterwakilan perempuan  dalam politik aktif, stereotip terhadap perempuan menyebabkan perempuan dianggap tidak pantas menduduki jabatan politik,  marjinalisasi dalam politik menghasilkan peminggiran perempuan dalam proses politik dan pengambilan keputusan, subordinasi terhadap perempuan menempatkan perempuan pada posisi tidak strategis dalam posisi, proses politik, jabatan politik dan pengambilan keputusan, dan implementasi kebijakan afirmatif tidak sesuai UU.

Bagja menambahkan, pada periode tahun 2017 sampai dengan 2022, terdapat 25 kasus kekerasan seksual   yang ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan 21 pemberhentian tetap dan 4 peringatan keras.

Pada periode  tahun  2022 sampai dengan 2023, terdapat 4 kasus kekerasan seksual yang ditangani oleh   DKPP dengan 3 pemberhentian tetap dan satu peringatan keras terakhir. Sedangkan pada Tahun 2023, terdapat 54 54 perbuatan asusila dan pelecehan seksual  oleh penyelenggara Pemilu yang diadukan ke DKPP.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) pembicara utama dalam giat Evaluasi Pemilu 2024: Distorsi Keterwakilan Perempuan dan Meningkatnya Kekerasan Terhadap Perempuan oleh Penyelenggara Pemilu, di Jakarta, Senin (1/7/2024)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Ketua Umum Kalyanamitra Listyowati menyebut sejumlah damak dari KBG. Yakni: Pertama. sedikitnya jumlah perempuan dan kelompok rentan yang mencalonkan diri untuk jabatan politik.

Kedua, terbatasnya visibilitas perempuan dan kelompok rentan dalam partai politik sehingga mempersulit kandidat perempuan dan kelompok rentan untuk dikenal oleh para pemilih. Ketiga, berkurangnya jumlah kelompok rentan yang terdaftar sebagai pemilih; menguatnya doktrin buruk mengenai kandidat perempuan yang tidak kompeten untuk menjabat pada jabatan publik.

Keempat, ketiga  poin diatas berpengaruh pada sedikitnya jumlah perempuan dan kelompok rentan yang terpilih. Kelima, terbatasnya jumlah perempuan dan kelompok rentan yang menjabat sebagai penyelenggara pemilu sehingga menyebabkan perspektif dan kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan kerap luput dari kebijakan dan mekanisme penyelenggaraan Pemilu.

Sedangkan anggota Bawaslu RI Periode 2008-2012, Wahidah Suaib, mendorong keterwakilan perempuan dalam Pemilu tujuannya adalah untuk mendorong demokrasi. Merosotnya keterwakilan perempuan tidak lepas dari aktor-akor politik yang dipilih melalui pemilu.

Mereka menggunakan mandat politiknya untuk mendegradasi demokrasi melalui serangan terbuka terhadap oposisi, media massa, dan politik identitas. Keterwakilan perempuan dalam Pemilu Legislatif 2024 lebih tinggi daripada kesempatan sebelumnya.

Namun, kata Wahidah, tidak hanya sekadar memenuhi syarat, kualitas mereka harus tetap diikuti bekal keilmuan dan kesadaran politik yang ideal.

Holistik, Profesionalitas dan Integritas

Tidak ada jalan mudah, pintas dan tunggal untuk menerobos perjuangan keterwakilan perempuan 30 % di parlemen. Termasuk juga di sektor  politik lainnya. Begitupun bukan berarti, tidak bisa dilakukan.

Hal ini terbukti dengan trend keterwakilan perempuan di DPR yang jumlahnya  makin meningkat dari Pemilu ke Pemilu. Pada Pemilu 2024 misalnya, jumlah anggota parlemen menembus 127 orang atau 21,90 %. Sementara sebelumnya berjumlah 65 orang pada Pemilu 2024 (11,82%), 100 orang pada Pemilu 2009 (17,86%), 97 orang pada Pemilu 2014 (17,32%), dan 120 orang pada Pemilu 2019 (20,87%).

Kalangan aktivis perempuan politik pada umumnya menawarkan pendekatan holistik dalam penguatan peran perempuan di ranah politik.  Kanti W. Janis yang juga dikenal sebagai sebagai politisi perempuan dari PDI Perjuangan berpendapat, perbaikan sistem perpolitikan Indonesia harus holistik dengan mengajukan pertanyaan kritikal, yakni: apakah hak berdemokrasi telah dimiliki seluruh rakyat Indonesia? Apakah sudah tepat bahwa hanya partai politik saja yang boleh ikut Pemilu? Lalu menawarkan pembenahan pada aspek keuangan, AD/ART  partai politik, kekuasaan Presiden, menghapuskan kultus individu dan pendidikan politik.

Sementara Olivia Chadidjah Salampessy menyebut, sejumlah instansi atau institusi lain yang juga harus berperan. Mulai dari pemerintah dan lembaga terkait, Penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan, LSM dan masyarakat sipil, partai politik, serta media yang juga harus berperan dalam menghindari diskriminasi gender dan mempromosikan kesetaraan dalam cakupan politik. Serta berbagai ikhtiat lain seperti membangun sistem perlindungan dan dukungan yang efektif  bagi korban kekerasan. Ini dapat mencakup layanan medis, konseling, bantuan hukum, dan perlindungan fisik yang diperlukan.

Meminjam pemikiran Lawrence M. Friedman, dalam bukunya “American Law an Introduction” tentang teori legal system, penguatan perempuan di ranah politik perlu juga dilakukan dengan penegakan  tiga unsur sistem hukum secara simultan, yakni:  struktur hukum (struktur of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture). Sementara Kanti W. Janis menyebut syarat peraturan menjadi hukum adalah: (1) Mengikat dan memaksa, (2) Memiliki sanksi, (3) Ada penegaknya, dan (4) Konsisten dalam implementasinya.

Last but least, pendekatan komprehensif dan holistik  saja tidak cukup, melainkan juga harus implementatif. Dalam hal ini, para aktivis politik perempuan, khususnya yang sudah duduk di kursi empuk legislatif,  eksekutif, yudikatif, lembaga non kementerian (negara) harus membuktikan, mereka menempati posisi strategis tersebut bukan karena semata karena politik representasi melainkan lebih karena kapasitas dan profesionalitas.

Di atas itu semua, para aktivis perempuan itu mesti memiliki integritas dan konsistensi serta berada di garda terdepan dalam memperjuangkan secara konkrit hak-hak perempuan. Jangan istilahnya seperti ‘kacang lupa dengan kulitnya’.

Jika aktivis politik perempuan dapat lebih membuktikan bahwa aktivitasnya di ranah politik berkorelasi positif dan konkrit dengan perbaikan nasib perempuan dalam berbagai aspek pembangunan, bukan tidak mungkin keterwakilan perempuan di parlemen maupun non parlemen di masa depan jumlahnya  akan makin meningkat. (abah)

Menimbang Wacana Penghitungan Suara Dua Panel di TPS

Oleh: Achmad Fachrudin, Dewan Pembina Literasi Demokrasi Indonesia

Pemilu merupakan arena konversi surat suara menjadi kursi yang kemudian didistribusikan kepada partai politik (Parpol) yang berhak memperolehnya. Meminjam pendapat  Pemimpin Uni Soviet Joseph Stalin, orang yang memberikan suara (vote) tidak menentukan hasil Pemilu. Namun yang menghitung suara itulah yang menentukan hasil Pemilu. Menyadari pentingnya penghitungan suara dalam Pemilu, maka menghadapi Pemilu Serentak 2024, KPU berikhtiar untuk terus melakukan kreativitas dan inovasi. Salah satunya menggagas, mewacanakan, merencanakan dan akan menerapkan metode dua panel dalam penghitungan suara pada Pemilu Serentak 2024.

Rencana tersebut, menurut anggota KPU  RI Idham Holik, berdasarkan analisis bahwa penerapan metode dua panel dapat membuat durasi atau rentang waktu penghitungan suara di Pemilu menjadi lebih efisien.  Selain itu, kata mantan anggota KPU Jawa Barat tersebut,  rencana penerapan metode penghitungan suara dua panel itu ditujukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang menimpa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Diantara Penyebabnya,  akibat kelelahan karena lamanya penghitungan suara, seperti yang terjadi di Pemilu 2019. Ketua KPU kala itu Arief Budiman menyebut,  pada Pemilu 2019 terdapat 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.

Dalam desain KPU,  pada penerapan metode baru tersebut penghitungan suara di Pemilu 2024 akan terdiri atas dua panel. Yakni: panel A atau panel pertama yang digunakan untuk menghitung perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan anggota DPD RI.   Kemudian panel B atau panel kedua untuk menghitung suara Pemilihan Anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.   Dengan metode dua panel itu, KPPS yang beranggotakan tujuh orang petugas di setiap TPS dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama akan menghitung hasil pemungutan suara di panel pertama dan kelompok kedua akan menghitung hasil pemungutan suara di panel kedua.  

Manakala wacana dan rencana tersebut dibahas serta disetujui oleh DPR dan Pemerintah yang biasanya diputuskan melalui mekanisme rapat kerja di Komisi II DPR, pihak KPU berjanji akan membuat formulir penghitungan suara yang lebih memudahkan petugas KPPS sehingga tidak menyita terlalu banyak waktu. Meski demikian, Idham Holik yang adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI mengaku, masih merasa terlalu dini untuk mengemukakan kesimpulan hasil simulasi tersebut.  Untuk itu, KPU akan melakukan uji coba sejenis masih di berbagai wilayah lain dan masih terbuka untuk perbaikan.

Partisipasi Publik

Sebagai bagian dari masyarakat yang nantinya akan berpartisipasi dalam proses Pemilu Serentak 2024, menyambut positif ikhtiar, kreativitas, inovasi dan terobosan yang dilakukan oleh KPU. Masyarakat juga perlu memberi apresiasi positif karena sebelum memproduksi  PKPU yang di dalamnya terdapat poin penting dan baru yang sangat berpengaruh terhadap proses Pemilu, KPU membuka ruang diskusi dan dialog publik (public sphere) secara lebih terbuka.  Langkah KPU tersebut sama saja dengan penerapan asas transparansi, akuntabilitas dan aksesibilitas yang sangat dibutuhkan oleh publik.

Ruang publik yang disediakan oleh KPU seyogianya tidak disia-siakan begitu saja, oleh para pemangku kepentingan Pemilu, terutama oleh Parpol, pemantau Pemilu, kalangan akdemisi, media massa dan sebagainya. Apalagi bagi Parpol sebab sejatinya perhelatan atau hajatan Pemilu disediakan sebagai panggung politik untuk kepentingan Parpol dalam berkontestasi. Jangan sampai setelah rencana KPU tersebut ditetapkan menjadi PKPU, justeru menimbulkan masalah baru, lalu KPU yang dipersalahkan dan ‘dihakimi’. Mumpung masih dalam bentuk draf dan uji publik, semua kalangan diharapkan memberikan masukan yang cerdas, kritis dan konstruktif.

Terkait dengan pemenuhan warga negara memberikan masukan dan tanggapan, catatan kecil ini disampaikan. Hanya saja harus diakui, catatan ini sebelumnya tidak diawali dengan riset mendalam dan simulasi, sebagimana dilakukan oleh KPU tatkala mewacanakan dan merencanakan dua panel penghitungan suara di TPS. Sebaliknya, artikel ini lebih merupakan refleksi, kontemplasi, lebih tepatnya adalah peringatan (warning), atau deteksi dini.

Niat atau nawaitunya tidak lain supaya keinginan KPU agar penghitungan suara pada Pemilu Serentak 2024 lebih mudah, efektif, efisien dan tidak menimbulkan korban begitu banyak sebagaimana terjadi pada Pemilu Serentak 2019, tercapai atau terwujud. Dan yang penting juga tidak menimbulkan pengulangan berbagai problem yang sudah terjadi, dan apalagi memunculkan problem baru yang lebih kompleks.

Sejumput Warning

Sejumlah peringatan (warning) atau konsekwensi yang mungkin terjadi dari penerapan dua panel penghitungan suara di TPS perlu mendapat perhatian serius pemangku kepentingan Pemilu, khususnya KPU adalah sebagai berikut: pertama, dengan penghitungan suara dibagi ke dalam dua panel diharapkan akan menjadi lebih mudah, lancar, mulus dan cepat. Hal ini bisa terwujud manakala sebelum rencana tersebut diterapkan,  dilakukan evaluasi dan kajian komprehensif, holistik dan integral. Kemudian ditindaklanjuti dalam PKPU dan Panduan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pemilu Tahun 2024.

Kedua, dengan penghitungan suara dibagi ke dalam dua panel menimbulkan pembengkakan biaya untuk anggaran penyewaan tenda. Tetapi andai kata dua lokasi TPS  disatukan dan hanya dipisah dengan sekat seadanya, mungkin akan menghemat biaya. Tetapi resikonya,  dapat mengganggu proses penghitungan suara karena suara akan terdengar di panel A maupun panel B. Apakah KPU akan mensiasatinya dengan melakukan  jadwal penghitungan suara pada waktu berbeda? Bisa saja. Tetapi secara praktik, sulit dilakukan sebab sangat mungkin penghitungan suara di TPS berbarengan waktunya.

Ketiga, berkonsekwensi pada problem penyediaan sumber daya manusia. Mungkin bagi petugas KPPS tidak terjadi penambahan karena akan dibagi ke dalam dua panel. Sebaliknya, tugas terberat menghadang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), saksi Parpol atau pemantau Pemilu karena biasanya hanya satu orang. Karena seorang diri, PTPS atau saksi Parpol mau tidak mau harus mondar-mandir melakukan tugas mengawasi kegiatan penghitungan suara pada panel A dan panel B. Aktivitas mondar mandir dalam pengawasan penghitungan suara tentu bisa mengganggu kondusivitas, kenyamanan dan ketertiban kegiatan penghitungan suara.

Keempat, manakala rencana penghitungan suara dua panel direalisasikan, harus dibarengi dengan peningkatan dan penguatan bimbingan teknis (Bimtek) bagi semua petugas KPPS secara lebih memadai, baik secara kualitas maupun secara kuantitas. Tujuannya agar petugas KPPS memiliki pengetahuan dan kecakapan merata pada kegiatan penghitungan suara. Minimal baik yang bertugas di panel A ataupun B, ada satu orang yang benar-benar memiliki kompetensi teknis memadai dalam penghitungan suara.

Kelima, KPU pada semua tingkatan secara mutatis mutandis harus menyosialisasikan dan mendesiminasikan informasi tentang penghitungan suara dengan dua panel kepada pemangku kepentingan Pemilu, khususnya Parpol dan jajarannya, serta kepada semua pemilih dengan strategi yang benar, tepat dan massif, baik melalui tatap muka, media konversional maupun non konvensional (digital atau virtual). Manakala hal ini tidak berhasil dilakukan, berpotensi nenimbulkan misinformasi dan mispersepsi terhadap kegiatan penghitungan suara dengan dua panel.

Keenam, KPU khususnya jajaran KPU Provinsi/Kabupaten/Kota harus mampu memberikan Bimtek secara lebih efektif terhadap jajaran di bawahnya, khususnya kepada petugas KPPS. Bahkan, harus mampu mengambil langkah-langkah taktis, tepat atau kontinjensi manakala terjadi hal-hal yang di luar perencanaan/perkiraan KPU RI. Ketujuh, yang tidak kalah pentingnya jajaran KPU harus mampu melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, Parpol peserta Pemilu, TNI/Polri, termasuk terkait dengan pola penerapan keamanan di dalam maupun di luar TPS. Supaya tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.

Saran Konkrit

Sesungguhnya ada cara atau langkah lain yang agak mirip dengan gagasan yang tengah diwacanakan oleh KPU terkait penambahan dua panel (A dan B) dalam penghitungan suara, yakni: dengan cara menambah jumlah TPS dan pengurangan jumlah pemilih. Jika sebelumnya pemilih per TPS sebanyak 300 orang lalu dikurangi menjadi misalnya antara 150 hingga 200 pemilih. Tanpa harus menambah penghitungan suara menjadi dua panel. Problemnya, dipastikan terjadi penambahan 1,5 atau dua kali lipat dari jumlah TPS dari sebelumnya. Dan ini akan berkonsekwensi pada terjadinya pembengkakan anggaran untuk kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.

Tetapi langkah ini diyakini lebih efektif guna mencapai tujuan yang diharapkan oleh KPU di balik gagasan penambahan dua panel dalam penghitungan suara. Terkecuali pada efesiensi anggaran yang sulit ditekan manakala langkah yang diambil adalah penambahan jumlah TPS. Karena pastinya akan berkonsekwensi pada terjadinya penambahan biaya logistik Pemilu, seperti penyewaan tenda dan sarana pendukungnya, serta honorarium petugas KPPS. Sementara langkah KPU yang akan melakukan pembatasan usia 55 tahun bagi petugas KPPS pada Pemilu Serentak 2024, diharapkan mampu meminimalisir korban yang jatuh akibat kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.

Dengan pengalaman segudang dari para punggawa KPU khususnya di tingkat pusat (RI), kita yakin mereka akan mampu melaksanakan Pemilu Serentak 2024 khususnya proses penghitungan suara menjadi lebih efektif, mudah, nir pelanggaran Pemilu, dan menekan ekses negatif lainnya. Dengan catatan, sebelum menerapkan PKPU terkait dengan dua panel penghitungan suara dilakukan kajian yang komprehensif, dan riset berbasis empirik; mengalkulasi secara cermat positif dan negatifnya; serta mendengar berbagai masukan dari berbagai kalangan, khususnya Bawaslu, Parpol, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pemerintah, penggiat Pemilu, dan lain-lain.***

Komunikasi Politik Pencapresan Gaya Jokowi dan Ma’ruf

Oleh Achmad Fachrudin

JAYAKARTA NEWS— Pada Oktober 2022, sekurangnya terdapat dua narasi penting terkait pencapresan yang dilontarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma’ruf Amin. Keduanya melakukan komunikasi politik dengan menggunakan kata, istilah, leksikal atau idiom yang kemudian sempat menjadi viral dan trending topics di sejumlah media cetak, online atau media sosial. Narasi Jokowi tersebut awalnya dilontarkan pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-58 Partai Golkar di Jakarta, 21 Oktober 2022. Sedangkan pernyataan Ma’ruf disampikan pada  acara Hari Santri Nasional 2022 yang disiarkan di kanal YouTube Wakil Presiden RI, Jumat (28/10/2022).

Narasi Jokowi dimaksud selengkapnya: “Saya yakin Golkar akan dengan cermat, akan dengan teliti, akan dengan hati-hati, tidak sembrono dalam mendeklarasikan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024”. Sedangkan Ma’ruf mengingatkan, masyarakat agar jangan sampai saling bermusuhan meskipun berbeda-beda pilihan partai politik serta Capres dan Cawapres.  “Kalau berbeda Capres, lakum Capresukum, walana Capresuna (untukmu Capresmu, untukku Capresku),” canda Wapres.

Leksikal atau narasi dua petinggi negara ini bisa dimaknai atau dipahami secara multitafsir. Tergantung dari sudut pandang, dan bahkan kepentingan masing-masing. Salah satu pendekatan yang bisa digunakan untuk membantu kita dalam memahami pernyataan presiden dan Wapres tersebut adalah perspektif komunikasi.  Dalam khasanah komunikasi, terdapat sejumlah kata atau istilah seperti teks, wacana, konteks dan sebagainya yang mempunyai makna atau pengertian berbeda-beda. Sekalipun ada juga yang maknanya mirip.

Teks dan Wacana

Lalu apa arti atau definisi dari teks, wacana ataupun konteks. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan teks sebagai berikut: 1. Naskah yang berupa: a. Kata-kata asli dari pengarang; b. Kutipan dari kitab suci untuk pangkal ajaran atau alasan; c. Bahan tertulis untuk dasar memberikan pelajaran, berpidato, dan sebagainya. 2. Wacana tertulis.

Sementara menurut kamus Merriam-Webster, teks berarti antara lain: 1a (1): the original words and form of a written or printed work, (2): an edited or emended copy of an original work, b: a work containing such text;  2a: the main body of printed or written matter on a page, b: the principal part of a book exclusive of front and back matter, c: the printed score of a musical composition; 3a (1): a verse or passage of Scripture chosen especially for the subject of a sermon or for authoritative support (as for a doctrine), (2): a passage from an authoritative source providing an introduction or basis (as for a speech), b: a source of information or authority. (https://www.merriam-webster.com/dictionary/text).

Ahli komunikasi lain bernama De Beaugrande dan Dressler berpendapat, teks adalah sebuah peristiwa komunikatif yang harus memenuhi beberapa syarat, yakni tujuh kriteria teks yang akan dikaji pada pembahasan selanjutnya. Sedangkan Alex Sobur mengartikan teks sebagai seperangkat tanda yang ditransmisikan dari seorang pengirim kepada seorang penerima melalui medium tertentu atau kode-kode tertentu. Adapun Recoeur mendefinisikan, teks sebagai wacana (berarti lisan) yang difiksasikan ke dalam bentuk tulisan.

Teks bermacam-macam jenis. Di antaranya: a.  Diskursif teks, yakni: mengaitkan fakta secara bernalar; b. Ekspresif teks yakni: mengungkapkan perasaan dan pertimbangan dalam diri pengarang; c. Evaluatif teks, yakni: untuk mempengaruhi pendapat dan perasaan pembaca; d. Informatif teks yakni: yang hanya menyajikan berita faktual tanpa komentar; e. Naratif teks yakni: yang tidak bersifat dialog, dan isinya merupakan suatu kisah sejarah, deretan peristiwa, dan sebagainya; f. Persuasif teks yakni: yang fungsi utamanya mempengaruhi pendapat, perasaan, dan perbuatan pembaca.

Konteks dan Makna

Sementara istilah konteks (context) menurut KBBI berarti: 1. Bagian suatu uraian atau kalimat yang dapat mendukung atau menambah kejelasan makna; dan 2. Situasi yang ada hubungannya dengan suatu kejadian. Istilah lain yang maknanya mirip dengan konteks menurut Deddy Mulyana adalah tingkat (level), bentuk (type), situasi (situation), keadaan (setting), jenis (kind), cara (mode) dan pertemuan (encounter).

Pakar komunikasiRichard West dan Lynn H. Turner dalam buku “Introducing Communication Theory: Analysis and Application” (2007) berpendapat, dalam komunikasi, konteks diartikan sebagai lingkungan tempat terjadinya proses komunikasi. Konteks komunikasi tidak hanya mempermudah manusia dalam mempelajari proses komunikasi, namun juga menjadi latar belakang bagi para peneliti serta teoretikus untuk menganalisis sebuah fenomena.

Adapun konteks komunikasi, menurut Verderber (2007) terdiri dari   konteks fisik, konteks sosial, konteks historis, konteks psikologis  dan  konteks kultural. Sebagian ahli komunikasi membagi dengan berbagai bentuk, yakni: komunikasi komunikasi antarpribadi, komunikasi kelompok, komunikasi massa, komunikasi organisasi, dan lain-lain.

Makna menjadi bagian penting dalam kajian komunikasi. Chaer misalnya  membagi makna ragam semantik menjadi 8 kelompok, yaitu:  (1) makna leksikal dan makna gramatikal, (2) makna referensial dan makna nonreferensial, (3) makna denotatif dan konotatif, (4) makna kata dan makna istilah, (5) makna konseptual dan makna asosiatif, (6) makna idiomatikal dan peribahasa, (7) makna kias, dan (8) makna lokusi, ilokusi, dan perlokusi.

Sejumlah ahli membagi makna dalam komunikasi secara sederhana menjadi dua macam, yakni: yaitu makna denotatif dan makna konotatif. Makna denotatif adalah makna kata yang didasarkan atas penunjukkan yang lugas, polos, dan apa adanya. Sedangkan, makna konotatif adalah aspek makna sebuah atau sekelompok kata yang didasarkan atas perasaan atau pikiran yang timbul atau ditimbulkan pada pembicara (penulis) dan pendengar (pembaca).

Kekerasan Verbalistik

Manakala perspektif komunikasi tersebut digunakan untuk menganalisis pernyataan Presiden dan Wapres tentang Capres dan Cawapres pada Pemilu Serentak 2024, dapat diperoleh sejumlah opini atau pandangan yang menarik untuk dikaji dan didiskusikan. Terutama penggunaan kata ‘sembrono’ sebagai teks dari Jokowi yang dialamatkan kepada Partai Golkar dalam memutuskan nama Capres.

Mengacu Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sembrono berarti: 1.  Kurang hati-hati; gegabah: kerjakan baik-baik;  2. Kurang sopan; agak kurang pantas (perbuatannya); berjenaka (tapi kurang sopan); ceroboh; 3. Secara sembarangan saja.  Dari pengertian ini, sembrono dapat dimaknai sebagai sesuatu keadaan yang tidak ideal; keadaan yang tidak baik-baik saja; keadaan yang tidak diinginkan, dan sebagainya.

Secara makna leksikal, gramatikal, referensial,  denotatif, konseptual, idiomatial, lokusi, dan sebagainya, penggunaan istilah sembrono, bisa saja mengesankan akan kepolosan dari Jokowi dalam berkomunikasi.  Tetapi secara asosiatif, konotatif, kias, ilokusi, dan perlokusi dan sebagainya, ekspressi komunikasi politik Jokowi tersebut mengirim pesan adanya hambatan (noise) dan sekaligus  kegusaran Jokowi terhadap partai politik atau elit politik pengusungnya.

Apalagi secara kontekstual mengiringi pernyataan Jokowi dengan diksi sembrono saat HUT Golkar, diberitakan oleh banyak media bahwa terdapat sejumlah tokoh Golkar seperti Jusuf Kalla dan Akbar Tandjung mendukung pencapresan Anies Baswedan yang sudah dideklarasikan oleh Partai Nasdam.  Jika tidak ada indikasi kegusaran semacam itu, tentu Jokowi tidak perlu dan tidak akan menggunakan kata atau istilah sembrono untuk mengekspressikan narasi politiknya tentang Capres pada Pemilu Serentak 2024.

Sebaliknya, cukup dengan mendiksikan atau menarasikan: “Saya yakin Golkar akan dengan cermat, akan dengan teliti, akan dengan hati-hati, dalam mendeklarasikan Capres dan Cawapres 2024” (tanpa kata sembrono). Dalam kontek komunikasi politik atau politik komunikasi, penggunakan leksikal ‘sembrono’ bisa dikategorikan sebagai aktualisasi kekerasan verbalistik dan penggiringan opini kepada Golkar agar mencapreskan figur tertentu yang sesuai dengan keinginan, skenario dan kepentingan politik Jokowi. 

Saat melontarkan pernyataannnya di HUT Golkar, Presiden Jokowi tidak menyebut secara eksplisit nama Capres tertentu yang sesuai dengan kepentingan Jokowi. Tetapi bisa saja ditafsirkan bahwa sebenarnya Presiden sudah mengantongi nama Capres dan menginginkan (memaksa secara psiko komunikasi politik) agar Partai Golkar seirama dengan keinginan Jokowi. Siapa itu nama Capres yang diinginkan Jokowi, bisa jadi sudah ada dalam kantong Jokowi.

Jokowi pernah menyebut nama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Tengah Gandjar Pranowo sebagai Capres pada Pemilu 2024, pada Jum’at (12/8/2022). Meskipun dibarengi dengan kata-kata bersayap khas budaya politik Jawa dari Jokowi:  “Istilahnya, saya kira karena menyampaikan kepada saya, masa saya bilang jangan, ndak, kan enggak gitu mestinya, ya silakan”.

Politik Permusuhan

Berbeda dengan Jokowi yang ‘berani’ menggunakan istilah atau diksi sembrono yang bisa dikategorikan  sebagai kekerasan verbalistik dan sekaligus terindikasi adanya politik personal (political personalizaed). Wapres Ma’ruf Amin lebih memilih diksi yang bijaksana (wise), lembut (soft) dan tidak mengesankan kepentingan politik pribadi dan kelompok. Ma’ruf tidak menyebut nama Capres atau Cawapres, Melainkan lebih memilih mengingatkan agar masyarakat jangan sampai saling bermusuhan meskipun berbeda-beda pilihan partai politik serta Capres dan Cawapres jelang Pemilu 2024.

Begitupun pernyataan semacam itu saja tidak cukup, melainkan harus mampu memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat dan bangsa Indonesia akan problema dan tantangan di masa depan yang empirik disertai data-data yang konkrit dan valid. Kemudian dari problema dan tantangan  tersebut, Ma’ruf bisa merumuskan dan mengidealisasikan kira-kira sosok pemimpin Indonesia di masa depan seperti apa kriterianya?

Ma’ruf juga perlu mendorong agar Capres dan Cawapres dan para pendukungnya lebih massif lagi menjual ide, gagasan, konsep, narasi dan programnya yang visioner dan cerdas. Bukan menjual isu-isu bernuansa kepentingan personal dan cenderung mengedepankan politik pencitraan (political branding). Atau isu-isu yang dianggap seolah-olah krusial dan seksi, seperti isu politik identitas. Tetapi isu politik identitas tersebut kemudian ditafsirkan secara longgar, meluas dan malah cenderung dipolitisasi.

Padahal UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 dan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati Pasal 69 huruf b secara jelas mengatur larangan pada kampanye, yakni: menghina seseorang berdasar agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu lain.  Begitupun UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau ras masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Peran Ma’ruf dalam memberikan memberikan pencerahan yang sebenarnya mengenai politik identitas, sangat penting dan ditunggu oleh berbagai elemen dan komponen bangsa yang menginginkan Pemilu Serentak 2024 lebih kondusif, serta bangsa yang lebih aman dan damai.  Dengan kekiaian dan keulamannya, berbagai elemen masyarakat  dan bangsa mengharapkan dan membutuhkan kehadiran Ma’ruf menjadi bagian penting dari solusi  untuk memecahkan problem bangsa (a part of problem solver) saat ini yang demikian masih banyak dan kompleks. Bukan malah menjadi bagian dari pembuat masalah (not a part of trouble maker).Yang berpotensi mengakibatkan bangsa kian terpuruk.

***Penulis adalah Ketua Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Institut PTIQ Jakarta

Dramaturgi Pencatutan e-KTP oleh Parpol

Oleh Achmad Fachrudin, Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta

Pencatutan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan proses, cara, perbuatan mencatut (jual beli secara gelap dan sebagainya). Pencatutan terjadi di berbagai  aktivitas, termasuk pencatutan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP seseorang untuk kepentingan pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024.  Tindakan tidak senonoh oleh sejumlah Partai Politik (Parpol) ini mengirim pesan penting akan adanya ancaman destruksi terhadap proses demokrasi elektoral yang justeru berasal dari Parpol. Padahal  Parpol merupakan pilar dan sekaligus aktor utama dalam kontestasi demokrasi elektoral (Pemilu).

Pada umumnya pencatutan terjadi akibat syahwat Parpol  yang tinggi untuk menjadi peserta Pemilu. Namun persyaratan dan kendalanya sangat tidak mudah. UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan, calon peserta Pemilu harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan Parpol. Dilengkapi dan dibuktikan  e-KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA)  Parpol. Bukti atau data e-KTP dan KTA harus masuk ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Masalahnya, tidak semua Parpol mampu memenuhi syarat tersebut. Nah bagi Parpol yang tidak mampu memenuhi syarat tersebut, melakukan kecurangan dengan mencatut nama orang. Kecurangan tersebut ada yang bisa dikategorikan Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM). Karena dilakukan secara terencana dan merupakan kebijakan Parpol dan dilakukan dari mulai tingkat pusat hingga daerah.  Sebagian lagi masuk kategori secara non TMS. Artinya: dilakukan hanya pada daerah atau wilayah tertentu, dan seporadis.

Sementara motif pencatutan bisa dilakukan dengan niat (mensrea) ‘jahat’ dan terencana untuk mengakali peraturan perundangan dan data kepemiluan berbasis sistem.  Tetapi bisa juga dilakukan secara tidak terencana,  atau terpaksa.  Karena dihadapkan pada kondisi objektif dimana terdapat Parpol yang tidak siap atau sulit memenuhi persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu. Untuk dapat memastikan motif di balik pencatutan nama oleh Papol memerlukan investigasi cukup mendalam dan memakan waktu.

Dari sisi modus,  pencatatutan  cukup variatif. Diantaranya (a) dengan cara meminta secara gratis foto copy e-KTP seseorang tanpa pemberitahuan maksudnya, (b)  memberikan imbalan sejumlah uang kepada seseorang secara individu atau kolektif yang bersedia menyerahkan foto copy e-KTP tanpa menginfokan maksud pemberian imbalan tersebut, (c) mendapat atau membeli foto copy e-KTP dari suatu perusahaan tertentu, atau (d) dikamuflase dengan kegiatan pemberian bantuan sosial, hadiah atau mengisi lowongan pekerjaaan di perusahaan tertentu, dan sebagainya.

Masalah Serius

Kasus atau peristiwa pencatutan nama dan NIK seseorang untuk kepentingan Pemilu tidak boleh dianggap remeh atau sepele melainkan malah serius.  Sebabnya, karena menimbulkan dampak negatif yang luas. Bagi KPU yang dalam proses pendaftaran Parpol menggunakan perangkat  SIPOL dan di dalamnya terdata data yang berasal dari praktik pencatutan,  SIPOL menjadi tidak bersih atau tidak akurat.

Bagi korban pencatutan, berpotensi menjegal motivasi ketika ingin mendaftar atau mengikuti seleksi lowongan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun instansi  yang mensyaratkan calon bukan menjadi anggota atau pengurus Parpol. Seperti  Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), hingga Ketua RT/RW, dan lain sebagainya. Pencatutan juga bisa menghambat karir seseorang yang menduduki jabatan publik atau berstatus ASN  manakala mengetahui namanya dicatut,  lalu dibiarkan. Hingga timbul dugaan bahwa yang bersangkutan secara de jure memang anggota atau pengurus Parpol.

Dari aspek etika, pencatutan nama oleh Parpol jelas tidak etis.   Di satu sisi, praktik kotor ini berpotensi menjadi sumber praktik korupsi politik—manakala Parpol tersebut berkuasa karena sejak awal sudah terlatih melakukan kegiatan secara ilegal. Di sisi lain, praktik pencatutan oleh Parpol sebenarnya sama saja dengan menggali kuburnya sendiri. Karena akan menimbulkan citra negatif dan calon pemilih tentu emoh memilih  Parpol yang juga pencatut,

Diatas itu semua, pencatutan nama dan NIK e-KTP merupakan refleksi dari suatu kondisi objektif dimana sebagian Parpol tidak/belum dikelola secara profesional dan modern, dan didukung oleh administrasi kepengurusan dan keanggotaan yang otentik. Selain mengindikasikan banyak Parpol yang sejatinya belum siap mengikuti Pemilu Serentak 2024 yang sangat rumit dan berat, baik dalam masa pendaftaran dan apalagi saat perebutan suara pemilih. Realitas objektif ini menjadi ironi akan potret realitas kepartaian kontemporer. Sayangnya dramaturgi politik ini terus berulang dari Pemilu ke Pemilu.

Gunung Es

Pencatutan e-KTP menyasar ke berbagai kalangan kalangan. Di lingkungan Bawaslu,  teridentifikasi  total 275 orang dicatut namanya. Terbanyak di Papua: 57 orang dan Papua Barat: 18 orang. Disusul Jawa Tengah: 14 orang, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara: 17 orang. Sedangkan yang namanya sedikit tercatat dari DKI: 1 orang dan Banten serta Daerah Istimeawa Jogyakarta:  2 orang, dan beberapa lainnya. 

Sementara di lingkungan KPU, berdasarkan informasi hingga Rabu (4/8/2022), terdapat 98 orang. Dengan rincian empat orang personalia Sekretariat KPU Provinsi (unsur Pegawai Pemerintah non-Pegawai Negeri/PPNPN). Lalu 22 orang Komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan 72 orang personalia Sekretariat KPU Kabupaten/Kota (diantaranya terdapat 80 persen berasal dari PPNPN).

Kasus tidak mengenakkan tersebut bukan hanya dialami oleh Penyelenggara Pemilu, melainkan juga terjadi di kalangan warga. Mereka yang namanya dicatut kemudian mengadu ke Posko Pengaduan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota. Diantaranya: di DKI 20 warga, di Kabupaten Probolinggo sebanyak 3 warga, di Kabupaten Maros sebanyak 5 warga, di  Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 45 warga, di Kota Batam sebanyak 4 warga, dan lain-lain.

Sebagian korban pencatutan setelah mengetahui namanya dicatut lalu mengadu ke Posko Pengaduan Bawaslu. Begitupun diperkirakan lebih banyak lagi korban pencatutan yang tidak mengadukan ke Penyelenggara Pemilu dengan berbagai asalan. Penyebabnya antara lain karena tidak mengetahui namanya dicatut oleh Parpol; tidak mengetahui mekanisme atau cara melakukan pengaduan; menganggap mengadukan kasus semacam ini tidak ada gunannya atau bahkan aib; bakal merepotkan diri sendiri dan sebagainya. Selain juga dipicu oleh faktor kurangnya sosialisasi, edukasi dan literasi seputar isu pencatutan e-KTP dalam proses pendaftaran calon peserta Pemilu.

Pastinya, kasus pencatutan yang terjadi dan menyasar berbagai instansi/institusi maupun individu,  bagaikan gunung es. Di permukaan, ada yang diberitakan di media atau dilaporkan ke KPU atau Bawaslu. Namun di bawah permukaan, terlebih pada daerah yang akses informasinya terbatas dan demografinya sangat luas dan sulit terjangkau transportasi, sulit atau jarang dilaporkan. Masyarakat yang berada di kawasan yang terbatas akses informasi serta transportasi, merupakan lahan potensial atau sasaran empuk untuk dicatut oleh oknum Pengurus Parpol atau makaler e-KTP.***