Normalisasi Rakyat dari Objek menjadi Aktor Demokrasi- Bagian 1

Oleh Dr. Achmad Fachrudin, M.Si, Pengajar Civic Education di Universitas PTIQ

Peraih Nobel Perdamaian 2014 asal India, Kailash Satyarthi, dalam forum “A Conversation with Kailash Satyarthi – Democracy, Human Rights, and Social Welfare” di Jakarta (30/8/2026), mengingatkan bahwa keberadaan undang-undang dan penyelenggaraan Pemilu secara berkala tidak dengan sendirinya menjamin terpenuhinya hak-hak rakyat. Demokrasi kehilangan makna substantif apabila kelompok marginal tidak memiliki daya tawar terhadap negara. Bagi Satyarthi, hak tidak boleh berhenti sebagai norma di atas kertas; ketika hak dirampas dan akuntabilitas melemah, demokrasi pun mengalami penyusutan makna.

Peringatan tersebut memiliki relevansi kuat dengan perkembangan demokrasi Indonesia. Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), misalnya, melihat adanya kecenderungan kemunduran demokrasi Indonesia sepanjang 2025. Dalam refleksinya, LP3ES menggambarkan proses tersebut bukan sebagai keruntuhan demokrasi secara tiba-tiba melalui kudeta atau krisis terbuka, melainkan sebagai erosi yang berlangsung secara gradual, sistematis, dan memperoleh legitimasi melalui mekanisme formal. Demokrasi tetap berjalan secara prosedural, tetapi kebebasan dan ruang partisipasi warga perlahan mengalami penyempitan.

Kecenderungan serupa tercermin dalam desakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu yang mendorong reformasi sistem Pemilu dan partai politik. Koalisi melihat kekecewaan publik terhadap kinerja wakil rakyat tidak dapat dilepaskan dari desain Pemilu dan tata kelola partai politik sebagai fondasi utama representasi. Sistem yang berjalan dinilai belum mampu membangun checks and balances secara efektif, bahkan membuka ruang bagi terbentuknya jejaring kroni politik untuk mempertahankan kekuasaan.

Revisi regulasi Pemilu pun, menurut  Koalisi sering lebih berorientasi pada kalkulasi keuntungan elektoral daripada penguatan akuntabilitas representasi dan efektivitas pemerintahan. Pada saat yang sama, demokrasi internal partai masih lemah, terutama dalam proses rekrutmen kandidat yang kerap tertutup, pragmatis, dan transaksional.

Ketiga perspektif tersebut memperlihatkan satu persoalan mendasar yang menjadi proposisi artikel ini: rakyat secara formal ditempatkan sebagai pemegang kedaulatan, tetapi dalam praktik politik justru sering direduksi menjadi objek, komoditas, dan instrumen legitimasi kekuasaan. Rakyat dibutuhkan ketika suara mereka diperlukan untuk memenangkan kontestasi, tetapi daya tawarnya cenderung melemah setelah kekuasaan berhasil diperoleh.

Bukan Fenomena Spontan

Objektivikasi dan komodifikasi rakyat, bagaimanapun, bukanlah fenomena yang muncul secara spontan atau taken for granted. Keduanya merupakan produk dari konstruksi politik yang terbentuk melalui proses panjang dan kemudian mengendap menjadi praktik yang seolah-olah normal dalam kehidupan demokrasi. Konstruksi tersebut tidak hanya bekerja pada saat Pemilu, tetapi juga menjalar ke berbagai arena politik dan organisasi: pemilihan kepala daerah, pemilihan ketua umum partai, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, hingga pemilihan kepala desa.

Pada berbagai jenjang kontestasi tersebut, uang sering ditempatkan sebagai instrumen utama untuk memperoleh dukungan. Politik kemudian mengalami pergeseran dari arena artikulasi kepentingan publik menjadi arena pertukaran sumber daya dan keuntungan. Praktik transaksional semacam ini bukan hanya mereduksi kualitas demokrasi, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat politik warga negara. Ketika kekuasaan diperoleh melalui transaksi, terdapat risiko bahwa orientasi kekuasaan setelah kemenangan pun bergerak mengikuti logika pengembalian modal dan akumulasi keuntungan. Dengan demikian, politik uang tidak berhenti pada proses memperoleh suara, tetapi dapat memengaruhi orientasi penggunaan kekuasaan.

Persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Ia berakar pada konfigurasi sistem, ideologi, desain Pemilu, serta tata kelola kelembagaan yang kemudian diterjemahkan ke dalam praktik partai politik, mekanisme representasi, pembiayaan politik, dan perilaku elite. Situasi menjadi semakin kompleks ketika proses objektivikasi dan komodifikasi rakyat berlangsung dalam lingkungan yang dipengaruhi oleh oligarki, kartel politik, klientelisme, dan politik dinasti. Dalam konfigurasi seperti itu, kedaulatan rakyat berisiko mengalami pergeseran fungsi: dari prinsip yang membatasi dan mengontrol kekuasaan menjadi instrumen untuk mereproduksi kekuasaan itu sendiri.

Ironisnya, seluruh proses tersebut kerap berlangsung di bawah panji-panji demokrasi, tetapi memperlihatkan karakter competitive authoritarianism dan delegative democracy. Pemilu tetap diselenggarakan, kompetisi politik tetap berlangsung, dan institusi demokrasi tetap eksis secara formal, tetapi substansi kedaulatan rakyat mengalami penyusutan. Di sinilah muncul paradoks demokrasi elektoral: semakin prosedural demokrasi dijalankan, tidak selalu berarti semakin kuat posisi rakyat sebagai pemilik kedaulatan.

Dalam kondisi demikian, rakyat tidak lagi sepenuhnya diposisikan sebagai subjek politik yang berdaulat, melainkan direduksi menjadi instrumen legitimasi bagi reproduksi kekuasaan elite. Demokrasi mengalami paradoks ketika mekanisme elektoral mampu menghasilkan legitimasi politik, tetapi belum tentu mampu memastikan bahwa mandat tersebut diterjemahkan menjadi pemerintahan yang responsif dan akuntabel. Rakyat memilih, tetapi belum tentu menentukan; rakyat memberikan mandat, tetapi belum tentu mampu mengawasi penggunaannya.

Government-centered, not People-centered

Fenomena tersebut dapat dibaca melalui konsep post-democracy yang dikembangkan Colin Crouch. Dalam kondisi post-democracy, institusi dan prosedur demokrasi tetap berfungsi secara formal, tetapi partisipasi dan pengaruh substantif warga semakin melemah. Demokrasi tidak harus runtuh untuk kehilangan substansinya. Ia dapat mengalami pengosongan secara perlahan ketika pemilu, parlemen, dan mekanisme pertanggungjawaban tetap dipertahankan, sementara keputusan strategis semakin terkonsentrasi pada elite politik dan ekonomi.

Partha Chatterjee memperlihatkan paradoks yang sejalan melalui pembahasannya mengenai popular sovereignty. Dalam politik modern, gagasan tentang kedaulatan rakyat dapat berkembang bersamaan dengan hadirnya teknologi pemerintahan yang mengelola populasi. Warga negara pada akhirnya berisiko lebih sering diperlakukan sebagai populasi yang diatur daripada sebagai subjek politik yang aktif dalam proses deliberasi dan pengambilan keputusan.

Dalam konstruksi semacam itu, rakyat memang tetap diakui sebagai sumber legitimasi, tetapi sekaligus dikategorikan sebagai pemilih, angka statistik, massa elektoral, target kampanye, konsumen pesan politik, atau sekadar sumber suara. Rakyat menjadi penting terutama pada saat suara dibutuhkan, sementara setelah kekuasaan terbentuk, hubungan antara mandat dan pertanggungjawaban sering kali menjadi semakin longgar.

Karena itu, prima causa objektivikasi rakyat tidak semata-mata terletak pada perilaku oportunistik politisi. Persoalannya lebih dalam: terdapat konstruksi sistemik yang memproduksi posisi rakyat sebagai pihak yang diperintah (the governed), bukan sebagai kekuatan politik yang turut menentukan arah pemerintahan (the governing people).  Dengan kata lain masalahnya saat ini lebih terletak pada terjadinya dominasi government-centered, not people-centered. Jika objektivikasi merupakan hasil konstruksi semacam itu, maka upaya membebaskan rakyat dari posisi tersebut harus dimulai dengan membongkar konstruksi yang memproduksinya.

Pendekatan Dekonstruktif

Di sinilah konsep dekonstruksi memperoleh relevansinya. Dekonstruksi tidak dimaksudkan sebagai penghancuran demokrasi, institusi, atau sistem Pemilu, melainkan sebagai pembacaan kritis terhadap asumsi, kategori, oposisi biner, bahasa, dan praktik yang selama ini dianggap alamiah dan tidak perlu dipersoalkan. Pemikiran Jacques Derrida membantu menunjukkan bahwa suatu konstruksi yang tampak kokoh selalu mengandung ketegangan dan kontradiksi internal yang dapat dibaca kembali secara kritis.

Jika diterapkan pada demokrasi elektoral Indonesia, pendekatan dekonstruktif melahirkan sejumlah pertanyaan mendasar: Mengapa rakyat yang secara konstitusional disebut sebagai pemegang kedaulatan justru kerap diperlakukan sebagai objek? Mengapa partisipasi politik sering direduksi menjadi aktivitas mencoblos? Mengapa representasi dapat berubah menjadi delegasi kekuasaan tanpa pertanggungjawaban yang memadai? Dan mengapa daya tawar rakyat begitu kuat sebelum Pemilu, tetapi cenderung melemah setelah hasil Pemilu ditetapkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan demokrasi tidak cukup dijawab dengan memperbaiki prosedur elektoral. Yang harus dibongkar adalah relasi kekuasaan yang memungkinkan prosedur tersebut menghasilkan hubungan politik yang timpang. Dekonstruksi, dengan demikian, merupakan tahap kritis untuk menemukan ruang kemungkinan bagi rekonstruksi demokrasi yang lebih substantif dan berpusat pada rakyat.

Perspektif Michel Foucault memperdalam analisis tersebut dengan menunjukkan bahwa kekuasaan tidak selalu bekerja melalui perintah atau represi yang kasatmata. Kekuasaan juga beroperasi melalui institusi, pengetahuan, norma, kategori, prosedur, dan praktik keseharian. Kekuasaan bukan semata-mata sesuatu yang dimiliki, tetapi sesuatu yang dipraktikkan dan diproduksi melalui relasi sosial.

Dalam konteks demokrasi elektoral, objektivikasi rakyat karena itu tidak selalu hadir dalam bentuk pemaksaan. Ia dapat bekerja secara lebih halus melalui daftar pemilih, survei elektabilitas, segmentasi pemilih, politik pencitraan, algoritma media sosial, politik uang, patronase, mobilisasi massa, bantuan yang dipolitisasi, hingga bahasa politik yang mengategorikan rakyat sebagai “basis suara”, “kantong pemilih”, “massa pendukung”, atau “konstituen”. Rakyat bukan hanya diperintah, tetapi juga diklasifikasikan, diukur, dipetakan, diarahkan, dan dimobilisasi.

Konsekuensi Dekonstruktif

Dekonstruksi karena itu harus mengubah cara pandang terhadap rakyat: dari objek administrasi elektoral menjadi pemilik kapasitas politik, produsen kehendak politik, serta aktor yang berhak menentukan, mengawasi, menilai, mengoreksi, bahkan menarik dukungan terhadap kekuasaan. Perubahan paradigma ini sekaligus mengharuskan dilakukannya dekonstruksi terhadap konsep representasi politik.

Hannah Pitkin menunjukkan bahwa representasi tidak cukup dipahami dari pertanyaan siapa yang menjadi wakil, tetapi juga bagaimana wakil bertindak atas nama dan demi kepentingan pihak yang diwakilinya. Representasi substantif mengandaikan adanya hubungan antara tindakan wakil dan kepentingan mereka yang diwakili.[9] Dengan demikian, kemenangan dalam Pemilu hanyalah awal dari relasi representasi, bukan akhir dari hubungan politik antara rakyat dan wakil.

Karena itu, paradigma demokrasi perlu digeser dari “rakyat memilih wakil” menjadi “wakil memperoleh mandat untuk bekerja bagi dan bersama rakyat serta dapat dimintai pertanggungjawaban oleh rakyat.” Demokrasi tidak boleh berhenti pada authorization, ketika seseorang memperoleh legitimasi melalui suara, tetapi harus berlanjut pada responsiveness dan accountability setelah kekuasaan diperoleh. (*)

Diskusi dengan Peraih Nobel Kailash Satyarthi: Demokrasi dan Pemilu Digelar, tapi Kenapa Rakyat Tetap tak Berdaya?

JAYAKARTA NEWS— Pemilu rutin digelar, konstitusi memuat daftar panjang hak warga negara, tapi jutaan orang tetap hidup tanpa daya tawar apapun terhadap negaranya. Situasi inilah yang dibedah peraih Nobel Perdamaian asal India, Kailash Satyarthi, di hadapan akademisi, pengacara, aktivis, dan pelaku usaha. Satyarthi menegaskan bahwa hak yang tidak bisa dipakai untuk menagih pemerintah bukanlah hak.

“Hak tidak boleh berhenti sebagai tulisan di atas kertas. Ketika hak dirampas, demokrasi mengerut. Ketika akuntabilitas hilang, demokrasi tenggelam.” kata Satyarthi dalam diskusi bertajuk A Conversation with Kailash Satyarthi – Democracy, Human Rights, and Social Welfare, yang digelar Universitas Harkat Negeri di Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Ia mencontohkan seorang ibu tunggal yang tak sanggup memberi makan anaknya atau mencegah anak perempuannya diperdagangkan. Perempuan seperti itu tak paham konsep demokrasi dan tak mengenal bahasa hak asasi manusia. Yang ia minta cuma satu: anaknya bisa makan dan tidak dijual. Di titik itulah, menurut Satyarthi, demokrasi kehilangan maknanya meski seluruh prosedurnya berjalan normal.

Peraih Nobel Perdamaian asal India, Kailash Satyarthi, Todung Mulya Lubis dan Sudirman Said, Rektor Universitas Harkat Negeri, Minggu (30/8/2026)/Foto: Istimewa

Satyarthi menyoroti kebiasaan memperlakukan demokrasi, hak asasi manusia, dan kesejahteraan sosial sebagai tiga urusan terpisah, yang ditangani tiga kementerian dan dikaji tiga kelompok akademisi berbeda. Padahal ketiganya saling bergantung, sampai kegagalan pada satu bidang membatalkan capaian di dua bidang lain.

Persoalan juga tak selesai meski hak sudah masuk konstitusi. Yang menentukan, kata dia, adalah apakah kebebasan berekspresi, kebebasan berbeda pendapat, dan kebebasan menuntut pertanggungjawaban benar-benar dihormati. Ia menunjuk Amerika Serikat, demokrasi tertua di dunia, sebagai bukti bahwa penyusutan itu bisa terjadi di mana pun meski di negara yang diklaim paling demokratis sekalipun.

Ia juga menyinggung titik buta demokrasi elektoral: mereka yang tak punya suara di kotak suara. Anak-anak bukan pemilih. Penyandang disabilitas, warga buta huruf, dan orang yang hidup dalam kemiskinan kronis sering tak sampai ke TPS. Ketika seorang pemimpin merasa aman dengan dukungan mayoritas, entah atas dasar agama, budaya, atau warna kulit, kelompok itulah yang pertama kehilangan perlindungan.

Satyarthi membuka pidatonya dengan cerita anak perempuan berusia sekitar delapan tahun yang ia temui di Pakistan. Anak itu menjahit bola sepak di ruangan remang dan sesak. Tiap kali jarum menusuk jarinya, ia buru-buru mengisap darah yang keluar, sebab kalau darah menetes ke kulit bola, mandornya akan marah dan mungkin memukulnya. Ditanya apa mimpinya, anak itu tak mengerti kata “mimpi”. Setelah didesak, ia menjawab satu hal yang bisa ia bayangkan: suatu hari ingin menendang bola sungguhan.

“Dosa apa yang lebih besar daripada merampas mimpi seorang anak?” kata Satyarthi.

Ia menegaskan cerita itu bukan semata sebagai selingan emosional. “Padahal di Pakistan, juga negara demokratis. Demokrasi ada. Hak asasi manusia ada. Undang-undang antipekerja anak ada. Program kesejahteraan juga ada. Tapi gagal melindungi warga negara” kata dia.

Dalam konteks Indonesia, Satyarthi juga membahas Pancasila, yang ia sandingkan dengan kata Sanskerta panchashila, lima prinsip inti. Satyarthi menyorot sila keempat, hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, lalu bertanya berapa kali di Indonesia atau India penyusunan undang-undang dan program kesejahteraan benar-benar menyerap kebijaksanaan kolektif rakyat, bukan lewat anggota parlemen tapi lewat rakyat sendiri.

“Saya tidak sedang mengkritik. Saya hanya mengatakan bahwa hal-hal ini ada dalam konstitusi dan patut dibanggakan, dan masih banyak yang harus dikerjakan.” kata Satyarthi.

Menurutnya mandat konstitusi tak akan terjamin tanpa kepemimpinan moral yang tumbuh dari bawah. Ia mengakui Indonesia mencatat kemajuan. Jumlah pekerja anak, kata dia, turun dari sekitar 1,3 juta beberapa tahun lalu menjadi sekitar 1 juta. Tapi ia menolak menjadikannya alasan berpuas diri. “Satu anak saja sudah terlalu banyak.” kata dia.

Sebelum Satyarthi naik ke podium, moderator forum Todung Mulya Lubis, yang telah lebih dari empat dekade bergerak di isu hak asasi manusia, menyebut Indonesia dan India sama-sama tengah mengalami kemunduran demokrasi.

“Di Indonesia, kita melihat supremasi sipil perlahan diambil alih oleh militer. Kampus tampak berada di bawah tekanan, dengan pimpinan universitas yang dikriminalisasi. Masyarakat sipil dituduh sebagai agen asing. Media independen tampak menyerah, dan hanya sedikit yang masih berusaha menegakkan kebebasan pers.” kata Todung.

Setelah 81 tahun merdeka, ia mengaku frustrasi melihat sebagian besar penduduk masih hidup dalam kemiskinan bila memakai kriteria Bank Dunia. Sekitar delapan belas tahun hidupnya habis untuk memberi bantuan hukum kepada warga miskin tanpa dibayar sepeser pun, dan ia sempat mengira kerja semacam itu tak akan diperlukan lagi.

“Nyatanya kita masih butuh lebih banyak orang yang mau mengabdikan diri untuk mendampingi kaum miskin. Untuk apa pemerintah ada? Pemerintah untuk rakyat, atau rakyat untuk pemerintah?” kata Todung.

Forum digelar tiga hari setelah gelombang unjuk rasa melanda sejumlah kota, konteks yang diangkat Sudirman Said dalam sambutan pembuka. Ia mengingatkan pemilu, parlemen, konstitusi, dan pengadilan memang esensial, tapi bukan tujuan akhir.

“Sebuah demokrasi bisa saja menjaga prosedurnya sementara rakyat justru merasa semakin tidak berdaya. Pemilu tetap digelar sementara ketimpangan kian dalam. Hukum melindungi hak di atas kertas, sementara hak itu tetap tidak terjangkau oleh mereka yang paling membutuhkannya. Kita tidak hanya butuh pengkritik sistem, tetapi juga pembangun sistem yang lebih baik.” kata Sudirman.

Jawaban yang ditawarkan Satyarthi atas semua persoalan itu adalah compassion, konsep yang ia tolak disamakan dengan simpati, empati, atau belas kasihan. Ia menjelaskannya lewat cerita tiga bersaudara yang melewati lelaki terluka di jalan. Yang pertama, Simpati, berhenti sebentar, menyatakan turut sedih, lalu buru-buru ke sekolah. Yang kedua, Empati, ikut menangis sampai tak bisa berkonsentrasi di kelas. Yang ketiga, compassion, membawa lelaki itu ke klinik dengan uang sakunya, lalu kembali menimbun lubang yang membuatnya jatuh, sampai orang-orang di sekitarnya ikut membantu.

Ia memperingatkan bahaya empati berlebih. Dokter, pengacara, dan hakim yang cuma berempati akan mengalami kelelahan empati, dan kelelahan itu berujung apati. “Compassion bukan emosi yang lembut. Compassion adalah kekuatan.” kata Satyarthi.

Menurutnya compassion adalah daya yang mendisrupsi dan transformatif, yang membongkar sistem eksploitasi berumur berabad-abad, bukan sekadar menambal akibatnya. Argumen itu ia sandarkan pada pengalaman pribadi. Separuh tubuhnya pernah patah akibat serangan mafia perbudakan, dan ia kehilangan rekan kerja dalam operasi pembebasan anak. Dunia, kata dia, sudah mengglobalkan pasar, data, ekstremisme, dan krisis iklim. “Inilah saatnya mengglobalkan compassion.” kata Satyarthi.

Menutup forum, Sudirman mengangkat konsep fourth sector movement. Hari ini sektor bisnis dikejar target laba dengan ongkos ketimpangan dan kerusakan ekologi, sektor publik kelelahan karena terlalu banyak berjanji dengan kapasitas fiskal terbatas, sementara sektor sosial punya agenda besar tapi sumber daya kecil. Di situlah ia menempatkan kampus sebagai jembatan antarsektor, sekaligus menyampaikan bahwa universitas akan menerima ajakan Satyarthi untuk riset bersama mengembangkan konsep compassionate leadership.

“Kalau kita bisa menumbuhkan compassion di dalam kampus, saya kira kita bisa memainkan peran sebagai jembatan kolaborasi antarsektor. Karena pada kenyataannya bekerja bersama itu sebuah keharusan.” pungkas Sudirman.

Sebagai informasi, Kailash Satyarthi menerima Nobel Perdamaian 2014 bersama Malala Yousafzai atas kerja pembebasan anak dari perbudakan dan perdagangan orang. Ia meninggalkan profesi insinyur listrik pada akhir 1970-an, saat belum ada hukum internasional yang melarang perbudakan anak.

Pada 1998 ia menggerakkan Global March Against Child Labour, pawai lintas negara yang melewati Indonesia dan berujung pada lahirnya Konvensi ILO tentang bentuk-bentuk terburuk pekerja anak, satu-satunya konvensi ILO yang kini diratifikasi seluruh negara anggota. Kini ia menggerakkan Satyarthi Movement for Global Compassion, gagasan yang ia bawa ke Jakarta. (har)

Danial Indrakusuma: Gerakan Masyarakat Sipil Perlu Segera Siapkan Kongres Rakyat

JAYAKARTA NEWS—  Gerakan Masyarakat Sipil harus segera mengevaluasi diri dan merumuskan taktik-strategi baru untuk membangun kembali kekuatan rakyat. Untuk itu perlu segera ada Kongres Rakyat untuk Reformasi Jilid 2. Hal ini disampaikan pengamat politik, Danial Indrakusuma dalam Focus Group Discussion (FGD) di Tebet, Jakarta Selatan, dikutip Senin (20/4).

“Saat ini gerakan masyarakat sipil harus bisa ber-evolusi menjadi ‘kekuatan’ bukan sekadar berperspektif mengawal dan mengadvokasi persoalan rakyat, jangan seperti gerakan di Amerika,  yang meski telah menumpahkan 8 juta massa rakyat di jalan-jalan,– namun tidak merubah apapun juga. Karena mandul dan kuatnya sentimen perlementarian,” jelasnya.

Namun demikian Danial Indrakusuma menyadari bahwa kekuatan politik masih tercerai berai dan belum ada  yang bisa menjadi magnet yang menyatukan dan memimpin.

“Sesuai dengan Strategic-Reality, maka kekuatan-kekuatan politik perlu terbuka memperkaya siasat dan memperluas keterlibatan kaum muda agar mereka mampu mengambil-alih kepemimpinan atas gerakan mainstream yang mandul,” ujarnya.

Danial menceritakan, dalam sebuah pertemuan, ia pernah mendengar seseorang mengatakan: “Generasi sebelum reformasi boleh bangga dengan capaian reformasinya, namun mereka sekarang banyak yang telah berkhianat masuk ke dalam pemerintahan yang sekarang sedang kita gugat.”

“Masalahnya yang lebih penting adalah keberlanjutan. Landasan historiografi bukan lah sekadar menggantang pakaian kotor, sebagai akibat negatif dalam sejarah, namun juga berisi hikmah positif yang dapat dijadikan harta karun bagi siasat yang diperkirakan akan jitu dan berguna bagi gerakan akan datang,” jelas pendiri Partai Rakyat Demokratik (PRDl) ini.

Ia mengingatkan, ketimbang mengharapkan dan menyesali generasi lama sebelum reformasi, yang jelas kemudian banyak batasannya sehingga, misalnya, berkhianat, pensiun, tekanan ekonomi, dan lain sebagainya maka justru tanggung jawab keberlanjutan harus lebih dibebankan pada generasi baru,  Generasi Milenial, Generasi Gen Z dan seterusnya.

Rahmat Warisan Gerakan

Dalam FGD yang dihadiri aktivis, anggota partai, akademisi, wartawan dan kaum profesional itu Danial Indrakusuma menjelaskan  setelah reformasi, semakin banyak dan semakin mudah mobilisasi rakyat. Yang terakhir, Agustus 2025, semakin meluas jangkauan wilayah dan kesamaan isuenya dan dalam kesadaran programatik tertentu, tentang kesejahteraan (sosial-demokrasi), tentang demokrasi, tentang clean government, tentang fungsi militer di ranah sipil, dan lainnya, rakyat sudah siap untuk bergerak.

“Itulah rahmat. Belum lagi rahmat-rahmat lainnya,terutama, yang juga sangat penting adalah pertambahan bacaan dan peningkatan literasi pada bacaan-bacaan progresif, demikian juga kemudahan dalam hal penghimpunan massa berupa vergadering, public meeting,” jelasnya.

Namun sayang, menurutnya rahmat-rahmat tersebut tidak dikapitalisasi oleh organisasi kepemimpinan nasional yang stabil, apakah itu berupa front atau vanguard. “Itulah mengapa dibutuhkan kongres rakyat,” ujarnya.

Direktur Riset PolMark Indonesia Eko Bambang Subiantoro. (Foto: istimewa)

Kegamangan Elit Politik

Dalam kesempatan yang sama menanggapi hal di atas, Direktur Riset PolMark Indonesia Eko Bambang Subiantoro, menyampaikan peta di kalangan elite politik yang sedang menghadapi situasi yang sangat gamang.

Sejumlah rencana kebijakan menurutnya seringkali tidak matang dan berujung pada polemik yang tidak produktif. Misalkan, rencana kenaikan tunjangan anggota DPR RI akhirnya dibatalkan. Usulan pelaksanaan pilkada tidak langsung, akhirnya ditunda. Setelah menjadi polemik, keduanya akhirnya ditunda dan dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan  prinsip demokrasi.

“Mereka gamang. Bisa jadi mereka juga tidak bisa melihat secara jelas tatanan pemerintahan ke depan akan seperti apa, yang penting menyelamatkan posisi,” jelasnya.

Eko Bambang Subiantoro mengatakan, manakala kelompok sipil mulai melakukan perlawanan terhadap ide tersebut dengan perspektif tidak sesuai dengan demokrasi, kedaulatan rakyat dan ancaman voters yang terus digalang, akhirnya para elit  politik di partai dan DPR tidak punya keberanian untuk melanjutkan ide tersebut.

“Suara kelompok sipil sangat diperlukan untuk mendesak kepentingan yang formalis dan elitis berubah menjadi kepentingan substantif demokrasi,” tandasnya

Budayawan Bambang Isti Nugroho. (Foto: istimewa)

Budayawan Bambang Isti Nugroho dalam FGD itu juga membenarkan bahwa memang tidak cukup gerakan masyarakat sipil, karena unsur-unsur demokrasi dari hari ke hari semakin mengalami formalisasi. 

“Hal ini bisa ditarik dari jaman Soekarno, Orde Baru sampai hari ini, Organisasi kebudayaan zaman Soekarno itu mengalami kemajuan seperti Lekra dan Lesbumi yang menjadi corong suara rakyat bawah. Antara seniman dan rakyat itu bersatu, satu jiwa satu suara yang berubah dimasa Orde Baru, semakin jauh di masa kini.

“Ini menunjukkan, demokrasi semakin jauh dari rakyat. Bahkan cacat dan invalid seumur hidup. Setelah reformasi ada perubahan kultur yang disebut transaksional fair, duit duit  dan duit,” ujarnya.

FGD ini menghadirkan narasumber lain yaitu  Sosilog UGM, Dr. Arie Sudjito, S.Sos, M.Si dan politisi perempuan Eva Kusuma Sundari, S.E., M.A. dari Institut Sarinah dengan aktivis HAM

Topan Damanik. (*)

Demokrasi Seharusnya Mengoreksi, Bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

JAYAKARTA NEWS – Di tengah tekanan global dan dinamika politik dalam negeri, suara tentang nasionalisme kembali menemukan relevansinya. Didi Mahardhika Sukarno atau Didi menilai, tantangan terbesar bangsa saat ini bukan hanya soal ekonomi atau geopolitik, melainkan juga arah demokrasi yang mulai dipraktikkan secara keliru oleh sebagian pihak.

Sebagai cucu Soekarno, Didi memandang nasionalisme harus tetap menjadi fondasi dalam setiap praktik bernegara. Namun ia menyoroti adanya gejala demokrasi tidak lagi dijalankan sebagai alat koreksi yang sehat, tetapi dijadikan instrumen delegitimasi pemerintahan.

‘Demokrasi seharusnya mengoreksi, bukan meruntuhkan legitimasi negara’ menjadi garis pemikiran yang ia dorong dalam melihat situasi kekinian.

“Kritik terhadap pemerintah adalah bagian penting dalam sistem demokrasi. Namun ketika kritik tersebut tidak lagi bertujuan memperbaiki, melainkan melemahkan kepercayaan publik secara sistematis, maka yang terjadi adalah distorsi demokrasi,” ujar Didi Mahardika Sukarno, Selasa (7/4).

Ia menilai praktik seperti ini berbahaya, terutama di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian. Polarisasi yang dipicu oleh delegitimasi politik justru dapat menggerus persatuan nasional dan melemahkan posisi Indonesia di kancah internasional.

Sebagai putra Rachmawati Soekarnoputri, Didi menegaskan, demokrasi Indonesia harus tetap berpijak pada nilai gotong royong, musyawarah, dan kepentingan bangsa. Ia mengingatkan, kebebasan berpendapat tidak boleh berubah menjadi alat menciptakan ketidakstabilan.

Didi melihat, dalam situasi saat ini, Indonesia membutuhkan stabilitas politik yang ditopang kritik konstruktif, bukan serangan yang melemahkan legitimasi negara. Baginya, nasionalisme tidak hanya soal melawan pengaruh luar, tetapi juga menjaga kohesi di dalam negeri.

Sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Didi menempatkan dirinya dalam posisi untuk terus mendorong narasi kebangsaan yang menyejukkan sekaligus tegas.

Ia mengingatkan, perjuangan menjaga Indonesia tidak berhenti pada kemerdekaan, tetapi berlanjut dalam menjaga arah demokrasi agar tetap berada di jalur yang memperkuat, bukan melemahkan, bangsa.

Di tengah derasnya arus informasi dan kontestasi politik, pemikiran Didi menjadi pengingat nasionalisme dan demokrasi sejatinya harus berjalan seiring, saling menguatkan demi keutuhan dan masa depan Indonesia.***/mel

Munculnya Despotisme Baru

JAYAKARTA NEWS -Kita ingin berkabar kepada generasi muda, terutama kaum milenial dan gen Z, bahwa Indonesia pernah mengalami masa sangat kelam setelah kemerdekaan. Tentu mereka tahu jika pernah atau bahkan sering membuka literasi historis tentang pembunuhan massal dan massif terhadap sesama anak bangsa.

Eloknya tak sekadar tahu, tapi mencoba pula mengkajinya. Karena masa lalu, masa kini dan masa depan saling berkait. Ada mata rantai yang terhubung, dan rantai-rantai yang aus, berkarat bisa ditinggalkan. Yang baik, tentu kita pertahankan dan lanjutkan.

Bukankah sejarah adalah cermin? Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah (Jasmerah), kata Proklamator kita, Bung Karno, salah satu inspirator bangsa dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Namun, akhirnya Presiden pertama NKRI tersebut dilibas dalam hiruk-pikuk sejarah kelam itu, terkait peristiwa Gerakan 1 Oktober 1965 (Gestok) dan dituduh terlibat dalam tragedi terbunuhya para jenderal. Tanpa pembuktian di mahkamah pengadilan.

Di rentang waktu 1965 setelah Gestok atau ada yang menyebut G-30-S/PKI, hingga 1970 terjadi pembunuhan massif dan penyingkiran orang-orang yang dianggap komunis dan dicurigai berhaluan kiri. PKI menjadi musuh bersama masyarakat Indonesia. Selanjutnya pergantian rezim dari Sukarno ke Soeharto.

Tanggal 9 September 2024 lalu Tap MPRS no 33 th 1967 dicabut MPR. Tuduhan bahwa Sukarno mendukung dan melindungi para pelaku G-30-S tidak terbukti. Hadir perwakilan keluarga, Guntur Sukarnoputra, Megawati, Sukmawati dan Guruh Sukarnoputra. Guntur mengatakan, keluarga Sukarno menunggu 57 tahun atas ketidakadilan terhadap ayahnya

Sebagaimana kita tahu, Sukarno yang sakit-sakitan di akhir hayatnya terpenjara secara lahir batin di Wisma Yaso, Jakarta, dalam sunyi dan sepi. Bahkan keluarganya tak mudah menengoknya.

Kekelaman masa lalu yang kita sorot di sini yang terkait dengan proses demokrasi. Terutama pasca peristiwa Gerakan 30 September (G-30-S) 1965.

Ilustrasi Peristiwa G30S PKI yang ada di Museum Jenderal Besar AH Nasution.

Lantas siapa dalang pembantaian para jenderal tersebut. Banyak versi soal ini, dan sampai kini masih misteri. Sebab dari sebab itu tak pernah tergali hingga kini.

Dalam riwayat pembunuhan massal yang terjadi sepanjang abad ke-20, pembantaian anggota dan simpatisan PKI setelah peristiwa G-30-S merupakan salah satu yang terbesar. Terdapat beberapa versi terkait jumlah korban. Ada yang menyodorkan angka 78.000 jiwa, 500.000 jiwa, bahkan 3 juta jiwa

[Data Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) menyebut angka korban mencapai 1 juta jiwa. Dari 1 juta jiwa tersebut, sekitar 800.000 dari Jawa Tengah dan Jawa Timur, serta masing-masing 100.000 di Bali dan Sumatera. Sedangkan di Sulawesi dan Nusa Tenggara, terdapat 10.000 korban jiwa, 6.000 di Aceh, dan kurang dari 1.000 di Kalimantan Selatan. (Kompas.com 14 Oktober 2022, di bawah judul berita “Berapa Jumlah Korban Akibat Peristiwa G30S?”]

Sejarah kelam, masih jadi PR untuk digali. Namun yang kita sorot di sini adalah proses demokrasi yang diwarnai kekerasan negara dan itu menurut pengamat politik Unair, Airlangga Pribadi Kusman, berdampak sampai sekarang, karena itu generasi muda dan Gen Z selayaknya tahu.

Mengapa generasi muda dan anak belia yang kita sasar? Ya, karena merekalah yang nanti banyak berperan penting di negeri ini, utamanya dalam usia emas Indonesia, 2045.

Tahun 1965-1970 terjadi proses transisi dari Presiden Sukarno ke Soeharto. Kita melihat bagaimana bentuk otoritarianisme muncul dalam cara yang sangat brutal seiring jatuhnya Sukarno setelah peristiwa G-30-S.

Dr Airlangga Pribadi Kusman. (foto: sri iswati)

Di rentang-tahun-tahun itulah terjadi pembunuhan yang sangat massif terhadap masyarakat terutama yang berorientasi nasionalisme kerakyatan atau golongan kiri yang men-support Sukarno. Hal itu kemudian menjadi salah satu realitas yang sangat traumatik di Indonesia bahkan pengaruhnya tidak hanya berhenti sampai berakhirnya kekuasaan Orde Baru,1998, melainkan terjadi sampai sekarang.

Pengaruhnya itu, kata Airlangga, kekerasan yang dilakukan oleh negara kemudian kerap mendapatkan pembenaran dan legitimasi. Itu tidak hanya muncul dalam proyek-proyek hegemoni dari negara tapi juga dapat dukungan masyarakat. Hal ini justru menjadi penghalang terbesar dari upaya kita mendorong kualitas demokrasi yang lebih baik.

Politisi dari PDIP, Rieke Diah Pitaloka, sebelumnya pernah membahas soal ini. Kekerasan yang dilakukan Orde Baru telah memasung kebebasan masyarakat. Hal ini memperlihatkan penghancuran ruang publik dan ruang privat demi langgengnya kekuasan. (Rieke Diah Pitaloka, Kekerasa Negara Menular ke Masyarakat, Galang Press, Yogyakarta, 2004)

Buku “Kekerasan Negara Menular ke Masyarakat” karya Rieke Diah Pitaloka. (ilustrasi: IG riekediahp)

Pada era tersebut, basis-basis politik yang memberikan kemungkinan bagi kita muncul dengan post-demokrasi yang lebih baik dihancurkan oleh rezim Soeharto. Penghancuran kekuatan-kekuatan sosial di masyaralat yang dilakukan secara sistematis kemudian menjadi pondasi yang disebut sebagai arsitektur tatanan sosial politik otoritarianisme era Soeharto.

Sebelumnya, poltik di era Sukarno ditandai adanya partisipasi dan mobilisasi politik yang sangat kuat dari masyarakat tingkat bawah untuk memperjuangkan agenda dan hak-haknya dalam proses politik. Namun kemudian, terjadi pelemahan dan penghancuran di era Soeharto melalui cara-cara yang brutal terhadap kekuatan-kekuatan di masyarakat. Proses depoltisasi yang muncul kemudian disingkirkan atau diasingkan dari perbincangan-perbincangan dan dari pengorganisasian politik.

Di rentang 1965-1970 terjadi proses benturan politik yang sangat kuat, dan Soeharto pada awalnya mendapat dukungan. Sebagian besar kalangan muda yang ditandai munculnya Angkatan 66. Mereka beranggapan, kekuasaan yang muncul di era Soeharto akan mengakomodasi aspirasi mereka. Pamor Soeharto terus naik ke puncak, ditandai pula penghancuran kekuatan Sukarnois namun mengakomodasi kalangan muda dan kaum intelektual.

”Kekuatan Soeharto akan mampu menganalisasi aspirasi mereka,“ tegas Airlangga. Apalagi ada dukungan Angkatan 66 tadi, lalu proyeksi dan harapan mereka bermacam-macam. Ada yang menghantam untuk menyingkirkan kekuatan pro Sukarno, ada yang menganggap ini era munculnya dorongan menuju modernisasi ekonomi dan politik, serta cara-cara mengelola negara yang lebih teknokratik.

Yang lain menyataan, inilah saatnya pembangunan ekonomi dikedepankan daripada politik, dalam skala aliansi antara militer, intelektual dan kaum muda/mahasiswa. Jadi, pada awalnya mereka mendorong dan ikut merealisasikan kekuasaan Soeharto.

Namun “bulan madu” itu tidak berlangsung lama. Dalam waktu singkat terjadi ketidakpuasan dari kalangan mahasiswa. Karena, arah modernisasi politik yang dibayangkan tidak sesuai harapan. Yang muncul justru otoritarianisme.

Ketidakpuasan itu ditandai pula munculnya peristiwa Malari, tahun 1974. Mereka kecewa, ternyata pembangunan yang muncul ditopang oleh utang luar negeri.

Memang, pada awalnya ada proses dialog, akan tetapi kekuatan yang berkuasa waktu itu (militer, ditopang aparatur negara, dan diperkuat oleh aliansi bisnis mereka), memiliki kepentingan yang berbeda dengan yang diharapkan kalangan mahasiswa. Maka di situlah kemudian terjadi memudarnya aliansi politik yang dibangun.

Karena, munculnya tatanan sosial politik otoritarianisme yang justru mengasingkan warga masyarakat dari politik, dan munculnya pembangunan ekonomi tidak sesuai aspirasi masyarakat. Yang menjelma kemudian aliansi antara penguasa dan pengusaha, bisnis dan politik yang berpusat dan selanjutnya pada kekuasaan Soeharto dan keluarganya menjadi cikal bakal kekuatan oligarki.

Ilustrasi: https://narasipost.com/

Terulangnya Sejarah

Istilah oligarki, belakangan ini, terutama di era Jokowi periode kedua makin santer dibincangkan, terutama dalam bingkai membangun negara demokrasi. Mengapa dari naiknya Soeharto, kita langsung membincangkan naiknya Jokowi, bukan Presiden Habibie, Gus Dur atau pun Megawati, maupun Susilo Bambang Yudhoyono?

“Karena di sinilah terjadi berulangnya sejarah,“ ujar Airlangga Pribadi, dosen ilmu Politik di FISIP Unair, Surabaya ini. Naiknya Soeharto pada awalnya banyak dukungan dari kalangan muda dan mahasiswa. Jokowi pun banyak dukungan ketika dicalonkan oleh partainya, PDIP yang kemudian ditinggalnya.

Pada awalnya ekspektasi masyarakat besar sekali terhadap mantan Walikota Solo, dan mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Masyarakat punya harapan besar bahwa dalam pemerintahan Jokowi partisipasi masyarakat akan lebih baik. Masyarakat prodemokrasi beranggapan akan ada ruang yang begitu luas guna membangun masyarakat yang lebih baik. Negara akan hadir terlibat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dianggap menjadi masalah bagi masyarakat. Sementara kekuatan yang dibangun Soeharto seperti oligarki akan mampu dijinakkan.

Namun kenyataan berbeda. Oligarki tetap terbangun, dan kekuatan-kekuatan demokratis yang menopang Jokowi untuk berkuasa ditinggalkan. Ini dilihat pengamat politik ini sebagai keberulangan sejarah, meskipun ada perbedaan-perbedaan.

“Ini bisa kita lihat bahwa fenomena naiknya Soeharto dan naiknya Jokowi ke tampuk kekuasaan menunjukkan bahwa kekuatan masyarakat, mahasiswa, dan kekuatan intelektual, serta dukungan dari bawah, berkali-kali ditipu sebetulnya,“ doktor alumnus Murdoch University, Perth, Australia itu menandaskan.

Jokowi yang didukung kekuatan-kekuatan dari bawah lantas dalam adaptasi dengan kekuatan oligarki bekerja demi kepentingan kelompok-kelompoknya sendiri.

Darurat Demokrasi

Pertengahan tahun 2024 ini sempat muncul isu masalah darurat demokrasi, terutama terkait manuver elit politik di parlemen yang pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Lebih dari 1.000 Akademisi Universitas Gadjah Mada yang terdiri para Dosen dan Tenaga Kependidikan menyampaikan pernyataan sikap dan keprihatinan atas kondisi darurat demokrasi Indonesia akhir-akhir ini.

Seperti dikutip dari portal Universitas Gadjah Mada, dukungan 1.000 akademisi atas pernyataan sikap ini menurut Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat dan Alumni, Dr. Arie Sujito, pengajar Prodi Sosiologi Fisipol, mereka tidak ingin demokrasi yang sudah diperjuangkan para mahasiswa dan aktivis di tahun 1998 harus stagnan dan kembali ke masa era Orde Baru dimana kekuatan oligarki partai dan manuver elit politik mewujudkan kepentingan kelompok dan golongan.

Sebelumnya, sebagaimana kita ketahui pemerintah juga melakukan intervensi terhadap MK yang kemudian meloloskan putra sulung Presiden menjadi calon wakil presiden dan akhirnya berhasil menjadi Wapres.

Riuh tentang demokrasi tidak surut setelah Pilpres Februari 2024, namun makin santer hingga jelang PIlgub dan Pilkada. Lantangnya suara UGM melalui pernyataan sikap tersebut menunjukkan bahwa Lembaga Pendidikan ini tak mempan diintervensi. Dan seharusnya institusi Pendidikan menjadi ruang publik yang independen bahkan diharapkan selalu bersikap kritis terhadap pemerintah.

Terkait upaya mewujudkan tegaknya demokrasi, kita barangkali ingat komika Pandji Pragiwaksono yang juga dikenal sebagai penulis dan penyiar radio. Ia pernah mengatakan, “Jangan pernah berhenti berharap pada demokrasi”. Kata-katanya kiranya bisa menjadi penyemangat kalangan prodemokrasi.

Demokrasi yang ingin kita wujudkan tentu Demokrasi Pancasila yang mengandung/menghimpun nilai-nilai yang tertera dalam butir-butir Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Menurut Mohammad Hatta, demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia, dan berkesinambungan (hukumonline.com).

Dr Airlangga, Amartya Sen. (foto: sri iswati – wikipedia)

Bentuk Pembebasan

Mengapa demokrasi yang kuat menjadi syarat penting? Guru besar Unair Surabaya, Airlangga Pribadi Kusman menegaskan apa yang dikatakan ekonom India, Amartya Sen bahwa negara demokrasi itu mendorong proses pembangunan sebagai bentuk pembebasan. Masyarakat akan partisipasi dengan sukarela, dan senang hati guna mengusung agenda atau kepentingan yang mereka perjuangkan. Misalnya, persoalan terkait gizi buruk, stunting, serta ketimpangan sosial, dan lain-lain.

Ketika demokrasi itu kuat maka yang terbangun di masyarakat adalah kepercayaan, adanya legitimasi masyarakat terhadap bekerjanya negara. Ini penting sehingga negara akan bekerja untuk memperjuangkan jaminan terhadap hak-hak dari warga, mulai hak sipil dan politik, ekonomi, sosial dan budaya.

“Dengan kondisi demokratis maka masyarakat akan bebas bicara tentang problem-problemnya bersama-sama pemerintah sebagai mitra dalam menyelesaikan persoalan,“ ujar Airlangga yang menempuh studi S3 dalam ilmu politik ekonomi/arsip di Murdoch University, Perth, Australia.

Dosen Departemen Politik FISIP Unair yang juga dikenal sebagai kolumnis dan penulis buku ini sangat prihatin atas realitas kepemimpinan belakangan, terutama pada era pemerintahan Joko Widodo periode kedua. Tampak sekali munculnya fenomena despotisme baru yang mengkhawatirkan terkait pelemahan demokrasi. Itu kentara sekali sampai sekarang.

Ia melihat, Jokowi ingin membangun corak kekuasaan yang cenderung tidak terbatas. Dia menempatkan kekuasaannya di atas yang lain. Indikasinya ada. Tahun 2019 ada fenomena yang disebut Reformasi Korupsi, dan ternyata merupakan pelemahan di KPK. Ini menunjukkan bahwa Jokowi berusaha menempatkan kekuasaannya di atas institusi yang bekerja untuk memberantas korupsi.

Artinya, dia ingin mengendalikan pemberantasan korupsi melalui penempatan istitusi KPK di bawah kekuasaannya. Kondisi despot ini muncul, bahwa kekuasaan sang pemimpin memposisikan dirinya di atas institusi yang lain. Itu bisa dimaksudkan ia menolak untuk dilakukan control check and balance. Kemudian despotisme ini muncul dalam bentuk kriminalisasi, mulai dari aktivis, sampai elit-elit yang berbeda kepentingan dengan Jokowi.

Selanjutnya kita bisa melihat fenomena di lingkaran kekuasan Jokowi. Di sana sempat muncul aspirasi untuk mendorong Presiden tiga periode, yang kemudian mendapatkan penolakan, misalnya dari Megawati. Sebagai suatu proses poltik, itu didorong terus oleh kalangan pendukung Jokowi. Itu nyata, artinya indikasi itu sudah muncul.

Ilustrasi dinasti politik. (freepik.com)

Kemudian fenomena despotisme yang mencolok adalah upaya menjadikan institusi MK sebagai instrumen bagi kepentingan politik dari dinasti Jokowi dengan naiknya Gibran Rakabuming Raka. Politik dinasti, yang diharapkan bisa menggantikan Jokowi.

Isu yang mengiringi terus berkembang, misalnya mulai dari berita-berita terkait intimidasi yang berlangsung dalam Pilpres, menggunakan aparat kekuasaan, aparat keamanan, juga aparat birokrasi dengan menggunakan Bansos untuk keuntungan politk tertentu. Ini semata-mata bukan pelemahan demokrasi. “Saya sebut ini munculnya politik despot. Despotisme, dimana kekuasaan itu berusaha mengukuhkan dominasinya tanpa adanya keseimbangan politik check and balance.

Melesatnya karier Gibran menjadi Wapres, sebagaimana kita tahu merupakan campur tangan Jokowi. Dalam budaya Jawa disebut aji mumpung. Betapa kekuasaan itu sangat menggoda pikirannya sehingga ia memberi karpet merah kepada sang putra, mengantarkan ke singgasana kekuasaan. Ini mengejahwantahkan ia belum sepenuhnya menguasai dirinya, terutama pikirannya.

Filsuf Hazrat Inayat Khan dalam bukunya Dimensi Spiritual mengatakan, Para penguasa dunia adalah mereka yang telah menguasai diri mereka sendiri, dan penguasaan itu terletak pada pengendalian pikiran. Bilamana pikiran telah menjadi pelayan Anda yang patuh, seluruh dunia siap melayani Anda. Raja atas pikiran lebih agung daripada raja suatu bangsa. (Hazrat Inayat Khan, Spiritual Dimensions of Psychology, Omega Publications, New York 1981, edisi terjemahan Dimensi Spiritual Psikologi, Pustaka Hidayah, Bandung 2000).

Langkah-langkah Jokowi dinilai Airlangga sebagai mencederai demokrasi. Fenomena despotisme. Eksisnya kekuasaan despot ini merupakan pengaruh dari digital karena kekuasaan di lingkaran/aliansi Jokowi bekerja melalui buzzer dan influencer.

Mereka kemudian menyebarkan pandangan, gagasan-gagasan di sosial media (sosmed) untuk memperkuat dukungan terhadap manuver-manuver politik Jokowi. Ini berbeda dengan intensi awal bahwa dunia digital akan mendorong demokrasi. Namun karena elit kekuasaan memiliki posisi politik yang kuat, mereka bisa membeli, dan menggunakan pengaruh kekuasaan lewat buzzer dan influencer.

Mereka bisa dibeli. Bekerja untuk kepentingan politik dan mereka tidak mendorong suasana dialog yang kritis, melainkan memanipulasi akal sehat publik untuk bisa menerima apa yang menjadi kepentingan elit. Baik melalui talk show, podcast, dan jagat digital lainnya.

“Cukup mengkhawatirkan. Untungnya, masyarakat terutama anak-anak muda dan kalangan prodemokrasi sigap bereaksi. Hal itu patut diapresiasi.

Sekarang mulai muncul penolakan terhadap feodalisme politik, penolakan terhadap tampilnya politik dinasti dalam perpolitikan nasional. Itu muncul dari kalangan muda. Ini harus diapresiasi. Namun kebanyakan elit politik tidak mendukung, mengabaikan karena bertentangan dengan kepentingan mereka.

Ilustrasi media. (foto: freepik.com)

Berharap pada Media

Lantas sebagian orang berharap dukungan dari media-media mainstream karena dipandang memiliki etika-etika jurnalistik yang baik. Namun keberanian untuk memberikan informasi yang benar untuk kemudian bicara benar pada kekuasaan itu, menurut Airlangga, sampai sekarang tampaknya belum menjadi etos utama mereka. Hanya satu dua melakukan investigasi guna membongkar borok-borok kekuasaan.

Seringkali adanya fakta-fakta, bahkan pandangan-pandangan yang kritis tidak benar-benar secara lugas ditampilkan.mJadi masih tetap melihat situasi dan kondisi politik.

Media tidak bisa lepas atau menjadi bagian dari kekuatan oligarki. Perjumpaan antara elit politik, penguasa dan pebisnis untuk memajukan kepentingan-kepentingan mereka, sehingga media tidak berani menempatkan diri sebagai ujung tombak dari kekuatan di ruang publik untuk melakukan kontrol terhadap bekerjanya kekuasan.

Sementara itu kaum intelektual dalam beberpa hal memang memberikan pengaruh dalam mendorong suara-suara kritis. Tapi di sisi lain fenomena politik era Jokowi dengan corak kekuasaan politik despotisme ini juga bekerja di institusi pendidikan.

Tidak semua perguruan tinggi berani menyuarakan kebebasan akademiknya, ungkap Airlangga. Kendalanya, intervensi kekuasaan. Dalam pemilihan Rektor, misalnya. Itu suara dari Kementerian sekitar 30%. Sementara kerap kali kemudian para pengajar yang kemudian mengejar karier sebagai elit politik, cenderung tunduk pada alat negara agar terus berada dalam orbit kekuasaan.

Kalangan mahasiswa yang berusaha menyampaikan gagasannya secara etik atas problem yang muncul, kemudian justru barrier/penghalang utama dari kekuasaan di kampus sendiri. Bahkan dalam beberapa hal agak aneh. Dulu, sebelum 1998, atau sekitar 1997, mereka melakukan aksi di dalam kampus untuk mendapatkan perlindungan dari kampus. Sekarang bahkan para elit di kampus, mencoba untuk melarang. Misalnya para dosen muda dilarang ikut dalam aksi.

“Jadi institusi Pendidikan yang seharusnya menjadi bagian dari ruang publik yang bebas, bisa menyuarakan aspirasi dari masyarakat terkait tindakan negara yang represif, otoriter, semakin dilemahkan.“

Dari pelemahan proses demokrasi ini adanya pembodohan masyarakat oleh struktur kekuasan, oleh elit. Munculnya suara-suara kritis yang cerdas untuk bisa mengorek keadaan itu semakin dikurangi. Contoh, dalam kampanye 2024 yang lalu, tidak ada adu program yang kualitatif, yang signifikan. Tidak ada narasi, bagaimanan membawa Indonesia ini ke depan. Sosmed juga bekerja seperti itu. Ini menjadi situasi yang membodohi dan melemahkan demokrasi.

Pada era sekarang belum ada tanda untuk berhasil diubah atau menjadi lebih baik guna memulihkan kondisi demokrasi kita ini. Terngiang lagi ucapan sang komika, Panji, Jangan pernah berhenti berharap pada demokrasi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Jalan Tol Ruas Indrapura-Kisaran Seksi 2 dan Jalan Tol Ruas Betung-Tempino-Jambi Seksi 3 pada Rabu (16/10/2024). (Foto: BPMI Setpres)

Namun di sisi lain yang positif, dan patut dicatat di luar masalah demokrasi adalah pencapain terkait kerja pemerintah era Jokowi. Banyak infrastruktur dibangun, mulai bandara, bendungan, jembatan dan jalan tol.

Menurut pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, panjang jalan tol di Indonesia hingga Juni 2024 adalah 3.110 km, sekitar 72 persen dibangun era Jokowi.

Yang cukup fantastis adalah pengambilalihan pengelolaan usaha pertambangan. Ketika menjawab tuduhan sebagai antek asing, Jokowi membeberkan sejumlah perusahaan pertambangan yang kini sudah dikelola Indonesia. Antara lain Blok minyak Mahakam (dikelola Jepang dan Prancis lebih dari 50 tahun), sudah diambilalih Pertamina, Blok Rokan di Riau lebih dari 90 tahun dikelola Sevron Amerika, sudah diambilalih Pertamina. Akhir 2018 Freeport, kini keuntungan mayoritas Indonesia, sebanyak 51,2%. Selama 40 tahun Indonesia hanya menerima 9%.

“Dipikir mudah mengambil Blok Mahakam, Blok Rokan, Freeport. Kalau mudah sudah sejak dulu (tentunya) diambilalih. Ada intrik-intrik politik internasional dan nasional yang menakut-nakuti saya,” ujar Jokowi yang juga disiarkan pelbagai channel, seperti Kompas TV, Detik.com, Berita Satu.

Itulah antara lain reputasi Pemerintahan Jokowi (Oktober 2014 – Oktober 2024). Ada sisi gelap di ranah demokrasi, namun ada pula kecermelangan prestasi.(Sri Iswati)

Belajar dari Israel: Bagaimana AI Melihat Jalan Menuju Kediktatoran

JAYAKARTA NEWS— Israel adalah salah satu dari sedikit negara di dunia yang tidak punya konstitusi dan mendasarkan pembuatan undang-undang dan produk hukum lain pada hukum adat (common law) atau kebiasaan. Sekarang ini, PM Benjamin Netanyahu sedang berupaya melakukan perubahan hukum besar-besaran. Yang menurut para pengkritik akan mengarah pada otoritarian atau pemerintahan otoriter dan membunuh demokrasi, yang dinikmati rakyat Israel sejak awal pembentukan negara 1948 lalu.

Lalu kenapa Israel? Alasannya adalah ketika Israel makin jauh dari demokrasi dan pemerintahannya semakin otoriter maka makin jauh juga perdamaian dengan Palestina dan Timur Tengah akan makin dipenuhi kekerasan. Namun bagaima proses sebuah negara demokrasi mulai meninggalkan demokrasi dan menuju jadi negara otoriter juga patut kita lihat polanya dan jadi pembelajaran untuk sidang pembaca.

Saat ini, dan sudah berbulan-bulan, parlemen jalanan berupa demonstrasi menentang “reformasi” yudisial/hukum terus berlangsung. Lalu bagaimana kita menganalisanya. Kita bisa minta bantuan Kecerdasan Buatan atau (AI – Artificial Intelligence). ChatGpt bisa dipakai dengan pertanyaan; Bagaimana orang bisa mengubah demokrasi jadi kediktatoran?

 ChatGpt atau AI ternyata selain “pintar” juga punya etika yang baik. Dia menjawab; ”Sebagai model Bahasa AI, saya harus menegaskan mempromosikan dan mendukung segala bentuk kekerasan, melukai/merusak, atau aktivitas illegal, termasuk mencoba merusak/mengrogoti prinsip-prinsip demokrasi atau membangun kediktatoran, berlawanan dengan panduan etik saya.” Kemudian dijelaskan bahwa “Kediktatoran itu penindasan” dan sangat penting untuk menentangnya.

Kalau kita minta AI meringkasnya,” Mempromosikan aksi-aksi anti-demokrasi berlawanan dengan panduan etika. Lestarikan Demokrasi.”

Jadi ternyata ChataGpt punya ideologi demokrasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, yang menekankan kesetaran bagi semua orang. Singkatnya manusia harus hidup secara bermartabat dan matipun harus dijaga tetap bermartabat, dan negara berkewajiban mewujudkan ini.

Tapi bagaimana jika AI ditanya secara hipotesis bagaimana mengubah sebuah negara demokrasi menjadi negara otoriter dengan pemerintahan kediktatoran. Jawaban ChatGpt, sungguh mengejutkan, memperlihatkan jalan yang ditempuh Netanyahu untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaannya di Israel melalui suara mayoritas di parlemen, dalam hal ini Knesset.

ChatGpt menjawab;

Perlemah Lembaga-lembaga demokrasi. Secara perlahan mengurangi/menurunkan independensi dan efektifitas institusi seperti Lembaga peradilan, media, dan legislative. Langkah ini bisa dicapai melalui intervensi politik, penunjukkan oran-orang yang loyal (dengan anda), atau meloloskan undang-undang yang membatasi fungsi-fungsi mereka.

Lalu bagaimana dengan Netanyahu. Dia dan para menterinya tidak pernah menutupi kehendak mereka. Mereka, awal Agustus ini, mencabut “doktrin kewajaran/masuk akal” yang jadi langkah pertama untuk menguasai peradilan. Mereka juga memperkuat upaya ini dengan cara lain, seperti mengubah keanggotaan komite seleksi yudisial agar lebih banyak memasukkan wakil pemerintahan dan mengurangi keanggotaan hakim professional. Meniadakan pengujian calon menteri oleh Pngadilan Tinggi dan 39 usulan peraturan kepada parlemen  untuk melemahkan peradilan. Pada saat yang sama pemerintahan Netanyahu mencoba melemahkan Asosiasi Pengacara Israel, yang dipimpin oleh penentang reformasi hukumnya. Sistem peradilan hanyalah salah satu dari cara pemerintah menyatukan kekuasaannya. Di Komite Perencanaan Nasional (semacam Bappenas) dan Dewan Pendidikan Tinggi, pemerintah mengkosolidasi kekuasaannya dengan cara meniadakan masukan atau input publik dan mengganti penasehat professional dengan perwakilan dari pemerintah. Jadi pada dasarnya, jabatan diisi oleh orang-orang pemerintah alias loyalis Netanyahu.   

Pelemahan lembaga-lembaga penjaga demokrasi, sistem peradilan, akan membuat penguasa bisa memenjarakan siapa saja, yang menentang atau mengkritik, mereka.

Kuasai media. Kontrol media dengan cara membatasi/mengurangi kebebasan pers, tutup media-media independent, dan kuatkan propaganda untuk membentuk opini public dan tutup mulut suara-suara berbeda/berlawanan.

Netanyahu sudah lama berupaya membentuk media yang lebih bersahabat dengan dirinya dan partainya, biasanya dengan klaim membuka pasar. Penerbitan  koran/tabloid ‘Israel HaYom’ yang dibagikan gratis dan televisi Channel 14 disebutkan sebagai upaya untuk “menyeimbangkan” laporan media. Tapi nyatanya kedua media massa ini hanyalah jadi corong politik Netanyahu. Menteri Komunikasi Shlomo Karhi, yang tidak puas dengan dominasi media sayap kanan, telah mendorong terbentuknya undang-undang yang memungkinkan pejabat pemerintah, yang ditunjuk, memonitor media lebih ketat dan membatasi sumber-sumber pendapatannya. Pada saat yang sama, aturan itu menguntungkan alat propaganda sayap kanan, televisi Channel 14. Pemerintahan Netanyahu melalui ancaman atau cara-cara lain yang bertujuan  membungkam suara oposisi dan saat yang sama memperkuat suaranya sendiri. Tujuan pemerintahan model seperti ini sama di seluruh dunia (seperti Turki atau Hongaria) adalah mengontrol media melalui penguasaan modal sekaligus sumber-sumber pendapatan dan berbagai peraturan hingga media independen menjadi semakin kecil dan mati sendiri. 

Tekan oposisi politik

Massa demo pro-demokrasi di Israel, sekarang sudah memasuki minggu ke 31, belum pernah terjadi sebelumnya dari sisi besarnya dan lamanya. Itamar Ben Gvir, Menteri Keamanan Nasional, berkali-kali dipermalukan oleh kepala polisi yang menolak membubarkan paksa massa demo. Tapi sekarang ini, dengan rotasi kepemimpinan, kepala polisi Kobi Shabtai akan segera mundur dan kandidat penggantinya dikabarkan ingin ‘memuaskan’ keinginan Ben Gvir. Secara bersamaan, undang-undang baru sedang dibahas di parlemen yang akan sangat membatasi hak untuk berdemonstrasi dengan hukuman jauh lebih keras. Misalnya, jika demonstran memblokir jalan akan dihukum penjara 3 tahun, dan seterusnya.

Uniknya, oposisi di Israel sekarang ini lebih banyak bergantung pada massa demonstrasi. Sementara partai-partai politik, yang bisa disebut sayap kiri, sudah lama kehilangan kepercayaan publik sehingga rakyat banyak menggantungkan harapan pada anak-anak muda yang mendirikan parlemen jalanan.

Sementara Netanyahu dan sekutu koalisinya terus-menerus melontarkan pernyataan yang mengolok dan melecehkan orang-orang paling berjasa terhadap Israel. Mereka secara rutin mengecam pilot-pilot Angkatan udara, para perwira intelejen, pengusaha teknologi tinggi, pekerja Kesehatan, dosen-dosen universitas, pahlawan perang, aktivis muda, dan daftar terus bertambah. Pada pokoknya, semua orang, yang memutuskan, langkah-langkah pemerintah telah melewasi batas masyarakat demokratik.

Kuasai militer dan aparat keamanan

Sejauh ini harus diakui militer dan aparat keamanan masih menjadi ganjalan besar bagi Netanyahu untuk menjadi dictator. Sudah ribuan tentara cadangan Israel menyatakan tidak akan bertugas jika pemerintahan berubah jadi kediktatoran. Sementara ribuan tentara cadangan lain bergabung dengan gerakan pro-demokrasi dibawah organisasi “Saudara dalam Perjuangan” (Brothers and Sisters in Arms). Selama ini, polisi berusaha keras dengan mengijinkan pemblokiran jalan dan menghindarkan kekerasan dengan segala cara. Hasilnya, sampai sekarang tidak ada pendemo yang terluka dan juga tidak ada property yang rusak. Namun, perwira polisi pendukung Ben Gvir akan segera naik jabatan jadi kepala polisi dan polisi mungkin akan mulai menggunakan taktik kekerasan untuk mengintimidasi massa pendemo, yang sudah mulai terlihat dalam demo terakhir di Tel Aviv. Ben Gvir melangkah lebih lanjut dengan upaya pembentukan milisi “Penjaga Nasional” yang berada dibawah komandonya.

Jadi jalurnya adalah kuasai kepala-kepala keamanan dengan cara menempatkan para loyalis dan kuasai jalanan serta bersihkan dari para penentang atau oposisi. Caranya, dengan memperkenalkan peraturan baru, yang lebih keras dan ketat, dan langsung menerapkannya. Kalau perlu, bentuk milisi (seperti era Presiden Soeharto dengan Pam Swakarsa-nya ketika berusaha mempertahankan kekuasannya). Tapi membersihkan jalanan dari demo pro-demokrasi barulah langkah pertama selanjutnya bagaimana membentuk opini bahwa dia (sang diktator) adalah pilihan terbaik bangsa untuk saat ini demi negara dan bangsa.

Pupuk ketidak-puasan publik dan manfaatkan situasi kedaruratan

Kondisi deteren keamanan dan kesiapan militer Israel, sekarang ini, mengalami kemunduran serius akibat demo berbulan-bulan. Ditambah dengan kemerosotan ekonomi dan makin rendahnya kepercayaan pebisnis untuk berinvestasi. Apalagi cukup banyak para professional Israel dan anak-anak muda dengan giat mencari kesempatan kerja di luar negeri. Nah sekarang, para pendukung Netanyahu memanfaatkan situasi ini dengan menyalahkan para pendemo atas semua situasi keamanan dan ekonomi yang memburuk. Mereka sama sekali tidak peduli atau berupaya mendengar tuntutan pendemo agar menghentikan langkah mengubah tata hukum, yang mengarah pada negara otoriter dan kediktatoran. Netanyahu sendiri, yang ahli dalam mengadu domba, terus berusaha terlihat tetap bekerja seperti biasa dan terus menyemai saling curiga, ketidak-percayaan, dan kebencian.

Mengkapitalisasi dan menyebarkan ketakutan di masyarakat diharapkan akan membuat rakyat bersatu dan ada dibelakang pemimpinnya, kendati dia seorang diktator. Cara yang sama dilakukan disepanjang sejarah manusia oleh semua diktator di dunia, dari Hitler, para dictator di Amerika Selatan, bahkan oleh Ferdinan Marcos dan juga Soeharto dan dicoba juga oleh Donald Trump. Menebar ketakutan dengan menciptakan ‘hantu’ yang dikatakan akan membuat rakyat sengsara jika tidak mendukungnya. Ini resep paling ampuh pada diktator dan masih terus digunakan.

Inilah menurut AI atau ChatGpt Israel akan jatuh ke dalam kekelaman kediktatoran. Lalu apa kata para cendikiawan, Prof. Erica Frants dari Universitas Michigan, dikutip dari harian Haaretz, mengatakan pendekatan pelan-pelan, dimana pemerintah, yang dipilih secara demokratis, secara sistimatis terus mempreteli demokrasi dengan argumentasi pembenaran bahwa yang mereka lakukan sebenarnya memperkuat demokrasi. Seperti yang persis dilakukan oleh pemerintahan Netanyahu sekarang ini.

Prof.Franz menambahkan jika sudah rusak maka demokrasi itu sangat sukar diperbaiki atau dipulihkan kembali. Sementara ChatGpt memberikan rekomendasi,”Demokrasi membutuhkan keterlibatan aktif warganegara untuk menjaga Lembaga-lembaga dan prinsip demokrasi dari berbagai ancaman. Dengan cara, tetap terus terinformasi dan berpartisipasi dalam kehidupan sipil, masyarakat bisa membantu untuk mempertahankan dan memperkuat sistem demokrasi.”

Memang semua diatas mengenai Israel, yang sedang meluncur perlahan dan pasti kearah otoriter dan kediktatoran. Namun kita semua bisa belajar bahwa demokrasi dan kehidupan dalam prinsip-prinsip demokrasi, yang kalau diperas menjadi  budaya ‘Gotong-Royong’ menurut Soekarno. Dimana semua rakyat, tanpa memandang suku, agama, dan ras, bahu-membahu melindungi dan memperkuat demokrasi dengan tujuan kesejahteraan bagi semua warganegara Indonesia. Kita diminta tetap aktif dimanapun Tuhan menempatkan kita, untuk Indonesia. (Leo)

Puan: DPR Siap Dengar Aspirasi Mahasiswa Indonesia

JAYAKARTA NEWS— Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pihaknya siap mendengar aspirasi mahasiswa Indonesia yang disampaikan lewat unjuk rasa hari ini, kendati DPR bersama Pemerintah sudah jauh-jauh hari menetapkan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Puan juga sudah berkali-kali menolak wacana penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden.

“Untuk adik-adik mahasiswa Indonesia yang akan menyuarakan pendapatnya di Gedung DPR, silakan disampaikan, karena bagaimanapun demonstrasi dijamin konstitusi. Kami akan dengarkan aspirasi adik-adik mashasiswa hari ini. Memang DPR adalah tempatnya menyalurkan aspirasi rakyat, dan DPR adalah rumah rakyat yang harus kita jaga bersama,” kata Puan di Jakarta, Senin (11/4/2022).

Meski dijamin konstitusi, kata Puan, penyampaian pendapat di muka umum juga dibatasi oleh aturan hukum, sehingga harus dilakukan dengan menjaga dan menghormati ketertiban umum.

“Kami percaya sebagian besar adik-adik mahasiswa sedang berpuasa, sehingga unjuk rasa di Bulan Suci ini pasti akan dilaksanakan damai, sehingga bisa menghormati hak dan kebebasan warga negara lainnya yang sedang beribadah,” kata Puan sambil mengingatkan lagi soal penerapan protokol kesehatan.

Soal tuntutan mahasiswa menolak penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden, Puan menjamin hal tersebut tidak akan terjadi. Sebab, sejak awal dia dan PDI Perjuangan, fraksi terbesar di DPR, bersama beberapa fraksi yang lain bekali-kali menolak wacana tersebut.

“DPR hari ini adalah buah dari reformasi yang didorong oleh teman-teman mahasiswa 24 tahun lalu. Jadi tidak mungkin DPR mengkhianati konstitusi dan amanat reformasi demi melanggengkan kekuasaan pihak-pihak tertentu,” tegas Puan.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR ini kembali mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu dan bergotong-royong menghadapi tantangan di masa transisi Covid-19, utamaya di bidang ekonomi.

“Mari kita satukan energi bangsa untuk bisa mengatasi tantangan ekonomi saat ini, agar kita semua bisa bersama-sama memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi transisi Covid-19 dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai momentum ini lepas karena hal-hal yang kontraproduktif,” imbuhnya.***/din

Bamsoet Dorong Kaji Ulang Sistem Demokrasi Langsung

JAYAKARTA NEWS— Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak lembaga Progressive Democracy Watch (PRODEWA) melakukan kajian mendalam terhadap perjalanan demokrasi paca reformasi yang ditandai dengan pemilihan langsung. Sejauh mana telah memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa, atau jangan-jangan malah memiliki efek negatif yang lebih besar dibandingkan pemilihan melalui sistem perwakilan seperti yang telah dilakukan jauh sebelum reformasi. Kajian mendalam tersebut bisa berpijak dari sila keempat Pancasila, ;Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan’.

“Salah satu rujukan untuk mengukur implementasi dan kualitas demokrasi adalah dengan mengacu pada nilai indeks demokrasi. Secara nasional, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dapat dijadikan rujukan. Di mana penilaian indeks demokrasi didasarkan pada tiga aspek, yaitu kebebasan sipil, hak-hak politik, dan lembaga demokrasi. Secara global, salah satu rujukan yang telah mendapatkan pengakuan dunia adalah indeks demokrasi yang disusun oleh The Economist Intelligence Unit, suatu divisi penelitian dari Economist Group yang berbasis di Inggris.

Lembaga ini mengukur kualitas implementasi demokrasi dari lima instrumen, yaitu proses pemilu dan pluralisme, fungsi pemerintah, partisipasi politik, budaya politik dan kebebasan sipil,” ujar Bamsoet saat membuka ‘Simposium Demokrasi’ yang diselenggarakan PRODEWA, di Jakarta, Kamis (10/3/22).

Turut hadir antara lain Menteri Investasi yang juga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Direktur Nasional PRODEWA Muhammad Fauzan Irfan, dan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, merujuk data BPS, Indeks Demokrasi Indonesia selama kurun waktu 2009-2020 telah mengalami penurunan 4 kali pada periode tahun 2010, tahun 2012, tahun 2015, dan tahun 2016. Sedangkan indeks demokrasi pada tahun 2020 berada di angka angka 74,92 atau meningkat dari tahun 2019 sebesar 72,39.

“Sebagai data pembanding, merujuk pada laporan terbaru dari The Economist Intelligence Unit yang dipublikasikan pada awal Februari 2022, indeks demokrasi Indonesia pada tahun 2021 menempati urutan ke 52 dari 167 negara, dengan nilai 6,71 (pada skala 0 sampai 10),” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, mencermati data tersebut, di satu sisi bangsa Indonesia patut berbangga bahwa capaian indeks demokrasi pada tahun 2021 sesungguhnya meningkat jika dibandingkan dengan capaian tahun 2020. Di mana indeks demokrasi Indonesia berada di peringkat 64 dunia dengan nilai indeks sebesar 6,30, yang merupakan skor terendah sejak tahun 2006 ketika The Economist Intelligence Unit mulai menyusun indeks demokrasi. Di sisi lain, peningkatan indeks tersebut masih belum mampu mengeluarkan posisi kita dari kategori demokrasi tidak sempurna, atau demokrasi ‘cacat’.

“Menyikapi berbagai data mengenai indeks demokrasi di atas, kita perlu mawas diri dan. Dalam kehidupan berdemokrasi, kita harus mengakui bahwa implementasi nilai-nilai demokrasi di Indonesia adalah sebuah proses yang sedang berjalan, dan masih dalam taraf pengembangan dan penguatan. Fenomena naik turunnya besaran indeks demokrasi yang kita alami, yang dipengaruhi oleh beragam faktor, menunjukkan bahwa kehidupan berdemokrasi kita saat ini, belum berada pada level kemapanan yang ideal, dan sedang berproses menuju kematangan demokrasi. Namun kita tidak boleh berkecil hati, karena berdemokrasi adalah sebuah proses yang dinamis, dan selalu ada ruang dan peluang untuk memperbaikinya,” terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, jangan
sampai implementasi demokrasi menghadirkan ‘residu’ dan ‘sisi gelap’, di mana nilai-nilai demokrasi dimanifestasikan dalam bentuk opresi kuasa absolut mayoritas terhadap minoritas. Jangan sampai demokrasi prosedural mengabaikan demokrasi substansial, karena harus ada keseimbangan antara demokrasi dalam praktik dengan demokrasi dalam kualitas implementasinya. Dalam konteks kekinian, misalnya, era disrupsi digital telah melahirkan buzzer dan influencer.

“Kita harus menyikapi fenomena ini dengan arif dan bijaksana, agar kehadiran entitas baru dalam demokrasi tersebut membawa kemanfaatan bagi kemajuan berdemokrasi, dan bukan malah menjadi residu dan sisi gelap demokrasi kita. Esensi demokrasi adalah adanya keseimbangan. Di satu sisi, demokrasi menjamin ketersediaan ruang bagi setiap warga negara untuk berekspresi dan mengartikulasikan hak-hak politiknya tanpa represi dan intimidasi. Di sisi lain, eskpresi demokrasi juga tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang kontra produktif yang justru mencederai nilai-nilai demokrasi itu sendiri,” pungkas Bamsoet.***/ebn

Mengelola Kemajemukan di Era Reformasi

JAYAKARTA NEWS— Terdapat dua hal penting terkait Penegakan Demokrasi dalam sistem Penyelenggaraan Pemerintahan negara di Indonesia, yaitu Partai Politik dan Pemilihan Umum. Hal itu diungkapkan Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar yang mengutip pendapat Mendagri Tito Karnavian bahwa Parpol dan Pemilu adalah The Hallmark Democracy.

Menurut Bahtiar, salah satu kontributor demokrasi yang berkualitas adalah partai politik. Sistem partai politik dalam perkembangannya salah satu bentuk konkrit Pemerintah dalam menfasilitasi kesempatan berkumpul, berpendapat dan berserikat dalam bidang politik.

Hal itu disampaikannya dalam Kursus Singkat Ketahanan Nasional 2020 dengan tema “Mengokohkan Ketahanan Nasional Menjawab Tantangan Global” yang dilaksanakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (23/02/2020).

“Terkait produk kebebasan demokrasi yang dibentuk melalui sebuah undang-undang terdapat dua hal yang perlu diperhatikan. Dalam satu sisi ini adalah sebuah kebebasan demokrasi yang menampung segala kemajemukan di Indonesia.”

“Produk UU negara yang memberi kebebasan warga negara antara lain UU Ormas, UU Pers, UU Yayasan, UU Serikat Pekerja, UU Kebebasan Berpendapat di Muka Umun, jaminan warga negara bisa melakukan uji konstitusionalitas materi UU ke MK, dan lain-lain. Ini penghargaan kepada hak azasi sangat kuat di negeri ini,” kata Bahtiar.

Di sisi lain, hal ini  dapat menjadi sebuah ancaman terhadap keutuhan dan kemajemukan bangsa. Untuk itu perlu adanya review kembali terkait batasan hak bebas. Hal ini dikarenakan hak kebebasan yang tak bersifat mutlak, yakni hak bebas yang berbatas (pasal 28J UUD 1945).

“Termasuk sistem Pilkada patut untuk dikaji kembali oleh lembaga-lembaga independen termasuk rekan parpol agar Pilkada mampu menghasilkan pemimpin yang amanah. Partai politik sebagai lembaga demokrasi harus bisa mengayomi sekaligus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Partai politik berperan penting dalam menjaga persatuan dan keutuhan bangsa,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, terdapat beberapa masukan dalam diskusi terutama terkait peran serta pemerintah dalam menjaga stabilitas politik di Indonesia antara lain penguatan partai politik dan sistem kepemiluan di Indonesia terutama dalam kaitannya merawat kemajemukan NKRI.

Masyarakat, lanjutnya,  sudah berubah. Tantangan global dan regional, bahkan lokal sudah berubah. Mestinya, ujar Bahtiar, kita review kembali apakah seluruh produk hukum bidang politik dalam negeri masih kompatibel untuk merawat kemajemuk . Sekaligus, mampu menjadi alat pengungkit percepatan pencapaian kesejahteraan, negara yang aman, tertib, dan mempu memperkuat ketahanan nasional atau tidak.

Mengelola demokrasi, tandasnya, kadang melelahkan namun ini jalan terbaik mengelola kemajemukan di Indonesia. “Yang perlu kita lakukaan saat ini adalah mencari inovasi baru untuk perbaikan kualitas demokrasi yang mampu membuat Indonesia melompat menjadi negara maju, sejahtera, adil, aman dan damai,” pungkasnya.***/ebn

Menteri PANRB: ASN Wajib Netral Pada Pilpres dan Pileg 2019

JAYAKARTA NEWS—Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan, Aparatur Negeri Sipil (ASN) wajib menjaga netralitas pada Pilpres dan Pileg 2019. “ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan, yaitu dalam hal ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” tegas Menteri PANRB.

Surat edaran yang memuat tentang pelaksanaan netralitas ASN pada Pilpres dan Pileg 2019 telah ditandatangani 26 Maret 2019 lalu. Dalam surat yang ditujukan kepada Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Instansi Daerah itu, Menteri PANRB menegaskan, ASN wajib netral, tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.

ASN, lanjut Menteri PANRB sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id, wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN, serta dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik. “ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” tegas Menteri PANRB.

Ilustrasi–ASN wajib netral–foto dok setkab

SANKSI PELANGGARAN

Terhadap yang diduga melakukan pelanggaran netralitas, menurut Surat Edaran Menteri PANRB itu, dilaporkan kepada unsur pengawas pemilu setempat, untuk dapat diperiksa/diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, terhadap hasil pengawasan sebagaimana dimaksud, unsur pengawas merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara.

Terhadap rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud, jika ditemukan bukti pelanggaran netralitas, menurut Surat Edaran Menteri PANRB ini, maka instansi pemerintah segera menindaklanjuti dengan membentuk Majelis Kode Etik atau tim pemeriksa hukuman disiplin.

“Jika pemeriksaan sebagaimana dimaksud dinyatakan terdapat pelanggaran kode etik, maka penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Adapun jika dinyatakan terdapat pelanggaran disiplin, maka penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Menteri PANRB.

Seluruh tindak lanjut rekomendasi pengawasan, menurut Surat Edaran ini, dilaporkan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan tembusan kepada Menteri PANRB.

Dalam hal rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud tidak ditindaklanjuti oleh PPK, menurut Surat Edaran ini, maka Komisi Aparatur Sipil Negara dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi administrative sesuai peraturan perundang-undangan.

Menteri PANRB menekankan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) pada instansi pemerintah agar melaksanakan dan mensosialisasikan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya.

“Kepada para PPK dan PyB pada instansi pemerintah wajib untuk: a. mengupayakan terus-menerus terciptanya iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada ASN untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas; dan b. melakukan pengawasan terhadap ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku,” tegas Menteri PANRB.

Sementara kepada seluruh ASN, Menteri PANRB Syafruddin meminta agar tetap menjaga kebersamaan, soliditas dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada, dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada: 1. Presiden RI; 2. Wakil Presiden RI; 3. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU); dan 4. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). ***/setkab/ebn