Pagi tadi, Senin (30/7), saya diposting via WhatsApp, sebuah skrip tabel bertajuk “Demokrat Menuju Parlemen”. Isinya, nama Caleg Periode 2019-2024 untuk DPR-RI dari Partai Demokrat. Pemosting WhatsApp adalah teman lawas, sesama jurnalis, yang namanya juga tercantum dalam daftar itu.
Sengaja teman saya itu memosting ke saya, lantaran dia tahu, saya punya kedekatan khusus dengan Partai Demokrat (PD): Pernah saya fasilitasi kantor untuk DPD PD DKI Jakarta di Rawamangun saat awal PD berdiri (2003/2004).
Pernah juga jadi Timses Andi Mallarangeng-Baskoro Yudhoyono merebut posisi puncak (Ketua Umum) PD pada Kongres PD di Bandung (2010); Juga, pernah mendesain dan mengoperasionalisasi sebuah Timses bernama Golden (Golongan Intependen) SBY-Budiono pada Pilpres 2009.
Sepanjang giat untuk PD, saya tidak melangkah menjadi anggota partai, tetap istoqomah di jurnalis. So, kalau saya diposting ihwal daftar Caleg dari PD, itu sebatas informasi ansich, juga sambung rasa soal PD.
Tidak seluruh nama yang di daftar itu saya simak detail satu per satu. Concern saya lebih pada Caleg Maluku dan Maluku Utara, wilayah asal dan emosionalitas saya. Di situlah saya terbelalak menyimak Caleg bernama lengkap “Dr. Ir. Hasan Doa”.
Yang bikin terbelalak dan kaget adalah: Kok Hasan Doa tercantum di daftar sebagai mantan Anggota DPR-RI? Dari mana ceritanya pernah jadi anggota DPR-RI? Ini pasti ada dusta paling absrud! Tapi Hasan Doa yang dustakah atau DPP PD yang dusta? Mbok jangan gitulah, bro! Janganlah berlaku dusta pada starting awal! Apalagi di ranah perwakilan rakyat. Kata orang bijak, sekali berdusta, akan ditutupi dengan dua kali dan berkali-kali dusta.
Kepada teman yang posting, saya bilang: Bro, lebih baik DPP PD tidak ambil risiko tinggi menyikapi Caleg yang dusta untuk merebut empati dan kepercayaan rakyat, bilkhusus di Maluku Utara. So, mumpung masih ada kesempatan bisa diganti oleh DPP PD dengan kader PD Maluku Utara yang punya moral, intelektual, dan keimanan yang baik. Kan ini yang dimaui oleh SBY! ***
JayakartaNews – Dinamika politik di internal Parpol koalisi pemerintah terus bergerak dalam tanya: siapa sesungguhnya yang paling presisi dipilih oleh Presiden Jokowi menjadi Cawapresnya pada Periode II Pilpres 2019-2024?
Analis masalah politik, Rahman Sabon Nama, memastikan Presiden Jokowi memiliki rasio dan intuisi politik yang mumpuni menjatuhkan pilihannya kepada Cawapres yang bakal mendampinginya nanti. “Saya meyakini naluri politik Presiden Jokowi juga paling tajam. Tidak hanya rasio dan intuisi politiknya,” tutur Rahman Sabon , Senin subuh (29/7).
Alumnus Lemhanas RI ini mengatakan pilihan Presiden Joko Widodo tentu tidak sebatas pada kriterium kapasitas dan kapabalitas yang dimiliki oleh sosok Cawapres yang akan mendampininya. “Tetapi juga harus memiliki loyalitas, integritas, dan kecocokan (chemistry) secara lahir dan batin dengan Presiden Jokowi,” katanya.
Ditanya, siapa yang tepat memenuhi kriteria itu, Rahman Sabon Nama, merujuk pada hasil observase-riset dan analisis lapangan tentang pergerakan politik nasional dari dua organisasi yang dia pimpin. Yaitu,Organisasi prefesi Orsinalmas APT2PHI (Asosiasi Pedagang Dan Tani Tanaman Pangan Indonesia) dan Ormas Persatuan Pengamal Tharekat Islam (PPTI)–Ormas Kino Kino Pendiri Sekber Golkar).
Observasi itu dilakukan selama tiga bulan sejak paruh April sampai Juli 2018. Hasilnya secara analisis, kata Rahman, kriterium secara paripurna meliputi kapasitas, kapabilitas, loyalitas, integtitas, dan chemistry lahir-batin dengan Presiden Jokowi terdapat dan melekat pada Jend (Pur) H. Wiranto, SH Menkopolhukam di Kabinet Kerja Presiden Jokowi.
“Itu hasil analisis atau kajian rasionalitas. Kajian spiritualitas (batiniah/langit) dari beberapa ulama Mursyid dan Majelis Tinggi Tharikat Islam yang ia temui, juga kajian berbagai aspek, pun menyimpulkan: Jend. (Pur) H. Wiranto,SH lebih presisif menjadi Cawapres dari Presiden Jokowi sebagai Capres untuk Periode II,” terang Rahman Sabon.
Oleh sebab itu, menurut Rahman, Presiden Jokowi dengan enam Parpol koalisi perlu secara matang mempertimbangkan bahwa Jend (Pur) H. Wiranto merupakan Cawapres yang betul-betul tepat bagi Presiden Joko Widodo sebagai Capres pada Pilpres 2019.
“Itu tak berarti saya menafikan kapasitas, kapabalitas dan kriterium lainnya dari beberapa bakal Cawapres yang lagi ramai di media publik untuk disandingkan dengan Pak Jokowi. Sama sekali tidak. Saya hanya ingin agar Pak Jokowi menjatuhkan pilihan secara benar-benar tepat dan presisif,” terang Rahman Sabon di Jakarta menjelang subuh pagi tadi.
Alasan lain Rahman, bahwa Jend (Pur)H.Wiranto yang juga berlatar belakang akademis ilmu hukum merupakan figur yang matang, senior dan mumpuni dalam urusan pertahanan, keamanan , ketertiban, dan hukum yang menjadi kebutuhan penting dan strategis pada era Periode II kepemimpinan Jokowi.
Wiranto, kata Rahman, juga piawai, lugas dan lentur dalam membangun komunikasi politik dengan semua pemimpin dan senior partai politik, tak terkecuali Parpol non koalisi atau oposisi.
Dari hasil komunikasi yang dilakukan Rahman dengan beberapa ulama ckhos di Jawa, Sulawesi, Sumatra dan Nusa Tenggara, dikatakannya bahwa pribadi Wiranto lebih diterima di kalangan umat Islam, habaib dan ulama berpengaruh. Juga dengan kalangan agama lainnya lantaran cara komunikasinya yang populis, tidak eletis.
Soal loyalitas dan integritas, Rahman mengatakan bahwa bagi Jend (Pur) Wiranto, hal tersebut sudah menjadi sikap mental dan moral Wiranto sebagai prajurit. Baik terhadap pimpinan di atasnya, terhadap negara, maupun Pancasila dan UUD 1945″ Ini merupakan komitmen yang tak bisa ditawar-tawar dari seorang prajurit yang mencapai pangkat jenderal dan menjadi panglima TNI” kata Rahman Sabon.
Wiranto juga, menurut cucu dari pahlawan Kapitan Lingga Ratu Loli NTT ini, dari aspek usia sudah relatif sepuh pada 2024, akhir Periode ke-2 pemerintahan Jokowi. Dengan sikapnya yang tidak lagi ambisius, maka urusan untuk melompat jadi Presiden lagi, sudah pupus. “Artinya, untuk kontestasi pada Pilpres 2024 pasca Pak Jokowi, akan berlangsung bebas tanpa inkumben,” kata Rahman Sabon Nama mengakhiri. (Leste)
MASYARAKAT sipil (civil society) merupakan istilah yang berpadanan dengan masyarakat warga, masyarakat madani, masyarakat berbudaya, atau masyarakat beradab. Konsep masyarakat sipil diidentikan dengan ciri masyarakat berbudaya (civilized society) yang berlawanan dengan masyarakat liar (savage society).
Pemahaman ini mencerminkan gambaran bahwa masyarakat sipil merujuk pada masyarakat yang menghargai nilai-nilai sosial dan kemanusiaan (termasuk dalam kehidupan berpolitik).
Berdasarkan pemikiran Thomas Hobes, konsep savage society dapat diidentikkan dengan gambaran masyarakat dalam keadaan alami (state of nature), yang tanpa hukum sebelum lahirnya negara, dimana setiap manusia merupakan serigala bagi sesamanya (homo homini lupus). Dengan demikian, eksistensi masyarakat sipil merupakan suatu konsep abstraksi sosial yang dikontradiktifkan dengan masyarakat alami (natural society).
Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Robert A. Dahl menyatakan bahwa demokrasi yang kita kenal sekarang sebenarnya merupakan hasil gabungan dari empat sumber, yakni paham demokrasi Yunani, tradisi Republiken, paham pemerintahan perwakilan, dan logika kesamaan politik.
Gagasan Robert A. Dahl tentang logika kesamaan politik adalah suatu gagasan yang muncul di banyak lingkungan budaya dan tradisi; yang menganggap bahwa semua anggota sebuah kelompok atau asosiasi sama-sama berhak dan mampu untuk berpartisipasi secara setara dengan rekan-rekannya dalam proses pemerintahan kelompok atau asosiasi itu. Franz Magnis-Suseno menyatakan bahwa logika kesamaan politik merupakan unsur yang paling universal.
Paham demokrasi Yunani merupakan bagian yang penting dalam mewujudkan demokrasi modern yang kita kenal sekarang. Suatu tatanan demokrasi setidaknya harus memenuhi enam persyaratan:
1. Warga negara harus cukup serasi dalam kepentingan mereka sehingga sama-sama memiliki suatu perasaan yang kuat tentang kepentingan umum dan bertindak atas dasar itu, sehingga tidak bertentangan dengan tujuan atau kepentingan pribadi mereka masing-masing.
2. Warga negara benar-benar harus amat padu dan homogen dalam hal ciri-ciri khas.
3. Jumlah warga negara harus sangat kecil.
4. Warga negara harus dapat berkumpul dan secara langsung memutuskan undang-undang dan berbagai keputusan mengenai kebijakan.
5. Partisipasi warga negara tidak hanya terbatas pada pertemuan-pertemuan majelis, tetapi juga berpartisipasi dengan aktif dalam memerintah kota.
Pada abad ke-17 dan ke-18, demokrasi dalam arti modern, menjadi suatu kemungkinan real setelah suatu unsur baru dimasukkan ke dalam wawasan para pemikir politik: prinsip perwakilan atau pemerintahan representatif.
Demokrasi representatif itu baru menjadi cita-cita pemikiran politik berkat adanya dua peristiwa besar, yaitu revolusi anti kerajaan Inggris di Amerika yang menghasikan United States of America pada tahun 1776 dan Revolusi Perancis tahun 1789.
Setelah pola pemerintahan demokrasi dikenali dalam berbagai sistem pemerintahan di dunia, maka timbul pula keinginan untuk menyelenggarakan hak-hak politik secara efektif. Maka muncul gagasan bahwa cara yang terbaik untuk membatasi kekuasaan pemerintah ialah melalui konstitusi, terlepas dari apakah konstitusi itu berupa naskah tertulis (written constitution) atau tidak tertulis (unwritten constitution).
Konstitusi akan menjamin hak-hak politik warga negara dan menjalankan pembagian kekuasaan negara sedemikian rupa. Kekuasaan eksekutif akan diimbangi oleh kekuasaan parlemen dan lembaga-lembaga hukum. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme dimana negara yang menganut gagasan ini dinamakan constitutional state atau rechtsstaat.
Konsep demokrasi yang dituangkan ke dalam konstitusi tersebut disebut sebagai demokrasi konstitusional. Istilah “negara hukum” yang kita kenal sekarang, atau dikenal luas dengan rechsstaat (Eropa Kontinental) dan rule of law (Anglo Saxon), merupakan suatu penamaan yang diberikan oleh para ahli hukum pada permulaan abad ke-20 terhadap gagasan konstitusionalisme. Kedua konsep ini yang justru membuat demokrasi menjadi lebih mengedepankan partisipasi rakyat.
Masyarakat Sipil
Masyarakat sipil digunakan dalam kontek hubungan negara dan masyarakat (state and comunity). Sifat hubungannya adalah kekuasaan dan konsepnya adalah politik. Masyarakat terlalu komplek, tidak mungkin dilihat dari satu segi saja (politik, ekonomi, sosial, budaya), tetapi analisa dan penjelasaanya harus konfiguratif (keterkaitan semua aspek, tidak boleh parsial), contohnya sosial ekonomi, sosial politik, sosial, budaya, dan sebagainya.
Masyarakat sipil berhubungan dengan pemberdayaan masyarakat (emansipasi masyarakat) dan pemberdayaan warga dalam masyarakat. Karakteristik masyarakat sipil dapat dilihat dari faktor-faktor:
• Masyarakat melaksanakan kegiatan politik secara kolektif melalui partisipasi masyarakat secara luas.
• Terdapat tahap perkembangan yang tumbuh dan berkembang di tingkat grass root politic (politik akar-rumput) dimana gerakan politik secara agresif di tingkat infrastruktur politik para elit politik bersifat defensif dan membungkam tuntutan masyarakat akar-rumput).
• Gerakannya terfokus pada praksis politik yang mengacu pada gerakan transparan, sifatnya untuk merambah secara luas ke tingkat negara.
Berkaitan dengan hal di atas, masyarakat sipil dapat diartikan sebagai keadaan dimana terdapat kelompok-kelompok dan individu-individu di dalam masyarakat yang bukan atau diluar pemerintah yang juga memiliki kepentingan komunal (golongan, etnis, agama, ras, suku) atau primordial.
Sifat utama masyarakat sipil adalah demokratis yang peduli pada keadaan masyarakat dan kekuatan secara politis untuk bertindak sebagai penyeimbang atau pengontrol kekuatan negara (yang terwujud dalam pemerintah). Masyarakat sipil juga menjunjung tinggi HAM, supremasi hukum, dan masyarakat humanis.
Dalam perkembangan negara modern, masyarakat sipil mendahului demokrasi. Oleh karena itu, maka tidak aneh bila negara dengan masyarakat sipil tidak berfungsi secara demokratis. Masyarakat sipil yang demokratik paling tidak mempunyai ciri-ciri: (1) asosiasi sipil yang secara politik independen dari negara; (2) budaya toleran dan dialog yang berlaku; dan (3) perempuan dan laki-laki mempunyai hak politik yang sama, hak untuk memilih dan hak untuk menolak pemerintahannya.
Negara demokrasi yang kuat ditandai dengan setaranya akses semua kelompok tanpa memandang basis gender, ras, agama atau ideologi terhadap negara.
1. Landasan Pemikiran Masyarakat Sipil
Masyarakat sipil bukanlah masyarakat alami (masyarakat yang terdiri dari keluarga-keluarga), tetapi masyarakat yang terdiri dari individu-individu yang telah meninggalkan lingkungan keluarga dan memasuki arena persaingan kepentingan, khususnya kepentingan ekonomi. Masyarakat sipil adalah suatu masyarakat yang telah menyadari kepentingan- kepentingan tertentu mereka, maka mereka bergabung ke dalam perkumpulan, perhimpunan, atau organisasi untuk memperjuangkan kepentingan mereka. Meskipun demikian, masyarakat sipil berada di luar arena negara atau pemerintahan. Inilah penyebabnya kenapa masyarakat sipil selalu dikesankan berhadapan dengan negara (civil society vis a vis state).
Gagasan tentang masyarakat sipil sebagai salah satu komponen penting demokrasi adalah gagasan yang telah menjadi sangat penting sebagai reaksi atas kediktatoran fasis dan komunis abad ke-20. Kedua ideologi keras ini berusaha merangkul dan mengawasi semua lembaga kemasyarakatan di bawah panji-panji negara.
Konsep masyarakat sipil dapat dipandang dari dua sudut pandang yang berbeda: (1) sudut pandang negatif; gagasan bahwa jangkauan negara harus dibatasi , sehingga negara dicegah agar tidak mengendalikan semua kegiatan masyarakat , merasuki semua lingkup kehidupan , atau mernghisap habis semua inmisiatif dan bakat masyarakat; dan (2) Sudut pandang positif; gagasan yang memiliki banyak dukungan independen dari organisasi dalam masyarakat, yang dengannya orang – orang bisa bekerja secara bersama – sama untuk memecahkan masalah – masalah mereka sendiri, yang bisa bertindak sarana perlindungan rakyat dari penguasaan pemerintah (David Betham & Kevin Boyle, Demokrasi, Yogyakarta: Kanisius, 2000:157).
2. Menuju Masyarakat Sipil
Masyarakat sipil demokratis yang kuat, tidak lahir sendiri, tetapi harus diperjuangkan. Pembentukannya tidak pernah mencapai titik kulminasi. Masyarakat sipil yang demokratik mempunyai ciri, sebagai berikut: (1) organisasi yang aktif dalam semua sektor masyarakat; (2) konstruksi terus menerus dan redefinisi otonomi politik dalam kaitannya dengan negara; (3) memperluas dan merekonstruksi toleransi dan dialog; serta (4) menjamin dan membela kesetaraan akses terhadap negara, juga kesetaraan yang lebih besar dalam masyarakat sipil.
Masyarakat sipil adalah merupakan suatu proses melalui adanya kekuatan-kekuatan masyarakat (di luar pemerintah) yang berfungsi sebagai pengimbang atau kekuatan pengontrol negara dan pemerintah. Masyarakat sipil bebas dari kepentingan komunal (suku, agama, ras, dan antar golongan – SARA), dan mempunyai sifat demokrasi yang menjunjung tinggi HAM. Dalam perjalanan sejarahnya, kondisi masyarakat sipil harus dipahami sebagai proses yang mengalami pasang-surut, kemajuan dan kemunduran, kekuatan dan kelemahannya.
Masyarakat sipil memerlukan berbagai macam aturan, pembatasan, serta penyatuan negara melalui kontrol hukum, administratif, dan politik. Jika tidak, masyarakat sipil akan kehilangan dimensi politiknya dan akan terus bergantung kepada manipulasi dan intervensi negara. Ideologi yang melemahkan masyarakat sipil adalah sistem pemerintahan yang otoriter dimana negara menjadi defensif, memberlakukan status quo, dan anti terhadap demokratisasi dan perubahan politik.
3. Memperkuat Masyarakat Sipil
Masyarakat sipil sebagai elemen penting dan sebagai prasarat demokrasi, maka dalam memperkuat masyarakat sipil dilakukan dengan menciptakan network antara masyarakat dengan pemerintah, sebagai berikut:
a. Keseimbangan sistem koneksitas antara peran negara dengan masyarakat sipil.
b. Secara konstektual, hubungan negara dengan masyarakat sipil (peran kelompok sipil) dapat sebagai penyeimbang kekuatan negara.
c. Melalui perjuangan panjang mencakup: pendidikan dan kesadaran politik, peran-peran berbagai institusi di luar pemerintah.
d. Adanya masyarakat yang mempercayai kebijakan pemerintah.
e. Adanya masyarakat yang tidak sekedar tutwuri handayani, tetapi juga mempunyai kemampuan memahami landasan berpikir dan perilaku pemerintah.
f. Adanya masyarakat yang merasa sebagai bagian signifikan dalam pengambilan keputusan pemerintah dan peran sertanya dalam membangun negara.
g. Adanya good governance, yakni legitimasi, transparansi, kompetensi, akuntabilitas pemerintah membuat dan melaksanakan kebijakan, penghormatan pemerintah kepada HAM, dan rule of law.
4. Pendidikan Politik
Pendidikan politik sebagai political forming mengandung intensitas untuk membentuk insan politik yang menyadari status, kedudukan politiknya di tengah masyarakat. Pendidikan politik ini menyangkut relasi antar individu, individu dengan masyarakat di ranah sosial, dan dalam berbagai situasi konflik yang ditimbulkan oleh bermacam-macam perbedaan dan kemajemukan masyarakat.
Pendidikan politik bagi warga negara adalah penyadaran warga negara untuk sampai pada pemahaman dan aspek-aspek politik dari setiap permasalahan sehingga dapat mempengaruhi dan ikut mengambil keputusan di arena politik maupun persaingan isu-su dan konflik-konflik. Ada pun tujuan pendidikan politik kepada masyarakat, sebagai berikut:
1. mempromosikan perluasan wawasan, kepentingan, dan partisipasi dalam pemerintahan di tingkat lokal, propinsi, nasional, sebagaimana mendukung proses dan tujuan perkumpulan-perkumpulan warga di masyarakat sipil.
2. memperdalam pengertian tentang dasar-dasar sejarah, filsafat, politik, sosial, dan ekonomi, demokrasi dan konstitusi, baik di Indonesia ataupun di negara barat.
3. menyemaikan komitmen dan keberpihakan yang rasional atas prinsip-prinsip dan nilai fundamental sebagaimana terungkap dalam HAM, Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, dan Sumpah Pemuda, yang mengikat kita sebagai sebuah bangsa dan menjadi wahana untuk membangun kerja sama.
4. mensosialisasikan pengertian tentang peran-peran berbagai lembaga beserta nilai-nilai masyarakat sipil dalam memperjuangkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil setara dan manusiawi di Indonesia..
Membangun Demokrasi di Indonesia
Dalam wacana politik saat ini, demokrasi telah diterima oleh berbagai negara di belahan dunia, tanpa mempedulikan budaya, agama, idiologi, ras, jenis kelamin, letak geografis, dan suku bangsa. Demokrasi dapat dianggap lebih memadai dalam praktik berbangsa dan bernegara, karena (1) mencegah sistem pemerintahan autokrasi yang keji dan sewenang-wenang; (2) menjamin hak asasi warganya; (3) membantu warga negara untuk melindungi kepentingan fundamentalnya; (4) menjamin perkembangan kemanusiaaan; (5) menjamin kesetaraan politik antara warga dengan pemerintah; (6) sistem demokrasi representatif modern cenderung menghindari perang terhadap negara lain; dan (7) cenderung lebih makmur dari negara yang non demokratis.
Masyarakat Indonesia yang majemuk, militeristik, dan otoriter perlu direformasi menjadi sebuah masyarakat sipil yang demokratis dan bercorak Bhinneka Tunggal Ika. Menurut Parsudi suparlan (dalam Jurnal Antropologi: Masyarakat majemuk dan Perawatannya. Jakarta: Yayasan Obor, 2000), masyarakat sipil dapat diwujudkan dengan syarat-syarat:
• Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, masyarakat menganut faham masyarakat sipil dimana tidak ada dominasi militer atau peran sosial politik dari militer. Para militer dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai masyarakat sipil yang harus tunduk pada hukum yang berlaku dalam masyarakat sipil yang bersangkutan. Untuk menghindari kekhilafan sehingga berperan dalam bidang sosial politik, maka para militer dididik berbagai keterampilan dan kemampuan yang dibutuhkan dalam masyarakat, sehingga saat dibebas-tugaskan dari militer, mereka akan tetap menjadi sumber daya produktif yang berguna bagi terwujudnya kesejahteraan dan kelangsungan hidup masyarakat.
• Pemahaman yang benar mengenai konsep demokrasi dan penerapannya dalam berbagai pranata nasional. Pemerintahan oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat haruslah dipegang teguh. Prinsip yang berlaku dalam demokrasi adalah konflik di antara unsur-unsur yang tercakup di dalamnya. Konflik bukan untuk saling menghancurkan, tetapi untuk saling memeriksa guna terwujudnya keseimbangan (check and balances), terutama dalam kaitannya dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
• Hak individual atau HAM, hak budaya komunitas atau masyarakat dan negara atau pemerintah harus diperlakukan sama sakral atau posisinya dalam hubungannya antara yang satu dengan yang lainnya.
• Hukum harus ditegakkan untuk menjamin terrwujudnya keteraturan di dalam kehidupan masyarakat, sehingga warga masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan berproduksi sesuai bidang masing-masing untuk kesejahteraan dan kelangsungan hidup masyarakat.
Pengembangan keadilan sosial senantiasa dilaksanakan sampai tingkat lapisan akar-rumput (grass-root), sehingga masyarakat golongan bawah dapat berkembang tanpa didominasi atau tergantung dari golongan atas. Keadilan sosial dapat meredam konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat. Melalui kesejahteraan sosial yang adil dan beradab, maka integritas atau semangat kebangsaan akan kokoh. Di samping itu, perlu adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak budaya komunitas.
Pendidikan politik sangat diperlukan untuk membangun kepekaan dan kedewasaan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan politik juga diperlukan dalam peran serta masyarakat dalam membangun demokrasi serta menjadikan masyarakat sebagai pengendali dan pengontrol kekuasaan dan aktivitas pemerintah. Pada sisi lain, hal ini diimbangi implementasi supremasi hukum sebagai pengendali kehidupan yang demokratis, karena tanpa hukum dan aturan yang jelas, demokrasi akan menjadi anarki.
Masyarakat sipil yang demokratis bukanlah sesuatu yang dilahirkan, tetapi harus senantiasa diperjuangkan, karena demokrasi dan masyarakat sipil dapat mengalami pasang surut dalam perjalanan sejarahnya.
Polisi dan Pemolisiannya
Penyelenggaraan tugas polisi untuk kemanusiaan, mendukung produktifitas masyarakat dan senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya. Ini berarti polisi tidak melakukan tindakan-tindakan yang kontraproduktif dan tentu melakukan tindakan tegas terhadap berbagai hal yang menghambat atau anti produktifitas. Model penyelenggaraan tugas polisi (pemolisian) secara garis besar dapat dibedakan antara pemolisian yang konvensional dengan pemolisian yang sedang trend dalam negara-negara maju atau dalam masyarakat yang modern dan demokratis.
Penanganan berbagai masalah sosial dalam masyarakat yang semakin kompleks menuntut kualitas kinerja polisi yang profesional, cerdas, bermoral dan patuh hukum. Polisi bekerja untuk melindungi, mengayomi dan melayani kepentingan negara, masyarakat maupun pribadi yang kesemuanya adalah berdasar pada produktifitas. Tentu secara fair dan tidak diskriminatif dan mengacu soko guru demokrasi (supremasi hukum, memberikan jaminan dan perlindungan HAM, transparansi, akuntabilitas kepada publik, berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat). (Parsudi Suparlan (ED), 2005 Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia, Jakarta, YPKIK)
Model-Model Pemolisian
Model pemolisian secara garis besar dapat dikategorikan sebagai pemolisian yang konvensional dan kontemporer. pemolisian konvensional berdasarkan pada pendekatan yang reaktif, law enforcement, dan crime fighter. Model pemolisian yang kontemporer yang dikenal sebagai community policing merupakan pengembangan antara yang reaktif dengan model yang proaktif, problem solving, kemitraan, dan mengedepankan tindakan-tindakan pencegahan yang berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Model pemolisian dapat dibagi menjadi 3 kategori: (1) berbasis wilayah; (2) berbasis kepentingan; dan (3) berbasis dampak masalah. Ketiga kategori memiliki pendekatan yang berbeda, tetapi terdapat benang merah yang menunjukan saling keterkaitan satu dengan lainnya. Model pemolisian itu dapat digunakan sebagai acuan dasar dan pedoman dalam implementasinya.
Sekalipun berbeda variasinya berdasarkan corak masyarakat dan kebudayaannya, tetapi tetap ketiganya memiliki prinsip-prinsip mendasar yang berlaku umum. Romo Mangunwijaya (1999) mengatakan: ”satu prinsip seribu gaya”.
1. Pemolisian Berbasis Wilayah
Pemolisian dengan berbasis wilayah (geographical community), dalam implementasinya, membagi wilayah dalam lingkup kecil RW dan Kelurahan, serta dijabarkan sistem-sistem jejaring dan berbagai kelompok kemasyarakatan yang ada. Model ini dapat dikatakan sebagai model struktural dari tingkat Mabes sampai dengan Polpos bahkan hingga tingkat Babin Kamtibmas. Semua tingkatannya dibatasi wilayah hukum dengan mengikuti pola pemerintahan, atau pola-pola khusus seperti yang diterapkan di Polda Metro Jaya yang wilayahnya terdapat 3 propinsi (DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat). Ada Polres yang membawahi lebih satu wilayah kota/kabupten. Ada juga wilayah Polsek yang lebih dari 1 kecamatan. Pada tingkat Polpos dan Babin Kamtibmas, pemolisian perlu dibuat secara konsisten atau ada modelnya.
Dalam pemolisiannya, tentu berkaitan dengan penanganan-penanganan masalah dan berbagai kepentingan. Oleh karena itu, terdapat saling keterkaitan antara model yang berbasis wilayah dengan yang berbasis kepentingan maupun dengan yang berbasis dampak masalah. Maka timbul pertanyaan, bagaimana membangun sistem terpadu yang saling mengisi dan saling melengkapi serta saling menguatkan dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial (Kamtibmas)? Jawabannya adalah dengan membangun back office sebagai linking pin/pusat K4Ei (Komunikasi, Komando dan pengendalian, Koordinasi, Kontrol dan monitoring, Evaluasi dan informasi).
Back office merupakan ruang operasi –jika dianalogikan adalah dirigen dalam suatu orchestra– untuk mengharmonikan pekerjaan yang diselenggarakan antar wilayah, fungsi/bagian, maupun dalam kondisi yang diskenariokan, atau kondisi-kondisi kontijensi baik dari faktor manusia, faktor alam, maupun faktor kerusakan infrastruktur. Back office ini merupakan sistem terpadu yang mampu membangun database, komunikasi, komando dan pengendalian, koordinasi, kontrol dan monitoring, evaluasi serta informasi. Back office mampu memberikan pelayanan prima dengan pemolisian yang profesional, cerdas, bermoral dan modern. Untuk itu diperlukan keunggulan-keunggulan dalam mengimplementasikannya: (a) unggul sumber daya manusia (SDM); (b) unggul data; (c) unggul pemimpin dan kepemimpinannya; (d) unggul Sarpras (berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi); (e) unggul Jejaring; dan (f) unggul anggaran.
2. Pemolisian Berbasis Kepentingan
Model pemolisian berbasis kepentingan tidak dibatasi wilayah, tetapi dipersatukan oleh kepentingan-kepentingan bersama (community of interest). Pendekatan polmas yang diterapkan dapat juga meliputi sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah lebih luas seperti Kecamatan bahkan Kabupaten/Kota, sepanjang mereka memiliki kesamaan kepentingan (Rahardjo, 2002). Berbagai kepentingan tersebut berupa hal yang berkaitan: dengan pekerjaan/profesi, hobby, kegiatan, dan kelompok kemasyarakatan. Model ini dimplementasikan secara variasi oleh fungsi-fungsi kepolisian yang ada pada pemolisian berbasis wilayah (Mabes sampai dengan Polsek) sesuai dengan kategori kepentingannya (internasional, regional, nasional, dan tingkat lokal). Melalui keunggulan-keunggulan itu yang diharmonisasikan oleh para petugas di back office, walaupun pemolisiannya pada tingkal lokal sekalipun, tetapi dampaknya dapat menjadi global karena terdapat sistem dasar dan sistem pendukungnya yang saling terkait.
3. Pemolisian Berbasis Dampak Masalah
Penanganan akar-akar masalah ini bukan pada tugas polisi, tetapi potensi konfliknya dapat berdampak menjadi konflik yang sangat mengganggu, menghambat, merusak, hingga mematikan produktivitas masyarakat. Tentu saja akan menjadi tugas kepolisian tatkala terjadi gangguan terhadap keteraturan sosial. Pola pemolisiannya juga berkaitan dengan yang berbasis wilayah maupun yang berbasis kepentingan, tetapi polanya berbeda karena penanganannya dengan pola khusus atau yang tidak bersifat rutin, dan tetap memanfaatkan sistem back office. Pola penanganan terhadap dampak masalah ini dilakukan dengan membentuk satuan-satuan tugas (satgas) yang juga bervariasi karena juga akan berbeda dampak masalah dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, keamanan, keselamatan, dan sebagainya.
Jika sudah terjadi dampak masalah, di sinilah core dari model pemolisian berbasis dampak masalah yang penangannya diperlukan keterpaduan (integrasi) dari pemangku kepentingan ataupun antar satuan fungsi. Dengan membangun model pemolisian ini, akan menjadi wadah untuk mensinergikan, mengharmonikan dalam menangani berbagai masalah (ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan pertahanan), sehingga solusi-solusi yang tepat dapat diterima semua pihak yang digunakan untuk pra, saat, maupun pasca. Keterpaduan inilah yang menjadi kecepatan, ketepatan, dan kekuatan sosial, yang juga akan menjadi ketahanan nasional dalam menghadapi berbagai dampak masalah bahkan dampak globalisasi.
E-Policing
Dalam membangun pemolisian di era digital Perlu pemikiran-pemikiran secara Konseptual dan Bertindak Pragmatis yang saling melengkapi dan menjadi suatu sistem. Tatkala kita membangun sistem yang perlu diperhatikan adalah masukan (input), proses (cara mencapainya) maupun keluaranya (output), yang memerlukan adanya standar-standar baku sebagai pedoman Operasionalnya (SOP).
Pemolisian di era digital yang dapat mendukung pelayanan kepolisian yang prima yaitu: cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses. Diera kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu cepat berdampak terjadinya globalisasi. Selain segi positif globalisasi juga membawa permasalahan sosial yang berkaitan dengan gangguan keamanan ataupun kejahatan yang terjadi dalam masyarakat akan semakin kompleks dan semakin canggih karena semakin sistematis terorganisir secara profesional dan memanfaatkan teknologi dan peralatan modern yang dilakukan oleh orang-orang yang ahli/profesional.
Tentu saja kejahatanya akan semakin sulit untuk dicegah, dilacak dan dibuktikan. Selain itu tuntutan dan harapan masyarakat terhadap kinerja polisi dalam menyelenggarakan pemolisiannya akan semakin meningkat yaitu adanya pelayanan prima. Pelayanan prima kepolisan dalam konteks ini dapat dipahami sebagai pelayanan yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses. Sejalan dengan pemikiran di atas maka Polri perlu membuat model pemolisianya dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Manfaat bagi kemajuan bangsa dan negara, kesejahteraan masyarakat, kemajuan institusi Polri.
b. Model pemolisianya baik yang berbasis : wilayah, kepentingan, maupun dampak masalah ( ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan dan keselamatan).
c. Fungsi dan tugas pokok polisi baik sebagai institusi, sebagai fungsi maupun sebagai petugas kepolisian. Arah untuk polri di depan (setidaknya untuk 2020) polri sebagai institusi yang profesional (ahli), cerdas (kreatif dan inovatif), bermoral (berbasis pada kesadaran, tanggungjawab dan disiplin) dan modern ( mempergunakan dukungan IT).
d. Model-model pembinaan baik untuk kepemimpinan, bidang administrasi, bidang operasional maupun capacity buiding.
E-Policing bukan berarti menghapus cara-cara manual yang masih efektif dan efisien dalam menjalin kedekatan dan persahabatan antara polisi dengan masyarakat yang dilayaninya. E-Policing menyempurnakanya, meningkatkanya sehingga polisi benar-benar menjadi sosok yang profesional, cerdas , bermoral dan modern sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan pejuang kemanusiaan sekaligus. E-Policing dapat dipahami sebagai penyelenggaraan tugas kepolisian yang berbasis elektronik yang berarti membangun sistem-sistem yang terpadu, terintegrasi, sistematis dan saling mendukung, ada harmonisasi antar fungsi/ bagian dalam mewujudkan dan memelihara keamanan dan rasa aman dalam masyarakat. Pemolisian tersebut dapat dikatakan memenuhi standar pelayanan prima yang berarti: Cepat, Tepat, Akurat, Transparan, Akuntabel, Informatif dan mudah diakses. Pelayanan prima dapat diwujudkan melalui dukungan SDM yang berkarakter, pemimpin-pemimpin yang transformatif, sistem-sistem yang berbasis IT, dan melalui program-program yang unggul dalam memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman bahkan sampai dengan penegakkan hukumnya.
Unsur-unsur pendukung dalam membangun E-Policing: a) Komitmen moral; b) Political Will; c) Kepemimpinan yang transformatif; d) Infrastruktur (hardware dan software) sebagai Pusat data, informasi, komunikasi, kontrol, koordinasi, komando dan pengendalian; e) Jaringan untuk komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan informasi (K3i) melalui IT dan untuk kontrol situasi; f) Petugas-petugas polisi yang berkarakter (yang mempunyai kompetensi, komitmen dan unggulan) untuk mengawaki untuk yang berbasis wilayah, menangani kepentingan dan dampak masalah; g) Program-program unggulan untuk dioperasionalkan baik yang bersifat rutin, khusus maupun kontijensi, (tingkat manajemen maupun operasionalnya); h) Tim transformasi sebagai tim kendalli mutu, tim backup yang menampung ide-ide dari bawah (bottom up) untuk dijadikan kebijakan maupun penjabaran kebijakan-kebijakan dari atas (top down). Tim ini sebagai dirigen untuk terwujudnya harmonisasi dalam dan di luar birokrasi. Dan melakukan monitoring dan evaluasi atas program-program yang diimplementasikan maupun menghasikan program-program baru; i) Selalu ada produk-produk kreatif sebagai wujud dari pengembangan untuk update, upgrade dan mengantisipasi dinamika perubahan sosial yang begitu cepat.
Polisi Penjaga Kehidupan, Pembangun Peradaban dan Pejuang Kemanusiaan
Pekerjaan Polisi untuk mewujudkan keamanan dan rasa aman bagi warga masyarakat, untuk dapat hidup tumbuh dan berkembang diperlukan produktifitas. Pada proses produktifitas tersebut ada ancaman, hambatan, gangguan yang dapat menghambat, merusak bahkan mematikan produktifitas. Untuk melindungi harkat dan martabat manusia yang produktif tersebut diperlukan aturan, hukum, etika, norma, moral dan nilai. Untuk menegakkanya dan mengajak masyarakat mentaatinya diperlukan institusi yang menangani. Salah satunya adalah Polisi.
Pada konteks inilah polisi menunjukkan integritasnya dan karakternya dalam jati diri penjaga kehidupan. Yang dijabarkan bahwa Polisi dalam melakukan Pemolisianya tidak memeras, tidak menerima suap, tidak melakukan backking/main-main dengan hal-hal illegal dan Polisi dapat menjadi co producer serta tidak melakukan tindakan-tindakana yang kontra produktif.
Penjaga kehidupan dapat diartikan memberikan jasa, menyadarkan, memberi air kehidupan, mendorong orang lain berbuat baik, menginspirasi dan tentu sebagai temanyang setia dalam penderitaan. Tidak gampang dikerjakan tugas itu. Setidaknya menjadi polisi harus sat langkah lebih maju dari masyarakat yang dilayaninya, dan tentukeberadaanya dapat dipercaya karena fungsional serta mendapatkan legitimasi dari masyarakat.dan sebagai penjaga kehidupan selain dituntut profesional, cerdas dan patuh hukum juga dituntut bermoral. Berbagai upaya yang dilakukan oleh polisi dalam penyelenggaraan tugasnya merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Polisi pembangun peradaban dalam penegakkan hukum yang dilakukan oleh Polisi adalah untuk menyelesaikan konflik secara beradab, mencegah agar tidak menjadi konflik yang lebih luas, melindungi, mengayomi, melayani korban dan pencari keadilan serta kepastian juga edukasi
Polisi sebagai pejuang kemanusiaan, Pemolisian yang dilakukan oleh Polisi baik yang berbasis wilayah, fungsional dan berbasis dampak masalah adalah untuk mengangkat harkat dan martabat manusia karena meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Tugas polisi pada ranah kemanusiaan yang berarti polisi juga harus peka dan peduli terhadap masalah-masalah kemanusiaan sehingga dapat menunjukan bahwa polisi keberadaanya aman bagi masyarakat, menyenangkan masyarakat dan tentu bermanfaat bagi masyarakat.
Polri sebagai polisi sipil yang profesional dan demokratis bukanlah hal mudah dan membutuhkan waktu namun demikian yang terpenting disini adalah kemauan untuk mencapai hal tersebut serta diimbangi dukungan baik dari pemerintah , sistem politik. Di samping itu Polri senantiasa telah berupaya mereformasi dirinya secara terus menerus mengingat tuntutan masyarakat serta situasi Kamtibmas yang senantioasa mengalami perobahan secara cepat dan tidak menentu.
Dan diharapkan mampu untuk menganalisa dan mengantisipasi segala bentuk ganguan kamtibmas baik yang sedang terjadi maupun yang akan terjadi serta mampu membangkitkan peran serta masyarakat dalam menciptakan Siskamtibmas Swakarsa.
pemahaman nilai-nilai budaya kepolisian dan cinta kebangsaan akanmenjadi suatu rangkaian karakter polisi Indonesia yang profesional, modern dan terpercaya. Promoter dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Makna profesional secara umum dapat dijabarkan dalam indikator-indikator sebagai berikut:
• Para pekerja/ petugasnya memiliki keahlian/ setidaknya memiliki kompetensi.
• Pekerjaan yang dilakukan jelas dan terukur berdasar pada standardisasi input, proses maupun outputnya.
• Produk-produk kinerjanya secara signifikan dapat dirasakan hasilnya oleh masyarakat dalam pelayanan publik yang memenuhi standar kecepatan, ketepatan, keakurasian, transparansi, akuntabilitas, informasi maupun kemudahan mengakses.
• Etika kerja (do and dont serta sanksinya) berbasis pada SOP yang berisi job description, job analysis, standardisasi keberhasilan tugas, sistem penilaian kinerja, sistem reward and punishment.
2. Makna modern di era digital, tentu dilihat dari sistem-sistem yang dibangun ada back office, aplikasi, network, sehingga dapat memberikan pelayanan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu secara proaktif dan problem solving, yang didukung dengan sistem-sistem komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan informasi. Sistem-sistem modern ini dapat ditunjukkan adanya efektifitas, efisiensi dan memenuhi standar-standar pelayanan prima dengan petugas-petugas yang profesional.
3. Makna terpercaya adalah dapat diunggulkan dan kinerjanya dirasakan membawa manfaat bagi masyarakat dengan adanya keamanan dan rasa aman. Dan di dalam melakukan pelayanan kepada publik tidak melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan orang tidak percaya antara lain : Memeras, Menerima suap, Menjadi backing yang ilegal, Arogan, Apatis/ masa bodoh/ tidak empati, Anarkis/ melakukan kekerasan, Berkata kasar, Memprovokasi/ menabur kebencian/ menyulut konflik, dan lain sebagainya.
SELAMA berhari-hari belakangan ini, media Eropa telah berbicara tentang pesepakbola Turki Mesut Özil, yang mundur dari tim nasional Jerman untuk memprotes diskriminasi yang berlaku di negara tersebut.
Hal terakhir yang mendorong Özil untuk menjauh dari tim nasional adalah foto yang diambil darinya bersama Presiden Recep Tayyip Erdoğan di Inggris.
Sebagai buntut dari gambar ini, Özil secara harfiah telah digantung di Jerman, dimana banyak politisi Jerman mulai mempertanyakan “komitmennya terhadap nilai-nilai demokrasi Jerman.”
Selain itu, bukan hanya orang-orang Jerman sayap kanan dan rasis yang mempersoalkannya, tetapi juga beberapa politisi kiri, termasuk Ketua Partai Hijau Cem Özdemir, yang menyalahkan Özil karena tidak berasimilasi dan menyatu.
Mengikuti tekanan ini, pesepakbola kenamaan yang kini membela Arsenal itu mengumumkan pengunduran dirinya dengan sebuah pernyataan yang mengatakan secara singkat, “Di mata mereka, saya orang Jerman ketika kami menang, tetapi saya adalah imigran ketika kami kalah.”
“Saya mendapat serangan rasisme dan tidak hormat. Keluarga saya dan saya sedang diancam,” kata Özil, mengingatkan orang-orang tentang pernyataan berikut yang dibuat oleh Presiden Asosiasi Sepakbola Jerman (DFB), Reinhard Grindel saat menjabat sebagai anggota parlemen, “Multikulturalisme adalah sebenarnya sebuah mitos dan kebohongan seumur hidup. ”
Özil telah mengingatkan kita bahwa pengakuan ini sepenuhnya benar. Contoh-contoh yang dialami dalam sejarah saat ini dan hari ini adalah bukti kebohongan besar ini.
Terlebih lagi, masalah yang kadang-kadang sampai membakar warga negara Turki saat tidur di tempat tidur mereka, tidak terbatas hanya di Jerman. Ini berlaku untuk seluruh Eropa.
Di banyak negara, gerakan populis sayap kanan yang menganggap warga Uni Eropa asal Turki sebagai “ancaman internal” sedang meningkat.
Namun, itu adalah kesalahan besar untuk berpikir bahwa peningkatan xenophobia ini adalah masalah orang Turki, Muslim atau “warga negara asing.”
Hal ini karena penguatan pendekatan populis yang mengarahkan orang-orang dengan menyentuh titik lemah mereka memiliki potensi untuk menyalakan api yang akan membakar semua orang di Eropa.
Ini seperti diskriminasi terhadap “beberapa warga negara” di Jerman pada tahun 1940-an yang akhirnya melukai semua bangsa Eropa.
Kita tidak tahu kapan Uni Eropa, yang didirikan setelah Perang Dunia II untuk mencegah populisme yang meningkat dan tetangga-tetangga di benua lama dari melawan satu sama lain, akan memahami gravitasi masalah ini dan kapan akan mengambil tindakan.
Namun, Eropa, yang telah dipecah menjadi pemerintah yang tidak stabil, karena bergerak menjauh dari persaingan ekonomi global, harus berhenti untuk bisa mengatasi masalah xenophobia ini. Karena “solusi akhir” ini tidak masuk akal, karena tidak bermoral.***
SENJAKALA atau rembang petang adalah saat waktu matahari menjelang bersembunyi di balik cakrawala. Warna kuning, jingga merah serta hitam berurutan menghias langit di ufuk barat. Indah memang, namun jika diamati bisa sedikit agak seram dan menakutkan.
Banyak orang mengatakan ini adalah Candik Kala, Candik Ala atau Candikala. Pergantian waktu menjelang malam dengan perubahan udara menjadi dingin dan lembab. Sementara udara di dalam rumah terasa hangat dan kering.
Senjakala sebenarnya berasal dari kata Sandyakala yaitu kata sandy dan kala. Sandy atau sandi berarti samar-samar. Senja hari artinya waktu yang mana penglihatan sudah mulai samar-samar, menjelang malam, saat matahari mulai tenggelam.
Mengintip matahari tenggelm di atas bukit. Foto: Gde MahesaRona candikala, bisa jadi sangat indah. foto: Gde Mahesa
Kala artinya waktu atau saat. Jadi sandyakala artinya waktu atau saat suasana mulai samar-samar (antara kelihatan dan tidak) saat matahari mulai tenggelam.
Dalam bahasa Jawa yang terkadang menggampangkan pengejaan oleh para orang tua dulu sandya-kala berubah menjadi candikala yang harusnya dibaca ‘sandi-kala’, malah ada menyebut candi-kala lidah Jawa menjadi candik olo (olo berarti tidak baik).
CANDIKALA, dalam budaya Jawa wajib menghentikan segala kegiatan, mereka dianjurkan berada di dalam rumah. Saat waktu menjelang magrib seperti itulah aktivitas makhluk-makhluk gaib dimulai apalagi anak-anak kecil harus masuk ke dalam rumah agar tidak terkena Candikala (sesuatu yang buruk).
Anak-anak dilarang duduk d ipintu karena waktu yang tidak baik, banyak setan, jin, makhluk halus, lewat (mitos orang Jawa zaman dulu). Namun sebetulnya hal ini kalau ditelaah mengandung pesan kalau duduk di depan pintu sementara angin malam mulai bertiup dari luar, tentu bisa membuat orang masuk angin.
Waktu sore jelang malam, diyakini oleh pelaku budaya sebagai pergeseran kekuatan baik dan buruk. Saat siang hari penuh dengan cahaya matahari diartikan sebagai kekuatan kebaikan, sebaliknya waktu malam hari disimbolkan sebagai keburukan yaitu dimana kekuatan jahat menguasainya. Misteri pergeseran waktu beralihnya kekuatan cahaya dan kegelapan ini secara metafisika diyakini sebagai perubahan gravitasi bumi, serta pergeseran atmosfer yang bisa mengakibatkan kekuatan atau bahkan kehilangan daya.
Banyak orang pada saat matahari tenggelam asyik menikmati suasana dan keindahannya. Bakan, di Bali, sunset dijadikan objek wisata yang laris manis. Betapa tidak, pada saat itu akan pemandangan sangat elok, dengan catatan kkalau cuaca cerah.
Namun senjakala akan menjadi beda jika dilakukan dengan mata hati untuk lebih mengenal sang Pencipta. Menatap Sandyakala dengan doa mantra memohon sesuatu pada Sang Maha Kasih, bisa dibayangkan dalam menanti detik-detik matahari tenggelam. Terlebih jika itu dilakukan di atas bukit, bersamaan dengan gema adzan, panggilan untuk bersujud. Pada saat bersamaan lalu kita teriakkan keinginan sebagai akhir doa harapan yang dipanjatkan.
Tuhan Maha pengasih dan penyayang. Kapan akan menikmati serta mendoa bermantra sambil meneriakkan keinginan dan cita-cita. Semoga berhasil. ***
MUDIK saya ke Malang kali ini terasa berbeda. Ada rasa bangga. Bahagia. Tapi juga terharu. Semua bercampur aduk. Saat melihat pesantren Bumi Damai Al Hidayah Batu, yang didirikan kedua orang tua saya.
Kini pesantren itu memiliki tiga asrama. Megah. Dan sudah dilengkapi dengan kehadiran sekolah formal: Madrasah Ibtidaiyah. Setingkat sekolah dasar. Juga Madrasah Tsanawiyah. Setingkat sekolah menengah pertama.
Pesantren juga memiliki satu unit laboratorium peternakan dan perikanan. Berskala kecil. Tapi cukup baik. Bisa digunakan untuk belajar para santri: berternak ayam dan ikan.
Tiba-tiba saja. Pikiran saya ‘’nglangut’’. Membawa saya kembali ke masa lalu: tahun 1977. Saat kedua orang tua saya mendirikan sebuah pesantren kecil itu.
Sudah lebih dari 40 tahun pesantren ini berdiri. Di sinilah Abah dan Ibu, membesarkan lebih dari seribu anak. Delapan anak kandung. Selebihnya anak santri.
Sejak dibangun, pesantren itu memberi prioritas untuk santri dari kalangan keluarga miskin dan yatim piatu. Dari berbagai daerah. Tidak hanya dari Jawa. Dari Maumere, Nusa Tenggara Timur, Sambas dan Sampit, Kalimantan Barat, juga ada.
Santri dari Maumere adalah korban gempa dan tsunami yang terjadi di awal tahun 90-an. Sedangkan santri Sambas dan Sampit merupakan anak-anak korban kerusuhan sektarian yang terjadi tahun 1999.
Boleh dibilang, pesantren kecil itu merupakan saksi bisu anak-anak korban kerusuhan. Dari kanak-kanak sampai menjadi dewasa mereka tinggal dan belajar. Sampai mereka mengerti nilai dan arti perdamaian.
Saat kerusuhan Ambon meletus, Abah sempat hendak mengambil anak-anak keluarga korban. Sayangnya kondisi asrama tidak memungkinkan. Daya tampungnya tidak bisa ditambah lagi.
Begitulah abah dan ibu saya. Keduanya bukan orang yang berkelebihan materi. Tapi kepeduliannya sering mengalahkan logika.
Saya masih ingat. Betapa sulitnya abah dan ibu mendidik dan “ngopeni” santri. Yang kebanyakan masih balita. Dengan keterbatasan tenaga dan biaya.
Saya masih ingat. Bagaimana ibu harus pontang-panting. Utang sana-sini. Untuk menghidupi 60 santri yatim dan miskin. Terlebih setelah pesantren terbakar pada tahun 1983.
Saya masih ingat. Di pesantren ini ibu pernah membuka sebuah toko kelontong. Kecil. Sederhana. Menjual kebutuhan sehari-hari. Hasil usahanya untuk membiayai makan dan biaya sekolah santri.
Toko kelontong itu dibuka tahun 1986. Tapi hanya bertahan empat tahun saja. Tahun 1990 terpaksa tutup.
Saya masih ingat. Dulu. Pesantren itu hanya punya satu unit motor. Butut pula. Itu motor pribadi Abah saya: Yamaha 2 Tak. Buatan tahun 1975. Abah ganti motor baru setelah mendapat warisan dari Mbah. Tahun 1995.
Pada tahun 2005, atau enam tahun setelah pesantren beroperasi, Abah mendapat hadiah. Sebuah mobil Daihatsu Zebra. Mobil bekas. Bukan baru. Buatan tahun 1992.
Hadiah itu berasal dari Pak Imam Kabul. Walikota Batu pertama. Waktu itu. Pak Imam merasa tidak tega. Melihat Abah saya naik motor kemana-mana. Katanya, “Mosok ketuane kyai mursyid sak Jawa Timur gak duwe mobil.”
Kebetulan. Abah saat itu menjadi Rois Jam’iyyah Ahlith Thoriqoh Al Mu’tabaroh Annahdliyyah – Idaroh Wustho Jatim. Kebetulan. Hanya sepeda motor lawas itulah yang dimiliki Abah. Saat itu.
Tujuh tahun kemudian. Si Zebra mulai sering rewel. Bolak-balik keluar-masuk bengkel. Biaya operasionalnya jadi boros. Mungkin dia lelah.
Kami, anak-anaknya, sepakat patungan. Membelikan mobil yang lebih baik. Memang bukan mobil baru. Tetapi usianya lebih muda: Suzuki Baleno 2008.
Kebetulan. Kondisi perekonomian kami bertiga sedang bagus-bagusnya. Bisnis saya sebagai kontraktor dan supplier pembangkit listrik tenaga surya mulai menuai hasil.
Mas Udin, kakak saya, yang PNS di Bappenas juga bisa membantu. Walau sedikit. Kakak saya ini PNS yang jujur dan ‘’keras kepala’’. Saya pernah kasih tahu caranya mencari duit memanfaatkan jabatannya. Dijamin aman. Dan tidak masuk kategori korupsi. Tapi tidak pernah mau. Ya sudahlah.
Umi Hanik, adik saya, karirnya sebagai tenaga ahli di lembaga ekonomi dan keuangan internasional, sedang menanjak. Income-nya tentu saja juga lumayan.
Bayangan abah sekelebatan mendadak menyadarkan saya. Dari ingatan masa lalu. Abah yang tak pernah mau berdiam diri. Selalu bersemangat. Dengan berbagai kesibukan. Hingga usianya sekarang: 76 tahun.
Beberapa bulan lalu, kami baru saja melakukan ‘’kudeta’’. Memaksa Abah berhenti dari jabatannya: Rois Jam’iyyah Ahlith Thoriqoh Al Mu’tabaroh Annahdliyyah – Idaroh Wustho Jatim. Agar lebih banyak berada di pesantren. Mengingat usianya. Juga agar ada regenerasi. Kepada yang lebih muda.
Tapi dasar abah tak mau berpangku tangan. Setelah tidak menjadi Rois JATMAN Jatim, abah punya kesibukan baru. Membuka warung makan ‘’Aswaja’’. Lokasinya di gugusan ‘’kafe payung’’. Di pinggir Jalan Raya Batu – Pujon.
Menu andalannya: nasi rawon khas Bibis Surabaya. Ini rawon dengan resep warisan nenek moyang. Resep rahasia ibu saya yang – insya Allah – sedap. .
Kata abah: buka warung makan itu bukan untuk mencari kesibukan. Tapi mencari terobosan. Untuk membiayai Pendidikan santri miskin dan yatim piatu. Yang kian banyak jumlahnya.
Apalagi, pendapatan dari toko kelontong yang dibuka lagi tahun 2000 itu semakin kecil. Sejak minimarket kian menjamur.
Mengelola warung makan ternyata tidak gampang. Bahkan lebih banyak ceritanya yang menyedihkan. Misalnya, seminggu pertama hanya laku dua porsi. Omsetnya Rp 40 ribu. Jangankan untung. Impas pun masih belum. Komentar abah: alhamdulillah.
Pada minggu kedua, situasi membaik. Ada rombongan yang makan di sana. Omset meningkat 500 persen: Rp 250 ribu. Masih belum untung. Tapi abah sudah sangat terhibur. Katanya: alhamdulillah.
Memasuki minggu ketiga, omzet warung menjadi nol rupiah. Maklum. Sudah memasuki bulan puasa Ramadan. Warung tutup sementara. Tapi uang sewa lokasi Rp 1,5 juta per bulan tetap harus dibayar. Ya sudah. Saya yang bertanggung jawab membayar uang sewa bulanan itu. Sampai benar-benar bagus omsetnya.
Begitulah abah dan ibu saya. Tak pernah berhenti berkarya. Agar bisa mencukupi kebutuhan anak-anak yatim di pesantrennya. Yang saat ini berjumlah 220 santri.
Alhamdulillah. Saya bersyukur. Bisa melihat kedua orang tua saya: sehat dan bahagia. ***
Tim Jagaters saat menyelenggarakan siaran langsung kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi di Jakarta melalui jaringan internet untuk DD News TV New Delhi, India, akhir Mei lalu.
Oleh Joko Intarto
jagaters.id, Penyedia Jasa Siaran Langsung
PERISTIWA ini cukup menarik. Satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Probolinggo menolak hadir dalam debat kandidat. Pasalnya acara debat digelar di studio stasiun televisi swasta di Surabaya.
Pilkada Probolinggo diikuti 2 pasangan calon: P Tantriana Sari – Timbul Prihanjoko dan Malik Haramain – Muzayyan. Pasangan pertama yang berjuluk ‘Hati’ itu diusung Partai Nasdem, Gerindra, Golkar, PPP dan Hanura.
Pasangan ‘Hati’ menolak ikut debat kandidat sesi 2 yang berlangsung di Surabaya, Jumat malam lalu. Namun pada debat kandidat sesi 1, pasangan tersebut hadir.
Alasan ketidakhadiran ‘Hati’ pada debat sesi 2 adalah tidak sepakat dengan lokasi penyelenggaraannya yang di Surabaya. Mereka menginginkan debat berlangsung terbuka di Probolinggo agar bisa disaksikan masyarakat calon pemilih. Kalau perlu di alun-alun kota.
Pada debat sesi 1, ‘Hati’ hadir di Surabaya. Saat itu, ‘Hati’ beralasan menghormati KPUD.
Lepas dari alasan pemilihan kota Surabaya sebagai lokasi debat, pertanyaannya bisakah acara debat di Probolinggo disiarkan langsung melalui stasiun televisi di Surabaya?
Hehehe…. Zaman sudah sangat maju. Siaran langsung debat di stasiun televisi Surabaya bisa dilakukan dari mana saja. Termasuk Probolinggo. Sepuluh tahun yang lalu, saya sudah ikut membuat siaran langsung JTV dari Bojonegoro, Gresik hingga Banyuwangi. Menggunakan SNG (satellite news gather).
Jangan-jangan, karena alasan ini: stasiun TV di Surabaya itu tidak punya SNG. Maka acara debat harus di Surabaya. Di studio stasiun televisi itu.
Tunggu dulu. Telkom melalui salah satu anak perusahaannya menyediakan jasa penyewaan SNG di seluruh Indonesia. Bahkan, anak perusahaan itu tahun 2017 lalu dinobatkan sebagai perusahaan terbaik di Asia dalam pelayanan sewa SNG.
Atau mungkin karena alasan ini: sewa uplink satelit mahal. Jadi siaran langsung debat kandidat harus di studio Surabaya.
Begini, kawan. Untuk mengirim video dari Probolinggo ke stasiun televisi di Surabaya melalui satelit, biayanya meliputi sewa SNG dan uplink satelit.
Sewa SNG (satellite news gather) berikut operatornya dihitung 1 shift (8 jam net) senilai Rp 30 juta. Sedangkan uplink satelit dihitung USD 10/menit. Kalau debat berlangsung 2 jam, biayanya: 2 x 60 x USD 10 = USD 1.200. Bila dirupiahkan Rp 17,6 juta. Total jenderal: Rp 47,6 juta.
Saya tidak tahu, apakah angka tersebut terlalu mahal. Tapi kalau dirasa mahal, ada cara lain yang lebih murah: gunakan internet. ***
Sebentar, saya jelaskan. Untuk mengirim video dari Probolinggi ke stasiun televisi di Surabaya menggunakan jaringan internet memerlukan bandwidth internasional minimal 5Mbps 1:1, live caster/streamer dan operatornya.
Anggaplah, bandwidth on demand itu bertarif Rp 2,5 juta per 1Mbps per hari. Maka, biaya bandwidth saja menjadi Rp 12,5 juta. Ditambah biaya instalasi Rp 2,5 juta. Ditambah lagi biaya sewa live caster/streamer Rp 10 juta dan operator Rp 5 juta. Total jenderal Rp 30 juta.
Atau mungkin, alasannya ini: jaringan internet di Probolinggo tidak memadai. Maka debat kandidat harus di Surabaya.
Dulu, alasan itu masuk akal. Kalau sekarang, alasan itu tidak relevan lagi. Jangankan di Probolinggo. Yang ibukota kabupaten di poros perekonomian utama Jawa – Bali. Di ibukota kecamatan saja, jaringan internet sudah tersambung dengan kualitas baik.
Semangat menyukseskan pilkada yuk… semoga tulisan ini bermanfaat. ***
Tim Jagaters saat menyelenggarakan siaran langsung kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi di Jakarta melalui jaringan internet untuk DD News TV New Delhi, India, akhir Mei lalu.
AKHIRNYA saya minum cold brew coffee lagi. Setelah diyakinkan pramusaji Blue Lotus: kopinya tidak keras. Kopi Arabica dari Kintamani, Bali.
Awalnya saya masih ragu. Karena pengalaman beberapa tahun lalu, jantung saya berdegup-degup. Setelah minum kopi itu. Padahal hanya setengah gelas kecil: 50 Cc.
Tapi kali ini saya memberanikan diri. Minum kopi itu lagi. Selain karena kopinya Kintamani, juga karena “ditakut-takuti” bisa tak kebagian. Karena tinggal satu porsi. Produksi 2 minggu lalu. Usia kopi siap minum yang terbaik yang diproses dengan cold brew.
Benar saja. Tak lama setelah pesanan saya siap, dua orang datang menanyakan apakah masih punya stok cold brew.
Alhamdulillah. Berarti saya beruntung.
Di meja barista, sebenarnya sedang ada proses cold brew juga. Kopinya Arabica Jawa. Pesanan pelanggan dua hari lalu. “Kopi yang ini belum bisa dikonsumsi. Tunggu paling cepat dua hari lagi,” kata pramusaji. “Lagi pula ini sudah ada yang beli,” lanjutnya.
Proses kopi cold brew memang lama. Minimal dua hari. Maksimal 2 minggu.
Komposisi kopi dan airnya juga harus tepat. Perbandingan kopi dan air harus 1 : 10. Satu kali produksi, menggunakan 120 Gram kopi dengan air dingin 1.200 Cc.
Apa pun jenis kopinya, komposisi itu tak pernah berubah. Setidaknya, itu standar produksi di Blue Lotus. Komposisi itu sudah paten. Tak boleh diubah.
Dengan air dingin 1 tetes per 2 detik, proses clod brewing berlangsung selama 5 jam. Setelah itu, kopi difermentasi. Caranya disimpan di dalam ciller. Biarkan saja di dalamnya. Minimal 2 hari.
Kopi hasil sekali proses, bisa untuk 9 orang. Itu takaran untuk para coffee mania. Kalau untuk pemula, cukup 50 Cc. Seperti saya.
Tiga jam kami di Blue Lotus. Anak-anak saya sudah selesai makan. Sesuai menu pilihannya. Dari Blue Lotus kami akan meneruskan perjalanan. Kembali ke Jakarta. Lewat jalur darat.
Tapi ada satu orang yang tak tampak di Blue Lotus: Mr Harjono, pemiliknya. Kemana dia? Biasanya ia (he) selalu ada.
Rupanya kami sisipan jalan. “Pak Harjono pulang 10 menit sebelum Anda datang,” kata pramuniaga kepada anak saya, sembari menyodorkan nota kepada saya.
Melirik panjangnya daftar pembelian di nota itu, mendadak jantung saya deg-degan. ***
PESAWAT terbang menjadi salah satu transportasi yang nyaman dan cepat. Namun, bagi sebagian orang, naik pesawat bisa menghadirkan rasa takut.
Berdasarkan data yang dilansir dari laman Star, rasa takut menaiki pesawat terbang merupakan sebuah fobia yang kompleks. Untungnya, ada sesi psikoterapi yang dapat membantu mereka mengelola rasa takut saat mengalami kondisi tersebut.
Teknik latihan mental ini dapat membantu orang-orang dengan rasa takut tersebut. Idealnya, dalam memulai latihan ini, diperlukan waktu setidaknya dua bulan sebelum penerbangan dan harus dipersiapkan sepenuhnya.
Buat yang memiliki fobia saat naik pesawat, berikut ini beberapa latihan sofrologi sederhana yang dapat dipraktekkan untuk mengelola rasa takut saat akan naik atau berada di pesawat terbang.
Memvisualisasikan setiap tahap perjalanan
Rasa takut dapat dikurangi dan diatasi dalam sesi sofrologi dengan cara memvisualisasikan setiap tahap perjalanan yang akan dilakukan, dari meninggalkan rumah, tiba di bandara, pemeriksaan, fase kritis saat lepas landas, selama perjalanan, hingga saat mendarat. Visualisasi ini membuat orang tenggelam pada semua situasi dalam batas-batas ketenangan pikiran dan tubuh.
Mengkondisikan fase paling stres
Sumber fobia naik pesawat bagi setiap orang tentu tidak sama. Kekhawatiran yang paling umum dirasakan perihal kecelakaan, masalah teknis, dan terjatuh. Mengkondisikan pikiran pada fase terburuk menjadi bagian dari teknik sofrologi.
Metode ini dikatakan dapat membantu pemilik rasa takut tersebut sedekat mungkin dengan penyebab rasa takut, sehingga dapat semakin mengurai hubungan negatif yang dibangun otak. Biasanya, tahap paling stres bagi orang yang memiliki fobia terbang adalah saat akan lepas landas dan akan mendarat. Karena itu, kondisikan pikiran pada fase tersebut agar mental dan tubuh terbiasa.
Cobalah untuk tenang dan bernapas teratur
Untuk sebagian orang, berada di dalam pesawat terbang adalah pengalaman yang membuat hilang kontrol. Hal tersebut menyebabkan kepanikan, jantung berdebar, sesak napas, perasaan tak menentu, telapak tangan berkeringat, gemetar, dan pusing.
Latihan sofrologi dapat membantu untuk tetap tenang dengan cara melakukan teknik pernapasan yang dapat mendukung pembebasan emosional serta pikiran yang lebih tenang. Mulailah salah satu latihan dengan menghirup napas selama 4 detik menggunakan teknik pernapasan dalam perut dan mengeluarkannya selama enam detik. Cara ini dapat dilakukan selama enam kali per menit. ***
DUA perusahaan ini layak menjadi contoh: Wardah Cosmetics dan Bank Mega Syariah. Keduanya telah memelopori zakat baru: zakat korporasi.
Nama zakat yang satu ini memang belum popular: zakat korporasi. Tapi beberapa perusahaan sudah menginisiasi. Setidaknya dua perusahaan ini: Bank Mega Syariah dan perusahaan kosmetik halal: Wardah.
Bukan baru sekali ini kedua perusahaan itu menunaikan zakat korporasi. Sudah beberapa kali. Yang saya ketahui, kedua perusahaan itu sudah menunaikan sejak 4 tahun terakhir.
Pekan lalu, Wardah menyerahkan zakat korporasi sebesar Rp 3 miliar melalui lembaga amil zakat nasional Muhammadiyah: Lazismu. Lebih besar 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Menandakan perkembangan usaha pelopor kosmetik halal di Indonesia itu semakin maju.
Tahun lalu saya sempat mengunjungi pabrik kosmetik Wardah di Tangerang, Banten. Saat peresmian pabriknya yang baru. Dengan mesin-mesin paling modern. Berstandar dunia.
Pabrik itu berbeda lokasi dengan pabrik lama. Luasnya 15 hektar. Kapasitas produksinya 3 kali lebih besar dibandingkan pabrik lama. Kata Hajjah Nurhayati Subakat, pendiri Wardah, kapasitas pabrik lama sudah tak mampu lagi memenuhi permintaan pasar.
Ada pun Bank Mega Syariah menyerahkan zakat korporasi Sabtu lalu. Dalam acara buka puasa bersama. Di rumah konglomerat Chairul Tanjung. Ada 27 lembaga zakat yang menjadi penyalur. Karena waktu yang terbatas, penyerahan dilakukan secara simbolis kepada dua lembaga amil zakat nasional: Lazisnu – NU Care (Nahdlatul Ulama) dan Lazismu (Muhammadiyah). Masing-masing menerima Rp 500 juta.
Penyerahan itu dilakukan Prof Dr M Nuh, Komisaris Utama Bank Mega Syariah, disaksikan sekitar 500 undangan. Ketua Majelis Ulama Indonesia Prof Dr KH Makruf Amin hadir dalam acara itu. Bahkan sempat memberi tausyiah pendek.
Selama ini, yang menjadi subjek zakat adalah ‘’orang’’. Bukan badan hukum atau korporasi.
Dalam berbagai literatur, zakat wajib dikeluarkan oleh seseorang yang memenuhi syarat: Islam, merdeka, berakal dan balig serta memiliki harta yang memenuhi nisab.
Dalam perkembangan hukum modern, subjek hukum atau pihak yang bisa melakukan tindakan hukum tidak hanya ‘’orang’’, melainkan juga ‘’badan hukum’’. Bahkan dalam praktik bisnis modern, lembaga usaha berbadan hukum itu bisa bertindak selayaknya orang. Bisa membeli dan menjual asset. Bisa membuat kontrak. Bisa memiliki kekayaan dan utang jauh melebihi kemampuan orang. Juga bisa dibangkrutkan.
Zakat korporasi memang jenis zakat baru. Yang belum banyak dikenal. Belum ada dalam kitab-kitab klasik. Yang ada – dan agak mendekati – adalah zakat perdagangan. Tetapi zakat korporasi berbeda. Karena keuntungan korporasi tidak hanya dari sektor perdagangan semata.
Apa pun itu, kesadaran para pengusaha muslim untuk berzakat layak diapresiasi. Termasuk kesadaran menunaikan zakat korporasi.
Di tengah gerakan ‘’arus baru ekonomi’’ yang dimotori Majelis Ulama Indonesia dan Masyarakat Ekonomi Syariah, zakat korporasi menarik untuk dijadikan bahan diskusi dan kajian akademis. Langkah Hajjah Nurhayati Subakat dan Chairul Tanjung itu sungguh menginspirasi. ***