PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers

JAYAKARTA NEWS— Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers. Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers.

Demikian pernyataan Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari menyikapi adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan tetapi tidak sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, Jumat (26/8/2022).

“Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Atal Sembiring Depari yang didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo.

Atal juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal mereka tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.

Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).

Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers. Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.

“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal S Depari.

Atal menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan. Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.

“Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” tambah Mirza Zulhadi.
Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.”***ks

SKK Migas Dukung PWI Jatim Tingkatkan Profesionalisme Wartawan

JAYAKARTA NEWS—–Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendukung program-program yang dilaksanakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Timur dalam meningkatkan profesionalisme dan kompetensi wartawan.

Pernyataan itu disampaikan Kepala SKK Migas Jabanusa (Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) Nur Wahidi pada pembukaan kegiatan Uji Kompetisi Wartawan (UKW) angkatan ke-31 di Balai Wartawan PWI Jatim, Surabaya, Jumat (27/11).

“SKK Migas sangat mengapresiasi kerja para wartawan dalam memberitakan kegiatan hulu migas kepada masyarakat, karena tanpa wartawan kami ini bukan apa-apa, hanya bekerja,” katanya.

Kegiatan UKW angkatan ke-31 yang diikuti 18 peserta ini merupakan hasil kerja sama PWI Jatim dengan SKK Migas Jabanusa. Ini merupakan kelanjutan kegiatan serupa yang digelar pada akhir Oktober 2020 dan juga tahun 2019.

“Semestinya ini harus diperbanyak karena sangat penting dalam menunjang kerja wartawan, SKK Migas siap mendukung. Selama ini kami juga sering mengadakan kegiatan bersama teman-teman wartawan, seperti lokakarya, seminar, dan lainnya. Cuma karena saat ini masa pandemi Covid-19, untuk sementara tidak bisa tatap muka,” tambah Nur Wahidi.

Ia juga menambahkan bahwa minyak dan gas bumi menjadi salah satu sektor penting bagi perekonomian nasional, termasuk Jawa Timur, sehingga masukan dari pemangku kepentingan melalui pemberitaan media menjadi sangat penting dalam meningkatkan kinerja kegiatan hulu migas.

Ketua PWI Jatim Ainur Rohim pada kesempatan sama mengatakan hingga menyelesaikan UKW angkatan ke-30 pada Oktober 2020, secara keseluruhan sudah sekitar 1.300 orang wartawan di Jatim yang dinyatakan kompeten.

“Ini menjadi bagian dari program PWI untuk meningkatkan profesionalisme wartawan. Alhamdulillah hingga angkatan ke-31 ini, peserta UKW tidak pernah dipungut biaya alias gratis karena PWI Jatim mendapat banyak dukungan dari para mitra kerja, salah satunya SKK Migas ini,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi Kompetensi PWI Pusat Djoko Tetuko mengingatkan kalangan wartawan untuk senantiasa menjaga marwah profesi wartawan dengan bekerja secara profesional dan tidak ikut-ikutan menyebarkan berita bohong atau hoaks.

“Sekarang ini setiap hari berkeliaran hoaks atau berita bohong di medsos, sehingga menjadi tugas wartawan untuk ikut mencerdaskan masyarakat dengan menyajikan berita-berita yang benar dan berkualitas. Tidak usah ikut-ikutan nyebar hoaks, tapi silakan menyampaikan kritik secara konstruktif tanpa harus marah-marah,” ujarnya.

Djoko Tetuko menambahkan secara nasional hingga saat ini ada sekitar 17 ribu wartawan yang telah lolos UKW (kompeten) dan dari jumlah itu, sebanyak 12.464 orang wartawan merupakan kontribusi dari lulusan UKW yang diselenggarakan PWI. (poedji)