Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

JAYAKARTA NEWS— Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, hukuman yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang pada pada sidang sebelumnya menuntut Putri Candrawathi hukuman 8 tahun penjara.

Vonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara ini diputuskan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman saat membacakan putusan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Lamanya masa penahanan tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Putri Candrawathi selama ini.

Adapun hal yang memberatkan yaitu perbuatan Putri Candarawathi telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka bagi keluarga korban.

Kemudian, Putri juga dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan, serta telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan itu Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan sopan saat menjalani persidangan.

Pada persidangan sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman delapan tahun penjara pada sidang hari Rabu (18/1/2023). Pada saat itu, JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi istri Ferdy Sambo itu.***bnt

Saran KPAI: Jika Istri Ferdy Sambo Ditahan, Alihkan Pengasuhan Anak ke Keluarga Terdekat

JAYAKARTA NEWS— Kasus pembunuhan Brigadir Yosua terus bergulir dan menjadi semakin terang. Sejauh ini sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni; Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR (Ricky Rizal), Bharada E (Richard Eliezer), Ma’ruf Kuwat (sopir) dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Empat tersangka sebelumnya sudah ditahan. Sedang istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum ditahan. Kemarin, Jumat (26/8/2022) Putri pertama kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung 12 jam. Rencananya pemeriksaan masih akan dilakukan pada Rabu (31/8/2022) mendatang.

Terkait kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti permasalahan yang dihadapi anak-anak Ferdy Sambo-Putri Candrawathi yang di antaranya ada yang berusia 1 tahun 5 bulan atau biasa disebut ‘Batita’ (Bawah Tiga Tahun). Hal yang sama juga dilakukan oleh LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) yang dipimpin oleh Kak Seto.

Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam siaran persnya menegaskan, KPAI adalah lembaga negara yang dibentuk oleh UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak yang saat ini dipimpin Susanto. Sedangkan LPAI adalah Lembaga Swadaya Masyarakat dalam perlindungan anak yang diketuai Kak Seto. Jadi KPAI dan LPAI adalah 2 lembaga yang berbeda.

“Untuk kasus anak-anak Ferdy Sambo, KPAI baru merespon terkait dugaan perundungan di dunia maya dan di dunia nyata yang dialami oleh anak-anak Ferdy Sambo yang sudah menempuh pendidikan,” kata Retno.

Respon KPAI adalah, berdasarkan pasal 59 UUPA dan PP No. 78/2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, Anak-anak tersebut berhak atas perlindungan dari stigmatisasi dan labelisasi akibat perbuatan orangtuanya, bahkan anak-anak itupun berhak atas rehabilitasi psikologis.

Namun, terkait anak yang masih batita, KPAI belum sama sekali berkomentar. Semua komentar terkait hal tersebut, bahkan sampai menemui Ferdy Sambo dilakukan oleh Kak Seto, Ketua LPAI (bukan KPAI).

Kalau ditanyakan kepada KPAI terkait anak yang batita bagaimana pengasuhan nya ketika Ibunya kelak ditahan atau di penjara, Retno menyatakan, KPAI menyarankan untuk anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat yang kalau dalam PP No. 44 tahun 2017 tentang pengasuhan, keluarga terdekat pada 3 derajat, apakah kakek/nenek dan paman/bibi.

“Tahanan dan penjara bukan tempat terbaik bagi anak, apalagi usia 18 bulan yang gerakannya sudah banyak dan tidak akan betah berada dalam satu sel dengan ibunya,” ucap Retno.

Anak batita tersebut sebaiknya dipastikan lebih dekat kepada siapa, disanalah anak tersebut ditempatkan. “Tapi sebaiknya bukan di dalam sel tahanan,” tegas mantan Kepala Sekolah SMAN 13 Jakarta, ini.

Untuk kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak, ujarnya, anak sebaiknya dialihkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat dari ayah atau ibunya, bukan ikut ibunya jika ditahan/di penjara nantinya.

“Jika masih menyusu ke ibunya, ASI bisa dipompa dan dikirimkan ke anaknya. Hal ini teknis yang mudah dilakukan,” ujar Retno.***din

Meski Sudah Dibatalkan, Timsus Polri Tetap Lakukan Audit Investigasi Atas 2 LP Polres Jaksel

JAYAKARTA NEWS— Timsus Polri lakukan Audit Investigasi pada dua laporan polisi (LP) terkait pembunuhan Brigadir Josua yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan. Laporan tersebut adalah terkait pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawathi dan ancaman pembunuhan terhadap Bharada E dengan terlapor Brigadir Josua.

Meski kedua laporan polisi tersebut sudah dihentikan lantaran tidak ditemukan unsur pidana, namun pihak Timsus Polri tetap melakukan pendalaman atas terbitnya dua laporan tersebut.

“Sudah menjadi tanggung jawab timsus gabungan yang terdiri dari Itwasum, Kabareskrim, dan Propam akan melakukan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan.”

“Audit investigasi terhadap dua laporan polisi Polres Jakarta Selatan yang telah dibatalkan itu sedang dalam proses. Dilakukan pendalaman. Itu sedang berjalan,” tegas Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto yang juga Ketua Timsus Polri pada jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Timsus, tegas Agung, terus melakukan pemeriksaan pada anggota Polri tang didiga melakukan pelanggaran dalam penyidikan kasus tersebut.  Sejauh ini sudah 83 orang polisis diperiksa terkait pelanggaran proses penyidikan kasus kematian Brigadir J, 18 di antaranya sudah ditempatkan di tempat khusus. Sedang 35 polisi lainnya telah direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua.***din

CCTV di Rumah Ferdy Sambo Ungkap Keterlibatan Putri Candrawathi Dalam Rencana Pembunuhan Brigadir Josua

JAYAKARTA NEWS— Akhirnya istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap alm Brigadir J atau Brigadir Josua. Dalam CCTV terekam keberadaan Putri Candrawathi sejak berada di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir Josua.

Hal tersebut diungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat siang (19/8/2022).

“Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik. PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” jelas Andi.

Sebenarnya kemarin Putri Candrawathi dijadwalkan untuk diperiksa pada kemarin, Kamis (18/8/2022), namun yang bersangkutan tidak datang dengan alasan sakit. Surat dokter disampaikan ke pihak penyidik dan minta istirahat selama 7 hari.

Meski batal dilakukan pemeriksaan, namun penetapan tersangka tetap dilakukan karena adanya alat bukti. Sebenarnya, jelas Andi, kepada yang bersangkutan (Putri Candrawathi) telah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali. “Seyogyanya kemarin diperiksa tapi muncul surat dokter sakit dan istirahat 7 hari. Tanpa kehadiran beliau, kami melakukan gelar perkara dengan dua alat bukti,” tambahnya.

Seperti para tersangka lainnya, istri Irjen Ferdy Sambo ini juga dijerat pasal yang sama yakni pembunuhan berencana Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan diumumkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka maka jumlah tersangka kasus tersebut menjadi lima orang. Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka Bharada E (Richard Eliezer), Irjen FS (Ferdy Sambo), Brigadir RR (Ricky Rizal) dan sopir KM (Kuwat Ma’ruf).***din