Connect with us

Kabar

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, hukuman yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang pada pada sidang sebelumnya menuntut Putri Candrawathi hukuman 8 tahun penjara.

Vonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara ini diputuskan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman saat membacakan putusan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Lamanya masa penahanan tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Putri Candrawathi selama ini.

Adapun hal yang memberatkan yaitu perbuatan Putri Candarawathi telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka bagi keluarga korban.

Kemudian, Putri juga dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan, serta telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan itu Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan sopan saat menjalani persidangan.

Pada persidangan sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman delapan tahun penjara pada sidang hari Rabu (18/1/2023). Pada saat itu, JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi istri Ferdy Sambo itu.***bnt

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *