Jampidum Kejaksaan Agung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Fredy Sambo

JAYAKARTA NEWS— Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JamPidum) Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bandan Reserse Kriminal Polri atas empat orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir Josua, Jumat (19/8/2022) sore.

Para tersangka yang berkasnya diserahkan tersebut adalah Irjen Fredy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan tersangka KM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan pers menyebutkan, empat orang tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18),” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.***din

Meski Sudah Dibatalkan, Timsus Polri Tetap Lakukan Audit Investigasi Atas 2 LP Polres Jaksel

JAYAKARTA NEWS— Timsus Polri lakukan Audit Investigasi pada dua laporan polisi (LP) terkait pembunuhan Brigadir Josua yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan. Laporan tersebut adalah terkait pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawathi dan ancaman pembunuhan terhadap Bharada E dengan terlapor Brigadir Josua.

Meski kedua laporan polisi tersebut sudah dihentikan lantaran tidak ditemukan unsur pidana, namun pihak Timsus Polri tetap melakukan pendalaman atas terbitnya dua laporan tersebut.

“Sudah menjadi tanggung jawab timsus gabungan yang terdiri dari Itwasum, Kabareskrim, dan Propam akan melakukan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan.”

“Audit investigasi terhadap dua laporan polisi Polres Jakarta Selatan yang telah dibatalkan itu sedang dalam proses. Dilakukan pendalaman. Itu sedang berjalan,” tegas Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto yang juga Ketua Timsus Polri pada jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Timsus, tegas Agung, terus melakukan pemeriksaan pada anggota Polri tang didiga melakukan pelanggaran dalam penyidikan kasus tersebut.  Sejauh ini sudah 83 orang polisis diperiksa terkait pelanggaran proses penyidikan kasus kematian Brigadir J, 18 di antaranya sudah ditempatkan di tempat khusus. Sedang 35 polisi lainnya telah direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua.***din

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAYAKARTA NEWS— Akhirnya pertanyaan masyarakat terkait posisi hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC, terjawab sudah. Dalam jump pers Jumat (19/8/2022), Irwasum Komjen Agung Budi Muryanto yang juga Ketua Timsus Polri menyampaikan, istri Ferdy Sambo, PC sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Seperti para tersangka lainnya, istri Irjen Ferdy Sambo ini juga dijerat pasal yang sama yakni pembunuhan berencana Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Komjen Agung di Mabes Polri.

Dengan diumumkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka maka jumlah tersangka kasus tersebut menjadi lima orang. Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka Bharada E (Richard Eliezer), Irjen FS (Ferdy Sambo), Brigadir RR (Ricky Rizal) dan sopir KM (Kuwat Ma’ruf).***din