Sidang sengketa kepemilikan dan pengelolaan Sekolah HighScope Rancamaya, Bogor

JAYAKARTA NEWS – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan sengketa kepemilikan dan pengelolaan Sekolah HighScope Rancamaya, Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/8). Perkara yang melibatkan Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) dan Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) ini terus menyedot perhatian publik.

Kuasa hukum YBTA, Chandra Goba, mengatakan sidang kali ini menghadirkan saksi ahli perdata yang diajukan pihaknya. “Fokus keterangan ahli pada pembatalan perjanjian, wanprestasi, dan dugaan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Menurut Chandra, pihak lawan diduga mengambil alih pengelolaan sekolah secara paksa tanpa kewenangan sah. Ia menyebut perjanjian pengelolaan yang ada sejak awal tidak memiliki dasar legalitas yang kuat, sehingga memperkuat klaim adanya pelanggaran hukum.

Chandra memaparkan, mediasi telah dilakukan berulang kali sebelum persidangan. Bahkan, dalam rapat manajemen, disepakati bahwa sekolah harus dikembalikan kepada YBTA. “Namun pihak lawan tetap menolak menyerahkan pengelolaan, tanpa memberikan alasan resmi,” tegasnya.

Saksi ahli yang dihadirkan YBTA disebut memberikan keterangan yang memperjelas adanya pelanggaran hukum, termasuk bukti pengabaian perjanjian resmi. Berdasarkan bukti dan keterangan yang sudah disampaikan di persidangan, Chandra menilai peluang kemenangan YBTA mencapai 90 persen. “Meski begitu, putusan sepenuhnya tetap menjadi kewenangan majelis hakim,” tambahnya.

Ia mengungkap, upaya damai pernah diusulkan tim kuasa hukum YBTA. Namun, prinsipal pihak lawan disebut menolak penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga perkara berlanjut hingga tahap akhir pemeriksaan saksi.

Dalam perkara ini, YBTA bersikukuh bahwa pihak lawan tidak memiliki izin resmi untuk mengelola sekolah. Tindakan tersebut, menurut mereka, merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dihentikan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian tambahan.(Agus Oyenk)

Dihukum 1 Tahun 6 Bulan, Bharada Richard Eliezer Sontak Menangis di Depan Hakim

JAYAKARTA NEWS— Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau biasa disebut Bharada E langsung menangis begitu mendengar Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membacakan putusan dirinya dihukum 1 tahun 6 bulan. Sejenak ia sempat menutup wajahnya dan berusaha sekuat tenaga menahan tangisnya. Meski berharap, namun dia sungguh tak menyangka akan mendapat pengurangan hukuman yang cukup banyak jika dibanding tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

Seusai mendengar putusan, ketika hakim memerintahkan dirinya kembali ke tempat, ia pun langsung duduk dan berdoa mengucapkan terima kasih kepada Tuhan.

Rabu (15/2/2023) menjadi hari yang bersejarah bukan hanya untuk Richard dan keluarganya tapi juga untuk system hukum sendiri ketika peran justice collaboration diapresiasi dengan baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius.

Hal yang sangat meringankan hukuman Richard Eliezer adalah telah membuat terang benderang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang awalnya ‘gelap gulita’. Ia juga konsisten dengan keterangannya sejak awal persidangan sampai selesai.

Richard Eliezer juga sempat menangis ketika Hakim Wahyu membacakan hal yang memberatkan bagi Richard yakni hubungan pertemanan yang begitu dekat namun tidak dihargai oleh terdakwa.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Bharada E merupakan pelaku penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus pembunuhan ini, Bharada E dinilai mendapat keuntungan setelah ditetapkan sebagai justice collaborator terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuh Hakim Wahyu.

Pengunjung sidang yang menyaksikan ruang sidang maupun menyaksikan melalui layar televisi yang disediakan PN Jaksel di luar sidang berteriak histeris dengan putusan hakim tersebut.

Sorak sorai menggema di ruang sidang dan juga di luar sidang seolah menyambut baik putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis jauh lebih rendah di bawah tuntutan jaksa.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.***din

Ajudan Sambo Ricky Rizal Divonis 13 Tahun, Penasihat Hukum: Akan Banding

JAYAKARTA NEWS— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ricky Rizal 13 tahun penjara karena terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Selasa (14/2/2023). Putusan hakim tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum 8 tahun penjara.

Namun lebih rendah jika dibanding vonis Putri Candrawathi yang 20 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf 15 tahun.

Dalam putusan, Hakim juga menyatakan, tidak dapat mempertimbangkan dan mengesampingkan nota pembelaan penasihat hukum dari perkara ini. Hakim menganggap terdakwa Ricky Rizal berbelat-belit dalam memberi keterangan di persidangan serta telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Sebelumnya pada hari yang sama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara karena terbukti ikut serta dalam rencana pembunuhan Brigadir Yosua.

Kuat Ma’ruf dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Hakim juga memaparkan secara detail peran-peran yang dilakukan Kuat dalam kasus tersebut. Termasuk soal keributan Kuat dengan Yosua di Magelang, juga Kuat yang diajak Putri Candrawathi naik ke lantai tiga rumah di Saguling dengan menggunakan lift.

Hal lain yang dipaparkan hakim adalah Kuat Ma’ruf berbelit-belit dalam memberi keterangan dan tidak sopan dalam persidangan serta tidak mengaku bersalah.

Putusan hakim tersebut jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum 8 tahun penjara. Majelis Hakim juga memberi waktu pada terdakwa Kuat untuk pikir-pikir.

Menerima putusan tersebut, Kuat tampak tenang. Situasi sidang juga tidak seheboh kemarin saat hakim memvonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang masing-masing divonis hukuman mati dan 20 tahun penjara.

Sebelum keluar ruangan sidang, Kuat sempat menghampiri kuasa hukumannya untuk konsultasi sejenak. Setelah itu dia keluar. Beberapa panggilan dari pengunjung maupun wartawan yang sudah menanti tidak diindahkan oleh Kuah Ma’ruf. 

Selanjutnya, Rabu besok (15/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis terhadap Richard Eliezer. Sebelumnya jaksa menuntut Richard 12 tahun penjara. ***din

Pakar Hukum Pidana: Putusan Majelis Hakim Dalam Menghukum Ferdy Sambo Patut Diapresiasi

JAYAKARTA NEWS— Pakar Hukum Pidana Azmi Syahputra mengatakan bahwa putusan majelis hakim dalam menghukum Ferdy Sambo patut diapresiasi. 

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menilai Ferdy Sambo terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat, yang merupakan mantan ajudannya.

Dikutip dari polri.go.id, Azmi yang Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyatakan, putusan hakim itu menunjukkan kualitas hakim dalam mempertimbangkan fakta dan bukti. Adapun putusan hakim tersebut menjadi bukti bahwa hakim, selaku tiang utama penegakkan hukum, mampu menjaga kewibawaan peradilan.

“Bahkan hakim juga telah berani menjatuhkan hukum yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa,” imbuhnya, saat dihubungi Senin (13/2) malam. Sebelumnya, jaksa menuntut penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo. 

Azmi juga berpendapat bahwa hakim telah berhasil dan mampu mewujudkan harapan keadilan masyarakat, terutama keluarga korban. Ia berharap ke depannya putusan hakim itu akan menjadi tonggak penegakkan “hukum yang berkeadilan”.

Lebih lanjut, Azmi menilai bahwa putusan hakim itu menjadi peringatan bagi pejabat negara agar tak menyalahgunakan jabatan serta sarana yang melekat pada jabatannya. “Jika pejabat melakukan kejahatan dengan menyalahgunakan jabatan, maka akan mendapatkan sanksi pidana yang keras dan tegas,” pungkasnya. 

Dalam kasus Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal bintang dua menurut Azmi, “Seharusnya ia adalah polisinya polisi dan menjadi teladan dalam penegakan hukum, termasuk bagi masyarakat. Namun, ia malah melakukan hal yang bertentangan dengan jabatannya.” 

“Putusan hakim ini akan menjadi peringatan keras bagi pejabat agar sadar diri dan tahu diri akan kewajiban serta tanggung jawab dalam menjalankan jabatannya,” tutupnya.

Azmi juga memandang putusan hakim ini juga tak lepas dari terbukanya kasus ini di depan publik. Sehingga kerja Jaksa Penuntut Umum harus menyajikan dakwaan dan tuntutan yang tanpa celah. Karena semua akan diadu dalam sidang terbuka. Dakwaan jaksa tentunya hasil penyidikan polisi yang sempat diragukan publik.***/bnt

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

JAYAKARTA NEWS— Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, hukuman yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang pada pada sidang sebelumnya menuntut Putri Candrawathi hukuman 8 tahun penjara.

Vonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara ini diputuskan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman saat membacakan putusan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Lamanya masa penahanan tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Putri Candrawathi selama ini.

Adapun hal yang memberatkan yaitu perbuatan Putri Candarawathi telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka bagi keluarga korban.

Kemudian, Putri juga dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan, serta telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan itu Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan sopan saat menjalani persidangan.

Pada persidangan sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman delapan tahun penjara pada sidang hari Rabu (18/1/2023). Pada saat itu, JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi istri Ferdy Sambo itu.***bnt

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

JAYAKARTA NEWS— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhi vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang perkara kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” ucap Hakim Wahyu saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu menyatakan bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan serta turut serta melakukan pembunuhan berencana bersama-sama terhadap Brigadir J.

Dalam pertimbangannya, Ferdy Sambo dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy Sambo juga terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus tersebut. Yaitu melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo salah satunya yakni mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Sedangkan hal yang meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo, menurut hakim tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” ujar JPU saat membacakan tuntutan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 17 Januari 2023.***/bnt

Praperadilan Kasus Penjualan Kapal

Sidang perdana Pra Peradilan kasus penipuan penjualan kapal.

JAYAKARTA NEWS – Hari ini (6/5/2019) digelar sidang praperadilan kasus penggelapan, penipuan, dan penjualan aset kapal terkait pelapor HS dan terlapor Nona F atau PT. MAS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl.Ampera, Jakarta Selatan.

“Sidang tentang pembacaan permohonan keberatan keberatan kami atas diterbitkannya SP3 kepada Nona F karena kami melihat ketika melanggar aturan yang ada dalam KUHAP,” kata Hutajulu, tim kuasa hukum HS dari kantor pengacara DAJ (Dwipa Dista Justice) pimpinan Brigjen Pol (purn) P Drs Siswandi.

Sidang berikutnya, Selasa (7/5/2019) adalah agenda jawaban, Rabu bukti surat saksi, Kamis sidang untuk pemohon dan termohon, lalu Jumat kesimpulan setelah itu keputusan.

Ditambahkannya oleh Siska, anggota tim kuasa hukum bahwa mereka ingin menguji hukum melalui praperadilan . “Kami menyatakan tidak terima , menurut kami tidak sah upaya penghentian penyidikan (SP3) oleh pihak kepolisian terhadap kasus klien kami,”ucapnya.

“Kami berharap, perkara ini melalui putusan pengadilan dinyatakan tidak sah sehingga dibuka kembali proses penyidikannya bahkan ditingkatkan pada proses penuntutan ke Kejaksaan maupun pemeriksaan di pengadilan negeri,” imbuh Siska.

Sedang anggota tim yang lain, Sofyan Herianto Sianipar menuturkan, “Materi gugatan fokus pada objek yaitu penghentian penyidikan, dalam KUHAP kita diberi kewenangan mengajukan praperadilan,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui terjadi kasus penggelapan kapal di antara pelapor HS yang sahamnya 60% dengan terlapor Nona F/PT. MAS yang mempunyai saham 40%.

“Bagaimana ceritanya kapal itu bisa dijual oleh terlapor yang sahamnya lebih sedikit. Bahkan sampai tidak tahu sertifikat dinyatakan hilang , sertifikat kapal mau difotokopi hilang, padahal sertifikat ada di bank. Siapakah yang bisa mengambil sertifikat kapal itu? Artinya ada penggandaan atau pemalsuan sertifikat,” papar Ketua kantor pengacara DAJ ( Dwipa Dista Justice ) Brigjen Pol (purn) P Drs Siswandi saat diwawancarai di kantornya, kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, Minggu (14/4/2019).

“Banyak kejanggalannya, bagaimana pelapor atau korban saat dipanggil penyidik untuk membawa bukti-bukti tidak disidik dan bahkan hari yang sama juga dilaksanakan gelar penyidik dan di SP3. Bagaimana bisa? Harusnya disidik dulu, itu baru profesional sesuai Program Polri PROMOTER, “ ungkap Siswadi. (dohan)