Inilah juara pertama “Jayakarta Creativity Contest 2020”: Lockdown oleh Bambang Dwi. Selain sebagai jurnalis, ia adalah seorang aktor teater.
Tag: lockdown
Lockdown di Panggung Jayakarta
Jayakarta News – Terasa ada yang tersisa dari Jayakarta Creativity Contest (JCC) dalam bentuk video yang telah diumumkan 28 Mei 2020. Bukan sesuatu yang istimewa memang, namun sebaliknya sangat sahaja. Karena itu, sayang dilewatkan jika tak dibincangkan dalam catatan.
Boleh disebut ini kritik atau hal nyinyir sekalipun dengan narasi yang terpapar tafsir subyektif. Namun yang berkait kompetisi, terutama seni –yang pasti terbaluri rasa ataupun tingkatan emosi, yang pungkasnya jika memungkinkan, maka karya harus bisa diperdengarkan atau ditonton. Baik kepada komunitas, maupun publik. Meskipun publik juga tak menuntut apa-apa soal kritik atau tafsir atas pertunjukan seni, sejauh tak melawan nilai-nilai universal.
Baiklah, kami suguhkan utuh tampilan Lockdown, judul video tersebut, melalui link video di bawah. Ini video karya Bambang Dwi (BD) yang menjadi pemenang pertama JCC. BD menampilkan seni pertunjukan monolog dari puisi karya tokoh teater dan pendiri Teater Koma, N. Riantiarno yang bertajuk Cermin.
Video bertajuk Lockdown ini, tentunya manifestasi atas tokoh yang dikisahkannya dalam “Cermin” tersebut. Bertutur tentang jiwa yang terpenjara. Bukan cuma raga. Seperti yang kita alami saat ini, atau banyak warga dunia yang berada dalam situasi kebijakan lockdown/karantina wilayah karena wabah global covid-19. Kita pun terkadang seperti terpenjara di rumah-rumah sendiri karena terdampak situasi pandemi yang baru terjadi sejagat, dan dalam waktu bersamaan.
Memasuki Jiwa Tokoh
BD keluar masuk, dari tokoh pencerita dan tokoh yang dikisahkannya. Ia tampak benar-benar masuk ke jiwa sang tokoh. Bertutur dengan tempo yang tenang dan ritme alur jiwa pelakon. Diksi dan intonasi ia jaga secara konstan hingga akhir permainan.
Pilihan musik latar dalam nuansa nglangut, mengkristalkan situasi jiwa yang terpenjara, dan ini kian berperan membangun keutuhan performance pemanggungan. BD pun tampak memperhitungkan penggalan-penggalan adegan dengan lompatan bahasa gerak tubuh yang justru natural dan teatrikal. Itu antara lain bisa kita tengok saat sang tokoh hendak melantunkan sebuah lagu.
Lariknya pendek, tapi cukup menikam kesadaran, bahwa/segala yang ada di dunia cepat lalu/maut akan memanggil kita semua/. Dan tetap menyentuh dalam dialog monolog yang berdurasi sekitar 5 menit itu. Ilustrasi musik yang teliti dipermainkan, tetap tenang, seakan konstan, tapi kadang sayup-sayup menjauh. Plihan irama menunjukkan bukan sekadar musik latar, tapi menggiring dan membangun atmosfer ruang dan situasi jiwa serta konflik tokoh ataupun pelakon. Penataan musik tak sia-sia.
Ini “pemanggungan” dari rumah memang, dan di-video-kan. Untuk menyederhanakan langkah, tampak monolog BD tak perlu disibukkan kamera. Begitu live, pemain berekpresi, kamera pun on hingga lampu padam. Yang tampak dilupakan adalah latar panggung. Ia duduk di kursi di depan lemari buku atau lemari hias. Jika background itu kosong, atau sekadar kain hitam, setidaknya mendekatkan imaji pemirsa ke ruang penjara yang gelap, pengap dan bau.
Namun, permainan yang berangkat dari keisengan dan niat mengisi waktu selama karantina wilayah di saat pandemi ini, ternyata menggugah talenta peserta JCC. Termasuk BD, wartawan olahraga yang pernah berkiprah di panggung teater.
Boleh jadi ia baru “terjaga”, lalu merindukan panggung itu. Puluhan tahun vakum kadang sama sekali tidak menyurutkan talenta seseorang, terutama seniman. Sebaliknya, bisa menemukan nilai dan siasat baru dalam mengekspresikan diri. Sebab, panggung nyata kehidupan telah menempanya dalam pergolakan jwa dan raga yang sesunguhnya. (Iswati)
Ini 4 Arahan Presiden Terkait Mudik 2020
JAYAKARTA NEWS—Presiden
Joko Widodo mengeluarkan empat arahan terkait antisipasi mudik Idul Fitri yang
diperkirakan masih masuk dalam masa tanggap darurat covid-19. Empat arahan tersebut
diambil Presiden mengingat tradisi pulang ke kampung halaman itu juga sangat
berpotensi membuat angka penularan dan penyebaran virus corona semakin
meningkat.
Sebelumnya, Presiden juga mendapat laporan dari beberapa kepala daerah yang
mana telah terjadi percepatan mudik di sejumlah daerah di Pulau Jawa. Angka
tersebut meningkat sejak masa tanggap darurat covid-19 di DKI Jakarta resmi
ditetapkan.
“Sejak penetapan tanggap darurat di DKI Jakarta telah terjadi percepatan arus
mudik terutama dari para pekerja informal di Jabodetabek menuju ke Provinsi
Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan DIY serta ke Jawa Timur,” ujar Presiden.
Demikian dikutip dari laman bnpb.go.id
Adapun empat arahan yang diambil Presiden meliputi:
Pertama, fokus pada pencegahan meluasnya Covid-19 dengan mengurangi atau membatasi
pergerakan orang dari satu tempat ke tempat yang lain.
Kedua, demi keselamatan bersama, pemerintah daerah diminta mengambil
langkah-langkah yang lebih tegas mencegah terjadinya pergerakan orang ke
daerah.
“Saya melihat juga ada imbauan-imbauan dari tokoh-tokoh dan gubernur pada
perantau di Jabodetabek untuk tidak mudik. Dan ini saya minta untuk diteruskan
dan digencarkan lagi, tapi menurut saya juga imbauan-imbauan seperti ini juga
belum cukup. Perlu langkah-langkah yang lebih tegas untuk memutus rantai
penyebaran Covid-19 ini,” kata Presiden.
Kemudian yang ketiga, arus mudik kali ini dipercepat bukan karena faktor
budaya, tetapi memang karena memang terpaksa, yang ada di lapangan banyak
pekerja informal di Jabodetabek terpaksa pulang kampung karena penghasilannya
menurun sangat drastis atau bahkan hilang.
“Tidak ada pendapatan sama sekali akibat diterapkannya kebijakan tanggap
darurat yaitu kerja di rumah, sekolah dari rumah, dan ibadah di rumah,”
ujarnya.
Untuk itu, Presiden minta percepatan program social safety net, jaring pengaman
sosial yang memberikan perlindungan sosial di sektor informal dan para pekerja
harian maupun program insentif ekonomi bagi usaha mikro, usaha kecil
betul-betul segera dilaksanakan di lapangan.
“Sehingga para pekerja informal, buruh harian, asongan, semuanya bisa memenuhi
kebutuhan dasarnya sehari-hari,” imbuh Presiden.
Arahan yang keempat, adalah bagi warga yang sudah terlanjur mudik, Presiden
minta kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota meningkatkan pengawasannya
karena pengawasan di wilayah masing-masing sangat penting sekali.
“Saya sudah menerima laporan dari Gubernur Jawa Tengah, Gubernur DIY, bahwa di
provinsinya sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di desa maupun
di kelurahan bagi para pemudik. Ini juga saya kira inisiatif yang bagus,”
imbuhnya seraya menambahkan agar dilakukan secara terukur.
Pada kesempatan itu, Presiden juga mengingatkan agar jangan sampai menimbulkan
juga langkah-langkah penyaringan atau screening yang berlebihan bagi pemudik
yang terlanjur pulang kampung.
“Terapkan protokol kesehatan yang baik, sehingga memastikan bahwa kesehatan
para pemudik itu betul-betul memberikan keselamatan bagi warga yang ada di
desa,” katanya.
Sebagai informasi, Presiden menambahkan bahwa selama 8 hari terakhir tercatat
ada 876 armada bus antarprovinsi yang membawa kurang lebih 14.000 penumpang
dari Jabodetabek ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY.
“Ini belum dihitung arus mudik dini yang menggunakan transportasi masal lainnya,
misalnya kereta api maupun kapal, dan angkutan udara serta menggunakan mobil
pribadi,” ujar Presiden pada pengantar ratas.***/ebn
Sebanyak 28 KA Dibatalkan Mulai 1 April 2020
Jayakarta News – Terus meningkatnya penyebaran virus Covid-19 di tanah air, membuat PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengambil kebijakan melakukan pembatalan perjalanan KA dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 atau virus Corona. Hal ini pun sesuai dengan arahan Pemerintah, dimana masyarakat diminta mengurangi mobilitasnya di luar rumah.
Khusus di Daop 1 Jakarta, terdapat 28 KA yang akan mengalami pembatalan perjalanan KA di tahap kedua, dalam kurun waktu 1 April sampai dengan 1 Mei 2020 untuk keberangkatan KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir, Pasar Senen dan Jakarta Kota.
Meski terdapat beberapa pengurangan jadwal, Daop 1 Jakarta memastikan bahwa jarak antar penumpang di kereta tetap akan diterapkan melalui pengaturan oleh petugas. Saat ini volume penumpang juga tidak sepadat di waktu normal bahkan jauh menurun. Untuk stasiun keberangkatan di area Daop 1 Jakarta rata-rata terdapat penurunan volume hingga 70 persen.
Bagi calon penumpang yang terdampak pembatalan KA pada kurun waktu tersebut dapat mengajukan pengembalian bea tiket secara penuh 100% di luar bea pesan.
Kali ini PT KAI tidak mengalihkan penumpang yang jadwalnya batal ke perjalanan KA lainnya, namun penumpang dapat melakukan pembelian tiket dengan jadwal KA yang lain secara mandiri.
Sebelum jadwal pembatalan diberlakukan, tentunya seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket pada jadwal KA yang dibatalkan sudah diberikan informasi terlebih dahulu melalui layanan informasi pelanggan.
PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau agar calon penumpang melakukan pembatalan tiket secara online di aplikasi KAI Access versi terbaru. Selain itu, proses pembatalan juga dapat dilakukan di loket stasiun pembatalan yang ditentukan, yaitu Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Cikampek, Bekasi, Rangkasbitung, Serang, dan Bogor Paledang.
Kebijakan pengurangan jadwal perjalanan ini akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi di lapangan, seiring upaya pencegahan penyebaran virus Corona yang terus dilakukan oleh PT KAI Daop 1 Jakarta.
Berikut Daftar 28 KA yang mengalami pembatalan perjalanan periode 1 April – 1 Mei 2020. Sebanyak 17 KA dari Stasiun Gambir, 9 KA dari Stasiun Pasar Senen dan 2 KA Dari Stasiun Jakarta Kota :
1. KA 2A Argo Wilis (Gambir-Bandung-Surabaya Gubeng) keberangkatan 05.00 WIB, BATAL tanggal 2 – 30 April 2020
2. KA 14 Argo Muria (Gambir-Semarang Tawang) keberangkatan 06.55 WIB, BATAL tanggal 2-30 April 2020
3. KA 20 Argo Cheribon (Gambir-Tegal) keberangkatan 11.10 WIB, BATAL tanggal 1-30 April 2020
4. KA 34 Argo Cheribon (Gambir-Cirebon) keberangkatan 07.30 WIB, BATAL tanggal 1-30 April 2020
5. KA 30 Argo Cheribon (Gambir-Cirebon) keberangkatan 18.10 WIB, BATAL tanggal 1-30 April 2020
6. KA 22 Argo Cheribon (Gambir-Cheribon) keberangkatan 22.30 WIB, BATAL tanggal 1 April – 1 Mei 2020
7. KA 28 Argo Cheribon (Gambir-Cirebon) keberangkatan 06.05 WIB, BATAL tanggal 2-30 April 2020
8. KA 66F Argo Parahyangan (Gambir – Bandung) keberangkatan 00.40 WIB, BATAL tanggal 1-30 April 2020
9. KA 42A Argo Parahyangan (Gambir – Kiaracondong) keberangkatan 10.45 WIB, BATAL tanggal 1-30 April 2020
10. KA 7002 Argo Parahyangan (Gambir – Bandung) keberangkatan 19.45 WIB, BATAL tanggal 1-30 April 2020
11. KA 56A Argo Parahyangan (Gambir-Bandung) keberangkatan 07.12 WIB, BATAL tanggal 1-30 April 2020
12. KA 52 Argo Parahyangan (Gambir-Bandung) keberangkatan 22.55 WIB, BATAL tanggal 1 April – 1 Mei 2020
13. KA 78A Turangga (Gambir-Bandung-Surabaya Gubeng) keberangkatan 14.00 WIB, BATAL tanggal 1 April – 1 Mei 2020
14. KA 82 Sembrani (Gambir-Surabaya Turi) keberangkatan 19.00 WIB, BATAL tanggal 1 April – 1 Mei 2020
15. KA 84A Taksaka (Gambir-Yogyakarta) keberangkatan 09.30 WIB, BATAL tanggal 1-30 April 2020
16. KA 86A Taksaka (Gambir-Yogyakarta) keberangkatan 21.30 WIB, BATAL tanggal 1 April – 1 Mei 2020
17. KA 104B Mutiara Selatan (Gambir-Bandung-Surabaya Gubeng) keberangkatan 17.10 WIB, BATAL tanggal 1 April – 1 Mei 2020
18. KA 108B Malabar (Pasarsenen-Bandung-Malang) keberangkatan 16.10 WIB, BATAL tanggal 1 April – 1 Mei 2020
19. KA 112A Gaya Baru Malam (Pasarsenen-Surabaya Gubeng) keberangkatan 10.15 WIB, BATAL tanggal 1 April – 1 Mei 2020
20. KA 134 Gumarang (Pasarsenen-Surabaya Pasar Turi) keberangkatan 15.35 WIB, BATAL tanggal 1 April – 1 Mei 2020
21. KA 142A Bogowonto (Pasarsenen-Lempuyangan) keberangkatan 21.45 WIB, BATAL tanggal 1 April – 1 Mei 2020
22. KA 144A Gajahwong (Pasarsenen-Lempuyangan) keberangkatan 06.45 WIB, BATAL tanggal 2-30 April 2020
23. KA 146 Fajar Utama YK (Pasarsenen-Yogyakarta) keberangkatan 07.20 WIB, BATAL tanggal 2-30 April 2020
24. KA 148A Senja Utama YK (Pasarsenen-Yogyakarta) keberangkatan 18.55 WIB, BATAL tanggal 1 April – 1 Mei 2020
25. KA 158A Sawunggaling (Pasarsenen-Kutoarjo) keberangkatan 08.50 WIB, BATAL tanggal 2-30 April 2020
26. KA 202 Tawang Jaya (Pasarsenen-Semarang Poncol) keberangkatan 23.25 WIB, BATAL tanggal 1 April -1 Mei 2020
27. KA 260A Kutojaya Utara YK (Jakarta Kota-Kutoarjo) keberangkatan 05.45 WIB, BATAL tanggal 2-30 April 2020
28. KA 264 Menoreh (Jakarta Kota-Semarang Tawang) keberangkatan 19.15 WIB, BATAL tanggal 1 April -1 Mei 2020. (*/rr)
Mahfud MD: Karantina Kewilayahan bukan Lockdown
Jayakarta News – Pemerintah sedang mempertimbangkan membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Kewilayahan. Tetapi konsep karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown. Demikian dikemukkan Menko Polhukam, Mahfud MD kepada pers di Jakarta, hari ini (27/3/2020).
Meski begitu tambah Mahfud, ada yang menyamakan dengan lockdown, padahal antara keduanya tidak sama. Istilah karantina wilayah adalah istilah tersendiri yang ada di dalam UU No. 6 Tahun 2018, yakni, pembatasan pergerakan orang untuk kepentingan kesehatan di tengah-tengah masyarakat.
Istilah karantina wilayah sebenarnya lebih merupakan istilah lain dari physical distancing atau social distancing yang sekarang dipilih sebagai kebijakan pemerintah. Mengapa sekarang dipertimbangkan untuk dibuat PP tentang Karantina Wilayah? Karena ada beberapa daerah yang telah membuat kebijakan pembatasan gerakan orang dan barang yang sering disamakan begitu saja dengan lockdown, padahal berbeda sekali.
Itulah sebabnya Pemerintah mempertimbangkan untuk membuat PP agar Pemda tak membuat sendiri-sendiri. Menurut UU No. 6 Tahun 2018 karantina kewilayahan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang diatur dengan PP. “Kebetulan RPP-nya sudah ada di Kemenko PMK dan kita tinggal mendiskusikannya lagi. Tapi saya pastikan tidak ada lockdown melainkan karantina kewilayahan,” ujar Mahfud MD. (arm)
Perlu Rp 4 Triliun untuk Lockdown Jakarta
Jayakarta News – Point kedua surat Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) kepada Presiden Joko Widodo merinci skenario ibukota Jakarta menerapkan lockdown. Sebab, memang hanya dengan cara lockdown, covid-19 bisa dikendalikan.
Pada point kedua, disampaikan pertimbangan local lockdown atau karantina wilayah secara selektif dapat menjadi salah satu alternatif bagi Indonesia.
Melihat dari negara-negara lain, partial atau local lockdown dapat menjadi pilihan bagi Indonesia. Apa itu local lockdown? Local lockdown atau karantina wilayah, menurut UU no 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, merupakan sebuah langkah menutup sebuah wilayah/ provinsi yang sudah terjangkit infeksi COVID-19, dengan demikian diharapkan dapat memutuskan rangkai penularan infeksi baik di dalam maupun di luar wilayah.
Karantina wilayah disarankan dilakukan selama minimal 14 hari, di provinsi–provinsi yang menjadi episentrum (zona merah) penyebaran COVID-19 atau daerah lain dengan berbagai pertimbangan. Karantina wilayah akan memudahkan negara untuk menghitung kebutuhan sumber daya untuk penanganan di rumah sakit, (sumber daya manusia, alat pelindung diri/APD, fasilitas RS). Pelaksanaan local lockdown ini dilakukan dengan melibatkan kerjasama lintas sektor yang matang dan pemerintah daerah.
Pelaksanaan lockdown dan aturan pembatasan aktivitas sosial yang ketat di Provinsi Hubei, Cina telah terbukti efektif menurunkan kasus sebesar 37% lebih rendah dibandingkan kota lain yang tidak menerapkan sistem ini. Sebelum pemberlakuan lockdown, para peneliti memperkirakan SARS-CoV 2 akan menginfeksi 40% populasi Cina atau sekitar 50 juta penduduk, atau 1 pasien terinfeksi akan menularkan virus ke 2 orang atau lebih.
Namun pada minggu pertama lockdown, angka ini turun menjadi 1.05. Hingga pada tanggal 16 Maret 2020, WHO mencatat 81.000 kasus di Cina. Simulasi model oleh Lai Shengjie dan Andrew Tatem dari University of Southampton, United Kingdom menunjukkan, jika sistem deteksi dini dan isolasi ini diberlakukan 1 minggu lebih awal, dapat mencegah 67% kasus, dan jika diimplentasikan 3 minggu lebih awal, dapat memotong 95% dari jumlah total yang terinfeksi.
Studi Wells dkk menunjukkan pada 3,5 minggu pertama penutupan wilayah dapat mengurangi 81,3% kasus infeksi ekspor. Penurunan ini sangat berguna untuk daerah yang masih belum atau minimal terjangkit untuk melakukan koordinasi sistem kesehatan.
Opsi lockdown lokal/ karantina wilayah secara selektif perlu dipertimbangkan oleh Pemerintah Indonesia, melihat upaya social distancing atau pembatasan sosial berskala besar belum secara konsisten diterapkan di masyarakat. Masih terlihat kepadatan di beberapa sarana transportasi publik, sebagian tempat wisata tetap dikunjungi, sebagian perkantoran, tempat makan, taman terbuka, dan pusat perbelanjaan tetap beraktivitas.
Situasi ini dapat menjadi lebih buruk dan tidak terhindarkan dengan adanya arus mudik pada bulan Ramadhan. Melandaikan kurva dan memperlambat proses penularan COVID-19 merupakan hal yang paling krusial karena sistem kesehatan kita saat ini belum mampu menerima beban kasus infeksi COVID19 yang masif.
Namun, perlu diperhatikan bagaimana dengan pekerja yang mendapatkan upah dengan kerja harian. Negara perlu menjamin hajat hidup seluruh warga dalam wilayah karantina, terutama warga miskin selama minimal 2 minggu karena kegiatan perekonomian akan lumpuh total! Mari kita hitung apabila Jakarta melakukan local lockdown dengan total penduduk 9,6 juta:
Makan 3x sehari dengan asumsi: Makan pagi: Rp 5.000, Makan siang: Rp 10.000, Makan malam: Rp 10.000. Total untuk makan adalah Rp 25.000,00 (untuk membeli beras, tahu, telor, per orang).
Untuk 1 hari, di Jakarta: 9,6 juta x Rp 25.000,00 = Rp 240.000.000.000. Untuk 14 hari di Jakarta: Rp 3.360.000.000.000,00 = 3.3 triliun
Kebutuhan listik/orang/hari kira-kira Rp 4.543. Untuk 1 hari, di Jakarta: 9,6 juta x Rp 4.543 = Rp 43.000.000.000. Untuk 14 hari di Jakarta: Rp 610.000.000.000, = 610 miliar
Kebutuhan air/orang/hari kira-kira Rp 735. Untuk 1 hari, di Jakarta: 9,6 juta x Rp 735, = Rp 7.000.000.000. Untuk 14 hari di Jakarta: Rp 98.000.000.000 = 98 miliar
Total Dana 14 hari di Jakarta (hanya) Rp 4 triliun. Sementara, TOTAL PENERIMAAN PAJAK INDONESIA PER-NOVEMBER 2019: Rp 1.312,4 triliun
Dengan penghitungan demikian, maka rasanya sangat memungkinkan apabila melakukan local lockdown atau karantina wilayah demi mencegah penularan COVID-19 lebih lanjut.
Pengembalian sebagian uang pajak dari rakyat untuk rakyat dengan adanya kejadian pandemi seperti ini merupakan tindakan yang wajar. Semoga hal ini juga menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan sedikit keringanan biaya hidup dasar 14 hari bagi masyarakat Indonesia. (rr)
BERITA TERKAIT
IMBAUAN FKUI KEPADA JOKOWI
KETIKA PARA DOKTER BERGUGURAN
Mendagri tak Pernah Beri Respon Soal Karantina Wilayah Papua
JAYAKARTA NEWS— Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak pernah memberi respon soal Karantina Wilayah Papua. Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Kamis (26/03/2020).
“Pak Mendagri tidak pernah memberi respon soal Karantina Wilayah Papua, karena kan sudah ada dalam Undang-Undang,” kata Bahtiar lewat rilisnya.
Sebagaimana diketahui, penetapan karantina wilayah (lockdown) dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Karena untuk penetapan karantina wilayah dilakukan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018, itupun dilakukan setelah melalui koordinasi dengan Menkes dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” tegasnya.
Merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ini, ada beberapa macam jenis karantina yaitu Karantina Rumah, Karantina Wilayah dan Karantina Rumah Sakit. Penjelasan dan syarat dilakukan karantina tersebut kemudian diatur dalam beberapa pasal di dalamnya.
Dengan demikian, Mendagri tidak pernah berkomentar soal karantina di wilayah manapun termasuk wilayah Papua, karena telah diatur tegas oleh Undang-Undang, dan dikoordinasikan secara resmi melalui Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang telah dibentuk. ***/ebn