Connect with us

Kabar

Dihukum 1 Tahun 6 Bulan, Bharada Richard Eliezer Sontak Menangis di Depan Hakim

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau biasa disebut Bharada E langsung menangis begitu mendengar Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membacakan putusan dirinya dihukum 1 tahun 6 bulan. Sejenak ia sempat menutup wajahnya dan berusaha sekuat tenaga menahan tangisnya. Meski berharap, namun dia sungguh tak menyangka akan mendapat pengurangan hukuman yang cukup banyak jika dibanding tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

Seusai mendengar putusan, ketika hakim memerintahkan dirinya kembali ke tempat, ia pun langsung duduk dan berdoa mengucapkan terima kasih kepada Tuhan.

Rabu (15/2/2023) menjadi hari yang bersejarah bukan hanya untuk Richard dan keluarganya tapi juga untuk system hukum sendiri ketika peran justice collaboration diapresiasi dengan baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius.

Hal yang sangat meringankan hukuman Richard Eliezer adalah telah membuat terang benderang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang awalnya ‘gelap gulita’. Ia juga konsisten dengan keterangannya sejak awal persidangan sampai selesai.

Richard Eliezer juga sempat menangis ketika Hakim Wahyu membacakan hal yang memberatkan bagi Richard yakni hubungan pertemanan yang begitu dekat namun tidak dihargai oleh terdakwa.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Bharada E merupakan pelaku penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus pembunuhan ini, Bharada E dinilai mendapat keuntungan setelah ditetapkan sebagai justice collaborator terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuh Hakim Wahyu.

Pengunjung sidang yang menyaksikan ruang sidang maupun menyaksikan melalui layar televisi yang disediakan PN Jaksel di luar sidang berteriak histeris dengan putusan hakim tersebut.

Sorak sorai menggema di ruang sidang dan juga di luar sidang seolah menyambut baik putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis jauh lebih rendah di bawah tuntutan jaksa.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.***din

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *