Pengadilan Negeri Banjarmasin Bebaskan Kurir Pembawa Narkoba 30 Kg

JAYAKARTA NEWS – Pengadilan Negeri (PN) Bamjarmasin menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Amsyah Yadhi alias Yadi yang membawa shabu seberat 30 kilogram (kg). Karena terdakwa memamg seorang kurir online maupun offline.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, dan tuntutan jaksa,” ucap Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim didampingi Fidiyawan Satriantoro dan Sri Nuryani selaku hakim anggota dalam sidang di PN Banjarmasin, Selasa (22/4/2025).

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan primair) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (subsidair).

Majelis hakim juga memutuskan agar memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta maupun bukti yang terungkap dalam persidangan ternyata terdakwa tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya berisi narkoba baik itu jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

Terlebih terdakwa ternyata memang berprofesi sebagai seorang kurir ojek online maupun offline, dan saat membawa paket sabu-sabu dalam jumlah besar tersebut hanya dibayar Rp200 ribu.

Dalam persidamgan terungkap, terdakwa menerima pengantaran paket dua kali dari seorang perempuan bernama Siska yang masih dalam pengejaran polisi (DPO) di kawasan Liang Anggang Banjarbaru.

Pada paket pertama yang dibawa terdakwa berisi alat kosmetik. Hal itu diketahui setelah diminta Siska untuk membuka paket tersebut.

Paket berbentuk kardus tersebut di bawa di atas jok sepeda motor yang diikatnya menggunakan karet.

Namun untuk paket pengantaran yang kedua, Yadi tidak mengetahui isi paket yang ternyata berisi narkoba dalam jumlah besar. Dia menduga isinya kurang lebih juga berisi alat kosmetik.

Terdakwa baru mengetahui bahwa isi paket yang dibawa adalah narkoba setelah dicegat dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian.

Berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai tidak menemukan niatan jahat (mens rea) dari terdakwa dalam perkara ini.

Majelis hakim memutuskan agar barang bukti 30 paket sabu-sabu dalam jumlah besar dengan berat total 30 kilogram dan juga 5 bungkus besar berisi pil ekstasi 4.832 butir, serta 13,91 gram serbuk ekstasi dikembalikan untuk dipergunakan dalam pembuktian atas nama Siska.

Selain itu, hakim memutuskan mengembalikan sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut narkoba kepada Yadi.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati. (yog/ant)

Paskah, Penegakan Keadilan Hukum dan Pencarian Kebenaran

JAYAKARTA NEWS – Penangkapan hakim Djuyamto oleh Kejaksaan Agung dan beberapa hakim dalam kasus suap vonis ekspor CPO kembali menelanjangi borok lama di tubuh lembaga peradilan. Namun yang membuat kasus ini mengusik rasa keadilan publik adalah fakta bahwa Djuyamto adalah hakim yang memutus tidak diterimanya gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, yang sebelumnya dianggap punya landasan hukum kuat.

Praktisi media dan pendiri Beranda Ruang Diskusi, Raldy Doy, mempertanyakan apakah putusan tersebut sungguh-sungguh lahir dari pertimbangan hukum, atau justru bagian dari skenario intervensi kekuasaan.

“Jika hakim yang memutus perkara Hasto kini ditangkap karena dugaan suap, maka kita berhak bertanya: apakah putusan itu murni? Atau jangan-jangan hukum telah dijadikan alat kekuasaan?” kata Raldy, Senin (21/4).

Raldy menilai kasus ini bukan sekadar mencoreng wajah peradilan, tapi mengoyak kepercayaan rakyat terhadap institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan. Ia mengaitkan peristiwa ini dengan kasus Thomas Lembong (Tom Lembong), yang juga pernah mengalami dugaan manipulasi hukum karena sikap kritisnya terhadap penguasa.

“Kita lihat pola yang sama: kriminalisasi berbasis rekayasa hukum. Hari ini Hasto, kemarin Tom Lembong. Jika tokoh-tokoh politik dan teknokrat saja bisa diperlakukan demikian, bagaimana nasib rakyat biasa?” tegasnya.

Raldy juga mengaitkan momen Paskah dengan refleksi atas kondisi hukum di Indonesia. Menurutnya, Paskah bukan sekadar simbol penderitaan, tapi juga panggilan untuk bangkit dari kematian moral.

“Luka hukum kita bernanah, karena tidak pernah disembuhkan dengan transparansi dan keadilan sejati. Ini bukan soal satu dua hakim, tapi soal sistem yang perlu dibenahi ,” ujar Raldy.

Ia mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk bertanggung jawab, termasuk melakukan audit putusan-putusan kontroversial yang pernah dibuat hakim-hakim bermasalah. Termasuk kemungkinan membuka kembali kasus praperadilan Hasto.

“Reformasi hukum tak bisa ditunda. Jika bangsa ini mau bangkit, maka hukum harus kembali ke relnya: melindungi rakyat, mewujudkan keadilan dan kebenaran  jangan juga menjadi alat kekuasaan,” tutupnya.***/mel

Bareskrim Masih Dalami Laporan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

JAYAKARTA NEWS – Bareskrim Polri tengah mendalami laporan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut ditujukan kepada akun atas nama Lisa Mariana yang diduga menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas dan sempat viral di dunia maya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim dan saat ini masih dalam proses penanganan.

“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Trunoyudo, Senin (21/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa proses pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” tambahnya.

Polri menegaskan, seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.***/mel

MA Bentuk Satgas Khusus Pengawas Kinerja Hakim

JAYAKARTA NEWS – Mahkamah Agung (MA) telah membentuk Satuan Tugas Khusus (SATGASSUS) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan Hakim.

Hal ini terkait ditetapkannya tiga hakim sebagai tersangka dugaan suap kasus ekspor CPO. Ketiga hakim telah diberhentikan sementara.

“Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus (SATGASSUS) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan Hakim dan Aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada empat lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta,” ujar Juru Bicara MA Yanto, Senin (14/4/2025).

Yanto mengatakan, pihaknya sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat MA sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan Peradilan untuk mewujudkan Peradilan yang bersih dan profesional.

“Pagi tadi Pimpinan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Rapat Pimpinan (RAPIM) dengan agenda pembahasan revisi SK KMA RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi Dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan,” tutur Yanto.

Yanto menyebutkan, MA segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotic (Smart Majelis) pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding sebagaimana yang telah diterapkan di Mahkamah Agung untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption.

MA, kata Yanto, menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sepanjang itu tertangkap tangan.

Karena Hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986)

.’Kita semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung,” ujar Yanto.

Lebih lanjut Yanto menututkan, hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara.

‘Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum 5etap (BHT) akan diberhentikan tetap,” tukas Yanto.

Ada tiga perkara Crude Palm Oil (CPO) yang teregister di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga perkara itu masing-masing Perkara Nomor 39, 40, 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst dengan terdakwa korporasi yang tergabung dalam Permata Hijau Grup, Wilmar Grup dan Musim Mas Grup.

Perkara tersebut ditangani majelis hakim yang sama dan telah diputus pada tanggal 19 Maret 2025. Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi.pada 27 Maret 2025.

Majelis Hakim yang terdiri dari D sebagai Ketua Majelis dengan Hakim Anggota adalah ASB dan AM, telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan Para Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan primair maupun subsidair Penuntut Umum.

Namun putusan itu menyatakan perbuatan terdakwa itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging). Untuk itu para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Menurut Yanto, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersbut belum berkekuatan hukum tetap karena penuntut umum telah mengajukan Kasasi pada 27 Maret 2025.

Sebelumnya, Kejagung pada hari Minggu (13/4) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di PN Jakarta Pusat.

Ketga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Satu panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG) dan dua advokat MS dan AR juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa ketiganya diduga menerima uang suap senilai miliaran rupiah melalui Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. (yog)

Kapolres Metro Jaktim Jamin Penyelidikan Kematian Mahasiswa UKI Transpran

JAYAKARTA NEWS – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kematian Kenzha Ezra Walewangko, Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), dilakukan dengan pendekatan yang transparan dan profesional.

“Proses penyelidikan ini kami lakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap langkah penyelidikan akan dipertanggung jawabkan secara hukum dan dilakukan untuk mengungkap kebenaran data dan fakta,” jelas Kombes Nicolas, Rabu (9/4/2025).

Nicolas mengatakan, terkait dengan adanya berita-berita spekulasi bahwa korban mengalami parah tulang dan luka-luka, penyelidik masih menunggu hasil otopsi karena yang berhak memberikan keterangan tersebut adalah seorang ahli otopsi mayat dan atau ahli forensik.

“Kami ingin memastikan bahwa penyebab kematian korban dari seorang ahli yang berhak memberikan keterangan sesuai keahliannya dan bukan dari opini yang berkembang ataupun pernyataan spekulasi semata kepada publik dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kapolres.

Hingga kini, pihak Kepolisian terus menggali keterangan lebih lanjut dari saksi-saksi yang relevan serta menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

Polisi telah memeriksa 39 saksi diantaranya pihak Rektorat UKI, security UKI, para mahasiswa yang berada di sekitar TKP keributan dan para mahasiswa yang meminum minuman keras bersama korban, masyarakat penjual minuman keras yang dimana korban membeli bersama salah satu temannya dan tenaga medis RS UKI yang melakukan pertolongan medis pada saat korban dibawa oleh pihak security UKI ke RS UKI.

Sampai saat ini, kata Nicolas, dari semua keterangan para saksi, belum dapat memastikan dan membuat keyakinan kepada pihak penyidik/penyelidik terkait penyebab kematian sebelum adanya hasil otopsi dan analisis forensik diperoleh.

Pihak penyelidik/penyidik mendasari tindakan penyelidikan ini dengan menggunakan apa yang disebut dengan scientific crime investigation.

Kapolres menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap lima saksi tambahan akan dilakukan untuk memperkuat penyelidikan. Sebagai bagian dari proses penyelidikan yang komprehensif, total saksi yang akan diperiksa sampai saat ini mencapai 44 orang.

Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap fakta dan bukti yang ada dihadirkan secara objektif demi mengungkap kebenaran. (yog)

Bareskrim Polri Tengah Usut Teror Kepala Babi di Tempo

JAYAKARTA NEWS – Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus teror kepala babi hingga tikus dipenggal yang dikirimkan ke kantor media Tempo. Polisi turut menyisir CCTV yang ada di lokasi kejadian.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menegaskan, pihaknya mengusut kasus teror kepala babi hingga bangkai tikus ke kantor Tempo.

“Tentu tim kita sedang turun di lapangan melakukan penyelidikan,” tegas Kabareskrim, Senin (24/3/2025).

Meski begitu, lanjut Wahyu, pihaknya belum dapat mengungkap detail penyelidikan.

“Teknis penyelidikan saya tidak bisa sampaikan di sini. (Berapa saksi yang diperiksa) ya namanya sedang penyelidikan, nanti lah ya,” ujar Kabareskrim.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, seluruh laporan masyarakat akan ditangani dengan baik. Kabareskrim meminta dukungan dalam menangani kasus tersebut.

“Semua proses laporan masyarakat tentu kita sikapi, tentu kita kerjakan, tentu kita lakukan penyelidikan dengan baik. Mohon doa nya dari teman-teman semuanya, kita bersama teman-teman,” jelas Kabareskrim.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengusut teror tersebut.

Pada 19 Maret 2025, kantor redaksi Tempo menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga. Paket tersebut dikirim oleh kurir yang memakai atribut aplikasi pengiriman barang. Paket itu ditujukan untuk Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Pada 22 Maret 2025, Tempo mendapatkan kiriman bangkai hewan lainnya. Kali ini berupa kardus berisikan bangkai tikus yang kepalanya dipenggal. (yer)

Mantan Dirut PTPN XI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus PG Djatiroto

JAYAKARTA NEWS – Mantan Dirut PTPN XI Dolly Parlagutan Pulungan dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PTPN XI Aris Toharisman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI yang terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Tahun 2016.

“Kalau tidak salah sudah ada penetapan dua tersangka. Pertama, Dolly Pulungan dan kedua, Aris Toharisman,” ungkap Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Menurut Cahyono, kedua tersangka tersebut melaksanakan perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran pekerjaan modernisasi pabrik gula Djatiroto tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga menyebabkan proyek belum selesai dan menimbulkan kerugian negara.

Pada tahap perencanaan, lanjut Irjen Pol. Cahyono, proyek dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan. Kedua tersangka juga telah mengatur pemenang lelang dan pihak KSO Hutama-Eurroassiatic-Utam Sucrotech (HEU).

Sedangkan pada tahap pelelangan, kata Cahyono, tersangka Aris meminta panitia lelang untuk membuka lelang. Padahal, harga perkiraan sendiri (HPS) masih di-review oleh tim konsultan pengawas.

Selain itu, tambah Cahyono, panitia lelang tetap meloloskan KSO HEU meski tidak memenuhi syarat, seperti tidak memiliki surat dukungan bank dan tidak memiliki workshop di Indonesia.

Selanjutnya, pada tahap pelaksanaan, isi kontrak perjanjian diubah-ubah dan tidak sesuai dengan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) dengan menambahkan uang muka 20 persen dan menambahkan pembayaran Letter of Credit (LC) ke rekening luar negeri.

“Tahapan pembayaran procurement yang menguntungkan penyedia tanpa mengikuti prinsip Good Corporate Governance (GCG),” kata Irjen Pol. Cahyono.

Bahkan, kata Cahyono, kontrak perjanjian ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang tertera di kontrak. Demikian juga pelaksanaan uji performa barang tidak dilakukan secara langsung sehingga barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipesan.

Terakhir, pada tahap pembayaran, terjadi pembayaran uang muka sebanyak 20 persen. Padahal, uang muka hanya sebesar 15 persen. Demikian juga kompensasi yang harus ditanggung PTPN XI yang tidak sesuai aturan.

“Atas pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh PTPN XI sampai dengan 90 persen, sementara pekerjaan mangkrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” sebut Irjen Pol Cahyono.

Akibat perbuatan tersangka Dolly Parlagutan Pulungan dan Aris Toharisman, negara mengalami kerugian berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp570.251.119.814,78 dan 12.830.904,40 dolar AS.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (yer/Ant)

Penipuan Trading Saham dan Kripto Terbongkar, Rugikan Korban Rp 105 Miliar

JAYAKARTA NEWS – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 105 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri pada Januari dan Februari 2025.

Selain itu, lanjut Himawan, pihaknya juga menindaklanjuti 13 laporan polisi dari berbagai wilayah Indonesia serta 11 pengaduan dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK.

“Saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan masih akan bertambah. Para korban tersebar di beberapa wilayah, dengan jumlah terbanyak di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar,” ungkap Brigjen Pol. Himawan, Rabu (19/3/2025).

Kasus ini bermula sejak September 2024, di mana korban melihat iklan di Facebook yang menawarkan peluang keuntungan besar melalui trading saham dan mata uang kripto.

Korban yang tertarik diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang mengaku sebagai Prof. AS, yang memberikan pelatihan trading.

Selanjutnya, korban diminta bergabung ke grup WhatsApp yang dikelola pelaku, di mana mereka diperkenalkan pada tiga platform trading, yakni JYPRX, SYIPC, LEEDXS.

Korban dijanjikan keuntungan antara 30 hingga 200 persen, serta diberikan hadiah jam tangan dan tablet jika mencapai target investasi tertentu.

Untuk berpartisipasi, korban harus membuka akun di platform tersebut yang tersedia dalam bentuk web-based dan aplikasi Android.

Para korban kemudian diminta mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan yang ditampilkan di platform tersebut.

Setelah diselidiki, polisi menemukan 67 rekening yang digunakan pelaku, tersebar di sejumlah bank nasional, di antaranya 42 rekening BCA, 9 Bank Mandiri, 5 Bank BRI, 4 Bank Sinarmas, 2 Bank BNI, 2 Bank UOB, 1 Bank CIMB Niaga, 1 Bank OCBC, 1 Bank Permata.

Pada Januari 2025, korban mulai menerima pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global, yang menginformasikan bahwa akun mereka ditangguhkan sementara.

Korban diminta membayar pajak dan biaya tambahan agar dapat menarik dana mereka. Saat korban mencoba melakukan penarikan, dana mereka tidak dapat dicairkan, sehingga mereka menyadari telah menjadi korban penipuan.

Himawan menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice terhadap pelaku warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan ini.

“Kami juga telah menetapkan dua tersangka lain sebagai DPO, yaitu AW dan SR. Untuk pelaku warga negara asing, kami sudah bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol agar segera menerbitkan Red Notice,” tegasnya.

Polri mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi dengan keuntungan besar yang tidak masuk akal.

“Sebelum berinvestasi, pastikan untuk selalu melakukan verifikasi terhadap profil perusahaan serta aplikasi yang digunakan. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkasnya. (yer)

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing

1. AN

– Ditangkap di Tangerang, 20 Februari 2025.

– Perannya: membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk pencucian uang hasil penipuan.

– Beroperasi sejak Oktober 2024 atas perintah tersangka AW dan SR yang saat ini buron (DPO).

2. MSD

– Ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, 1 Maret 2025.

– Perannya: mencari orang untuk membuat akun exchanger kripto dan rekening bank di Medan dengan bayaran Rp 200.000 – Rp 250.000.

– Mengirimkan handphone berisi aplikasi perbankan dan exchanger kripto ke Malaysia untuk seorang bernama LWC

3. WZ

– Ditangkap di Medan, 9 Maret 2025.

– Perannya: koordinator pembuatan rekening nominee kripto dan perusahaan yang menampung dana korban.

– Mengirim lebih dari 500 unit handphone dan 1.000 akun perbankan & kripto ke Malaysia untuk keperluan pencucian uang hasil penipuan.

SPBU di Sentul, Bogor, Disegel Karena Diduga Curangi Takaran BBM

JAYAKATA NEWS – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Senul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disegel. Karena diduga melakukan kecurangan pada takaran bahan bakar minyak (BBM). Seorang pengawas SPBU, HZH ditetapkan sebagai terlapor.

“Dari hasil pengujian menggunakan bejana ukur standar dengan kapasitas 20 liter, ditemukan adanya kekurangan volume BBM sebesar 605 hingga 840 mililiter per 20 liter yang seharusnya diterima oleh konsumen,” ungkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di lokasi, Rabu (19/3/2025).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya praktik kecurangan di SPBU tersebut.

Tim penyelidik dari Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri, bersama dengan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga, melakukan inspeksi dan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut pada Rabu (5/3/2025).

“Modus operandi yang dilakukan SPBU ini adalah memasangkan kabel tambahan berjenis kabel data yang terpasang di dalam blok kabel arus dalam mesin tersebut di bawah dispenser yang tersambung pada alat listrik dan pada seperangkat modul,” jelas Nunung.

Nunung menuturkan, seperangkat alat tersebut terdiri atas sebuah mini smartswitch, PCB, dua buah relay, serta alat tambahan lainnya. Alat tersebut disembunyikan di tempat yang tidak terjangkau.

“Penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik pada PCB yang terbukti mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen, masyarakat yang membeli BBM pada tindak pidana tersebut menyebabkan tidak terdeteksinya oleh petugas Metrologi legal ketika melakukan tera ulang tiap tahun, karena alatnya ada di dalam,” ungkap Dirtipidter.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (5/3/2025). Saat itu, pihaknya bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan kecurangan di SPBU tersebut.

“Tim penyelidik Subdit 1 Ditipitter berserta Direktorat Tertentu beserta Direktorat Metrologi PKTN Kementerian Perdagangan, dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU ini untuk melakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan,” tutur Dirtipidter.

Sebelumnya, Kemendag bersama Bareskrim Polri menyegel SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. SPBU disegel karena diduga melakukan kecurangan takaran BBM

Menurut Nunung, pelanggan SPBU ini dirugikan akibat berkurangnya jumlah BBM yang diterima dibandingkan dengan takaran yang seharusnya.

Praktik kecurangan ini diduga telah berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat pengguna BBM.

Nunung mengatakan, keberadaan alat tambahan ini juga sengaja disembunyikan sehingga tidak terdeteksi saat petugas Metrologi Legal melakukan tera ulang setiap tahun.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, perbuatan ini memenuhi unsur pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pasal tersebut menyatakan bahwa barangsiapa yang memasang alat tambahan pada alat ukur, takar, atau timbang yang telah ditera atau ditera ulang dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda hingga Rp1.000.000. (yer)

Kapolri Tetapkan Status Gugur dan Berikan KPLB Anumerta pada Tiga Personel Terbaiknya

JAYAKARTA NEWS – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menetapkan status gugur dalam tugas bagi ketiga personel dalam menjalankan tugas sebagai abdi masyarakat di Way Kanan, Lampung. Ketiganya diberi kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Anumerta.

Sebelumnya ketiga personel Polri yang gugur itu yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin, Way Kanan), Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.

Ketiganya tertembak saat operasi penggrebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Mani, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin sore (17/3/2025).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengajak seluruh personel Polri untuk mendoakan para almarhum agar segala amal ibadah dan pengabdian mereka mendapat pahala serta tempat terbaik di sisi Allah SWT.

“Kami mengimbau kepada seluruh personel Polri, khususnya yang beragama Islam, untuk melaksanakan salat gaib bersama di wilayah masing-masing sebagai bentuk penghormatan terakhir,” ujar Trunoyudo, Selasa (18/3/2025).

Saat ini, kata Trunojoyo, Polda Lampung masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa ini.

Jenazah ketiga personel telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk proses autopsi dan penyelidikan lebih lanjut. Proses autopsi telah selesai dilaksanakan tadi malam.

Sebagai bentuk penghormatan, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menetapkan status gugur dalam tugas bagi ketiga personel tersebut. Dengan status ini, mereka berhak menerima santunan dari ASABRI yang akan diberikan kepada ahli waris masing-masing.