Polda Jabar Bongkar Praktik Beras Oplosan Beromset Miliaran

JAYAKARTA NEWS – Polda Jawa Barat berhasil bongkar praktik curang beras oplosan di 11 lokasi beromset Rp 5 miliar. Keuntungan besar menjadi motif utama.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dan Dirreskrimsus Polda Jabar Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, enam tersangka dari empat perkara hukum berhasil ditangkap.

“Para tersangka meraup omzet total hampir Rp5 miliar dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir,” tukas Komber (Pol) Hendra, Kamis (7/8/2025).

Salah satu pelaku, AP, pemilik CV. Sri Unggul Keandra di Majalengka, memproduksi beras merk Si Putih 25 kg dengan label premium, padahal beras yang dijual tidak sesuai standar kualitas.

“Selama empat tahun beroperasi, AP berhasil meraih omzet sebesar Rp468 juta dari penjualan 36 ton beras,” ujar Kabid Humas.

Sementara itu, kasus lain di PB Berkah, Cianjur, memperlihatkan skala yang lebih besar. Pelaku menjual beras bermerek “Slyp Pandan Wangi BR Cianjur” yang tidak sesuai dengan jenis yang tertera. Dalam empat tahun, produksi mencapai 192 ton dan omzet melonjak hingga Rp2,97 miliar.

Di wilayah Polresta Bandung, ditemukan delapan merek beras—termasuk MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN—yang seluruhnya tidak memenuhi standar mutu premium.

Penjualan produk ini berkontribusi pada kerugian masyarakat sebesar Rp7 miliar, menunjukkan bahwa pelaku mengambil keuntungan besar dengan menekan kualitas dan menipu konsumen.

Dalam kasus lainnya di Polres Bogor, pelaku berinisial MAN melakukan praktik repacking beras medium menjadi premium, lalu menjualnya dengan merek-merek seperti Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, hingga BMW. Omzet yang dikantongi MAN mencapai Rp1,4 miliar sejak tahun 2021.

Barang bukti yang berhasil disita termasuk ribuan karung beras berbagai merek dan ukuran, alat produksi, nota transaksi, serta hasil uji laboratorium yang membuktikan adanya pencampuran kualitas beras yang tidak sesuai standar.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Selain itu, 12 merek beras yang melanggar standar mutu nasional akan ditarik dari peredaran oleh Polda Jabar bekerja sama dengan instansi terkait.

Satgas Pangan Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap label dan mutu produk pangan, dan memastikan kesesuaian dengan standar nasional.

“Kasus ini menjadi peringatan bahwa keuntungan instan yang diperoleh dari manipulasi mutu beras akan berujung pada konsekuensi hukum yang serius,” ungkap Kabid Humas. (yog)

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

JAYAKARTA NEWS – Musisi legendaris Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Sidang kali ini menjadi sorotan publik karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutannya terhadap pelantun lagu Sakura tersebut.

Dalam persidangan, Jaksa Indah Puspitarani menegaskan bahwa Fariz RM telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika. Ia dinilai memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja tanpa izin, serta turut serta dalam perbuatan yang melanggar hukum.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Indah dalam sidang terbuka untuk umum.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda Rp800 juta. Jika denda tidak dibayarkan, Fariz RM harus menjalani kurungan tambahan selama tiga bulan.

Jaksa turut memaparkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Faktor yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba, ditambah catatan bahwa ia pernah dihukum dalam kasus serupa. Sementara hal yang meringankan adalah sikap kooperatif Fariz selama proses persidangan.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara memberi keterangan pada wartawan (Ist)

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menilai tuntutan jaksa tidak tepat dan berencana mengajukan pledoi pekan depan.

“Fariz RM hanyalah pengguna, bukan pengedar. Penerapan pasal 114 ayat 1 itu tidak tepat. Harusnya dia dikenakan pasal untuk pengguna,” tegas Deolipa.

Kasus ini bermula dari penangkapan Fariz RM di Bandung pada 18 Februari 2025. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dan ganja yang diduga milik sang musisi. Jaksa kemudian menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, Senin, 11 Agustus 2025 depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. (Agus Oyenk)

Tiga Pejabat Produsen Beras PT FS Ditetapkan sebagai Tersangka

JAYAKARTA NEWS – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT Food Station (FS) sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional.

Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control).

Ketiganya diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang ternyata tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan yang beredar di pasaran.

“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat,” tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, selaku Kasatgas Pangan Polri, Jumat (1/8/2025).

Menurut Helfi, penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional.

Kasus ini berawal dari hasil investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan di 10 provinsi pada Juni 2025.

Dari 268 sampel beras yang diuji, ditemukan 232 sampel atau 189 merek tidak sesuai dengan mutu atau takaran yang tertera di label.

Temuan itu kemudian disampaikan kepada Kapolri melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi beras, termasuk pasar tradisional dan retail modern.

Sampel-sampel dari lima merek beras yang diproduksi tiga perusahaan, termasuk PT FS, kemudian diuji di laboratorium resmi Kementerian Pertanian dan terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium.

Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen internal perusahaan yang menunjukkan adanya standar mutu sendiri yang ditetapkan oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional PT FS, tanpa mempertimbangkan penurunan mutu akibat proses distribusi.

Bahkan, ditemukan notulen rapat internal pada 17 Juli 2025 yang secara eksplisit menginstruksikan penurunan kadar beras patah (broken) guna merespons pengumuman Menteri Pertanian.

Atas dasar dua alat bukti yang sah, penyidik Bareskrim Polri kemudian menaikkan status ketiga individu tersebut sebagai tersangka.

Mereka diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, para pelaku terancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.

Sedangkan untuk pelanggaran UU TPPU, ancaman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Selama proses penyidikan, tim gabungan dari Satgas Pangan Polri bersama Puslabfor dan Petugas Pengambil Contoh Kementan juga telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat.

Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah dokumen, barang bukti beras, dan produk hasil “upgrade” dari beras sebelumnya.

Satgas Pangan Polri kini tengah menyusun langkah lanjutan, termasuk pemanggilan para tersangka, penyitaan mesin produksi, serta pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk menentukan pertanggungjawaban badan hukum PT FS.

Satgas Pangan Polri juga telah mengajukan permintaan analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK.

Penyidikan terhadap tiga perusahaan dan distributor lainnya—yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR—juga akan segera dipercepat.

Brigjen Helfi menegaskan, Polri akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan memperdagangkan produk pangan yang merugikan konsumen.

“Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera. Penegakan hukum ini kami harap menjadi efek jera bagi para pelaku usaha nakal,” tegas Helfi. (yog)

Sidang Kasus Narkoba Fariz RM Kembali Ditunda, JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan

JAKARTA, JAYAKARTANEWS – Persidangan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz Roestam Munaf alias Fariz RM kembali mengalami penundaan. Sidang yang semula dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (28/7/2025) itu, resmi diundur ke Senin (4/8/2025) mendatang.

“Sidang ditunda seminggu, yakni Senin 4 Agustus 2025,” ujar Ketua Majelis Hakim Lusiana Amping dari ruang sidang PN Jaksel.

Hakim Lusiana menyampaikan bahwa penundaan tersebut terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Penundaan ini menjadi yang kedua setelah sebelumnya jadwal sidang pada 21 Juli 2025 juga ditangguhkan.

Menanggapi penundaan tersebut, Fariz RM tidak banyak berkomentar. Kepada wartawan, pria kelahiran 5 Januari 1959 itu hanya mengatakan, “Saya mengikuti prosedur.”

Didakwa Terlibat Jual-Beli Narkotika

Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fariz RM dijadwalkan akan menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Dalam berkas dakwaan, jaksa menyebut bahwa Fariz bersama sopir pribadinya, Andres Deny Kristyawan (ADK), diduga melakukan atau turut serta dalam jual-beli narkotika golongan I.

Atas dugaan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur keterlibatan dalam tindak pidana narkotika.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan Fariz RM dilakukan di kawasan Dipatiukur, Bandung, menyusul pengembangan dari pengakuan sopirnya, ADK, yang mengaku menerima pesanan narkoba dari sang musisi.

Dalam operasi penangkapan, polisi menyita sejumlah narkotika jenis ganja dan sabu dari tangan keduanya. Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara memberi keterangan pada wartawan (Foto: Agus)

Fariz RM didakwa melanggar Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.

Kuasa Hukum: Ada Peluang Rehabilitasi

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa kliennya tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung, termasuk menerima beberapa kali penundaan sidang. Ia juga menyampaikan harapan agar jaksa mempertimbangkan tuntutan rehabilitasi alih-alih hukuman penjara.

“Yang jelas dia mengikuti secara baik setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung. Termasuk beberapa kali penundaan. Harapannya, penundaan ini karena ada itikad baik dari pihak jaksa,” kata Deolipa kepada wartawan.

Bahkan menurut Deolipa, perhatian dari pihak Kejaksaan Agung membuka kemungkinan perubahan arah tuntutan. “Harapan kita juga nanti tuntutan kalau terjadi di minggu depan adalah tuntutan rehabilitasi. Jadi itu yang tampaknya sedang dipikirkan oleh pihak Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Proses Masih Berlanjut

Sementara itu, majelis hakim memastikan agenda sidang selanjutnya tetap akan fokus pada pembacaan tuntutan. “Tuntutan penuntut umum belum siap. Kita kasih waktu penuntut umum sampai tanggal 4 Agustus. Agendanya masih tuntutan dari penuntut umum,” tegas Hakim Lusiana Amping.

Kasus yang melibatkan Fariz RM menjadi sorotan publik, terutama karena reputasinya sebagai musisi legendaris Indonesia yang telah dikenal sejak dekade 1980-an. Kini, masyarakat menanti proses hukum yang objektif dan transparan, tanpa pandang bulu.*(Agus Oyenk)

Inilah Merek Beras Premium yang Disidik Kepolisian

JAYAKARTA NEWS – Sejumlah merek beras premium dan mediun yang disita ditemukan ada pelanngaran pidana.

Satgas Pangan Polri meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dugaan pengoplosan beras yang dilakukan sejumlah produsen.

“Berdasarkan fakta hasil penyelidikan telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan” jelas Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dikutip Kamis (24/7/2025).

Peningkatan status penanganan perkara ini dilakukan setelah Satgas Pangan Polri melakukan pengecekan langsung terhadap beras yang beredar di lapangan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Penindakan ini, kata Helfi, berawal dari adanya surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada 26 Juni 2025 tentang penyampaian hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras, kategori premium dan medium yang beredar di pasaran.

Investigasi tersebut dilakukan pada 6-23 Juni 2025 di 10 provinsi dengan jumlah sampel 268 dari 212 merek beras. Sejumlah barang bukti disita dari pasaran.

Sejumlah kemasan beras premium mulai dari merek Setra Ramos, Setra Ramos Super, Fortune, Sovia, Sania, Resik, Setra Wangi, dan Beras Setra Pulen Alfamart. Beras-beras tersebut diproduksi PT PIM, PT FS, dan Toko SY.

“Hasilnya, terhadap beras premium terdapat ketidaksesuaian mutu beras atau di bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen,” ungkap Helfi.

Lebih lanjut Helfi merinci beras yang tidak sesuai HET (di atas HET) sebesar 59,78 persen, ketidaksesuaian berat beras kemasan (berat riil dibawah standar) sebesar 21,66 persen.

Temuan lainnya, tambah Kasatgas Pangan, untuk beras medium terdapat ketidaksesuaian mutu di bawah standar regulasi sebesar 88,24 persen; di atas HET 95,12 persen; beras kemasan riil di bawah standar sebesar 90,63 persen.

Atas temuan itu, Helfi menyebut potensi kerugian konsumen/masyarakat pertahun sebesar Rp99,35 triliun yang terdiri dari beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp65,14 triliun.

Dari dugaan tindak pidana yang ditemukan, maka tim penyidik menyangkakan adanya pelanggaran Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan/atau Pencucian Uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.

Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman Pasal 62 UU perlindungan konsumen adalah pidana 5 tahun penjara dan denda Rp.2 miliar,” ujar Helfi.

Sedangkan ancaman hukuman UU TPPU adalah pidana penjara 20 tahun dan denda Rp.10 miliar. (yog)

Produsen Beras Kemasan Diperiksa Karena Diduga Curang

JAYAKARTA NEWS – Sejumlah produsen beras kembali diperiksa Satgas Pangan Polri terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras.

Kepala Satgas pangan Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, penyidik Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 pemilik merek beras kemasan 5 kg lainnya.

“Mulai hari ini penyidik Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 pemilik merek beras kemasan 5 kg lainnya,” ujar Helfi, Selasa (15/7/2025).

Namun, Helfi belum menyebutkan secara rinci ke-25 pemilik merek beras kemasan 5 kg tersebut. Demikian juga puluhan orang yang diperiksa itu dilakukan hari ini semua atau tidak.

Helfi menjelaskan, sebelumnya penyidik Satgas Pangan Polri sudah memeriksa sebanyak 6 produsen beras dan 8 merek beras kemasan 5 kg, serta total saksi yang diperiksa 22 orang.

“Pemeriksaan tersebut untuk pendalaman, ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum atas dugaan penjualan beras dalam kemasan yang tidak sesuai komposisi yang tertera pada kemasannya,” jelas Helfi.

Diketahui, sebelumnya Satgas Pangan Polri telah melakukan pemeriksaan dengan dugaan kasus yang sama terhadap empat produsen beras pada Kamis (10/7/2025) di Gedung Bareskrim.

Keempat produsen yang dilakukan pemeriksaan antara lain, Wilmar Group, Food Station Tjipinang Jaya, Belitang Panen Raya (BPR), dan Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkapkan, sebagian produsen mengakui kesalahannya terlibat praktik curang, termasuk pengoplosan dan pengemasan ulang beras curah.

“Nah alhamdulillah kemarin kami cek, merek yang sudah diumumkan (melakukan tindak kecurangan) itu sudah mulai… sebagian, belum seluruhnya, itu menarik dan mengganti harganya. Harganya sudah standar dan kualitasnya sama,” ujar Amran di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Amran mengatakan, adanya penurunan harga di tingkat petani atau penggilingan. Namun justru terjadi kenaikan harga di tingkat konsumen.

Amran mengungkapkan, ketidaksesuaian beras yang beredar di pasar tidak hanya dari sisi mutu dan harga, tetapi juga dari sisi berat.

“Sudah ada videonya, ada tokonya, lengkap. Kita periksa hasil lab dari 13 laboratorium di 10 provinsi,” kata Amran.

Amran telah melaporkan 212 produsen beras bermasalah ke kepolisian. Karena rugikan konsumen hingga Rp 99 triliun. (yog)

Polri Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Senilai Ratusan Juta

JAYAKARTA NEWS – Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 11.543 ekor di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam operasi yang digelar pada Minggu (15/6/2025) dini hari tersebut, dua orang terduga pelaku turut diamankan.

Dari upaya penyelundupan ini, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp461 juta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi terkait dugaan tindak pidana perikanan yang diterima tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian menghentikan sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Calya di kawasan Jl. Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

“Dalam pemeriksaan, ditemukan dua boks sterofoam berisi benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan usaha dari dinas terkait,” ungkap Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, seperti dikutip Senin (16/6/2025).

Dua orang pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PN, warga Lebak, Banten, dan HM, warga Cianjur, Jawa Barat.

Selain ribuan benih lobster, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit kendaraan Toyota Calya, satu lembar STNK, dua buah boks sterofoam, serta satu unit ponsel Oppo A54.

Setelah dilakukan pencacahan, seluruh benih lobster yang berhasil diamankan kemudian dilepasliarkan kembali ke habitatnya di wilayah perairan Banten.

Sementara itu, kedua pelaku saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (yog)

Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Dugaan Palsu Resmi Dihentikan

JAYAKARTA NEWS – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan bahwa ijazah Sarjana Kehutanan milik Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyusul penyelidikan intensif terhadap laporan dugaan pemalsuan ijazah yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Menurut Djuhandhani, pihak kepolisian telah memperoleh dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan UGM atas nama Joko Widodo dengan nomor 1120. Dokumen tersebut kemudian diuji di laboratorium dan dibandingkan dengan ijazah milik tiga rekan seangkatan Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM.

“Hasil uji menunjukkan bahwa dokumen asli tersebut identik secara fisik dan teknis dengan ijazah pembanding – mulai dari bahan kertas, teknik cetak, tinta, tanda tangan, hingga cap stempel,” tegas Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, dikutip dari Rilis Humas Polri, Kamis (21/5).

Bareskrim juga menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kepemilikan ijazah Presiden ke-7 RI tersebut. Penyelidikan resmi pun dihentikan.

Dalam proses penyelidikan, Presiden Jokowi turut diperiksa oleh penyidik. Dalam keterangannya, Jokowi mengaku mendapat 22 pertanyaan dari penyidik yang mencakup seluruh jenjang pendidikan, dari SD hingga universitas.

“Ada 22 pertanyaan yang disampaikan, semua seputar ijazah – dari SD, SMP, SMA, sampai UGM,” ujar Jokowi.

Penyelidikan ini bermula dari laporan Ketua TPUA, Egi Sudjana, yang dilayangkan pada 9 Desember 2024. Laporan tersebut diterima Bareskrim sebagai Laporan Informasi dengan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025 pada 9 April 2025.

Djuhandhani berharap hasil penyelidikan ini mampu mengakhiri spekulasi publik dan memberikan kepastian hukum. “Semoga ini bisa menjawab polemik yang selama ini berkembang di masyarakat,” tutupnya.***/mel

Kapolri akan Tindak Tegas Ormas yang Ganggu Masyarakat

JAYAKARTA NEWS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak organisasi masyarakat (Ormas) yang mengganggu masyarakat. Tak pandang bulu Ormas manapun.

“Buat kami yang kami lihat adalah tindakannya. Sepanjang itu meresahkan masyarakat, kami tidak kompromi dan kami tindak tegas,” tegas Kapolri di gedung STIK/PTIK, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Kapolri juga menjanjikan aman kepada para pelaku usaha terutama pengusaha untuk menanam investasi di Indonesia.

“Terkait dengan investasi tidak usah ragu. Masuk saja. Urusan keamanan kami yang menangani,” tukas Kapolri.

Kapolri merespon aksi premanisme belakangan ini dengan menggelar operasi serentak bersama seluruh jajaran Polda dan Polres tentang penanganan praktik premanisme. Hal itu tertuang dalam surat telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3/2025.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, operasi ini menyasar praktik premanisme yang dianggap semakin marak dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan serta iklim investasi nasional.

Selain itu, kata Trunojoyo, operasi ini fokus pada penindakan pemerasan, pungutan liar, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, dan penganiayaan yang dilakukan individu maupun kelompok.

Suhardi warga Jatisampurna, Bekasi, mengaku, saat ini banyak preman yang kerap meminta sejumlah uang, terutama di parkir mininarket.

“Di setiap minimarket itu pasti dikuasai tukang parkir liar. Kadang kalau tidak dikasih mereka maksa. Padahal cuma beli makanan,” ungkap Suhuerdi.

Suherdi mengaku tidak keberatan memberi uang parkir asalkan resmi seperti di mall.

“Di mini market itu jelas tertulis parkir gratis. Tapi tetap saja mereka minta uang parkir,” kata Suherdi.(yog)

Polresta Bandung Amankan Ratusan Preman dalam Operasi Pekat Lodaya 2025

JAYAKARTA NEWS – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil mengamankan sejumlah preman dalam rangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya II tahun 2025.

Operasi ini digelar selama sepuluh hari, mulai 1 hingga 10 Mei 2025, dan menyasar berbagai bentuk tindak kriminalitas jalanan, khususnya premanisme.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengungkapkan, sebanyak 52 preman berhasil diamankan selama operasi berlangsung, terdiri dari lima orang target operasi (TO) dan 47 pelaku non-TO.

Selain itu, kata Kombes Aldi, dari Januari hingga Mei 2025, total sebanyak 153 orang yang diduga terlibat dalam praktik premanisme telah diamankan oleh jajaran Polresta Bandung.

“Modus yang digunakan para pelaku antara lain pengancaman, pemerasan, dan pencurian. Ini menjadi fokus utama dalam operasi pekat yang kami laksanakan,” ujar Aldi, Senin (12/5/2025).

Dari tangan para pelaku, polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya 34 unit sepeda motor, dua unit mobil, empat buah kunci astag (alat pencuri motor), 16 senjata tajam, satu unit airsoft gun, dua unit handphone, dan 45 barang bukti lainnya.

Kapolresta Bandung menegaskan bahwa selain tindakan represif, pihaknya juga melakukan langkah-langkah preventif, seperti pendataan, pengambilan sidik jari, dan pembinaan terhadap pelaku yang belum terbukti melakukan tindak pidana.

“Kami berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, UMKM, hingga karyawan pabrik yang kerap menjadi sasaran pemalakan saat pulang kerja,” jelas Kombes Aldi.

DPRD Kabupaten Bandung mendukung penuh langkah tegas Polresta Bandung dalam menekan praktik premanisme. Langkah ini juga diapresiasi sebagai upaya kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga.

Hal serupa juga disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bandung, yang menilai bahwa operasi ini sangat berdampak positif bagi iklim usaha, terutama bagi pelaku UMKM dan industri yang selama ini merasa terganggu oleh ulah preman jalanan.

DPRD maupun Apindo berharap agar operasi semacam ini terus dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung. (yog)