Eks-Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak

JAYAKARTA NEWS – Polri secara resmi menetapkan FWLS, eks-Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

 “Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak,” tegas Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (13/3/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).

Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Karo Wat Prof Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus menjelaskan bahwa FWLS telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” kata Brigjen Agus.

Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana.

Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.

“Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik,” jelas Himawan.

Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kompolnas turut mengawal jalannya penyidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari dari Kompolnas menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan agar kasus ini ditangani dengan benar sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kami juga mendorong sidang kode etik segera dilaksanakan serta proses pidana berjalan tanpa hambatan,” ujar Ida Utari.

Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak, berbagai lembaga seperti KPAI, Kementerian Sosial, dan Kemen PPPA bergerak memberikan pendampingan. Ketua KPAI, Aimariati Solihah, menekankan pentingnya perlindungan psikososial bagi korban.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma,” kata Aimariati.

Hal senada disampaikan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, yang menegaskan bahwa negara wajib memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

“Kami memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam kasus ini mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pendampingan hukum dan psikologis,” ujarnya.

Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.

“Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,” ujar Trunoyudo.

Sebagai langkah selanjutnya, Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.

Dengan ditetapkannya FWLS sebagai tersangka, Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat dalam tindak pidana. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas dalam sistem hukum Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut perlindungan anak,” pungkas Brigjen. Trunoyudo. (yer)

Polisi Bongkar Penyuntikan LPG Subsidi ke Nonsubsidi Senilai Rp 10 Miliar

JAYAKARTA NEWS – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penyuntikan tabung gas LPG subsidi ke tabung nonsubsidi di berbagai daerah.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, ada lima tersangka telah ditetapkan. Para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp10,18 miliar dari praktik ilegal ini.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan lima tersangka dalam kasus penyalahgunaan LPG ini,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat pada 4 dan 6 Maret 2025 terkait dugaan pemindahan isi tabung gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram. 

Nunung menyebutkan, ada tiga lokasi yang diselidiki yakni dua di Jawa Barat antara lain Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dan Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Sisanya di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima tersangka, yakni RJ dan K di Bogor, F alias K di Bekasi, serta MK dan MM di Tegal. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik usaha hingga eksekutor penyuntikan gas.

Para pelaku membeli tabung LPG subsidi 3 kilogram dalam jumlah besar dari pengecer. Setelah terkumpul, gas dalam tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung nonsubsidi 12 kilogram menggunakan regulator modifikasi dan batu es.

Untuk mengelabui konsumen, tabung yang telah diisi ulang ditimbang, dipasangi segel, dan kode batang (barcode) agar terlihat seperti produk resmi. Namun, isinya tidak sesuai standar, bahkan sering kali kurang dari kapasitas seharusnya.

“Tabung gas 12 kilogram hasil penyuntikan dijual dengan harga nonsubsidi, padahal isinya hasil penyalahgunaan LPG bersubsidi,” jelas Nunung.

Dari bisnis ilegal ini, para tersangka mengantongi keuntungan mencapai Rp10,18 miliar. Sementara itu, kerugian negara akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi masih dalam proses perhitungan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. (yer)

Pengoplos Gas LPG Subsidi Beromset Rp650 Juta/Bulan Terbongkar

JAYAKARTA NEWS – Pengoplosan gas LPG bersubsudi di Kutri Gianyar, Bali berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Empat tersangka diamankan.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Nunung Syaifudin mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/ BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Maret 2025 tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 kg. Saat dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka, diketahui kegiatan pengoplosan ini memiliki omset mencapai Rp650 juta/bulan.

“Untuk keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG tersebut,” ujar Nunung, Selasa (11/3/2025).

Keempat tersangka itu masing–masing berinisial GC, BK, MS, dan KS. Penyidik menyita barang bukti berupa 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, sekitar 900 tabung gas LPG non subsidi, 6 unit mobil truck dan pickup, serta peralatan lainnya yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos.

“Sedangkan para saksi kita lakukan pemeriksaan 12 orang termasuk para tersangka, pemilik lahan/gudang, para kuli angkut, termasuk Kepala desa Singapadu Tengah di mana lokasi yang digunakan pengoplosan Gas subsidi tersebut,” jelas Nunung.

Lebih lanjut Nunung menuturkan, pengoplosan dimulai dari tersangka GC selaku pemilik membeli LPG tabung gas 3 kg subsidi yang masih berisi. Kemudian, dioplos oleh tersangka BK dan MS ke tabung gas LPG non subsidi 12 kg dan 50 kg yang masih kosong.

Selanjutnya, tersangka KS sebagai sopir dump truck atau pickup mengirim ke pelanggan. Bisnis tersebut sudah dilakukan tersangka 26 hari kerja/bulan dengan omset mencapai 25 juta/hari.

“Para tersangka sudah melakukan bisnis haram tersebut selama 4 bulan terakhir dan meraup keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3 kg bersubsidi kurang lebih sebesar Rp3.375.840.000,” terang Nunung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000. (yer)

Bareskrim Polri Bongkar Kecurangan Produsen Minyakita di Depok

JAYAKARTA NEWS – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng “MINYAKITA” dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan.

Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok, tim penyidik mendapati praktik ilegal yang merugikan konsumen.

“Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Helfi Assegaf mengatakan, dalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1000 ml, namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan minyak goreng “MINYAKITA” sesuai dengan ketentuan. Namun, hasil temuan di lokasi menunjukkan adanya penyimpangan.

Tim menemukan minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan.

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng “MINYAKITA” dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.

Atas temuan ini, pelaku diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP.

“Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional,” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk dan memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Kami juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar,” tambahnya. (yer)

Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Melalui Barcode

JAYAKARTA NEWS – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), Bareskrim Polri mengungkap, kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di Kabupaten Tuban (Jawa Timur), dan Kabupaten Karawang (Jawa Barat).

Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang diduga kuat telah memanipulasi distribusi solar bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi. Diperkirakan negara dirugikan senilai Rp 4,4 miliar.

“Hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri. Kami mengamankan 3 orang tersangka di Kabupaten Tuban dan lima orang tersangka di Kabupaten Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung, di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Nunumg menyebutkan, inisial tersangka yang diamankan adalah BC, K, dan J dari Kabupaten Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Kabupaten Karawang.

Nunung menuturkan, penyidik Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima informasi mengenai adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di kedua daerah tersebut.

Sejak penyelidikan dimulai pada 26 Februari 2025, sebut Nunung, tim berhasil mengamankan total 16.400 liter BBM jenis solar yang disalahgunakan, dengan rincian 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.

Barang bukti yang diamankan tim penyidik mencakup berbagai kendaraan, drum besar, jerigen, serta pompa dan selang untuk mengalirkan BBM ilegal.

 “Barang bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini,” ujar Nunung.

Lebih lanjut, Brigjen Nunung mengungkapkan, modus operandi yang digunakan para tersangka yakni menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar dengan memanfaatkan barcode yang disimpan di handphone milik salah satu tersangka

Sedangkan di Karawang, kata Nunung, para tersangka membuat dan mengurus pembuatan surat rekomendasi untuk membeli solar bagi petani, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina.

“Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” jelas Brigjen Nunung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Akibat perbuatan tersangka, Polisi memperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.

“Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” kata Brigjen Nunung. (yer)

Mantan Mendag Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Sebesar Rp 515,4 Miliar

JAYAKARTA NEWS – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa telah merugikan negara dengan memperkaya 10 pihak atau perusahaan sebesar Rp515,4 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 (miliar) yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (miliar),” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Sigit Sambodo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, (6/3/2025).

JPU mengatakan, sebanyak 10 perusahaan itu diperkaya karena kebijakan Tom Lembong selaku menteri perdagangan periode 2015-2016 menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode tersebut  tanpa didasarkan rapat koordinasi antar-kementerian dan serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Selanjutnya setelah mendapatkan surat sebagai importir gula, para pihak yang juga tersangka mulai mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

JPU menyebutkan kesepuluh pihak yang diduga diperkaya karena kebijakan Tom Lembong antara lain, pertama, Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya melalui PT Angels Products sebesar Rp144,11 miliar.

Menurut JPU, kekayaan itu diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.

Kedua, terdakwa juga didakwa memperkaya Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene senilai Rp31,19 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Ketiga, terdakwa Tom juga memperkaya Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya Rp36,87 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Keempat, terdakwa juga memperkaya Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryadiningrat melalui PT Medan Sugar Industry senilai Rp64,55 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Kelima, terdakwa memperkaya Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama Rp26,16 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Keenam, kata JPU, terdakwa Tom Lembong juga diduga telah memperkaya Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo Rp42,87 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Ketujuh, terdakwa pun diduga memperkaya Direktur PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow melalui PT Duta Sugar International Rp41,23 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.

Kedelapan, lanjut JPU, terdakwa juga didgua memperkaya Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur Rp74,58 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri/PUSKOPPOL.

Kesembilan, terdakwa juga memperkaya Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas Rp47,87 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.

Kesepuluh, kata JPU, terdakwa Tom Lembong juga diduga memperkaya memperkaya Direktur Utama PT Dharmapala Usaha Sukses Ramakhrisna Prasad Venkatesha melalui PT Dharmapala Usaha Sukses melalui Rp5,97 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.

JPU mengatakan, surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor GKM guna diolah menjadi GKP.

Padahal, kata JPU, terdakwa Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Selain itu, JPU mengatakan, terdakwa tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Dengan perbuatan itu, JPU mengancam Tom Lembong dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terdakwa Tom Lembong pun langung ajukan keberatan saat itu juga. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan salah satu keberatan dakwaan itu bahwa Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena menyangkut administrasitf.

“Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan sebagai contoh dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas, tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut,” ujar Tom Lembong usai persidangan. (yer)

Bareskrim Polri Ungkap 6.881 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan

JAYAKARTA NEWS – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap 6.881 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Januari hingga 27 Februari 2025. Dalam operasi ini, sebanyak 9.586 tersangka diamankan dengan total barang bukti narkotika mencapai 4,171 ton, termasuk sabu, ekstasi, ganja, kokain, dan tembakau sintetis.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada mengungkapkan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak, termasuk kerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai serta Imigrasi dalam memutus rantai peredaran narkoba.

Menurut Wayhui, pemberantasan narkoba harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemutusan jalur suplai hingga pemberantasan di sisi demand.

“Kami berkomitmen untuk terus berperang melawan narkotika tanpa kompromi,” tegas Komjen Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Dari total barang bukti yang disita, Bareskrim telah menyelamatkan lebih dari 11 juta jiwa dari ancaman narkoba. “Ini adalah upaya nyata Polri dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika,” lanjut Wahyu.

Bareskrim Polri juga membongkar jaringan narkotika internasional, termasuk sindikat Freddy Pratama yang melibatkan empat warga negara asing. Barang bukti dari jaringan ini mencakup 35 kg sabu dan 1.015 butir ekstasi.

Wahyu melihat, semakin canggihnya cara para pelaku dalam mengedarkan narkoba, termasuk melalui jalur laut dan kargo resmi. “Ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” tukasnya.

Bareskrim Polri juga melakukan penyitaan aset terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba senilai Rp853 juta. Sementara itu, nilai total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai Rp2,72 triliun.

Wahyu mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Narkoba adalah musuh nyata bangsa. Perang melawan narkotika adalah mandat suci bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari kita jaga generasi muda agar terhindar dari bahaya narkoba demi mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkas Wahyu. (yer)

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Minyak Mentah PT Pertamina

JAYAKARTA NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat alat bukti cukup untuk menetapkan dua orang tersangka baru masing-masing MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Harli Siregar, Rabu (26/2/2025).

Harli menuturkan, kasus yang menjerat kedua tersangka yakni MK dan EC atas persetujuan RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92, sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang.

Tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92. Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga;

Kemudian, MK dan EC melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term/pemilihan langsung (waktu berjangka), sehingga diperoleh harga wajar.

“Tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot/penunjukan langsung (harga yang berlaku saat itu), sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT,” terang Harli.

Menurut Harli, kedua tersangka tersebut mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

Sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13 hingga 15 persen secara melawan hukum. Fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa.

“Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun,” sebut Harli.

Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka atas kasus yang sama masing-masing  RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Sedangkan dari pihak swasta, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung menyebutkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun itu terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.

Kerugian negara lainnya adalah pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun. (yer)

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Ditahan KPK

JAYAKARTA NEWS – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka.

Setelah diperiksa selama lebih dari empat jam, Hasto keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye dengan diborgol kedua lengannya. Dia didamping tim penyidik.

“Penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” ujar Juru Bicara KPK Mahardhika Sugiarto, Kamis (20/2/2025).

Tessa menegaskan, dugaan korupsi terhadap Hasto murni penegakan hukum, bukan ada muatan politik.

Sebelumnya diperiksa, Hasto mengaku sudah siap jika KPK menahan dirinya. “Saya sudah siap lahir batin,” ujarnya di gedung KPK, Kamis (20/2/2025)

Sebelumnya. Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (24/12/2024) menguraikan, penyelidikan kasus iyang dimulai sejak 2020 ini telah memproses hukum tiga orang yakni Saiful Bahri, Wahyu Setiawan dan Agustiani. Sedangkan Harus Masiku masih buron (DPO).

“Kami menemukan adanya keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan,” tukas Setyo.

Perbuatan HK bersama-sama dengan HM dan kawan-kawan memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menempatkan HM pada Dapil 1 Sumsel. Padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja.

KPK menemukan ada upaya-upaya dari HK berusaha memenangkan HM sebagai anggota DPR RI seperti mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung hingga memberi sejumlah uang kepada Wahyu Setiawan.

Namun KPU tidak mau melaksanakan putusan MA. HK juga meminta Rizky mundur sebagai anggota DPR terpilih.KPK juga menyatakan HK dinilai merintangi penyelidikan kasus HM dengan menyuruh pegawai HK untuk menenggelamkan handphone agar tidak terungkap bukti yang ada.

Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. (yr)

KPK tahan Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD

JAYAKARTA NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan ali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB). Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menerangkan, kedua tersangka itu diduga telah menerima sejumlah uang dari tiga perkara, yakni pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan pada tahun 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.

“Pada proyek pengadaan meja kursi  keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar,” ungkap Ibnu dalam keterangan pers, Rabu (19/2/2025).

Sedangkan dalam pengaturan proyek penunjukan langsung, Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar. Untuk perkara permintaan uang dari kepada pihak Bapenda Kota Semarang, keduanya diduga menerima uang sebesar Rp2,4 miliar.

KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka HGR dan AB kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025.

Penyidik KPK juga telah menahan dua orang tersangka, yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

Keduanya ditahan penyidik KPK pada hari Jumat (17/1) selama 20 hari ke depan atau hingga 5 Februari 2025.

Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Sedangkan Martono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan di lingkungan Pemkot Semarang. (yr)