Hukum
Penipuan Trading Saham dan Kripto Terbongkar, Rugikan Korban Rp 105 Miliar

JAYAKARTA NEWS – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 105 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri pada Januari dan Februari 2025.
Selain itu, lanjut Himawan, pihaknya juga menindaklanjuti 13 laporan polisi dari berbagai wilayah Indonesia serta 11 pengaduan dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK.
“Saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan masih akan bertambah. Para korban tersebar di beberapa wilayah, dengan jumlah terbanyak di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar,” ungkap Brigjen Pol. Himawan, Rabu (19/3/2025).
Kasus ini bermula sejak September 2024, di mana korban melihat iklan di Facebook yang menawarkan peluang keuntungan besar melalui trading saham dan mata uang kripto.
Korban yang tertarik diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang mengaku sebagai Prof. AS, yang memberikan pelatihan trading.
Selanjutnya, korban diminta bergabung ke grup WhatsApp yang dikelola pelaku, di mana mereka diperkenalkan pada tiga platform trading, yakni JYPRX, SYIPC, LEEDXS.
Korban dijanjikan keuntungan antara 30 hingga 200 persen, serta diberikan hadiah jam tangan dan tablet jika mencapai target investasi tertentu.
Untuk berpartisipasi, korban harus membuka akun di platform tersebut yang tersedia dalam bentuk web-based dan aplikasi Android.
Para korban kemudian diminta mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan yang ditampilkan di platform tersebut.
Setelah diselidiki, polisi menemukan 67 rekening yang digunakan pelaku, tersebar di sejumlah bank nasional, di antaranya 42 rekening BCA, 9 Bank Mandiri, 5 Bank BRI, 4 Bank Sinarmas, 2 Bank BNI, 2 Bank UOB, 1 Bank CIMB Niaga, 1 Bank OCBC, 1 Bank Permata.
Pada Januari 2025, korban mulai menerima pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global, yang menginformasikan bahwa akun mereka ditangguhkan sementara.
Korban diminta membayar pajak dan biaya tambahan agar dapat menarik dana mereka. Saat korban mencoba melakukan penarikan, dana mereka tidak dapat dicairkan, sehingga mereka menyadari telah menjadi korban penipuan.
Himawan menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice terhadap pelaku warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
“Kami juga telah menetapkan dua tersangka lain sebagai DPO, yaitu AW dan SR. Untuk pelaku warga negara asing, kami sudah bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol agar segera menerbitkan Red Notice,” tegasnya.
Polri mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi dengan keuntungan besar yang tidak masuk akal.
“Sebelum berinvestasi, pastikan untuk selalu melakukan verifikasi terhadap profil perusahaan serta aplikasi yang digunakan. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkasnya. (yer)
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing
1. AN
– Ditangkap di Tangerang, 20 Februari 2025.
– Perannya: membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk pencucian uang hasil penipuan.
– Beroperasi sejak Oktober 2024 atas perintah tersangka AW dan SR yang saat ini buron (DPO).
2. MSD
– Ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, 1 Maret 2025.
– Perannya: mencari orang untuk membuat akun exchanger kripto dan rekening bank di Medan dengan bayaran Rp 200.000 – Rp 250.000.
– Mengirimkan handphone berisi aplikasi perbankan dan exchanger kripto ke Malaysia untuk seorang bernama LWC
3. WZ
– Ditangkap di Medan, 9 Maret 2025.
– Perannya: koordinator pembuatan rekening nominee kripto dan perusahaan yang menampung dana korban.
– Mengirim lebih dari 500 unit handphone dan 1.000 akun perbankan & kripto ke Malaysia untuk keperluan pencucian uang hasil penipuan.