Presiden Prabowo Apresiasi Peran Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia

JAYAKARTA NEWS – Presiden Prabowo Subianto menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu, 19 Februari 2025. Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota peradilan atas perannya dalam menegakkan hukum di Indonesia.

“Saya ingin menyampaikan hormat saya, penghargaan saya kepada seluruh keluarga besar peradilan Indonesia. Saya mengakui baru sekarang saya sungguh-sungguh sadar dan mengerti betapa berat beban Bapak-Bapak, Ibu-Ibu para hakim, para peradil,” ucapnya.

Kepala Negara menegaskan bahwa keberhasilan suatu negara bergantung pada sistem hukum yang berlaku. Presiden turut berpendapat bahwa kelangsungan hidup sebuah bangsa juga bergantung pada penegakan hukum di negara tersebut.

“Hukum adalah jaminan keadilan, dan keadilan adalah tidak hanya hak setiap warga negara, keadilan adalah tuntutan setiap warga negara. Karena itu adalah sesuatu yang sangat saya hargai,” tegasnya.

Untuk itu, Presiden Prabowo menyampaikan penghormatannya kepada seluruh hakim di Indonesia yang menjadi garda terdepan dalam memberikan keadilan kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa rakyat Indonesia menjadikan para hakim sebagai harapan mereka dalam mencari keadilan.

“Rakyat kita berharap keadilan. Rakyat kita, apalagi yang paling lemah, yang paling miskin, dan paling tidak berdaya, tempat terakhir mereka mencari keadilan adalah kepada para hakim,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Presiden juga menyoroti tingkat kepuasan masyarakat terhadap putusan pengadilan yang masih perlu ditingkatkan. Kepala Negara mengingatkan agar para hakim terus menjaga integritas, menjadi pelindung rakyat, serta menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.

“Saya percaya dan atas nama rakyat Indonesia saya mengimbau jadilah hakim yang tadi sesuai tema Saudara. Jadilah Hakim yang berintegritas, jadilah pengayom dan pelindung rakyat, berilah keadilan, tegakkan keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia dengan tidak pandang bulu,” kata Presiden.

Sebagai penutup, Presiden menekankan bahwa dalam sistem demokrasi kekuasaan yudikatif, legislatif, dan eksekutif memiliki kedudukan yang setara. Oleh karena itu, hakim harus berani menegakkan kebenaran, menjunjung tinggi kejujuran, dan turut serta dalam memberantas korupsi.

“Mari kita bekerja yang sebaik-baiknya untuk anak dan cucu kita,” pungkasnya.***/mel

PT TRPN Mulai Diperiksa Penyidik Polri Terkait Pagar Laut di Bekasi

JAYAKARTA NEWS – Sejumlah pihak terkait kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, mulai diperiksa  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Salah satunya PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) pada Senin, 17 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, membenarkan adanya pemanggilan terhadap 10 orang saksi, termasuk perwakilan dari PT TRPN.

“Iya, kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi, termasuk dari TRPN,” ujar Djuhandani saat dikonfirmasi pada Selasa (18/2/2025).

Sementara itu, kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, mengonfirmasi bahwa sejumlah kliennya telah diperiksa oleh penyidik. Menurutnya, Bareskrim tengah mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Nanti akan dicari tahu apakah ada unsur pidananya atau tidak. Itu yang sedang didalami oleh Bareskrim,” ujar Deolipa.

Lebih lanjut, Deolipa menyatakan bahwa PT TRPN siap menjalankan semua sanksi yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akibat pemasangan pagar laut tersebut. Termasuk membayar sanksi denda yang telah ditetapkan.

“Sanksi denda ini juga sudah disiapkan dan pihak TRPN siap membayar. Pihak TRPN siap membayar denda yang akan diberikan oleh KKP. Itu kisarannya Rp3 miliar,” tutur Deolipa.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang berada di wilayah laut Bekasi, Jawa Barat.

Penyidikan tersebut dilakukan setelah adanya laporan resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat, 7 Februari 2025.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa terdapat 93 dokumen SHM yang diduga dipalsukan. Dugaan pemalsuan ini dilakukan setelah sertifikat tersebut diterbitkan.

“Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” ujar Djuhandhani, Jumat (14/2/2025).

Kasus ini terus bergulir dan pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam kasus pagar laut di Bekasi tersebut. (yr)

Polisi Terus Usut Dugaan Korupsi LPEI Senilai Rp711 Miliar

JAYAKARTA NEWS – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2012-2016. Nilai kerugiaan negara ditaksir Rp 711 milar.

Kepala Kortas Tipdikot Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Kalau dilihat dari hasil sementara, kami kuat bahwa ada indikasi korupsi. Namun, kami juga mencari siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” ujar Cahyono Wibowo kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Cahyono mengungkapkan, penyidik telah menggelar perkara pekan lalu. Berdasarkan temuan awal, tindak pidana yang terjadi tidak hanya sebatas korupsi, namun juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua unsur pidana ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Kasus ini terkait dengan pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Maxima Inti Finance (PT MIF). Kerugiannya sekitar Rp600-an miliar lebih atau setara dengan 43 juta dolar AS,” ungkap Cahyono.

Guna memperkuat proses penyidikan, kata Cahyono, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kami akan terus memperbarui perkembangan kasus ini. Proses penanganannya akan disampaikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari temuan adanya penyimpangan dalam pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) pada periode 2012-2016. Dana yang disalurkan tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal, sehingga berujung pada kerugian negara yang sangat besar.

Wakakortas Tipidkor Polri Brigjen Arief Adiharsa mengungkapkan, dugaan korupsi terjadi pada 2012-2014. Saat itu, LPEI menyepakati pembiayaan kepada PT DST. Namun, dalam prosesnya diduga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit.

Pinjaman yang dikucurkan tidak digunakan sesuai peruntukan, sehingga menyebabkan kredit macet sebesar Rp45 miliar dan 4,125 juta dolar AS.

Untuk mencari solusi atas kredit macet tersebut, PT DST melakukan rapat direksi dan menyepakati penggunaan skema novasi, dengan menunjuk PT MIF sebagai pihak yang mengambil alih kredit.

“PT MIF kemudian menjadi debitur LPEI dan mendapatkan pembiayaan, yang sebagian dipakai untuk kepentingan novasi tersebut,” jelas Arief.

Namun, kata Arief, dalam prosesnya skema novasi ini diduga dilakukan secara tidak sesuai ketentuan, sehingga seolah-olah PT DST telah melunasi utangnya.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, LPEI kembali mengucurkan dana kepada PT MIF hingga mencapai 47,5 juta dolar AS. Namun, proses pencairan kredit ini juga diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Hasil pencairan kredit yang diterima PT MIF dari LPEI digunakan untuk melunasi utang PT DST sebesar 9 juta dolar AS, serta sejumlah kepentingan lain yang tidak sesuai dengan perjanjian.

“Akibatnya, pada tahun 2022 PT MIF dinyatakan pailit dan tidak mampu melunasi seluruh kewajiban utangnya kepada LPEI sebesar 43,6 juta dolar AS atau setara dengan Rp711 miliar. Jumlah ini menjadi bagian dari kerugian negara yang sangat besar,” pungkas Arief. (yr)

Penetapan Advokat Razman dan Firdaus Dibekukan MA

JAYAKARTA NEWS – Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo tidak lagi bisa berpraktik sebagai advokat karena Mahkamah Agung (MA) telah bekukan berita acara sumpah advokat keduanya. Hal ini buntut dari kegaduhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” ungkap Juru Bicara MA Yanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Yanto menyebutkan, pembekuan berita acara sumpah advokat Razman berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025. Sedangkan Firdaus berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025.

“Advokat Razman Arif telah terbukti melanggar kode etik advokat Indonesia dan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat,” demikian petikan penetapan tersebut.

Demikian juga alasan pembekuan berita acara sumpah advokat Firdaus dalam Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025.

Firdaus dinilai melanggar poin sumpah atau janji menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.

Pimpinan MA mengimbau kepada hakim atau ketua majelis di empat lingkungan peradilan di bawah MA untuk teguh dan konsisten berpedoman pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial.

MA juga menghimbau para hakim maupun ketua majelis dalam memimpin persidangan tidak goyah terhadap ancaman dan intimidasi dari pihak mana pun, sekaligus mengoptimalkan dan mengevaluasi pengamanan internal.

Kegaduhan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terjadi pada Kamis (6/2/2025) dalam pemeriksaan dugaan pencemaran nama baik advokat Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Arif Nasution.

Dalam video yang diunggah Hotman Paris pada akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, terlihat  Razman yang duduk sebagai terdakwa tampak mendatangi Hotman yang duduk di kursi saksi.

Kegaduhan terjadi saat majelis hakim meminta agar persidangan pemeriksaan saksi korban dilaksanakan secara tertutup karena ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan. Namun terdakwa Razman menolak.

Razman pun sempat memegang pundak Hotman. Namun  segera dilerai masing-masing tim. Sementara itu, Firdaus selaku tim kuasa hukum Razman yang mengenakan jubah advokat tampak menaiki meja.

Dalam perkara tersebut, Razman didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris. Razman diduga menyebarkan narasi bahwa Hotman Paris melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.

Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (yr)

Tiga Mantan Direktur PT ASDP Indonesia Ferry Ditahan KPK

JAYAKARTA NEWS – Tiga mantan Direktur PT ASDP Indonesia Ferry ditahan Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK) karena dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada tahun 2019-2022.

Ketiga direktur itu masing-masing Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi.

“Penahanan terhadap tiga orang mantan dewan direksi PT ASDP, yaitu IP. MYH dan HMAC untuk 20 hari ke depan sampai 4 Maret 2025 di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK,” ujar Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Budi mengungkapkan, kasus yang menjerat ketiga tersangka tersebut berawal pada 2014 ketika Adjie selaku pemilik PT JN saat itu menawarkan kepada PT ASDP untuk mengakuisisi PT JN.

Namun sebagian direksi dan komisaris PT ASDP menilak tawaran tersebut. Alasannya kapal-kapal miliki PT JN umurnya sudah tua. Sedangkan PT ASDP memprioritaskan rencana pengadaan atau pembangunan kapal baru.

Pada 2018, setelah Ira Puspadewi diangkat menjadi Direktur Utama PT ASDP, Adjie kembali menemui Ira Puspadewi dan menawarkan kembali PT JN untuk diakuisisi.

Selanjutnya dilakukan beberapa pertemuan yang dihadiri Adjie, Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi untuk pembahasan terkait rencana akuisisi dan juga kerja sama usaha.

Bahwa pada saat pembahasan rencana akuisisi tersebut, PT ASDP belum memiliki pedoman internal yang mengatur tentang akuisisi sehingga Ira memerintahkan tim akuisisi untuk menyusun draf Keputusan Direksi tentang Akuisisi.

Pada tahun 2020, direksi PT ASDP memasukkan kegiatan akuisisi pada Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2020-2024 dan disahkan Dewan Komisaris yang baru. Dalam RJPP tersebut disebutkan adanya penambahan 53 kapal melalui kerja sama usaha.

Untuk melaksanakan hal tersebut dibuat inisiatif strategis diantaranya penambahan kapal yang akan dilakukan dengan cara pengadaan atau pembangunan kapal baru atau non baru secara bertahap sesuai dengan kebutuhan wilayah PT ASDP.

Kegiatan akusisi disetujui dalam RJPP tahun 2020-2024 setelah komisaris utama dan direksi yang tidak menyetujui akuisisi diganti.

Atas fakta tersebut di atas dan dengan didukung dengan alat bukti, penyidik KPK pada Kamis malam melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang mantan dewan direksi PT ASDP yaitu Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.

Budi mengatakan, nilai akusisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar

Menurut Budi, dari perhitungan yang dilakukan penyidik, maka transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000. (yr)

Praperadilan Hasto Kristiyanto Tidak Diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

JAYAKARTA NEWS – Permohonan Praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka tidak dapat diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Status tersangka Hasto tetap sah.

“Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Hakim Djuyamto berpendapat, seharusnya permohonan Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan karena ada dua surat perintah penyidikan (Spindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon.

Kedua Sprindik itu masing-masing dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

Karena itu, Hakim Djuyamto menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tersebut tidak diterima untuk seluruhnya, sehingga status tersangka Hasto dinyatakan sah.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto diajukan praperadilan atas penetapan KPK atas dirinya sebagai tersangka ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025).

KPK secara resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan HK sebagai tersangka dalam kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Selasa (24/12/2024).

Ketua KPK Setiyo Budiyanto menguraikan, penyelidikan kasus yang dimulai sejak 2020 ini telah memproses hukum tiga orang yakni Saiful Bahri, Wahyu Setiawan dan Agustiani. Sedangkan Harus Masiku masih buron (DPO).

“Kami menemukan adanya keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan,” tukas Setyo.

Perbuatan HK bersama-sama dengan HM dan kawan-kawan memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menempatkan HM pada Dapil 1 Sumsel. Padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja.

Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019 ternyata HM hanya mendapatkan suara sebanyak 5878. Sedangkan caleg atas nama Rizky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44 402.

KPK menemukan ada upaya-upaya dari HK berusaha memenangkan HM sebagai anggota DPR RI seperti mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung hingga memberi sejumlah uang kepada Wahyu Setiawan.

Namun KPU tidak mau melaksanakan putusan MA. HK juga meminta Rizky mundur sebagai anggota DPR terpilih.

“Bahkan surat pelantikan Rizky Aprilia sebagai anggota DPR ditahan oleh saudara HK dan meminta rezeki untuk mundur setelah pelantikan,” jelas Setyo.

KPK juga menyatakan HK dinilai merintangi penyelidikan kasus HM dengan menyuruh pegawai HK untuk menenggelamkan handphone agar tidak terungkap bukti yang ada.

Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. (yr)

Polri Selidiki Kasus Pagar Laut di Bekasi

JAYAKARTA NEWS – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus pemagaran laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Penyelidikan ini dilakukan setelah menerima laporan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat, 7 Februari 2025.

“Tim sudah melaksanakan upaya penyelidikan. Kami menurunkan beberapa anggota yang saat ini sedang mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti untuk proses lebih lanjut,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis (13/2/2025).

Menurut Djuhandani, dalam laporan ini, negara menjadi pihak yang dirugikan. Namun, pihaknya masih mengumpulkan bahan keterangan sebelum mengungkap identitas terlapor.

“Kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan,” kata Djuhandani.

Djuhandani juga belum memastikan apakah kasus ini memiliki kesamaan dengan kasus pemagaran laut di Tangerang, yang sebelumnya diduga berkaitan dengan pemalsuan dokumen atau akta autentik.

Namun, kata Djuhandani, berdasarkan laporan ATR/BPN, dugaan tindak pidana dalam kasus ini mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat termasuk Akta Autentik, serta Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat Berharga yang mencakup penyertaan keterangan palsu dalam akta autentik.

Selain kasus di Bekasi dan Tangerang, Bareskrim Polri juga mengasistensi penyelidikan kasus serupa di Sidoarjo, Jawa Timur, yang ditangani oleh Polda Jatim.

Djuhandani menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus pemagaran laut di tiga wilayah tersebut.

“Kami akan menjalankan penyelidikan dan penyidikan hingga tuntas. Sesuai arahan Kapolri, kami akan bekerja secara transparan dan maksimal untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Djuhandani. (yr)

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

JAYAKARTA NEWS – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam putusan banding. Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis suami artis Sandra Dewi itu 6,5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” ucap Hakim Ketua Teguh Harianto dalam sidang putusan, Kamis (13/2/2025).

Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 420 miliar. Jika Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti selama sebulan, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Harvey bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah serta pencucian uang PT Timah (Persero) Tbk. Putusan banding tersebut diketok Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, dengan Hakim anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan putusan tingkat pertama terhadap Harvey terlalu ringan dibandingkan nilai korupsi yang dilakukannya. Sehingga hukuman penjaranya patut diperberat.

Menurut majelis hakim PT Jakarta, tidak ada hal meringankan terhadap terdakwa Harvey. Perbutan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan menyakiti hati rakyat.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan, Harvey sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Terdakwa disebut bekerjasama dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.

Jaksa menyebutkan, terdakwa meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR). Perbuatan terdakwa ini telah memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim sebesar Rp 420 miliar.

Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari. Rekening Ratih itu disebut jaksa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Atas perbuatannya, Pengadilan Tipikor menghukum terdakwa harvey selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. JPU pun mengajukan banding atas putusan tersebut. (yr)