Deolipa Yumara Angkat Bicara soal Isu Gugatan Cerai Ridwan Kamil, Singgung Luka Batin Seorang Istri

JAYAKARTA NEWS – Pengacara Deolipa Yumara mendatangi Mabes Polri untuk mengurus perkara hukum yang tengah ia tangani. Di sela-sela kehadirannya, Deolipa turut memberikan pandangan terkait persoalan rumah tangga yang belakangan ramai diperbincangkan publik, termasuk isu dugaan gugatan cerai yang disebut-sebut diajukan istri mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), yakni Atalia Praratya atau yang akrab disapa Bu Cinta, ke Pengadilan Agama.

Deolipa menilai, polemik tersebut berawal dari sebuah kekhilafan yang kemudian berkembang menjadi gugatan perceraian. Meski demikian, ia berharap permasalahan tersebut tidak berujung pada perpisahan permanen.

“Kalau dilihat, ini bermula dari peristiwa khilaf yang akhirnya berujung gugatan cerai. Harapan saya pribadi, semoga tidak sampai benar-benar bercerai. Mereka sudah sama-sama berusia matang, anak-anak juga sudah dewasa. Idealnya tetap bersama sampai akhir hayat. Namun kita juga tidak bisa memaksakan, karena perasaan seorang perempuan itu nyata. Ketika perasaan itu dituangkan dalam gugatan cerai, berarti ada luka yang sangat dalam,” ujar Deolipa.

Menurutnya, gugatan cerai merupakan bentuk penyaluran perasaan yang telah berubah melalui jalur hukum. Ia menegaskan bahwa hilangnya kepercayaan kerap menjadi faktor utama yang mendorong seorang istri mengambil keputusan berat tersebut.

“Biasanya kalau sudah sampai menggugat cerai, itu tandanya rasa cinta memudar atau kepercayaan sudah runtuh. Ini bukan masalah sepele, karena menyangkut perasaan. Ketika seorang perempuan kehilangan cinta, apalagi karena dikhianati, dampaknya bisa sangat menghancurkan dan sulit diperbaiki,” tuturnya.

Deolipa juga menyinggung adanya keterkaitan persoalan rumah tangga tersebut dengan sejumlah isu hukum lain yang membuat situasinya semakin kompleks.

“Apakah ada kaitannya dengan Lisa? Ada. Apakah bersinggungan dengan isu KPK? Bisa saja. Semua ini seperti potongan puzzle yang saling terhubung. Hal-hal inilah yang pada akhirnya membuat seorang ibu kehilangan rasa cintanya. Kalau sudah masuk ranah hukum, biasanya bukan lagi emosi sesaat, melainkan akumulasi kekecewaan,” jelasnya.

Ia menggambarkan konflik tersebut tidak hanya sebagai masalah keluarga semata, melainkan juga memiliki dimensi sosial dan politik.

“Sering kali apa yang terlihat benar di permukaan ternyata berbeda di balik layar. Begitulah politik, termasuk politik dalam keluarga. Yang jelas, sudah terjadi saling menggugat, saling bercerita, dan saling membuka luka lama,” lanjut Deolipa.

Meski demikian, Deolipa mengaku tetap mendoakan semua pihak yang terlibat agar diberikan kekuatan dan jalan terbaik.

“Lisa punya jalannya sendiri, RK juga menjalani takdirnya. Sementara Bu Cinta justru memikul beban paling berat karena secara moral dan perasaan, dialah yang paling tersakiti. Yang bisa kita lakukan hanyalah mendoakan agar semuanya baik-baik saja,” ucapnya.

Menutup pernyataannya, Deolipa memberikan pesan agar kesalahan serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

“Kalau ingin hubungan membaik, perbanyak doa dan ibadah. Biasanya kalau hidup terasa berbelok ke mana-mana, itu karena ibadah kurang kuat. Kita ini manusia tempat salah dan khilaf, tapi jangan lupa untuk kembali ke jalan yang lurus. Urusan hati memang yang paling sulit dipahami,” pungkas Deolipa.(Agus Oyenk)

Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse Resmi Diluncurkan

JAYAKARTA NEWS – Aplikasi Layanan Pengaduan Reserse Bareskrim Polri resmi diluncurkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Masyarakat kini memiliki akses yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi untuk menyampaikan laporan kepada kepolisian.

Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., meresmikan Aplikasi Layanan Pengaduan Reserse Bareskrim Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

“Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse ini mengintegrasikan pengaduan langsung, aplikasi, serta chat dan telepon WhatsApp,” ungkap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Menurut Brigjen Trunojaya, aplikasi pengaduan ini memudahkan masyarakat membuat laporan sekaligus memangkas birokrasi.

Trunojoyo mengakui, selama ini pengaduan melalui surat, e-Wassidik, atau limpahan Dumas PRESISI masih dirasakan memerlukan waktu penanganan yang relatif lama dan kurang komunikatif.

Dengan hadirnya aplikasi baru ini, kata Trunojoyo, seluruh proses dirancang lebih cepat, transparan, dan mudah dipantau masyarakat.

“Ini adalah tindak lanjut arahan Kapolri agar petugas aktif memberikan informasi perkembangan laporan kepada masyarakat. Pelayanan ini bukan sekadar aplikasi, tetapi ekosistem pelayanan yang ditopang ruang representatif dan petugas kompeten,” tambah Brigjen Pol Boy Rando.

Masyarakat cukup menghubungi layanan WhatsApp 0812-1889-9191, atau datang langsung ke Ruang Konsultan Pelayanan Pengaduan Reserse, Lantai 1 Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

“Dengan adanya Pelayanan Pengaduan Reserse, masyarakat dapat terlayani dengan nyaman, cepat, dan mudah berkomunikasi dengan penyidik. Reserse PRESISI siap melayani,” kata Boy Rando. (yog)

Keunggulan Utama Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse:

• Akses sangat mudah — masyarakat cukup memindai barcode atau membuka tautan aplikasi untuk langsung membuat laporan dari mana pun.

• Komunikasi dua arah terintegrasi — pelapor dapat berkomunikasi langsung dengan petugas melalui fitur WhatsApp chat atau telepon, dan akan dilayani dalam waktu maksimal 1×24 jam.

• Transparansi progres laporan — perkembangan penanganan laporan diinformasikan langsung melalui notifikasi WhatsApp, dan pelapor dapat memantau status laporan secara mandiri di aplikasi.

• Gelar perkara online — proses gelar perkara kini dapat dilakukan melalui Zoom Meeting, memudahkan pelapor berdiskusi dengan penyidik tanpa dibatasi jarak.

• Didukung ruang pelayanan representatif & petugas kompeten — petugas pelayanan merupakan personel berpengalaman di bidang reserse, dibekali kemampuan komunikasi publik untuk memastikan pelayanan berkualitas

Deolipa Yumara Dan Firdaus Oiwobo Tegaskan Tak Ada Soal Penetapan Tersangka

JAYAKART NEWS – Ketegangan antara pengacara Deolipa Yumara dan kliennya, Firdaus Oiwobo, dengan Hotman Paris Hutapea, kembali mencuat ke permukaan. Polemik ini memuncak setelah Hotman menyatakan bahwa Firdaus dan Rasman Arif Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Deolipa dan Firdaus mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Senin (6/10/2025) untuk meminta gelar perkara khusus. Mereka menegaskan bahwa pernyataan Hotman tidak berdasar dan menyesatkan publik.

“Kami sudah berbicara langsung dengan penyidik. Tidak ada penetapan tersangka seperti yang diklaim Hotman,” ujar Deolipa kepada awak media.

Firdaus pun tak tinggal diam. Ia melontarkan kritik tajam terhadap Hotman, menyebutnya arogan dan menantangnya untuk berdebat secara terbuka di program televisi “Hotroom”. Firdaus bahkan menyindir kepemilikan barang mewah Hotman sebagai keberuntungan semata, bukan cerminan keunggulan dalam bidang hukum.

Lebih lanjut, Firdaus membela posisinya sebagai advokat. Ia menekankan bahwa seorang advokat tidak bisa langsung dikenai sanksi pidana berdasarkan KUHP, melainkan harus melalui proses etik terlebih dahulu. Terkait insiden dirinya berdiri di atas meja sidang, Firdaus mengaku telah menyampaikan permintaan maaf sebanyak delapan kali.

Sementara itu, Deolipa menyoroti pembekuan berita acara sumpah advokat Firdaus yang dinilainya cacat prosedur. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut seharusnya dilakukan hanya setelah ada putusan hukum atau sidang etik yang sah.

 “Ada pelanggaran terhadap koridor hukum yang berlaku. Kami akan membawa persoalan ini ke DPR, Komisi Yudisial, dan Komnas HAM,” tegas Deolipa. (Agus Oyenk)

Polisi Ringkus Orang Tua Anak Korban Penganiayaan di Jaksel

JAYAKARTA NEWS – Polisi menangkap orang tua anak MK (7) korban penganiayaan yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Proses pencarian hingga penangkapan itu memakan waktu sekitar tiga bulan.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah menyebut bocah MK pertama kali ditemukan pada 11 Juni 2025 tanpa dokumen pribadi yang jelas. Satu-satunya informasi yang diingatnya hanyalah nama beberapa orang yang ada di Surabaya.

Nama-nama itu ialah nama Ayah Juna, Ibu S, Bu Guru E serta nama sekolahnya di Surabaya. Bermodalkan informasi itu, Penyidik Subdit II Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri turun menyelidiki.

Berdasarkan penelusuran penyidik, diketahui MK pernah terdaftar pada Kelompok Belajar MS di Balongbendo, Sidoarjo. Dari data itu, terungkap nama ayah kandung MK adalah SG dan ibu kandungnya berinisial SNK.

Penyelidikan berlanjut hingga diketahui bahwa MK memiliki saudara kembar berinisial ASK. Sedangkan dua kakak laki-laki MK tinggal bersama neneknya.

Singkat cerita, korban bersama saudara kembarnya dirawat oleh SNK, ibu kandungnya yang menjalin hubungan dengan tersangka EF alias YA atau yang kerap dipanggil korban dengan sebutan ‘Ayah Juna’.

EF alias ‘Ayah Juna’ bukan ayah kandung dari korban. Ia adalah pasangan dari ibu kandung korban, SNK, ujar Direktur PPA dan PPO dalam Laman Humas Polri, Minggu (14/9/2025).

Jadi keduanya hidup bersama sebagai pasangan, meski secara hukum perkawinan dan status keluarga masih dalam pendalaman penyidik. Yang jelas, Ayah Juna bukanlah ayah biologi dari AMK (korban), lanjutnya.

Fakta-fakta adanya kekerasan oleh Ayah Juna terhadap korban semakin jelas, hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di sawah.

Tak hanya itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas. Kini polisi telah menetapkan SNK dan EF alias Ayah Juna sebagai tersangka.

Di sisi lain, penyidik juga menemukan bukti manifest perjalanan kereta dari Stasiun Pasar Turi Surabaya menuju Jakarta yang mencatat keberangkatan EF bersama korban. Analisis forensik hingga jejak digital turut dilakukan.

Direktur PPA dan PPO menuturkan, bedasarkan pengakuan korban, SNK, selaku ibu korban turut mengetahui perbuatan pelaku, bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta.

Hasil verifikasi ini membuktikan betapa seriusnya Polri mengungkap kasus AMK. Kami hanya berangkat dari ingatan sepenggal seorang anak yang lemah dan penuh luka, lalu menyusunnya dengan kerja keras penyidik, bantuan tim identifikasi, serta pendampingan dari kementerian dan lembaga terkait. Semua ini adalah bentuk nyata negara hadir untuk melindungi anak, jelas Direktur PPA dan PPO.

Ia pun menegaskan jika tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Polri, tegasnya, memastikan proses hukum terus berjalan.

Tidak ada alasan apa pun untuk menukar hak anak atas kasih sayang dengan kekerasan. Komitmen kami adalah memastikan proses hukum berjalan tuntas, berpihak pada korban, dan berlandaskan kepentingan terbaik bagi anak, tegas Direktur PPA dan PPO.

Sebagai informasi, MK ditemukan dalam kondisi penuh luka, mengalami patah tulang, hingga terdapat bekas luka bakar di wajahnya.

Ia diduga menjadi korban kekerasan. Bocah inisial MK itu ditemukan terbaring dan kelaparan oleh warga pada Rabu (11/6) di Pasar daerah Jakarta Selatan.

Kondisi fisik MK saat ini sudah jauh lebih baik dari sejak awal ditemukan. Sebab, beberapa tindakan medis seperti operasi telah dilakukan terhadapnya.

Selain pemulihan fisik, pendampingan psikologis terhadap korban juga terus diberikan. Hal itu untuk memulihkan trauma korban secara menyeluruh.***/mel

Vonis 10 Bulan Penjara Jadi Babak Baru Perjalanan Kasus Narkoba Fariz RM

JAYAKARTA NEWS – Musisi legendaris Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM kembali menjadi sorotan publik setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadapnya, Kamis (11/9/2025). Vonis tersebut terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang kembali menyeret sang musisi senior.

Dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, majelis hakim menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Roestam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp800 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata hakim dalam amar putusannya.

Hakim juga menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Fariz RM akan dikurangkan dari total hukuman. Dengan demikian, Fariz dipastikan tetap berada di balik jeruji besi hingga masa pidananya selesai.

Fariz RM Terima Putusan Tanpa Banding

Usai persidangan, Fariz RM menyampaikan rasa syukur dan menerima putusan tersebut dengan lapang dada.
“Terima kasih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan, dan tim kuasa hukum saya. Saya menerima keputusan ini dengan lapang dada. Insya Allah ini yang terbaik bagi hidup saya,” ucapnya.

Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, mengonfirmasi pihaknya tidak akan mengajukan banding.
“Om Fariz sudah menerima putusan ini, jadi kami pun tidak mengajukan banding. Harapannya, ini menjadi momentum bagi beliau untuk benar-benar berhenti dari narkoba,” ujar Deolipa.

Riwayat Kasus Narkoba Fariz RM

Kasus kali ini bukan yang pertama bagi Fariz RM. Musisi kelahiran 1959 itu sudah empat kali berurusan dengan hukum terkait narkoba.

2008: Fariz pertama kali ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika. Ia menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari putusan.

2014: Fariz kembali ditangkap dengan barang bukti narkotika dan harus mendekam di tahanan.

2018: Polisi kembali menangkap Fariz di rumahnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan menemukan sabu.

2025: Kasus terbaru ini menjerat Fariz setelah ia ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Februari 2025 di kawasan Dipati Ukur, Bandung. Bersama Fariz, polisi juga menangkap seorang tersangka lain berinisial ADK dan mengamankan barang bukti sabu serta ganja.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz RM dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp800 juta. Namun, majelis hakim memberikan vonis yang jauh lebih ringan dengan mempertimbangkan sikap kooperatif Fariz selama persidangan.

Harapan untuk Perubahan

Deolipa berharap vonis ini menjadi awal yang baik bagi kliennya.
“Dia sudah pernah direhabilitasi tetapi masih memakai. Semoga kali ini menjadi titik balik yang membuat Om Fariz bisa lepas sepenuhnya dari narkoba,” tuturnya.(Agus Oyenk)

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu di Aceh, Tangkap Seorang Kurir Jaringan Internasional

JAYAKARTA NEWS – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 14 kilogram (kg) di Jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh. Dalam operasi tersebut, satu orang kurir berinisial MD alias Songket berhasil ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan kurir tersebut dilakukan pada Senin (8/9/2025) dini hari.

“Peran tersangka kurir penjemput (mengambil dan membawa narkotika jenis sabu),” kata Eko Hadi dalam keterangannya kepada wartawan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Aceh. Berbekal informasi tersebut, Satgas NIC bersama Subdit IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Polres Langsa, dan Bea Cukai segera melakukan penyelidikan terhadap target di Aceh Tamiang.

Pada Senin, 8 September 2025, pukul 00.20 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan MD alias Songket yang berperan sebagai Kuda Bawah. Penangkapan tersebut dilanjutkan dengan penggeledahan.

Kemudian tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 14 bungkus di dalam satu karung, ujar Brigjen Eko Hadi.

Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari kerja keras dan sinergi antara Polri dan instansi terkait, serta peran penting informasi dari masyarakat, dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.***/mel

KPK Tetapkan Wamenaker IEG Tersangka Sertifikasi K3

JAYAKARTA NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Diduga terima dana Rp 3 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, IEG sebagai pejabat atau penyelenggara negara di Kemenaker mengetahui, membiarkan, bahkan meminta uang dari praktik pemerasan tersebut.

“Artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini, bisa dikatakan sepengetahuan oleh Immanuel Ebenezer,” jelas Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/08/2025).

Setyo menuturkan, dalam pengurusan sertifikat K3 para pekerja atau buruh harus membayar tarif resmi sebesar Rp275.000. Namun, kenyataanya para pekerja mesti mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta.

Setyo mengatakan, jika pekerja tidak membayar sejumlah uang tersebut pihak Perusahaan Jasa K3 (PJK3) sebagai representasi Kemenaker bakal mempersulit, memperlambat, bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikat K3.

Menurut Setyo, biaya sertifikasi K3 sebesar Rp6 juta itu dua kali lebih besar dari rata-rata pendapatan atau upah yang diterima para pekerja.

“Oleh karena itu, penanganan perkara ini sekaligus sebagai pemantik untuk upaya pencegahan korupsi pada sektor ketenagakerjaan yang lebih serius kedepannya,” kata Setyo.

Setyo mengungkapkan, praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak 2019 sampai sekarang.

Dari selisih biaya yang dibayarkan pekerja tersebut, uang hasil pemerasan itu mengalir ke beberapa pihak yang nilainya mencapai Rp81 miliar.

Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pungutan penerbitan sertifikat K3 di Kemenaker.

KPK kemudian mulai menelisi dugaan pungutan itu dan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mempelajari aliran uang pemerasan tersebut.

Dari eksekusi pada Rabu dan Kamis itu ada penyerahan uang, KPK melakukan OTT terhadap orang-orang yang berada di tempat.

Berdasarkan keterangan yang ada, aliran uang mengarah kepada para pejabat Kemenaker.

“Salah satunya mengalir ke IEG dan lain-lain. IEG menerima uang Rp3 miliar beserta kendaraan,” sebut Asep.

KPK juga tetapkan 10 tersangka terdiri dari delapan pejabat Kemenaker dan dua dari swasta. Ke-8 tersangka itu yakni Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025 Hery Sutanto.

Kemudian Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022- 2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.

Subhan sebagai Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 sampai 2025; Anitasari Kusumawati sebagai Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.

Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku Koordinator. Sedangkan dari swasta masing-masing Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Dari OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara pemerasan tersebut antara lain 15 unit kendaraan bermotor roda empat.

Selain itu, KPK juga menyita tujuh unit kendaraan roda dua, enam unit kendaraan roda dua diamankan dari IPF dan satu unit kendaraan roda dua diamankan dari IEE.

“”Ada juga uang tunai kurang lebih sekitar Rp70 juta dan US$2.201 dan beberapa pecahan mata uang lainnya,” sebut Setyo.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Ke-11 tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. (yog)

Sidang Narkoba Fariz RM Masuki Tahap Akhir, Putusan Dijadwalkan 4 September

JAYAKARTA NEWS – Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (21/8/2025). Sidang kali ini mengagendakan duplik, yakni tanggapan terakhir tim penasihat hukum terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan berakhirnya agenda tersebut, proses persidangan pun memasuki fase akhir. Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan pada 4 September 2025 mendatang.

Usai sidang, Fariz RM menyampaikan harapan agar dirinya mendapat kesempatan untuk kembali menjalani rehabilitasi.
“Kalau saya diberi peluang untuk bisa melanjutkan rehabilitasi, tentu itu yang saya harapkan. Namun apa pun putusannya, saya siap menerima dengan ikhlas. Saya melihat masa hukuman ini sebagai kesempatan dari Allah untuk introspeksi dan memperbaiki diri, agar bisa kembali ke masyarakat dan keluarga,” ungkap Fariz.

Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa pihaknya berharap putusan majelis hakim nantinya berupa rehabilitasi, mengingat kliennya adalah pengguna, bukan pengedar narkoba.
“Fariz sudah mengakui kesalahannya, berjanji tidak mengulanginya, dan siap menjalani rehabilitasi. Kalau pun hasilnya berbeda, kami tetap menerima dengan lapang dada,” ujar Deolipa.

Ia menambahkan, tim hukum tidak berencana mengajukan banding sebagai bentuk penghormatan terhadap proses peradilan. “Semua kami serahkan kepada majelis hakim. Kami hanya bisa berdoa agar keputusan terbaik diberikan,” tambahnya.

Apabila hakim mengabulkan permohonan rehabilitasi, Fariz RM akan segera dipindahkan dari ruang tahanan ke lembaga rehabilitasi untuk menjalani pemulihan.
“Sidang berikutnya yang akan menentukan adalah pada 4 September mendatang,” pungkas Deolipa.(Agus Oyenk)

Sidang sengketa kepemilikan dan pengelolaan Sekolah HighScope Rancamaya, Bogor

JAYAKARTA NEWS – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan sengketa kepemilikan dan pengelolaan Sekolah HighScope Rancamaya, Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/8). Perkara yang melibatkan Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) dan Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) ini terus menyedot perhatian publik.

Kuasa hukum YBTA, Chandra Goba, mengatakan sidang kali ini menghadirkan saksi ahli perdata yang diajukan pihaknya. “Fokus keterangan ahli pada pembatalan perjanjian, wanprestasi, dan dugaan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Menurut Chandra, pihak lawan diduga mengambil alih pengelolaan sekolah secara paksa tanpa kewenangan sah. Ia menyebut perjanjian pengelolaan yang ada sejak awal tidak memiliki dasar legalitas yang kuat, sehingga memperkuat klaim adanya pelanggaran hukum.

Chandra memaparkan, mediasi telah dilakukan berulang kali sebelum persidangan. Bahkan, dalam rapat manajemen, disepakati bahwa sekolah harus dikembalikan kepada YBTA. “Namun pihak lawan tetap menolak menyerahkan pengelolaan, tanpa memberikan alasan resmi,” tegasnya.

Saksi ahli yang dihadirkan YBTA disebut memberikan keterangan yang memperjelas adanya pelanggaran hukum, termasuk bukti pengabaian perjanjian resmi. Berdasarkan bukti dan keterangan yang sudah disampaikan di persidangan, Chandra menilai peluang kemenangan YBTA mencapai 90 persen. “Meski begitu, putusan sepenuhnya tetap menjadi kewenangan majelis hakim,” tambahnya.

Ia mengungkap, upaya damai pernah diusulkan tim kuasa hukum YBTA. Namun, prinsipal pihak lawan disebut menolak penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga perkara berlanjut hingga tahap akhir pemeriksaan saksi.

Dalam perkara ini, YBTA bersikukuh bahwa pihak lawan tidak memiliki izin resmi untuk mengelola sekolah. Tindakan tersebut, menurut mereka, merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dihentikan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian tambahan.(Agus Oyenk)

Jaksa Tolak Pledoi Fariz RM, Tuntutan Enam Tahun Penjara Tetap Ditegaskan

JAYAKARTA NEWS – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah penyampaian replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang sebelumnya disampaikan pihak terdakwa.

Jaksa Indah Puspitarani secara tegas menolak pembelaan dari tim kuasa hukum Fariz RM. Menurutnya, Fariz seharusnya melaporkan diri secara sukarela ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), mengingat ini bukan kali pertama sang musisi terjerat kasus narkotika.

“Dengan kesadaran penuh, seharusnya terdakwa melaporkan dirinya secara sukarela ke IPWL. Terlebih lagi, sebagaimana terungkap di persidangan, terdakwa sudah pernah terjerat tindak pidana narkotika lebih dari sekali,” ujar Indah.

Jaksa juga menilai penyesalan yang disampaikan Fariz tidak dapat dipercaya. “Fakta bahwa terdakwa kembali terjerat kasus serupa menunjukkan tidak adanya tekad untuk benar-benar bersih dari narkotika,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan pengakuan terdakwa yang dinilai saling menguatkan, jaksa tetap meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan sebelumnya, yakni enam tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, Fariz RM dituntut bersalah melanggar Pasal 112 dan Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena kedapatan memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman.

Usai sidang, Fariz RM menyampaikan harapannya agar diberikan kesempatan menjalani rehabilitasi. “Menyembuhkan diri dari ketergantungan narkotika bukan hal yang mudah. Saya berharap masih ada kesempatan untuk direhabilitasi,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menilai perbedaan pandangan dengan jaksa hanyalah masalah penafsiran. Menurutnya, tekad kliennya untuk sembuh sudah jelas tertuang dalam pledoi.

“Jaksa bilang Fariz tidak punya keinginan sembuh, padahal yang tahu soal itu ya Fariz sendiri. Ini soal penafsiran saja,” kata Deolipa.

Ia juga menyoroti pernyataan jaksa yang mempertanyakan status Fariz RM sebagai legenda musik Indonesia. “Bagi kami, Fariz RM adalah legenda musik. Kalau jaksa bilang tidak, ya kita jadi bertanya, definisi legenda itu seperti apa?” pungkasnya. (Agus Oyenk)