Menkum : Indonesia akan Terus Perjuangkan Hak Para Pencipta

JAYAKARTA NEWS – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menekankan Indonesia akan terus memperjuangkan hak ekonomi para pencipta, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Indonesia tidak akan pernah mengemis soal royalti kepada siapa pun. Yang kita tuntut adalah keadilan dan transparansi,” tegas Supratman  di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Menurut Menkum, pencipta Indonesia berhak memperoleh manfaat ekonomi yang layak atas karya yang digunakan, termasuk di platform digital yang saat ini tengah menjadi fokus pembahasan pemerintah dengan berbagai pemangku kepentingan.

Penegasan tersebut disampaikan saat menerima pertanyaan dari Aribias sebagai perwakilan Aliansi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

Aribias menyampaikan sejumlah persoalan yang masih dihadapi pencipta lagu, mulai dari distribusi royalti yang belum diterima sebagian anggota hingga persoalan kepastian hukum dalam penerbitan lisensi penggunaan musik.

“Kami sangat berharap agar penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan lebih cepat sehingga pencipta tidak harus menempuh proses litigasi yang panjang,” tambah Ari.

Menanggapi hal tersebut, Supratman meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) segera melakukan koordinasi untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul.

Menurut Supratman, hak pencipta yang sah tidak boleh ditahan, sementara pihak yang tidak berhak tidak boleh menikmati hak milik orang lain.

Menkum juga meminta seluruh LMK meningkatkan transparansi pengelolaan data keanggotaan dan distribusi royalti kepada para anggotanya.

Komitmen tersebut juga sejalan dengan upaya Indonesia yang selama ini aktif mendorong lahirnya instrumen hukum internasional yang bersifat legally binding untuk memperkuat pelindungan hak kekayaan intelektual di era digital.

Pemerintah terus menyuarakan pentingnya transparansi penggunaan karya dan pembagian manfaat ekonomi yang lebih adil bagi para pencipta di berbagai forum internasional.

Selain memperjuangkan hak pencipta, Supratman juga mengajak musisi dan pencipta lagu untuk segera mencatatkan karya mereka.

Menkum mengingatkan bahwa layanan pencatatan hak cipta kini tidak dikenakan biaya dan didukung sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang membuat proses pencatatan menjadi lebih mudah dan cepat.

“Pencatatan hak cipta menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus memastikan hak ekonomi pencipta dapat dikelola dengan baik,” ujar Supratman.

Selain itu penyanyi sekaligus pengurus LMK Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI) Elvi Zubay juga menyatakan bahwa musik dangdut sedang diajukan ke UNESCO sebagai musik asli Indonesia dan menjadi salah satu aset identitas bangsa. Namun, pihaknya merasa dari sisi royalti musik dangdut masih termarjinalkan.

“Saya juga berharap kata-kata komersial itu bisa didetailkan di Rancangan Undang-undang hak cipta yang sedang dirancang. Jangan sampai kita mencintai music dari mana-mana, tapi music sendiri malah termarjinalkan,” tambah Elvi.

Menanggapi hal tersebut, Supratman membenarkan bahwa pemerintah saat ini memang tengah berupaya untuk memperbaiki data analog untuk penghitungan royalti.

Dia berjanji, ke depan sistem ini akan menjadi lebih baik karena pemerintah tengah mengembangkannya agar tidak ada lagi survei yang belum tentu akurat untuk menentukan pembayaran royalti.

Ketua LMKN Marcell Siahaan turut menekankan pentingnya perbaikan sistem pendataan penggunaan musik agar distribusi royalti semakin akurat.

Keduanya menilai dukungan pemerintah terhadap pembangunan sistem digital dan tata kelola berbasis data akan menjadi langkah penting untuk memperkuat ekosistem royalti nasional, termasuk bagi genre musik yang memiliki basis penggunaan besar seperti dangdut. (yog)

Begini Cara agar Sebuah Hak Paten Tak Terhapus Secara Otomatis

JAYAKARTA NEWS – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengingatkan seluruh pemegang paten dan paten sederhana agar memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa biaya pemeliharaan atau biaya tahunan.

Kewajiban tersebut menjadi syarat penting agar hak paten tetap berlaku selama masa pelindungannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kewajiban pembayaran biaya tahunan merupakan ketentuan yang berlaku bagi seluruh pemegang paten,” ujar Supratman, Jumat (31/7/2026).

Lebih lanjut Supratman menegaskan, pemerintah tidak dapat memberikan dispensasi karena hal tersebut berpotensi menimbulkan temuan dalam pengelolaan keuangan negara.

“Yang dapat kami bantu adalah membantu mendampingi masyarakat untuk menempuh mekanisme hukum yang telah disediakan agar haknya dapat diperjuangkan kembali,” tambah Supratman.

Seperti yang terjadi pada Novia Damayanti, ahli waris pemegang paten sederhana dengan nomor permohonan SID201806695. Dia mengadukan mempertanyakan status paten milik almarhum ayahnya karena telah dihapuskan sebelum berakhirnya masa pelindungan 10 tahun dan meminta keringanan dalam pembayaran biaya pemeliharaan paten.

Menanggapi hal tersebut, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat memberikan dispensasi kewajiban pembayaran PNBP biaya tahunan karena merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, setiap pemegang paten maupun penerima lisensi wajib membayar biaya tahunan sebagai kewajiban yang melekat pada hak paten.

“Pasal 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten menyatakan bahwa setiap pemegang paten atau penerima lisensi paten wajib membayar biaya tahunan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka sesuai ketentuan yang berlaku, hak patennya dapat dihapus,” ujar Hermansyah dalam penjelasannya di Graha Pengayoman.

Hermansyah menjelaskan, apabila paten telah dihapus karena tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan, upaya hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. 

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia, Dagang, DJKI, Andrieansjah menerangkan, permohonan paten sederhana atas nama Suhadi Muchamad Djais diterima DJKI pada 30 Agustus 2018, memperoleh pelindungan selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.

Selanjutnya, pada 30 Juni 2024, DJKI telah menerbitkan surat pemberitahuan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya tahunan yang mengimbau pemegang paten untuk melunasi biaya tahunan pertama hingga ketujuh sebelum jatuh tempo pada 31 Juli 2024.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban pembayaran PNBP biaya tahunan tersebut tidak dipenuhi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) juncto Pasal 130 huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, DJKI kemudian menerbitkan surat pemberitahuan penghapusan paten pada 8 Juli 2026.

Andrieansjah menambahkan, sesuai Pasal 141 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, paten yang telah dihapus hanya dapat dihidupkan kembali berdasarkan putusan Pengadilan Niaga.

Dalam perkara ini, ahli waris dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan melampirkan dokumen bukti ahli waris, dokumen paten, surat keputusan penghapusan paten, serta surat pernyataan kesanggupan melunasi tunggakan biaya tahunan dan denda apabila gugatan dikabulkan.

Andrieansjah mengatakan, jika pengadilan mengabulkan gugatan tersebut, ahli waris selanjutnya dapat mengajukan pencatatan pengalihan hak paten karena data pemegang paten saat ini masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya yang telah meninggal dunia.

DJKI mengimbau seluruh pemegang paten dan paten sederhana untuk secara berkala memantau status permohonannya serta memenuhi kewajiban pembayaran PNBP biaya tahunan sebelum jatuh tempo melalui tautan paten.dgip.go.id.

Langkah sederhana tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga agar hak eksklusif atas invensi tetap memperoleh pelindungan hukum hingga berakhirnya masa berlaku paten. (yog)

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan

JAYAKARTA NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program makan bergizi gratis (MBG) bukan komponen utama pendidikan sehingga harus dipisah paling lambat 2028.

Demikian putusan majelis MK dalam sidangnya terhadap permohonan uji materil Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026 di Ruang SIdang Pleno MK, Kamis (30/7/2026).

“Mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026,” ucap Ketua Majelis MK Suhartoyo.

Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu MK juga menyatakan ini Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut MK, putusan tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Sehingga untuk APBN tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.

Pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan diucapkan.

Dalam pertimbangan Mahkamah menyatakan pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya.

“Artinya, pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen  APBN dan 20 persen APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Mahkamah menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

“Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ucap Enny.

Mahkamah juga menegaskan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang menyatakan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program MBG pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan telah menimbulkan perluasan makna.

“Perluasan frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” dalam norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan oleh karenanya menimbulkan ketidakpastian hukum,” papar Enny. (yog)

Pemalsuan Digital Ancaman Serius bagi Pemegang Hak Kekayaan Intelektual

JAYAKARTA NEWS – Pemalsuan produk digital kini telah berkembang menjadi ancaman serius yang berdampak pada pemegang hak Kekayaan Intelektual.

Demikian diungkapkan Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, (DJKI), Kementerian Hukim, Arie Ardian Rishadi dalan Workshop di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Arie menyebutkan, produk palsu ditemukan pada berbagai sektor, seperti fesyen, kosmetik, obat-obatan, suku cadang kendaraan, makanan dan minuman, hingga perangkat elektronik.

Lebih lanjut Arie mengungkapkan, perkembangan modus pemalsuan memanfaatkan platform digital, perdagangan elektronik, dan jaringan lintas negara. Untuk itu perlu didorong penguatan kerja sama penegakan hukum kekayaan intelektual (KI).

Arie mengatakan, Indonesia berkomitmen menjadikan KI sebagai bagian penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, inovasi, investasi, dan perdagangan yang sehat.

“Pelindungan KI bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk membangun kepercayaan pasar, melindungi industri, meningkatkan daya saing nasional, dan menciptakan lingkungan usaha yang sehat,” ujar Arie.

Menurut Arie, perubahan teknologi membuat pelaku pemalsuan memanfaatkan platform digital, perdagangan elektronik, media sosial, serta jaringan lintas negara untuk memproduksi dan mendistribusikan barang palsu.

Kondisi tersebut menghadirkan tantangan baru bagi aparat penegak hukum, mulai dari identifikasi pelaku di lingkungan daring, pengamanan bukti elektronik, hingga penelusuran rantai pasok lintas negara.

Arie menegaskan, pemberantasan pemalsuan membutuhkan pendekatan yang terintegrasi. Indonesia terus memperkuat sistem penegakan hukum KI.

Arie menyebut ada lima pilar, yaitu penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat, penyediaan sarana dan prasarana pendukung, penguatan kemampuan operasional, serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

Lebih lanjut Arie menjelaskan bahwa pelindungan KI memiliki peran strategis dalam membangun kepercayaan pasar, menjaga industri, meningkatkan daya saing nasional, serta menciptakan lingkungan usaha yang sehat.

Menurut Arie, Indonesia terus memperkuat sistem penegakan hukum KI melalui lima pilar, yaitu penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat, penyediaan sarana dan prasarana pendukung, penguatan kemampuan operasional, serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Penegakan hukum tidak dapat berjalan sendiri. Pelanggaran KI, khususnya pemalsuan, membutuhkan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, pemegang hak, dan mitra internasional,” kata Arie.

Pemerintah, tambah Arie, tengah menyiapkan rencana kerja terpadu lintas kementerian dan lembaga sebagai tindak lanjut atas USTR Special 301 Report.

Melalui kerja sama internasional dan pertukaran praktik terbaik, Indonesia terus mendorong penguatan sistem penegakan hukum KI untuk menghadapi perkembangan kejahatan pemalsuan sekaligus melindungi masyarakat dan pelaku usaha. (yog)

Mantan Jampidsus Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus TPPU

JAYAKARTA NEWS – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) FA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Lebih lanjut Totok mengatakan, tersangka FA terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya.

Selain FA, kata Totok, tersangka berinisial DR dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka. DR disinyalir sebagai Don Ritto.

Penetapan keduanya sebagai tersangka telah melalui proses gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Totok menambahkan tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Tersangka FA dijerat pasal 12 huruf i dan 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau sangkaan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru.

“Terhadap tersangka DR, kami kenakan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru,” ujar Totok.

Totok mengatakan, perkara tersebut selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) atas kesepakatan bersama antara Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung dalam rangka sinergi.

Hal serupa juga diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Jampidsus, Kejakgung, Rudi Margono. Dua tersangka masing-masing berinisial F dan DR terjerat tiga perkara dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera.

“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka. yaitu informasi yang pertama (pihak) swasta (DS) yang kedua adanya pihak oknum pegawai negeri berinisial F,” kata Pelaksana tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Seperti diinformasikan, Tim Penyidik Polda Metro Jaya telah menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).

Selain emas 74 kilogram, penyidik jug menyita uang tunai Rp100 juta, 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura. Sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lainnya juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (yog/Ant)

Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatannya

JAYAKARTA NEWS – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya dengan melayangkan surat secara resmi kepada Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Anang. keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk mmenjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang ditangani penyidik di Kepolisian Republik Indonesia.

Lebih lanjut Anang mengatakan, pihaknya mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan penjelasan terkait temuan uang tunai dan emas batangan dalam penggeledahan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie kepada wartawan di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Febrie juga siap memberi klarifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku terkait temuan penyidik atas uang dan emas 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut.

“Uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan. Itu bisa ditanya,” jelas Febrie.

Penggeledahan Tim Penyidik Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Selain emas, penyidik menyita uang tunai Rp100 juta, 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura. Sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lainnya juga diamankan untuk kepentingan penyidikan. (yog/ant)

Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Sertifikasi K3

JAYAKARTA NEWS – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,6 tahun penjara kepada Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam penjara dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” kata hakim ketua Nur Sari saat membacakan amar putusan dalam sidang di Jakarta, Kamis.(4/6/2026).

Majelis hakim Pengadilan Tipokor juga menghukum Noel denda sebesar Rp200 juta dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan 10 hari.

Dalam sidangnya, Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah terlibat kasus-kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Noel telah terbukti menerima uang sebesar Rp 3 miliar dan satu unit sepeda motor mewah merek Duccati selama menjabat sebagai Wamenaker terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.

Selain Noel, delapan pejabat Kemenaker mulai dari Direktur Jenderal hingga pejabat fungsional di lingkungan Kemenaker dan dua orang pihak swasta menjadi terdakwa dalam kasus pengurusan sertifikat K3 ini.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Noel dihukum 5 tahun penjara. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga menuntut Noel membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 90 hari kurungan. Terdakwa Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar dengan subsider dua tahun kurungan apabila tidak dibayarkan.

Setelah persidangan, Noel menyatakan menerima putusan tersebut dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya dan menerima konsekuensi hukum yang telah diputuskan pengadilan.

“Saya menerima sepenuhnya apa yang telah diputuskan hakim dan bertanggung jawab atas perbuatan yang telah saya lakukan,” ujar Noel melalui melalui kuasa hukumnya  seusai persidangan.

Noel dijerat Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. (yog)

Menang Praperadilan, Kamser Tetap Disidang

JAYAKARTA NEWS – Wajah penegakan hukum kembali dipertanyakan. Di tengah sorotan publik atas vonis bebas dalam kasus Amsal Sitepu, kini muncul polemik baru dari Kepulauan Mentawai yang dinilai mencerminkan ketidakadilan hukum yang kian terang.

Kasus tersebut menjerat Kamser Sitanggang, mantan Direktur Perusda Kemakmuran Mentawai, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mentawai pada 24 Oktober 2025. Ia langsung ditahan di Rutan Padang terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah tahun 2018 – 2019 dengan nilai kerugian negara disebut mencapai Rp7,87 miliar.

Namun, penanganan perkara ini menuai kritik keras. Kuasa hukum Kamser, Syurya Alhadi, menilai penetapan tersangka cacat hukum karena perhitungan kerugian negara dilakukan oleh auditor internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang.

“Ini bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang. Dasar hukumnya menjadi tidak sah,” ujar Syurya.

Ia merujuk pada Pasal 23E UUD 1945 serta UU Nomor 15 Tahun 2006, yang diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, bahwa penetapan kerugian negara merupakan kewenangan BPK.

Selain itu, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam perhitungan, termasuk memasukkan gaji Kamser sebagai bagian dari kerugian negara. Padahal, gaji tersebut merupakan hak sah yang diterima berdasarkan keputusan resmi kepala daerah.

Tak hanya itu, kejelasan aliran dana yang disebut merugikan negara juga dipertanyakan. Kuasa hukum menilai angka kerugian lebih bersifat asumsi ketimbang kerugian nyata, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mensyaratkan adanya actual loss dalam perkara korupsi.

Sorotan semakin tajam setelah Pengadilan Negeri Padang melalui putusan praperadilan Nomor 17 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025 menyatakan penetapan tersangka terhadap Kamser tidak sah.

Kuasa hukum terbaru Kamser, Yul Akhyari Sastra, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi putusan tersebut ke Pengadilan Negeri Padang. Namun, pengadilan menyatakan eksekusi bukan kewenangan mereka.

“Atas putusan praperadilan tersebut kami sebagai kuasa hukum juga telah mengajukan eksekusi kepada PN Padang, dan dijawab bahwa eksekusi bukan kewenangan PN Padang, melainkan menjadi ranah Kejaksaan Negeri Mentawai,” ujar Yul, Rabu (15/4).

Menurutnya, dengan kondisi tersebut, Kejaksaan Negeri Mentawai justru memiliki kewajiban hukum untuk menjalankan putusan praperadilan, termasuk mengajukan pencabutan dakwaan.

“Seharusnya kejaksaan mengajukan pencabutan dakwaan dengan alasan putusan praperadilan, dan hakim melalui putusannya mengabulkan pencabutan itu,” tegasnya.

Yul juga menyoroti dasar pertimbangan hakim praperadilan dalam mengabulkan gugatan Kamser. Ia menyebut hakim menilai tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah dan cukup, terutama terkait perhitungan kerugian negara.

“Hakim menegaskan perhitungan keuangan negara tidak dapat dilakukan oleh auditor kejaksaan, tetapi harus oleh BPK,” jelasnya.

Meski putusan praperadilan telah menyatakan penetapan tersangka tidak sah, Kejaksaan Negeri Mentawai tetap melanjutkan proses hukum, termasuk penahanan dan persidangan terhadap Kamser.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan dan mencederai prinsip kepastian hukum.

Hingga kini, Kamser telah menjalani penahanan lebih dari lima bulan. Situasi ini memicu kekhawatiran publik terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten.

Sejumlah kalangan menilai kasus ini menjadi cermin buram sistem hukum nasional, di mana putusan pengadilan dapat diabaikan, sementara hak-hak warga negara terancam.

Jika kondisi ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin terkikis.(*)

Bekas Menkumham-Anggota DPR Ajukan Amicus Curiae untuk Tian Bahtiar

JAYAKARTA NEWS – Koalisi Insan Pers dan Masyarakat Sipil yang terdiri dari 28 tokoh nasional secara resmi menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara pidana Nomor 111/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAK TV. Penyerahan dokumen setebal 15 halaman ini dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2).

Amicus curiae ini ditandatangani oleh sejumlah tokoh terkemuka, di antaranya Dr. Roy T. Pakpahan selaku Pemimpin Redaksi law-justice.co, Dr. H. Amir Syamsudin Menteri Hukum dan HAM RI 2011-2014, Prof. Dr. Dudi Iskandar Guru Besar Universitas Buddha Dharma, Rachland Nashidik pendiri IMPARSIAL, Hendardi Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Drs. Hasto Atmojo Suroyo Ketua LPSK periode 2019-2024, Prof. Anthony Budiawan Managing Director PEPS, Prof. Ikrar Nusa Bhakti peneliti LIPI dan mantan Dubes RI untuk Tunisia, Yanuar Rizky ekonom senior, Dr. Satrio Arismunandar pendiri AJI, Dr. Hamdan Zoelva Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015, Dr. Selamat Ginting pengamat politik, B. Nugroho Sekundatmo mantan Komisioner KPI, Dr. Alamsyah Saragih mantan Ketua Komisi Informasi Pusat, Muhammad Ridwan R Ketua PBHI, Aris Santoso pengamat militer, Rahadi T Wiratama Redaktur PRISMA, Prof. Hikamahanto Juwana Guru Besar UI, Bambang J Pramono dari KAPT, Chairudin aktivis 98, Dwitri Waluyo mantan Pemred Gatra.com, Farid Gaban mantan jurnalis TEMPO, Bonnie Triyana anggota DPR RI, Dr. Bambang Widjojanto Wakil Ketua KPK 2011-2015, Bob Randilaw staf ahli BPIP, Standarkiaa Latief senator prodem, Abidin Fikri anggota DPR RI, dan Hamid Basyaib dari Freedom Institute.

Pemimpin Redaksi law-justice.co Dr. Roy T. Pakpahan yang hadir langsung dalam penyerahan dokumen tersebut menyatakan bahwa perkara yang menjerat Tian Bahtiar seharusnya dipandang dari perspektif Undang-Undang Pokok Pers, bukan semata pidana murni. “Ini soal kebebasan pers. Karena mengadili saudara Tian dalam konteks kasus kebebasan pers tentu yang harus diutamakan adalah Undang-Undang Pokok Pers,” ujarnya.

Roy menegaskan bahwa apa yang didakwakan kepada Tian merupakan aktivitas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. “Nah, tetapi dalam praktiknya yang dilakukan oleh pihak kejaksaan dalam hal ini penuntut umum, itu kasus ini diarahkan menjadi pidana murni. Padahal sebenarnya kasus ini murni adalah kebebasan pers yang akan bisa menjadi apa ya, bisa dilakukan atau bisa menjadi korban semua teman-teman yang bekerja di pers. Bukan hanya wartawan, pemimpin redaksi, semua pengelola media massa hari ini bisa akan bisa menjadi seperti Tian,” tambahnya.

Dalam dokumen amicus curiae yang diajukan, koalisi menjabarkan bahwa seluruh perbuatan yang didakwakan kepada Tian Bahtiar berupa news placement, executive interview, media briefing, pembuatan program Jak Forum, pembuatan konten YouTube dan TikTok, podcast Jakarta Justice Forum, serta peliputan seminar dan diskusi publik merupakan kegiatan jurnalistik yang memenuhi definisi dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pers. Kegiatan-kegiatan tersebut dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia. Koalisi juga mengutip Pasal 19 Deklarasi Universal HAM dan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Roy Pakpahan menjelaskan bahwa amicus curiae ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara dengan pendekatan Undang-Undang Pokok Pers. “Nah kami berharap dengan Amicus Curiae ini yang nanti diserahkan resmi ke panitera menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk memutuskan kasus saudara Tian ini dengan perspektif pendekatan Undang-Undang Pokok Pers. Karena apa? Karena kebebasan pers itu kan dijamin. Ketika kita menulis, membuat, memproduksi berita, membuat seminar, melakukan apa pun seperti yang didakwakan di dalam surat dakwaan Jaksa, itu adalah pekerjaan-pekerjaan pers, pekerjaan-pekerjaan jurnalistik yang kalau sampai pekerjaan-pekerjaan jurnalistik ini dianggap menjadi satu hal yang bisa dipidana, ya berarti ini akan bisa berlaku untuk siapa saja komunitas pers. Siapa saja, mau media elektronik, media cetak, semua bisa masuk,” tegasnya.

Koalisi dalam dokumennya juga mengingatkan tentang putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026, di mana MK mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum atau Iwakum. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistik tidak bisa serta-merta dituntut pidana maupun perdata.

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice

Roy menyoroti pentingnya putusan MK tersebut sebagai instrumen konstitusional yang memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers.

“Kemarin juga kan ada juga putusan MK yang sudah diputuskan di mana wartawan itu tidak bisa dipidana ataupun diproses secara perdata. Itu baru dua minggu yang lalu. Yang harus diingat begini, sebenarnya Dewan Pers ini harus berada di pihak wartawan, di pihak media dalam kasus ini. Artinya putusan MK itu kan harus dilaksanakan oleh semua pihak. Kan nggak ada banding di situ, berlaku langsung, berlaku dieksekusi segera. Nah tentunya Dewan Pers bisa membuat putusan MK itu menjadi acuan kalau ada kasus-kasus seperti ini lagi ya harus diselesaikan dululah di Dewan Pers, dipanggil, diperiksa, dilakukan pemeriksaan objektif dari semua pihak. Baru nanti kalau memang ada unsur pidananya dibawa ke ranah hukum. Tapi kalau semua adalah produk pers, hal yang biasa kan kita mengkritik pemerintah melalui tulisan atau mengkritik aparat penegak hukum melalui tulisan adalah hal yang biasa. Itu kita lakukan di zaman Orde Baru saja kita lakukan,” ujarnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyoroti fakta empirik adanya wartawan yang menghadapi proses tuntutan hukum akibat menjalankan fungsi jurnalistik, baik melalui ketentuan pidana dalam KUHP, gugatan perdata melalui KUHPerdata, maupun peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. Menurut Mahkamah, kondisi tersebut menunjukkan potensi kriminalisasi pers ketika proses hukum digunakan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi . Mahkamah juga menegaskan kembali bahwa UU Pers merupakan lex specialis yang mengatur secara khusus kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah berpandangan bahwa sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium .

Amicus curiae yang diajukan memaparkan analisis bahwa penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap kegiatan jurnalistik akan menimbulkan chilling effect atau efek gentar yang sangat berbahaya bagi kebebasan pers. Koalisi mengutip kekhawatiran Komite Keselamatan Jurnalis bahwa penghalangan proses hukum harus merupakan tindakan secara langsung dan material menghalangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan, sementara pemberitaan, opini publik, dan penyampaian pendapat di muka umum jelas bukan tindakan perintangan.

Koalisi juga menyoroti bahwa penegak hukum sering melakukan konferensi pers untuk mengumumkan penetapan tersangka yang berpotensi menciptakan trial by the press, namun di sisi lain ketika pihak yang diberitakan melakukan pembelaan melalui media justru dipidana dengan pasal obstruction of justice.

Roy Pakpahan menekankan bahwa fakta-fakta persidangan tidak membuktikan adanya unsur pidana dalam kasus ini. “Termasuk kalau tadi disebutkan fakta-fakta persidangan itu sangat tidak terbukti bahwa kasus ini adalah perbuatan pidana yang memenuhi syarat material maupun formil. Nah kita ingin dengan hakim punya pandangan, punya Amicus Curiae ini dia bisa mengingat bahwa ternyata di dalam Amicus Curiae yang kami ajukan ini, itu semuanya menyangkut hal-hal penting yang menyangkut apa yang disebut tidak boleh mengkriminalisasi pers. Nah itu intinya. Itu aja. Jadi kalau pers itu dikriminalisasi berarti pilar keempat demokrasi itu kan pers. Ya berarti kita mau ke mana lagi nih kalau pers dikriminalisasi seperti ini. Jadi kami sangat berharap Majelis Hakim yang mulia bisa mempertimbangkan bahwa pengadilan terhadap kasus Tian ini akan berwujud menjadi kriminalisasi pers kepada teman-teman yang lain,” katanya.

Dalam dokumen setebal 15 halaman itu, koalisi juga mengutip teori pers dari karya klasik Four Theories of the Press yang membedakan teori pers otoriter, teori pers bebas, teori pers tanggung jawab sosial, dan teori pers komunis. Indonesia pasca-Reformasi 1998 disebut telah memilih menganut teori pers tanggung jawab sosial yang memberikan kebebasan pers dengan tetap menjunjung tanggung jawab profesional. Konsep pers sebagai pilar keempat demokrasi atau the fourth estate yang diintrodusir Edmund Burke pada akhir abad ke-18 juga dikemukakan sebagai landasan bahwa pers memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan penegakan hukum, berperan sebagai penyambung aspirasi rakyat, menjamin akuntabilitas publik, serta berfungsi sebagai mekanisme checks and balances.

Roy mengingatkan bahwa dirinya sendiri sebagai wartawan dengan kartu pers yang masih berlaku bisa mengalami nasib serupa. “Dan saya yakin putusan MK itu akan menjadi acuan Majelis Hakim yang mulia dalam kasus saudara Tian ini. Dan harapannya memang begitu. Jadi kita-kita ini kan semua pekerja pers, saya juga wartawan, KTP saya wartawan masih sampai sekarang. Nah ini bisa terjadi sama saya juga kriminalisasi ini, sama kita-kita semualah di sini. Karena itu saya ingin ini kasus terakhir, nggak ada lagi nih kriminalisasi terhadap pers. Hanya dengan ini kita punya marwah nih teman-teman kita wartawan punya marwah untuk menjaga kedaulatan dan kemerdekaan pers. Nah pers itu harus independen dari apa pun sehingga kita berjarak, bisa melakukan tugas sebagai pilar keempat demokrasi,” tandasnya.(Agus Oyenk)

Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan Digerebek, 110 Batang Disita

JAYAKARTA NEWS  – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang Polda Jatim mengungkap praktik budidaya ganja skala rumahan yang disamarkan layaknya greenhouse di Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” ujar Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Senin (15/12/2025).

Kapolres Jombang mengatakan, dalam operasi itu pihaknya menangkap seorang pria berinisial R (43), warga Surabaya, yang diketahui mengontrak rumah tersebut.

Pengungkapan tersebut saat Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan memimpin langsung penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sebanyak 110 batang tanaman ganja hidup yang ditanam di dalam pot.

Selain itu, Polisi juga menyita ganja yang telah dipanen dengan berat total 5,3 kilogram, serta sejumlah ganja yang direndam di dalam toples.

Berbagai peralatan elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penanaman turut diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (14/12/2025).

Saat itu, tim Satresnarkoba Polres Jombang Polda Jatim melakukan pengintaian dan berhasil menangkap Y, warga Ngoro, bersama dua rekannya usai melakukan transaksi sabu-sabu dan ganja kering di wilayah Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Dari hasil interogasi, Y mengaku memperoleh ganja dari R yang tinggal di rumah kontrakan di Desa Mojongapit.

Berbekal pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap R pada Senin (15/12/2025) siang, dilanjutkan dengan penggeledahan rumah kontrakan yang disaksikan oleh perangkat desa serta ratusan warga sekitar.

Hasil penggeledahan, Polisi menemukan 110 batang tanaman ganja hidup serta ganja kering seberat 5,3 kilogram.

Tanaman terlarang tersebut ditemukan di Dua kamar tidur, dapur, serta ruang belakang rumah.

Lokasi penanaman dilengkapi dengan fasilitas pendingin ruangan untuk menunjang pertumbuhan tanaman.

Kepada petugas, R mengaku ganja yang ditanam di rumah kontrakannya berasal dari bibit berbentuk biji yang dibeli secara daring dari luar negeri.

“Tersangka membeli bibit ganja secara online. Bibit tersebut berasal dari luar negeri dengan lebih dari 15 jenis ganja,” ungkap Ardi.

Menurut pengakuan awal tersangka, aktivitas penanaman ganja tersebut telah berlangsung selama sekitar tiga bulan dan sudah satu kali melakukan panen.

Polisi masih terus mendalami keterangan tersebut. “Pengakuan itu masih kami dalami lebih lanjut,” tambahnya.

Ardi juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan awal, motif tersangka menanam ganja adalah untuk kepentingan pribadi.

Meski demikian, tambah Ardi, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.