• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Bekas Menkumham-Anggota DPR Ajukan Amicus Curiae untuk Tian Bahtiar

Bekas Menkumham-Anggota DPR Ajukan Amicus Curiae untuk Tian Bahtiar

February 19, 2026
Operasi Patuh 2026 Dimulai, Korlantas: Kedepankan Pendekatan Humanis dan Edukatif

Operasi Patuh 2026 Dimulai, Korlantas: Kedepankan Pendekatan Humanis dan Edukatif

October 26, 2026
Fahri Minta Masyarakat Berpikir Rasional dan tak Emosional, Utamakan Dialog Ketika Menyampaikan Kritik

Fahri Minta Masyarakat Berpikir Rasional dan tak Emosional, Utamakan Dialog Ketika Menyampaikan Kritik

October 26, 2026
Bapanas Akui Beras Premium Sempat Kosong di Sebagian Ritel

Gerakan Pangan Murah Disambut Antusias Warga Tuban: Disediakan 1 Ton Beras SPHP Harga Terjangkau

October 26, 2026
DKI Beri Keringanan PBJT 50 Persen untuk Film Nasional di Bioskop

DKI Beri Keringanan PBJT 50 Persen untuk Film Nasional di Bioskop

October 25, 2026
“Gue Ini Presiden, Ted”:  Bukan Sekadar Political Joke

“Gue Ini Presiden, Ted”:  Bukan Sekadar Political Joke

October 25, 2026
Operasi Senyap Membuahkan Hasil! Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut Terbongkar

Operasi Senyap Membuahkan Hasil! Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut Terbongkar

October 25, 2026
Menyusuri Jejak Api dari Udara, Kepala BNPB Pantau Karhutla Way Kambas

Menyusuri Jejak Api dari Udara, Kepala BNPB Pantau Karhutla Way Kambas

October 25, 2026
Kelas Bahasa dan Budaya Mandarin di Migrant Service Center Unhas Perkuat Kesiapan CPMI

Kelas Bahasa dan Budaya Mandarin di Migrant Service Center Unhas Perkuat Kesiapan CPMI

October 24, 2026
Jenderal Maruli, Mendekatkan yang Terpencil

Jenderal Maruli, Mendekatkan yang Terpencil

October 24, 2026
Siapa Film Terbaik FFW 2026? Lima Juri Akhir Mulai Tentukan Pemenang

Siapa Film Terbaik FFW 2026? Lima Juri Akhir Mulai Tentukan Pemenang

October 24, 2026
243 Tersangka Karhutla Ditetapkan,13 Korporasi Ikut Dijerat

243 Tersangka Karhutla Ditetapkan,13 Korporasi Ikut Dijerat

October 23, 2026
Kardinal Suharyo Sapa Polda Kaltim, Teguhkan Iman dan Integritas Polisi

Kardinal Suharyo Sapa Polda Kaltim, Teguhkan Iman dan Integritas Polisi

October 23, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Tuesday, October 27, 2026
Jayakarta News
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Kemenhut Beri Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, Ada Sawit?

    Kemenhut Beri Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, Ada Sawit?

    WALHI Pertanyakan Skema Biodiversity PT AP Milik Jardine

    WALHI Pertanyakan Skema Biodiversity PT AP Milik Jardine

    Kemenkum Sebut 95 Persen Aduan Masyarakat Berhasil Diselesaikan

    Kemenkum Sebut 95 Persen Aduan Masyarakat Berhasil Diselesaikan

    BEI Buka Data Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat di Atas 1 Persen

    Tiga Emiten Didenda Rp 2,1 Triliun Karena Manipulasi Pasar Saham

    BPS Catat Komoditas Sawit Masih Jadi Penopang Ekspor Pertanian

    GAPKI Catat Ekspor Produk Sawit Agustus 2026 Naik 12,56 Persen

    Pemohon Desain Industri Diminta Periksa Informasi Status Permohonannya

    Pemohon Desain Industri Diminta Periksa Informasi Status Permohonannya

    Pekerja Dapat Perlindungan Tambahan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

    Pekerja Dapat Perlindungan Tambahan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

    MK Tak Bisa Batalkan Gibran Rakabuming Raka

    MK Tak Bisa Batalkan Gibran Rakabuming Raka

    Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

    Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

    Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

    Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Tech
    • All
    • Gear
    • Startup

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

    Trending Tags

    • Flat Earth
    • Sillicon Valley
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Golden Globes
    • Future of News
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    DKI Beri Keringanan PBJT 50 Persen untuk Film Nasional di Bioskop

    DKI Beri Keringanan PBJT 50 Persen untuk Film Nasional di Bioskop

    Siapa Film Terbaik FFW 2026? Lima Juri Akhir Mulai Tentukan Pemenang

    Siapa Film Terbaik FFW 2026? Lima Juri Akhir Mulai Tentukan Pemenang

    Series Thailand Gandhi Fernando Berjudul Badminton Boys Puncaki Global Ranking

    Series Thailand Gandhi Fernando Berjudul Badminton Boys Puncaki Global Ranking

    Spoiler HASUT: Rere tak Pernah Kerasukan, Penonton Memang Dibuat Ikut Terhasut

    Spoiler HASUT: Rere tak Pernah Kerasukan, Penonton Memang Dibuat Ikut Terhasut

    Mantan Trio Kwek Kwek Leony VH Jadi Hantu Tionghoa di Film Ghosting

    Mantan Trio Kwek Kwek Leony VH Jadi Hantu Tionghoa di Film Ghosting

    Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

    Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    7 February games you should get excited about

    Trump-May special relationship gets special treatment in the streets of London

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    7 February games you should get excited about

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

    Barack Obama’s Now Mainly Focusing on Wearing This Casual Backwards Hat

    Lady Gaga Pulled Off One of the Best Halftime Shows Ever

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result
Home Polhukam Hukum

Bekas Menkumham-Anggota DPR Ajukan Amicus Curiae untuk Tian Bahtiar

by Redaksi
February 19, 2026
in Hukum
0
Bekas Menkumham-Anggota DPR Ajukan Amicus Curiae untuk Tian Bahtiar
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS – Koalisi Insan Pers dan Masyarakat Sipil yang terdiri dari 28 tokoh nasional secara resmi menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara pidana Nomor 111/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAK TV. Penyerahan dokumen setebal 15 halaman ini dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2).

Amicus curiae ini ditandatangani oleh sejumlah tokoh terkemuka, di antaranya Dr. Roy T. Pakpahan selaku Pemimpin Redaksi law-justice.co, Dr. H. Amir Syamsudin Menteri Hukum dan HAM RI 2011-2014, Prof. Dr. Dudi Iskandar Guru Besar Universitas Buddha Dharma, Rachland Nashidik pendiri IMPARSIAL, Hendardi Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Drs. Hasto Atmojo Suroyo Ketua LPSK periode 2019-2024, Prof. Anthony Budiawan Managing Director PEPS, Prof. Ikrar Nusa Bhakti peneliti LIPI dan mantan Dubes RI untuk Tunisia, Yanuar Rizky ekonom senior, Dr. Satrio Arismunandar pendiri AJI, Dr. Hamdan Zoelva Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015, Dr. Selamat Ginting pengamat politik, B. Nugroho Sekundatmo mantan Komisioner KPI, Dr. Alamsyah Saragih mantan Ketua Komisi Informasi Pusat, Muhammad Ridwan R Ketua PBHI, Aris Santoso pengamat militer, Rahadi T Wiratama Redaktur PRISMA, Prof. Hikamahanto Juwana Guru Besar UI, Bambang J Pramono dari KAPT, Chairudin aktivis 98, Dwitri Waluyo mantan Pemred Gatra.com, Farid Gaban mantan jurnalis TEMPO, Bonnie Triyana anggota DPR RI, Dr. Bambang Widjojanto Wakil Ketua KPK 2011-2015, Bob Randilaw staf ahli BPIP, Standarkiaa Latief senator prodem, Abidin Fikri anggota DPR RI, dan Hamid Basyaib dari Freedom Institute.

Pemimpin Redaksi law-justice.co Dr. Roy T. Pakpahan yang hadir langsung dalam penyerahan dokumen tersebut menyatakan bahwa perkara yang menjerat Tian Bahtiar seharusnya dipandang dari perspektif Undang-Undang Pokok Pers, bukan semata pidana murni. “Ini soal kebebasan pers. Karena mengadili saudara Tian dalam konteks kasus kebebasan pers tentu yang harus diutamakan adalah Undang-Undang Pokok Pers,” ujarnya.

Roy menegaskan bahwa apa yang didakwakan kepada Tian merupakan aktivitas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. “Nah, tetapi dalam praktiknya yang dilakukan oleh pihak kejaksaan dalam hal ini penuntut umum, itu kasus ini diarahkan menjadi pidana murni. Padahal sebenarnya kasus ini murni adalah kebebasan pers yang akan bisa menjadi apa ya, bisa dilakukan atau bisa menjadi korban semua teman-teman yang bekerja di pers. Bukan hanya wartawan, pemimpin redaksi, semua pengelola media massa hari ini bisa akan bisa menjadi seperti Tian,” tambahnya.

Dalam dokumen amicus curiae yang diajukan, koalisi menjabarkan bahwa seluruh perbuatan yang didakwakan kepada Tian Bahtiar berupa news placement, executive interview, media briefing, pembuatan program Jak Forum, pembuatan konten YouTube dan TikTok, podcast Jakarta Justice Forum, serta peliputan seminar dan diskusi publik merupakan kegiatan jurnalistik yang memenuhi definisi dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pers. Kegiatan-kegiatan tersebut dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia. Koalisi juga mengutip Pasal 19 Deklarasi Universal HAM dan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Roy Pakpahan menjelaskan bahwa amicus curiae ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara dengan pendekatan Undang-Undang Pokok Pers. “Nah kami berharap dengan Amicus Curiae ini yang nanti diserahkan resmi ke panitera menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk memutuskan kasus saudara Tian ini dengan perspektif pendekatan Undang-Undang Pokok Pers. Karena apa? Karena kebebasan pers itu kan dijamin. Ketika kita menulis, membuat, memproduksi berita, membuat seminar, melakukan apa pun seperti yang didakwakan di dalam surat dakwaan Jaksa, itu adalah pekerjaan-pekerjaan pers, pekerjaan-pekerjaan jurnalistik yang kalau sampai pekerjaan-pekerjaan jurnalistik ini dianggap menjadi satu hal yang bisa dipidana, ya berarti ini akan bisa berlaku untuk siapa saja komunitas pers. Siapa saja, mau media elektronik, media cetak, semua bisa masuk,” tegasnya.

Koalisi dalam dokumennya juga mengingatkan tentang putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026, di mana MK mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum atau Iwakum. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistik tidak bisa serta-merta dituntut pidana maupun perdata.

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice

Roy menyoroti pentingnya putusan MK tersebut sebagai instrumen konstitusional yang memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers.

“Kemarin juga kan ada juga putusan MK yang sudah diputuskan di mana wartawan itu tidak bisa dipidana ataupun diproses secara perdata. Itu baru dua minggu yang lalu. Yang harus diingat begini, sebenarnya Dewan Pers ini harus berada di pihak wartawan, di pihak media dalam kasus ini. Artinya putusan MK itu kan harus dilaksanakan oleh semua pihak. Kan nggak ada banding di situ, berlaku langsung, berlaku dieksekusi segera. Nah tentunya Dewan Pers bisa membuat putusan MK itu menjadi acuan kalau ada kasus-kasus seperti ini lagi ya harus diselesaikan dululah di Dewan Pers, dipanggil, diperiksa, dilakukan pemeriksaan objektif dari semua pihak. Baru nanti kalau memang ada unsur pidananya dibawa ke ranah hukum. Tapi kalau semua adalah produk pers, hal yang biasa kan kita mengkritik pemerintah melalui tulisan atau mengkritik aparat penegak hukum melalui tulisan adalah hal yang biasa. Itu kita lakukan di zaman Orde Baru saja kita lakukan,” ujarnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyoroti fakta empirik adanya wartawan yang menghadapi proses tuntutan hukum akibat menjalankan fungsi jurnalistik, baik melalui ketentuan pidana dalam KUHP, gugatan perdata melalui KUHPerdata, maupun peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. Menurut Mahkamah, kondisi tersebut menunjukkan potensi kriminalisasi pers ketika proses hukum digunakan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi . Mahkamah juga menegaskan kembali bahwa UU Pers merupakan lex specialis yang mengatur secara khusus kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah berpandangan bahwa sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium .

Amicus curiae yang diajukan memaparkan analisis bahwa penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap kegiatan jurnalistik akan menimbulkan chilling effect atau efek gentar yang sangat berbahaya bagi kebebasan pers. Koalisi mengutip kekhawatiran Komite Keselamatan Jurnalis bahwa penghalangan proses hukum harus merupakan tindakan secara langsung dan material menghalangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan, sementara pemberitaan, opini publik, dan penyampaian pendapat di muka umum jelas bukan tindakan perintangan.

Koalisi juga menyoroti bahwa penegak hukum sering melakukan konferensi pers untuk mengumumkan penetapan tersangka yang berpotensi menciptakan trial by the press, namun di sisi lain ketika pihak yang diberitakan melakukan pembelaan melalui media justru dipidana dengan pasal obstruction of justice.

Roy Pakpahan menekankan bahwa fakta-fakta persidangan tidak membuktikan adanya unsur pidana dalam kasus ini. “Termasuk kalau tadi disebutkan fakta-fakta persidangan itu sangat tidak terbukti bahwa kasus ini adalah perbuatan pidana yang memenuhi syarat material maupun formil. Nah kita ingin dengan hakim punya pandangan, punya Amicus Curiae ini dia bisa mengingat bahwa ternyata di dalam Amicus Curiae yang kami ajukan ini, itu semuanya menyangkut hal-hal penting yang menyangkut apa yang disebut tidak boleh mengkriminalisasi pers. Nah itu intinya. Itu aja. Jadi kalau pers itu dikriminalisasi berarti pilar keempat demokrasi itu kan pers. Ya berarti kita mau ke mana lagi nih kalau pers dikriminalisasi seperti ini. Jadi kami sangat berharap Majelis Hakim yang mulia bisa mempertimbangkan bahwa pengadilan terhadap kasus Tian ini akan berwujud menjadi kriminalisasi pers kepada teman-teman yang lain,” katanya.

Dalam dokumen setebal 15 halaman itu, koalisi juga mengutip teori pers dari karya klasik Four Theories of the Press yang membedakan teori pers otoriter, teori pers bebas, teori pers tanggung jawab sosial, dan teori pers komunis. Indonesia pasca-Reformasi 1998 disebut telah memilih menganut teori pers tanggung jawab sosial yang memberikan kebebasan pers dengan tetap menjunjung tanggung jawab profesional. Konsep pers sebagai pilar keempat demokrasi atau the fourth estate yang diintrodusir Edmund Burke pada akhir abad ke-18 juga dikemukakan sebagai landasan bahwa pers memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan penegakan hukum, berperan sebagai penyambung aspirasi rakyat, menjamin akuntabilitas publik, serta berfungsi sebagai mekanisme checks and balances.

Roy mengingatkan bahwa dirinya sendiri sebagai wartawan dengan kartu pers yang masih berlaku bisa mengalami nasib serupa. “Dan saya yakin putusan MK itu akan menjadi acuan Majelis Hakim yang mulia dalam kasus saudara Tian ini. Dan harapannya memang begitu. Jadi kita-kita ini kan semua pekerja pers, saya juga wartawan, KTP saya wartawan masih sampai sekarang. Nah ini bisa terjadi sama saya juga kriminalisasi ini, sama kita-kita semualah di sini. Karena itu saya ingin ini kasus terakhir, nggak ada lagi nih kriminalisasi terhadap pers. Hanya dengan ini kita punya marwah nih teman-teman kita wartawan punya marwah untuk menjaga kedaulatan dan kemerdekaan pers. Nah pers itu harus independen dari apa pun sehingga kita berjarak, bisa melakukan tugas sebagai pilar keempat demokrasi,” tandasnya.(Agus Oyenk)

Share197Tweet123
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kisah Prof Yuddy Chrisnandi, Ditonjok dan Diusir

Kisah Prof Yuddy Chrisnandi, Ditonjok dan Diusir

April 22, 2018
Ken Dedes dan Vagina yang Bersinar

Ken Dedes dan Vagina yang Bersinar

June 22, 2018
Asia Trans, Transportasi Online Baru Milik Putra Bangsa

Asia Trans, Transportasi Online Baru Milik Putra Bangsa

January 30, 2019
Aufa, Bangga Ditonton Bima Arya

Aufa, Bangga Ditonton Bima Arya

19
SCTV 30 Tahun Dimeriahkan 30 Bintang 30 Pemirsa dan 30 Kejutan Bayi

SCTV 30 Tahun Dimeriahkan 30 Bintang 30 Pemirsa dan 30 Kejutan Bayi

11
Pesona Tersembunyi, Curug Leuwi Hejo

Pesona Tersembunyi, Curug Leuwi Hejo

8
Operasi Patuh 2026 Dimulai, Korlantas: Kedepankan Pendekatan Humanis dan Edukatif

Operasi Patuh 2026 Dimulai, Korlantas: Kedepankan Pendekatan Humanis dan Edukatif

October 26, 2026
Fahri Minta Masyarakat Berpikir Rasional dan tak Emosional, Utamakan Dialog Ketika Menyampaikan Kritik

Fahri Minta Masyarakat Berpikir Rasional dan tak Emosional, Utamakan Dialog Ketika Menyampaikan Kritik

October 26, 2026
Bapanas Akui Beras Premium Sempat Kosong di Sebagian Ritel

Gerakan Pangan Murah Disambut Antusias Warga Tuban: Disediakan 1 Ton Beras SPHP Harga Terjangkau

October 26, 2026
Jayakarta News

Copyright © 2026 Jayakarta News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2026 Jayakarta News

Go to mobile version