Buku Bagus: Separatism and the State – Damien Kingsbury

Pertanyaan yang menggelitik, menggayuti pikiran Damien Kingsbury:
Mengapa ada tanah-tanah yang ingin memisahkan diri dari induknya?

Mengapa Aceh bergolak, Pattani berdarah, Sri Lanka hancur-lebur?

Bukan sekadar soal etnis yang berbeda atau kantong yang kering, kata Kingsbury. Kenyataannya bukan itu.

Ia mengajak kita menyelam lebih dalam, ke dasar laut yang keruh bernama legitimasi.

Bayangkan sebuah negara bagai rumah besar. Bukan fisik tembok dan atapnya, tapi rasa memiliki para penghuninya.

Ketika sebagian penghuni di sayap timur, atau utara, atau selatan, merasa diabaikan, diperas, bahkan dipukuli oleh sang tuan rumah, maka benih-benih pisah pun bersemi.

Itulah yang terjadi di Aceh, di Pattani (Thailand Selatan), dan di Tamil Eelam (Sri Lanka).

Negara, dalam pandangan mata mereka yang terluka, telah kehilangan hak untuk memerintah.

Legitimasi itu menguap, sirna ditelan kebijakan yang semena dan senapan yang beringas.

Kingsbury, dengan telaten, mengajak kita berkeliling menyaksikan tiga tragedi.

Aceh, tanah rencong dan minyak, sejarahnya panjang penuh duka.

Jakarta di mata banyak orang Aceh bukan ibu yang menyayangi, tapi tuan yang menjarah.

Otonomi khusus? Hiasan kertas yang tak berarti di hadapan gemuruh senjata dan tangis korban pelanggaran HAM.

Lalu datanglah gelombang dahsyat tsunami. Air bah yang memporak-porandakan itu sekaligus menyapu puing-puing kebekuan.

Di tengah kehancuran, muncul secercah harapan bernama Helsinki.

Pemerintah SBY, dengan JK wapres yg intens mengurus perdamaian di Aceh, melihat peluang itu. Mungkin karena terpukul oleh bencana atau ada secuil kebijaksanaan, membuka pintu negosiasi lebar-lebar.

Dan yang ditawarkan bukan sekadar gencatan senjata, tapi pengakuan yang nyata: Aceh punya hak mengatur dirinya sendiri dengan cara yang sangat khusus, dengan identitas keislaman dan adatnya diakui.

Damai pun datang, walau rapuh, tapi nyata. Kuncinya? Mengembalikan rasa dihargai.

Legitimasi yang sempat hilang, dicoba ditata kembali.

Lalu kita melangkah ke Pattani, di selatan Thailand.

Di sini, ceritanya mirip tapi lebih getir. Bangkok memandang selatan dengan kacamata kuda: asimilasi paksa.

Bahasa Melayu dipinggirkan, identitas Melayu-Muslim dicoba diluluhkan menjadi Thailand.”Thailanisasi”.

Ditambah borok korupsi dan ketidakadilan di tingkat pejabat lokal, jadilah ladang subur kemarahan.

Pendekatan utama ? Pukul ! Bawa tentara, gebuk mereka yang melawan. Tapi, kata Kingsbury, ini seperti memadamkan api dengan bensin.

Semakin dipukul, semakin dalam luka, semakin liar perlawanan.

Bangkok enggan, atau mungkin takut, untuk benar-benar duduk bersama, mendengar jeritan hati orang Pattani, apalagi menawarkan otonomi yang bermakna.

Maka, asap mesiu masih mengepul, darah masih sesekali tumpah.

Legitimasi negara di sana? Masih tergeletak di tanah, terinjak-injak.

Dan Sri Lanka, ah, ini kisah yang paling pilu. Minoritas Tamil merasa dipinggirkan, didiskriminasi, tak dianggap saudara sepenuhnya oleh mayoritas Sinhala.

Tuntutan keadilan berubah jadi tuntutan merdeka. Perundingan damai? Gagal silih berganti.

Kecurigaan dan kebencian mengkristal di kedua pihak. Akhirnya, pemerintah memilih jalan final: hantam habis !

Tahun 2009, Tamil Tigers ditumpas, perang berakhir dengan kemenangan militer mutlak.

Tapi, tanya Kingsbury, apakah akar masalahnya selesai ?

Apakah rasa tidak adil, tidak diakui, tidak memiliki legitimasi pemerintah itu ikut mati dibom? Ternyata tidak.

Ia bagai api dalam sekam. Kemenangan militer itu seperti menutup luka dengan perban kotor. Lukanya masih di dalam, bisa bernanah kapan saja.

Damai sejati tidak datang dari ujung senapan, tapi dari pengakuan dan keadilan.

Nah, inilah sumbangsih Kingsbury. Ia mengajak kita melihat separatisme bukan sekadar sebagai pemberontakan bersenjata atau gerakan teroris, tapi sebagai kegagalan negara merajut kebersamaan.

Ketika negara lalai memberi rasa aman, lalai menegakkan keadilan, lalai memberi ruang untuk bersuara, lalai menghormati jati diri kelompok-kelompok di dalamnya, maka retakan pun muncul.

Retakan itu, jika dibiarkan, bisa menjadi jurang pemisah.

Buku ini ibarat cermin. Ia menunjukkan bahwa jalan represi militer semata, seperti di Pattani dan Sri Lanka (akhirnya), hanya melahirkan damai semu yang penuh dendam terpendam.

Sementara jalan dialog dan keberanian berbagi kekuasaan secara asimetris, seperti di Aceh, meski tidak sempurna, memberi harapan untuk membangun kembali rumah bersama yang lebih kokoh.

Legitimasi, itulah fondasinya. Bukan beton atau baja, tapi pengakuan dan keadilan.

Kingsbury mungkin tak menjawab semua teka-teki.

Dinamika internal gerakan separatis, permainan ekonomi sumber daya alam, atau campur tangan asing yang rumit, mungkin perlu cerita tersendiri.

Tapi pesan utamanya jelas dan menggugah: Negara yang ingin utuh, harus belajar menjadi rumah bagi semua anak bangsanya.

Bukan penjara, bukan juga menara gading. Hanya dengan begitu, gema “merdeka” bisa pelan-pelan berubah menjadi bisikan, “kami tetap di sini, bagian dari kalian.”

Buku yang tak hanya bercerita tentang perang dan damai, tapi lebih tentang harga diri yang terluka dan upaya sulit untuk menjahitnya kembali.

Layak dibaca oleh siapa pun, juga para pejabat di jakarta, yang seharusnya peduli pada masa depan bangsa yang majemuk ini.

Damien Kingsbury adalah profesor emiritus di Deakin University, Melbourne, Australia.

Dia tidak begitu disukai oleh Jakarta, karena perannya seperti Humas untuk dunia global bagi Timor Timur.

Selama masa referendum disintegrasi Tim tim dia menjadi penasehat Xanana Gusmao.

Dan dukungannya yg habis-habisan terhadap kemerdekaan Papua.

Bisik-bisik cerita di tahun 2014, Jokowi menemuinya dengan setumpuk dokumen tentang Papua. Ono opo ?

Mungkin…mungkin ada proyek yg sebentar lagi diselesaikan oleh Samsul Gibran di sana. (yid)

Wirupa Borobudur

PAGELARAN JAYASTAMBHA HYANG

Oleh WENRI WANHAR

Para perupa dari zaman dahulu menorehkan ajaran tua di jantung tanah Jawa. Ajaran Buddhi. Buah kesadaran yang berpedoman pada keselarasan alam raya. Mengingatkan bahwa tujuh lapis bumi dan tujuh lapis langit ada di diri manusia.

Sebagaimana Borobudur yang sempat “ditinggalkan” masyarakat pendukungnya, ajaran Buddhi pun demikian. Namun ia tak pernah benar-benar hilang tanpa bekas. Masyarakat kita masih akrab dengan diksi “Buddhi”. Nalar Budi. Akal Budi. Budi Pekerti. Balas Budi. Hutang Budi. Budi Luhur. Dan semuanya beresenonasi kebaikan, keselarasan.   

Sungguh hari ini memang tumbuh dari masamu, tangan kami yang meneruskan…

Dewi Hariti

BUDDHI, sebagaimana dibeberkan Citraloka Wirupa Borobudur, adalah puncak-puncak kecerdasan jiwa dan puncak-puncak kecerdasan raga. Buddhi merupakan jalan utama menuju kebahagiaan lahir dan kebahagiaan batin. Buddhi adalah suluh benderang dalam kita punya diri, dan dalam kita punya negeri.

Ya, gambar di Mandala Borobudur yang pada masa kini disebut relief, pada masa lampau disebut citraloka. Dan seniman yang membuat karya seni nan agung itu disebut citralekha.

Para citralekha menorah Wirupa Borobudur berpedoman kepada gerak semesta. Alur ceritanya bersuluh ke Matahari. Cerita dimulai dari Timur, persis dari sudut matahari terbit. Lalu bergerak ke Selatan. Searah jarum jam.

Pada masanya, Timur itu disebut Purwa. Dan Selatan disebut Daksina. Purwa Daksina; putaran Timur ke Selatan. Diksi Purwa Daksina ini dalam perkembangannya dibunyikan menjadi Pradaksina saja.

Bila mengikuti perlangkahan Pradaksina di Borobudur, niscaya anda akan menikmati citraloka-nya laksana membaca komik tanpa teks. Di tempo-tempo tertentu sensasinya malah seperti nonton film.

Namun, sebelum itu, sebelum naik “membaca” Wirupa Borobudur, kita mesti punya kuncinya.

Apa kuncinya?

Mudra!

Perhatikan baik-baik. Seluruh arca pada tingkat 1, 2, 3, 4 yang menghadap Timur duduk dalam posisi Bhumi Sparsa Mudra. Seluruh arca pada lantai 1, 2, 3, 4 yang menghadap Selatan duduk dalam posisi Wara Mudra. Seluruh arca pada di tingkat 1, 2, 3, 4 yang menghadap Barat duduk dalam posisi Dhyana Mudra. Seluruh arca di tingkat 1, 2, 3, 4 yang menghadap Utara duduk dalam posisi Abhaya Mudra.

Seluruh arca di lantai 5 yang menghadap ke segala penjuru duduk dalam posisi Witarka Mudra. Seluruh arca di tiga dataran bundar yang menghadap ke segala penjuru duduk dalam posisi Dharma Cakra Mudra.

Ini ternyata kunci. Mudra-mudra ini rupanya “kunci pembuka” jantung hati siapa pun yang hendaknya dilakukan sebelum membaca citraloka (relief) Borobudur.

Cobalah. Bila melakukannya dengan benar, detak jantung kita perlahan akan semakin tenang. Seiring tenangnya jalan nafas dan pikiran. Bila berhasil, dalam bertenang-tenang itulah ajaran yang disimpan leluhur dari masa lampau tersambung dengan kita yang hidup di masa kini.

Keteraturan perlangkahan keseluruhan mudra-mudra pembuka jantung hati ini disebut Samudra. Jika mudra adalah jalan menuju keselarasan, samudra berarti totalitas keselarasan alam raya.  

Setelah berselaras, barulah naik mengikuti gerak matahari. Putaran Pradaksina. Timur-Selatan. 

Sanak saudara yang budiman…

Di-samping mengikuti gerak matahari, yang dipedomani para citralekha pembabar Wirupa Borobudur ternyata gerak cahaya yang ada pada diri manusia.

Pada diri manusia, bersemayam benih cahaya yang disebut Bija Aksara. Urutannya; Sang, Bang, Tang, Ang, Ing, Nang, Mang, Sing, Wang, Yang. 

Karena jumlahnya sepuluh, ia juga disebut Dasa Aksara.

Urutan cara menulis dan membaca Dasa Aksara sama persis dengan cara membaca citraloka mandala Borobudur.

Sang, bang, tang, ang, ing melingkar dari Timur ke Selatan. Purwa Daksinan. Urutan penulisannya mendaki dari bawah ke atas.  

Kemudian, penempatan nang, mang, sing, wang, yang ke arah putaran sebaliknya yang disebut prasawiya. Urutan penulisannya turun dari atas ke bawah.

Begitu pula-lah rupanya cara membaca citraloka Borobudur. Setelah sampai di atas, cara turunnya mengikuti putaran prasawiya. Dan pada bagian ini, cerita yang diikuti ada pada dinding langkan sebaliknya. 

Begitulah adanya. Kepada para citralekha, para guru dari segala unsur, mohon maaf bila kita keliru dalam hal ini. Hamba haturkan sembah jari nan sepuluh, ditundukkan kepala yang satu, mohon maaf atas kelancangan hamba. 

Oiya, kesepuluh aksara tadi, masing-masing punya kedudukan pada diri manusia. Sang di jantung. Bang di hati. Tang di buah pinggang. Ang di empedu. Ing di pertengahan hati. Nang di paru-paru. Mang di usus. Sing di limpa. Wang di kerongkongan, Yang di susunan rangkaian hati.

Secara keseluruhan Dasa Aksara ini juga disebut jantung hati. Ini karena urutan penempatan dan cara membaca dan menulisnya. Sang dan Bang di pangkal. Sang; jantung, Bang; hati. Jantung hati. Dan, rupa-rupanya, jantung hati dalam bahasa Sanskerta adalah Bajranala. Inilah nama sebenar Borobudur; Bajranala.

Dahulu kala, monumen Sri Buddha yang bersemayam di jantung tanah Jawa ini disebut Bajranala. Bajra, bisa juga dibaca Vajra atau Wajra secara bahasa artinya bersinar. Vajra juga perlambang keteguhan, kokoh. Dan Nala, artinya pemikiran.

Diksi Bajranala inilah yang oleh dialek masyarakat setempat dibunyikan menjadi Brojonalan. Diksi yang hingga kini masih jadi nama kampung di sekitar Borobudur.

Itulah kesimpulan pertama ketika mengaji mandala di Bukit Bumi Segoro, di jantung Bhumi Jawa yang kini dikenal sebagai Candi Borobudur.

Lalu, inilah adegan pertamanya:

Dengan perlangkahan bajranala itulah perlahan-lahan tersibak bentangan peristiwa bahwa citraloka di Borobudur, monumen Sri Buddha di jantung tanah Jawa adalah Jayastambha dengan lakon utama Indra Jati sang pembawa ajaran Buddhi, ajaran Dharma dari Hyang.

Pada masa lampau, orang Hyang menyebut istilah sejarah dengan perkataan Jayastambha.

Jayastambha berdiri di atas dua suku kata. Jaya dan Stambha. Jaya boleh diartikan menang, berhasil, hebat atau juga beruntung. Kata “jaya” boleh dialamatkan untuk hal pencapaian yang baik-baik. Stamba, biasa dibunyikan jadi tamba atau tambo, secara harafiah artinya bermula.

Sebenarnya ini rahasia.

Tibalah waktunya membentang yang terlipat.

Indra Jati, tokoh utama dalam lakon citraloka di Borobudur, tiada lain ialah Semar.

Wenri Wanhar dan Sohieb Toyaroja (kedua dan ketiga dari kiri).

Sohieb Toyaroja, Seniman atau Citralekha?

Pada musim yang ini Sohieb Toyaroja mengingatkan kita kepada citralekha. Sungguh, ini bukan melebih-lebihkan.

Pada 31 Maret 2025, Sohieb mengirim poster selamat hari raya dengan latar lukisan citraloka Borobudur. Sejurus kemudian, dia mengirim teks. “Bisa minta tolong nulis. Aku mau bikin pameran tentang relief Borobudur.” Kali ini, teks-nya diiringi lima potret lukisan.

Dari kelima potret lukisan yang dia kirim, ada satu gambar yang membuat tertegun. Ada garis dalam lukisan itu, yang—menurut pemandangan saya—hanya dimiliki oleh sosok “citralekha”. Garis itu–sehebat apa pun kemampuan seorang pelukis meniru gambar–tidak mungkin digoreskan oleh seorang yang tidak “kenal betul” cerita pada citraloka Borobudur.

Itu pandangan subyektif saya. Agak berlama-lama saya mencurahkan perhatian pada satu karya tersebut. Dalam hati, saya bertanya-tanya, “siapa Sohieb ini sebenarnya?”

Sekian tahun lalu, sebelum bertemu orangnya, saya lebih dahulu berjumpa karyanya. Sohieb banyak melukis sosok paling legendaris di tanah Jawa; Semar.

Dari teman-teman pelukis di Jogjakarta saya mendengar cerita, nama Sohieb kian mendapatkan tempat di kancah seni rupa setelah menggelar pameran tunggal bertajuk Semar Ngruwat Jagad, di Jogja Gallery. Pameran dengan tajuk serupa juga pernah dilangsungkan di Gedung Kunstkring, Menteng, Jakarta Pusat.

Pun demikian, meski kemudian saya berkawan dengan Sohieb, tidak sekali pun saya buka bahwa menurut kabar yang diperoleh dari semesta, Semar adalah tokoh utama dalam cerita di relief Borobudur.

Barulah malam ini, Minggu, 1 Juni 2025, ketika naskah ini dijahit, saya ajak dulu dia bicara hati ke hati. Dan senarai rahasia dari masa lampau yang terlalu lama terlipat pun kita bentangkan lagi.  

Sohieb Toyaroja

Sohieb bukan seniman hasil cetakan dunia akademik. Dia juga bukan orang yang kegandrungan klenik. “Dulu, waktu pameran Semar Ngruwat Jagat banyak yang menduga, bertanya, atau memancing-mancing saya, apakah ada ritual tertentu menjelang atau ketika berkarya…, saya katakan apa adanya, bahwa semua berjalan dan terjadi begitu saja. Saya tidak melakukan ritual khusus. Ritualnya adalah melukis itu sendiri,” kata Sohieb seraya mengumbar senyuman tipis.

Melakoni hidup berkesenian adalah dharma-nya di kehidupan yang ini. Waktu kelas 3 di SDN Grogol 2, Kediri, Jawa Timur dia pernah bikin prakarya, gambar Sultan Hasanudin dari gedebong pisang. Piguranya dari menggar kelapa.

“Itu sekitar tahun 1970-an akhir atau 1980-an awal. Saya kelahiran, antara 1969-1970. Tak ingat pasti,” kenangnya.

Begitulah Sohieb. Dia tak terlalu ambil pusing perihal angka-angka. Apalagi perihal sekolah. Sejak kanak-kanak dia hidup sesuka hati. Ke sekolah, ciri khas dia bawa buku cuma satu. Diselipkan di kantong celana. Dalam seminggu rata-rata bolos 3 kali.    

“Dari SD sudah sering disidang oleh sekolah karena suka hati. Guru-guru akhirnya masa bodoh. Malas marahin. Dan lama-lama dibiarkan saja. Nggak lagi ditegor. Saya tidak nakal. Cuma suka hati saja.”

Waktu SMP, kepala sekolahnya di SMP Islam Grogol, Kediri bahkan pernah mengalamatkan kalimat yang sampai sekarang tak terlupakan olehnya. “Kamu itu direndam tak basah, dijemur tidak kering.”

Sekolah baginya memang tak terlalu penting. Dia lebih suka berkesenian. Saat SMP itu dia suka bikin gambar vignette, dan ikut bantu-bantu orang mendekor rumah yang melangsungkan pesta perkawinan.

Gara-gara hidup sesuka hati itulah, bangku SMA hanya didudukinya hingga kelas 2 di SMA Mardi Oetomo, Kediri. Dan lalu pergi belajar melukis kepada Robert Mulyadi Prabangkara di Kediri. Bayarnya Rp1000/bulan. Tujuh kali datang selama dua bulan kurang. Tapi, bayarnya cuma sekali.

Pada Agustus 1988, Sohieb merantau ke Jakarta menyusul Robert, guru lukisnya yang sudah terlebih dahulu hijrah ke daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur. “Modal merantau dikasih ibu Rp46.500, sama bawa cat dan kuas, serta pakaian tiga stel.”

Sohieb Toyaroja

Sebulan tinggal bersama Robert, memperdalam sedikit banyak ilmu lagi, dia lalu memutuskan pindah ke Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Bayar sewa kamar Rp15.000 /bulan. Sisa uang Rp10.000. Untuk alas tidur dikasih tikar yang sudah bolong-bolong. Tengah bulan uang tinggal Rp100. Beli rokok tiga batang. Dan lalu pasang plang di muka kamar; TERIMA LUKIS POTRET. Kemudian, datang tetangga. Dapat duit Rp15.000. Itulah untuk pertamakalinya dalam sebulan itu makan nasi. Sebelumnya hanya bubur kacang ijo.”

Sejurus waktu kemudian, perjalanan hidup mempertemukan Sohieb dengan Sampan Ismanto, seniman tari yang latar belakangnya seorang tentara. Sejak akhir 1988, dia tinggal di daerah Roxy, di sanggar seni yang dikelola Pak Sampan, kawan dekat Kusni Kasdut yang legendaris itu.

Sohib berkawan dekat dengan Pak Sampan. Kepada Sohieb, Pak Sampan pernah cerita bahwa dirinya keluar dari ketentaraan setelah menempeleng atasannya.

Tahun 1990-an akhir Sohieb keluar dari sanggar. Pamit. Pergi menggapai cita-cita, menjadi pelukis. Pernah dia punya pengalaman, waktu Sepultura, Edane manggung di Stadion Lebak Bulus, dia yang bikin spanduknya. Pernah juga dapat proyek KTT Non Blok. Dalam 1 minggu bikin spanduk 100. “Waktu mengerjakan proyek KTT Non Blok itu sehari tidurnya sejam. Lembur tingkat dewa.”

Tak ada perjuangan yang sia-sia. Pada 2003 dia buka studio lukis sendiri di Citra Land, Grogol. Sohieb yang pernah menahan lapar dan tidur beralaskan tikar robek, sudah bisa bayar sewa tempat sebulan Rp250.000.

Dan kini, nama Sohieb Toyaroja telah berkibar sebagai seorang pelukis. Dia mengelola studio sendiri di Cinere, Depok, Jawa Barat.

Oiya, pada 2007 waktu pulang kampung, Sohieb main ke alun-alun. Kebetulan saat itu sedang ada acara. Satu di antara yang meramaikan acara itu adalah stand SDN Grogol 2 Kediri. Di pavilun sekolah tempat dulu dia menimba ilmu itu, “saya lihat karya saya waktu kelas 3 SD, gambar Sultan Hasanudin dari gedebong pisang dengan piguranya dari menggar kelapa, ikut dipajang.” 

Jalan hidup manusia agaknya memang sudah digariskan. Sebagaimana tempo hari semesta menggerakkannya “mengusung” Semar, dan kini dia membuat pagelaran ajaran Buddhi. (*)

Yogjakarta, 1 Juni 2025

Wendri Wanhar
Penulis dan Budayawan

Quo Vadis Daulat Rakyat di Pemilu?

Oleh Achmad Fachrudin, Akademisi Universitas PTIQ, Pengelola Jurnal Demokrasi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait Pemilu Serentak 2029 dengan memisahkan Pemilu Nasional (Anggota DPR, anggota DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden dari Pemilu lokal (anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Gubernur, bupati, dan walikota beserta wakilnya, menyulut tanggapan pro dan kontra dari berbagai kalangan, termasuk yang terdampak langsung dari putusan tersebut. Seperti DPR, Partai Politik (Parpol),   dan Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu).

Berbagai tanggapan pro kontra dan malah sebagian anggota DPR menyatakan penolakan atas Putusan MK tersebut,  masuk akal, alias logis.  Alasannya,  karena Putusan MK tersebut akan berdampak luas dan langsung terhadap  sistem Pemilu, desain Pemilu/Pilkada, perencanaan dan penganggaran, teknis pelaksanaan, termasuk strategi Parpol  maupun anggota legislatif (aleg) guna mempertahankan  dan kembali memenangkan Pemilu dan Pilkada pada 2029, bagi yang menang. Sedangkan bagi yang pernah kalah dan kembali akan menjadi calon legislatif (caleg), bersiap merancang strategi untuk merebut kemenangan di Pemilu Serentak 2029 atau di Pilkada 2031.

Di luar berbagai aspek tersebut, banyak elemen lain yang semestinya mendapat perhatian serius paska Putusan MK. Salah satunya adalah rakyat/masyarakat, khususnya pemilih, baik di Pemilu nasional maupun lokal (Pilkada).  Hal ini disebabkan  beberapa argumen. Pertama, amanat UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2) bahwa ‘kedaulatan di tangan rakyat’  yang antara lain diejawantahkan melalui proses Pemilu demokratis dan substansial.

Kedua, putusan MK tersebut diharapkan berkontribusi agar pemilih tidak lagi jenuh, letih, dan salah melakukan teknis pencoblosan. Seperti cukup banyak terjadi pada dua Pemilu Serentak sebelumnya (2019 dan 2024). Ketiga, mampu meminimalisir banyak petugas Penyelenggara Pemilu di tingkat bawah yang korban. Terutama pada Pemilu Pemilu Serentak 2019 yang mencapai 894 orang meninggal dunia dan lebih dari 5.000 orang sakit, ataupun pelaksanaan Pilkada di masa pandemi Covid-19  tahun 2020 yang juga menimbulkan korban.

Penghianatan Prinsip Demokrasi

Di atas itu semua, Putusan MK tersebut harus dimaknai sebagai kritik terhadap proses demokrasi elektoral,  yang sejauh ini lebih banyak terjebak dan berkutat dengan berbagai urusan legalistik-formalistik dan administratif. Sehingga Pemilu di Indonesia masih lebih banyak berkutat pada spek prosedural, dan belum substansial.  Sehubungan dengan itu, maka diperlukan evaluasi kritis yang komprehensif terhadap positioning pemilih dalam proses Pemilu dan Pilkada selama ini.

Di antaranya: pertama, pemenuhan hak-hak konstitusional hak memilih, lebih banyak menjadi lip service atau sekadar jargon karena terdapat frasa ‘kedaulatan di tangan rakyat’ pada UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2).   Hal tersebut tercermati saat proses penjaringan internal Parpol, seleksi dan verifikasi internal,  hingga penetapan  kandidat yang bakal maju di Pemilu Eksekutif dan Legislatif. Dalam praktiknya, terjadinya dominasi dan sentralisasi kekuasaan di tangan elit Parpol, dan tidak jarang dipersempit hanya berada di tangan Ketua Umum Parpol. Semua proses tersebut nyaris tanpa dialog intensif dengan pengurus Parpol lainnya, apalagi melakukan public hearing dengan rakyat/pemilih.

Kedua, pada proses kampanye Pemilu atau Pilkada, jauh lebih parah. Karena seringkali hanya menjadi ritual lima tahunan yang memposisikan dan menjadikan rakyat/pemilih sebagai objek, untuk tidak mengatakan sebagai pelengkap penderita: dari pada subyek yang berperan sentral, aktif dan partisipatif. Maka tidak salah manakala Pemilu/Pilkada, terutama masa kampanye,   justeru dituding sebagai ajang proses pembodohan dan pemiskinan politik dan budaya politik serta harga diri (human dignity) masyarakat/pemilih.

Ketiga,  praktik kampanye semacam itu acapkali dilakukan dengan cara melakukan pembelian suara (vote buying) atau praktik membeli suara pemilih dengan uang, barang, atau janji tertentu agar memilih calon atau partai tertentu dalam Pemilu atau Pilkada. Caranya melalui para calon politik (broker), agensi atau langsung oleh para kandidat di arena kampanye atau door to door, baik dilakukan secara terselubung maupun terang-terangan. Ironisnya, setelah kandidat meraih kursi di eksekutif ataupun legislatif, nasib atau problem rakyat, tidak jarang diabaikan, dilupakan dan dicampakkan begtu saja.  

Di  dalam literatur politik dan Pemilu, praktik membeli suara pemilih dengan uang, barang, disebut sebagai salah satu bentuk kecurangan Pemilu  electoral fraud (kecurangan Pemilu). Di banyak negara, praktik semacam ini sering terjadi, termauk di Indonesia.  Menurut Laporan Electoral Integrity Index berdasarkan survei para pakar di 62 negara, selama tahun 2024. nilai indeks untuk Indonesia adalah 47, turun signifikan dari skor 58 pada tahun sebelumnya. Skor rendah ini mengindikasikan lemahnya integritas Pemilu dan tingginya risiko penyimpangan sistemik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Akar Penyebab dan Dampak

Mengapa daulat rakyat lemah dalam setiap kali Pemilu atau Pilkada?  Banyak faktornya. Secara makro, hal ini terkait dengan eko sistem Pemilu atau demokrasi dan peradaban Pemilu yang masih rendah kualitasnya;  masih mengentalnya budaya politik lama dan negatif seperti kecendrungan ingin memenangkan kontestasi dengan instan dan menerabas (quick yelding); faktor pendidikan pemilih dan kesejahteraan sosial ekonomi yang secara umum belum memadai; minim dan lemahnya edukasi dan literasi pemilih oleh negara, Penyelenggara Pemilu maupun oleh Parpol yang belum sepenuhnya komprehensif, dan diarahkan untuk melahirkan pemilih cerdas (smart voter), mandiri, berdaya, rasional, kritis, dan sebagainya.

Secara praktikal dan kasuistik, hal ini terjadi karena saat  kampanye Pemilu/Pilkada, para kandidat  seringkali menerapkan strategi pembelian suara secara putus dikonversi dalam bentuk uang atau sembako (sembilan bahan kebutuhan pokok) kepada pemilih.  Dengan demikian, rakyat/pemilih tidak berhak lagi menagih janji para pejabat yang akhirnya terpilih (elected officials). Kondisi ini secara langsung atau tidak langsung berkontribusi melahirkan demikian marak politik transaksional, politik uang atau politik pragmatis. Muaranya melahirkan perilaku pemilih yang permisif, pragmatis, oportunis, NPWP (Nomor Piro Wanita Piro), dan sejenisnya.

Selain itu, terjadinya defisit daulat rakyat karena maraknya politik aji mumpung pada sebagian penguasa di eksekutif maupun legislatif hasil proses Pemilu/Pilkada. Dengan menjadikan jabatan dan lebih luas lagi kekuasaan sebagai arena, peluang dan kesempatan  untuk memperkaya diri dan kelompoknya.  Mungkin juga dipicu oleh karena besarnya biaya yang harus dilakukan saat kampanye Pemilu/Pilkada. Maraknya praktik aji mumping dan secara dijustifikasi oleh teori Lorc Acton yang menyatakan “power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”, mendorong instink atau syahwat sebagian politisi untuk lebih menikmati dan mengkapitalisasi kekuasaannya dan sekaligus melupakan konstituen yang telah memilihnya saat Pemilu ataupun di Pilkada.

Dampak dari kondisi ini, seperti dikemukakan oleh Jeffrey Winters,  demokrasi elektoral Indonesia dikuasai oleh segelintir elite yang mengendalikan sumber daya politik dan ekonomi. Apa yang dijargonkan dengan “suara rakyat suara Tuhan”, kehilangan relevansi dan aktualitas. Akibatnya lagi, suara pemilih bukan lagi tidak diperhitungkan melainkan nyaris tidak mempengaruhi dan menentukan arah kebijakan, karena proses politik sudah dikendalikan oleh oligarki. Dampaknya, demokrasi diperjualbelikan atau democracy for sale dalam frasa Edward Aspinall dan Ward Berenschot dalam “Democracy for Sale: Elections, Clientelism, and the State in Indonesia (terbit oleh Cornell University Press tahun 2019, versi bahasa Indonesia: Democracy for Sale: Pemilihan Umum, Klientelisme, dan Negara di Indonesia).

Edward Aspinall & Marcus Mietzner berpendapat, setidaknya terdapat empat problem demokratisasi.  Salah satunya, ungkap Aspinall & Marcus lagi adalah masalah masyarakat (society and democratic contestation), atau pemilih. Disini masalah fundamentalnya, pemilih kerap diposisikan sebagai objek, bukan subjek demokrasi. Mereka hanya dilibatkan saat pencoblosan tanpa peran nyata dalam pengambilan keputusan publik. Muaranya mendistorsi makna Pemilu sebagai wujud kedaulatan rakyat, dan menjadikan Pemilu sekadar alat sirkulasi kekuasaan elite. 

Benar bahwa di UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, UU No. 15 tahun 2016 tentang Gubernur, Bupati dan Walikota, tidak terdapat pasal-pasal yang secara eksplisit menyebutkan Penyelenggara Pemilu mempunyai fungsi pendidikan politik, terkecuali UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang secara eksplisit menyebutkan, fungsi Parpol dalam Pendidikan politik.  Sebegitu jauh, jikapun dilaksanakan, lebih banyak dilakukan jelang dan saat gelaran Pemilu atau Pilkada. Bahkan ironisnya, oleh sebagian Parpol dan kandidat, pendidikan politik (entah dengan nama sosialisasi atau kampanye) di masa kampanye  justeru diimplementasikan dalam bentuk politik uang, politik sembako, atau iming-iming dalam bentuk materi lainnya.

Akibatnya, alih-alih mampu melahirkan pemilih yang kritis, rasional.  dan cerdas (smart voters) saat Pemilu/Pilkada. Dampak negatifnya, Pemilu/Pilkada menjadi ajang pesta rakyat atau ‘lebaran politik rakyat’ dalam makna konvensionalnya. Muaranya, Pemilu atau Pilkada belum mampu melahirkan  elit politik yang secara konsisten memperjuangkan nasib rakyat. Maka, tidak heran manakala paska Pemilu/Pilkada, berbagai praktik kekuasaan yang cenderung menghina akal sehat warga, mengabaikan hak-hak sipil rakyat, hilangnya sense of crisis,  dan sebagainya, masih menjadi ‘santapan’ informasi sehari-hari kebanyakan rakyat Indonesia.

Momentum Strategis

Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal, harus dijadikan momentum strategis untuk melakukan pembenahan secara fundamental, komprehensif, holistik dan integral  sistem dan desain Pemilu/Pilkada serta diintegrasikan dengan fungsi Parpol. Poin penting yang hendak disampaikan, perbaikan desain atau sistem Pemilu harus diarahkan agar mampu memposisikan, memperkuat dan memperdayakan pemilih sebagai subyek Pemilu, bukan objek Pemilu. Bahasa lainnya, agar rakyat  berdaulat. Dalam arti pemilih secara otonom  mampu mementukan secara sadar, bebas, cerdas,  dan rasional akan pilihan politik mengenai calon-calon pemimpinnya di masa depan.

Dengan kata lain, edukasi dan literasi politik harus menjadi bagian integral atau build in dalam pembenahan sistem, desain, termasuk pada semua tahapan  Pemilu/Pilkada. Tidak seperti saat ini dimana yang namanya pendidikan pemilih, biasanya dengan nama sosialisasi dalam berbagai bentuk materi dan metodenya, biasanya dijadwalkan pada akhir tahapan Pemiluh/Pilkada. Hal ini mengindikasikan, desain Pemilu/Pilkada dan tahapannya tidak berpihak kepada daulat rakyat/pemilih. Hal ini harus dilakukan transfroamsi secara fundamental, jika kita menginginkan terwujudnya demokrasi subtansial. Yakni suatu model demokrasi, apa yang disebut Robert A. Dahl, dalam “Democracy and Its Critics” (1989), menekankan isi dan hasil. Bukan kulit, asesoris  dan hanya prosedur.***

“Menemukan” Kembali Borobudur

Oleh Pahrur Dalimunthe, DNT Lawyers

Catatan Redaksi
Berikut adalah tulisan Pahrur Dalimunthe yang didedikasikan untuk pelukis Sohieb Toyaroja. Sejak 12 Juli 2025, Sohieb memamerkan sembilan karya relief Borobudur di Tugu Kunstkring Paleis, Menteng, Jakarta Pusat. Pamerran akan berlangsung hingga 12 Agustus 2025.

***

Perkenalan saya dengan Sohieb bermula sejak 10 tahun yang lalu. Kali pertama melihat lukisannya, saya tahu bahwa Sohieb adalah seorang seniman luar biasa. Lukisan itu tidak hanya sekedar sapuan kuas pada sebidang kanvas, melainkan sebuah ‘ruang’ kehidupan yang diciptakan oleh Sohieb yang mengundang saya untuk masuk lebih dalam dan menggali gagasannya.

Sebagai seorang lawyer yang tak mampu berbicara banyak tentang teknik melukis, saya beranggapan bahwa lukisan Sohieb yang sederhana, justru menampilkan subjek dan materi yang kompleks serta jauh dari kesan sederhana. Ada ruh dan jiwa yang hidup dalam semua bentuk dan warna-warna yang ditampilkan oleh Sohieb. Ada kedalaman narasi yang berbicara tentang spiritualitas, harapan, dan konsistensi yang khas dari seorang Sohieb yang mampu tertangkap dan dipahami tiap audiens walau tanpa kata-kata.

Hal itulah yang selalu membuat saya tertegun dan merenung tiap kali datang untuk menikmati deretan karya lukisnya. Tak ayal beberapa karya besar Sohieb pun akhirnya menempati beberapa ruang di kantor saya, DNT Lawyers. Bukan sebagai pajangan karya seni, melainkan sebagai sebuah konektor yang mengingatkan saya tentang begitu dekatnya profesi sebagai praktisi hukum dengan seni yang saling berinteraksi dalam membentuk budaya hukum dengan menampilkan sikap menaati, menentang, dan berpartisipasi dalam penengakan hukum.

Kiri: Lukisan Pahrur Dalimunthe karya Sohieb Toyaroja (kanan).

Maka ketika Sohieb mengajak saya untuk terlibat dalam pameran “Borobudur: The Way of Life” ini, saya tak memiliki keraguan sedikit pun untuk mendukungnya.

Bagi kebanyakan orang, Borobudur terpandang sebagai salah satu dari tujuh keajaiban dunia dengan menyandang gelar candi Buddha terbesar di dunia. Barangkali Borobudur masih menjadi sekedar simbol kejayaan dan keagungan masa lalu. Meski tak diragukan bahwa ia juga adalah mahakarya dari kebijaksanaan Indonesia kuno.

Dibangun pada kisaran 824 Masehi, Borobudur adalah magnum opus ayah dan putri kesayangannya, Maharaja Samaratungga dan Putri Mahkota Pramodhawardhani yang berasal dari dinasti Syailendra dan memimpin Mataram kuno sebagai Kerajaan Budha terbesar di Pulau Jawa.

Sempat terabaikan sejak abad ke-10 Masehi dan baru ditemukan kembali oleh Sir Thomas Stamford Raffles di abad ke-19 Masehi, Borobudur “hilang” selama hampir 900 tahun di bawah timbunan abu vulkanik dan lebatnya hutan belantara. Upaya mengembalikan kejayaan Borobudur dimulai di abad ke-20 oleh para arkeolog Belanda.

Meski enggan mengakui, masyarakat Indonesia berhutang jasa besar pada bangsa penjajah yang telah menginisiasi revitalisasi Borobudur setelah diabaikan ratusan tahun oleh warga lokal yang justru menganggap bangunan megah itu sebagai sebuah timbunan batu kuno semata.

Belajar dari eskavasi Borobudur dan penggalian situs-situs besar lainnya seperti Trowulan, situs-situs purbakala kerap diabaikan, tidak dipedulikan, bahkan dianggap tidak memiliki signifikansi apapun dalam kehidupan sehari-hari. Tak jarang banyak pihak justru menganggap keberadaan situs bersejarah tersebut sebagai penghalang kemajuan modern.

“Samodra Raksa”, salah satu karya masterpiece yang dipamerkan.

Ketika situs-situs tersebut telah dipugar dan direvitalisasi, situs tersebut kerap difungsikan sebagai sekedar tempat wisata, wahana yang dianggap dapat mengundang pemasukan ekonomi dengan mendatangkan turis-turis yang berhasrat melihat reruntuhan dan bangunan bersejarah. Di era media sosial, mengunjungi situs bersejarah sering dipandang sebagai pencarian tempat pemotretan eksotik dan estetik untuk mempercantik laman postingan agar tampak instagramable.

Banyak yang lupa, situs-situs ini menyimpan pelajaran dan kearifan yang lama hilang dan terlupakan. Kearifan dan pengetahuan yang justru sangat dibutuhkan manusia modern dalam menjalani kehidupan yang serba tak pasti di tengah pesatnya perubahan dunia akibat perubahan geopolitik dan perkembangan teknologi.

Lewat pameran ini, Sohieb ingin “menemukan” kembali Borobudur yang luput dari pandangan awam. Borobudur bukan sekedar tentang menceritakan relief Ramayana yang menjadi sorotan lantaran epos ini merupakan yang paling umum dikenal. Borobudur bukan pula sekedar bangunan berundak-undak dikelilingi stupa berbentuk mandala nan megah.

Terlalu banyak sudut-sudut relief Borobudur yang belum terjamah, yang mengguratkan cerita tentang kehidupan yang jarang atau bahkan belum diketahui. Cerita-cerita tersebut masih menjadi enigma.

Oleh karenanya, Sohieb menampilkan seklumit pengetahuan dan misteri tersebut dalam setiap guratan lukisannya. Ada “penemuan” baru yang terkuak tentang Borobudur yang menjadi sumber kebijaksanaan dan pengetahuan.

Maka dari itu kepada yang ingin mempelajari kebijaksanaan hidup Borobudur, selamat menikmati pameran ini. Selamat menyelami rahasia tersembunyi Borobudur yang berhasil diungkap oleh Sohieb.

Selamat menemukan kembali Borobudur. (*)

Negeri Para Penjilat…

(hanya seulas kata dan sekejap fakta)

Episode Pertama

Ancaman terbesar satu negeri bukan pandemi virus atau bom nuklir, tapi tumor ganas bernama penjilat.

Begini kerja dan duduk soalnya ;

Dia akan meracuni akal sehat.
Dengan sanjungan palsu yang membutakan mata penguasa.

Kebijakan yang lahir bisa dari ilusi, bukan realita. Keputusan diambil demi sanjungan, bukan analisa.

Lalu membunuh meritokrasi.
Siapa yang naik bukan yang kompeten, tapi yang paling lihai melengkungkan tulang punggung.
Kinerja nyata tergilas roda bibir nan manis.

Juga akan merusak struktur organisasi.
Bikin pabrik keputusan jadi mandul. Tegasnya jadi impoten barang itu.

Kritisisme mati suri.
Yang tersisa hanya gema pujian kosong.
Loyalitas palsu ini menggerogoti fondasi kebijakan seperti rayap.

Kegawatannya adalah penghancuran moral.
Jiwa penjilat adalah jiwa yang hancur oleh kemunafikan, sementara yang jujur tersingkir atau ikut terdemoralisasi.

Inilah bom waktu sosial.
Ledakannya tak bersuara, tapi dampaknya mengikis bangsa dari dalam.

Lebih bahaya dari musuh terbuka, karena penjilat adalah virus oportunisme yang hidup dalam inang kekuasaan itu sendiri.

Sungguh jua sebuah malapetaka, maka berhati-hatilah.

Episoda Kedua

”Negeri Penjilat” di atas bukan untuk menyerang seseorang, pahamilah sebagai cermin untuk melihat wajahmu sendiri….

Karena dia merupakan hasil kutipan pikiran dari banyak orang berbudaya yang hatinya perih teriris.

Sebagian besarnya mengutip dari omongan ;

Taufiq Ismail
“malu aku jadi orang Indonesia”
“Mereka cium pantat atasan lupa rakyat kelaparan !”.

Mahbub Junaidi “Penjilat meracuni kedaulatan akal sehat !”.

Pramudya Ananta Tur “Penjilat adalah pelacur pikiran !
Mereka jual martabat demi secuil kuasa.

Gunawan Muhammad “Asal bapak senang adalah dosa intelektusl yang mengubur nurani”

W.S. Rendra
dalam Sajak Sebatang Lisong
menggugat:
Mereka menyembah berhala kuasa, lidahnya bercabang bagai ular.

Buya Hamka
tegas mengecam:
Penjilat adalah munafik intelektual ! Mereka korbankan kebenaran demi kursi empuk.

Sujiwo Tejo
menyindir satiris:
Di negeri ini, cium pantat lebih laris daripada kerja nyata. Sungguh penyakit akal budi !

Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) menggugat:
Penjilat adalah petualang jiwa ! Mereka menjual suara demi mangkok kuasa. Bangsa ini sakit karena lebih banyak pemuja daripada pemikir.

Sindhunata
menyindir:
Budaya ABS (Asal Bapak Senang) adalah pembunuhan karakter sistematis. Ia melahirkan generasi pengekor, bukan pemimpin.

Tom Lembong
Budaya menjilat (sucking up) bisa lebih rusak dari korupsi,

KH Mustofa Bisri (Gus Mus)
menusuk dengan sindiran sufistik:
Penjilat itu pemuja berhala modern! Mereka sujud pada kursi, bukan pada kebenaran…”

Dalam puisi “Lorong”, ia menggugat: Di istana-istana, nurani dikubur dalam puja-puji palsu.

Pun dalam “Khotbah” : Bila ketulusan mati, yang tumbuh subur cuma lidah-lidah penjilat.

Jadi itu bukan hasil mengarang bebas tapi hasil olah banyak pikiran(sayid)

Penguatan Lembaga Adat Betawi

Oleh Achmad Fachrudin, Akademisi dari Universitas PTIQ Jakarta

Dalam suasana eforia peringatan HUT Jakarta ke-498, barangkali tepat jika kita gunakan sebagai momentum  untuk melakukan evaluasi dan refleksi tentang eksistensi masyarakat dan kebudayaan Betawi di era global city. Pertanyaan umumnya, apakah masyarakat dan kebudayaan Betawi sudah menjadi imagine communty (komunitas yang dibayangkan) dalam istilah  Benedict Anderson, tipe ideal (ideal type)  dalam istilah Max Weber, atau tepatnya negara/kota ideal (Madinatul Fadhilah) versi Al-Farabi? Sebagaimana diidealisasikan para pendiri Jakarta seperti Mohammad Husni Thamrin, Ismail Marzuki, Ali Sadikin, dan lain-lain.

Jika jawabannya belum dan pastinya memang belum, suatu ikhtiar untuk mewujudkan impian Thamrin, Ismail atau Ali, harus terus diikhtiarkan. Banyak jalan menuju Roma. Salah satu caranya adalah dengan melakukan penguatan Lembaga Adat Betawi (LAB).  Boleh dikatakan, penguatan LAB merupakan kebutuhan mendesak dan menjadi conditio  sine qoa non guna memberi solusi atas kendala dalam pemajuan masyarakat dan kebudayaan Betawi dari tingkat  hulu. Jika ini berhasil dilakukan, diyakini problem di tingkat hilir akan lebih mudah diselesaikan.

Fenomena dan realitas semacam ini, sebenarnya presedennya sudah ada di sejumlah daerah. Misalnya di Sumatera Barat: dengan  sistem Nagari dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) menjadi pilar kehidupan sosial. Di Bali, Majelis Desa Adat (MDA) tidak hanya dilestarikan, tetapi juga diperkuat secara hukum   dengan terbitnya Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (baca: Perda Desa Adat), sebagai otoritas adat dalam pelestarian budaya, pengelolaan desa, dan penyelesaian konflik. Di Kalimantan, Lembaga Adat Dayak mendapat perlindungan hukum serta kewenangan dalam mengelola wilayah dan menjaga kelestarian lingkungan.

Di Aceh, Lembaga Adat seperti Mukim dan Wali Nanggroe tidak hanya memainkan peran simbolis, tetapi juga fungsional dalam tata kelola pemerintahan lokal, termasuk pelestarian Syariat Islam dan budaya Aceh.  Dalam bidang ekonomi, lembaga adat ikut terlibat dalam pengelolaan zakat, wakaf, dan hasil bumi berbasis komunitas. Di Papua, Dewan Adat Papua (DAP) aktif memperjuangkan hak masyarakat adat di tingkat lokal dan nasional. Mereka mendorong ekonomi berbasis hutan dan kearifan lokal serta mendukung otonomi khusus berlandaskan nilai adat. Hal serupa terjadi di Kalimantan Tengah, di mana Lembaga Adat Dayak berperan penting dalam menjaga wilayah adat, mengembangkan ekonomi berkelanjutan, dan memperjuangkan pengakuan hak konstitusional masyarakat adat.

Perda Kebudayaan Betawi

UU No. 2 Tahun 2022 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak mengatur secara eksplisit bentuk lembaga adat. Hal ini membuka ruang bagi Pemprov dan DPRD DKI Jakarta serta tokoh dan pemikir Kebudayaan Betawi untuk melakukan curah pikir dan berkolaborasi untuk merumuskan dan mendesain suatu pengaturan paling feasible dan efektif dalam memajukan masyarakat dan Kebudayaan Betawi.  Pengaturan mengenai hal ini, sependek informasi yang penulis miliki,  sudah terdapat pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota tentang Pemajuan Kebudayaan Betawi (PKB).

Di dalam draf Raperda tersebut,  yang bisa diakses di https://www.google.com/search?q, diantara pengaturannya terkait Majelis Kaum Betawi (MKB). Institusi  ini didesain sebagai lembaga kultural tertinggi masyarakat Betawi yang bersifat independen. Dengan keanggotaan MKB terdiri dari organisasi, yayasan, perkumpulan, lembaga, dan 16 kelompok masyarakat Betawi yang tidak bersifat perorangan. Adapun Struktur Organisasi MKB terdiri dari: a. Majelis Adat Kaum Betawi; b. Pemangku Adat Kaum Betawi; c. Wali Adat Kaum Betawi; d. Hulu Balang/Dedengkot Kaum Betawi; dan e. Laskar Adat Kaum Betawi.

MKB memiliki tugas utama memajukan kebudayaan Betawi melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. MKB juga membina adat-istiadat, memediasi konflik antarkomunitas Betawi, serta memberi masukan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta—baik diminta maupun tidak.

Selain itu, MKB berwenang memberi pertimbangan terkait jenis dan bentuk kebudayaan Betawi, merekomendasikan program kebudayaan, menyusun kegiatan organisasi, menyelenggarakan musyawarah dan rapat, menetapkan anggaran dasar/rumah tangga, memberi gelar adat, dan menetapkan kriteria masyarakat Betawi.

Sementara pendanaan MKB dapat berasal dari sumber mandiri, hibah pemerintah pusat dan provinsi, maupun pihak swasta, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan lebih lanjut terkait pembentukan, struktur, dan tata kelola MKB akan diatur dalam anggaran dasar berdasarkan pedoman gubernur.

Sahkan Raperda PKB

Manakala sumber hukum pemajuan masyarakat dan kebudayaan Betawi sudah ada, yakni: UU No. 2 tahun 2022 tentang DKJ dan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan di Indonesia serta draf Raperda PKB yang di dalamnya antara lain mengatur tentang MKB atau LAB sudah tersedia,  maka pekerjaan rumah selanjutnya adalah membahas dan menuntaskan Raperda tentang PKB. Pembahasan dan pengesahan Raperda harus menjadi skala perioritas DPRD DKI pada tahun 2025.

 LAB atau MKB  idealnya menjadi wadah tunggal dan tertinggi, seperti Majelis Tinggi dalam Partai Demokrat, atau mengadopsi model kepemimpinan Muhammadiyah yang kolektif-kolegial, demokratis, dan berbasis nilai Islam berkemajuan. Mekanisme pemilihan Pimpinan LAB/MKB boleh juga dapat meniru Muhammadiyah, di mana peserta memilih formatur tanpa kampanye personal dan politik uang, melalui sistem tertutup atau e-voting.

Guna memperkuat LAB/MKB, dalam susunan kepengurusannya terdiri dari representasi tokoh dan Organisasi Kemasyarakatan Betawi. Dan perlu perlu dipertimbangkan  ditambah perwakilan dari Pejabat teras di Pemprov DKI (ex officio) serta perwakilan dari petinggi di DKJ lainnya, seperti dari Pimpinan DPRD DKI (bisa ex officio), perwakilan politisi Betawi di DPR RI, DPD RI, TNI atau Polri.   

Dengan cara demikian, maka institusi LAB/MKB, atau apapun namanya, akan menjadi  institusi yang representatif, dan powerful dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi. Terpentng LAB/MKB mempunyai posisi tawar menawar kuat (bargaining power) terhadap Pemprov DKI dan DPRD DKI terkait dengan perjuangan aspirasi dan kepentingan etnis Betawi, baik dalam bidang politik, ekonomi, kebudayaan, anggaran, dan sebagainya. Jadi, bukan sekadar lembaga konsultasi dan pemberi pertimbangan yang tidak mengikat.

Untuk mewujudkan LAB/MKB yang powerful, diperlukan visi dan prinsip yang sama, tertama di kalangan tokoh dan elit Betawi. Yakni: Persatuan (ukhuwwah terutama ukuhuwwah Islamiyah), musyawarah, kepentingan bersama, gotong royong,  dan sebagainya. Berbagai prinsip tersebut, harus menjadi spirit, ruh atau code of conduct serta ikatan solidaritas organik maupun mekanik  dalam berorganisasi di kalangan tokoh dan masyarakat Betawi. Khususnya yang tergabung di LAB/MKB.

 ‘Mimpi’ indah tentang LAB/MKB yang powerful semacam ini hanya akan terwujud nyata jika segala syahwat, egoisme (ananiyah),  dan kepentingan pribadi atau kelompok dikalahkan demi kepentingan organisasi. Tanpa prasyarat tersebut, maka sampai kapankan mewujudkan suatu wadah berhimpun solid dan mampu berfungsi sebagai instrument efektif dan kolektif dalam memajukan masyarakat dan Kebudayaan Betawi,  sulit terwujud.

Simpul Kekuasaan dan Kelompok Strategis

Momentum politik dan simpul-simpul politik, kekuasaan dan pengaruh mewujudkan LAB/MKB  yang powerful sudah tersedia. Dimulai dari Gubernur DKI Pramono Anung 2025-2030 yang memiliki komitmen tinggi dan kuat serta getol mengkampanyekan memajukan masyarakat dan Kebudayaan Betawi saat Pilgub DKI 2024. Kemudian, Wakil Gubernur DKI Rano Karno terpilih dianggap merepresentasikan etnis Betawi dan sekaligus pesohor dan budayawan Betawi. Lalu ada Sekda Provinsi DKI (Marullah Matali), dan Ketua DPRD DKI (Khoirudin). Yang dikenal sebagai elit birokrasi dan elit politik asal Betawi.

Simpul-simpul elit politik tersebut, harus gerak cepat (gercep) melakukan konsolidasi untuk membahas dan mensahkan Raperda tentang PKB dengan mengacu atau bersumber  kepada UU No. 2 tahun 2022 tentang DKJ atau UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan di Indonesia. Tujuan akhirnya adalah menjadikan masyarakat Betawi menjadi tuan rumah di negerinya sendiri di era global city.

Meski demikian, karena tidak jarang simpul-simpul kekuasaan  mempunyai banyak urusan dan tanggungjawab yang harus dilakukan dan diselesaikan, maka dibutuhkan kelompok-kelompok di luar kekuasaan yakni: kelompok strategis dan kelompok penekan khususnya dari kalangan etnis Betawi yang serius dan fokus untuk memberi masukan berkualitas, konkrit dan terukur serta mampu mempercepat perwujudan pembahasan dan pengesahan Raperda tentang PKB minimal rampung pada 2025.

Jika ada  desain atau pikiran cerdas versi lain tentang LAB/MKB yang powerful, atau cara lain yang lebih efektif dalam memperjuangkan untuk memajukan masyarakat dan Kebudayaan Betawi, silakan dikirimkan ke Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta yang bertanggungjawab dan bertugas membahas Raperda tentang PKB. Lobi-lobi politik tingkat tinggi kadang dibutuhkan untuk menggolkan Perda PKB yang sarat dengan berbagai agregasi dan kontestasi kepentingan di seputar isu ini.

Setelah itu Perda PKB disahkan dan diterbitkan, organisasi sejenis LAB/MKB jika sudah ada, segera bertransformasi sesuai dengan pengaturan Perda tentang PKB.  Selanjutnya, semua elemen dan komponen Betawi bersatu, solid, kompak, rukun, gercep, kerja cerdas, keras  dan berkualitas. Jangan seperti pameo revolusi yang yang “memakan anak-anaknya sendiri.” Di bawah LAB/MKB yang powerful dan efektif, diharapkan dapat berfungsi menjadi inner dynamic dan diriving forces berbagai potensi sumber daya Betawi di era global city.***

#KaburAjaDulu, Pelarian Atau Solusi ?

Oleh Nadhira Andien Ernandita *)

Pada awal tahun 2025, media sosial di Indonesia diramaikan dengan tagar #KaburAjaDulu yang muncul bersamaan dengan #IndonesiaGelap. Kedua tagar ini menjadi perbincangan hangat di berbagai platform karena mencerminkan keresahan masyarakat terhadap kondisi negara yang sedang tidak baik-baik saja.

Berbagai ketidakpuasan muncul, terutama terkait hancurnya demokrasi pada saat Pilpres kemarin, serta tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa pejabat negara dan aparat yang bertujuan untuk mendapatkan kedudukan atau posisi tertentu. Tagar #KaburAjaDulu menjadi suatu bentuk protes dan ekspresi keresahan warga negara Indonesia terhadap kebijakan yang ada, serta ketidakpuasan terhadap sikap pejabat dan aparat negara yang sering kali mengabaikan aspirasi masyarakat.

Tak sedikit masyarakat yang berharap tagar ini bisa membuka mata para pemangku kebijakan agar mendengarkan suara rakyat, meskipun banyak pula pejabat dan aparat yang bersikap acuh tak acuh terhadap fenomena ini.

Fenomena #KaburAjaDulu semakin populer, di mana banyak pekerja Indonesia memilih meninggalkan negara untuk mencari kehidupan yang lebih layak di luar negeri. Tagar ini bukan sekadar tren di media sosial, melainkan mencerminkan ketidakpuasan mendalam terhadap kondisi ketenagakerjaan di Indonesia, seperti upah yang tidak manusiawi, ketidakpastian hukum, hingga sistem kerja yang terkesan eksploitatif.

foto: https://harian.disway.id/

Saya termasuk salah satu orang yang menentang gagasan #KaburAjaDulu sebagai solusi. Bukan karena saya menutup mata terhadap bobroknya sistem ketenagakerjaan di Indonesia, melainkan karena narasi ini lebih menyerupai bentuk pelarian daripada perjuangan. Lari dari masalah tidak akan menyelesaikan apa pun, malah sebaliknya: eksodus tenaga kerja yang produktif justru dapat memperburuk kondisi ekonomi dan sosial di dalam negeri.

Jika berbicara mengenai data, Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024 mencatat tingkat pengangguran di Indonesia mencapai 7,86 juta orang, sementara upah minimum regional (UMR) di banyak daerah masih jauh dari angka yang layak untuk hidup.

Di sisi lain, laporan Migrant Care menunjukkan adanya peningkatan jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, meskipun tidak sedikit dari mereka yang akhirnya terjebak dalam eksploitasi, perdagangan manusia, atau bahkan kehilangan nyawa. Apakah ini yang kita sebut sebagai “jalan keluar”?

Lebih jauh lagi, fenomena ini juga mencerminkan krisis kepercayaan terhadap negara. Pemerintah yang gagal melindungi hak-hak pekerja, kebijakan ketenagakerjaan yang semakin memihak kepada korporasi, serta maraknya praktik korupsi, semua ini menyebabkan rakyat kehilangan harapan. Namun, pertanyaannya adalah: apakah dengan kabur, masalah akan selesai?

Atau justru kita semakin memberi ruang bagi para pemangku kebijakan untuk terus bertindak semena-mena karena rakyatnya sendiri memilih angkat kaki? Saya percaya kabur bukanlah solusi. Solusi ada pada perjuangan dan keberanian untuk menuntut perubahan.

Dalam tulisan ini, saya akan mengulas lebih dalam logika dari #KaburAjaDulu, mempertanyakan apakah ini benar-benar langkah cerdas atau justru bentuk kepasrahan yang merugikan kita semua sebagai rakyat Indonesia.

foto: https://pkbn-org.id/

Tanggung Jawab Sosial dan Kewajiban Sebagai Warga Negara

Sebagai warga negara, kita tidak hanya memiliki hak, tetapi juga kewajiban untuk berperan aktif dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi negara. Mengacu pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Salah satu kewajiban tersebut adalah berkontribusi dalam membangun dan memperbaiki kondisi negara, bukan melarikan diri dari permasalahan yang ada. Jika seluruh warga negara memilih untuk “kabur” ke luar negeri, siapa yang akan tinggal untuk memperjuangkan hak-hak dan keadilan sosial?

Siapa yang akan memperbaiki sistem pemerintahan, ekonomi, dan kondisi sosial yang sedang tidak baik-baik saja? Tindakan kabur massal ini, pada akhirnya, hanya akan memperburuk keadaan karena negara akan kekurangan partisipasi aktif dari warganya yang seharusnya berperan dalam perubahan tersebut.

Dampak Hukum Ketenagakerjaan bagi Pekerja yang Memilih untuk Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Prosedur yang Benar

Dalam dunia kerja, tindakan kabur atau meninggalkan pekerjaan tanpa mengikuti prosedur yang sah juga berisiko. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seorang pekerja yang ingin mengundurkan diri dari pekerjaannya wajib memberi pemberitahuan terlebih dahulu kepada perusahaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan (biasanya 30 hari).

Jika pekerja memutuskan kabur tanpa mengikuti prosedur ini, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap perjanjian kerja yang mengikat antara pekerja dan pemberi kerja. Apabila seorang pekerja memilih kabur dan tidak memberikan pemberitahuan kepada perusahaan, maka perusahaan berhak memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Termasuk tidak memberikan surat keterangan kerja atau hak-hak lainnya, seperti uang pesangon, yang seharusnya diterima pekerja berdasarkan ketentuan dalam perundang-undangan. Selain itu, tindakan ini dapat merusak reputasi pekerja di dunia kerja, yang pada akhirnya berpotensi menghambat kariernya di masa depan.

ilustrasi kabur aja dulu. DOK/BenarNews

Kabur dari Negara: Pelarian atau Solusi?

Fenomena “kabur” dari negara dengan kondisi ekonomi dan sosial yang tidak stabil memang sering dianggap sebagai pilihan untuk mencari kehidupan yang lebih baik di luar negeri. Namun, perlu dipertanyakan: apakah kabur dari situasi ini benar-benar menyelesaikan masalah? Atau justru kabur hanya akan membuat kita lari dari tanggung jawab sosial sebagai warga negara?

Negara yang mengalami krisis atau ketidakstabilan membutuhkan perubahan dan perbaikan yang tidak bisa dilakukan oleh segelintir orang saja. Perubahan sejati membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk mereka yang merasa tertekan dan frustrasi.

Jika setiap orang memilih untuk meninggalkan negara, siapa yang akan berjuang untuk perubahan? Siapa yang akan turun ke jalan untuk melawan ketidakadilan atau memperjuangkan reformasi pemerintahan? Siapa yang akan ikut memperbaiki sistem yang ada? Tanpa partisipasi aktif warga negara, baik dalam bentuk protes, dialog, atau bahkan pengabdian di dalam negeri, perubahan yang signifikan tidak akan terwujud.

Kewajiban Bekerja untuk Membangun Negara

Mengacu pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Selain itu, Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 juga menyebutkan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Sebagai bagian dari negara, setiap individu memiliki tanggung jawab untuk turut berperan dalam sistem perekonomian dan sosial negara. “Kabur” atau meninggalkan negara secara massal hanya akan mengurangi kontribusi warga negara terhadap perbaikan ekonomi dan sosial negara tersebut.

Di sisi lain, dalam konteks hukum ketenagakerjaan, seseorang yang memilih untuk bekerja di luar negeri untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik dapat sah secara hukum jika mereka mengikuti prosedur yang berlaku. Namun, pertanyaannya adalah apakah tindakan melarikan diri ini akan membantu negara kita berkembang, atau justru menjadikan kita bagian dari masalah ketidakstabilan yang ada?

sumber ilustrasi: https://writersrumpus.com/

Solusi

Salah satu solusi utama yang dapat diterapkan adalah peningkatan dialog langsung antara pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB), dan masyarakat luas melalui forum terbuka yang rutin diadakan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa aspirasi rakyat, yang tercermin dalam fenomena #KaburAjaDulu, dapat tersalurkan dengan baik dan menjadi dasar perumusan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan pekerja, sesuai dengan amanat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) tentang kewajiban warga negara dalam kehidupan bermasyarakat.

Selain itu, reformasi sistem ketenagakerjaan perlu dilakukan dengan menyesuaikan upah minimum regional (UMR) agar mendekati standar hidup layak berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, yang mencatat 7,86 juta pengangguran, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik eksploitasi oleh perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Program pelatihan keterampilan dan pendampingan wirausaha lokal juga dapat menjadi solusi untuk memberdayakan pekerja, mengurangi ketergantungan pada pekerjaan di luar negeri, dan mendukung semangat ekonomi bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Lebih lanjut, kampanye kesadaran melalui media sosial perlu digalakkan untuk mengedukasi masyarakat tentang tanggung jawab sosial mereka sebagai warga negara, mengalihkan narasi #KaburAjaDulu menjadi semangat perjuangan.

Terakhir, peningkatan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri melalui kerja sama dengan organisasi seperti Migrant Care dapat memastikan prosedur hukum diikuti dan mengurangi risiko eksploitasi atau perdagangan manusia, sebagaimana laporan Migrant Care yang menyoroti peningkatan kasus TKI bermasalah.

Saran

Untuk pemerintah, saran utama adalah mendengarkan aspirasi yang terkandung dalam tagar #KaburAjaDulu sebagai sinyal peringatan untuk mengevaluasi kebijakan ketenagakerjaan dan penegakan hukum, terutama terhadap praktik korupsi pejabat yang merusak demokrasi, serta menunjukkan transparansi dalam tindakan mereka untuk membangun kembali kepercayaan rakyat.

Bagi masyarakat, disarankan tidak memilih jalan kabur, melainkan bergabung dalam komunitas advokasi, demonstrasi damai, atau dialog publik untuk menuntut perubahan, sesuai kewajiban warga negara dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) perlu memperkuat peran mereka dalam negosiasi dengan pengusaha dan pemerintah untuk memperjuangkan hak anggota, sekaligus mengedukasi pekerja tentang prosedur pengunduran diri yang sah agar menghindari sanksi hukum berdasarkan UU No. 13/2003.

Pengusaha juga disarankan mematuhi aturan ketenagakerjaan, memberikan upah layak, dan menghentikan eksploitasi untuk menjaga stabilitas tenaga kerja lokal, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Terakhir, media diharapkan menggunakan platform mereka untuk menyebarkan solusi konstruktif dan membangun optimisme, bukan hanya memperbesar narasi keputusasaan seperti #KaburAjaDulu, sehingga dapat menginspirasi perubahan positif di tengah krisis kepercayaan terhadap pemerintah yang terlihat dari fenomena ini.

*) Penulis Adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Menggugat Sarjana Calon Pengangguran

Oleh Achmad Fachrudin, Akademisi dari Universitas PTIQ

Studi di perguruan tinggi masih menjadi impian setiap anak Indonesia yang lulus SMA/SMK atau SLTA. Sehingga terjadi glorifikasi dan mistifikasi terhadap status mahasiswa atau sarjana. Alasannya, dengan mengenyam pendidikan tinggi, mereka berasumsi masa depan seseorang dianggap bakal cerah. Itulah sebabnya, animo untuk studi di universitas tetap tinggi. Peluang ini dimanfaatkan oleh pengelola perguruan tinggi negeri maupun swasta untuk mempromosikan kepada lulusan SLTA agar studi pada perguruan tinggi yang dikelola.

Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), terdapat 4.523 perguruan tinggi di Indonesia pada tahun 2023.  Jumlah ini terdiri dari berbagai jenis, seperti Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK).  Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) mencatat ada 4.523 perguruan tinggi di Indonesia pada tahun 2023. 

Sementara jumlah kampus Islam, terdapat 58 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), terdiri dari 29 UIN, 24 IAIN, dan 5 STAIN. Selain itu, ada ribuan Perguruan Tinggi Islam Swasta (PTKIS) yang dikelola oleh masyarakat.  Setiap tahunnya,  diperkirakan universitas di Indonesia mencetak sekitar 1,4 hingga 1,8 juta lulusan sarjana atau diploma dengan usia 25-34 tahun

Angka tingkat produksi sarjana tersebut bervariasi. Sedikit tergantung pada sumber dan tahun data.   Kumparan misalnya melaporkan, 1,4 juta lulusan sarjana dan D3 per tahun. Sementara Medcom.id menyebutkan 1,5 juta lulusan sarjana dan diploma. Republika.co melaporkan 1,85 juta lulusan sepanjang tahun 2022. Data diatas belum termasuk PTKIN, baik negeri maupun swasta, yang juga meluluskan para sarjana.  

Jika diakumulasi,  setiap tahun Indonesia bisa mencetak sarjana baru sekitar 2 juta. Meski demikian, berdasarkan data OECD (Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi), dari 48 negara-mitra OECD, jumlah lulusan perguruan tinggi di Indonesia terendah kedua di dunia, dengan Afrika Selatan di urutan paling buncit. Sedangkan negara dengan jumlah lulusan perguruan tinggi terbanyak adalah Korea Selatan. Saat ini di dunia, 69 persen penduduk dengan kelompok usia 25-35 tahun memiliki gelar sarjana.

Ranking buncit

Masalahnya tingginya jumlah perguruan tinggi dan animo  mahasiswa berkuliah  tidak sepenuhnya simetris dengan kualitas  lulusannya.  Secara umum, kualitas lulusan perguruan tinggi di Indonesia masih di bawah standar internasional. Terutama  jika dibandingkan dengan maju seperti Amerika Serikat, Eropa, Jepang, Korea Selatan, Cina, dan sebagainya.  Beberapa faktor yang menyebabkan hal ini terjadi antara lain karena  kurikulum belum compatible dengan kebutuhan industri, kurangnya kualitas dosen, kurangnya riset inovatif serta empirik,  dan lain-lain. 

Dampaknya perguruan tinggi di Indonesia tidak masuk dalam daftar 200 terbaik di dunia. Mengacu data  University Rankings 2024, hanya sedikit perguruan tinggi Indonesia yang masuk peringkat 500 besar dunia.  Sementara universitas tetangga seperti Malaysia dan Singapura, banyak  memiliki peringkat lebih baik dalam peringkat global. 

Kalah jauhnya kualitas universitas di negeri ini  dibandingkan dengan lulusan perguruan tinggi di luar negeri diakui Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto, Kamis (4/6/2015).   Hal senada diafirmasi  Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamid.  Edy mencontohkan sistem pendidikan di Korea Selatan, dimana 60% materi pendidikan di negara tersebut adalah praktik lapangan. Sementara sistem pendidikan di Indonesia praktik lapangan hanya sekitar 20%.

Rendahnya kualitas pendidikan perguruan tinggi di Indonesia berdampak pada daya saing.  Riset International Institute for Management Development (IMD) World Talent Ranking (WTR) 2024 menyebutkan, Indonesia di urutan 47 dunia dari 67 negara dunia yang disurvei. Peringkat 47 tersebut merupakan data 2024, atau  naik satu tingkat dari tahun 2023. WTR 2024 adalah pemeringkatan berdasarkan tingkat kemampuan dan keahlian tenaga kerja di suatu negara. Khususnya  kemampuan dalam hal mengisi lowongan pekerjaan baru dan kemampuan bisnis mengembangkan keterampilan karyawan yang ada.

Beragam Penyebab

Banyak faktor yang menyebabkan masih rendahnya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.  Berbagai faktor tersebut berjalin berkelindan sehingga spektrumnya menjadi sangat kompleks dan tidak mudah untuk menawarkan solusi yang efektif.  Dari sisi pengelola universitas, diantara problemnya pertama, orientasi perguruan tinggi lebih banyak pada memperbanyak jumlah mahasiswa namun mengabaikan kualitas proses pembelajaran. Kedua, tidak terjadi link and match (mismacht) antara lulusan perguruan tinggi dengan pasar kerja atau kebutuhan dunia kerja.

Ketiga, banyak program studi di sejumlah perguruan tinggi sudah masuk kategori jenuh karena kurang peminat atau karena prospek lapangan kerjanya makin sempit. Keempat, tidak banyak universitas mempunyai laboratorium praktikum bagi mahasiswa yang memadai. Kelima, masih jarang kampus yang memiliki  lembaga atau klinik khusus yang memberi konsultasi, bimbingan serta memberi solusi bagi mahasiswa yang memiliki problem disorientasi atas masa depannya, khususnya terkait dengan dunia kerja.

Dari sisi sisi lulusannya, diantara problemnya pertama,  seringkali tidak bersedia bekerja pada pekerjaan setara dengan tingkat pendidikan SMA/SMK/SLTA. Padahal lowongan pekerjaan tersedia, banyak se-tingkat lulusan SLTA.  Kedua, para sarjana baru terlalu orientasi pada sektor formal (pegawai negeri maupun swasta) padahal kapasitas lowongan di sektor tersebut sangat terbatas.  Ketiga, rendahnya pengetahuan, wasasan  dan terutama standar kompetensi kewirasahaan.  Karena  saat kuliah sekadar gengsi, memenuhi absensi (kehadiran), dan berburu ingin cepat mendapat gelar sarjana.

Kondisi memperihatinkan tersebut dikontribusi dari faktor orang tua yang merasa jika sudah menguliahkan anaknya dianggap tugasnya sudah selesai. Sebagian orang tua juga terlalu percaya diri bahwa semua kampus akan mampu mencetak lulusan berkualitas dan siap kerja. Dua kondisi tersebut mengakibatkan sangat jarang orang tua memantau, mengawasi dan melakukan cek dan ricek mengenai proses dan kualitas belajar anak-anaknya. Biasanya orang tua baru ngeh (sadar) setelah anak-anaknya mendapat gelar sarjana namun defisit kualitas dan tidak bisa bekerja dengan baik.

Faktor lainnya sebagai dampak pertumbuhan ekonomi Indonesia belakangan ini terseok-seok hingga hanya sekitar 4 persen pertahun; terjadinya gejala deindustrialisasi dan bahkan perusahaan yang sudah lama beroperasi gulung tikar;  teknologisasi dan digitalisasi yang mengakibatkan terjadinya pergantian aktivasi manusia kepada  robot atau mesin;  keterbatasan lapangan pekerjaan bergaji tetap dan tingkat upahnya memadai; sarat nepotisme dan kolusi dalam rekrutmen tenaga kerja, dan sebagainya. 

Barisan Pengangguran Baru

Potret buram dunia pendidikan tinggi di Indonesia mengakibatkan dua dampak serius. Yakni:  pertama,  para sarjana baru atau sarjana masih fresh gradute (dua hingga tiga tahun setelah lulus),  terancam masuk pada barisan yang mendapat lebel dengan plesetan ‘Drs’ (di rumah saja) karena tidak mampu mengabdi dan terutama bekerja. Manakala  lebeling ‘Drs’ terlalu lama, berbulan-bulan bahkan hingga bertahun-tahun, akan beroleh stigma lebih parah, yakni: ‘Spd’ (sarjana penuh derita).  Bahkan bisa diberi lebeling atau gelar ‘SH’ (susah hidup).

Dampak kedua, para sarjana baru itu akan masuk pada barisan pengangguran yang sebelumnya sudah menganggur penuh atau setengah penganggur. Dari tahun ke tahun potensi kaum terdidik menganggur sangat besar atau  sekitar 65% lebih dari total pengangguran yang berpendidikan SMA ke atas. Ini berarti lebih dari setengah pengangguran adalah mereka yang memiliki pendidikan lebih tinggi.  Pengangguran lulusan perguruan tinggi telah meningkat, terutama pasca pandemi Covid-19, dengan jumlah 832.975 orang atau 9,9% dari total pengangguran.

Sementara jumlah pengangguran saat ini, menurut   Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti di Indonesia meningkat menjadi 7,28 juta orang per Februari 2025. Pada periode yang sama, total angkatan kerja bertambah 3,67 juta orang menjadi 153,05 juta jiwa. Manakala para sarjana baru akan menjadi pasukan pengangguran baru, maka pengangguran di Indonesia akan tambah membludak.

Menjadi sarjana pengagguran selain mengakibatkan  apa yang diimpikan tidak sesuai dengan realitasnya, juga  berdampak negatif lainnya. Yakni: berpotensi menjadi kelompok white color crime atau penjahat berkerah putih.  White collar crime adalah tindak pidana non-kekerasan yang dilakukan orang-orang berpendidikan atau status sosial ekonomi tinggi. Kalangan berpendidikan tinggi dan sekaligus pengangguran, berpotensi melakukan tindak pidana kriminalitas dengan perhitungan matang dan memanfaatkan perangkat teknologi digital.

Secercah  Solusi

Guna keluar dari krisis atau lingkaran setan pengangguran sarjana, diperlukan langkah komprehensif, holistik dan  integrated dengan melibatkan pemerintah khususnya kementerian terkait, legislatif, pimpinan dan pengelola universitas, dunia usaha dan sebagainya. Semua kalangan harus  berkolaborasi dan duduk bersama bukan sekadar berdiskusi prihal masalahnya melainkan yang terpenting mampu mencari solusi secara epistemologis maupun secara empirik dan konkrit.

Salah satu langkah penting yang perlu diambil adalah menyesuaikan kurikulum Pendidikan. Tujuannya  agar lebih berorientasi pada keterampilan (skill-based learning), seperti penguasaan teknologi digital, komunikasi efektif, manajemen proyek, pemecahan masalah, serta kewirausahaan. Kurikulum juga harus selaras dengan kebutuhan pasar kerja melalui kerja sama antara institusi pendidikan, dunia industri, dan pelaku usaha (link and match).

Selain itu, penguatan soft skills seperti critical thinking (berpikir kritis), creative solution (solusi kreatif), communication skill (keterampilan komunikasi), collaboration skill (keterampilan berkolaborasi) dan lain-lain, juga sangat penting. Di sisi lain, hard skills seperti keterampilan dalam pemrograman (coding), analisis data, desain grafis, penguasaan bahasa asing, dan keahlian digital lainnya harus turut dikembangkan.

Pemerintah dan perguruan tinggi perlu menyediakan pelatihan, program inkubasi bisnis, akses pendanaan, serta pendampingan (mentoring) untuk mendorong lulusan menjadi wirausahawan. Lulusan sarjana juga perlu diarahkan untuk memanfaatkan peluang usaha melalui e-commerce, dropshipping, layanan kreatif, dan bisnis berbasis teknologi.

Lebih jauh, universitas didorong untuk menyediakan program magang, baik di dalam maupun luar negeri, serta kerja lapangan atau studi independen. Mahasiswa perlu diberi kesempatan untuk terlibat dalam proyek-proyek nyata yang langsung berkaitan dengan kebutuhan industri atau dunia kerja.

Berbagai program lainnya yang bisa dilakukan agar sarjana baru tidak masuk dalam rombongan pengangguran baru adalah dengan  pemanfaatan teknologi dan freelance, pemetaan dan pendataan tenaga kerja terampil, pelatihan dan reskilling oleh pemerintah, peningkatan mobilitas dan akses informasi kerja. Hal ini penting dilakukan karena banyak sarjana belum mendapat pekerjaan bukan karena kurang kompeten, tapi karena kurang akses informasi lowongan kerja.

Selain itu, perlu ada penyebaran informasi yang lebih luas dan platform rekrutmen yang menjangkau pelosok. Serta memperbanyak job fair dengan lokasi yang strategis dan transportasinya mudah dijangkau. Sementara kesadaran intrinsik dan inner dynamic mahasiswa  semasa masih kuliah agar berkuliah secara  aktif, responsif,  kritis-konstruktif, sungguh-sungguh, konkrit dan bertaggungjawab, diatas segalanya yang harus dilakukan.  Serta diperlukan pemantauan dan pengawasan ketat oleh orang tua mengenai aktivitas mahasiswa saat masih kuliah.***

Foucault, Ilmu Pengetahuan, Kekuasaan dan Kebenaran

Oleh Achmad Fachrudin, Akademisi dari Universitas PTIQ

Tersebutlah nama Michel Foucault atau lengkapnya Paul-Michel Foucault (15 Oktober 1926 – 25 Juni 1984). Ia menempuh pendidikan di Lycée Henri-IV dan kemudian École Normale Supérieure.  Foucault dikenal sebagai seorang filsuf Prancis, sejarawan ide, ahli teori sosial, ahli bahasa, dan kritikus sastra. Pemikiran filosofis Foucault dipengaruhi oleh banyak pemikir (filsuf, sosiolog, sastrawan) seperti Friedrich Nietzsche, Karl Mark, Ferdinand de Saussure, Sigmund Freud, Charles Baudelaire, dan masih banyak lagi.

Sebagai seorang pemikir kritis, Foucault banyak membahas tentang wacana kritis yang berhubungan dengan pengetahuan dan kekuasaan.   Wacana sendiri dalam perspektif Foucault tidak hanya dipahami sebagai serangkaian kata atau proposisi dalam teks, tetapi wacana merupakan sesuatu yang memproduksi yang lain (sebuah gagasan, konsep, atau efek). Wacana dapat dideteksi karena secara sistematis suatu ide, opini, konsep dan pandangan hidup dibentuk dalam suatu konteks tertentu sehingga mempengaruhi cara berpikir dan bertindak tertentu.

Menurut Foucault, rezim wacana merupakan manifestasi dari kekuasaan. Oleh karena itu, dalam perspektifnya, kekuasaan tidak dijalankan melalui cara-cara represif seperti penindasan atau pemaksaan melalui aparatus koersif. Sebaliknya, kekuasaan justru bekerja secara positif dan produktif. Pengetahuan atau rezim wacana yang dianggap sah atau otoritatif merupakan hasil dari mekanisme kekuasaan tersebut.

Kekuasaan senantiasa berkaitan erat dengan institusi atau aparatus yang memiliki peran dalam menentukan apakah suatu pengetahuan dianggap sah atau tidak. Batas antara apa yang dianggap benar dan salah juga ditentukan oleh aparatus ilmiah yang memproduksi pengetahuan melalui prosedur-prosedur kebenaran, seperti penggunaan dasar empiris sebagai legitimasi atas klaim kebenaran itu sendiri.

Foucault menolak pemisahan antara pengetahuan yang murni dan bebas dari kekuasaan dengan pengetahuan yang tercemar oleh ideologi dan kekuasaan; baginya, pembedaan tersebut hanyalah ilusi. Ia menekankan bahwa pengetahuan dan kekuasaan saling terikat dalam satu kesatuan yang tidak terpisahkan—tidak ada pengetahuan tanpa kekuasaan, dan begitu pula sebaliknya.

Kekuasaan, Pengetahuan dan Kebenaran

Dari sini, Foucault sangat tertarik menyelidiki hubungan antara kuasa dan pengetahuan. Baginya, tidak ada praktek pelaksanaan kekuasaan yang tidak memunculkan pengetahuan dan tidak ada pengetahuan yang di dalamnya tidak memandang relasi kuasa. Foucault menunjukan bagaimana individu modern lahir sebagai objek dan subjek dari penyebaran dan pengadaan jaring-jaring kuasa.

Pergeseran minat analisis Foucault dari yang semula perhatian penyelidikannya pada bentuk formasi wacana ke penyelidikan terhadap isu kekuasaan, berimplikasi pada penggunaan metode, dari arkeologi ide (pengetahuan) ke genealogi kekuasaan. Tujuan penggunaan teori geneologi kekuasaan adalah untuk menelusuri awal pembentukan episteme yang dapat terjadi kapan saja.

Genealogi bagi Foucault, tidak bermaksud mencari asal-usul melainkan berupaya menggali kedalaman episteme dan berusaha sedapat mungkin meletakkan dasar kebenaran pada masing-masing episteme di setiap masa. Geneologi juga bukan sebuah teori tetapi merupakan suatu cara pandang atau perspektif untuk membongkar dan mempertanyakan episteme, praktik sosial dan diri manusia.

Karya awal Foucault yang mencuplik genealogi dalam analisisisnya adalah “Discipline and Punish”. Melalui karyanya tersebut Faucoalt berpendapat, pengetahuan tidak hanya mencerminkan kekuasaan, tetapi juga digunakan sebagai alat untuk mengendalikan masyarakat. Bahkan Foucault mengatakan: “discourse is political commodity, a phenomenon of exclusion, limitation, prohibition.”  

Sekurangnya ada tiga contoh diajukan Foucault untuk memperkuat tesisnya. Pertama, pengetahuan sebagai alat kekuasaan. . Contohnya, pengetahuan medis dapat digunakan untuk mendiagnosis dan mengobati penyakit, tetapi juga untuk menormalisasi perilaku dan mengendalikan populasi. Kedua, kekuasaan membentuk pengetahuan. Kekuasaanlah yang menentukan apa yang dianggap sebagai pengetahuan yang valid dan apa yang dianggap sebagai “kebenaran”. Ketiga,  pengetahuan dan biopower yang menjelaskan bagaimana kekuasaan dapat mengontrol dan mengatur kehidupan melalui pengetahuan tentang tubuh, kesehatan, dan populasi. 

Salah satu aspek penting dalam pemikiran Foucault adalah hubungan antara kebenaran dan kekuasaan. Dalam esainya “Truth and Power”, Foucault menegaskan bahwa kebenaran tidak berdiri di luar kekuasaan, melainkan justru merupakan hasil dari kerja kekuasaan itu sendiri. Kekuasaan tidak hanya bertugas menegakkan atau memaksakan kebenaran, tetapi lebih dalam lagi—ia memproduksi kebenaran. Kebenaran muncul melalui seperangkat mekanisme, praktik sosial, dan institusi yang dikendalikan oleh kekuasaan.

Dengan merujuk pada kerangka ini, perdebatan mengenai kebenaran yang otentik atau yang sejati menjadi kurang relevan. Foucault memandang wacana sebagai “komoditas politik”—bukan sesuatu yang netral, melainkan sesuatu yang tunduk pada proses eksklusi, pembatasan, dan pelarangan. Wacana memiliki potensi besar untuk berfungsi sebagai instrumen kekuasaan, menentukan apa yang dapat dikatakan, siapa yang boleh berbicara, dan dalam konteks apa kebenaran dapat diakui.

Tentang Kekuasaan Politik dan Kekuasaan Epistemik

Lantas bagaimana Foucault menguraikan bahwa kekuasaan dapat menyusup dalam pengetahuan atau sebagai instrument kekuasaan?   Menurut interpretasi Joseph Rouse, dapat melalui dua level sekaligus, yakni lewat kekuasaan politik dan kekuasaan epistemik. Melalui kekuasaan politik, negara atau pemerintah dapat menciptakan satu (atau beberapa) pandangan yang kemudian diterima sebagai kebenaran di masyarakat. Dengan kekuasaannya, negara (seakan) berhak menentukan mana pandangan yang benar dan mana yang salah. Hal itu dapat dilakukan lewat mekanisme sensor seperti yang kerap dilakukan di negara-negara otoriter.

Sementara lewat jalur epistemik, universitas atau lembaga penelitian menjadi institusi penentu sesuatu sebagai ilmiah atau tidak ilmiah. Menurut Rouse, apa yang dilakukan oleh kekuasaan politik dan kekuasaan epistemik ini adalah upaya untuk menormalkan penilaian (normalizing judgment) agar sesuai dengan konstruksi norma. Yang dimaksud dengan norma di sini tentu saja adalah norma dalam pengertian kekuasaan tertentu.

Konsekuensi dari proses ini adalah bahwa segala sesuatu yang berada di luar “kenormalan” akan dinilai sebagai sesuatu yang tidak normal (tidak sesuai dengan norma yang ada). Dalam “Discourse on Language”, kuliah yang pernah Foucault berikan di College de France pada 1970, ia menguraikan bagaimana bahasa yang menjadi bagian penting dalam diskursus itu dikontrol oleh kekuasaan. Menurut Foucault, dalam setiap masyarakat, produksi wacana selalu dikontrol, diseleksi, diatur dan kembali didistribusikan menurut prosedur yang sudah ditentukan.

Dikaitkan dengan bahasa, kita mengenal apa yang disebut dengan praktik eksklusi, yakni upaya untuk mengeluarkan diskursus tertentu karena dianggap “tidak benar.” Hal paling nyata dari praktik itu adalah apa yang kemudian dikenal dengan larangan untuk membincangkan tema-tema tertentu (prohibited words). Selain melalui konsep ketabuan, bahasa juga membuat satu mekanisme yang disebut oposisi biner, yakni penciptaan dikotomi hitam-putih. Melalui mekanisme ini, para pengguna bahasa dipaksa untuk membedakan pembicaraan yang disebut sebagai masuk akal (reason) dan tidak masuk akal (folly), antara yang waras dan tidak waras.

Sementara dalam bukunya “The History of Sexuality”, Foucault berpendapat, relasi kekuasaan kini sudah semakin dipengaruhi dan terus-menerus berada di bawah kontrol negara. Inilah mengapa kemudian Foucault menyebut model relasi kekuasaan itu dengan governmentality karena memang relasi kekuasaan semakin digovermentalisasikan (governmentalized). Muaranya pemerintah berpotensi, apa yang oleh Antonio Gramsci sebut sebagai hegemoni oleh negara. Dengan cara negara mempertahankan kekuasaannya bukan hanya melalui paksaan atau kekerasan, melainkan juga melalui wacana, persuasi dan konsensus. 

Kritik Terhadap Pemikiran Foucault

Tentu saja pemikiran Foucault tidak lepas dari kritik.  Kritik dapat dilakukan dari beberapa sudut pandang, baik filosofis, epistemologis, maupun etis. Misalnya dari aspek epistemologis. pemikiran Foucault berpotensi .jatuh ke dalam relativisme, yakni pandangan bahwa tidak ada kebenaran objektif yang bisa berdiri di luar struktur kekuasaan.

Jika semua pengetahuan adalah efek dari kekuasaan, maka tidak ada dasar yang kuat untuk membedakan antara pengetahuan yang sah dan propaganda. Hal ini berisiko melemahkan klaim ilmiah atau moral, karena semua dianggap sebagai produk rezim wacana yang setara nilainya. Ini dapat merelatifkan kebenaran sains maupun prinsip-prinsip keadilan.

Kritik lain terhadap pemikiran Foucault karena dianggap cenderung menekankan struktur dan mekanisme kekuasaan yang menyebar di seluruh tatanan sosial, sehingga individu tampak seperti sepenuhnya dikondisikan oleh kekuasaan. Kritik terhadap ini menyatakan bahwa pendekatan Foucault melemahkan peran agensi atau kehendak bebas manusia, serta mengabaikan potensi resistensi yang berasal dari otonomi moral atau rasionalitas individu.

Selain itu, karena Foucault menolak adanya fondasi moral universal atau kebenaran objektif, maka sulit bagi pemikirannya untuk menjadi landasan bagi kritik normatif terhadap kekuasaan yang menindas. Jika semua wacana adalah hasil kekuasaan, maka bagaimana kita bisa mengatakan bahwa satu bentuk kekuasaan lebih adil atau lebih benar daripada yang lain?

Sejumlah kritikus menilai, terdapat potensi kontradiksi dalam argumen Foucault: jika ia sendiri mengklaim bahwa semua wacana adalah produk kekuasaan, maka apakah argumennya sendiri tidak termasuk dalam wacana yang dikonstruksi oleh kekuasaan? Jika ya, mengapa kita harus mempercayai kebenaran argumen Foucault? Kritik ini menyoroti kemungkinan bahwa Foucault menggunakan kriteria kebenaran yang ia sendiri tolak secara prinsip.

Dengan menekankan bahwa kebenaran adalah konstruksi sosial yang dibentuk oleh kekuasaan, Foucault juga dianggap mengabaikan realitas objektif atau material yang bisa diverifikasi secara empiris. Misalnya, penemuan ilmiah tentang virus atau perubahan iklim memiliki dasar yang dapat dibuktikan secara independen dari rezim wacana tertentu. Dan kebenaran yang independent tentu saja hanya bisa lahir dari pribadi atau institusi yang independen dan credible.***

Stagnasi Ekonomi dan Lonjakan Pengangguran

Oleh Achmad Fachrudin, Akademisi dari Universitas PTIQ

Janji Presiden Prabowo Subianto saat kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yang akan mendongkrak  pertumbuhan ekonomi 8 persen jika dirinya terpilih menjadi presiden, mampu membuka lapangan kerja baru serta mengatasi problem pengangguran, sejauh ini sebatas manis di bibir.  Sementara realitasnya masih ‘jauh panggang dari api’.

Berdasarkan data dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia 5 Mei 2025, Produk Domestik Bruto (PDB)  diperkirakan tumbuh 4,96% (rentang estimasi 4,94%-4,98%) pada Triwulan-III 2024, 5,00%-5,05% untuk FY2024, dan 5,0%-5,1% untuk FY2025. Pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat dari 5,11% (y.o.y) di Triwulan-I 2024 ke 5,05% (y.o.y) di Triwulan-II 2024, didorong oleh pertumbuhan belanja Pemerintah yang melambat secara drastis walaupun ada faktor musiman.

Dari jumlah tersebut, 11 dari 17 sektor perekonomian mengalami perlambatan pertumbuhan di Triwulan-II 2024 dibandingkan triwulan sebelumnya dan sebagian besar sektor yang mengalami peningkatan pertumbuhan lebih dipengaruhi oleh faktor musiman. Hal ini  Berkontribusi terhadap 53% dari total aktivitas ekonomi, konsumsi rumah tangga tumbuh 4,93% (y.o.y) di Triwulan-II 2024, sedikit meningkat dibandingkan triwulan sebelumnya sebesar 4,91% (y.o.y), didorong oleh berbagai periode libur nasional.

Sementara pada 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, perekonomian Indonesia pada kuartal satu 2025 tumbuh di bawah 5 persen. Selama tiga bulan perdana 2025 pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya sebesar 4,87 persen melambat dibanding kuartal sebelumnya yang masih tumbuh 5,02 persen. Meskipun trend pelambatan tersebut bukan hanya dialami oleh Indonesia karena senyatanya juga dialami oleh sejumlah negara. termasuk negara maju. Jepang misalnya.

Laporan dari Macenews  memperkirakan, ekonomi Jepang mungkin mencatat kontraksi pertama dalam empat kuartal pada kuartal Januari-Maret 2025, dengan penurunan sebesar 0,1% kuartal ke kuartal atau 0,4% secara tahunan. Hal serupa dialami juga oleh Amerika Serikat. Pertumbuhan ekonomi Negeri Paman Sam pada kuartal pertama 2025 menurun 0,3 persen bila dibandingkan dengan kuartal yang sama pada tahun sebelumnya. Pada kuartal keempat 2024, perekonomian Amerika Serikat tumbuh 2,4%. Perlambatan ekonomi Amerika Serikat ditenggarai karena kebijakan tarif yang agresif dilakukan Presiden Donald Trump.

Dalam penilaian Institute for Development of Economics & Finance (INDEF), perlambatan pertumbuhan ini menjadi alarm bagi ekonomi nasional ke depan. INDEF kemudian memberikan delapan catatan kritis. Diantaranya, Indonesia rentan terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi global. International Monetary Fund (IMF) mencatat perlambatan ekonomi global ke 2,8% dari perkiraan sebelumnya sebesar 3,3% untuk tahun 2025 yang menandai fase stagnasi dunia usai dilanda krisis.

Selain itu, realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I 2025 berada di bawah ancaman stagnasi ekonomi. Pertumbuhan ekonomi 4,87% yoy menjadi alarm keras ‘early warning’, dimana narasi optimisme pemerintah tidak lagi berakar pada realitas. INDEF menegaskan, pelemahan tidak hanya terjadi akibat akibat dinamika global, tetapi lebih pada terjadinya kegagalan domestik melakukan transformasi struktural.

Penutupan Perusahaan

Stagnasi pertumbuhan ekonomi berdampak terhadap tutupnya sejumlah perusahaan besar atau pabrik sejak awal 2025.  Diantaranya Sritex Group dan mem-PHK sekitar 10.665 karyawan pada Januari-Februari 2025; Yamaha Music: beberapa pabrik Yamaha melakukan penutupan dan PHK, seperti PT. Yamaha Music Product Asia di MM2100, Bekasi (400 karyawan) dan PT Yamaha Indonesia di Pulo Gadung, Jakarta (700 karyawan); Sanken Indonesia: Perusahaan ini juga mengalami PHK terhadap 900 karyawannya.

Kemudian pabrik pengolahan kelapa, PT Pulau Sambu atau Sambu Group juga melakukan PHK 1.800 pekerja:  PT Victory Ching Luh: Mem-PHK 2.000 karyawan.  Badai PHK massal 2025 turut menggasak industri media, mulai dari Kompas TV, CNN Indonesia, hingga MNC Group. Ini belum termasuk perusahaan menengah dan kecil yang juga banyak yang bankrut namun terekspos ke publik.

Banyak penyebab penutupan pabrik dan kemudian PHK yang totalnya tak kurang 24.000 karyawan. Diantaranya  akibat kondisi ekonomi, penurunan permintaan, atau masalah internal perusahaan; melemahnya daya beli; persaingan dengan produk impor; perubahan strategi perusahaan dengan langkah melakukan relokasi: Mencarikan lokasi dengan biaya upah yang lebih murah atau aman dari premanisme; transformasi bisnis: mengalihkan fokus ke sektor lain, seperti semikonduktor (contoh Sanken); penghentian produksi: jika terus mengalami kerugian, seperti kasus PT Sanken; efisiensi: perusahaan memangkas biaya dengan mengurangi jumlah pekerja; pailit: perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan dinyatakan bangkrut, dan sebagainya.

Dalam pandangan Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, biang kerok tumbangnya industri padat karya dan menimbulkan pada PHK karyawannya pada awal 2025,  diantaranya karena faktor permintaan dalam negeri melemah dengan ditandai daya beli yang melambat di tahun lalu; menurunnya permintaan dalam negeri juga dinilai berkaitan erat dengan gempuran produk impor akibat aturan yang lesu; adanya faktor membuat ekspansi dunia usaha Indonesia terhambat adalah penurunan permintaan global imbas adanya perang dan ketegangan geopolitik.

Pengangguran Membludak

Tumbungnya sejumpah perusahaan swasta atau pabrik besar menimbulkan membengkaknya jumlah PHK. Muaranya jumlah pengangguran makin meningkat.  Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengungkapkan, jumlah pengangguran di Indonesia meningkat menjadi 7,28 juta orang per Februari 2025. Pada periode yang sama, total angkatan kerja bertambah 3,67 juta orang menjadi 153,05 juta jiwa. 

Dari angkatan kerja tersebut, tidak semua terserap di pasar kerja, sehingga terdapat jumlah orang yang menganggur sebanyak 7,28 juta orang. Dibandingkan dengan Februari 2024, per Februari 2025, jumlah orang yang menganggur meningkat sebanyak sekitar 0,08 juta orang atau 83 ribu orang, naik kira-kira 1,11 persen.

Meski jumlah pengangguran bertambah, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) justru menurun. Per Februari 2025, TPT tercatat 4,76 persen, lebih rendah dibandingkan Februari 2024 yang sebesar 4,82 persen. Secara gender, TPT perempuan turun sebesar 0,19 persen menjadi 4,41 persen dari sebelumnya 4,6 persen. Sebaliknya, TPT laki-laki sedikit naik sebesar 0,02 persen menjadi 4,98 persen dari 4,96 persen. Jika dilihat berdasarkan wilayah, TPT di perkotaan turun dari 5,89 persen menjadi 5,73 persen. Di pedesaan, TPT menurun dari 3,37 persen menjadi 3,33 persen. “enurunan tingkat pengangguran terbuka juga konsisten terjadi di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

Tingginya tingkat pengangguran di Indonesia mendapat perhatian (sorotan tajam), sejumlah lembaga internasional. Diantaranya Lembaga Dana Moneter Internasional (IMF). Lembaga ini  memprediksi tingkat pengangguran Indonesia pada 2025 mencapai 5 persen. Angka ini menjadi yang tertinggi kedua di Asia setelah Cina yang diproyeksi sebesar 5,1 persen tahun ini. Berdasarkan laporan World Economic Outlook edisi April 2025, IMF mencatat tren pengangguran atau unemployment rate di Tanah Air terus naik. Pada 2024 sebesar 4,9 persen dan tahun ini menjadi 5,0 persen dan 2026 diprediksi bakal mencapai 5,1 persen. Sedangkan pengangguran Cina sejak 2024 hingga 2026 stagnan di level 5,1 persen.

IMF tak menjelaskan detail alasan proyeksi tingkat pengangguran di Indonesia pada tahun ini naik dibandingkan tahun lalu. Namun, menurut lembaga itu, perekonomian global pada tahun 2024 yang mulai terlihat stabil setelah melewati masa pandemik Covid 19, belakangan kembali bergejolak sejak penerapan tarif impor oleh Amerika Serikat pada 2 April 2025.

Butuh Bukti Bukan Orasi

Penutupan sejumlah perusahaan yang berdampak kepada PHK dan membengkaknya angka pengangguran, menimbulkan pertanyaan kritis mengenai siapa atau pihak yang mesti terdepan bertanggungjawab? Jawabannya tidak lain dan tidak bukan adalah pemerintah pusat. Karena saat ini, pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto, maka presiden secara otomatis merupakan orang pertama yang paling bertanggungjawab.

Mengenai strategi, cara atau  langkah yang paling taktis, efektif, dan efisien guna mewujudkan janji-janji presiden tersebut dan menjawab tantangan ekonomi dan dunia kerja,  tentu presiden dianggap paling tahu. Apalagi jumlah kementerian dan para Menteri dan atau Wakil Menteri yang bisa membantu Presiden Prabowo memecahkan problem yang dihadapi,  jumlahnya membengkak hingga mencapai 107 orang. Jauh lebih besar dibandingkan  dengan periode sebelumnya (Presiden Joko Widodo) yang hanya 34 orang menteri.  Jika kinerja  kabinet Prabowo buruk atau biasa-biasa saja (mediocare), sama saja dengan “besar pasak daripada tiang”.

Jika pada kenyataannya sampai usia pemerintahan Prabowo sudah lebih 7 bulan dianggap banyak kalangan belum sepenuhnya berhasil mrealisasikan janji-janjinya, harus segera melakukan introspeksi dan koreksi diri mengenai kualitas personal, kualitas kepemimpinan, kualitas manajemen tata kelola dan kelembagaan, kualitas sumber daya manusia, dan sebagainya. Bahkan jika perlu melakukan reshufle terhadap Menteri atau Wakil Menteri yang dianggap tidak bisa melaksanakan tugasnya. Daripada jadi benalu atau bandul  Kabinet Prabowo.   

Salah satu yang penting dibenahi adalah kepemimpinan dan gaya komunikasi Prabowo. Ke depan sudah saatnya Prabowo “Jangan terlalu banyak bernarasi, berpidato, orasi atau retorika, apalagi melakukan pencitraan serta manuver poltik yang out of proportional. Karena saat ini bukan lagi masa kampanye.  Melainkan saatnya melakukan eksekusi program kerja secara cerdas, konkrit, dan konsisten”. Sebab masyarakat kini butuh bukti. Tidak lagi butuh janji. Apalagi retorika. Karena kondisi objektif ekonomi serta lapangan kerja makin parah dan kondisi psikologis masyarakat mulai diambang ‘krisis kepercayaan’.***