Ini Tanda-tanda Seseorang Memiliki Daya Supranatural

Oleh Gde Mahesa

Ini hanya keisengan dari hobi penasaran dan ingin tahu lebih banyak. Saya menemukan literasi kecil dari berbagai media yang kemudian saya sunting agar lebih singkat dan mudah dipahami.

Percaya boleh, nggak percaya, tak masalah. Hidup kita berdampingan dengan dimensi lain. Supranatural merupakan fenomena yang tidak umum di luar batas kemampuan pemahaman manusia.

Beberapa orang memang dilahirkan dengan kemampuan ini. Anugerah atau kemampuan tersebut menurut sebagian orang hebat, namun terkadang para pemilik berharap mereka tidak bisa melakukannya.

Supranatural merupakan kejadian atau kegiatan yang berhubungan dengan alam beserta isinya serta melampaui daya nalar manusia pada umumnya, melawan kejadian sehari-hari dan membuat seseorang tidak bisa berpikir secara normal seperti orang lain pada umumnya.

Hal tersebut berhubungan dengan energi-energi baik dan jahat, makhluk ghaib, ilmu-ilmu serta kegiatan yang di luar nalar manusia dan kejadian alam sehari-hari.

Macam-Macam Kemampuan Supranatural

1. Melihat Sesuatu yang Gaib

2. Membaca Pikiran Seseorang

3. Melihat Aura Orang Lain

4. Muksa, Lepas dari Tubuh Ketika Tidur

5. Merasakan Energi Ataupun Rasa Dari Sekelilingnya

6. Memiliki Alter-Ego yang Bisa “Dipanggil” Sampai Menjadi Doppelganger

7. Mengubah Energi Baik Untuk Kesembuhan Orang

8. Dilindungi Oleh Suatu Bentuk yang Akan Mencelakai Orang Yang Menyakiti

9. Memindahkan Benda di luar Jangkauan Sentuhan

10. Diberi Penglihatan Masa Depan

11. Sering Merasakan Dejavu

12. Pernah Bermimpi dan Menjadi Kenyataan

Tanda-Tanda Orang yang Memiliki Kemampuan Supranatural menurut Primbon Jawa

1. Tangan Terasa Panas dan Bergetar

2. Dada Panas dan Bergetar

3. Kaki Panas dan Bergetar

4. Bermimpi Sosok Bijak dan Berwatak

5. Kekuatan Supranatural yang Tanpa Disadari

Ciri-Ciri Anak yang Memiliki Kemampuan Supranatural

1. Lebih Dewasa

2. Tanda Lahir Khusus

3. Rasa Percaya Diri yang Tinggi

4. Sering Bermain Sendiri

5. Pemikir

6. Empati

7. Bisa Melihat Masa Depan

8. Pemberontak

9. Memiliki Teman Khayalan

10. Cerdas

11. Mudah Bosan

Nah, sekarang boleh mencocok-cocokkan ada berapa point yang dimiliki, namun jangan langsung meyakini. Cerna dulu dengan akal sehat baru membuat resume, apakah benar tanda-tanda daya linuwih, atau tanda2 ODGJ.

Jangan terlalu serius, hirup dulu kopi pahitnya, dan bull….bullll…  klepussss…….

Melihat Kejawen dari Kacamata Cengdem

Oleh Gde Mahesa

Kejawen sebagai jalan spiritual yang begitu berbeda dibanding Hindu dan Budha. Kejawen dipahami sebagai spiritualitas khas Nusantara yang berakar pada kearifan lokal dan lelaku olah rasa, sementara agama dipahami sebagai ajaran yang mempunyai sistem disiplin yang lebih terstruktur.

Secara historis, ajaran Hindu Buddha telah masuk ke Nusantara sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit. Candi-candi agung seperti Borobudur dan Sewu adalah bukti nyata. Dan jejak spiritual ini tidak hilang begitu saja, melainkan berbaur dengan nilai-nilai lokal yang kemudian melahirkan sistem tradisi Kejawen sebagai sebuah jalan spiritual yang khas. 

Dalam Kejawen, konsep wening (hening), menep (mengendap), dan eling (kesadaran) adalah pegangan pokok dalam perjalanan batin seseorang. Selain itu, juga dikenal tradisi tapa, samadi atau semedi.

Kejawen menekankan pentingnya olah rasa dan kejernihan batin agar seseorang mampu tanggap sasmita (peka terhadap keadaan diri dan lingkungan) serta waskita (memiliki pandangan batin yang melampaui realitas kasat mata).

Salah satu aspek yang membuat Kejawen unik adalah fleksibilitasnya dalam menerima berbagai pengaruh ajaran spiritual, baik itu dari Hindu, Buddha, maupun Islam. Tetapi dalam beberapa hal, Kejawen seringkali kurang memiliki sistem filsafat yang kuat dalam menjelaskan ajarannya secara lebih sistematis, sehingga dunia kebatinan Jawa dipengaruhi oleh ajaran Hindu Budha.

Dalam praktiknya Kejawen memang memiliki banyak bentuk ritual dan laku spiritual, mulai dari tapa ngrame (bertapa di tengah keramaian), tirakat (puasa dan laku prihatin), hingga kungkum (berendam di sungai atau laut untuk penyucian diri). Namun, seringkali praktik-praktik ini dilakukan tanpa pemahaman yang jelas mengenai tujuannya. Namun bisa menjadi rangkaian ritual tradisi.

Menjadi penghayat ajaran Jawa sejati bukanlah mereka yang hanya berpegang pada tradisi leluhur secara kaku, tetapi mereka yang mampu menyerap kebijaksanaan dari berbagai sumber untuk memperkaya spiritualitas mereka.

Kejawen mengajarkan bahwa manusia harus eling lan waspada (sadar dan penuh kewaspadaan), mengajarkan bahwa manusia idealnya harus menjalani laku tapa ngrame dalam kehidupan guna mencapai keseimbangan batin.  

Sebagaimana air yang mengalir mengikuti bentuk wadahnya, Kejawen yang bersifat fleksibel dapat mengambil manfaat dari ajaran lain tanpa harus kehilangan jati dirinya. Karena sejatinya, Kejawen mengajarkan jalan menuju kebijaksanaan dan pembebasan batin.

Kacamata cengdhem memang beda dengan riben atau oackle, seperti halnya kopi hitam tanpa gula diseruput akan ada seribu rasa. (*)

*) Penulis adalah Penggiat Srawung Paseduluran Anggara Kasih

Dari Jalanan ke Panggung Politik: Ojol dan Gelombang Baru Perubahan Perkotaan

Oleh Muhammad Akbar

Kehadiran ojek online (ojol) dalam lanskap transportasi perkotaan Indonesia bukan semata kemajuan teknologi digital. Ia lahir dari kebutuhan konkret masyarakat urban akan moda transportasi yang cepat, fleksibel, dan terjangkau di tengah minimnya akses terhadap angkutan umum yang layak.

Di balik peran praktisnya, kehadiran ojol juga menyingkap kelemahan sistemik dalam tata kelola transportasi kita: belum tuntasnya pembangunan angkutan umum massal, buruknya integrasi antarmoda, serta lemahnya perlindungan bagi jutaan pekerja informal.

Ojol tumbuh menjadi solusi darurat yang mengisi celah yang semestinya menjadi tanggung jawab negara, tetapi justru dibiarkan menggantung tanpa kejelasan status maupun arah kebijakan yang berpihak.

Dan Jumat malam (29/8), lanskap itu terguncang. Seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, tewas secara tragis setelah terlindas kendaraan taktis Brimob saat melintas untuk mengantar makanan pesanan , namun ia bukan bagian dari aksi demonstrasi di Jakarta tersebut. Ia bukan sekadar korban kecelakaan; kepergiannya menjelma menjadi simbol dari keresahan yang selama ini terpendam.

Peristiwa itu menggugah kesadaran kolektif ribuan pengemudi ojol di seluruh Indonesia. Mereka yang selama ini bekerja dalam ketidakpastian, tidak diakui sebagai bagian dari sistem angkutan umum, namun tetap menjadi tulang punggung mobilitas harian di kota-kota besar.

Kini, persoalannya tidak lagi berhenti pada tarif, skema insentif, atau pola kemitraan antara pengemudi dan aplikator. Peristiwa semalam menunjukkan bahwa para pengemudi ojol bukan lagi sekadar pelaku pasif dalam ekosistem ekonomi digital. Mereka mulai tampil sebagai kekuatan sosial yang nyata dengan jumlah besar, jejaring komunikasi yang solid, dan solidaritas yang tumbuh dari bawah. Dari subuh hingga larut malam, dari gang sempit hingga pusat kota, mereka hadir sebagai denyut kehidupan urban yang paling ojeknya dan paling dekat dengan warga.

Bukan hanya Moda, tapi Suara

Jumlah pengemudi ojek online di Indonesia diperkirakan mencapai jutaan orang. Mereka terhubung dalam jejaring komunikasi yang cair dan organik, mulai dari basecamp, grup WhatsApp hingga aksi solidaritas di lapangan.

Di balik kesibukan harian mengantar penumpang dan mengirim barang, tersimpan kemarahan yang senyap, kelelahan yang serupa, dan harapan kolektif akan perlakuan yang lebih adil. Inilah modal sosial yang nyata, dan terlalu besar untuk diabaikan, bahkan oleh negara sekalipun.

Apakah ini menjadi titik lahirnya peran baru bagi pengemudi ojol sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil urban? Akankah kita melihat helm hijau dan jaket aplikasi menjelma menjadi simbol identitas sosial-politik baru di tengah kota? Bukan dalam bentuk partai politik, tentu, melainkan sebagai kekuatan moral yang menyuarakan tuntutan akan keadilan. Terutama di tengah lambannya negara mereformasi sektor transportasi dan memberikan perlindungan yang layak bagi para pekerja informal.

Sejarah kerap bergerak lewat peristiwa-peristiwa tragis. Dari kematian seorang buruh lahirlah serikat. Dari tumbangnya mahasiswa, bergulir gelombang reformasi. Dan mungkin, dari jalanan kota yang sunyi malam itu dengan sirene yang memecah hening dan deretan motor yang terparkir tanpa pengemudi, kita tengah menyaksikan babak baru yang mulai ditulis. Sebuah babak di mana helm hijau tak lagi sekadar pelindung kepala, melainkan simbol kesadaran baru akan hak, solidaritas, dan perjuangan.

Negara Jangan Diam

Kematian Affan Kurniawan bukan semata tragedi individual. Ia menggambarkan betapa rentannya posisi para pengemudi ojol dalam lanskap sosial kita. Pekerja informal yang berjibaku setiap hari di tengah kota, namun kerap luput dari perlindungan negara, bahkan dalam situasi publik yang penuh risiko. Negara tidak bisa terus mengambil posisi pasif terhadap dinamika besar yang melibatkan jutaan pengemudi di lapangan. Perlindungan dan pengakuan atas peran mereka harus menjadi bagian dari agenda kebijakan yang berkelanjutan.

Pengakuan formal terhadap ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, disertai perlindungan kerja, jaminan sosial, dan hak untuk berserikat serta menyuarakan aspirasi, harus menjadi bagian dari agenda reformasi ke depan. Tanpa langkah-langkah itu, kita hanya tinggal menunggu letupan-letupan sosial berikutnya yang mungkin akan muncul dengan daya tekan yang lebih besar dan jangkauan yang lebih luas.

Ketika suara tak lagi menemukan tempatnya, jalanan menjadi titik temu antara harapan dan kecewa. Bukan sekadar ruang untuk marah, tetapi isyarat bahwa ada sesuatu yang sedang tidak baik-baik saja.

*) Muhammad Akbar , Pemerhati Transportasi

Api, Jarah, Ancaman Demokrasi dan Jalan Keluar

Oleh : Mustari Mustafa*

Salah satu senior kami di Komisi Kajian Ketetanegaraan MPR, Martin Hutabarat mengutarakan pertanyaan reflektifnya. Apa gerangan yang terjadi dengan masyarakat (maksud beliau ialah massa demo yang telah berhari-hari berdemonstrasi) melakukan aksi brutal, membakar tanpa takut dan menyasar kantor (terutama kantor DPRD-DPRD, kantor Polisi hingga menjarah rumah pejabat ?

Maka sebagai penulis atau dosen, saya ingin mengulas persoalan ini dengan melanjutkan tulisan saya sebelumnya. Gelombang demonstrasi yang melanda berbagai daerah akhir-akhir ini menyisakan potret yang tidak bisa dianggap remeh.

Sasaran amarah massa bukan hanya ruang publik yang umum, tetapi secara spesifik diarahkan ke gedung DPR, DPRD, kantor kepolisian, hingga rumah-rumah pejabat dan anggota legislatif. Kantor dibakar, rumah dijarah, pos polisi diserbu. Dari luar, semua ini tampak sebagai tindakan brutal tanpa kendali. Namun, jika kita cermati lebih dalam, aksi semacam ini menyimpan logika simbolik yang dapat dibaca secara ilmiah.

Simbol Kekuasaan dalam Api Protes

Dalam kacamata Framing Theory, aksi anarkhis tidak hanya dimaknai sebagai perusakan, melainkan sebagai cara massa membingkai sebuah peristiwa menjadi krisis serius. Gedung DPR atau kantor polisi bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol negara. Ketika simbol itu diserang, pesan yang ingin disampaikan adalah: “krisis bukan di jalanan, tetapi di pusat kekuasaan.” Dengan membakar atau merusak institusi negara, massa menciptakan narasi bahwa negara telah gagal mendengar, gagal hadir, dan gagal melindungi.

Di sisi lain, Political Opportunity Structure yang diperkenalkan Charles Tilly dan Sidney Tarrow memberi penjelasan lain: tindakan radikal lahir ketika jalur resmi partisipasi politik dianggap buntu. DPR dan DPRD sering dilihat hanya menjadi stempel kebijakan, bukan penyalur aspirasi. Polisi pun lebih dipersepsikan sebagai alat represi ketimbang pelindung. Dalam kondisi seperti ini, protes yang awalnya damai bisa bergeser menjadi serangan simbolik terhadap institusi yang dianggap menutup ruang dialog.

Kerusuhan di Jakarta meluas, lima Polsek di Jakarta Timur diserang massa, sedangkan polisi menyisir kerumunan di sekitar Polda Metro Jaya. (Beritasatu.com)

Rumah Pejabat sebagai Simbol Ketidakadilan

Mengapa rumah pejabat ikut dijarah? Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari dimensi sosial-ekonomi. Dalam persepsi publik, rumah mewah pejabat bukan sekadar hunian pribadi, melainkan representasi privilese dan ketidakadilan. Saat rakyat menderita, gaya hidup elite dianggap sebagai bentuk ketidakpedulian.

Maka, penjarahan dipahami—walau keliru secara hukum—sebagai upaya “redistribusi paksa dari bawah.” Aksi ini menyiratkan bahwa ketidakpuasan sosial sudah menembus batas ruang privat, dan hubungan antara penguasa dan rakyat berada di titik krisis kepercayaan.

Fenomena Global

Fenomena serupa bukan hanya terjadi di Indonesia. Dalam Arab Spring di Tunisia dan Mesir (2011), gedung pemerintahan, kantor polisi, dan properti elite jadi sasaran karena melambangkan represi rezim.

Di Prancis saat gelombang Yellow Vest (2018–2019), massa menyerang restoran dan butik mewah di Champs-Élysées sebagai simbol ketimpangan sosial. Chile pada 2019 mengalami hal serupa, ketika stasiun metro dan kantor pemerintahan dibakar akibat kebijakan tarif yang dianggap menindas.

Bahkan di Amerika Serikat, protes Black Lives Matter (2020) juga menjadikan kantor polisi target utama karena dianggap representasi rasisme sistemik. Pola ini memperlihatkan bahwa ketika kanal demokrasi macet, massa akan mencari “bahasa alternatif” yang sering kali destruktif.

Pilihan Sikap dan Jalan Keluar

Pertanyaannya: bagaimana kita menyikapi situasi ini? Ada beberapa pilihan yang bisa dipertimbangkan.

1. Pendekatan Represif: Negara bisa menertibkan aksi dengan kekuatan aparat. Cara ini cepat, tetapi berisiko memperdalam jurang kepercayaan. Jika dipilih tanpa dibarengi dialog, potensi eskalasi justru semakin besar.

2. Pendekatan Simbolik: Pemerintah dan pejabat publik dapat meredam amarah dengan gestur nyata, misalnya turun langsung menemui massa, mendengar aspirasi tanpa perantara, atau mengambil keputusan berani yang menunjukkan keberpihakan pada rakyat. Langkah simbolik sering kali lebih kuat dari sekadar kata-kata.

3. Pendekatan Struktural: Krisis legitimasi hanya bisa diatasi dengan memperbaiki kanal partisipasi politik. DPR dan DPRD perlu kembali berfungsi sebagai penyalur aspirasi, bukan hanya mesin legislasi yang jauh dari rakyat. Polisi pun harus menegaskan diri sebagai pelindung masyarakat, bukan alat represi. Tanpa reformasi institusional, siklus protes anarkhis akan terus berulang.

4. Pendekatan Keadilan Sosial: Ketimpangan yang terlalu lebar antara elite dan rakyat harus dikurangi. Transparansi kekayaan pejabat, pengendalian gaya hidup mewah di ruang publik, serta kebijakan redistribusi ekonomi yang adil dapat meredam rasa ketidakadilan yang memicu penjarahan.

Penutup

Aksi massa yang menyasar DPR, kepolisian, dan rumah pejabat adalah alarm keras bagi negara. Ini bukan sekadar soal keamanan, tetapi tentang krisis legitimasi dan rapuhnya kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. Teori framing dan political opportunity structure membantu kita memahami mengapa amarah diarahkan ke simbol-simbol kekuasaan, sementara pengalaman negara lain menunjukkan bahwa pola serupa terus berulang di berbagai belahan dunia.

Pilihan kini ada di tangan negara dan elite politik: menutup mata dan membalas dengan kekerasan, atau membuka ruang dialog, reformasi, dan keadilan sosial. Sejarah memberi pelajaran: kekuasaan yang kehilangan legitimasi tak akan bertahan lama. Maka, sebelum api semakin membesar, mendengar rakyat adalah jalan terbaik.



*) Penulis adalah Guru Besar Filsafat UIN Alauddin, Anggota K-3 MPR dan Ketua Harian Hubungan Luar Negeri MUI Sulawesi Selatan.

Joget Ria DPR, Serakahisme  dan Fenomena Kleptokrasi

Oleh Achmad Fachrudin
Kandidat Doktor Universitas PTIQ

Ruang publik (public sphere) dan terutama dunia maya hingga saat ini masih menyorot joget ria mengikuti iringan lagu daerah, Sajojo dan Fa Mi Re oleh sejumlah anggota DPR pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Jumat, 15 Agustus 2025. Joget ria para wakil rakyat tersebut menimbulkan polemik, respon dan pro dan kontra berbagai elemen masyarakat. Belakangan isunya bergeser kepada kritik terhadap ‘serakahisme’, tuntutan pembubaran DPR hingga munculnya fenomena rezim kleptokrasi.

Achmad Fachrudin

Secara teoritik, aksi dan perilaku joget ria sejumlah anggota DPR bisa dikaji dari berbagai aspek teoritik. Misalnya dari teori komunikasi politik besutan Murray Edelman. Dalam bukunya “The Symbolic Uses of Politics” (964), Edelman berteori, politik bekerja lewat simbol dan pertunjukan, bukan hanya lewat kebijakan. Tarian, musik, atau joget adalah simbol yang menciptakan makna “kerakyatan” dan kedekatan.

Pesan yang hendak dikrimkan dari teori tersebut, melalui joget, anggota DPR atau DPD RI tengah mengekspressikan simbol politik. Yakni: menampilkan sosok wakil rakyat yang populis, cair, tidak kaku, dekat dengan budaya populer. Dengan joget ria, para wakil rakyat merasa lebih komunikatif dibandingkan menyampaikan pernyataan, opini atau pendapat yang sering dianggap jauh dari rakyat.

Senada dengan Murray Edelman, Benjamin Moffitt dalam “The Global Rise of Populism: Performance, Political Style, and Representation” (2016) memaknai, populisme bukan sekadar ideologi, tetapi gaya komunikasi politik yang menonjolkan kesederhanaan, gestur emosional, dan performa merakyat. Sehingga joget anggota DPR RI dapat ditafsirkan sebagai gaya komunikasi populis. Joget dipakai sebagai “shortcut emosional” untuk memotong jarak antara elite dan rakyat, terutama di era media sosial.

Mirip dengan Murray Edelman, dan  Benjamin Moffitt, Barbara Ehrenreich melalui teori “Kegembiraan Kolektif”, dalam buku “Dancing in the Streets: A History of Collective Joy” (2006), berpendapat, tarian kolektif menciptakan perasaan kebersamaan dan solidaritas yang memperkuat kohesi sosial. Dalam kontek ini, joget anggota DPR dianggap berpotensi menularkan efek dan energi positif. Momen gembira bersama rakyat mengurangi jarak sosial, sekaligus memperkuat basis dukungan politik.

Panggung Sandiwara

Berbeda dengan tiga teoritisi diatas, Erving Goffman melalui teori dramaturgi Politik yang tertuang dalam buku “The Presentation of Self in Everyday Life” (1959), berpandangam, dunia sosial adalah panggung politik atau bahkan panggung sandiwa, yang menampilkan diri dalam dua wajah berbeda, yakni: “front stage performance”  dan “back stage performance”.

Pada “front stage” (panggung depan) setiap individu menampilkan diri di depan orang lain, dimana mereka mengelola kesan yang ingin mereka tampilkan. Sedangkan “back stage” (panggung belakang) adalah area pribadi tempat individu dapat bersantai, keluar dari karakter, dan mengekspresikan diri secara informal tanpa pengawasan penonton. 

Mengacu kepada teori Goffman, joget ria anggota DPR dalam perspektif “front stage performance”, mengirim pesan bahwa anggota DPR menampilkan diri sebagai “aktor merakyat” agar audiens percaya bahwa DPR dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Tetapi secara “black stage performance”, mengirim pesan sebaliknya. Justeru seperti tengah melakukan kebohongan publik.

Sementara pada teori Media Event & Spektakel yang dicetuskan Daniel Dayan & Elihu Katz, dalam buku “Media Events: The Live Broadcasting of History” (1992), keduanya berpendapat, politik di era media adalah peristiwa yang sengaja dipentaskan untuk disiarkan dan ditonton massal. Dan joget ria sejumlah DPR dapat ditafsirkan, bukan sekadar spontanitas, melainkan media event. Dengan viralnya joget di TikTok atau televisi, anggota DPR mendapatkan “exposure” yang lebih besar daripada melalui pidato panjang.

Pro Kontra

Secara komunikatif, aksi sejumlah anggota DPR tersebut menimbulkan respon pro dan kontra. Dari pihak yang pro terutama dari para pejoget, aktivitas tersebut dianggap sebagai ekspressi kebahagiaan karena dapat mengikuti Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD (joint secsion). Dan kegiatan bersama tersebut biasanya dilakukan setahun sekali, yakni: setiap tanggal 16 Agustus (sehari sebelum HUT RI), untuk mendengarkan Pidato Presiden tentang RAPBN dan Nota Keuangan, serta Laporan Kinerja Lembaga Negara.

Joget ria bisa juga dilakukan mendadak, jika terjadi Sidang Umum/ Sidang Istimewa MPR. Misalnya: saat melantik Presiden/Wakil Presiden terpilih, saat memberhentikan Presiden/Wapres jika melanggar hukum/UUD (proses impeachment), atau saat amandemen UUD 1945. Khsuus joget ria sejumlah anggota yang kini melahirkan pro kontra berkaitan dengan HUT RI dan  mendengarkan Pidato Presiden tentang RAPBN dan Nota Keuangan, serta Laporan Kinerja Lembaga Negara.

Selain itu, joget ria sejumlah anggota DPR tersebut juga bisa saja didorong oleh beredarnya kabar bahwa gaji, tunjangan atau fasilitas lainnya akan mengalami kenaikan. Tetapi bisa juga joget ria para wakil rakyat tersebut sangat mungkin sifatnya spontanitas dan reflek serta tanpa ada komando sebelumnya. Bisa juga ‘ulah’ wakil rakyat tersebut sebelumnya sudah direncanakan atau diskenariokan.

Aktor intelektualnya bisa siapa saja. Bisa berasal dari kalangan anggota DPR yang sudah akrab dengan dunia gembira (dugem), kaum sosialita, selebritis, atau pesohor. Kalangan ini tidak selalu harus dari anggota DPR yang berasal dari latar belakang artis, bisa juga dari kalangan dengan latar belakang lainnya lainnya. Artinya joget ria itu bisa dilakukan oleh mereka yang memiliki latar belakang berbeda, termasuk dari sisi status sosial ekonomi atau latar belakang aliran politik: nasionalis, relijius atau sekularis.

Sementara dari kalangan yang kontra atau kritis dengan aksi panggung hiburan dari para wakil rakyat, menganggapnya sebagai tindakan tidak elok, tidak etis serta mencerminkan sikap wakil rakyat yang tidak atau kurang memiliki sense of crisis. Alias pongah, sombong atau takabur. Sebabnya, kondisi ekonomi bangsa saat ini secara umum tengah mengalami krisis ekonomi kerakyatan; sebagian besar dari rakyat tengah mengalami kesulitan ekonomi dan beban hidup yang makin berat. Bahkan diantara mereka banyak yang mengalami pengangguran.

Bahkan banyak warganet mengusulkan pembubaran DPR. Karena dianggap institusi wakil rakyat tersebut disfungsi, terutama pada fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pemerintah. Kritik mana yang memancing serangan balik dari Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politisi dari Partai Nasdem tersebut  menuding kritik publik terkait gaji dan tunjangan anggota dewan sebagai sikap “mental orang tolol sedunia” saat melakukan kunjungan kerja di Mapolda Sumatera Utara, Jumat (22/8).  Pernyataan Sahroni tersebut akhirnya memancing dan memicu sejumlah aliansi masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR RI, Jakarta Senin (25/8/2025).

Serakahisme – Kleptokrasi

Pro dan kontra terhadap aksi joget ria dan diikuti oleh aksi demo sejumlah kalangan terhadap sejumlah anggota DPR perlu mendapat perhatian serius, dan mesti dijadikan evaluasi dan instrospeksi diri. Meskipun joget ria sebagai ekspressi atas kegembiraan saat HUT RI atau bakal kembali mendapat ‘durian runtuh’ , tidak dilarang oleh peraturan perundangan. Namun sebagai pejabat publik dan di tengah kinerjnya yang banyak mengecewakan publik, memperbaiki kinerja dianggap jauh lebih penting, rasional dan mendesak.

Keharusan untuk merawat kewarasan akal sehat, etika politik serta meningkatkan kinerja seyogianya bukan hanya harus dilakukan DPR arau DPD, melainkan juga oleh pejabat publik lainnnya. Problemnya saat ini, perilaku semacam itu sepertinya bukan menjadi mindset dan  agenda perioritas. Padahal joget ria dan sejenisnya merupakan anak biologis dari orientasi, gaya dan sikap hidup hedonistik. Sementara itu, perilaku hedon berpotensi menjurus kepada berkembangnya ‘serakahisme’.

Implikasi dari ‘serakahisme’ yang kini makin menjamur dalam praktik politik-ekonomi atau ekonomi-politik di kalangan sejumlah elit berakar pada faktor-faktor struktural dan menguatnya politik kartel. Secara umum hal ini mengindikasikan fenomena dan potensi kleptokrasi. Yakni suatu kekuasaan politik yang didominasi oleh para pejabat yang korup, yang menggunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri, keluarga, dan kroni-kroninya dengan cara ‘merampas’ kekayaan negara. Karenanya hal ini harus segera diakhiri oleh berbagai pihak dan aktor  utama dari elit, jika benar-benar kita memang ingin mewujudkan Indonesia emas. Bukan Indonesia gelap. (*)

Menjemput Hikmah ke Management & Science University Malaysia

Jika sekitar  dekade 70-an hingga 80-an,  dunia pendidikan Malaysia banyak belajar dari Indonesia, pada dua dekade belakangan ini, ada trend justeru sebaliknya. Malaysia kini menjelma menjadi salah satu pusat pendidikan tinggi (centres of exellence) bergengsi di Asia dan Asia Tenggara. Bahkan sejumlah universitasnya, baik negeri maupun swasta, mampu menembus universitas kelas dunia (word class university). Salah satunya adalah Management & Science University (MSU) yang berlokasi di Shah Alam, Selangor Darul Ehsan, Malaysia

Difasilitasi Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam (FDIK) Universitas PTIQ Jakarta, rombongan yang terdiri dari Ketua Program Studi (Kaprodi) Manajemen Dakwah (MD) Dr. Nanang Kuswara, MM,  Kaprodi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Dr. (Cand) Acmad Fachrudin, M.Si, didampingi Sri Haryati dan Fajaruddin (staf fakultas) selama tiga hari berada di negeri jiran (21-23 Agsutus 2024). 

Perjalanan terasa nyaman dan berwarna karena dukungan  traveler guide Rema Gusnawati dan Lukman  di bawah pimpinan Dito Alif Pratama.  Rombongan sebelumnya dipimpin oleh Dekan Fakultas Dakwah Universitas PTIQ Dr. Topikurahman MA, juga sudah berkunjung ke negeri jiran Malaysia  untuk tujuan yang kurang lebih sama.

Tujuan utama ke negeri serumpun tersebut untuk memantau mahasiswa FDIK yang tengah melakukan Kuliah Khidmah Mahasiswa (KKM) di  sejumlah Sanggar Bimbingan (SB) Malaysia selama kurang lebih sebulan lamanya dan pada Sabtu (23 Agustus 2025) peserta KKM kembali ke Jakarta dengan aman dan selamat.  Diantara kegiatan penting di Malaysia adalah melakukan Letter of Intend (LoI) antara FDIK Universitas PTIQ dengan MSU pada Jum’at 22 Agustus 2025.  

Hadir pada acara yang penuh kehangatan dan keakraban dari pihak MSU Prof. Dr. Indang Ariati Ariffin (Wakil Rektor) bidang Research & International Affairs, Mohammad Hairulnizam Ibrahim (Regional Manager (Indonesia) Global Affairs Office & Lecturer International Medical School), serta Ghafar, salah seorang mahasiswa asal Indonesia yang juga bekerja di MSU.

MSU  didirikan pada 1981 oleh Profesor Tan Sri Dato’ Wira Dr. Mohd Shukri Ab Yajid. Prof.  MSU berawal dari sebuah institusi bernama Kolej PTPL (Pusat Teknologi dan Pengurusan Lanjutan), lalu berkembang menjadi universitas penuh dengan nama Management & Science University (MSU). Keberhasilan MSU yang mempunyai visi “To be the leading transformative university” antara lain dibuktikan dengan peringkat Quacquarelli Symonds (QS) yang cukup mentereng:  #541-550 di QS World University Rankings 2020, dan Peringkat #129 di QS Asia University Rankings 2025. QS adalah lembaga independen dan pemeringkat universitas di seluruh dunia.

Kelebihan lain, MSU mempunyai Pusat-pusat Keunggulan (Centres of Excellence) di bidang Software Engineering & Digital Innovation,Leadership & Entrepreneurship Advance Institute, International Centre for Halal Studies, Centre of Cyber Security and Big Data, Clinical Centre of Excellence, MSU Centre for Complementary & Alternative Medicine, MSU Centre of Excellence for Vision and Eye Care.

Di atas itu semua, MSU merupakan salah satu model pendidikan tinggi yang mampu mengintegrasikan Al-Qur’an dengan sains modern  secara teoritik-normatif sekaligus juga secara substansial dan empirik. Keberhasilan tersebut dibuktikan dengan berbagai rekognisi yang diperolehnya; adanya sekitar 20 persen (3.000 mahasiswa dari total sekitar 15 ribu mahasiswa MSU) berasal dari manca  negara (internasional), termasuk dari Indonesia; memiliki mahasiswa  dari 70 kewarganegaraan berbeda. Serta sekitar 99  persen lulusan MSU terserap di dunia kerja. 

Peserta KKM kembali ke Jakarta melalui bandara Internasional Kua Lumpur, Sabtu (23 Agustus 2025)

Sependek informasi, dalam khasanah pendidikan dikenal beberapa bentuk model integrasi Al-Qur’an dengan sains. Diantaranya model Islamisasi Ilmu pengetahuan dengan tokoh utamanya Ismail Raji al-Faruqi, dan Syed Muhammad Naquib al-Attas Malaysia; model Tauhidi (tidak ada dikotomi antara sains dan agama); model Ulul Albab mencetak penghafal Qur’an (huffaz) sekaligus memiliki kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual; model Iqra’ (Integrasi Wahyu & Ilmu Empiris); model integrasi penguasaan ayat Kauniyah & ayat Qawliyah; Model Bayani, Burhani, dan ‘Irfani yang dikembangkan Muhammad Abid al-Jabiri. Konsep integrasinya adalah  sains modern (burhani) dengan wahyu (bayani) dan hikmah batin (‘irfani).

Pada sesi dialog antara rombongan FDIK dengan pihak MSU di sela penandangan LoI, banyak hal digagas dan dibicarakan rencana tindak lanjut. Diantaranya seperti dikatakan Prof. Dr. Indang Ariati Ariffin, pihaknya akan  senang hati manakala Rektor dan Menteri Agama Prof. Dr. Nasaruddin Umar MA  dapat menjadi keynote speaker di MSU, membuka kemungkinan program double degree antara Mahasiswa S1, S2 atau S3 UPTQ dengan MSU, transfer pengetahuan dan teknologi di bidang ilmu-ilmu kedokteran,  manajemen, Islamic Banking,  digital, dan sebagainya.

Sementara dari rombongan FDIK sebagaimana dikatakan Kaprodi MD Nanang Kuswara, menyampaikan apresiasi tinggi dan tulus kepada pihak MSU yang telah menerima kunjungan. Nanang juga tanpa sungkan mengatakan, kedatangannya lebih banyak untuk belajar dari succces story yang ditorehkan  oleh MSU. Sementara Kaprodi KPI Achmad Fachrudin menyatakan, integrasi antara sains dan agama Islam (Al-Qur’an) yang sudah mampu diterapkan secara memadai dan konkrit oleh MSU dapat menjadi salah satu model yang bisa diadaptasi dan dimodifikasi dengan karakteristik atau kekhasan studi di  Universitas PTQ. (abah).

Jembatan Timbang Dibubarkan, Bagaimana Pengawasan Angkutan Barang

Oleh Felix Iryantomo

Beberapa waktu lalu, Menteri Perhubungan dalam kesempatan media briefing membuat pernyataan “akan membubarkan Jembatan Timbang”.  Alasannya jembatan timbang (JT) menjadi sarang pungli (pungutan liar).

Apakah tuduhan tersebut benar?! Tentunya yang paling paham atas kondisi tersebut adalah para Petugas JT dan pengemudi angkutan barang yang sering melintas dan masuk JT.

Membaca berita pernyataan Menhub yang akan membubarkan JT tersebut mengingatkan penulis pada kurun waktu 40 tahun silam, tepatnya tahun 1985. Waktu itu (masa orde baru) Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib), Laksamana Sudomo, memerintahkan penutupan semua JT yang dioperasikan di seluruh Indonesia dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985.

Tidak hanya perintah penutupan JT tetapi termasuk “memreteli” atribut seragam yang dikenakan aparat Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kondisi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ir. Giri Suseno, MSME) dengan mengeluarkan Instruksi Nomor L.1/1./11 Tahun 1985, yang singkatnya menginstruksikan seluruh aparat LLAJ, baik yang di pusat maupun yang di daerah harus melaksanakan tugas-tugas yang terkait dengan “Transportasi Murni”.

Ilustrasi, jembatan timbang. Foto: truckmagz.com

Sarang pungli

Kembali kepada pernyataan Menhub yang akan membubarkan JT dengan dalih sebagai sarang pungli. Perlu dipertanyakan apakah selama ini sudah ada oknum petugas yang ditangkap karena melakukan pungli. Apabila ada, apakah kepada mereka sudah dijatuhi sanksi?

Hal ini sangat perlu disingkap, agar pernyataan Menhub benar-benar didasarkan pada fakta dan tidak menjadi bumerang yang oleh petugas di lapangan menilai, bahwa pernyataan tersebut sekadar tuduhan tidak berdasar. Terlebih lagi, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan demotivasi bagi para petugas di lapangan.

Sebagaimana diketahui, sejak dibentuk Unit Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di seluruh Indonesia, yang merupakan kepanjangan tangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di daerah, maka pengelolaan seluruh JT berada di Pundak BPTD. Dengan kondisi tersebut  pengelolaan JT sudah satu komando di bawah Dirjen Perhubungan Darat, sehingga seharusnya tata kelolanya juga seragam alias tidak ada perbedaan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain, termasuk menyangkut kompetensi SDM yang ditugaskan di  masing-masing JT.

Perlu dicatat, fungsi unit kerja JT seharusnya bukan sekadar untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran lebih muatan dan lebih dimensi truk, yang belakangan popular disebut sebagai Truk Over Dimension Over Loaded/ODOL. Namun JT bisa menjadi lokasi pendataan asal dan tujuan barang yang diangkut oleh seluruh truk yang melintas, sekaligus data berbagai jenis barang/komoditi yang diangkut.

Pada aspek tersebut, ada titik lemah di lingkungan Kementerian Perhubungan, yaitu, hampir tidak pernah ada publikasi yang diterbitkan yang bisa secara mudah diketahui oleh publik. Seandainya petugas JT ditugasi mendata seluruh jenis barang berikut beratnya serta asal dan tujuan, maka data tersebut bisa menjadi indikator perekonomian yang sangat penting bagi daerah dimana JT tersebut berlokasi.

Perangkat WIM

Lebih lanjut, Menhub juga mengungkapkan bahwa sebagai pengganti atas rencana dibubarkannya JT maka akan dipasang perangkat Weigh In Motion (WIM), suatu perangkat yang mampu menimbang kendaraan dalam keadaan bergerak sehingga meminimalisir interaksi antara petugas dan pengemudi. Bahkan rencana tersebut sudah dibahas, dikoordinasikan dengan pihak PT. Jasa Marga.

Publik tahu bahwa Jasa Marga adalah salah satu BUMN operator sebagian besar jaringan jalan tol di Indonesia. Di sisi lain publik juga paham bahwa keberadaan jalan tol masih terbatas di sebagian Pulau Sumatera, Pulau Jawa (utamanya jalur utara), sedikit di Pulau Kalimantan (ruas Balikpapan – Samarinda di Kalimantan Timur), dan di pulau Sulawesi ada sedikit di Kota Makassar dan sekitarnya, serta Manado – Bitung.

Pertanyaan berikutnya, jika JT dibubarkan, bagaimana Kementerian Perhubungan mengawasi lalu lintas angkutan barang di seluruh Indonesia terutama di jalan-jalan nasional yang belum ada jaringan jalan tol?

Terlebih apabila hal tersebut dikaitkan dengan upaya pemerintah, sebagaimana diungkapkan Menko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan (IPK), bahwa mentargetkan Indonesia zero Truk ODOL pada tahun 2027. Rasa-rasanya pernyataan Menhub yang akan membubarkan JT menjadi dekonstruktif dan tidak nyambung dengan target Menko IPK.

Mungkin ada baiknya jika Menhub mengagendakan perjalanan keliling Indonesia menggunakan moda jalan. Diawali menjelang akhir tahun 2025 dengan Tour Sumatera. Selanjutnya semester 1 tahun  2026 Tour Jawa. San seterusnya mencakup Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Saulawesi, hingga bisa betul-betul paham kondisi angkutan jalan yang merupakan urat nadi logistik dan perekonomian Indonesia.

Sangat mungkin dari perjalanan-perjalanan tersebut bisa diperoleh data ataupun gambaran nyata yang selama ini belum diketahui Menhub, sehingga sangat bermanfaat sebagai dasar pengambilan kebijakan dan keputusan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan. ***

Felix Iryantomo, Peneliti Senior INSTRAN (Inisiatif Strategis Transportasi)

KDM, Insiden Perkawinan dan Kutukan Populisme

Oleh Achmad Fachrudin, Ketua Program Studi Komunikasi Islam PTIQ University

Galibnya pesta perkawinan diharapkan berlangsung penuh sukacita. Namun, harapan itu sebagian  sirna pada pesta perkawinan putra Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), Maula Akbar, dengan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, Jumat (18/7). Acara hiburan rakyat di Lapangan Otto Iskandar Dinata, Garut, berubah menjadi insiden memilukan ketika terjadi desak-desakan saat warga berebut masuk ke Pendopo untuk mendapatkan makanan. Tiga orang tewas akibat insiden tersebut,yakni:  Vania Aprilia (8), Dewi Jubaedah (61), dan Bripka Cecep Saeful Bahri.

Insiden  dalam suatu peristiwa pesta perkawinan bukan hal baru, dengan berbagai penyebab. Namun, insiden kali ini menyita perhatian luas publik. Karena melibatkan sosok KDM yang mempunyai cerita panjang tentang kehidupannya dari pernah menjadi tukang ojek hingga kini menjadi Gubernur Jawa Barat. Gaya dan aksinya sebagai birokrat humanis, dermawan, tegas, kontroversial dan sebagainya telah menempatkan KDM sebagai sosok langka: populer dan sekaligus populis

Populisme sendiri, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 2020), dipahami sebagai suatu pandangan yang menghormati dan mengedepankan hak, kebijaksanaan, serta keunggulan masyarakat lapisan bawah. Kamus Cambridge menggambarkan populisme sebagai seperangkat gagasan dan tindakan politik yang ditujukan untuk menarik dukungan dari masyarakat umum dengan cara memenuhi keinginan mereka.

Adapun Kamus Webster mendefinisikan populisme sebagai sebuah gerakan atau paham yang berfokus pada kepentingan dan harapan rakyat biasa, yang sering kali diposisikan berseberangan dengan kepentingan kelompok elit atau pemegang kekuasaan. Sehingga secara umum, populisme dapat dimaknai sebagai suatu ikhtiar dari setiap individu, terutama elit untuk melakukan suatu aktivitas atau gerakan untuk nenimbulkan simpati dari masyarakat.

Otentik atau Artifisial

Populisme yang melekat atau terdapat pada diri siapapun, khususnya pesohor atau elit politik secara umum ada dua jenis, yakni: pertama, secara genuine (sejati), pure (murni) atau otentik. Ini artinya populisme inheren atau build in dengan jati diri elit itu sendiri yang diperoleh dari proses intelektualisasi/santrinisasi serta pergulatan intelektual, sosial, atau politik yang panjang dan intens. Populisme semacam ini merupakan salah satu ciri dari populisme positif.

Kedua, artifisial (buatan), yakni:  melalui proses manipulasi atau pencitraan baik secara konvensional maupun melalui bantuan media sosial (Medsos)  yang kini sudah lajim digunakan banyak orang yang ingin cepat populer dan banyak cuan.  Padahal sejati atau karakter asli pesohor atau elit politik  tersebut adalah lawan dari populisme, yakni: elitisme. Populisme semacam ini adalah populis anti humanis atau misantropis humanis dan itu menjadi salah satu ciri dari populisme negatif.

Baik populisme genuine atau positif ataupun artifisial atau negatif saat ini penuh jebakan. Terutama sebagai akibat dari bantuan dan peran Medsos. Terlebih dengan kehadiran artificial intellegence (kecerdasan buatan) dengan beragam jenis teknologi digital, pemanfatannya guna mendongkrak  pencitraan pribadi (personal banding) menjadi jauh lebih massif dan penetratif.    

Seperti teori Jarum Suntik (Hypodermic Needle Theory) atau Teori Peluru Ajaib (Magic Bullet Theory), besutan Harold Lasswell (1927). Dia menyebutkan, media massa memiliki kekuatan yang sangat besar, langsung, dan seragam dalam memengaruhi pikiran dan perilaku khalayak (audiens). Sementara  warganet terhipnotis untuk membagikan konten-konten seputar aksi sosok atau tokoh tertentu secara massif dan sukarela. Dan itu pula yang terjadi pada  Medsos yang menurut Jurnalis/Kolumnis  Senior Dahlan Iskan, dapat menciptakan kebenaran baru namun sekaligus semu.

Popularitas dan Kocek KDM

Bagaimana dengan populisme Gubernur Jawa Barat KDM, apakah murni atau palsu?  Untuk dapat mencermatinya secara tepat dan akurat, diperlukan riset serius mengenai biografi pribadinya. Seperti latar belakang keluarga,  lingkungan pergaulan sekitar, pergulatan saat menjadi aktivis mahaswa, karir dan pengabdian, .terutama track record sebagai pejabat publik, khususnya saat menjadi Gubernur Jawa Barat.  Bahkan jika perlu menggunakan pendekatan etnografis.

Berbeda dengan sebagian politisi-birokrat lainnya, Gubernur Jawa Barat KDM menjadi salah satu contoh langka dari pejabat publik yang bekerja hanya mengandalkan kekuatan otak, di belakang meja kerja atau narasi,  melainkan juga seorang eksekutor lapangan yang empirik, konkrit dan andal.  Dua kapastitas tersebut kemudian diperkuat melalui Medsos sehingga menjadikan KDM seperti saat ini.  Dan itu diakui oleh KDM bahwa popularitas yang diraihnya saat ini dikontribusi oleh Medsos.  

Melalui kanal YouTube miliknya, Kang Dedi Mulyadi Channel, yang mulai aktif sejak 17 November 2017, KDM berhasil menarik perhatian jutaan viewer atau follower.  Hingga Kamis, 22 Mei 2025, kanal tersebut telah mengumpulkan lebih dari 7,44 juta pelanggan dan mencatatkan total tayangan mencapai 2,1 miliar kali. Sehingga mendongkrak popularitasnya. Berdasarkan survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia dan dipresentasikan oleh Burhanuddin Muhtadi pada Rabu, 28 Mei 2025, KDM memperoleh tingkat kepuasan publik tertinggi di antara gubernur di Pulau Jawa, yakni sebesar 94,7%.

Dampaknya telah mengantarkan KDM sebagai pejabat publik terpopuler di Indonesia. Melampaui tokoh-tokoh lain seperti Sri Sultan Hamengkubuwana X dari DIY (83,8%), Khofifah Indar Parawansa dari Jawa Timur (75,3%), Ahmad Luthfi dari Jawa Tengah (62,5%), Pramono Anung dari Jakarta (60%), dan Andra Soni dari Banten (50,8%). Bahkan sejumlah spekulan politik memprediksi, jika tingkat kepuasaan publik tersebut dipertahankan dapat menjadi modal penting bagi KDM untuk berkompetisi  dalam pencapresan di Pemilu 2029

Bukan hanya meraih popularitas,  cuanyapun terdongkrak dahsyat.  Berdasarkan estimasi dari berbagai situs analitik Medsos, penghasilan yang diperoleh dari YouTube KDM diperkirakan mencapai antara Rp21 juta hingga Rp342 juta per hari (menggunakan kurs Rp16.318 per dolar AS). Dalam hitungan mingguan, pendapatan tersebut dapat berkisar antara Rp150 juta hingga Rp2,3 miliar, dan secara bulanan ditaksir mencapai antara Rp652 juta hingga Rp10,3 miliar. Luar biasanya, sebagian penghasilan sebagai youtuber digunakan untuk membiayai kerja-kerja sebagai birokrat, tanpa menggunakan kas daerah.

Evaluasi dan Introspeksi

Di tengah-tengah tingkat popularitasnya yang masih membumbung, KDM mengalami peristiwa tidak mengenakkan dengan terjadinya  insiden pada pesta perwakinan anaknya yang menelan korban jiwa di Garut. Insiden Garut tersebut bukan hanya sedikit banyak mengguncang batin dan emosinya, dan mencoreng reputasinya,  melainkan juga berpotensi menjadi titik balik dari populisme yang diraih dan dinimaktinya.

Terlepas dari penyebabnya—apakah kelalaian, kesalahan teknis, atau musibah—memperlihatkan problem dan sekaligus sisi rapuh dari populisme yang tumbuh lewat masyarakat jaringan (network society) dan pencitraan Medsos yang cepat melangit. Sekaligus juga mudah runtuh saat ekspektasi publik berubah menjadi kekecewaan. Akibat terjadi tindakan blunder atau suatu peristiwa tragis yang dialami sang sosok populis.

Meski demikian, kita tidak dapat secara gegabah mengalkulasi dampak negatif dari tragedi pernikahan anak KDM akan berkepanjangan. Dalam arti, akan menghancurkan citra populisme yang disandang oleh KDM selama ini. Belum tentu. Sebab sejauh ini, populisme KDM berasal dari otentisitas dirinya. Bukan semata artifisial karena peran dan dukungan Medsos. Dan  insiden Garut di hari pesta perkawinan anak KDM, menjadi ujian penting dari populisme KDM itu sendiri.

Oleh karena itu, agar insiden Garut tidak menjadi titik awal dari kehancuran popularitasnya,  menuntut evaluasi dan introspeksi atas berbagai aksi dan narasi yang dilakukan oleh KDM selama ini. Banyak kalangan berharap, agar KDM tetap mempertahankan karakteristiknya sebagai birokrat dan politisi populis otentik dan humanis. Namun pada saat bersamaan mengubah dan menghindari pola tingkah perilaku yang overdosis, urakan, arogan, dan bertabrakan dengan nilai-nilai adat istiadat, tradisi atau keagamaan mainstream.

Tanpa kesadaran dan kemauan kuat untuk melakukan berbagai langkah perbaikan tersebut, bukan tidak mungkin KDM akan mengalami kutukan populisme berkepanjangan dan kehancuran karirnya sebagai birokrat atau politisi populer, seperti dialami oleh sejumlah pesohor atau pemimpin lainnya. Apalagi justeru ditemukan adanya kepura-puraan, kebohongan, manipulasi atau agenda tersembunyi (hidden agenda) di balik aktivitas humanisnya yang bertabrakan dengan kepentingan publik.  Saya kira KDM tidak ingin menerima kutukan populisme seperti itu.***

Kirab Budaya  dan Amanat Warga Salatiga yang Tak Terucap

Oleh: Bambang Hermawan, Jurnalis, Pemerhati Kota Salatiga

Kirab budaya yang megah dan kolosal digelar untuk menandai hari jadi ke-1.275 Kota Salatiga, Sabtu, 26 Juli 2025.

Sore hari, setelah belasan ribu penonton dan peserta kirab kembali ke rumah, Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, mungkin merasa lega: perayaan yang meriah dan penuh warna berlangsung mulus, sesuai rencana.

Saya membayangkan 1.275 tahun lalu, di wilayah yang sekarang dinamai Salatiga, hanya bukit-bukit yang ditumbuhi pinus, cemara, jati, dan beringin. Perdu mengisi sela-sela pepohonan. Mata air tersebar di mana-mana, dan hari ini tersisa di Kalitaman, Benoyo, dan Kalisombo.

Rumah- rumah masih sangat sederhana. Mungkin beratap ijuk atau dedaunan, tempat berlindung penduduk yang jumlahnya belum seberapa banyak. Mereka menyatu dengan alam. Bayang-bayang pohon dan posisi matahari menjadi penanda waktu.

Sejak era Hindu -Budha,  desa yang kelak menjadi bagian dari Kota Salatiga, Hampra, merupakan “daerah istimewa”. Dalam Prasasti Plumpungan disebutkan tanggal 31 Asadha tahun 672 Saka atau 24 Juli 750 Masehi, sebagai tanggal penetapan desa Hampra menjadi daerah perdikan, daerah otonom yang tak wajib menyetor upeti dan  membayar pajak

Tanggal dan tahun yang tertera dalam prasasti itu— 31 Asadha tahun 672 Saka atau 24 Juli 750 Masehi—disepakati sebagai awal perjalanan Salatiga. Pemerintah kota memperkuatnya dengan menerbitkan Peraturan Daerah Tingkat II Nomor 15 Tahun 1995 tentang Hari Jadi Kota Salatiga.

Ingatan terjauh ke belakang saya tentang Salatiga adalah Jalan Diponegoro dan Jalan Sudirman yang belum sepertiganya bertrotoar, pada awal tahun 70-an. Di seluruh kota belum ada traffic light dan jembatan penyeberangan orang. Lahan di mana sekarang berdiri pusat perbelanjaan Ramayana adalah lapangan tenis yang di sisi timurnya tumbuh berjajar pohon asem. Tempat parkir pengunjung Ramayana dulu adalah tanah lapang berumput tebal, di mana saban sore sekelompok bocah bermain bola.

Di sebelah utara lapangan tenis, di seberang jalan, ada kantor merangkap studio Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Salatiga yang sangat sederhana. Hampir semua warga Salatiga mengenali suara khas penyiar radio itu: Puryanto, Ani Marsudi, dan Chandra Santoso. Di era sebelum media sosial mewabah seperti sekarang, suara mereka adalah penghibur sekaligus penyemangat warga.

Lalu waktu mengubah semuanya. Salatiga, seperti kota-kota lain di Indonesia, menjelma menjadi kota “modern”. Bertumbuhnya kampus, rumah sakit, bank, hotel, supermarket, pusat perbelanjaan, gerai makanan cepat saji asing, rumah kuliner, kafe, kompleks perumahan baru, menandai kemodernan itu. Populasi Salatiga juga terus merangkak naik, mencapai hampir 200 ribu jiwa.

Di balik gemerlap kirab budaya itu, adakah yang sejenak merenung tentang sisi gelap kota? Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada 2024 jumlah penduduk miskin di Salatiga sebanyak 9.330 orang, sebagian di antaranya dalam kondisi sangat miskin. Tingkat pengangguran terbuka per Agustus 2024 masih 2,92% atau sekitar 4.600 orang.

Kematian bayi pada 2024 sebanyak 12,88 per 1.000 kelahiran hidup, jauh dari angka ideal 10 per 1.000 kelahiran hidup. Pada tahun yang sama, jumlah penderita TBC cukup tinggi: 1.183 kasus. Sementara penyalahgunaan narkoba, dari Januari sampai Juni 2025, terungkap 33 kasus.

Angka-angka itu adalah wajah lain dari kota. Wajah yang tidak ikut kirab. Tidak difoto. Wali Kota Robby Hernawan mesti melihat angka-angka itu sebagai perintah. Sebagai amanat yang tidak terucap. Sebagai permintaan tak tertulis dari warga kota yang wajib dituntaskan.

Penggunaan anggaran (APBD) harus  tepat sasaran dan nihil penyimpangan. Pak Wali, apa boleh buat, harus tegas dan bergegas. Karena kalau terlena, lima tahun memimpin bisa sia-sia.

Kirab budaya telah usai. Raungan musik dan suara drumblek tak terdengar lagi. Yang tersisa, harapan warga kota: tak boleh seorang pun tertinggal, tak terangkut dalam gerbong yang melaju menuju Salatiga jaya. (*)

Rano Karno dan Raperda Pemajuan Kebudayaan Betawi

Oleh Achmafd Fachrudin

Rencana Pemprov DKI Jakarta untuk mengambil kendali dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Betawi (PKB), tampaknya tidak bisa dibendung.  Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno merencanakan langkah tersebut akan direalisasikan mulai Agustus 2025. Sehingga pada akhir 2025 Raperda tentang PKB sudah dibahas dan disahkan.  Insiatif bang Doel, demikian Rano Karno biasa disapa, dilakukan agar terdapat payung hukum dalam pemajuan masyarakat dan kebudayaan Betawi di era global city.

Raperda tentang PKB sangat strategis, terutama paska Jakarta secara formal tidak lagi menjadi ibukota negara Republik Indonesia melainkan hanya menjadi daerah khusus. Seperti ditekankan Rano Karno,  sesuai UU No.  2 Tahun 2022 tentang Jakarta Daerah Khusus/DKJ,  Jakarta harus menjadi kota global berbasis budaya lokal (Betawi). Jadi, budaya Betawi harus menjadi mainstream atau soko guru bagi berbagai jenis kebudayaan lainnya di Jakarta  yang demikian banyak dan kaya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Isu Raperda tentang PKB sebenarnya sudah lama menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan intelektual, budayawan dan aktivis Betawi. Bahkan sejumlah perbincangan  sudah dilakukan secara serius. Untuk kegiatan berskala besar, setidaknya sudah dilakukan tiga kali oleh Kaukus Muda Betawi (KMB). Terakhir pada 2 Juni 2025 KMB menggelar Sarasehan III dengan tema peran dan posisi Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Teranyar (Selasa, 15/7), Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) Pimpinan H. Abdul  Goni menggelar Fokus Group Discussion (FGD) dengan mengangkat tema “Pemajuan Kebudayaan Betawi”.

Berbagai intellectual exercise tersebut menghasilkan rekomendasi, pokok-pokok pikiran,  draf akademis atau draf Raperda tentang PKB. Begitupun, finalisasi naskah akademik atau sejenisnya  yang mewakili satu kepentingan masyarakat Betawi, belum tersedia. Andai kata sudah tersedia, belum terinformasi secara luas kepada publik telah secara resmi diserahkan oleh perwakilan masyarakat Betawi kepada Pemprov DKI maupun DPRD DKI sebagai bahan  masukan dalam pembahasan  Raperda tentang PKB.

Sementara dari sisi Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur DKI Rano Karno, sudah lama (istilah Bahasa Betawi ngebet) menunggu naskah akademik, atau apapun namanya, yang mewakili satu kepentingan masyarakat Betawi. Raperda tentang PKB sendiri merupakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.  Sekaligus sebagai tindak lanjut dari amanat UU No. 2 Tahun 2022 tentang DKJ maupun UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Konsekwensi Logis

Dengan diambil kendali inisiatif penyusunan naskah akademik Raperda tentang PKB,  bisa ditafsirkan sebagai wujud dari komitmen nyata dari Pemprov DKI Jakarta untuk memajukan masyarakat dan kebudayaan Betawi. Sekaligus sebagai kritik terhadap Ormas Betawi.  Entahlah beberapa hari ke depan. Mungkin saja akan ada naskah akademik tentang Raperda PKB yang mewakili satu kepentingan masyarakat Betawi, diserahkan kepada Pemprov DKI/DPRD DKI.

Jika sudah ada naskah akademis, nantinya Pemprov DKI Jakarta akan menjadikannya sebagai acuan utama dalam penyusunan naskah akademik versi Pemprov DKI dalam pembahasan resmi Raperda tentang PKB bersama DPRD DKI Jakarta. Jika belum tersedia, seperti ditegaskan Rano Karno beberapa kali, maka penyusunan naskah akademikis Raperda tentang PKB, secara otomatis akan diambil oleh Pemprov DKI Jakarta.

Secara peraturan perundangan, tidak ada yang dilanggar manakala perwakilan Ormas Betawi tidak menyerahkan pokok-pokok pikiran atau naskah akademik ke Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta Raperda tentang PKB. Sebab, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 236 ayat (1), Raperda adalah hasil inisiatif bersama antara Pemerintah Daerah (Gubernur DKI Jakarta) dan DPRD DKI Jakarta. Keduanya memiliki kewenangan dalam pembahasan dan penetapannya.

Problemnya bagi masyarakat Betawi lebih bersifat politis dan etis karena Raperda tersebut menyangkut kepentingan langsung masyarakat Betawi. Argumen lain pentingnya Ormas Betawi menyiapkan naskah akademik Raperda tentang PKB, sederhana saja: karena yang paling mengetahui problem, aspirasi dan keinginan etnis Betawi sejatinya adalah etnis Betawi itu sendiri.

Meskipun tidak mengusulkan naskah akademik, sangat mungkin ada perwakilan tokoh dan Ormas Betawi dilibatkan oleh Pemprov DKI dalam penyusunan naskah akademis.

Pastinya,  perwakilan Ormas Betawi bakal diundang pada pembahasan resmi  Raperda tentang PKB di DPRD DKI.  Di dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat Betawi harusnya satu visi, tujuan dan bahasa. Bukan hanya itu, perwakilan Betawi di dalam forum legislasi, harus kritis dan vokal serta eksplisit, tentu dengan argumentasi  yang rasional dan logis, dalam memperjuangkan dan menyuarakan muatan substansi Raperda tentang PKB yang diinginkan.

Ditekankan soliditas perwakilan Ormas Betawi di dalam forum legislasi yang demikian plural aspirasi dan kepentingan politiknya. Jangan sampai masing-masing tokoh atau Ormas Betawi mengajukan gagasan atau usulan berbeda satu sama lainnya dalam pembahasan Raperda tentang PKB. Jika hal ini terjadi, bukan hanya akan menyulitkan pihak Pemprov DKI dan DPRD DKI dalam mengambil keputusan. Paling dikuatirkan, Raperda tentang PKB tidak secara optimal dalam memajukan masyarakat dan kebudayaan Betawi.

Majelis Kaum Betawi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno serta Ketua DPRD DKI Khoirudin adalah elit politik yang direpresentasikan dari etnis Betawi. Pastinya akan berusaha keras mengakomodasi aspirasi dan kepentingan masyarakat Betawi dalam penyusunan dan pembahasan Raperda tentang PKB.  Meski demikian, karena forum legislasi di DPRD DKI berdimensi lintas sektoral, baik lokal (Jakarta) dan nasional (Pemerintah Pusat) dan real politics: komposisi keanggotaan di DPRD DKI merupakan minoritas, maka segala kemungkinan terkait muatan Raperda tentang PKB, bisa saja tidak sesuai dengan aspirasi umum masyarakat Betawi.

Maka jalan yang paling masuk akal, jika masih terdapat krikil perbedaan pandangan seputar muatan, substansi dan pasal-pasal krusial tentang Raperda tentang PKB, harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme musyawarah/demokrasi internal di lingkungan Ormas Betawi. Idealnya dan seharusnya, satu institusi yang menjadi wadah tunggal untuk menyatukan dan memperjuangkan gagasan dan kepentingan orang Betawi dalam Raperda tentang PKB, mutlak adanya.  Wadah tersebut sebenarnya sudah tersedia, yakni:  Majelis Kaum Betawi  (MKB).

Dalam suatu  momen silaturahmi dan buka puasa bersama  MKB yang dihadiri oleh Gubernur DKI Pramono Anung dan Ketua DPRD DKI Khoirudin, di pelataran Masjid Jami Tangkuban Perahu, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025),  Fauzi Bowo, salah seorng Pimpinan  MKB, menyatakan kesyukurannya bahwa semua komponen masyarakat Betawi kini lebih bersatu dan kompak dalam wadah MKB. Kekompakan tersebut kini diuji dalam pembahasan Raperda tentang PKB.

Agar perjuangan di medan legislasi efektif dan maksimal, MKB harus mengambil inisiatif dengan membentuk suatu tim khusus dengan berbagai kompetensi dan keahlian guna mempersiapkan aspirasi masyarakat Betawi pada Raperda tentang PKB. Idealnya, dalam pembahasan Raperda tentang PKB, MKB  menjadi komandan dan sekaligus juru bicara. Sehingga selain menunjukkan soliditas tokoh dan ormas Betawi, juga agar memudahkan dan mengefektifkan dalam  menggolkan Raperda tentang PKB sesuai aspirtasi dan kepentingan masyarakat Betawi.

Sejumlah Isu Krusial

Banyak isu krusial pada pembahasan Raperda PKB. Diantaranya tentang Lembaga Adat Masyarakat Betawi (LAMB). Pada dasarnya hampir semua Ormas Betawi setuju dengan adanya LAMB. Sebagai hirarki tertinggi dalam struktur Ormas Betawi.  Hal ini dibuktikan dengan bergabungnya  hampir Semua Pimpinan Ormas Betawi dalam Majelis Adat Bamus Betawi (MAB).  Untuk itu, pengaturan tentang kedudukan, fungsi dan kewewenangan LAMB harus diperjelas dan dipertegas hingga menjadi powerful dalam Raperda tentang PKB.

Sebelum memutuskan desain Lembaga Adat yang paling compatible  dengan DKJ, tidak salah untuk melakukan studi banding dengan Lembaga sejenis. Misalnya  Sistem Nagari dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Sumatera Barat, Majelis Desat Adat (MDA) di Bali, Dewan Adat Papua (DAP) di Papua, Majelis Adat Aceh (MAA) di Aceh, dan lain-lain.  Berbagai jenis Lembaga adat tersebut mempunyai karakteristik tersendiri. Berbagai lembaga adat tersebut dianggap memiliki legitimasi kuat, baik secara adat maupun administrasi daerah. Sehingga cukup efektif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Bagi masyarakat Betawi, LAMB yang mempunyai kekuatan hukum setingkat Perda, sangat penting dan mendesak. Selain untuk kepentingan konsolidasi organisasi dan mengefektifkan kepemimpinan di kalangan mitranya di  lingkungan eksekutif maupun legislatif, ketiadaan LAMB atau sejenisnya yang memiliki legitimasi kuat secara adat maupun politik serta powerful  menjadi salah  satu penyebab belum sepenuhnya secara efektif dan maksimal dalam memperjuangkan nasib masyarakat, kebudayaan dan pelaku budaya Betawi.

Isu seksi dan ‘panas’ lainnya adalah tentang pengelolaan dana abadi kebudayaan Betawi. Berdasarkan UU No. 2 tahun 2024 tentang DKJ Pasal 31, pemerintah provinsi memiliki wewenang untuk menganggarkan dana abadi kebudayaan dari APBD dan mengusulkan tambahan dana kepada pemerintah pusat. Di Raperda dan Perda tentang PKB yang akan disahkan, harus ditegaskan secara eksplisit pihak lembaga/pengelolanya. Tujuannya agar dana abadi kebudayaan dapat dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel serta didistribusikan secara adil, proporsional dan tepat sasaran untuk memajukan masyarakat dan kebudayaan Betawi, khususnya bagi para pelaku kebudayaanya.

Pada sarasehan III yang digelar Forkabi, Frans Maniagasi, seorang intelektual asal Papua, mempersoalkan mengenai tiadanya definisi mengenai orang Betawi dalam Perda  No. 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Untuk itu, ia menyarankan agar pada pembahasan Raperda tentang PKB dimasukkan. Selain mengacu kepada Pengalaman UU Otomi husus (Otdasus) Papua yang mendefinisikan orang Papua, dengan adanya definisi khusus dan jelas tentang orang Betawi, akan memudahkan mengidentifikasi siapa yang dimaskud orang Betawi, dan juga strategi memperjuangkan nasibnya. Barangkali isu mengenai definisi orang Betawi, perlu dipertimbangkan dan dimasukkan dalam agenda  pembahasan draf Raperda tentang PKB.

Peran Gubernur dan Wakil Gubernur DKI

Sebenarnya sejumlah Perda atau Pergub terkait dengan pemajuan masyarakat dan kebudayaaan Betawi, sudah cukup banyak. Yang sangat kurang adalah pada tataran ekskusi atau implementasi. Berangkat dari Pengalaman di daerah lain dan juga di Jakarta dari Gubernur ke Gubernur DKI, eksekusi atau implementasi Perda atau Pergub, banyak tergantung Pemprov DKI Jakarta. Termasuk pengenaan sanksi administrasi bagi pelanggarnya. Sebab Pemprov  DKI, sebagai regulator, n  dan fasilitator.  Sementara Ormas Kebetawian dan para pelaku atau penikmat kebudayaan, sejatinya lebih sebagai operator,  pelaksana, atau pemanfaat.

Dengan demikian, jika ingin paska disahkan Perda tentang PKB ingin terlaksana secara konkrit, maka Pramono Anung dan Rano Karno  sebagai Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI, harus menjadi pemegang kendali utama, komando, lokomotif dan berada di garda terdepan dalam penerapan Perda tersebut secara konsisten dan konkrit dalam pelaksanaan Perda tentang PKB.

Selain juga menerapkan prinsip reward and punishment dalam implementasi Perda tentang PKB,   sesuai peraturan perundangan kepada siapa atau pihak manapun  yang melaksanakan atau sebaliknya melanggar Perda tentang PKB  sesuai dengan kedudukan, fungsi dan tugasnya. Baik di lingkungan Pemprov DKI maipun non Pemprov DKI Jakarta. Sebab, pada dasar realisasi Perda sifatnya mengikat bagi setiap warga negara Indonesia yang tinggal di Jakarta.

Last but not least, soliditas dan kekompakan berbagai elemen dan komponen Ormas Betawi dalam memperjuangkan kepentingan bersama masyarakat dan kebudayaan Betawi, sejauh ini masih menjadi perbincangan hangat. Maka, dengan kehadiran UU No. 2 tahun 2022 tentang DKJ dan pembahasan Raperda tentang PKB, menjadi anugerah, momentum serta sekaligus ujian. “Jika bukan orang Betawi sendiri yang memperjuangkan Raperda tentang LKB lalu siapa lagi. Jika tidak sekarang, kapan lagi”.***