Kiai Ma’ruf Amin Imbau RRT supaya Muslim Uighur Diperlakukan dengan Baik

Suku Uyghur di Cina— Pic via Radio Free Asia/copy from extranewsfeed.com

Calon wakil presiden nomor urut 01, KH Ma’ruf Amin, meminta agar Pemerintah Tiongkok tetap memperlakukan warga etnis Uighur yang beragama Islam dengan baik, terlepas dari adanya konflik di Provinsi Xianjiang.

“Kita harap supaya pemerintah Republik Rakyat Tiongkok memperlakukan kelompok Uighur yang kebetulan beragama Islam, supaya diperlakukan dengan baik sebagai warga negara China,” kata Kiai Ma’ruf ketika ditanya wartawan di sela silaturahmi dengan ulama di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (22/12).

Tentu saja Indonesia berharap jangan sampai ada tindakan berlebihan. Harapan itu dianggapnya wajar. Sebab ada banyak etnis Uighur beragama Islam di sana. Sedangkan mayoritas masyarakat Indonesia juga beragama Islam.

“Makanya sangat prihatin. Kita minta Pemerintah, bagaimana memfasilitasi supaya konflik dan perlakukan terhadap kaum Muslim, bisa dilakukan dengan cara lebih baik dan manusiawi sesuai aturan negara RRT,” jelasnya.

Wartawan lalu bertanya, apakah diperlukan PBB turun tangan menengahi konflik itu supaya tidak terjadi seperti di Rohingnya, Myanmar? Kiai Ma’ruf menyatakan keterlibatan PBB boleh-boleh saja. Namun keterlibatan itu sepanjang menjaga supaya jangan sampai terjadi seperti di Rohingnya dimana ada pengusiran etnis.

“Kita harap Muslim Uighur tak alami seperti di Rohingya. PBB bisa mengambil peran mengawalnya,” kata Kiai Ma’ruf.

Di Rohingya, terjadi konflik etnis dan agama. Dimana masyarakat yang mayoritas beragama Budha dan Hindu, menolak kehadiran warga Rohingya yang beragama Islam. ***/ebn

INALUM Bayar Lunas Saham Freeport USD3,85 Miliar

Indonesia melalui PT INALUM (Persero) resmi menjadi pemegang saham mayoritas PT Freeport Indonesia. Presiden Joko Widodo dalam pernyataan pers menegaskan, kepemilikan ini akan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

“Hari ini merupakan momen yang bersejarah setelah PT Freeport beroperasi di Indonesia sejak 1973. Kepemilikan mayoritas ini akan kita gunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (21/12).

Laporan ini juga memastikan, PT INALUM telah membayar lunas pembelian 51,23 persen saham PT Freeport Indonesia senilai USD3,85 miliar. “Disampaikan bahwa saham PT Freeport 51,2 persen sudah beralih ke PT INALUM dan sudah lunas dibayar,” kata Presiden.

Presiden Jokowi didampingi sejumlah menteri dan CEO Freeport mengumumkan tuntasnya divestasi PT Freeport Indonesia, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (21/12) sore. (Foto: IST)

Selain itu, seluruh permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan dan smelter yang sempat menjadi ganjalan telah diselesaikan dan disepakati. “Artinya semua sudah komplet dan tinggal bekerja saja,” tandasnya.

Kepala Negara menegaskan, pendapatan dari sisi pajak maupun royalti dipastikan akan meningkat. Tak kalah penting, rakyat Papua turut mendapatkan bagian dari berbagai keuntungan yang akan diperoleh. “Masyarakat di Papua juga akan mendapatkan 10 persen dari saham yang ada. Tentu saja di Papua juga akan mendapatkan pajak daerahnya,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, setelah sekitar dua tahun proses negosiasi intensif yang melibatkan pemerintah, Holding Industri Pertambangan PT INALUM (Persero), Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, akhirnya, mulai Jumat (21/12) telah resmi terjadi pengalihan saham mayoritas (divestasi) PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada INALUM.

Resminya pengalihan saham ini ditandai dengan proses pembayaran dan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.

Menurut informasi dari Kementerian ESDM, INALUM telah membayar 3,85 miliar dollar AS kepada Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, untuk membeli sebagian saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI sehingga kepemilikan INALUM meningkat dari 9,36% menjadi 51,23%.

Kepemilikan 51,23% ini, menurut pihak Kementerian ESDM, nantinya akan terdiri dari 41,23% untuk INALUM dan 10% untuk Pemerintah Daerah Papua. Saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM) yang 60% sahamnya akan dimiliki oleh INALUM dan 40% oleh BUMD Papua.

Ditambahkan, INALUM akan memberikan pinjaman kepada BUMD sebesar 819 juta dollar AS yang dijaminkan dengan saham 40% di IPPM. Rinciannya, cicilan pinjaman akan dibayarkan dengan dividen PTFI yang akan didapatkan oleh BUMD tersebut. Namun dividen tersebut tidak akan digunakan sepenuhnya untuk membayar cicilan. Akan ada pembayaran tunai yang diterima oleh Pemerintah Daerah.

Struktur kepemilikan Pemerintah Daerah Papua tersebut, Kementerian ESDM, yakni struktur yang lazim dan sudah mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspek perpajakan yang lebih efisien bagi semua pemegang saham serta aspek perlindungan dari masuknya penyertaan swasta didalam kepemilikan.

IUPK

Terkait IUPK, menurut keterangan dari Kementerian ESDM, telah diserahkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono kepada Direktur Utama PTFI Tony Wenas disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto, Inspektur Jenderal Kementerian LHK Ilyas Asaad, Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno, Direktur Utama INALUM Budi G. Sadikin dan CEO FCX Richard Adkerson. di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (21/12)lalu.

Dengan terbitnya IUPK ini, maka PTFI akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi. PTFI juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.

Dijelaskan, tuntasnya proses divestasi telah membuktikan ke dunia internasional bahwa Indonesia tetap mematuhi konstitusi yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam yang mandiri tanpa harus memaksakan kehendak dan menasionalisasi kepemilikan asing.(gun)

Hari Ibu Pertegas Kesetaraan Warga Negara Tanpa Diskriminasi

ILustrasi–istimewa

Peringatan hari Ibu sebagai momentum untuk mendorong kepeloporan perempuan dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. “Jauh sebelum merdeka, para perempuan Indonesia pada tanggal 22 Desember 1928 telah berpikir dan bertindak progresif, dengan nasionalisme yang berkobar-kobar membangun kesadaran berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Merdeka. Semangat inilah yang seharusnya mendasari peringatan hari Ibu”.

Demikian disampaikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto lewat rilisnya kepada redaksi.

Menurutnya, konsistensi menempatkan perempuan pelopor pada peran strategis merupakan politik afirmatif PDI Perjuangan. “Ibu Megawati Soekarnoputri selalu menegaskan bahwa Peringatan Hari Ibu sebagai komitmen memerkuat prinsip kesetaraan warga negara tanpa diskriminasi, termasuk dalam hal gender,” ujarnya.

Buktinya nyata, kata Hasto,  Ketua Umum kami perempuan. Menko termuda perempuan. Bahkan PDI Perjuangan tercatat secara akumulatif sebagai Partai dengan jumlah anggota DPR RI, Pimpinan DPRD Perempuan, anggota DPRD Perempuan, dan kepala daerah perempuan terbanyak dibandingkan Partai politik yang lain.

Kebijakan politik yang menempatkan peran perempuan pelopor tidak terlepas dari apa yang disampaikan oleh Bung Karno, Bapak Bangsa Indonesia bahwa perempuan adalah jalan peradaban Indonesia. “Laki-laki dan perempuan bagaikan dua sayap seekor burung. Jika dua sayap sama kuatnya, terbanglah burung itu sampai ke puncak yang setinggi-tingginya. Suatu gambaran pentingnya prinsip kesetaraan warga negara tsb,” ucapnya.

PDI Perjuangan meyakini, lanjutnya, kuatnya dukungan kaum perempuan Indonesia terhadap Presiden Jokowi menunjukkan kapasitas kepemimpinan Beliau yang memberikan ruang begitu besar bagi kaum perempuan Indonesia untuk berkiprah dalam seluruh aspek kehidupan. Karena itulah tidak heran, selain tercatat sebagai Presiden dengan menteri perempuan terbanyak, kebijakan yang berpihak pada kaum perempuan sangat dirasakan hingga diseluruh pelosok negeri. ***/ebn

 

Aboe Bakar Alhabsyi: Kita tidak Boleh Berada di Balik Bayang-bayang Negara Lain

Aboe Bakar Alhabsyi–Anggota Komisi III DPR RI–foto istw

Indonesia harus berperan aktif dalam membantu etnis Uygur keluar dari problem pelanggaran HAM yang mereka terima. Jika pemerintah menyatakan tidak bisa berbuat apa-apa lantaran banyaknya investasi China di Indonesia, ini menunjukkan bahwa kita tidak merdeka lagi. “Kondisi kita tertekan atau tidak bebas lantaran alasan mempertahankan investasi, bisa dikatakan kita dalam kendali negara lain,” kata Aboe Bakar Alhabsyi, Anggota Komisi III DPR. Demikian rilis yang diterima redaksi.

Konstitusi kita menggariskan bahwa Indonesia memiliki politik luar negeri yang bebas aktif. Oleh karenanya sikap politik luar negeri kita tidak boleh berada di balik bayang-bayang negara lain, apapun alasannya. “Pada konteks kasus Uygur kita harus bersikap secara tegas, hal ini untuk membuktikan bahwa kita konsisten dengan politik luar negeri yang bebas aktif dan kita memiliki kedaulatan sikap di dunia internasional,” tegasnya.

Presiden dan Kemenlu harus berperan aktif memainkan diplomasi internasional untuk membantu etnis Uygur terbebas dari pelanggaran HAM. Sebagai negara yang berpenduduk mauoritas muslim, Indonesia memiliki beban moral untuk melakukan advokasi terhadap sesama, apalagi motif pelanggaran HAM yang terjadi disebabkan karena persoalan agama. ***/ebn

 

4 Desember – 2 Januari Semua Pekerjaan Kontruksi di Japek Dihentikan

Guna mendukung kelancaran arus lalulintas pada saat menghadapi liburan Natal dan Tahun Baru 2019, pemerintah memutuskan menghentikan semua kegiatan konstruksi yang sedang dilaksanakan di jalan tol ruas Jakarta-Cikampek (Japek), 24 Desember hingga 2 Januari mendatang.
“Kita akan mengurangi truk-truk besar pada hari-hari tertentu, kecuali truk pengangkut bahan-bahan pokok dan BBM (Bahan Bakar Minyak) masih tetap boleh,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, di Jakarta, Jumat 21/12).

Secara khusus, tambah Menhub, pihaknya juga akan menempatkan petugas-petugas supaya jika terjadi suatu masalah, akan melakukan diskresi, apakah contra flow, ataukah satu arah, seperti tahun-tahun sebelumnya. Menhub memperkirakan peningkatan arus kendaraan darat pada libur akhir tahun ini yang paling masif akan terjadi di Pulau Jawa, karena dengan selesainya Jalan Tol Jakarta-Surabaya, akan ada kenaikan lebih dari 15 persen.

sumber foto: liputan6 com
Setelah tersambung seluruhnya, Menhub memperkirakan, jalan tol Jakarta-Surabaya akan dapat ditempuh dalam waktu 10 jam, maksimal 11 jam. Pemerintah mengupayakan di sepanjang jalan tol baru itu (di rest area) akan banyak makanan-makanan lokal yang dijual oleh UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). “Kami bahkan membuat secara khusus peta wisata kuliner, khususnya di kota-kota yang dilalui jalan tol,” kata Menhub, seraya menambahkan, pihaknya akan membagikan dan mempromosikan supaya pariwisata di kota-kota kedua di Jawa bagian utara tetap berlangsung.
Namun demikian, Menhub mengimbau kepada para pengendara yang akan melalui jalan tol Jakarta – Surabaya agar yang pertama mengontrol kecepatan, karena kecepatan 90 km/jam tidak terasa karena jalannya bagus, lurus dan sebagainya. Kedua, kalau bagi individu selain kontrol kecepatan, Menhub mengimbau pengendara mempersiapkan diri dengan baik, baik diri sendiri maupun kendaraannya, karena dengan kecepatan yang tinggi itu bisa saja terjadi mobilnya overheated dan sebagainya.
“Himbauan yang lain kita diberikan suatu kemudahan tidak ada kemacetan, alhamdulillah cepat, tetapi jangan lupa berwisata. Jadi saya sudah siapkan buku ini nanti saya share, teman-teman tolong diviralkan. Ini macam-macam banyak wisata kuliner,”  pintanya.
Udara dan Laut
Khususnya buat transportasi udara, Menhub Budi K. Sumadi mengaku telah memastikan keamanannya dengan melakukan ramp check. Ia menyebutkan, akan melakukan ramp check 70 persen dari pesawat yang ada, sekarang sudah hampir 40 persen, dan insyaallah dalam 1-2 hari ini akan selesai semua. “Kita juga melakukan pengaturan slot yang ditambah, serta melakukan perpanjangan waktu operasional untuk bandara-bandara kecil,” ujar Menhub.
Terkait harga tiket yang terlalu tinggi, Menhub berjanji akan memberi surat kepada semua maskapai penerbangan agar kenaikan harganya tidak terlalu tinggi. Menurut Budi Karya Sumadi, tarif yang diberlakukan oleh airlines sekarang ini sebenarnya belum melampui batas atas. Tetapi karena selama ini mereka itu perang tarif harganya itu murah sekali, Jakarta-Semarang Jakarta-Jogja misalnya dijual Rp400.000-Rp500.000, padahal mereka itu harga pokoknya Rp800.000-Rp900.000.
“Nah sekarang ini mereka memberlakukan di tempat-tempat itu kira-kira Rp1.300.000-Rp1.400.000 jadi average secara setahun mereka rata-rata gitu, nah di Papua karena jaraknya jauh jadi mereka terasa jumlahnya tinggi. Walaupun mereka belum melampui batas atas kami akan panggil mereka dan minta untuk kenaikan jangan terlalu tinggi,” Papar Menhub.
Untuk transportasi laut, menurut Menhub, pemerintah akan memperhatikan tempat-tempat destinasi wisata, seperti Pulau Seribu terutama di Pelabuhan Kali Adem, Karimun, Danau Toba, dan lain-lain.
Tetapi secara khusus di Indonesia bagian timur, di NTT, di Papua, di Ambon, dan di Manado, di mana masyarakatnya banyak yang merayakan Natal, biasanya jumlah penumpangnya lebih banyak. Karena itu secara  khusus saya minta Dirjen Perhubungan Laut untuk berada di Indonesia Timur, begitu juga saya akan berkunjung ke beberapa titik di sana. Untuk kereta api, Menhub menyarankan bagi penumpang cukup membelinya tiket secara online, tidak perlu datang ke tempat-tempat (stasiun) tersebut.
“Puncak arus mudik itu akan terjadi besok tanggal 22 (Desember). Tadi saya sudah cek di beberapa tempat khususnya di kereta api ada lonjakan kira-kira 20 persen dari hari ini, contohnya di (stasiun) Senen hari-hari biasa itu 14.000, hari ini 24.000, besok itu itu 28.000. Jadi ada satu kenaikan dan ini sama, karena hari kan masih berkantor,” jelas Menhub seraya menambahkan, sementara puncak baliknya akan terjadi tanggal 1 dan 2 (Januari). (gun)

PDIP tak Gunakan Dana Bantuan APBN untuk Kampanye Pemilu 2019

Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa dana bantuan parpol dari APBN tidak digunakan untuk kepentingan kampanye pemilu 2019. Untuk kepentingan kampanye, PDIP memakai sistem gotong royong namun memastikan akuntabilitasnya melalui audit independen.

Sesuai peruntukannya yang diatur undang-undang, dana bantuan parpol dari APBN itu dipakai untuk pembiay

Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan Dajrot Saiful Hidayat–foto istimewa

aan pendidikan politik. Berbicara sebelum melaksanakan Safari Politik Kebangsaan IV menyusuri Banten, Hasto mengatakan, PDIP adalah salah satu parpol yang memperkuat lembaga kepemimpinan negara lewat kaderisasi parpol.

“Kami punya sekolah kepala daerah. Seluruh caleg, bukan hanya mengikuti psikotes, tapi juga mengikuti sekolah partai. Itu dana APBN yang dipakai,” kata Hasto di kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (20/12).

Sementara untuk dana kampanye pemilu, PDIP memakai sejumlah sumber. Yang pertama adalah iuran anggota. Ujar Hasto, PDIP adalah parpol pertama yang punya rekening gotong royong yang diaudit akuntan publik.

Sumber kedua adalah caleg yang bergotong royong. Dana para caleg itu dikelola sendiri. Cuma semuanya harus dilaporkan kepada partai.

“Laporannya kami integrasikan bersama-sama ke KPU,” kata Hasto.

Sumber ketiga adalah dana dari DPP PDIP yang diperoleh dengan bergotong royong. Kata Hasto, gotong royong adalah tradisi partainya. Sebagai contoh, di Pilgub Jawa Tengah, demi memenangkan cagub Ganjar Pranowo, Wakil Ketua DPR Utut Adianto menyumbang Rp150 juta untuk kampanye pemenangan.

“Ini model yang kami bangun, sehingga beban tak hanya di calon kepala daerah atau caleg saja, tapi kita pikul bersama-sama. Ringan sama dijinjing, berat sama dipikul,” ujar Hasto.

“Di pilpres kami juga gotong royong. Contoh kami ke daerah. Safari politik misalnya. Ini kan gotong royong. Di situ itu yang kami kampanyekan adalah Pak Jokowi-KH Ma’ruf juga,” pungkas Hasto.***/ebn

Soal FIR Kepulauan Riau Dikuasai Singapura: Perjanjian Kerjasama Indonesia-Singapura agar Dievaluasi

Ilustrasi–foto militermeter com

Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Panglima TNI dan Kapolri diminta melakukan kajian mendalam terkait dengan FIR (Flight Information Region)  wilayah Kepulauan Riau karena itu merupakan kedaulatan negara. Dari hasil kajian dan analisa menunjukkan penguasaan FIR oleh Indonesia lebih menguntungkan maka Pemerintah Indonesia melalui diplomasi yang intens dengan Pemerintah Singapura untuk pengambilalihan FIR.

Demikian ditegaskan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo lewat rilis yang diterima redaksi. Sebagaimana diketahui Indonesia Aviation and Aerospace Watch (IAAW) mendesak kepastian pengambilalihan Flight Information wilayah Kepulauan Riau dari Singapura.

Menurut Bamsoet, pemerintah agar mengevaluasi perjanjian antara Indonesia dengan Singapura tahun 1995 yang intinya pemberian wewenang pengontrolan sebagian ruang udara kedaulatan NKRI kepada Singapura, mengingat hal tersebut terkait dengan isu pertahanan, kedaulatan ekonomi, dan hukum di Indonesia.

“Menteri Kordinator Kemaritiman agar mengambil alih FIR dan segera membuat road map menuju pengambilalihan FIR yang selama ini dikelola Singapura, sebagaimana amanat UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, dan perintah Presiden RI melalui arahan Presiden pada 8 September 2015,” tegasnya seraya menyebut, Kemenkopolhukam agar  memberikan hasil kajian tersebut kepada Komisi I DPR dan Badan Kerja Sama Antar Parlemen DPR (BKSAP) sebagai bahan diplomasi parlemen.***/ebn

 

Pertambangan Batu Bara Ilegal di Tahura, Ketua DPR: Usut dan Tindak Tegas!

Foto istimewa

Sungguh memprihatinkan. Entah bagaimana pengawasan instansi terkait, namun saat ini konidisi lahan Konservasi Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto Kalimantan Timur kritis. Hal ini disebabkan beroperasinya pertambangan batu bara ilegal di lahan konservasi. Akibatnya 71% kawasan hutan korservasi berada dalam kondisi kritis. Yang lebih memprihatinkan, ada dugaan kalau pelaku pertambangan ilegal memberi dana untuk memuluskan langkahnya. Dana yang disebut sebagai ‘biaya koordinasi’ ini diduga diberika kepada oknum aparat sebesar Rp10 Juta sampai Rp100 juta an.

Ilustrasi –pertambangan batu bara ilegal–foto tribunnews

Menanggapi hal tersebut Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta agar pihak kepolisian mengusut dan menindak tegas terkait dugaan adanya biaya koordinasi yang dialokasikan pelaku pertambangan ilegal kepada oknum aparat sebesar 10 juta sampai 100 juta rupiah. Demikian rilis yang diterima redaksi.

Bamsoet juga mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala daerah untuk bersikap tegas terhadap pelaku pertambangan ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto dengan cara menutup pertambangan ilegal tersebut, mengingat dampak dari pertambangan yang dilakukan dapat menjadi penyebab banjir dan longsor yang sangat merugikan warga setempat.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Dinas terkait di daerah agar  bersama menetapkan perusakan konservasi Tahura Bukit Soeharto oleh pertambangan batu bara ilegal merupakan kewenangan bersama KLHK dan Kementerian ESDM untuk menyelesaikannya,” ucapnya.

Ia juga meminta agar KLHK dan Kemendagri mengimbau kepada seluruh pelaku pertambangan batubara di Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur untuk mematuhi persyaratan dan ketentuan yang diberlakukan Kementerian ESDM, serta meminta pelaku pertambangan batu bara yang beroperasi di Tahura Bukit Soeharto untuk bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan sebagaimana diatur dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati beserta Ekosistemnya. ***/ebn

 

DPR akan Kaji Ulang UU Perkawinan Terkait Usia Pernikahan Perempuan

Gedung DPR RI –foto istimewa

Dewan Perwakilan Rakyat menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi tenggat waktu 3 tahun bagi DPR dan pemerintah untuk mengubah atau merevisi Pasal 7 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 7ayat (1) UU No 1 Tahun 1974, mengatakan batas pernikahan untuk laki-laki di usia 19 tahun sedang perempuan 16 tahun. Sementara UU Perlindungan Anak menyebut seorang yang berusia di bawah 18 tahun masih disebut anak-anak. Dengan begitu maka UU Perkawinan bisa dianggap melanggar hak yang seharusnya diperoleh anak-anak.

“Menyambut baik putusan MK yang memberikan tenggat waktu 3 tahun bagi DPR dan Pemerintah untuk mengubah/merevisi Pasal 7 ayat (1) UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, mengingat hal tersebut merupakan kebijakan hukum (legal policy) lembaga pembentuk undang-undang atau DPR,” kata Ketua DPR Bambang Soesatyo sebagaimana dikutip dari rilis yang diterima redaksi.

Batas usia pernikahan, ujar Bamsoet,  merupakan aturan yang bisa berubah sesuai perkembangan hukum dalam masyarakat. Jadi DPR akan mengkaji ulang jika nantinya ada perubahan dalam perkembangan hukum, baik oleh Badan Legilasi (Baleg) DPR ataupun oleh Komisi III DPR.

DPR, tegasnya, akan bersinergi dengan Pemerintah/Kementerian terkait untuk bersama-sama melakukan pembahasan mengenai batasan umur menikah yang ideal untuk perempuan dan laki-laki, guna mencegah terjadinya pernikahan di usia dini, mengingat saat ini pernikahan di usia dini sangat marak terjadi di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitus dalam putusannya baru-baru ini,i memerintahkan agar UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait usia perkawinan ditinjau kembali karena bertentangan dengan UU Dasar 1945 dan UU Perlindungan Anak. Sebagaimana diketahui pada Pasal 7ayat (1) UU No 1 Tahun 1974, mengatakan batas pernikahan untuk laki-laki di usia 19 tahun sedang perempuan 16 tahun. Sementara UU Perlindungan Anak menyebut seorang yang berusia di bawah 18 tahun masih disebut anak-anak. Dengan begitu maka UU Perkawinan bisa dianggap melanggar hak yang seharusnya diperoleh anak-anak.

“Menurut Pasal 31 UUD 1945 setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar, jika seorang perempuan menikah di usia 16 tahun maka dia terhambat dalam mendapatkan pendidikan wajib 12 tahun, ini berlaku diskriminatif karena laki-laki mendapat cukup waktu untuk memperoleh pendidikan dasar,” jelas I Dewa Gede Palguna, salah satu anggota majelis hakim perkara tersebut.

Karenanya Mahkamah Konstitus meminta agar pembuat undang-undang melakukan perubahan terhadap UU Perkawinan dalam batas waktu tiga tahun, khususnya terkait usia batas pernikahan perempuan. Putusan MK tersebut terkait dengan uji materi Pasal 7 ayat (1) UU No Tahun 1974 yang diminta pemohon Endang Wasrinah, Maryati dan Rasminah yang meminta batas umur pernikahan perempuan sama dengan laki-lakiu yaitu 19 tahun.***/ebn

 

Ketua DPR Ajak Masyarakat Jaga Suasana Damai Jelang Pemilu 2019

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat membacakan pidato penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018/2019, pada Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2018). Foto : Andri/Man/dpr go id

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengajak seluruh elemen bangsa menjaga suasana teduh dan damai jelang pesta demokrasi Pemilu pada tanggal 17 April 2019. Kontestasi Pileg dan Pilpres merupakan agenda politik kebangsaan yang sangat penting. Tetapi, di atas semua itu persatuan harus dijaga, kebinnekaan harus dipelihara serta keselamatan dan keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila adalah di atas segala-galanya.

“Buatlah pernyataan yang menyejukkan serta memperkuat rasa kebersamaan kita sebagai bangsa. Mari kita hindari pernyataan-pernyataan yang bernuasa permusuhan, saling menyerang, apalagi yang mengarah kepada fitnah dan adu domba. Kita harus senantiasa ingat akan ajaran agama bahwa perbedaan itu adalah sebuah rahmat,” ujar Bamsoet dalam Pidato Penutupan Masa Persidangan II DPR RI Tahun Sidang 2018-2019, di Jakarta, Kamis (13/12/18).

Dalam pidato penutupan tersebut, Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila juga menyampaikan berbagai capaian dan kegiatan DPR RI selama Masa Persidangan II. Pada masa sidang yang berlangsung sejak tanggal 21 November 2018 hingga 13 Desember 2018, DPR RI telah menyetujui empat rancangan undang-undang (RUU).

Keempat RUU tersebut adalah RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR), RUU  tentang Pengesahan Perjanjian antara RI dan Persatuan Emirat Arab mengenai Ekstradisi, RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan RI dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Spanyol tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan serta RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI  dan Pemerintah Serbia  tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan.

“Pengesahan UU SSKCKR sejalan dengan era revolusi industri 4.0. Karya cetak dan karya rekam merupakan aset berhara bangsa dengan nilai yang tak terkira. Dengan menyerahkan karya rekam dan karya cetak kepada negara melalui perpustakaan nasional dan perpustakaan daerah, pemilik karya sudah berkontribusi agar generasi mendatang bisa mengetahui jejak perkembangan zaman. Selain itu juga turut melestarikan nilai intelektual dan sejarah yang terkandung dalam karya tersebut,” kata Bamsoet.

Legislator Partai Golkar Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen ini menambahkan, dalam masa persidangan kali ini juga disahkan RUU tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagai usul inisiatif DPR RI. Selanjutnya DPR RI menunggu Surat Perintah Pembahasan dari Presiden yang menunjuk menteri terkait sebagai wakil dari pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR RI.

“RUU Migas bertujuan menguatkan kedaulatan, ketahanan dan kemandirian energi. Didalamnya akan membenahi tata kelola managemen permigasan. Sebagai pemegang kuasa pertambangan Migas, pemerintah memberikan kuasa usaha pertambangan kepada Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Kehadiran BUK inilah salah satu poin krusial dalam RUU tersebut,” tutur Bamsoet.

RUU Diperpanjangan dan Otsus

Tak hanya itu, DPR RI juga memperpanjang pembahasan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dan RUU tentang Pertembakauan. Menurut Wakil Ketua Umum KADIN ini, sejak diusulkan pada 2015, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dihadapkan pada berbagai kendala karena terkait aspek kepentingan industri, tenaga kerja, pariwisata dan budaya. Pembahasannya dilakukan dengan sangat hati-hati dan mendalam.

“Sedangkan dalam RUU Pertembakauan belum ada poin yang dibahas karena pemerintah tak pernah hadir dalam rapat pembahasan. DPR RI tak bisa sendirian dalam membahas RUU, harus bersama pemerintah. Para menteri yang telah ditunjuk presiden harus lebih serius lagi, agar RUU bisa segera disahkan menjadi UU,” imbuh Bamsoet.

Lebih jauh Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, dalam masa sidang kali ini DPR RI melakukan pengawasan terhadap otonomi khusus Aceh, Yogyakarta dan Papua. DPR RI memastikan besarnya dana otonomi khusus bisa senantiasa dikelola secara tepat guna dan tepat sasaran oleh masih-masing pemerintah daerah.

“Selama melakukan pengawasan, Tim menemukan beberapa permasalahan. Di Aceh, misalnya, status kepemilikan lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Lhokseumawe sebagian besar masih di bawah pengelolaan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Akibatnya, menghambat pengoperasian KEK yang akan diresmikan pada Desember 2018. Kondisi jalan yang buruk juga menambah kompleksitas masalah. DPR RI akan melaksanakan rapat kerja dengan kementerian teknis terkait untuk membereskan masalah tersebut,” jelas Bamsoet.

Sementara di Papua, Ketua Umum ARDINDO ini menerangkan masih ditemukannya permasalahan ketenagakerjaan dan kelestarian lingkungan yang perlu diselesaikan oleh PT. Freeport Indonesia. Diketahui pula bahwa kebijakan Otsus Papua mengalami perlambatan, sehingga perlu dilakukan pembenahan terutama dalam menyikapi dana Otsus yang akan berakhir pada 2025.

“Sedangkan di Yogyakarta, implementasi UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY telah ditindaklanjuti dengan berbagai peraturan pelaksana berupa Perdais DIY. Namun, masih terjadi gap pemikiran antara lingkungan pemerintahan daerah dengan elemen masyarakat. Utamanya, berkaitan dengan penggunaan dana istimewa yang belum berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” terang Bamsoet.

Terakhir, Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini mengingatkan koleganya di DPR RI agar menjadikan masa reses sebagai momentum menyegarkan kembali komitmen bahwa jabatan yang dimiliki sebagai anggota dewan, sejatinya adalah milik rakyat. Penegasan ini sangat penting agar masa reses tidak dimaknai sebagai rutinitas belaka, melainkan kegiatan yang sarat dengan makna dan mempunyai tujuan mulia memakmurkan rakyat.

“Untuk seluruh rakyat Indonesia, inilah saatnya bertemu dengan para wakilnya dari masing-masing daerah pemilihan. Saya mengajak seluruah anggota DPR RI untuk meningkatkan bobot dan kualitas reses di Dapil masing-masing. Rakyat kita semakin cerdas, untuk anggota dewan yang tidak turun ke lapangan, siap-siap tidak terpilih lagi di Pemilu mendatang,” pungkas Bamsoet.***/ebn