Kabar5 years ago
DPR akan Kaji Ulang UU Perkawinan Terkait Usia Pernikahan Perempuan
Dewan Perwakilan Rakyat menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi tenggat waktu 3 tahun bagi DPR dan pemerintah untuk mengubah atau merevisi Pasal 7 ayat (1)...