Kasus Kekerasan di Pendidikan Masih Tinggi, KPAI Minta Percepatan Terwujudnya Program SRA

Retno Listyarti—foto instagram retnolistyarti

JAYAKARTA NEWS—Kasus  perundungan terhadap anak masih marak mewarnai dunia pendidikan kita. Seperti, kekerasan fisik dan psikis juga kekerasan seksual. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang bersumber dari Divisi Pengaduan KPAI,  medsos KPAI, hasil pengawasan serta pemberitaan media massa, menyebutkan kasus-kasus pelanggaran hak anak di bidang pendidikan sepanjang Januari hingga April 2019, didominasi oleh bullying dan kekerasan fisik.

Rinciannya; anak korban kekerasan psikis dan bullying sebanyak 12 kasus, anak korban kekerasan fisik 8 kasus, anak korban kebijakan 7 kasus, anak pelaku bully terhadap guru 4 kasus. Anak korban pengeroyokan sebanyak 3 kasus dan anak korban kekerasan seksual 3 kasus.

“Ekspose hasil pengawasan ini sekaligus mengingat semua pemangku kepentingan bahwa sekolah belum menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Selain itu, dari data tersebut juga terungkap bahwa anak korban kebijakan juga cukup tinggi kasusnya,” jelas Retno Listyarti, Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Kamis (2/5/2019), seraya menambahkan ekspose hasil pengawasan tersebut juga dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei dan Hari Bullying Internasional pada 4 Mei.

Lebih jauh dijelaskannya, terkait anak korban kebijakan, permasalahannya meliputi; diberi sanksi yang mempermalukan, tidak mendapatkan surat pindah, tidak bisa mengikuti ujian sekolah dan UNBK, siswa dikeluarkan karena terlibat tawuran, anak dieksploitasi di sekolah, anak ditolak sekolah karena HIV, dan anak korban kekerasan seksual dikeluarkan dari sekolah.

Sedang  anak korban kekerasan fisik  dan anak korban bully, permasalahannya meliputi : anak dituduh mencuri, anak dibully oleh teman-temannya, anak dibully oleh pendidik, saling ejek di dunia maya dan  dilanjurkan persekusi di dunia nyata, anak korban pemukulan, anak korban pengeroyokan,  dan sejumlah siswa SD  dilaporkan ke polisi oleh Kepala Sekolahnya.

Selain itu, lanjutnya, anak sebagai pelaku bully terhadap guru kemudian divideokan dan viral juga meningkat drastis di tahun 2019, dengan cakupan wilayah juga menyebar yaitu di Gresik, Jogjakarta dan Jakarta Utara.  Sementara pada tahun  2018 kasus seperti ini hanya satu, yaitu di Kendal.

Sedangkan berdasarkan jenjang pendidikan, mayoritas kasus terjadi dijenjang SD/sederajat yaitu sebanyak 25 kasus atau  mencapai 67%, Jenjang SMP/sederajat sebanyak 5 kasus, jenjang SMA/sederajat sebanyak 6 kasus dan Perguruan Tinggi (PT) sebanyak 1 kasus.

KASUS DI DKI JAKARTA TERBANYAK

Berdasarkan data yang mengungkap tentang wilayah dan jumlah kasus, ternyata jumlah kasus yang terjadi di Jakarta meliputi Jakarta Utara, Pusat, Selatan dan Barat mencapai 9 kasus, atau yang tertinggi di antara 13 wilayah.  Sementara Jawa Tengah dan Jawa Barat masing-masing 5 kasus dan Banten 4 kasus serta Jawa Timur  dan NTT masing-masing 3 kasus.  Sulsel 2 kasus, dan Jogyakarta, Sumut, Sumbar, Sulsel, Sulut, Kalbar dan Maluku, masing-masing 1 kasus.

Selain data-data tersebut, paparnya,  KPAI juga mencatat sepanjang 2019 beberapa kasus anak korban pencabulan dan  pelecehan seksual  yang dilakukan oleh guru dan kepala sekolah  yang terjadi dilingkungan sekolah.

Di antaranya adalah 20  siswi SDN di Malang, yang menjadi korban pelecehan seksual oknum guru honorer, 14 siswi SD di kecamatan Liliiaja kabupaten Soppeng (Sulawesi Selatan) yang menjadi korban pencabulan oknum kepala sekolah, sejumlah siswi SD di  Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan menjadi korban pencabulan oknum guru olahraga; dan 1 siswi SMK di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Atas berbagai permasalahan tersebut, tegas Retno, KPAI menyampaikan sejumlah rekomendasi.  Terkait masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan, baik yang dilakukan oleh guru terhadap siswa, siswa terhadap guru, siswa terhadap siswa lainnya, orangtua siswa yang menganiaya guru/petugas sekolah, KPAI mendorong Kemdikbud dan Kemenag RI untuk memperkuat segala daya upaya dalam percepatan terwujudnya “Program Sekolah Ramah Anak (SRA)” di seluruh Indonesia. Saat ini, tambahnya,  jumlah SRA di Indonesia sekitar 13.000 an dari 400 ribu sekolah dan madrasah di Indonesia.

Ki Hajar Dewantara–foto istimewa

PEMIKIRAN KI HAJAR DEWANTARA

Selain itu, dalam rangka peringatan hari pendidikan nasional  tahun 2019 ini, KPAI mendorong Pemerintah  untuk mengembalikan pendidikan sesuai dengan pemikiran awal Ki Hajar Dewantara (Bapak Pendidikan Indonesia), bahwa “Pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara merupakan proses pembudayaan yakni suatu usaha memberikan nilai-nilai luhur kepada generasi baru dalam masyarakat yang tidak hanya bersifat pemeliharaan tetapi juga dengan maksud memajukan serta memperkembangkan kebudayaan menuju ke arah keluhuran hidup kemanusia”. 

Artinya, Pendidikan sejatinya menguatkan kebudayaan dan nilai-nilai luhur bangsa kepada generasi muda/peserta didik.

Ki Hadjar Dewantara membedakan antara sistem “Pengajaran” dan “Pendidikan”. Pendidikan dan pengajaran idealnya memerdekakan manusia secara lahiriah dan batiniah selalu relevan untuk segala jaman. Menurutnya pengajaran bersifat memerdekakan manusia dari aspek hidup lahiriah (kemiskinan dan kebodohan).

Sedangkan pendidikan lebih memerdekakan manusia dari aspek hidup batin (otonomi berpikir dan mengambil keputusan, martabat, mentalitas demokratik). Manusia merdeka itu adalah manusia yang hidupnya secara lahir dan batin tidak tergantung kepada orang lain, akan tetapi ia mampu bersandar dan berdiri di atas kakinya sendiri. Artinya sistem pendidikan itu mampu menjadikan setiap individu hidup mandiri dan berani berpikir sendiri.

Menurut Ki Hajar Dewantara, tujuan dari pendidikan adalah penguasaan diri, sebab disinilah pendidikan memanusiakan manusia (humanisasi). Penguasaan diri merupakan langkah yang dituju untuk tercapainya pendidikan yang memanusiawikan manusia, termasuk peduli pada sesam yang diperlakukan tidak adil. 

Ketika peserta didik mampu menguasai dirinya, maka mereka akan mampu untuk menentukan sikapnya. Dengan demikian akan tumbuh sikap yang mandiri dan dewasa. Beliau juga menunjukkan bahwa tujuan diselenggarakannya pendidikan adalah membantu peserta didik menjadi manusia yang merdeka.

Menjadi manusia yang merdeka berarti tidak hidup terperintah, berdiri tegak dengan kekuatan sendiri, dan cakap mengatur hidupnya dengan tertib. Dengan kata lain, pendidikan menjadikan seseorang mudah diatur, tetapi tidak dapat disetir.***ebn

Ini Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional

Foto–setkab.go.id

JAYAKARTA NEWS—Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional. Ditegaskan dalam Perpres itu, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional diberikan hak keuangan setiap bulan.

“Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud, yaitu: a. Ketua, sebesar Rp25.000.000,00; b. Wakil Ketua, sebesar Rp23.500.000,00; c. Sekretaris, sebesar Rp22.000.000,00; dan d. Anggota, sebesar Rp22.000.000,00,” bunyi Pasal 2 Perpres itu. Demikian dikutip dari laman setkab.go.id

Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud diberikan terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional, tegas Perpres ini,  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 18 April 2019. ***/ebn

Puluhan Media Asing Kunjungi War Room TKN, Apa Kata Mereka?

Ketua TKN Erick Thohir memberi penjelasan pada puluhan jurnalis asing peliput Pemilu Indonesia di War Room TKN, Selasa 30/4/2019–foto istimewa

JAYAKARTA NEWS—Transparansi Tim Kampanye Nasional (TKN)  dalam proses perhitungan hasil Pilpres 2019 mendapat tanggapan positif dari perwakilan media asing yang berkantor di Jakarta. Sebanyak 50 media asing mendapat kesempatan untuk melihat war room milik TKN yang bertempat di Gedung High End, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Menurut Erick Thohir, Ketua TKN, kegiatan mengundang media asing ke war room yang merupakan ruang perhitungan formulir C1 hasil Pilpres 2019 merupakan upaya keterbukaan yang dilakukan TKN untuk menunjukkan tidak ada data yang ditutup-tutupi atau kecurangan yang selama ini sering dituduhkan dari kubu 02 terhadap pelaksanaan Pilpres 2019.

“Di sini, semua media bisa melihat bahwa hasil perhitungan kami yang menunjukkan bahwa  Jokowi – Ma’ruf Amin unggul dalam real count tidak jauh berbeda dengan perhitungan riil KPU.  Bahkan tak jauh berbeda dengan quick count beberapa lembaga survey,” jelas Erick dalam press briefing dengan media asing di War Room TKN.

Foto istimewa

Dalam press briefing yang juga dihadiri Sekjen TKN, Hasto Kristianto, Direktur Relawan dan Saksi TKN, Lukman Edy dan Wadir Komunikasi Politik TKN, Meutya Hafid, para wartawan asing juga menyaksikan proses para relawan saat mengisi data hasil C1 yang dikumpulkan dari seluruh TPS di indonesia. Perwakilan media yang hadir antara lain, Reuters, AFP, AP, Asahi Shimbun, Kyodo News, The Straits Times, The Sydney Morning Herald,

“Meskipun belum sempurna, Pilpres 2019 berjalan dengan dengan baik. Terlepas dari kompleksitas sistem, pemilu kita berjalan secara adil, jujur dan terbuka. Saya mengundang media asing ke war room ini untuk memperlihatkan bahwa kami bekerja sepenuh hati, jujur, dan total agar pemilu ini memberi manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambah Erick.

Ketua TKN itu menegaskan bahwa sebagai negara ke-3 demokrasi terbesar, Indonesia menjadi contoh penyelenggaraan pemilu. Ini bisa dilihat dari tingginya partisipasi pemilih hingga 81% demikian pula apresiasi dari pemimpin negara dan banyaknya pengamat pemilu dr luar negeri.

Kesempatan bagi media asing untuk melihat war room TKN mendapat apresiasi positif. Kepala Biro media Jepang, Asahi Shimbun di Jakarta, Nogami menyatakan rasa puas karena bisa melihat bagaimana sistem pendataan hasil pemilu 2019 bisa dilihat secara terbuka.

“Ini bagus, karena kami bisa melihat apa yang dilakukan TKN dalam mempertanggungjawabkan hasil perhitungan Pilpres 2019 lalu. Apa yang dilakukan TKN ini jauh lebih baik dari tim Prabowo dalam menjelaskan tentang hasil pemilu,” ucap Nogami. ***/ebn

Calon Ibukota RI: Antara Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan, Pilih yang Mana?

JAYAKARTA NEWS— Ada tiga calon Ibukota RI, Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan. Mana yang terbaik? Dalam artian, yang paling berada di tengah serta memiliki daya dukung yang cukup. Seperti daya dukung lingkungan, kondisi air, kebencanaan seperti banjir, gempa bumi, dll. Semua itu masih perlu kajian mendalam dan konprehensif.

“Bisa di Sumatra, tapi kok nanti yang timur jauh. Di Sulawesi, agak tengah tapi juga yang di barat kurang,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai makan siang bareng buruh saat melakukan kunjungan ke pabrik sepatu PT KMK Global Spors, di Kel. Talagasari, Kec. Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (30/4) siang, sebagaimana dikutip dari laman setkab. go.id.

Saat disebut Kalimantan, Presiden Jokowi menjawab dengan nada bertanya, Kalimantan kok di tengah-tengah. “Tapi ini ada 3 kandidat tapi memang belum diputuskan. Kita harus cek dong secara detil meskipun  tiga tahun ini kita bekerja ke sana. Bagaimana mengenai lingkungan, daya dukung lingkungan, airnya seperti apa, mengenai kebencanaan, banjir, gempa bumi seperti apa,” ujar Presiden.

Selain itu, lanjut Presiden, juga dicek nanti pengembangan untuk ibu kota ke depan apakah masih memungkinkan. Sehingga semua hitungan ini, semua kalkulasi harus dirampungkan dulu, nanti disampaikan lagi kepada dirinya, baru saya putuskan.

Menurut Kepala Negara, keputusan untuk memindahkan Ibu kota negara dari Jakarta tentu saja nantinya akan dikonsultasikan ke DPR, juga ke tokoh-tokoh formal maupun informal, tokoh politik, tokoh masyarakat, karena ini menyangkut sebuah visi ke depan kita dalam membangun sebuah ibu kota pemerintahan yang memang representatif untuk kita bekerja.

Demikian juga soal regulasi, menurut Presiden, baik kajian hukum, kajian sosial, politik, semuanya. Kalau sudah matang nanti diputuskan.  “Tetapi ini adalah nanti tetap harus dikonsultasikan ke DPR,” tegasnya.

Sebelumnya terkait rencana pemindahan Ibu kota negara itu, Presiden Jokowi menyampaikan, bahwa kita tidak berpikir sekarang. Berpikir 10 tahun, berpikir 50 tahun, berpikir 100 tahun yang akan datang.

“Kita tahu di Jawa ini kepadatan penduduknya, kita memiliki 17.000 pulau tapi di Jawa sendiri penduduknya 57% dari total penduduk di Indonesia. Kurang lebih 149 juta. Sehingga daya dukung baik terhadap air, baik lingkungan, baik lalu lintas semuanya memang ke depan sudah tidak memungkinkan lagi. Sehingga kemarin saya putuskan di luar Jawa, pindah,” terang Presiden Jokowi.

Sebelumnya dalam rapat terbatas yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/4) siang, Presiden Jokowi menjelaskan, bahwa gagasan untuk pemindahan ibu kota ini sudah lama sekali muncul, sejak era Presiden Soekarno, sampai di setiap era presiden pasti muncul gagasan itu. Tapi wacana ini timbul tenggelam karena tidak pernah diputuskan dan dijalankan secara terencana dan matang.

Presiden mengingatkan, dalam membicarakan soal ini tidak bolleh hanya berpikir yang sifatnya jangka pendek maupun dalam lingkup yang sempit. “Tapi kita harus berbicara tentang kepentingan yang lebih besar untuk bangsa, negara, dan kepentingan visioner dalam jangka yang panjang sebagai negara besar dalam menyongsong kompetisi global,” ujarnya.

Ketika semua sepakat akan menuju negara maju, menurut Presiden, pertanyaan pertama terutama yang harus dijawab adalah apakah di masa yang akan datang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara mampu memikul dua beban sekaligus, yaitu sebagai pusat pemerintahan dan layanan publik dan sekaligus sekaligus pusat bisnis.

Beberapa negara, lanjut Presiden, sudah mengantisipasi perkembangan negaranya di masa yang akan datang dengan memindahkan pusat pemerintahannya. Ia menyebutkan banyak sekali contoh seperti Malaysia, Korea  Selatan, Brazil, Kazakhstan, dan lain-lain.

“Sekali lagi, kita ingin kita berpikir visioner untuk kemajuan negara ini,” tegas Presiden. ***/setkab/ebn

KPU: Santunan Petugas KPPS yang Meninggal Rp36 Juta, Cacat Permanen Rp30,8 Juta

Ilustrasi—foto merdeka com

JAYAKARTA NEWS—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengirimkan surat bernomor S-316/KMK.02/2019 kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait permintaan santuan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan sakit selama dan sesudah melaksanakan tugasnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019, tanggal 17 April lalu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arief Rahman Hakim menjelaskan, besaran santunan yang disetujui pemerintah melalui Menkeu bagi petugas KPPS yang meninggal dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 adalah Rp36 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8,250 juta. Demikian dikutip dari laman setkab.go.id

“Besaran santunan ini berlaku sejak bulan Januari untuk petugas ad hoc KPU hingga berakhirnya masa kerja sesuai Surat Keputusan pelantikan/pengangkatan yang bersangkutan,” tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut.

Dalam surat tertanggal 25 April 2019 itu, Menkeu menekankan, agar pelaksanaan pemberian santunan ini tetap memperhatikan prinsip keadilan, kewajaran dan kepatutan, serta dengan memperhatikan ketersediaan pagu kegiatan berkenan.

“Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sri Mulyani.

Sejauh ini berdasarkan data yang terhitung di KPU hingga Senin (29/4) pukul 08.00 WIB, total ada 2096 petugas KPPS dari 34 provinsi yang meninggal dan 2.151 orang sakit akibat kelelahan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan Pemilu Serentak. ***/ebn

Ini Tarif Baru Ojek Online per 1 Mei 2019

Ilustrasi–foto telset.id

JAYAKARTA NEWS— Bagi masyarakat yang kerap menggunakan ojek online, baik itu grab, gojek dan lainnya, jangan kaget kalau per 1 Mei 2019 mendatang, membayar lebih mahal dari biasanya. Pasalnya, per 1 Mei tarif baru ojek online resmi berlaku. Secara keseluruhan, tarif baru yang diberlakukan meningkat sekitar 10-20% dari tarif sebelumnya. Semua tarif itu dihitung net per kilometer.

Yang juga harus diingat bahwa tarif disesuaikan zonasi. Kementerian Perhubungan membagi tiga wilayah yakni; zona I meliputi Sumatera, Jawa dan Bali. Zona II meliputi Jabodetabek dan zona III meliputi, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua dan NTB.

Adapun tarif yang ditetapkan berdasarkan aturan adalah, tarif batas bawah untuk zona I Rp1.850 per km, zona II Rp2000 per km dan zona III Rp2.100 per km. Sedangkan batas atas yang diberlakukan untuk zona I Rp2.300 per km, zona II Rp2.500 per km dan zona III Rp2.600 per km.

Selain itu, Kemenhub juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall. Yakni, zona I Rp7-10 ribu, zona II Rp8-10 ribu, zona III Rp7-10 ribu. Tarif ini berlaku untuk jarak minimal 4 km.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke dalam dan luar pulau Jawa. “Harapan saya aturan ini bisa diterima semua,” ujar Budi Karya di Jakarta, (26/4). ***/ebn

Petugas Pemilu yang Meninggal 119 Orang, Karding: Pileg dan Pilpres Sebaiknya Dipisah

Ilustrasi–perjuangan dua Polwan mendistribusikan surat suara Pemilu di Dusun Dermalang, Kecamatan Widang–foto tribunes com/tribunjatim com

JAYAKARTA NEWS—Data petugas Pemilu yang meninggal karena kelelahan pelaksanaan Pemilu Serentak bertambah. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum, jumlah korban yang meninggal 119 orang sedang yang sakit 548 orang.  “Total jumlah yang meninggal dunia dan sakit 667 orang, tersebar di 25 provinsi. Ini merupakan update terbaru hari ini,” ungkap Viryan Aziz, Komisioner KPU, Selasa (23/4).

Tinggi jumlah korban akibat kelelahan pelaksanaan Pemilu Serentak ini juga menjadi sorotan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding. Seperti sejumlah tokoh lainnya, Karding pun mengusulkan agar pelaksanaan Pemilihan Legislatif  dan Pemilihan Presiden kembali dipisahkan seperti sebelum-sebelumnya.

“Saya melihat penggabungan pemilu legislatif dan pemilu presiden pada pemilu 2019, ada dampak buruknya,” kata Abdul Kadir Karding, ketika dihubungi melalui telepon selulernya di Jakarta, Selasa (23/4).

Menurunya, problem pada penggabungan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden, memiliki dampak teknis dan dampak substansi.Terlalu banyaknya pilihan yang disodorkan kepada pemilih dalam waktu yang sama, sehingga diperlukan waktu yang lama untuk menghitung perolehan suara. “Kalau jumlah TPS sebenarnya sudah banyak, dan sudah diputuskan bahwa setiap TPS maksimal 300 DPT (daftar pemilih tetap),” katanya.

Problem yang lebih substansial, ujar politisi PKBini,  adalah penggabungan Pileg  dan Pilpres, menjadi kurang fokus. Contohnya, seorang caleg, kalau fokus mengkampanyekan dirinya, menjadi kurang mengkampanyekan partai dan capres-cawapres, demikian juga sebaliknya.***/ebn

Ada Naga Merah dan Naga Hijau di Gedung DPP PDI Perjuangan

Lukisan karya Nasirul hiasii ruang kerja BSPN (Badan Saksi Pemilu Nasional) Pusat–foto istimewa

JAYAKARTA NEWS— Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajak wartawan melihat ruang kerja Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Pusat yang merupakan pusat komando yang menggerakkan 300 ribuan petugas yang mengumpulkan serta menginput data C1 dari TPS seluruh Indonesia ke 154.320 komputer.

Namun, mengawali keterangan persnya, Hasto tak langsung masuk ke substansi tapi dia menjelaskan sejumlah lukisan dan alat musik tradisional yang menghiasi gedung DPP PDIP.

Hasto memaparkan Kantor Partai sebagai tempat mengekspresikan seluruh kebudayaan nusantara. Tidak hanya gamelan, angklung, kulintang, namun juga berbagai koleksi lukisan ternama juga ditampilkan. Kesemuanya dalam semangat mewujudkan Indonesia yang berkepribadian dalam kebudayaan.

“Di sini sengaja kami duduk di belakang lukisan Saudara Nasirun yang menggambarkan bahwa politik itu penuh warna dan kebudayaan. Seluruh ekspresi ada di sini,” jelas Hasto.

Diapun menjelaskan bahwa di sisi lain gedung ada dua lukisan yang menggambarkan naga merah dan naga hijau dimana dulu zaman pemerintahan yang otoriter ada operasi naga merah dan naga hijau.

Lukisan naga merah dan naga hijau—foto istimewa

“Jadi seluruh lukisan di kedua gedung DPP PDIP penuh dengan pesan-pesan perjuangan, kemanusiaan, dan pesan politik yang membangun peradaban,” tambah Hasto.

Untuk diketahui, Nasirun, perupa kelahiran Cilacap, 1 Oktober 1965 pernah pameran tunggal di Yogyakarta, Solo dan Jakarta, dan telah berpartisipasi dalam berbagai pameran kelompok di Indonesia, Singapura dan Belanda.

Dijelaskannya, tidak hanya lukisan Nasirun yang dipamerkan saat malam penggalangan dana dukungan bagi Jokowi-KH Ma’ruf Amin, beberapa waktu lalu. “Kami juga memiliki lukisan Bung Karno karya Trubus, lukisan Garuda Pancasila yang begitu megah karya Srihady; Cut Nyak Dien; lukisan Lee Man Fong; juga aneka tenun nusantara. Ada juga karya Hendra, Widayat dan lain-lain,” jelas Hasto.

Foto istimewa

Hasto menambahkan PDIP memberi apresiasi terhadap perupa dan pegiat budaya. Oleh sebab itulah, banyak lukisan menghiasi dinding-dinding gedung DPP PDIP.

“Politik dan seni tak terpisahkan. PDIP memberi ruang dan apresiasi terhadap para seniman,” ujar Hasto.

Ditambahkan Hasto dengan menampillan berbagai lukisan, patung, kain tenun nusantara, dan alat musik tradisional di kantor DPP PDIP, maka PDI Perjuangan mengukuhkan Kantor Partai juga sebagai rumah budaya nusantara.

“Sebab berpolitik itu menyentuh rasa, penuh ekspresi kebudayaan, dan mengobarkan rasa cinta kepada tanah air,” pungkas Hasto.***/ebn

86 Petugas Pemilu Meninggal, Pemilu Serentak akan Dievaluasi

Ilustrasi–foto merdeka com

JAYAKARTA NEWS—Sebanyak 86 petugas Pemilu meninggal usai melaksanakan tugasnya menyelenggarakan Pemilu Serentak 17 April 2019. Tingginya angka ‘korban jiwa’ Pemilu Serentak ini menjadi sorotan banyak pihak yang menghendaki dilakukan evaluasi menyeluruh dan mendalam terkait pelaksanaan Pemilu ini. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo telah setuju untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu yang telah meminta banyak korban jiwa itu.

“Setelah pengumuman KPU resmi, kemungkinan pemerintah baru akan membahas bersama dengan DPR. Saya kira ini harus dibahas dengan DPR baru,” ujar Tjahjo. Mendagri sendiri juga merasa prihatin dengan banyaknya petugas Pemilu yang meninggal akibat kelelahan dalam menjalankan tugasnya.

“Kami menunggu usulan dari Bawaslu dan KPU. Itu saja secara prinsip. Ya saya yakin pemerintah akan memberikan penghargaan tapi kalau soal anggaran itu biar nanti Bawaslu dulu fixnya berapa yang sakit, berapa yang gugur termasuk KPPS-nya termasuk para anggota Polri ya,” kata Mendagri kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/4) siang.

Ia meyakini, KPU sekarang tentu sudah membuat evaluasi. Kemendagri juga sudah membuat evaluasi yang menyangkut keputusan MK, keserentakan itu apakah harus hari, tanggal, jam, bulan yang sama. Yang kedua juga evaluasi di Kementerian dalam Negeri mengenai masa kampanye apakah harus sekian bulan, itu saja.

“Saya kira yang penting bagaimana membangun sebuah sistem pemilu yang demokratis tetapi yang lebih efektif, lebih efisien,” ujar Mendagri.

KASUS BUPATI MADINA

Terkait dengan permintaan pengunduran diri Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara, Dahlan Hasan Nasution karena kekalahan calon yang didukungnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku sudah menerima suratnya. Tetapi ia menilai surat tersebut salah alamat.

“Harusnya kalau seorang bupati ada keinginan mau mundur itu diajukan dulu ke DPRD kemudian hasilnya diserahkan kepada gubernur, baru gubernur menyerahkan kepada Mendagri. Itu saja,” kata Tjahjo.

Mendagri mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Pemda Sumut terkait dengan permintaan pengunduran diri Bupati Madina itu. Ia berjanji akan memaggil Bupati Madina karena ini sebuah proses yang tidak lazim.

“Seorang bupati yang cukup berhasil di daerahnya kenapa hanya masalah politis pertimbangannya dia mundur. Itu saja. Kalau kami setujui nanti akan menjadi sebuah preseden,” terang Mendagri. ***/setkab/ebn

Pemilu Dituding Curang, Menko Polhukam: Ada Jalur Hukum

Menko Polhukam Wiranto seusai rapat kabinet terbatas, 22 April 2019—foto humas setkab

JAYAKARTA NEWS— Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, tidak masalah jika para pihak yang terlibat dalam kompetisi Pemilihan Umum (Pemilu) masing-masing saling mengklaim. Asal hal itu dilakukan dalam koridor hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Komentar boleh saja ya, mengklaim boleh juga, tidak ada masalah. Tapi yang penting kita punya aturan ya punya aturan, punya undang-undang, baik yang menyangkut pemilu maupun yang menyangkut kehidupan kita sebagai bangsa. Itu negara hukum. Selama itu tidak melanggar hukum, selama itu dilakukan tidak mengganggu ketertiban masyarakat ya itu silakan saja,” kata Wiranto kepada wartawan usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/4) siang. Demikian dikutip dari laman setkab.go.id.

Wiranto mempersilakan masing-masing kontestan Pemilu membuat perhitungan, mengkalkulasi, membuat statement. Tetapi ia mengingatkan, jangan sampai keluar dari ranah itu, jangan keluar dari wilayah hukum pemilihan umum, undang-undangnya, peraturannya.

“Kalau keluar dari wilayah itu dan ternyata mengganggu ketertiban umum, mengganggu keamanan nasional akan berhadapan dengan penegak hukum. Aparat polisi, TNI dan sebagainya. Sudah jelas sekali kok ya, jelas sekali,” tegas Wiranto.

Terkait dengan tudingan adanya kecurangan masih, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, kalau ada masalah-masalah seperti itu, termasuk ketidakpuasan, ada hukumnya, ada lembaganya yaitu Mahkamah Konstitusi.

“Saya kira semuanya sudah terjaga dengan bagus ya,” ujar Wiranto seraya mengingatkan, jangan sampai menabrak hukum yang sudah dipastikan ditentukan. Ia menegaskan, hukum adalah kesepakatan kolektif bangsa, jadi jangan sampai kesepakatan itu ditabrak, menimbulkan ketidakjelasan.

Soal isu kecurangan sendiri, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, setiap pemilu, ya, pemilu 1999, 2004, 2009, 2014 selalu isunya kecurangan itu ada. Menurutnya ini, tidak masalah, dan akan diselesaikan lewat jalur hukum. “Ada, jalur-jalur itu ada. Tapi jangan diselesaikan sendiri, ya, jangan kemudian diselesaikan di lapangan. Itu namanya sudah menabrak undang-undang, menabrak undang-undang yang mengatur kemanan ketertiban masyarakat. Begitu…,” pungkas Wiranto .***/ebn