KPAI Minta Kemdikbud Tambah Kuota Umum untuk PJJ

JAYAKARTA NEWS— Kemdikbud menggelontorkan anggaran Rp7 triliun lebih  untuk memberikan paket kuota internet kepada siswa dan guru jenjang PAUD/TK sampai SMA/SMK, juga kepada mahasiswa dan dosen di Perguruan Tinggi.  Adapun ketentuannya paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Sementara itu paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Kuota umum sebesar 5 GB kemungkinan tidak cukup jika mengingat selama ini  penggunaan platform belajar lebih rendah dibandingkan penggunaan aplikasi WhatsApp, download video, searching google, dan media social.

Berdasarkan survey PJJ (Pendidikan Jarak Jauh) siswa yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada April 2020, terungkap bahwa PJJ secara daring didominasi penugasan melalui aplikasi whatsApp, email  dan media social lain seperti Instagram (IG).

Adapun rinciannya adalah sebesar  87,2% responden melakukan interaksi PJJ secara daring melalui chating dengan aplikasi  WA/Line/telegram/IG, sebanyak 20,2% menggunakan zoom meeting, 7,6% video call WA  dan telepon hanya 5,2%. Artinya, mayoritas menggunakan aplikasi yang justru lebih membutuhkan kuota umum.  Aplikasi seperti  Zoom meeting malah hanya digunakan para guru sebanyak 20% saja dari total 1700 responden siswa.

Ilustrasi– pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring) –sumber foto jpnn.com

Hasil survey PJJ siswa juga menunjukkan bahwa penugasan yang paling tidak disukai siswa adalah membuat video dan foto, selain membutuhkan memori besar di gadget, juga membutuhkan kuota besar saat mengirim melalui aplikasi WA guru ataupun media social lainnya.

Pengiriman ataupun menerima video kiriman, semuanya butuh kuota besar, sehingga 5% kuota umum rasanya terlalu sedikit.  Dari survey KPAI, penugasan mengirim video mencapai 55% dari 1700 responden.

Dari survey PJJ siswa yang dilakukan KPAI, hanya 43,3% guru yang menggunakan platform.  Dari jumlah tersebut,  65%  menggunakan  google classroom, sebanyak 24,5% menggunakan platform Ruang Guru, Rumah Belajar, Zenius dan Zoom; sedangkan 10% menggunakan aplikasi WhatsApp.

“Kuota belajar  dalam paket yang diberikan kepada para peserta didik berdasarkan apa  spesifikasinya?  Apakah  aplikasi yang sudah menjadi partner Kemdikbud  ataukah semua aplikasi dapat dipergunakan dengan tidak terikat pada provider tertentu, sehingga peserta didik  dapat memanfaatkan paket belajar,” tanya Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan.

Kalau misalnya peserta didik  melakukan pembelajaran, tapi dari sekolah harus menggunakan aplikasi lain selain dari yang dipaketkan, itu berarti akan  masuk ke kuota umum.  Belum lagi kalau gurunya mengharuskan videocall  maka 5 GB akan cepat  habis dengan kuota utama dibanding kuota belajar.

POTENSI MUBAZIR

Sementara itu, merujuk pada hasil survey KPAI, maka kuota belajar berpotensi mubazir karena  minim digunakan. Sebab mayoritas guru justru lebih senang menggunakan aplikasi yang jatuhnya justru merupakan  kuota umum.  Kalau kuota belajar minim pemakaiannya padahal kuotanya besar, maka hal ini perlu disiasati agar uang negara dapat dioptimalkan membantu PJJ daring, jangan malah menguntungkan providernya.

“Sebaiknya dari provider mengeluarkan kartu yang khusus untuk pelajar dan fleksibel penggunaannya sesuai kebutuhan pembelajaran, jadi kartu tersebut hanya digunakan untuk siswa dan tidak di perjual belikan. Akan lebih baik jika provider mengeluarkan kartu baru yang sudah aktf , masa berlaku 1-3-6 bulan aktivasi provider dengan kuota khusus siswa, dengan demikian siswa dapat menggunakan kartu baru tersebut untuk belajar,” pungkas Retno.

Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan—foto dok retno

Menurutnya, hal ini lebih efektif dibandingkan dengan mengeluarkan paket belajar dari provider dan bisa di akses di aplikasi ataupun dial, tapi semua masyarakat bisa membeli, akhirnya malah bukan khusus untuk siswa, bisa salah sasaran”.

Soal pembagian kartu, katanya, bisa disalurkan ke sekolah, untuk pengambilannya dapat diwakili oleh orangtua siswa, dan digilir  waktunya  per hari  agar tidak menimbulkan kerumunan dan semuanya dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan,

Mengingat selama PJJ fase pertama maupun PJJ fase kedua, para siswa lebih banyak memerlukan kuota umum dibandingkan kuota belajar– karena selama PJJ penggunaan aplikasi WhatsApp, download video, searching google, dan media social yang masuknya kuota umum lebih dominan dibandingkan kuota belajar— maka KPAI minta Kemdikbud menambahkan kuota umum dan mengurangi kuota belajar. 

Hal ini untuk lebih memaksimalkan penggunaan bantuan kuota internet bagi pelaksanaan PJJ dan akan sangat membantu para siswa dan orangtua dalam PJJ secara daring. ***/ebn

KPAI Dorong Kemdikbud Perbaiki Kurikulum Sejarah yang Didominasi Perang dan Kekerasan Serta Jawa Sentris

JAYAKARTA NEWS— Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang menempatkan mata pelajaran sejarah sebagai mata pelajaran pilihan di SMA bahkan menghilangkannya di SMK menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti menilai keputusan tersebut tidak tepat. Semua anak, baik di jenjang SMA ataupun SMK berhak mendapatkan pembelajaran sejarah dengan bobot dan kualitas yang sama.

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarah bangsanya. Bagaimana mau menghargai kalau pelajaran tersebut tidak diberikan. Nilai-nilai yang dipelajari dalam sejarah bangsa merupakan nilai karakter  nyata dan teladan bagi generasi muda, pembelajaran sejarah juga dapat meningkatkan apresiasi terhadap karya para pendahulu, memberikan perspektif dan ukuran untuk menilai perjalanan bangsa,” tegas Retno melalui rilis pers yang diterima redaksi, Minggu (20/9/2020).

Sebagaimana diketahui rencana perubahan pendidikan sejarah di SMA/SMK tersebut tertuang dalam draf sosialisasi Penyederhanaan Kurikulum dan Asesmen Nasional tertanggal 25 Agustus 2020. Draf ini beredar di kalangan akademisi dan para guru, ini yang kemudian menjadi polemik di masyarakat.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI sudah membantah bahwa pihaknya akan menghapus mata pelajaran sejarah dari kurikulum pendidikan di Indonesia. Yang ingin dilakukan Kemendikbud adalah penyederhanaan kurikulum. Kemdikbud akan menempatkan mata pelajaran sejarah sebagai mata pelajaran pilihan di SMA, bahkan menghilangkannya di SMK.

Sebagai mantan guru PPKn yang pernah mengajar selama 24 tahun, kata Retno, memang ada muatan-muatan kurikulum sejarah dan materi pelajaran sejarah yang harus diperbaiki. Begitupun metode pembelajaran sejarahnya.

Terkait dengan itu—mumpung Kemdikbud sedang menyederhanakan kurikulum— Retno memberi sejumlah usul.

“Kurikulum sejarah Indonesia didominasi oleh sejarah perang dan kekerasan (mulai dari Perang Bubat, Perang Diponegoro, Perang Padri, Perang Jawa, Perebutan tahta Singosari Ken Arok, dll).   Barangkali ini perlu diperbaiki agar generasi muda tidak salah menafsir seolah-olah sejarah bangsa kita penuh kekerasan sehingga nantinya dicontoh oleh generasi berikutnya,” kata Retno.

“Dikhawatirkan generasi mudanya akan menyelesaikan masalah  dengan kekerasan bukan dengan dialog. Padahal pembelajaran sejarah sejatinya dapat menjadi  instrumen strategis untuk membentuk identitas dan karakter generasi muda sebagai penerus bangsa,” tambahnya.

Selain itu, paparnya, kurikulum sejarah juga didominasi oleh sejarah Jawa dan kurang memberikan tempat sejarah wilayah lain, sehingga anak Papua, anak Aceh, Anak Kalimantan, Anak Sulawesi, Anak Sumatera, dll  belajarnya sejarah Jawa, padahal daerahnya juga memiliki sejarah yang layak dipelajari anak bangsa ini.

Pembelajaran sejarah oleh para guru selama ini memang cenderung hafalan, bukan pemaknaan dan esensi nilai-nilai apa saja dari suatu peristiwa sejarah tersebut bagi perjalanan bangsa dan bagaimana peristiwa buruk bisa menjadi pembelajaran yang tidak boleh terulang di kemudian hari.

Selama ini, pembelajaran sejarah cenderung membosakna bagi anak-anak karena hanya hafalan seputar apa kejadian, dimana kejadiannya, siapa saja tokoh sejarahnya, kapan terjadinya dan dimana kejadiannya. “Bagaimananya dari peristiwa sejarah itu jarang digali dan didalami melalui dialog. Kalau hafalan, cenderung mudah dilupakan dan tidak dipahami makna suatu peristiwa sejarah,” ucap Retno.***/ebn

FSGI: Kemdikbud Lakukan Taktik ‘Pemadam Kebakaran’

JAYAKARTA NEWS— Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai dana Rp7,2 triliun terlalu besar kalau hanya diperuntukkan menyelesaikan satu masalah saja, yakni, bantuan kuota internet. Apalagi tidak semua anak bisa memperoleh bantuan kuota internet itu karena tidak memiliki gawai, ataupun tinggal di wilayah yang susah sinyal.

“Anak-anak di pelosok negeri yang susah sinyal tidak dapat menikmati. Bagi daerah yang susah sinyal yang diperlukan adalah peralatan penguatan sinyal di wilayah mereka,” ungkap Heru Purnomo, Sekjen FSGI. Demikian dikutip dari rilis yang diterima redaksi Sabtu (29/8/2020), seraya menambahkan, meski begitu, pihaknya tetap mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas keputusannya  mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,2 triliun untuk subsudi kuota internet dalam PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen.

Menurut Heru, pemberian kuota internet seperti yang dilakukan Kemdikbud, ibarat seperti taktik pemadam kebakaran. Langsung siram dengan air yang banyak. Api luar langsung mati tapi bara di dalamnya masih ada. Kebijakan ini hanya mengatasi satu masalah dari banyaknya kendala PJJ jika dilakukan secara daring. Meskipun sebenarnya PJJ tidak harus selalu daring.

Ilustrasi– pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring) –sumber foto jpnn.com

Heru menambahkan,”Ada siswa punya gawai tapi tidak punya kuota, ada siswa punya gawai  punya kuota tapi susah sinyal atau jaringannya tidak stabil. Atau malah ngga ada sinyal di wilayah tersebut. Ada juga siswa tidak punya gawai dan tidak punya kuota walau jaringannya bagus.”

“Permasalahan tersebut harus dipetakan agar semua masalah diselesaikan sesuai kondisi dan kebutuhan daerah, mengingat luasnya wilayah Indonesia. Padahal, semua anak wajib dilayani pembelajaran jarak jauhnya,” tambahnya.

Maksimalkan PJJ Melalui Televisi

FSGI mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk juga memikirkan kepentingan siswa yang tidak memiliki gadget. Kemdikbud pernah menyampaikan bahwa pembelajaran melalui TVRI efektif dilakukan. Jika betul demikian mengapa pembelajaran melalui TVRI ini tidak ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya.

“Misalnya dengan  menambah durasi pembelajaran. Bisa juga dengan memperluas cakupan per sesi pembelajaran. Selama ini kan per sesi pembelajaran itu untuk 3 kelas. Jadi dari kelas 1 sampai kelas 3 SD dibuat 1 sesi atau 1 Kompetensi Dasar (KD) pembelajaran, padahal  belum tentu sesuai dengan kurikulum formalnya. Jadi seharusnya KD pembelajarannya bisa disesuaikan dengan kurikulum,” tambah Mansur Sipinathe dari Serikat Guru Mataram yang juga tenaga pendidik di salah satu SMAN di Lombok Barat.

“Jika  tidak mungkin TVRI menayangkan seluruh materi jenjang SD sampai SMA/SMK maka Kemdikbud dapat bekerjasama dengan  stasiun televisi lain yang ada. Sehingga pembelajaran melalui TV dapat diperluas dan ditayangkan serentak pada seluruh jenjang di  waktu yang sama. Jam saat PJJ di pagi hari, hari Senin sampai dengan Jumat,” ujar Retno Listyarti, Dewan Pakar FSGI.

Retno menambahkan,”Kerjasama dengan TV swasta menjadi kebutuhan karena  sinyal TVRI juga ternyata tidak dapat diterima dengan baik di sejumlah daerah, namun TV swasta lain malah sinyalnya diterima dengan kuat di daerah tertentu. Ini bisa melengkapi, bisa didahului dengan pendataan, sehingga tepat sasaran dan tepat kebutuhan.” ***ebn

Alasan Kenapa Sekolah di Zona Kuning Diizinkan Gelar Pembelajaran Tatap Muka

JAYAKARTA NEWS— Keputusan pemerintah mengizinkan sekolah yang berada di zona kuning dapat membuka pembelajaran tatap muka, menuai kontroversi. Berbagai pihak menyayangkan keputusan ini karena dikhawatirkan akan berisiko bagi kesehatan siswa. Di antaranya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyayangkan munculnya keputusan tersebut. Menurut KPAI hal itu sangat berisiko bagi anak-anak.

Jika melihat data Gugus Tugas Covid 19, papar Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan, berarti total yang diijinkan membuka sekolah mencapai 249 kota/kabupaten atau 43% jumlah peserta didik. “KPAI memandang bahwa hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak  adalah yang lebih utama dimasa pandemik saat ini. Apalagi dokter Yogi dari  IDAI dalam rapat koordinasi dengan Kemdikbud beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa anak-anak yang terinfeksi Covid 19, ada yang mengalami kerusakan pada paru-parunya,” ungkap Retno.

Terkait permasalahan tersebut, pihak Kemendikbud menjelaskan salah satu dasar pertimbangan kenapa sekolah yang berada di zona kuning diizinkan menggelar pembelajaran tatap muka.

“Hal tersebut terkait dengan banyaknya satuan pendidikan di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) sangat kesulitan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) karena minimnya akses. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen,” jelas Kemdikbud di akun instagramnya.

Saat ini, 88% dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau. Dengan adanya penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat.
.
Walaupun berada di zona hijau dan kuning, satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan (1) Pemda/kanwil, (2) kepala sekolah (setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat), dan (3) adanya persetujuan komite sekolah.***/ebn
.

Ini Aturan Ketat Kemdikbud untuk Sekolah yang Gelar Pembelajaran Tatap Muka

JAYAKARTA NEWS— Sejumlah aturan harus dipatuhi pihak sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka. Salah satunya adalah pelaksanaan protokol Kesehatan yang ketat. Juga, kantin tidak boleh dibuka serta tiada kegiatan ekstrakurikuler yang berisiko interaksi antar masing-masing rombel (rombongan belajar).

“Mendikbud menegaskan bahwa pada saat sekolah melakukan pembelajaran tatap muka, kondisi protokol kesehatan sangat ketat. Masing-masing rombongan belajar hanya diperbolehkan maksimal 50% dari kapasitas. Berarti sekolah harus melakukan rotasi/shifting saat siswa mengikuti pembelajaran tatap muka,” demikian dikutip dari Instagram Kemdikbud, Sabtu (8/9/2020).

Selain itu, sekolah juga tidak diperbolehkan membuka aktivitas kantin, kegiatan berkumpul, atau kegiatan ekstrakurikuler yang memiliki risiko interaksi antara masing-masing rombel.

Siswa hanya diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar mengajar, kemudian langsung pulang setelah sekolah selesai. Selama berada di sekolah, siswa harus memakai masker dan sekolah maupun siswa harus memenuhi berbagai macam persyaratan atau checklist yang sangat ketat.***/ebn

Meski di Zona Hijau, Pembelajaran Tatap Muka harus Seizin Pemda dan Orangtua Murid

JAYAKARTA NEWS— Sekolah-sekolah di zona hijau maupun kuning sudah diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran dengan cara atap muka. Meski begitu kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, tetap saja pelaksanaannya harus seizin pemerintah daerah/dinas pendidikan setempat juga sepersetujuan orangtua/wali siswa.

Tanpa persetujuan tersebut, pihak sekolah tidak bisa menggelar pembelajaran tatap muka. Intinya, sekolah tidak bisa semaunya sendiri dalam menggelar pembelajaran tatap muka. Meski sekolah itu berada di zona hijau.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyampaikan bahwa meski berada di zona hijau dan zona kuning, sekolah-sekolah tidak dapat serta merta melakukan pembelajaran tatap muka.

“Walaupun berada di zona hijau dan kuning, satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemerintah daerah/dinas pendidikan dan kebudayaan, kepala sekolah, dan adanya persetujuan orang tua/wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah,” ucap Nadiem kepada Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, di Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (8/8). Demikian dikutip dari laman setkab.go.id

Walaupun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka, Nadiem sampaikan bahwa persyaratan terakhir yang harus dipenuhi adalah adanya persetujuan dari orang tua atau wali peserta didik. “Jika orang tua atau wali siswa tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa,” kata Nadiem.

Lebih lanjut, Nadiem menyampaikan bahwa pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50% dari standar peserta didik per kelas. “Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik. Untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 peserta didik menjadi 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas,” tutur Nadiem.

Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi, dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Namun jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, Nadiem tegaskan maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan.

“Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 guna memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah,” ujar Nadiem.

Menanggapi banyaknya satuan pendidikan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang sangat kesulitan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh dikarenakan minimnya akses, Nadiem mengatakan bahwa hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen.

“Saat ini, 88% dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau. Dengan adanya penyesuaian SKB ini, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Nadiem.***/ebn

KPAI Sampaikan Pengaduan PPDB pada Inspektorat Jenderal Kemdikbud

JAYAKARTA NEWS— Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mengajukan audiensi kepada Plt Inspektorat  Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI, Chatarina M. Girsang untuk menyampaikan berbagai pengaduan yang diterima KPAI. Audiensi akan dilaksanakan pada Kamis, 2 Juli 2020 sekitar pukul 10 WIB di Gedung B Kemdikbud, Senayan Jakarta.

Selama PPDB ini, KPAI kerap berkoordinasi dengan Plt Itjen Kemdikbud, Chatarina Girsang,  walaupun hanya melalui telepon dan pertemuan secara daring. Namun, audiensi dilakukan untuk menyampaikan dan mendiskusikan pengaduan ke KPAI yang dapat di tindaklanjuti oleh Inspektorat Kemdikbud RI. 

Retno Listyarti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia bidang Pendidikan—foto instagram retno

“Kalau masalah teknis, bisa langsung diatasi dengan KPAI berkontak langsung ke pengaduan Dinas Pendidikan setempat. Namun ketika pengaduan berkaitan dengan kebijakan atau hal yang menyimpang dari ketentuan Permendikbud tentang PPDB maka yang dapat menindaklanjuti adalah  pihak Kemdikbud sebagai pembuat kebijakan dan juknis,”ujar Retno.

Selain permasalahan penggunaan kriteria usia sebagai seleksi utama dalam PPDB di  DKI Jakarta, KPAI juga mengingatkan masyarakat bahwa banyak daerah juga pelaksanaan PPDB- nya menyimpang dari Permendikbud 44/2020, namun publik seolah menempatkan hanya DKI Jakarta saja yang juknisnya tidak sesuai dengan Permendikbud 44/2020.

“Juknis yang menyimpang misalnya saja ada beberapa daerah yang masih menggunakan kriteria nilai di jalur zonasi,” pungkas Retno. ***/ebn

Tahun Ajaran Baru tidak harus Tatap Muka

JAYAKARTA NEWS— Kalender pendidikan untuk jenjang PAUD Dikdasmen ditentukan pada minggu ketiga di bulan Juli. Demikian diterangkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad.

Menurutnya, saat ini tengah terjadi pandemi COVID-19, tahun ajaran baru tidak sama dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah. 

Plt Dirjen PAUD Dikdasmen Hamid Muhammad—foto humas Kemdikbud

Metode dan media pelaksanaan BDR dilaksanakan dengan dengan Pembelajaran Jarak Jauh yang dibagi kedalam dua pendekatan yaitu pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

“PJJ ada yang daring, ada yang semi daring, dan ada yang luring,” kata Hamid sebagaimana dikutip dari rilis humas Kemdikbud. 

Untuk media pembelajaran jarak jauh daring, Kemendikbud merekomendasikan 23 laman yang bisa digunakan peserta didik sebagai sumber belajar. Selain itu, warga satuan pendidikan juga dapat memperoleh informasi mengenai Covid-19 di https://covid19.go.id serta di laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.

Kemudian, untuk metode pembelajaran jarak jauh secara luring, warga satuan pendidikan khususnya peserta didik dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan oleh Kemendikbud antara lain program belajar dari rumah melalui TVRI, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak serta alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.

“Ketika tahun ajaran baru sebagian besar sekolah menggunakan PJJ maka ini yang akan diperkuat. Kami akan support melalui Rumah Belajar, TV Edukasi, kerja sama dengan TVRI akan diperpanjang, kemudian penyediaan kuota murah oleh para penyedia telekomunikasi,” pungkas Hamid Muhammad. ***/ebn

Kemdikbud Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan Surat Edaran Nomor 15 ini untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19). 

“Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid19,” disampaikan Chatarina pada Bincang Sore secara daring, di Jakarta, kemarin.

Mengutip keterangan Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam surat edaran tersebut disebutkan,  tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid 19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid19, mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua. 

“Pilihannya saat ini yang utama adalah memutus mata rantai Covid 19 dengan kondisi yang ada semaksimal mungkin, dengan tetap berupaya memenuhi layanan pendidikan. Prinsipnya keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan adalah menjadi pertimbangan yang utama dalam pelaksanaan belajar dari rumah,” ungkap Chatarina.

Chatarina mengingatkan,  kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum serta difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19.

“Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik,” tambahnya.

Menurutnya,  aktivitas dan penugasan BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR.

“Hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif, serta mengedapankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua,” terangnya.***/ebn