Kabar
KPAI Sampaikan Pengaduan PPDB pada Inspektorat Jenderal Kemdikbud
JAYAKARTA NEWS— Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mengajukan audiensi kepada Plt Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI, Chatarina M. Girsang untuk menyampaikan berbagai pengaduan yang diterima KPAI. Audiensi akan dilaksanakan pada Kamis, 2 Juli 2020 sekitar pukul 10 WIB di Gedung B Kemdikbud, Senayan Jakarta.
Selama PPDB ini, KPAI kerap berkoordinasi dengan Plt Itjen Kemdikbud, Chatarina Girsang, walaupun hanya melalui telepon dan pertemuan secara daring. Namun, audiensi dilakukan untuk menyampaikan dan mendiskusikan pengaduan ke KPAI yang dapat di tindaklanjuti oleh Inspektorat Kemdikbud RI.
“Kalau masalah teknis, bisa langsung diatasi dengan KPAI berkontak langsung ke pengaduan Dinas Pendidikan setempat. Namun ketika pengaduan berkaitan dengan kebijakan atau hal yang menyimpang dari ketentuan Permendikbud tentang PPDB maka yang dapat menindaklanjuti adalah pihak Kemdikbud sebagai pembuat kebijakan dan juknis,”ujar Retno.
Selain permasalahan penggunaan kriteria usia sebagai seleksi utama dalam PPDB di DKI Jakarta, KPAI juga mengingatkan masyarakat bahwa banyak daerah juga pelaksanaan PPDB- nya menyimpang dari Permendikbud 44/2020, namun publik seolah menempatkan hanya DKI Jakarta saja yang juknisnya tidak sesuai dengan Permendikbud 44/2020.
“Juknis yang menyimpang misalnya saja ada beberapa daerah yang masih menggunakan kriteria nilai di jalur zonasi,” pungkas Retno. ***/ebn