Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020

Penandatanganan kesepakatan tentang Hari Libur Bersama dan Cuti Bersama 2020—foto humas Kemenko PMK

JAYAKARTA NEWS— Hari libur nasional 2020 telah disepakati yakni 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang dipimpin oleh Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/8) pagi.

Para menteri yang hadir dalam RTM itu, yaitu Menteri PAN RB Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada prinsipnya menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama yang disampaikan oleh Menko PMK Puan Maharani. Hanya Menteri Agama yang meminta agar ke depan penyebutan Hari Raya Nyepi untuk Umat Hindu diganti menjadi ‘Hari Suci Nyepi’.

Menko PMK selanjutnya mengajak para menteri untuk menyimak ketentuan cuti bersama terutama untuk Hari Raya Idul Fitri terkait arus mudik dan balik Lebaran. “Infrastruktur kita semuanya di tahun depan (2020, red) Inysa Allah sudah lebih baik dari tahun ini, semoga tidak banyak kendala berarti dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar,” kata Puan sebagaimana dirilis humas Kemenko PMK.

Dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi Pemerintah dan Swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, tambah Menko PMK, kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971; dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Usai rapat, Menko PMK dan para menteri kemudian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

Adapun Libur Nasional dan Cuti Bersama yang disepakati antara lain:

1. Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25  Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti bersama sebagai berikut:
•    Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.
•    Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.

                                                                                    ***/setkab/ebn

Wow! Antrean Berangkat Haji Malaysia Sampai 120 Tahun

ILustrasi–pemberangkatan haji–foto istimewa

JAYAKARTA NEWS—Selama ini masyarakat mengira bahwa antrean berangkat haji Indonesia sangat lama bisa sampai puluhan tahun. Namun tahukah anda bahwa ternyata Indonesia bukan yang terlama. Indonesia yang memiliki kuota haji terbesar, masih kalah dengan Malaysia. Antrean haji Malaysia bisa sampai 120 tahun, sedang Singapura 34 tahun.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan para Konsul Haji Negara ASEAN dan Sri Langka, di Jeddah, Arab Saudi, kemarin (27/8).

“Antrean berangkat haji Malaysia itu sampai 120 tahun. Kalau di Singapura mencapai 34 tahun. Untuk Indonesia, kalau di rata-rata, lama antrean berangkat hajinya pada kisaran 20 tahun,” kata Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Djumali usai menghadiri pertemuan para Konsul Haji Negara ASEAN dan Sri Langka itu.

Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) per hari ini mencatat, antrean haji paling pendek adalah 9 tahun atau keberangkatan tahun 2028 di tiga kabupaten, yaitu: Landak (Kalbar), Buru Selatan (Maluku), dan Kepulauan Sula (Maluku Utara). Sedang antrian terpanjang adalah 41 tahun atau keberangkatan tahun 2060 di Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Menurut Endang Djumali, Indonesia adalah negara dengan kuota jemaah haji terbesar di dunia, yaitu: 231.000. Jemaah haji Indonesia terbagi sampai 529 kelompok terbang pada fase pemberangkatan ke Tanah Suci dan pemulangan ke Tanah Air.

Rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia (BPIH) pada kisaran 2.500 dollar AS. “Dalam penyelenggaraan ibadah haji 1440H, Indonesia melibatkan total 4.200 petugas,” jelas Endang.

Ia membandingkan dengan kuota terbanyak kedua di antara negada-negara ASEAN adalah Malaysia. Tahun 1440H/2019M, Malaysia mendapat 33.000 kuota. Menurut Endang, jemaah Malaysia diterbangkan ke Arab Saudi dengan 69 penerbangan. Total ada 700 petugas yang terlibat BPIH Malaysia rata-rata 2.500 dollar AS.

Negara dengan urutan kuota ketiga terbesar di ASEAN adalah Thailand. Tahun ini, negeri Pagoda ini mendapat 8.500 kuota yang dibawa dalam 58 penerbangan. BPIH Thailand sebesar 180.000THB atau sekitar 5.888 dollar AS. Total ada 130 petugas asal Thailand dan 50 petugas lokal yang dilibatkan dalam penyelenggaraan haji 1440H. “Antrian di Thailand sangat pendek, hanya 1 tahun,” jelas Endang.

Untuk Singapura, kata Endang, kuota haji tahun ini berjumlah 1.500, dibawa dengan 40 penerbangan. Jemaah Singapura harus membayar BPIH pada kisaran 8.000-13.000 dollar AS. Adapun petugas yang terlibat tahun ini berjumlah 100 orang.

Brunei Darussalam menjadi negara ASEAN pada urutan jumlah kuota berikutnya, yaitu hanya 1.000. Jemaah Brunei cukup dibawa dengan 4 penerbangan ke Tanah Suci dan saat pulang. BPIH Brunei sebesar 4.000 dollar AS dengan lama antrian 3 tahun. “Brunei melibatkan 35 petugas dalam gelaran haji tahun ini,” ujar Endang.

Bagaimana dengan Sri Langka? Negara ini mendapat 4.000 kuota. Jemaahnya diterbangkan dengan 100 penerbangan. BPIH Sri Langka rata-rata 17000SAR. Pada musim haji tahun ini,  Sri Langka melibatkan 150 petugas. “Antrian jemaah cukup pendek, hanya 1 tahun,” tandas Endang.***/setkab/ebn

Akhirnya Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Punya UPL di Kabupaten Muaro Jambi

Bupati Muaro Jambi Masnah Busro resmikan UPL Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal di Kabupaten Muaro Jambi, Senin (26/8/2019)–foto humas

JAYAKARTA NEWS— Akhirnya harapan masyarakat agar Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal meningkatkan pelayanan pembuatan paspor terwujud. Mereka tidak perlu lagi mengantri berlama-lama, lantaran kini Kantor Imigrasi telah membuka Unit Layanan Paspor (UPL) di Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam Sambutan peresmian UPL, Bupati Muaro Jambi Masnah Busro menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan pikiran, tenaga, kemampuan dari semua stakeholder terkait, dalam pendirian ULP ini. “Semoga dalam peresmian ULP ini dapat memberikan Multiplier Effect yang besar bagi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi,” ujar bupati, Senin (26/8/2019). Demikian dikutip dari rilis yang diterima redaksi.

Peresmian UPL Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal di Kabupaten Muaro Jambi–foto humas

“Semoga kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akan terjalin lebih erat sehingga sinergi dan kolaborasi yang menjadi tujuan bersama dapat dicapai,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, mewakili Direktur Jenderal Imigrasi, Sulistiarso, Analis Keimigrasian Ahli Utama Ditjen Imigrasi dalam sambutannya menyatakan, ULP di Muaro Jambi adalah ULP plus dimana dari segi bangunan, sarana dan prasarana sudah melebihi standar ULP dan sudah sangat layak menjadi Kantor Imigrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Sulistiarso juga menyampaikan  terima kasih atas dukungan Bupati Muaro Jambi  sehingga pendirian UPL bisa terwujud. “Pendirian ULP seperti ini akan dijadikan role model dalam pendirian ULP di tempat lain,” tambahnya.

Untuk diketahui,  langkah inovatif ini (pendirian UPL) telah diinisiasi sejak kurang lebih 7 bulan lalu di mana ada permasalahan antrian permohonan paspor. Kehadiran ULP diharapkan menjadi jawaban atas masukan dan saran dari masyarakat akan lamanya antrian permohonan paspor tersebut. Selain itu, ULP di Muaro Jambi ini merupakan upaya jajaran Kantor Imigrasi Kuala Tungkal dalam memperluas jangkauan layanan keimigrasian demi lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Respon cepat dari jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal dalam mendirikan ULP tersebut mungkin sulit terwujud tanpa kerjasama sinergis antara Jajaran Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Kanwil Kemenkumham Jambi, Ditjen Imigrasi dan Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Dalam hal ini Bupati Muaro Jambi yang dengan sangat terbuka serta responsif memfasilitasi sepenuhnya proses persiapan berdirinya Unit Layanan Paspor di Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam proses pendirian ULP ini, Bupati Muaro Jambi sangat supportive dengan memberikan izin pemanfaatan 2 bangunan gedung eks dinas ESDM dan sebidang  tanah yang sangat memadai serta membiayai sepenuhnya operasional gedung ULP.

Pada umumnya, ULP merupakan cabang operasional dari Kantor Imigrasi yang penyediaan gedung dan lahan nya menjadi tanggung jawab Kantor Imigrasi. Namun, dalam hal pendirian ULP Muaro Jambi, Pemerintah Kabupaten setempat justru memberikan dukungan penuh, sehingga ULP Muaro Jambi ini dapat dikatakan sebagai ULP Plus dengan nilai tambah tersendiri yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi dengan Kantor Imigrasi Kuala Tungkal dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jambi merupakan salah satu success story langkah kolaboratif Pusat-Daerah demi mengedepankan aspek pelayanan publik. Kolaborasi ini menekankan prinsip whole of government  dimana menerapkan keterlibatan instansi-instansi demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. ***/ekk

Ayo Ikut Lomba Stand Up Comedy ‘Kritik DPR’

JAYAKARTA NEWS— Setelah sukses mengadakan lomba stand up comedy ‘Kritik DPR’ pada tahun lalu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo kembali menggelar lomba stand up comedy. Bamsoet ingin mempertegas kepada publik bahwa DPR RI terbuka dan tidak anti kritik. Lomba digelar dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI dan HUT DPR RI ke-74.

“DPR RI saat ini sudah menjadi parlemen terbuka. Siapa pun boleh menyampaikan kritik kepada DPR tanpa harus merasa takut. Semakin banyak yang mengkritik akan semakin bagus bagi peningkatan kinerja DPR RI,” ujar Bamsoet di Jakarta. Demikian dikutip dari rilis yang diterima redaksi.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menuturkan melalui stand up comedy, DPR RI ingin mengajak kaum milenial untuk melek politik sekaligus menyampaikan kritik dengan gaya zaman now. Terlebih saat ini stand up comedy tengah digandrungi masyarakat luas.

“Tradisi menyampaikan kritik melalui humor harus terus ditumbuhkembangkan di Indonesia. Melalui humor, kritik yang disampaikan akan terasa lebih segar,” tutur Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menilai kritik melalui humor sangat efektif. Kegelisahan masyarakat terhadap berbagai persoalan dapat disuarakan melalui materi yang dibawakan para komika. 

“Seorang stand up comedian yang cerdas mampu membuat orang menertawakan dirinya sendiri, meskipun dia sedang menjadi sasaran kritik tersebut. Lihat saja bagaimana para anggota DPR tertawa terbahak pada lomba stand up comedy tahun lalu, padahal saat itu mereka tengah dijadikan ‘sasaran tinju’ para komika,” tutur Bamsoet.

Sementara itu, Ketua Panitia lomba stand up comedy ‘Kritik DPR’ Iwel Sastra menjelaskan lomba ini terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia. Dari seluruh peserta yang mendaftar, panitia akan memilih 50 peserta untuk mengikuti babak penyisihan. Pendaftaran dilakukan tanpa dipungut biaya apapun.

“Pembatasan jumlah peserta ini agar dewan juri bisa menikmati penampilan peserta sambil memberikan penilaian. Pembatasan ini juga menjadi seleksi awal, karena kalau tidak dibatasi peserta bisa tembus ratusan,” papar Iwel.

Lebih jauh Iwel memaparkan, babak penyisihan akan dilaksanakan pada tanggal 5 September 2019. Sedangkan babak final akan dilaksanakan tanggal 10 September 2019. Lokasi lomba mengambil tempat di Gedung Nusantara II DPR RI.

“Pendaftaran bisa dilakukan melalui email lombastandupcomedykritikdpr@gmail.com hingga tanggal 31 Agustus 2019. Hadiah yang diberikan sangat menggiurkan. Pemenang pertama mendapatkan hadiah Rp 25 juta, pemenang kedua mendapatkan hadiah 15 juta rupiah dan pemenang ketiga mendapatkan hadiah 10 juta rupiah. Mari beramai-ramai mengkritik DPR tanpa perlu takut ditangkap,” pungkas Iwel. ***/ebn

Ini Penjelasan Presiden Kenapa Ibu Kota Negara harus Pindah

Presiden Joko Widodo didampingi Wapres dan sejumlah menteri mengumumkan lokasi pemindahan ibu kota negara, di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8)–foto humas

JAYAKARTA NEWS— Banyak pertanyaan yang muncul terkait rencana pemerintah memindahkan Ibu kota negara. Berikut ini penjelasan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8).

Rencana pemindahan ibu kota negara , papar Jokowi, sudah digagas sejak lama, bahkan sejak era Presiden Pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno. “Sebagai bangsa besar yang sudah 74 tahun merdeka, Indonesia belum pernah menentukan dan merancang sendiri ibu kotanya,” ujar Jokowi.

Alasan pindah, lanjut Jokowi,  pertama, beban Jakarta saat ini sudah terlalu berat sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis, pusat keuangan, pusat perdagangan, dan pusat jasa, dan juga airport (bandar udara) dan pelabuhan laut yang terbesar di Indonesia.

Yang kedua, beban Pulau Jawa yang semakin berat dengan penduduk sudah 150 juta atau 54 persen dari total penduduk Indonesia dan 58 persen PDB ekonomi Indonesia itu ada di Pulau Jawa, dan Pulau Jawa sebagai sumber ketahanan pangan.

“Beban ini akan semakin berat bila ibu kota pemerintahan pindahnya tetap di Pulau Jawa,” ujar Presiden Jokowi.’

Presiden menegaskan, kita tidak bisa terus-menerus membiarkan beban Jakarta dan beban Pulau Jawa yang semakin berat dalam hal kepadatan penduduk, kemacetan lalu lintas yang sudah terlanjur parah, dan polusi udara dan air yang harus segera kita tangani.

“Ini bukan kesalahan Pemprov DKI Jakarta, bukan, tetapi terlebih karena besarnya beban yang diberikan perekonomian Indonesia kepada Pulau Jawa dan kepada Jakarta. Kesenjangan ekonomi antara Jawa dan luar Jawa yang terus meningkat, meskipun sejak 2001 sudah dilakukan otonomi daerah,” jelas Kepala Negara.

Karena itulah, setelah melakukan kajian-kajian mendalam, yang diintensifkan studinya dalam tiga tahun terakhir, menurut Presiden, kesimpulannya  bahwa lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Ditegaskan Presiden, pembangunan ibu kota baru ini bukan satu-satunya upaya-upaya pemerintah dalam mengurangi kesenjangan Pulau Jawa dan luar Jawa. Karena selain itu pemerintah juga akan membangun industrialisasi di luar Jawa berbasis hilirisasi sumber daya alam.

Presiden juga memastikan, Jakarta akan tetap menjadi prioritas pembangunan dan terus dikembangkan menjadi kota bisnis, kota keuangan, pusat perdagangan, dan pusat jasa berskala regional dan global. Dan rencana Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan urban regeneration yang dianggarkan sebesar Rp571 triliun tetap terus dijalankan dan pembahasannya sudah pada level teknis dan siap dieksekusi.

Saat mengumumkan lokasi pemindahan ibu kota negara ini Presiden Jokowi didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mensesneg Pratikno, Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Jalil, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri LHK Siti Nurbaya, Gubernur Kaltim Isran Noor, Gub DKI Jakarta Anies Baswedan.***setkab/ebn

BMKG: Suhu Seperti Ini Sampai Oktober, Musim Hujan Mundur

Kepala BMKG Prof Dwikorita Karnawati memberi penjelasan soal prakiraan musim hujan di Indonesia–foto humas BMKG

JAYAKARTA NEWS— Hasil pemantauan dan analisa Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) El Nino di bulan Agustus 2019 ini telah berakhir. Sehingga anomali di Samudra Pasifik kembali menjadi netral. Kondisi netral ini diperkirakan berlangsung hingga akhir 2019.

Demikian disampaikan Kepala BMKG Prof Dwikorita Karnawati tentang awal perkiraan musim hujan 2019/2020 lewat rilisnya.

Namun, tambah Dwikorita, suhu muka air laut di wilayah Samudra Hindia sebelah barat Sumatera masih berpengaruh  dan perairan Indonesia di bagian selatan ekuator lebih dingin dari suhu normal (260°-270°C). Akibatnya proses penguapan air laut lebih sulit terjadi, pembentukan awan-awan hujan juga menjadi berkurang.  “Akibatnya curah hujan rendah,”  tambahnya.

Lebih lanjut, Dwikorita Karnawati mengutarakan kondisi suhu ini diperkirakan akan berlangsung sampai bulan Oktober 2019. Implikasinya, awal musim hujan akan mundur 10 hingga 30 hari dari normalnya dan terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia, yaitu Sumatera Utara, sebagian besar Riau, Jambi bagian tengah, sebagian besar Sumatera Selatan, sebagian kecil Lampung, sebagian besar Jawa, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, sebagian Kalimantan Timur, sebagian kecil Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.

Beberapa wilayah di Aceh, Sumatera Utara, sebagian Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, sebagian Kalimantan Utara, Pegunungan Jayawijaya sudah mulai masuk musim hujan di bulan Agustus, September, dan Oktober.

Kemudian, khusus Papua awal musim hujan terjadi di bulan November. Tetapi di bagian selatan dan Merauke awal musim hujan terjadi di bulan Desember sehingga tidak serempak di kepulauan tersebut.

Sedangkan, untuk puncak musim hujan 2019/2020 Dwikorita menyampaikan bahwa diprediksi akan terjadi pada bulan Januari-Februari 2020. Menghadapi kondisi puncak hujan perlu diwaspadai wilayah yang rentan terhadap bencana yang ditimbulkan oleh curah hujan yang tinggi yaitu banjir dan tanah longsor, paparnya.***/ebn

LPSK tak Boleh Bubar karena Minim Anggaran

Ketua DPR Bambang Soesatyo–foto dpr go id

JAYAKARTA NEWS—  DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak boleh bubar dan menghentikan layanan kepada masyarakat lantaran minimnya anggaran operasional. Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan perlu memberikan perhatian khusus terkait anggaran LPSK. Eksistensi LPSK mutlak dibutuhkan sebagai wujud kehadiran negara menjamin perlindungan saksi dan korban.

“Sehingga proses peradilan yang terbebas dari intervensi dan rasa takut, dalam kerangka besar penegakan hukum, bisa terwujud. Karenanya negara tak boleh lari dari tanggungjawab dengan membiarkan LPSK seperti mati segan hidup pun tak mau hanya karena masalah anggaran saja,” ujarnya usai menerima Ketua LPSK Hasto Atmojo dan Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan, demi terlindunginya hak-hak saksi dan korban agar sistem penegakan hukum tak terhambat, LPSK harus diselamatkan agar tak mati di tengah jalan. Political will pemerintah sangat diperlukan, karena DPR RI pada dasarnya menyetujui penambahan anggaran LPSK.

“Jangan sampai efisiensi anggaran negara dilakukan dengan cara memotong secara berlebihan anggaran yang sangat penting bagi kemaslahatan rakyat. Jika LPSK tak bisa memenuhi kebutuhan operasionalnya, rakyat jugalah yang menjadi korban. Pada gilirannya akan turut mempengaruhi penegakan dan kepastian hukum di Indonesia,” tandas Bamsoet.

Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo menyampaikan, postur anggaran LPSK selalu menurun setiap tahunnya. Pada tahun 2018, dari kebutuhan Rp 109 miliar untuk melayani 3.307 terlindung, LPSK hanya mendapat Rp 81 miliar. Pada tahun 2019 berkurang menjadi Rp 65 miliar dari kebutuhan Rp 115 miliar untuk melayani 2.642 terlindung. Di 2020, lebih menyusut lagi menjadi hanya Rp 54 miliar dari kebutuhan Rp 156 miliar untuk melindungi 5.775 terlindung.

“Belum lagi kebutuhan pembayaran kompensasi terhadap korban terorisme masa lalu. Jika anggaran LPSK hanya Rp 54 miliar, itu hanya bisa memenuhi kebutuhan operasional empat bulan saja, selebihnya kita sulit bergerak,” papar Hasto. ***/dpr/ebn

Komisi IX DPR Pertanyakan Fungsi dan Kinerja Dewas BPJS Ketenagakerjaan

Wakil Ketua Komisi IX DPR Ermalena–foto parlementaria dpr

JAYAKARTA NEWS— Investasi yang diletakkan di BPJS ketenagakerjaan nilainya tidak sedikit, baik itu berbentuk saham, obligasi, dan sebagainya. Semua itu tentu harus diawasi, karena seluruh investasi yang diserahkan tersebut harus mempunyai nilai tambah dan manfaat bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri, yakni pekerja-pekerja dan buruh.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi IX DPR Ermalena usai memimpin rapat dengar pendapat Komisi IX DPR dengan Panitia Kerja Investasi BPJS TK dengan Dewan BPJS TK, BPKP dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), di Gedung DPR RI,  Selasa (20/8).

Ermalena mempertanyakan fungsi dari Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, hingga saat ini Komisi IX DPR RI belum mendapat laporan dari review atau evaluasi (pengawasan) yang dilakukan Dewas kepada BPJS Ketenagakerjaan (TK).

“Selama ini apa fungsi Dewas tersebut sudah efektif atau belum, karena Dewas itu kan tugas utamanya mengawasi,” ucapnya sebagaimana dikutip dari laman dpr.go.id

Ermalena mempertanyakan, ketika pengawasan itu dilakukan Dewas kemudian muncul rekomendasi untuk Dewan Direksi, apakah semua ini dilaksanakan atau tidak oleh BPJS TK. Kalau sudah dilaksanakan, Komisi IX DPR minta laporannya, seperti apa pelaksanaannya. Bahkan, bila tidak dilaksanakan, apa punishment-nya dan siapa yang memberikan punishment.

Senada dengan Ermalena, Anggota Panja Komisi IX DPR RI lainnya, Irma Suryani Chaniago juga mempertanyakan fungsi dari Dewas BPJS TK. Ia menduga sejak tahun 2017 lalu Dewas tidak melakukan reviewatau evaluasi terhadap kinerja BPJS TK. Pasalnya, hingga saat ini Komisi IX DPR sebagai pihak yang melakukan fit and proper test terhadap para Dewas juga belum menerima hasil pengawasan yang dilakukan Dewas terhadap BPJS TK.

Tidak hanya itu, ia juga melihat belum ada peningkatan nilai manfaat dari BPJS TK selama ini. BPJS TK hanya ingin menambah manfaat dari PNS saja, namun mengabaikan pekerja dan serikat-serikat pekerja swasta lainnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Dewas BPJS TK, Guntur Wicaksono mengatakan bahwa laporan atau review terhadap BPJS TK akan diserahkan langsung kepada Presiden. Namun, politisi Fraksi PPP ini membuka pintu agar laporan atas pengawasan BPJS TK tersebut juga diberikan kepada Komisi IX DPR RI sebagai mitra kerja BPJS TK.

Dengan demikian, Komisi IX DPR dapat mengetahui kinerja dari mitra kerjanya. DPR bisa memanggil Direksi BPJS TK untuk mempertanyakan rekomendasi Dewas apa saja yang sudah dilakukannya dan mana yang belum dilakukan. Bahkan, bukan tidak mungkin dibentuk Pansus, jika temuan-temuan Dewas tersebut membutuhkan forum-forum yang lebih tinggi lagi untuk mencarikan solusi atau jalan keluar atas permasalahan yang ditemukan.

“Saya berharap review Dewan ini tidak terlalu lama. Karena sebagaimana diketahui saham atau obligasi terus bergerak dinamis. Dengan kata lain, investasi terus bergerak seiring evaluasi, agar pemanfaatannya dapat dirasakan oleh para peserta BPJS TK. Paling telat per semester harus dilakukan review atau evaluasi secara berkala oleh Dewas BPJS TK. Sehingga dapat segera diketahui dan diambil keputusan mana yang harus diteruskan dan mana yang harus dihentikan, karena tidak memberikan nilai tambah dan nilai manfaat dari investasi yang ada,” ujar Ermalena. ***/dpr/ebn

Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 Maksimal 4 Tahun

JAYAKARTA NEWS—Sesuai regulasi yang berlaku sekarang ini maka Kepala Daerah yang terpilih dari hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan memiliki masa jabatan maksimal 4 tahun. Bahkan, ada juga yang kurang dari itu, yakni sekitar 3,5 tahun. Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, para kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh tersebut  akan diberikan ganti rugi gaji.

 “Hal ini terkait dengan kebijakan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan Tahun 2024 bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  Akmal Malik saat acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Regulasi Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pemilu Serentak 2024 di Hotel Grand Dafam Signature, Surabaya, Jatim, Selasa (20/8). Demikian dikutip dari laman setkab.go.id

Disebutkan, masa jabatan yang relatif singkat ini, menurut Plt Dirjen Otonomi Kemendagri, perlu disosialisasikan agar dilakukan berbagai antisipasi sehingga tidak timbul masalah di masa mendatang. Ia tidak menampik jika Kemendagri sendiri sudah harus mengantisipasi sejak awal tentang kemungkinan pengisian jabatan di masa transisi.

Pilkada serentak pada tahun 2020 mendatang direncanakan berlangsung pada 23 September 2020. Sebanyak 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. Terdiri dari 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 37 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Masih Jadi Rujukan

Diakui Plt Dirjen Otonomi Kemendagri Drs. Akmal Malik, bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 memang belum sempurna. Namun demikian, sekarang pemerintah masih merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 itu dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota secara langsung.

“Soal masa jabatan hanya empat tahun ataupun kurang dari empat tahun ini, merupakan konsekuensi yang harus ditanggung bersama karena regulasi yang berlaku memang seperti itu,” tegas Akmal.

Saat ini, lanjut Akmal, pihaknya sedang melakukan kajian di berbagai daerah demi perbaikan regulasi. Namun merujuk pada aturan yang berlaku, Kemendagri menyiapkan berbagai langkah kebijakan terkait Pilkada Serentak.

Kemendagri mencatat, ada berbagai masalah aktual yang sering terjadi dalam Pilkada. Diantaranya mahalnya ongkos seorang kandidat, dana Pilkada yang besar sehingga menggerus APBD, pecah kongsi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, politisasi birokrasi, politik dinasti, calon tunggal yang memborong dukungan partai politik, sampai masalah eks napi yang bisa ikut Pilkada.

Terkait berbagai hal tersebut, Kemendagri sudah memiliki tujuh kebijakan yang akan dilakukan dalam mendukung Pilkada serentak. Tiga diantaranya adalah penyiapan DP4, dukungan peningkatan partisipasi pemilih, serta penguatan regulasi dan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam menegakkan netralitas ASN. Untuk mendalami berbagai hal yang timbul, dia mengaku pihaknya terus menggelar FGD di berbagai daerah agar bisa didapatkan berbagai penyempurnaan pelaksanaan Pilkada Serentak dan kemungkinkan perubahan regulasi. ***/ebn

Fadli Zon: Sejarah Indonesia Perlu Ditulis Ulang

Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI–foto dpr.go.id

JAYAKARTA NEWS— Indonesia tidak pernah dijajah selama 350 tahun. Sudah saatnya kita memikirkan kembali untuk menulis ulang sejarah Indonesia (rewriting history) yang selama ini dipengaruhi Belanda.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat menghadiri Bedah Buku, Indonesia Tidak Pernah Dijajah, karya Batara R Hutagalung di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta. Demikian  dikutip dari dpr.go.id 

Lewat buku ini, kata Fadli, Batara dengan berani ingin meluruskan sejarah dan fakta-fakta yang selama ini dipercayai oleh Bangsa Indonesia dan juga dunia bahwa Indonesia pernah dijajah Belanda selama 350 tahun. 

“Buku ‘Indonesia Tidak Pernah Dijajah’ sangat tepat diluncurkan setelah perayaan HUT RI ke-74. Sehingga dapat mengigatkan masyarakat pada sejarah, apakah benar Indonesia terjajah. Karena yang dijajah waktu itu adalah kesultanan-kesultanan, belum menjadi Indonesia. Kalaupun kita dijajah jangan-jangan sekarang kita dijajah,” jelasnya. 

Fadli mengaku, mengenal Batara sejak 20 tahun lalu. Batara punya fokus pada sejarah Indonesia dan terus memperjuangkan utang kehormatan Belanda sebagai Ketua Umum Komite Utang Kehormatan Belanda (KUB), karena Belanda memiliki banyak utang atas pelanggaran-pelanggaran  HAM yang dilakukan di masa lampau. Bahkan, sampai saat ini, Belanda tidak mengakui kemerdekaan Indonesia secara de jure, yakni 17 Agustus 1945. Belanda hanya mengakui secara de facto.

“Dan meski sudah puluhan tahun berlalu, hal ini menjadi PR untuk terus diperjuangkan,” imbuhnya. Fadli percaya bahwa buku ini lahir secara organik dari penelitian Batara, karena seorang sejarawan sejati tidak hanya membaca buku intelektual mainstream, tetapi juga harus mengasah pisaunya sendiri untuk benar-benar menguak sejarah.

“Pak Batara juga seorang sejarawan yang aktif. Bukan tipe yang berdiri di menara gading. Dia mengungkapkan bagaimana perjalanan bangsa menentukan positioning kita lewat sejarah,” ucap Fadli. Peluncuran itu pun dihadiri oleh sejarahwan senio Taufik Abdulah, Makarin Wibison, dan Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar Marthen Napang.***/dpr/ebn