Operasi Hang Tuah

Penegakan Hukum, Perang Persepsi, dan Kepercayaan Publik di Era Digital

Oleh: Brigjen TNI (Purn.) MJP Hutagaol

CATATAN PENULIS

Istilah “Operasi Hang Tuah” dalam tulisan ini merupakan istilah analitis yang digunakan penulis untuk memudahkan pembahasan mengenai rangkaian peristiwa penegakan hukum yang berkembang sejak 8 Juli 2026. Istilah tersebut bukan merupakan nama operasi resmi dari institusi mana pun.

Seluruh analisis disusun berdasarkan perkembangan informasi yang telah diumumkan oleh institusi terkait dan diberitakan oleh berbagai media hingga Kamis, 9 Juli 2026, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati seluruh proses hukum yang masih berlangsung. Oleh karena itu, setiap perkembangan baru yang telah terverifikasi dapat menjadi bagian dari penyempurnaan kajian ini.

PENDAHULUAN

Peristiwa yang berkembang sejak 8 Juli 2026 telah menarik perhatian luas masyarakat Indonesia. Dalam waktu kurang dari empat puluh delapan jam, ruang publik dipenuhi berbagai pemberitaan, rekaman video, foto, serta komentar mengenai rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang dilakukan aparat penegak hukum. Perhatian publik semakin meningkat seiring berkembangnya informasi mengenai penyitaan aset bernilai besar menurut keterangan resmi penyidik, pengamanan rumah dinas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta derasnya arus informasi yang menyebar melalui media sosial dan berbagai platform digital.

Perkembangan tersebut dengan cepat melampaui batas sebuah proses penyidikan. Peristiwa ini berubah menjadi isu nasional yang memunculkan berbagai pertanyaan, perdebatan, spekulasi, dan pembentukan opini yang berlangsung hampir bersamaan dengan proses hukum itu sendiri. Di satu sisi, masyarakat menyaksikan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai kewenangan masing-masing. Di sisi lain, ruang digital dipenuhi informasi yang berasal dari pernyataan resmi, pemberitaan media, dokumentasi lapangan, hingga berbagai narasi yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Fenomena ini menunjukkan bahwa pada abad ke-21, penegakan hukum tidak lagi berlangsung hanya di ruang penyidikan, ruang sidang, atau kantor-kantor institusi negara. Penegakan hukum juga berlangsung di ruang informasi, tempat fakta, citra visual, opini, dan persepsi saling berinteraksi membentuk kepercayaan publik. Dalam banyak keadaan, kecepatan penyebaran informasi bahkan melampaui kecepatan proses klarifikasi maupun pembuktian hukum.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menentukan siapa yang benar atau siapa yang salah. Penulis menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental negara hukum. Oleh karena itu, analisis ini tidak diarahkan untuk menghakimi individu, kelompok, maupun institusi tertentu, melainkan untuk memahami dinamika strategis yang muncul dari rangkaian peristiwa tersebut.

Tujuan utama tulisan ini adalah merekonstruksi perkembangan peristiwa secara sistematis, membedakan antara fakta yang telah dikonfirmasi secara resmi, informasi yang masih dalam proses verifikasi, serta persepsi yang berkembang di ruang publik. Pendekatan tersebut penting agar pembaca memperoleh pemahaman yang utuh, proporsional, dan tidak terjebak pada kesimpulan yang lahir dari potongan-potongan informasi.

Dalam teori Perang Fondasi yang telah penulis kembangkan, terdapat tiga fondasi strategis yang semakin menentukan kekuatan sebuah negara pada abad ke-21, yaitu energi, data, dan persepsi. Apabila energi menjadi fondasi kekuatan ekonomi dan data menjadi fondasi penguasaan informasi, maka persepsi merupakan fondasi yang menentukan legitimasi, stabilitas, dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Ketika arus informasi bergerak lebih cepat daripada klarifikasi resmi, ruang kosong tersebut hampir selalu diisi oleh berbagai interpretasi, asumsi, dan spekulasi yang belum tentu memiliki tingkat pembuktian yang sama.

Dari perspektif tersebut, rangkaian peristiwa sejak 8 Juli 2026 layak dipahami bukan hanya sebagai sebuah proses penegakan hukum, tetapi juga sebagai studi kasus mengenai bagaimana hukum, komunikasi publik, teknologi informasi, dan psikologi massa saling memengaruhi dalam membentuk persepsi nasional. Keberhasilan negara pada era digital tidak hanya diukur dari kemampuan menegakkan hukum secara profesional, tetapi juga dari kemampuannya menjaga transparansi, membangun komunikasi yang kredibel, serta memelihara kepercayaan publik.

Tulisan ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumentasi atas sebuah peristiwa aktual, tetapi juga memberikan kontribusi pemikiran bagi penguatan penegakan hukum, tata kelola kelembagaan, dan ketahanan negara dalam menghadapi tantangan era digital. Pada akhirnya, kekuatan negara tidak hanya ditentukan oleh kewenangan untuk menegakkan hukum, tetapi juga oleh kemampuan menjaga kepercayaan rakyat terhadap hukum dan institusi yang menegakkannya.

BAB I

REKONSTRUKSI KRONOLOGI: KETIKA PENEGAKAN HUKUM MEMASUKI RUANG PERSEPSI

Peristiwa yang berkembang pada 8–9 Juli 2026 merupakan salah satu rangkaian dinamika penegakan hukum yang paling menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Dalam kurun waktu yang relatif singkat, masyarakat disuguhi berbagai informasi mengenai penggeledahan di sejumlah lokasi, penyitaan aset bernilai besar menurut keterangan resmi penyidik, pengamanan rumah dinas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh personel TNI, serta beredarnya berbagai rekaman video dan narasi di media sosial.

Berdasarkan perkembangan informasi yang telah diumumkan secara resmi, aparat penegak hukum melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam rangka penyidikan perkara yang sedang ditangani. Dalam operasi tersebut, penyidik mengumumkan penyitaan sejumlah barang bukti berupa emas batangan, valuta asing, uang tunai, dokumen, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Nilai barang bukti yang disampaikan kepada publik menjadi salah satu faktor yang mendorong tingginya perhatian masyarakat.

Pada saat yang hampir bersamaan, rumah dinas Jampidsus mendapat pengamanan dari personel TNI. Mengenai hal ini, TNI dan Kejaksaan memberikan penjelasan bahwa pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku mengenai perlindungan terhadap jaksa dan ditegaskan tidak dimaksudkan untuk menghambat ataupun mengintervensi proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum lainnya. Di sisi lain, berbagai narasi di media sosial menghubungkan pengamanan tersebut dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung, sehingga memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat.

Dalam waktu yang hampir bersamaan pula, berbagai foto, video, dan komentar mengenai lokasi penggeledahan, pembukaan brankas, penyitaan barang bukti, hingga aktivitas aparat di lapangan tersebar luas melalui berbagai platform digital. Kecepatan penyebaran informasi tersebut menyebabkan masyarakat menerima potongan-potongan informasi secara simultan, sering kali tanpa konteks yang utuh. Akibatnya, ruang publik berkembang menjadi arena perdebatan antara fakta yang telah dikonfirmasi, dugaan yang masih memerlukan pembuktian, serta opini yang terbentuk dari persepsi masing-masing pihak.

Bagi seorang analis strategis, rangkaian peristiwa tersebut tidak dapat dipahami hanya sebagai kronologi penegakan hukum. Peristiwa ini memperlihatkan bahwa dalam era digital, setiap tindakan aparat negara hampir seketika berubah menjadi konsumsi publik. Penegakan hukum tidak lagi hanya dinilai berdasarkan proses hukum itu sendiri, tetapi juga berdasarkan bagaimana proses tersebut dipersepsikan oleh masyarakat melalui informasi yang beredar.

Dengan demikian, kronologi peristiwa 8–9 Juli 2026 bukan sekadar urutan kejadian, melainkan awal dari sebuah dinamika yang mempertemukan empat unsur sekaligus, yaitu penegakan hukum, komunikasi kelembagaan, teknologi informasi, dan pembentukan persepsi publik. Keempat unsur tersebut saling memengaruhi dan akan sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Atas dasar itulah, pembahasan selanjutnya tidak hanya akan menguraikan fakta-fakta yang telah terkonfirmasi, tetapi juga membedakan secara jelas antara informasi yang telah memiliki dasar resmi, informasi yang masih berkembang, serta berbagai persepsi yang muncul di ruang publik. Pendekatan ini penting agar analisis tetap objektif, proporsional, dan memberikan kontribusi bagi penguatan negara hukum yang demokratis.

BAB II

REKONSTRUKSI PERISTIWA: FAKTA, INFORMASI, DAN PERSEPSI

Setiap peristiwa besar dalam penegakan hukum selalu berkembang dalam beberapa lapisan yang saling memengaruhi. Lapisan pertama adalah fakta hukum, yaitu tindakan penyidikan yang dilakukan berdasarkan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lapisan kedua adalah informasi, yakni berbagai penjelasan resmi maupun pemberitaan media yang disampaikan kepada publik. Lapisan ketiga adalah persepsi, yaitu cara masyarakat memahami, menafsirkan, dan membentuk penilaian terhadap peristiwa yang sedang berlangsung.

Memahami ketiga lapisan tersebut menjadi sangat penting agar analisis tidak terjebak pada kesimpulan yang prematur. Dalam era digital, ketiganya sering berkembang dengan kecepatan yang berbeda. Proses hukum memerlukan waktu dan pembuktian, penyampaian informasi berlangsung secara bertahap, sementara persepsi publik dapat terbentuk hanya dalam hitungan menit melalui media sosial dan berbagai platform digital.

Tahap Pertama: Operasi Penegakan Hukum

Rangkaian peristiwa bermula ketika aparat penegak hukum melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan beberapa perkara besar. Berdasarkan keterangan resmi penyidik, operasi tersebut dilakukan pada sejumlah lokasi yang dipandang memiliki keterkaitan dengan objek penyidikan.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengumumkan penyitaan berbagai barang bukti, antara lain dokumen, perangkat komunikasi, uang tunai, valuta asing, serta emas batangan dengan nilai yang sangat besar. Besarnya nilai barang bukti yang diumumkan kepada publik segera menarik perhatian masyarakat dan menjadi salah satu isu utama dalam pemberitaan nasional.

Tahap Kedua: Pengamanan Rumah Dinas Jampidsus

Pada saat perhatian publik tertuju pada proses penyidikan, berkembang pula pemberitaan mengenai pengamanan rumah dinas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus oleh personel Tentara Nasional Indonesia.

Kejaksaan Agung dan TNI menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan mengenai perlindungan terhadap jaksa sebagaimana diatur dalam kebijakan yang berlaku. Kedua institusi juga menegaskan bahwa pengamanan tersebut bukan merupakan bagian dari proses penyidikan maupun bentuk intervensi terhadap penegakan hukum.

Walaupun demikian, bersamaan dengan penjelasan resmi tersebut, berbagai narasi lain berkembang di ruang publik dan menghubungkan pengamanan tersebut dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung. Perbedaan antara informasi resmi dan persepsi masyarakat inilah yang kemudian menjadi salah satu sumber perdebatan.

Tahap Ketiga: Ledakan Informasi di Ruang Digital

Perkembangan berikutnya tidak lagi didominasi oleh proses penyidikan, melainkan oleh derasnya arus informasi di ruang digital.

Berbagai foto, rekaman video, dokumentasi pembukaan brankas, gambar barang bukti, lokasi penggeledahan, serta komentar masyarakat menyebar sangat cepat melalui media massa, media sosial, dan berbagai platform komunikasi digital. Dalam waktu yang hampir bersamaan, muncul pula berbagai interpretasi, dugaan, dan opini yang belum seluruhnya dapat diverifikasi.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa ruang digital telah berkembang menjadi arena kedua setelah ruang penyidikan. Informasi resmi harus bersaing dengan potongan video, foto, komentar, serta narasi yang terus berkembang hampir tanpa jeda.

Tahap Keempat: Munculnya Tiga Realitas

Perkembangan peristiwa sejak 8 Juli 2026 memperlihatkan bahwa dalam era digital, satu peristiwa dapat melahirkan tiga realitas yang berkembang secara bersamaan.

Realitas pertama adalah realitas hukum, yaitu seluruh proses penyidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga proses pembuktian di pengadilan. Pada ruang ini, ukuran kebenaran ditentukan oleh hukum acara dan alat bukti yang sah.

Realitas kedua adalah realitas informasi, yaitu berbagai penjelasan resmi institusi negara, konferensi pers, serta pemberitaan media yang menjadi sumber informasi masyarakat. Pada ruang ini, kecepatan, akurasi, dan konsistensi komunikasi sangat menentukan.

Realitas ketiga adalah realitas persepsi, yaitu penilaian yang terbentuk di tengah masyarakat berdasarkan informasi yang mereka terima. Persepsi dipengaruhi oleh pengalaman, emosi, keyakinan, dokumentasi visual, serta arus informasi yang beredar di ruang digital.

Ketiga realitas tersebut tidak selalu bergerak dalam ritme yang sama. Ketika proses hukum masih berlangsung, persepsi publik sering kali telah lebih dahulu terbentuk. Apabila komunikasi resmi terlambat atau tidak mampu menjawab pertanyaan masyarakat, ruang kosong tersebut akan segera diisi oleh spekulasi dan berbagai interpretasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum.

Analisis Awal

Dari rekonstruksi peristiwa tersebut dapat dipahami bahwa dinamika yang berkembang sejak 8 Juli 2026 tidak lagi semata-mata berkaitan dengan proses penyidikan atau penyitaan barang bukti. Peristiwa ini telah berkembang menjadi fenomena yang mempertemukan hukum, komunikasi kelembagaan, teknologi informasi, media digital, dan psikologi publik dalam satu ruang yang sama.

Inilah karakter utama penegakan hukum pada abad ke-21. Negara tidak hanya dituntut mampu mengungkap suatu perkara berdasarkan hukum, tetapi juga mampu mengelola komunikasi publik secara transparan dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap setiap proses yang sedang berlangsung.

Dengan demikian, tantangan terbesar bukan sekadar menemukan kebenaran hukum, melainkan menjaga agar fakta hukum, informasi publik, dan persepsi masyarakat tidak bergerak dalam arah yang saling bertentangan. Ketika ketiga unsur tersebut dapat dikelola secara seimbang, maka kepercayaan publik akan menjadi kekuatan yang memperkokoh legitimasi negara hukum.

BAB III

PENEGAKAN HUKUM DALAM ERA PERANG PERSEPSI

Peristiwa yang berkembang pada 8–9 Juli 2026 memperlihatkan bahwa penegakan hukum di abad ke-21 telah memasuki babak baru. Jika pada masa lalu keberhasilan penegakan hukum lebih banyak ditentukan oleh kemampuan penyidik mengumpulkan alat bukti, menghadirkan saksi, dan membuktikan perkara di pengadilan, maka pada era digital keberhasilan tersebut juga sangat dipengaruhi oleh kemampuan negara mengelola informasi dan menjaga kepercayaan publik.

Perubahan ini terjadi karena ruang informasi berkembang jauh lebih cepat daripada ruang hukum. Penyidikan membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti, melakukan pemeriksaan, dan memenuhi seluruh ketentuan hukum acara. Sebaliknya, informasi dapat menyebar ke seluruh negeri hanya dalam hitungan menit melalui media sosial, siaran langsung, dan berbagai platform digital.

Akibatnya, masyarakat sering kali membentuk persepsi berdasarkan potongan-potongan informasi yang mereka terima sebelum memperoleh penjelasan resmi secara utuh. Dalam situasi seperti ini, opini publik berkembang mengikuti kecepatan arus informasi, sementara proses hukum tetap harus berjalan dengan prinsip kehati-hatian dan pembuktian.

Dalam perspektif Teori Perang Fondasi, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persepsi telah menjadi salah satu fondasi strategis negara, sejajar dengan energi dan data. Negara yang mampu mengelola persepsi publik secara baik akan lebih mudah menjaga legitimasi institusinya. Sebaliknya, apabila terjadi kesenjangan antara fakta, komunikasi, dan persepsi, maka ruang kosong itu akan segera dipenuhi oleh spekulasi, disinformasi, maupun berbagai interpretasi yang belum tentu sesuai dengan kenyataan.

Peristiwa 8–9 Juli 2026 memberikan pelajaran bahwa terdapat sedikitnya tiga arena yang berlangsung secara bersamaan.

Arena pertama adalah arena hukum, yaitu proses penyidikan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan seluruh mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Arena kedua adalah arena komunikasi kelembagaan, yaitu bagaimana setiap institusi menjelaskan tindakan, kewenangan, dan dasar hukumnya kepada masyarakat. Dalam situasi yang berkembang cepat, kualitas komunikasi menjadi faktor penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman.

Arena ketiga adalah arena persepsi publik, yaitu ruang tempat masyarakat membangun penilaian berdasarkan informasi yang mereka terima. Di ruang inilah media massa, media sosial, dokumentasi visual, komentar publik, dan berbagai narasi saling berinteraksi membentuk opini.

Ketiga arena tersebut tidak selalu bergerak dengan kecepatan yang sama. Proses hukum memerlukan waktu, komunikasi kelembagaan sering kali bersifat bertahap, sedangkan persepsi publik berkembang hampir seketika. Ketidaksinkronan inilah yang menjadi tantangan besar bagi negara modern.

Pelajaran penting dari peristiwa ini adalah bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cukup hanya diukur dari kemampuan mengungkap perkara atau menyita barang bukti. Keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan menjaga kepercayaan masyarakat melalui transparansi, komunikasi yang kredibel, koordinasi antarlembaga, serta penghormatan terhadap prinsip-prinsip negara hukum.

Oleh karena itu, penegakan hukum pada era digital harus dipahami sebagai proses yang menyatukan profesionalisme penyidikan, tata kelola informasi, dan komunikasi publik yang bertanggung jawab. Ketiga unsur tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan apabila negara ingin menjaga legitimasi institusinya sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

BAB IV

PELAJARAN STRATEGIS BAGI INDONESIA

Setiap peristiwa besar selalu meninggalkan pelajaran yang melampaui peristiwa itu sendiri. Demikian pula dinamika yang berkembang pada 8–9 Juli 2026. Apa pun hasil akhir proses hukum yang akan diputuskan melalui mekanisme peradilan, rangkaian peristiwa ini telah memberikan gambaran mengenai tantangan baru yang dihadapi negara dalam menegakkan hukum di era digital.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak lagi hanya ditentukan oleh kemampuan aparat mengungkap suatu perkara, melainkan juga oleh kemampuan negara menjaga legitimasi institusi, mengelola informasi, dan memelihara kepercayaan masyarakat. Dari perspektif tersebut, terdapat beberapa pelajaran strategis yang patut menjadi perhatian.

  1. Negara Hukum Harus Menjaga Kepercayaan Publik

Negara hukum memperoleh legitimasi bukan hanya karena memiliki peraturan perundang-undangan, tetapi karena masyarakat percaya bahwa hukum ditegakkan secara adil, profesional, independen, dan tanpa perlakuan yang berbeda terhadap siapa pun.

Kepercayaan publik merupakan modal strategis yang harus dipelihara melalui integritas aparat, konsistensi kebijakan, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan due process of law.

  1. Transparansi Adalah Bagian dari Penegakan Hukum

Dalam era komunikasi digital, transparansi bukan lagi pelengkap, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum.

Transparansi tidak berarti membuka seluruh materi penyidikan kepada publik, tetapi menjelaskan secara proporsional dasar hukum, tujuan tindakan, batas kewenangan setiap institusi, serta perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Komunikasi yang cepat, akurat, dan konsisten akan mempersempit ruang bagi spekulasi dan disinformasi.

  1. Koordinasi Antarlembaga Menentukan Kredibilitas Negara

Setiap institusi negara memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda, namun tujuan akhirnya sama, yaitu menjaga tegaknya hukum dan melindungi kepentingan bangsa.

Karena itu, koordinasi yang baik antara Polri, Kejaksaan, TNI, lembaga pengawas, dan pemerintah menjadi kebutuhan strategis. Sinergi yang kuat akan memperkuat efektivitas penegakan hukum sekaligus mencegah lahirnya persepsi adanya konflik antarlembaga yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat.

  1. Media Digital Telah Menjadi Arena Strategis Negara

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat memperoleh dan menafsirkan informasi. Media sosial bukan lagi sekadar sarana komunikasi, tetapi telah menjadi ruang strategis pembentukan opini publik.

Negara perlu membangun kemampuan komunikasi krisis yang profesional, responsif, dan berbasis fakta. Klarifikasi yang terlambat sering kali tidak mampu mengejar persepsi yang telah lebih dahulu terbentuk.

  1. Perang Fondasi Memasuki Dimensi Baru

Peristiwa ini memperkuat pemahaman bahwa teori Perang Fondasi tidak lagi hanya berkaitan dengan energi dan data. Persepsi telah berkembang menjadi fondasi strategis yang menentukan legitimasi negara.

Pada abad ke-21, negara yang mampu mengelola energi, menguasai data, dan membangun kepercayaan melalui persepsi yang sehat akan memiliki daya tahan nasional yang lebih kuat dibandingkan negara yang hanya mengandalkan kekuatan material semata.

  1. Budaya Menunggu Fakta Harus Menjadi Etika Publik

Kecepatan teknologi informasi menuntut masyarakat semakin bijaksana dalam menerima dan menyebarkan informasi.

Setiap warga negara memiliki tanggung jawab moral untuk membedakan fakta, informasi, analisis, opini, dan spekulasi. Budaya menunggu fakta yang telah diverifikasi bukanlah bentuk sikap pasif, melainkan penghormatan terhadap prinsip negara hukum dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara.

  1. Kepercayaan Publik Adalah Aset Strategis Bangsa

Pada akhirnya, aset terpenting sebuah negara bukan hanya sumber daya alam, kekuatan militer, atau kemampuan ekonominya, melainkan kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.

Kepercayaan tidak dapat dibangun hanya melalui kewenangan, tetapi melalui integritas, konsistensi, akuntabilitas, dan keterbukaan. Ketika kepercayaan terpelihara, negara akan memiliki legitimasi yang kuat dalam menghadapi berbagai tantangan nasional maupun global.

Penutup Bab

Rangkaian peristiwa sejak 8 Juli 2026 memberikan pelajaran bahwa penegakan hukum pada era digital telah memasuki babak baru. Hukum, komunikasi publik, teknologi informasi, dan persepsi masyarakat kini menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Ke depan, keberhasilan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menegakkan hukum secara profesional, tetapi juga oleh kemampuan membangun sinergi antarlembaga, mengelola komunikasi publik secara kredibel, menjaga transparansi sesuai koridor hukum, serta memelihara kepercayaan masyarakat sebagai fondasi utama negara hukum yang demokratis.

Di situlah makna sesungguhnya dari penegakan hukum yang berkeadilan: bukan hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat persatuan bangsa, menjaga legitimasi negara, dan membangun peradaban Indonesia yang semakin matang dalam menghadapi tantangan abad ke-21.

EPILOG

Ketika Hukum Menjaga Negara, dan Negara Menjaga Kepercayaan

Setiap zaman memiliki tantangannya sendiri. Pada masa lalu, kekuatan sebuah negara diukur dari luas wilayah, besarnya angkatan bersenjata, atau melimpahnya sumber daya alam. Memasuki abad ke-21, ukuran tersebut tidak lagi berdiri sendiri. Kekuatan negara kini juga ditentukan oleh kualitas institusi, integritas penyelenggara negara, kemampuan mengelola informasi, serta tingkat kepercayaan rakyat terhadap hukum dan keadilan.

Rangkaian peristiwa yang berkembang sejak 8 Juli 2026 merupakan salah satu cermin perubahan tersebut. Apa pun hasil akhir proses hukum yang sedang berlangsung, peristiwa ini telah menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak lagi hanya berlangsung di ruang penyidikan, ruang sidang, atau kantor-kantor institusi negara. Penegakan hukum kini juga berlangsung di ruang digital, ruang informasi, dan ruang kesadaran publik, tempat fakta, data, opini, citra visual, dan persepsi saling memengaruhi dalam membentuk legitimasi negara.

Perubahan inilah yang menjadi salah satu tantangan terbesar negara modern. Kecepatan penyebaran informasi sering kali melampaui kecepatan proses pembuktian hukum. Dalam kondisi demikian, negara dituntut tidak hanya mampu menegakkan hukum secara profesional, tetapi juga mampu membangun komunikasi publik yang kredibel, transparan, dan bertanggung jawab. Ketegasan tanpa keterbukaan akan memunculkan kecurigaan, sedangkan keterbukaan tanpa ketegasan akan melemahkan wibawa hukum. Keduanya harus berjalan beriringan.

Dalam perspektif Teori Perang Fondasi, peristiwa ini semakin menegaskan bahwa energi, data, dan persepsi merupakan tiga fondasi strategis yang menentukan daya tahan sebuah bangsa. Penguasaan energi memberikan kekuatan ekonomi, penguasaan data memberikan keunggulan informasi, sedangkan kemampuan membangun persepsi yang sehat melahirkan legitimasi dan kepercayaan. Ketiga fondasi tersebut saling menguatkan dan tidak dapat dipisahkan.

Peristiwa yang berkembang hari ini pada akhirnya akan diuji oleh proses hukum yang berlaku. Fakta-fakta hukum dapat bertambah, berubah, atau bahkan menghasilkan kesimpulan yang berbeda dari persepsi yang berkembang saat ini. Justru di situlah letak kedewasaan sebuah negara hukum. Negara yang kuat bukanlah negara yang tidak pernah menghadapi kontroversi, melainkan negara yang mampu membiarkan hukum bekerja secara independen, membuka ruang bagi pengawasan publik yang bertanggung jawab, serta menjadikan setiap peristiwa sebagai momentum memperkuat integritas kelembagaan. Dengan cara itulah keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga memperoleh kepercayaan masyarakat.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan ataupun menyalahkan pihak mana pun. Tujuannya adalah mengajak kita melihat bahwa setiap peristiwa besar selalu menyimpan pelajaran yang lebih luas daripada peristiwa itu sendiri. Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang bebas dari persoalan, melainkan bangsa yang mampu belajar dari setiap persoalan untuk memperkuat sistem hukum, memperbaiki tata kelola negara, dan meningkatkan kualitas demokrasinya.

Mungkin beberapa tahun dari sekarang, masyarakat tidak lagi mengingat berapa kilogram emas yang disita, berapa banyak lokasi yang digeledah, atau siapa yang diperiksa. Namun sejarah akan selalu mengingat apakah pada masa itu Indonesia mampu menjaga wibawa hukumnya, memelihara kepercayaan rakyatnya, dan menunjukkan bahwa setiap institusi negara bekerja berdasarkan konstitusi, bukan berdasarkan kepentingan sesaat.

Pada akhirnya, hukum tidak boleh hanya tegak, tetapi juga harus dipercaya. Sebab keadilan yang tidak dipercaya akan kehilangan wibawanya, sementara kepercayaan tanpa keadilan akan kehilangan maknanya. Di antara keduanya berdiri negara, yang berkewajiban menjaga keseimbangan agar hukum tetap menjadi panglima dan kepercayaan rakyat tetap menjadi fondasi kehidupan berbangsa.

Semoga setiap langkah yang diambil seluruh institusi negara senantiasa berpijak pada konstitusi, menjunjung tinggi keadilan, menghormati hak asasi manusia, serta mengutamakan kepentingan bangsa di atas segala kepentingan lainnya. Sebab pada akhirnya, sejarah tidak hanya mencatat siapa yang berkuasa atau siapa yang diperiksa, tetapi juga mencatat bagaimana sebuah bangsa menjaga integritas hukumnya, merawat kepercayaan rakyatnya, dan membangun peradaban yang bermartabat.

“Peradaban yang besar tidak lahir semata-mata karena kekuatan. Peradaban lahir ketika hukum ditegakkan dengan integritas, kekuasaan dijalankan dengan akuntabilitas, dan kepercayaan rakyat dipelihara dengan keterbukaan. Di sanalah fondasi sebuah bangsa akan tetap kokoh menghadapi perubahan zaman.”

Jakarta, 9 Juli 2026
Brigjen TNI (Purn.) MJP Hutagaol ’86

Sikap Ksatria Kabais TNI: Komitmen Personal dan Institusional TNI untuk Indonesia Damai

Oleh: Marsda TNI Budhi Achmadi

JAYAKARTA NEWS – Dalam setiap dinamika kehidupan berbangsa, selalu ada momen yang menguji tidak hanya individu, tetapi juga kedewasaan kolektif kita untuk membentuk kohesi tata negara modern. Maka, peristiwa yang melibatkan figur publik kerap memantik beragam reaksi—dari empati hingga spekulasi. 

Dalam situasi seperti ini, yang dibutuhkan bukan sekadar penilaian cepat, melainkan kejernihan berpikir, kebijaksanaan dalam bersikap, serta kemampuan menempatkan persoalan secara proporsional dalam kerangka kepentingan yang lebih besar.

Beberapa hari ini, seluruh media nasional memberitakan  pengunduran diri Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo, sebagai akibat keterlibatan beberapa personel Bais TNI dalam peristiwa penyiraman air keras kepada aktivis Andri Yunus. 

Dengan peristiwa mundurnya Kabais TNI, masyarakat Indonesia harus memaknai secara jernih dan proporsional dalam perspektif etika kepemimpinan militer. Karena ditengah derasnya opini publik, penting ditegaskan bahwa pengunduran diri tidak serta-merta identik dengan keterlibatan langsung lembaga atau pemimpin dalam suatu pelanggaran yang sedang terjadi. 

Dalam tradisi militer, langkah tersebut justru mencerminkan internalisasi prinsip tanggung jawab komando yang menempatkan akuntabilitas moral di atas kepentingan jabatan.

Konsep tanggung jawab komando merupakan salah satu fondasi utama dalam sistem militer modern. Seorang pemimpin tidak hanya bertanggung jawab atas keberhasilan organisasi, tetapi juga atas setiap penyimpangan yang terjadi dalam lingkup kewenangannya. 

Dalam konteks ini, pengunduran diri dapat dipahami sebagai mekanisme etik untuk menjaga kehormatan diri dan institusi sekaligus memastikan proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa konflik kepentingan.

Dengan demikian, langkah tersebut lebih tepat dilihat sebagai bentuk komitmen  terhadap prinsip profesionalisme dan akuntabilitas, bukan sebagai pengakuan atas keterlibatan personal. 

Pengunduran ini justru menunjukkan sikap ikhlas, ksatria, juga tidak gentar untuk menghadapi berbagai tekanan publik atau proses hukum pada saat seseorang sudah dalam posisi kehilangan jabatan.

Dalam perspektif tata kelola kelembagaan, keputusan ini juga berkontribusi pada penguatan norma dan moral bahwa jabatan publik melekat dengan tanggung jawab yang tidak dapat dinegosiasikan.

Di sisi lain, keputusan ini merefleksikan upaya institusional TNI dalam menjaga kredibilitas di hadapan publik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prasyarat utama bagi institusi pertahanan di negara demokratis. Dengan memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara independen, TNI menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum sebagai prinsip dasar dalam kehidupan bernegara.

Lebih jauh, langkah ini memiliki implikasi strategis dalam konteks stabilitas nasional. Di tengah dinamika global yang ditandai oleh meningkatnya rivalitas geopolitik dan ancaman hibrida, stabilitas domestik merupakan elemen krusial dalam menjaga ketahanan nasional. Setiap gejolak internal berpotensi dimanfaatkan oleh aktor-aktor tertentu, baik negara maupun non-negara, melalui disinformasi, manipulasi opini, maupun eksploitasi isu sensitif.
Oleh karena itu, penting bagi seluruh elemen bangsa untuk menyikapi situasi ini secara proporsional dan tidak reaktif. 

Perbedaan pandangan dalam ruang publik merupakan bagian dari dinamika demokrasi, namun harus tetap disalurkan melalui cara-cara yang rasional, beradab, dan berbasis fakta. Menghormati proses hukum yang sedang berjalan merupakan bentuk kedewasaan politik sekaligus cerminan kepercayaan terhadap institusi negara.

Ruang publik juga perlu dijaga dari kecenderungan polarisasi yang berlebihan. Spekulasi yang tidak berbasis data, narasi yang emosional, serta upaya provokasi hanya akan memperkeruh suasana dan berpotensi mengganggu objektivitas penegakan hukum. Dalam konteks ini, peran media dan tokoh masyarakat menjadi penting untuk mendorong literasi informasi yang sehat dan konstruktif.

Kewaspadaan terhadap potensi disinformasi juga menjadi krusial, terutama dalam era digital yang memungkinkan penyebaran informasi berlangsung secara cepat dan masif. Gangguan terhadap persatuan nasional tidak selalu hadir dalam bentuk konflik terbuka, melainkan dapat muncul melalui pengaruh yang subtil namun sistematis, yang jika tidak diantisipasi dapat melemahkan kohesi sosial.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan adalah sikap kolektif untuk menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok. Menahan diri, menghormati hukum, dan menjaga ketenangan sosial merupakan prasyarat utama dalam memastikan bahwa setiap dinamika dapat dilalui tanpa mengorbankan persatuan nasional.
Indonesia yang damai, sejahtera, dan maju hanya dapat terwujud apabila seluruh elemen bangsa berkomitmen menjaga stabilitas dan memperkuat kepercayaan terhadap institusi negara. 

Dalam kerangka tersebut, setiap keputusan pejabat dan lembaga negara yang berorientasi pada akuntabilitas dan kepentingan yang lebih besar patut dihargai dan harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga bangsa Indonesia agar tetap aman dan damai. Proses harus adil, namun bangsa dan negara ini harus tetap kita rawat dan jaga.

Yakinlah bahwa TNI tetap berada pada garis depan untuk menjaga kepercayaan dan amanat penderitaan rakyat.***

Pemerintah harus Satu Suara Sebut Serangan di Papua sebagai Kriminal Bersenjata atau Separatis Teroris

JAYAKARTA NEWS— Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon menanggapi status Papua yang ditingkatkan menjadi siaga tempur oleh Panglima TNI baru-baru ini. Peningkatan status ini untuk menghadapi serangan terhadap satuan tugas terjadi di Distrik Mugi-Mam, Nduga, Papua pada Sabtu (15/4/2023). Menurut Fadli, Pemerintah Indonesia harus satu suara dulu terkait pemahaman penanganan situasi yang kian kalut ini. Sehingga, menambah korban yang berjatuhan, baik tentara maupun masyarakat sipil.

“Menurut saya, pemerintah ini harus satu suara. Kita harus jelas dulu nomenklaturnya dalam menghadapi ini. Ini KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) atau KST (Kelompok Separatis Teroris). Itu penanganannya beda. Terbaru ini, termasuk melakukan tindakan-tindakan teror yang nyata. Jadi, pemerintah, menurut saya, harus tegas. Banyak sekali warga sipil yang sudah meninggal dan demikian juga tentara,” ungkap Fadli sebagaimana dikutip dari dpr.go.id

Menyoroti penanganan masyarakat sipil di Papua, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu berharap TNI untuk lebih waspada dan berhati-hati. Jika memang masyarakat sipil tersebut terbukti turut mendukung penyerangan dan bersenjata, jelasnya, maka tidak bisa dianggap sebagai masyarakat sipil. Oleh sebab itu, mengingatkan kembali Pemerintah Indonesia untuk membuat perencanaan hingga penelusuran secara matang dan tuntas.

“Saya tidak ingin lebih banyak ada korban jiwa. (Maka) harus tegas dengan perencanaan dan tuntas di dalam menelusuri persoalannya yang terkait (penyerangan dengan) senjata,” pungkasnya.

Diketahui, pada Selasa (18/4/2023), Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan status Papua ditingkatkan menjadi siaga tempur. Adanya eskalasi status, menurutnya, untuk mengaktifkan naluri tempur para prajurit TNI usai jatuhnya sejumlah korban jiwa dalam operasi pembebasan pilot Susi Air.

Sebelumnya, pihak TNI telah mengupayakan pendekatan lunak di Papua dengan membangun komunikasi dengan warga maupun operasi teritorial. Selain itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk satuan tugas untuk operasi penyelamatan tersebut. Kehadiran satgas diharapkan dapat menjadi jembatan dialog dengan sejumlah tokoh-tokoh adat. ***

DPR Sahkan Calon Panglima TNI, Yudo Margono Diharapkan Dapat Jamin Netralitas TNI

JAYAKARTA NEWS— DPR RI resmi menyetujui Laksamana TNI Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun. Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan sejumlah harapan untuk Yudo yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL).

Pengesahan Yudo sebagai calon Panglima TNI dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR dengan agenda tunggal yang digelar Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Puan memimpin langsung Rapat Paripurna persetujuan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi I DPR terkait pergantian Panglima TNI itu.

Rapat paripurna diawali dengan laporan dari pimpinan Komisi I DPR terkait pemilihan Laksamana Yudo dan pemberhentian dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

“Laporan Komisi I DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Panglima TNI tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa dari jabatan Panglima TNI dan persetujuan untuk menetapkan pengangkatan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI, apakah dapat disetujui?” kata Puan.

“Setuju,” jawab anggota dewan secara serentak.

Usai persetujuan, Puan mengucapkan selamat kepada Laksamana Yudo. Ia juga berharap agar Laksamana Yudo dapat menjalankan tugasnya dengan amanah dan penuh tanggung jawab.

“Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada Calon Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, semoga dapat menjalankan tugas dalam memimpin TNI dan melaksanakan kebijakan pertahanan negara dengan penuh tanggung jawab dan amanah,” ujar Puan.

“Kepada Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, kami ucapkan terima kasih atas darma baktinya kepada Bangsa dan Negara Indonesia,” lanjut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan mengatakan, DPR juga berharap kinerja dari TNI semakin baik di bawah kepemimpinan Laksamana Yudo kelak. TNI disebutnya harus bisa memperkuat dan memperbesar NKRI.

“Mengayomi serta bisa membuat negara serta rakyat Indonesia semakin baik ke depannya. Bukan hanya untuk masa depan TNI, tapi juga masa depan seluruh rakyat Indonesia,” sebut Puan.

“Tugas dari Panglima TNI yang baru akan sangat banyak. Bukan hanya meneruskan apa yang sudah dilaksanakan tapi juga memperbaiki dan memperkuat hal-hal yang harus dijalankan untuk bangsa dan negara,” tambahnya.

Lebih lanjut, Puan berharap Yudo dapat melanjutkan program-program strategis TNI yang telah dibuat sebelumnya.

“Termasuk dengan pemenuhan Minimum Essential Force (MEF) yang merupakan standar kekuatan pokok dan minimum TNI,” ucap Puan.

Menurut Puan, pemenuhan MEF mutlak disiapkan sebagai prasyarat utama terlaksananya efektivitas tugas pokok dan fungsi TNI dalam menghadapi ancaman aktual. DPR disebut akan terus berupaya memberi dukungan untuk realisasi MEF sesuai kewenangannya.

“Dalam menjaga kedaulatan negara, postur kekuatan TNI sangat penting. Meski realisasi MEF menyesuaikan keuangan negara, DPR terus berupaya memberi dukungan penganggaran yang maksimal terhadap pemenuhan MEF demi tegaknya kedaulatan NKRI,” sebut Puan.

Sejak Tahun 2010, Pemerintah telah menerapkan kebijakan MEF untuk mencapai Kekuatan Pokok Minimum dalam tiga tahapan atau renstra (rencana strategis). Saat ini, MEF telah memasuki tahap III periode 2019-2024 yang ditargetkan mencapai 70 persen pada akhir 2024.

“Kita berharap TNI di bawah kepemimpinan Laksamana Yudo didukung komitmen bersama Pemerintah dan DPR dapat mencapai target MEF pada Renstra Tahap III sehingga postur pertahanan militer dapat optimal,” paparnya.

Lebih lanjut, Puan meminta Laksamana Yudo dapat menjaga soliditas TNI. Selain itu, Yudo diharapkan dapat menjamin netralitas TNI serta tidak terlibat politik praktis.

“Apalagi saat ini Indonesia sudah mulai memasuki tahun politik. Prajurit TNI harus dapat menjaga netralitas,” tegas Puan.

Mantan Menko PMK itu pun menyatakan DPR mendukung visi misi Laksamana Yudo dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) TNI. Puan juga menyebut DPR siap mengawal peningkatan kesiapan operasional satuan TNI, penguatan operasi gabungan antar matra TNI, dan pemantapan implementasi reformasi wilayah birokrasi dan kultur organisasi di tubuh TNI yang menjadi visi misi Laksamana Yudo.

“Sehingga prajurit-prajurit TNI dapat menjadi Patriot NKRI yang profesional, modern, dan tangguh,” ungkap cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.

Di sisi lain, Puan mengingatkan agar TNI terus menjaga sinergitas dengan Polri. Sinergitas yang baik antara TNI dan Polri disebut dapat memperkuat pertahanan dan keamanan negara.

“Rakyat menantikan prestasi Laksamana Yudo memimpin TNI dalam rangka menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Puan.

Hasil pengesahan Yudo sebagai calon Panglima TNI akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga Yudo dapat segera dilantik sebagai orang nomor satu di jajaran TNI.

“Setelah hari ini tinggal menunggu pelantikan oleh Bapak Presiden Jokowi. Semoga Laksamana Yudo dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan baik seperti yang diharapkan rakyat,” ungkap Puan.

Sementata itu Laksamana Yudo yang ikut konferensi pers bersama Puan menyampaikan rasa terima kasih kepada DPR. Ia pun berjanji akan melanjutkan dan meningkatkan program-program strategis Jenderal Andika Perkasa.

“Dan ke depan sesuai dengan kehendak rakyat sesuai tugas dan fungsi Panglima TNI, akan saya laksanakan dengan penuh tanggung jawab,” kata Laksamana Yudo.

Laksamana Yudo lalu merinci hal-hal prioritas yang akan dilakukannya usai dilantik sebagai Panglima TNI. Salah satunya mengenai program pengamanan daerah-daerah rawan seperti di perbatasan serta terkait dengan persoalan Laut Cina Selatan dan Papua.

“Lalu kami akan evaluasi kondisi sekarang ini. Kalau bagus dilanjutkan, kalau ada yang kurang-kurang akan dilengkapi untuk ke depan menjadi lebih bagus,” urainya.

Tak hanya itu, Laksamana Yudo juga memastikan netralitas TNI dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“TNI sejak dulu tugasnya berperang. Saya akan jamin netralitas TNI dalam Pemilu 2024,” tegas Laksamana Yudo.

Presiden: Usut Tuntas Kasus Mutilasi di Mimika Papua

JAYAKARTA NEWS-— Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar aparat berwajib mengusut tuntas kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga Mimika, Papua. Presiden juga meminta agar aparat segera memproses hukum tindak kriminal tersebut.

“Saya kira yang paling penting usut tuntas kemudian proses hukum,” tegas Presiden Jokowi dalam keterangan persnya, di Gedung Olahraga (GOR) Toware (HMS), Kabupaten Jayapura, Rabu (31/08/2022). Demikian dikutip dari setkab.go.id

Kepala Negara juga memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk membantu proses hukum yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian. Diketahui, kasus mutilasi tersebut melibatkan enam oknum prajurit TNI AD.

“Saya telah perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian, tapi di-backup oleh TNI, sehingga sekali lagi proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap TNI tidak pudar,” tegasnya.

Sebelumnya, enam oknum anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua. Tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

“Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus s.d. 17 September 2022,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/08/2022).***/ebn

Sinergi dengan TNI, bank bjb Beri Kemudahan Layanan Perbankan untuk Tentara Indonesia

JAYAKARTA NEWS— bank bjb berkolaborasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) demi memberikan kemudahan dan layanan perbankan terbaik bagi anggota TNI.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara bank bjb dengan TNI tentang Penyediaan dan Penggunaan Jasa Layanan Perbankan bagi Anggota TNI tersebut dilakukan secara langsung oleh Direktur bank bjb Yuddy Renaldi dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, pada Selasa 23 Agustus 2022 di Kantor Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Asisten Personalia Panglima TNI Marsda TNI Kusworo, Asisten Teritorial Panglima TNI Mayjen TNI Purwo Sudaryanto, Kababinkum TNI Mayjen TNI Dr. Agus Dhani, Kapusku TNI Marsda TNI Danang Hadiwibowo.

Sedangkan hadir dari bank bjb yakni Direktur Komersial dan UMKM Nancy Adistyasari, Direktur Konsumer dan Ritel Suartini, Direktur Operasional bank bjb syariah Vicky Fitriadi, Pemimpin Divisi Hubungan Kelembanggan Isa Anwari, Pemimpin Divisi Kredit Ritel Rudy Purwadhi, Pemimpin Divisi Kredit UMKM Denny Mulyadi.

Direktur bank bjb Yuddy Renaldi mengatakan penandatanganan Penandatanganan Nota Kesepahaman ini menandai sinergi yang lebih luas antara bank bjb dengan TNI.

Sebelumnya bank bjb telah melakukan berbagai sinergi kerjasama baik dengan lembaga TNI maupun dengan para anggota TNI. Tercatat penyaluran kredit konsumer bank bjb untuk para Anggota TNI telah berlangsung di berbagai daerah Indonesia tidak hanya di Jawa Barat dan Banten.

“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan komitmen bersama untuk saling memberikan manfaat antar lembaga dengan tujuan bersama membangun negeri dan memberikan manfaat terbaik bagi negeri Indonesia serta akan semakin mempererat hubungan bank bjb dan TNI yang selama ini telah terjalin sangat baik. bank bjb merasa terhormat dan bangga dapat memberikan layanan perbankan terbaik bagi anggota TNI,” kata Yuddy.

Yuddy berharap bank bjb dapat membantu dan mendukung TNI beserta seluruh anggotanya dari berbagai kesatuan dengan perluasan kerjasama pemanfaatan berbagai produk dan layanan dari bank bjb melalui pemberian fasilitas kredit konsumer dan ritel, kredit kepemilikan rumah (KPR), pengelolaan keuangan melalui berbagai produk simpanan bank bjb, hingga pengelolaan Dana Pensiun melalui pemanfaatan program DPLK bank bjb.

“bank bjb senantiasa mendukung TNI dan seluruh anggotanya melalui layanan perbankan yang inovatif, mudah dan cepat,” kata Yuddy.***/pr

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Kemenhan, JAM Pidsus: Ada Keterlibatan Sipil dan Oknum TNI

JAYAKARTA NEWS— Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengundang pihak Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI) serta dari Kementerian Pertahanan untuk gelar perkara yang terbuka dalam proses penanganannya sehingga alat buktinya sudah digelar, Senin (14/2/2022).

“Ini perkara prioritas sehingga kita berusaha menyelesaikan secara cepat penyidikannya dan ini belum genap sebulan, kita sudah ada progress penyidikan yang sudah cukup baik kalau saya lihat dari pengumpulan alat bukti,” ujar JAM Pidsus sebagaimana dikutip dari siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, (14/2/2022).

“Kita lihat bagaimana proses sewanya, proses pembayarannya, kemudian kita sampaikan ada hal-hal indikasi kuat melawan hukum dan semua itu dari alat bukti yang telah kita temukan. Kemudian kita juga sudah temukan bahwa ada indikasi kerugian negara karena dalam sewa tersebut sudah dikeluarkan sejumlah uang sebesar Rp515.429 Miliar untuk sementara yang kita temukan,” ujar JAM Pidsus.

Dengan keterbukaan tersebut, ujarnya, perlu adanya pemahaman yang sama terhadap anatomi perkara yang terjadi, modus yang terjadi, kemudian yang kedua, siapa yang berperan dalam tindak pidana korupsi yang disidik.

“Tadi telah kita peroleh kesimpulan bahwa yang pertama, dari alat bukti tersebut memang kuat ada keterlibatan dari sipil dan oknum TNI, dan oleh karena itu kita usul ke Bapak Jaksa Agung agar perkara ini ditangani koneksitas dan setelah disetujui maka tindak lanjut koneksitas tersebut dilakukan oleh Bapak JAM Pidmil,” ujar JAM Pidsus.

Sementara itu, untuk pendampingan dalam hal pengadaan alat-alat pertahanan Indonesia, JAM Pidsus menyampaikan bahwa selama ini tidak ada pendampingan Kejaksaan Agung. Namun untuk gugatan arbitrase, saat ini sudah dilibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan sekarang sedang berproses.

“Selanjutnya, JAM Pidsus menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam penanganan perkara ini dan untuk ke depan, kalau sudah ada Bapak JAM Pidmil yang berfungsi untuk mengkoordinasikan, maka penyidikan dapat berjalan cepat dan lancar,” ujar JAM Pidsus.

Sebelumnya Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa telah dilakukan gelar perkara oleh Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan dihasilkan bahwa berdasarkan hasil materi paparan Tim Penyidik, disimpulkan terdapat 2 unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur Sipil sehingga para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas.

Sementara itu JAM Pidmil  Laksamana Muda Anwar Saadi mengatakan, pihaknya berserta staf dan jajaran JAM Pidmil akan terus berkoordinasi dengan JAM Pidsus telah telah melakukan penyidikan awal.

Tim Penyidik Koneksitas ini nantinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang akan terdiri dari Penyidik POM TNI, Oditur Militer dan nanti juga akan berkoordinasi dengan Orditurat Jenderal, yang kaitannya dengan pelaksanaan penyidikan karena sudah ada dalam satu wadah yaitu Tim Penyidik Koneksitas akan dilaksanakan bersama-sama sesuai dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing.***/ebn

Kolonel Marinir Rivelson Saragih Resmi Jabat Asisten Intelijen Danpasmar 3

JAYAKARTA NEWS— Komandan Pasmar 3 Brigjen TNI (Mar) Y. Rudy Sulistyanto, S.E memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Asisten Intelijen (Asintel) Danpasmar 3 bertempat di ruang rapat Mako Pasmar 3 Jl. Sorong-Klamono Km.16, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat. Selasa (19/10/2021).

Serah terima jabatan ini diberikan dari Komandan Pasmar 3 Brigjen TNI (Mar) Y. Rudy Sulistyanto, S.E kepada Kolonel Mar Rivelson Saragih, M.Tr.Hanla menjadi Asintel Danpasmar 3 yang sebelumnya menempati jabatan sebagai Pamen Mabes TNI AL (Mantan Asrena Koopsus TNI) di Cilangkap, Jakarta Timur.

Kegiatan yang ditandai dengan pembacaan surat keputusan, penyematan tanda jabatan dan penandatanganan naskah berita acara serah terima jabatan ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan prokes pencegahan Covid-19 secara ketat.

Komandan Pasmar 3 menyampaikan bahwa serah terima jabatan merupakan dinamika regenerasi pembinaan personel yang bertujuan agar organisasi menjadi semakin baik untuk mencapai visi misi organisasi. ”Serah terima jabatan ini dapat menciptakan dimensi baru yang dapat memotivasi kinerja organisasi sehingga ide-ide pemikiran dan kemampuan sumber daya manusia didalam organisasi akan dapat di tingkatkan,” pungkasnya.

Kolonel yang pernah menjabat Asrena Koopsus TNI ini merupakan lulusan AAL Angkatan XLIV tahun 1998 dan pernah memimpin pendakian seven summit ke Puncak Carstenz Pyramid, Puncak Jaya dan Puncak Mt. Aconcagua bersama organisasi pendaki gunung Top Ranger and Mountain Pathfinder (TRAMP).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wadan Pasmar 3 Kolonel Mar Agung Trisnanto, para Asisten Danpasmar 3, para Dankolak dan Dansatlak Pasmar 3. (ketty)

Pemerintah dan DPR Jangan Khianati Reformasi

JAYAKARTA NEWS – Pemerintah dan DPR telah melakukan pembahasan tahap awal Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme sebagai bentuk konsultasi pemerintah kepada DPR. Konsultasi tersebut memang dimandatkan oleh UU No. 5 tahun 2018 tentang perubahan terhadap UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil, Jumat (2/10/2020). Koalisi tersebut terdiri dari, KontraS, Imparsial, Elsam, PBHI, YLBHI, HRWG, Amnesty International Indonesia, ICW, Setara Institute, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, Perludem, WALHI, ICJR, INFID, Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Universitas Andalas, Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Universitas Negeri Medan, Pusat Pengembangan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi (PPHD) Universitas Brawijaya, Pusat Studi Hukum dan HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, IDeKa Indonesia, LBH Surabaya Pos Malang, Public Virtue Research Institute, Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP) Medan, dan PILNET Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, dalam kehidupan negara demokrasi, DPR sebagai wakil rakyat sudah seharusnya mendengarkan suara dan aspirasi masyarakat serta menjadikannya sebagai dasar pertimbangan dalam memberikan masukan kepada pemerintah terkait rancangan perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Pada sisi lain, pemerintah juga perlu untuk bersikap terbuka dan mengakomodir masukan-masukan dari masyarakat sipil.

Koalisi mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan pembahasan rancangan perpres secara terbuka dan partisipatif. Keterbukaan dan partisipasi masyarakat menjadi penting, karena akan menentukan arah dan substansi politik hukum pengaturan pelibatan militer dalam mengatasi aksi terorisme di negara demokrasi. Sebagaimana diketahui rancangan Perpres yang dibahas oleh pemerintah bersama DPR banyak mengandung pasal-pasal bermasalah yang dapat mengancam kehidupan negara demokrasi, negara hukum, dan hak asasi manusia.

Dalam pandangan Koalisi, rancangan Perpres masih banyak mencantumkan pasal-pasal yang bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jika mengacu kepada UU TNI, misalnya, pelibatan militer dalam operasi militer selain perang yang salah satunya mengatasi tindak pidana terorisme dapat dilakukan jika sudah ada keputusan politik negara (Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 UU TNI).

Yang dimaksud dengan keputusan politik negara adalah keputusan presiden yang dikonsultasikan bersama dengan DPR (penjelasan Pasal 5 UU TNI). Sementara di dalam Rancangan Perpres ini, pengerahan TNI dalam mengatasi tindak pidana terorisme dapat dilakukan hanya melalui keputusan presiden tanpa ada pertimbangan DPR yang disyaratkan oleh UU TNI. Itu artinya, jika disahkan, maka secara hukum Perpres ini akan bertentangan dengan UU yang lebih tinggi yakni UU TNI dan menghilangkan mekanisme checks and balances antara Presiden dan DPR sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU TNI.

Masalah lainnya adalah tentang penggunaan anggaran daerah dan sumber lain di luar APBN yang dapat digunakan oleh TNI dalam penanganan terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Rancangan Perpres. Ketentuan ini jelas bertentangan dengan Pasal 66 UU TNI. Penggunaan anggaran di luar APBN oleh TNI tidak sejalan dengan ketentuan anggaran TNI yang bersifat terpusat (tidak didesentralisasikan) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU TNI. Pendanaan di luar APBN memiliki problem akuntabilitas, potensial terjadi penyimpangan dan menimbulkan beban anggaran baru di daerah yang sudah sarat dengan kebutuhan membangun wilayahnya masing-masing. Hal ini juga berpotensi menabrak pembagian kewenangan absolut pusat dan daerah yang telah ditegaskan di dalam Pasal 10 UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Koalisi menilai ada beberapa substansi rancanganPerpres yang bermasalah, seperti pengaturan kewenangan TNI untuk menjalankan fungsi penangkalan yang sangat luas, yakni dengan menjalankan operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi dan operasi lainnya (Pasal 3). Di sisi lain, Peraturan Presiden ini tidak memberi penjelasan lebih rinci terkait apa yang dimaksud dengan “operasi lainnya”. Pasal ini memperluas kewenangan TNI dari yang semestinya, sehingga TNI mempunyai keleluasaan untuk terlibat dalam penanganan terorisme, baik di dalam maupun di luar negeri,yang berpotensi membahayakan kehidupan HAM di Indonesia. Sejatinya, istilah penangkalan tidak dikenal dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. UU tersebut hanya mengenal istilah pencegahan, yakni sebagai tugas Pemerintah yang kewenangannya diberikan dan dikoordinasikan oleh BNPT (Pasal 43), bukan kepada TNI. Kewenangan penangkalan kepada TNI sudah seharusnya dihapus dalam rancangan Perpres ini.

Rancangan Perpres juga akan menimbulkan masalah serius bagi kehidupan hukum dan HAM di Indonesia karena memberikan kewenangan yang luas dalam hal penindakan. Pemberian kewenangan luas dan mandiri dalam penindakan tindak pidana terorisme di dalam negeri dengan alasan menghadapi ancaman terorisme kepada presiden, objek vital dan lainnya (Pasal 9) akan merusak mekanisme criminal justice system dan berpotensi menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM. Secara prinsip, tugas militer dalam mengatasi kejahatan terorisme seharusnya ditujukan khusus untuk menghadapi ancaman terorisme di luar negeri, seperti pembajakan kapal/ pesawat Indonesia di luar negeri atau operasi pembebasan warga negara Indonesia di luar negeri.

Koalisi berpandangan,penanganan tindak pidana terorisme di dalam negeri harus tetap diletakkan dalam koridor criminal justice system. Pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme di dalam negeri sifatnya hanya perbantuan kepada aparat penegak hukum, dilakukan jika kapasitas penegak hukum sudah tidak mampu lagi mengatasi eskalasi teror yang tinggi dan bersifat nyata (imminent threat), pelibatan itu merupakan pilihan yang terakhir (last resort) dan harus melalui keputusan politik negara.

Dengan demikian, bentuk operasi pelibatan TNI di dalam negeri tidak bisa dilakukan secara mandiri dan langsung sebagaimana dijelaskan dalam Rancangan Perpres, tetapi menjadi bagian dari kendali bawah operasi aparat penegak hukum. Hanya dalam kondisi darurat militer, operasi militer selain perang dalam mengatasi kejahatan terorisme dapat dilakukan secara langsung oleh militer dan tidak berada di bawah kendali operasi penegakan hukum.

Presiden Jokowi Sambut Positif Masukan Purnawirawan TNI-Polri

Jayakarta News – Keinginan para Purnawirawan TNI-Polri bertemu Presiden Joko Widodo, terpenuhi. Jumat (19/6), mereka berkumpul di kantor Kemenko Polhukam, di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Masih tampak gagah di usianya yang sudah matang, para jenderal purnawirawan TNI-Polri itu dengan sumringah menaiki bus menuju Istana Bogor untuk bertemu presiden.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban tersebut, Presiden Joko Widodo menyambut positif berbagai masukan yang disampaikan, salah satunya terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

“Secara prinsip para purnawirawan ini setuju dengan pandangan presiden, bahwa pertama kalaupun undang-undang tentang kelembagaan pembinaan ideologi negara atau ideologi pancasila itu ada, maka Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 supaya ditegaskan bahwa itu berlaku. Kemudian, Pancasila itu adalah Pancasila yang ada dalam UUD 1945 yang terdiri dari lima sila yang selama ini kita pakai,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD, usai mendampingi para purnawirawan TNI-Polri bertemu presiden.

Ditambahkan Mahfud MD, mereka juga berharap pemerintah menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan tidak mentolerir setiap upaya destruksi terhadap keutuhan Pancasila dari paham-paham yang mengancam.

“Mereka ingin Pancasila tidak tercabik-cabik oleh paham yang merusak Pancasila, seperti liberalisme, komunisme dan radikalisme,” kata Mahfud.

Pertemuan di Istana Bogor tersebut, selain Mahfud MD, hadir pula Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Idham Azis.

Dari kalangan purnawirawan hadir diantaranya, Tri Sutrisno, Agum
Gumelar, Widjojo Sujono, Ade Supandi, Djoko Suyanto, Rais Abin, Sayidiman Suryohadiprojo, Saiful Sulun, Bambang Darmono, Kiki Syahnakri, Bambang Hendarso Dahuri.

Pertemuan dengan Presiden Jokowi ini berlangsung, bermula saat para purnawirawan TNI tersebut menemui Menko Polhukam Mahfud MD pada Jumat dua pekan lalu (12/6) di kantornya. (AM)