Menegakkan Integritas Pemilih Pilkada 2020

Oleh Husin Yazid, Program Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Sahid

Husin Yazid

Pilkada merupakan instrumen strategis guna menyeleksi  dan melahirkan pemimpin lokal yang otentik dan amanah secara demokratis dan konstitusional. Tujuan tersebut hanya akan tercapai manakala didukung tersedianya pemilih berintegritas. Masalahnya tidak mudah mewujudkan hal tersebut saat Pilkada 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19. Untuk mengatasi masalah tersebut, harus menerapkan strategi komunikasi yang efektif.

Mengacu Oxford Dictionary, integritas dimaknai  sebagai sifat jujur dan mempunyai prinsip moral yang kuat. Sementara Bawaslu RI pada 2012 di bawah kepemimpinan Prof.  Dr. Muhammad yang sekarang ini menjabat sebagai Ketua DKPP pernah merumuskan integritas sebagai kepribadian seseorang yang konsisten; yang antara perkataan dengan perbuatannya sama atau menyatu (seiya-sekata).

Meminjam pandangan  Firmanzah dalam buku “Marketing Politik: Antara Pemahaman dan Realitas” (2012), pemilih integritas dapat dicirikan dengan pemilih rasional (rational voter). Yakni: pemilih yang memiliki orientasi pada policy-problem-solving dan berorientasi rendah untuk faktor ideologi.  Sementara Eep Saifullah Fatah mencirikan pemilih integritas dengan pemilih rasional kalkulatif atau pemilih yang memutuskan pilihan politiknya berdasarkan perhitungan rasional dan logika.

Sebaliknya lawan dari pemilih integritas adalah pemilih disintegritas yang dicirikan antara lain pertama: yakni: pemilih yang banyak dipengaruhi oleh pertimbangan untung dan rugi secara ekonomi dalam menentukan pilihan politiknya, atau disebut juga dengan pemilih pragmatis.  Kedua, pemilih apatis atau apriori yakni: pemilih yang malas atau bahkan enggan menyalurkan hak pilihnya dengan alasan tidak percaya dengan proses dan hasil Pilkada.

Ketiga, pemilih emosional. Yakni: pemilih yang cenderung memutuskan pilihan politiknya karena alasan perasaan, enak tidak enak, atau ewuh pakewuh.  Ketiga, pemilih primordial yakni: pemilih yang menjatuhkan pilihan politiknya karena alasan primordialisme, seperti agama, suku, dan keturunan. Bukan karena visi, misi, program dan track record kandidat. 

Persoalan Perut

Jika dicermati dan dikalkulasi, pada Pilkada 2020 akan lebih banyak didominasi pemilih disintegritas daripada pemilih berintegritas. Yakni: pemilih yang lebih mendahulukan kepentingan perut (uang dan materi) dari pada rasionalitas politik.  Banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi, baik internal maupun eksternal. Dari faktor internal antara lain  terkait kondisi masyarakat yang tengah terpuruk ekonominya akibat pandemi Covid-19.

Hal ini terkonfirmasi dari hasil riset Indikator Politik Indonesia (IPI) yang dirilis pada Minggu (18/10) bertajuk “Survei Nasional Mitigasi Dampak Covid-19”. Hasilnya  sebanyak 55 persen masyarakat di Tanah Air semakin sulit untuk mencari makan. Meskipun trendnya lebih baik dari Mei (2020).

Dalam kondisi perut masyarakat yang makin keroncongan, mereka sangat membutuhkan bantuan uang dan materi lainnya untuk menutupi beban kehidupannya yang makin berat.  Disini kemudian berlaku hukum suply and demand atau pemasok (tim sukses yang membutuhkan suara) dan penawaran (pemilih sebagai pemilik suara) dengan uang sebagai alat tukarnya atau media transaksionalnya.

Kecendrungan ini diafirmasi hasil survei Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) yang dirilis Kamis (2/7).  Pada survei SPD tersebut tercapture, mayoritas pemilih di Sumatera (62,95%), Jawa (64,77%), dan Kalimantan (64,77%) mendambakan uang. Survei itu juga menemukan, kebanyakan masyarakat di ketiga pulau tersebut lebih memilih politik uang dalam bentuk tunai ketimbang barang.

Hasil riset SPD tersebut mengkonfirmasi  kekuatiran Bawaslu RI yang  acapkali meneriakkan, perhelatan Pilkada di tengah keterpurukan ekonomi sebagai dampak dari pandemi Covid-19 berkontribusi memarakkan politik uang di  empat tahapan Pilkada 2020. Yakni: tahapan pencalonan, dana kampanye, kampanye, dan tahapan pemungutan suara.

Banyaknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terlibat penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi, turut andil makin maraknya pemilih disintegritas. Sebagian pemilih beranggapan, daripada belum tentu menikmati hasil pembangunan dari pemimpim lokal terpilih, lebih baik menikmatinya saat proses Pilkada. Dengan cara menerima uang dari kandidat atau tim kampanye, terutama dalam bentuk tunai (cash). Bukan sekadar janji tau program yang belum tentu akan ditetapi.

Faktor Kandidat

Kandidat atau calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berkontribusi besar dalam melahirkan banyaknya pemilih disintegritas. Misalnya dalam wujud ketidakpatuhan peraturan terkait dengan kampanye yang mesti menaati protokol kesehatan (Covid-19). Yang terjadi banyak yang melanggar. selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu RI, tercacat ada sebanyak 1.351 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan peserta Pilkada di seluruh Indonesia. Bawaslu RI mencatat trend peningkatan pelanggaran terjadi pada minggu keempat pemilu. Yakni pada periode 26 Oktober-4 November 2020, atau selama 10 hari. Total pada minggu keempat ada 397 pelanggaran.

Bukan hanya terkait dengan Prokes Covid-19, melainkan juga kegiatan yang jauh lebih substansial yakni:  laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) di Pilkada 2020. Berdasarkan data yang diambil dari laman daring KPU, dari 739 pasangan calon, ada 31 pasangan calon yang melaporkan LADK nol rupiah. Kemudian di LPSDK, 35 pasangan calon melaporkan penerimaan sumbangan nol rupiah. Sembilan diantaranya calon petahana.

Selain itu, Bawaslu mencatat kampanye digital di Pilkada 2020 tidak optimal. Pada 10 hari pertama kampanye, tercatat 69 kampanye digital. Pada 10 hari kedua, naik menjadi 98 kampanye digital. Periode berikutnya, menurun menjadi 80 kegiatan, dan pada 10 hari keempat berkurang lagi menjadi 56 kegiatan kampanye digital.

Melihat statistik tersebut, jika diasumsikan satu pasangan calon melakukan satu kali kampanye digital selama periode 10 hari, hanya 7,5% yang menjumpai calon pemilihnya melalui dunia maya. Artinya, lebih 90% pasangan calon yang masih memilih kegiatan kampanye tatap muka. Dampaknya, Bawaslu banyak menemukan pelanggaran terhadap Prokes Covid-19, yakni hingga mencapai 1.315 kasus.

Manakala kandidat dan tim kampanye yang seyogianya memberikan contoh kepada pemilih dan konstituen akan pentingnya taat dan patuh terhadap peraturan perundangan namun justeru sebaliknya, konsekwensinya pemilih juga melakukan hal yang sama. Kebiasaan dan tradisi melanggar peraturan perundangan di Pemilu atau Pilkada oleh kandidat dan tim suksenya berkontribusi signifikan melahirkan pemilih disintegritas.

Partisipasi Pemilih

Sedangkan terkait dengan trend penurunan partisipasi pemilih yang menurut hasil riset Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dirilis pada Sabtu (5/9/2020) berpotensi mengoreksi 20-46 persen warga enggan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tengah situasi pandemi  Covid-19 karena takut tertular virus corona di TPS, sangat wajar dan masuk akal.

Trend penurunan partisipasi pemilih tersebut tidak bisa dengan serta merta disimpulkan atau disalahkan sebagai indikator meningkatnya pemilih disintegritas. Sebaliknya,  bisa saja justeru mengindikasikan meningkatnya pemilih integritas, atau lebih jauh lagi kesadaran pemilih terhadap kesehatan daripada politik.

Bukankah pemerintah telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan selalu mendorong masyarakat agar beraktivitas (bekerja, sekolah atau beribadah) di rumah (work, studying and praying at home)?  Jadi, jika terjadi penurunan partisipasi pemilih di Pilkada bukan karena kesalahan pemilih, melainkan karena meningkatnya kesadaran pemilih ingin  mendahulukan kesehatan dengan tetap tinggal di rumah. Dan pilihan warga tetap tinggal di rumah merupakan perwujudan kepatuhan atas seruan pemerintah.

Jika prediksi LSI benar, tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2020 bisa hanya dalam kisaran 60 bahkan di bawah 50 persen. Di bawah target KPU RI sebanyak 77,5 persen. Yang menarik disini adalah  sebegitu jauh, KPU belum pernah merivieu atau merevisi tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2020. Tidak jelas alasan dan argumentasinya?  Mungkin KPU masih yakin dengan target partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen tersebut.

Strategi Komunikasi

Marak dan dominasi potensi pemilih disintegritas di Pilkada 2020, merupakan ancaman serius terhadap proses demokrasi dan terutama  hasil Pilkada. Hal ini  harus menjadi fokus perhatian pemangku kepentingan, khususnya Penyelenggara Pilkada.  Perhatian tersebut harus diawali dengan menyusun visi Pilkada berintegritas yang tidak saja mengandung dimensi ideasional melainkan juga operasional.

Kemudian, Penyelenggara Pilkada harus mampu mempetakan titik-titik sentral dan krusial potensi kerawanan pemilih disitegritas. Dari situ kemudian, dilanjutkan dalam penyusunan  desain pencegahan, sosialisasi dan pendidikan pemilih hingga  penegakan hukum (law inforcement) terhadap  pemilih disintegritas.

Berangkat dari masalah dimana masyarakat kini sedang berada pada posisi sulit secara ekonomi akibat pandemi Covid-19 namun tetap diminta untuk datang berbondong-bondang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), menjadi tidak mudah untuk mendorong pemilih  berintegritas yang melakukan pilihan berangkat dari hati nurani dan rasionalitas politik. Bukan uang dan sembako (sembilan bahan pokok), dan iming-iming materi lainnya.

Hal ini memerlukan strategi komunikasi yang efektif. Menurut Effendy (2011), strategi komunikasi adalah perencanaan yang efektif dalam penyampaian pesan sehingga mudah dipahami oleh komunikan dan bisa menerima apa yang telah disampaikan sehingga bisa mengubah sikap atau perilaku seseorang. Prilaku seseorang atau pemilih yang diharapkan di Pilkada adalah perilaku  yang berintegritas. Bukan menjadi pemilih disintegritas.

Menurut Arifin (1994), terdapat beberapa teknik yang dapat digunakan dalam strategi komunikasi untuk mendorong lahirnya pemilih berintegritas. Diantaranya dengan teknik redundancy (repetition). Yakni: mempengaruhi khalayak dengan jalan mengulang-ulang pesan kepada khalayak. Serta pendekatan persuasif. Yakni: mempengaruhi dengan jalan membujuk. Dalam hal ini khalayak digugah baik pikirannya, maupun dan terutama perasaannya agar tergerak menjadi pemilih berintegritas. (*)

Pemda segera Tindaklanjut Rekomendasi KASN terkait Sanksi Netralitas Pilkada 2020

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait sanksi netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (2/11/2020).

Benni menambahkan, Kemendagri melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri tanggal 27 Oktober 2020, mengingatkan kepada 67 kepala daerah yang terdiri atas 10 Provinsi, 48 Kabupaten dan 9 Kota atas rekomendasi yang disampaikan oleh KASN terhadap pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2020.

Benni menjelaskan, peringatan kepada 67 kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ketua Bawaslu yang sudah disepakati beberapa waktu yang lalu.

“Secara rinci, per 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti di 67 daerah tersebut, di 10 provinsi terdapat 16 rekomendasi, kemudian di 48 kabupaten terdapat 104 rekomendasi, kemudian 9 kota terdapat 11 rekomendasi,” ujarnya.

Kembali Benni menegaskan daerah yang mendapat peringatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar tidak mendapatkan sanksi lebih lanjut sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir, ia berharap setiap ASN dalam melaksanakan tugasnya agar tetap menjaga netralitas , terutama dalam momen Pilkada.***/ebn

Kerawanan Kampanye Pilkada 2020

Oleh Husin Yazid
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indomatrik

Husin Yazid

Mulai Sabtu (26/9/2020) hingga 71 hari ke depan, tahapan Pilkada memasuki masa kampanye. Sejatinya tahapan kampanye paling ditunggu-tunggu karena pada fase inilah kesempatan terbuka dan luas bagi partai politik, tim kampanye dan kandidat untuk bertemu langsung maupun tidak langsung dengan pemilih guna menyampaikan visi, misi dan program kerjanya. Namun karena saat bersamaan Pilkada 2020 digelar di tengah trend pandemi Covid-19 yang masih tinggi, aktualisasi dan efektivitas kampanye sulit terwujud.

Hampir semua ahli komunikasi politik, seperti Rogers E. M. dan Storey, Antar Venus, Changara, dan lain-lain secara umum memberikan definisi kampanye sebagai upaya terencana dan sistematis untuk mempengaruhi, membentuk opini dan menciptakan perubahan dan efek tertentu dan pada kurun tertentu  bagi khalayak/masyarakat.

Sementara UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, kampanye Pemilu sebagai kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Sedangkan menurut UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU Pasal 63 menyatakan, kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Dari pandangan ahli komunikasi dan UU tersebut dapat disimpulkan, kampanye merupakan ikhtiar sistematis untuk mempengaruhi opini atau persepsi publik agar sesuai dengan apa yang dikampanyekan. Meskipun demikian, dalam mencapai tujuan kampanye politik harus mengedepankan unsur pendidikan, etika, dan keadaban politik yang dilaksanakan secara bertanggungjawab.

Potensi Pelanggaran

Potensi ketidakefektifan kampanye dikontribusi oleh pengetatan aturan dalam kampanye sebagaimana tertera pada PKPU No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Substansi PKPU tersebut mewajibkan kampanye harus mengikuti protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Pada Pasal 63 misalnya diatur, kampanye didorong agar dilaksanakan lebih banyak menggunakan media sosial dan media daring.  Peraturan ini sekaligus melarang kampanye dalam bentuk rapat umum,  kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Sementara bagi bagi daerah yang tidak bisa mengakses atau di luar jangkauan media sosial dan media daring dapat memanfaatkan  pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog di dalam ruangan atau gedung dengan mengikuti ketentuan Prokes Covid-19 dengan peserta   maksimal 50 orang dan memperhatikan protokol kesehatan, yaitu: menjaga jarak paling kurang 1 meter; menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)  paling kurang berupa masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu; menyediakan sarana sanitasi fasilitas cuci tangan dengan perlengkapannya dan wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan lainnya.

Seperti yang sudah terbiasa selama ini, aturan tinggal aturan. Sementara dalam pelaksanannya banyak terjadi pelanggaran. Hal ini tercermin dari data Bawaslu RI yang mencatat, terdapat 237 dugaan pelanggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 selama 10 hari masa kampanye Pilkada 2020. Temuan pelanggaran merupakan hasil pantauan Bawaslu selama kurun waktu kampanye 26 September-5 Oktober 2020.

Dari 272 daerah yang menggelar Pilkada, Bawaslu menemukan 256 kabupaten/kota masih yang menggelar kampanye tatap muka. Dari 256 kabupaten/kota tersebut, terdapat 9.189 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka. Dengan hanya enam kabupaten/kota yang tidak terdapat kampanye tatap muka pada 10 hari pertama tahapan kampanye Pilkada. Atau sebanyak 94 persen wilayah masih menggelar kampanye tatap muka.

Selain pelanggaran Prokes, terdapat beberapa temuan dugaan pelanggaran di media sosial sebanyak 17 kasus, 8 kasus pelanggaran politik uang, dan 9 kasus penyalahgunaan fasilitas pemerintah. Dugaan pelanggaran di media sosial berbentuk Aparatur Sipil Negara atau pejabat yang ikut berkampanye hingga kampanye di akun media sosial (Medsos) yang tidak didaftarkan di KPU. Termasuk pelanggaean dalam penyebaran konten hoaks, dan konten berbayar (sponsor).

Kendatipun Bawaslu RI mengklaim telah melakukan tindakan pembubaran terhadap sebanyak 48 kegiatan dan melayangkan 70 surat peringatan tertulis. Diperkirakan intensitas pelanggaran Prokes Covid-19 dalam kampanye masih akan terus meningkat, baik secara kualitas maupun kuantitas. Termasuk modus-modusnya yang diperkirakan akan makin canggih seiring dengan makin meningkatnya pengetahuan tim  kampanye akan kelemahan dari Prokes Covid-19.

Modus Kampanye

Dengan tetap memperhatikan kemungkinan Pilkada khususnya tahapan kampanye menjadi klaster baru penularan Covid-19, mau tak mau kandidat dan tim kampanye Pilkada akan banyak memanfaatkan media online, khususnya Medsos dalam kampanye Pilkada 2020. Media daring seperti: Instagram, Facebook, WhatApp, zoom meting atau google meet dan sebagainya memiliki tingkat kerawanan pelanggaran tinggi.

Namun demikian, penggunaan teknologi digital untuk kampanye politik bukan tanpa kendala dan kelemahan. Kendala dan kelemahannya terutama pengguna media virtual khususnya Medsos tidak banyak tertarik dengan isu atau agenda politik praktis. Pun demikian segmentasi sosialnya, lebih menyasar pada kelas menengah atas. Sehingga berharap meraup ceruk pasar pemilih secara lebih banyak, sangat kecil. Selain itu, penggunaan media virtual melalui kampanye secara empirik tidak mudah untuk memantau dampak dan efektivitasnya.

Menyadari keterbatasan media virtual, sejumlah kandidat/tim sukses kini lebih banyak memanfaatkan Alat peraga Kampanye (APK) untuk kampanye secara massif, khususnya melalui spanduk atau baliho. Terlebih, pada PKPU No. 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, memberikan tambahan batasan jumlah APK yang dibuat secara mandiri oleh pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang maju di Pilkada 2020, sebagai dampak dari pandemi virus corona (Covid-19). Jumlah bisa mencapai 200% (dua ratus persen) dari jumlah Alat Peraga Kampanye (APK).

Pelonggaran ini pula yang dimanfaatkan oleh sejumlah Paslon dan tim kampanye pada Pilkada kali ini. Karena itu tidak mengherankan manakala saat ini di berbagai ruas jalan utama ataupun di pelosok kantong-kantong penduduk yang daerahnya tengah menggelar Pilkada 2020, ramai atau marak dengan berbagai APK, khususnya dalam bentuk spanduk dan baliho. Kampanye melalui spanduk atau baliho menembus semua lapisan sosial pemilih: bawah, menengah hingga atas. Hanya problem atau kelemahannya lebih pada efektivitas yang mampu langsung mempengaruhi prilaku dan pilihan politik pemilih.

Maka modus kampanye paling potensial adalah tetap yang konvensional. Yakni dengan cara membeli suara secara tunai (cash), pra bayar (sebelum pemungutan suara), ataupun paska bayar (setelah pemungutan suara). Selain modus menawarkan iming-iming proyek, perbaikan dan penyediaan fasilitas umum dan sosial,  pemberian sembako (sembilan bahan pokok) gratis dan lain sebagainya. Singkatnya, di level permukaan atau wacana marak akan dilakukan kampanye virtual. Tetapi di bawah permukaan atau level praktis, yang dominan tetap politik uang dengan beragam modus.

Argumen kemungkinan politik uang akan ngetrend di Pilkada 2020 sederhana saja. Karena situasi sekarang ini masyarakat tengah dilanda kesulitan ekonomi, terutama sebagai dampak berkepanjangan dari Covid-19. Dalam situasi semacam ini, urusan perut menjadi nomor satu atau perioritas daripada urusan politik. Urusan perut adalah nyata dan tidak bisa ditunda, sedang urusan politik bisa sekadar wacana belaka.

Karena itu sangat mungkin kandidat yang paling berpeluang menang dan terpilih pada Pilkada 2020 adalah mereka yang dukungan logistiknya gemuk, serta mampu memberikan bukti-bukti konkrit kepada pemilih. Bukan yang paling hebat visi, misi dan program kerjanya namun ‘kurang gizi’ dan tidak konkrit dalam berkampanye. Tetapi tentu saja ‘gizi’ saja tidak cukup. Strategi kampanye pemenangan yang sistematis, efektif dan terukur, tidak kalah andilnya mengantarkan kandidat menang di Pilkada.

Menunggu Sanksi

Dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diatur sejumlah larangan dalam kampanye disertai dengan ancaman sanksi pidananya. Pada Pasal 77 ayat (1) dari UU tersebut misalnya menyebutkan, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih.

Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Putusan Bawaslu dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Jika politik uang tersebut dilakukan secara terstuktur, sistematis dan massif (TSM) dilakukan paska Pilkada dan kemudian terbukti di pengadilan bersalah, terancam terkena diskualifikasi atau pembatalan sebagai pemenang Pilkada—jika kandidat tersebut menjadi pemenang Pilkada.

Sedangkan Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain Calo atau Pasangan Calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: (a) mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Kerawanan dan atau pelanggaran kampanye menjadi tugas paling berat jajaran Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mencegah dan menindaknya, jika terbukti melanggar. Hal ini berbeda dengan pelanggaran terhadap terhadap Prokes Covid-19 saat kampanye maupun pelibatan kelompok rentan yang hanya dikenakan paling banter peringatan tertulis. Untuk kegiatan politik uang, ancamannya jauh lebih berat, yakni: sanksi pidana dan administrasi hingga diskualifikasi.

Masalahnya, tinggal kembali kepada jajaran Bawaslu untuk melakukan penegakan hukum dan keadilan terhadap pelangggaran Pilkada. Apakah kali ini, taji jajaran Bawaslu akan semakin tajam? Masih seperti pengalaman Pemilihan sebelumnya? Atau justeru mengalami penumpulan? Kita tunggu saja. Apakah akan banyak orang terkena sanksi administrasi dan pidana karena melanggar kampanye Pilkada di tengah pageblug Covid-19? (*)

Media harus Netral Dalam Peliputan Pilkada

JAYAKARTA NEWS— Menghadapi Pilkada serentak 9 Desember mendatang khususnya Pemilihan Walikota dan wakilnya di Surabaya, peran media diharapkan tetap netral. Hal itu dikemukakan oleh Ketua PWI Jatim Ainur Rohim kepada sejumlah awak media di kantor PWI Jatim Senin (26/10) saat menjadi salah satu nara sumber dalam sosialisasi acara Pilwali Surabaya.

Acara itu sendiri terselenggara atas kerja sama antara KPU Jatim dan PWI Jatim dengan maksud agar Pilwali Surabaya nantinya bisa lancar dan aman dengan dukungan awak media sebagai peliput acara demokrasi lima tahunan itu.

Hal itu, lanjut Ainur, juga merujuk pada berbagai aturan, yang menempatkan media sebagai bagian atau pilar demokrasi dan tidak boleh berpihak. “Media massa harus menjadi imparsial, tidak boleh memihak. Bahasa lugasnya tidak boleh menjadi team sukses paslon,” ujar Ainur Rohim.

Secara terbuka juga diakuinya betapa sulit media untuk bersifat adil dalam pemberitaan. Meski memberikan porsi pemberitaan yang sama, namun media tetap menempatkan berita paslon pada jam berbeda yang bisa jadi menjadi tanda ketidaknetralan media dalam proses pilkada.

“Kita sering melihat bahwa porsi pemberitaan yang sama, tapi di jam yang berbeda. Paslon yang disukai media bersangkutan beritanya dinaikkan pada prime time. Sementara paslon lainnya di jam non prime time. Ini kan bisa menjadi tanda ketidaknetralan media,” lanjutnya.

Dalam pada itu Naafilah Astri Swarist, Komisioner KPU Surabaya menegaskan peran media sangat dibutuhkan dalam mensosialisasikan berbagai aturan baru pilkada di saat pandemi covid -19. “Saat ini ada 12 aturan baru dalam pelaksanaan pilkada Desember mendatang. Tentu butuh peran media agar aturan tersebut sampai di masyarakat,” ujar Naafilah.

Selain itu KPU Surabaya juga berharap bahwa dengan media menyampaikan informasi yang benar terkait pilkada, akan mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memberikan hak suaranya dalam pilkada serentak 9 Desember 2020.

“Harapan kita dengan informasi yang tersampaikan kepada masyarakat yang benar, akan bisa meningkatkan partisipasi publik dalam pilkada mendatang. KPU Surabaya setidaknya menargetkan partisipasi masyarakat nanti di atas angka 70%,” demikian Naafilah.(poedji)

Trenggalek Siap Sukseskan Pilkada Aman Dari Covid-19

JAYAKARTA NEWS—– Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Trenggalek, Drs Benny Sampirwanto MSi, menegaskan kesiapannya dalam menyukseskan Pilkada Trenggalek yang aman dari Covid-19. Ia juga mengajak semua pihak utamanya pemilih pemula untuk tidak golput dan terlibat dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.

Hal ini dikatakan Benny saat menjadi narasumber pada dialog yang digelar di di Pendopo Pemkab Trenggalek bertema Tingkatkan Partisipasi Pemula Datang ke TPS Pilkada 2020, Selasa (20/10/2020).

Dalam talkshow yang digelar Dinas Kominfo Provinsi Jatim ini, Benny mengingatkan setiap masyarakat Kabupaten Trenggalek memiliki hak pilih yang bisa dipergunakan untuk menentukan masa depan Trenggalek selama 5 tahun ke depan.

“Pilkada sangat mempengaruhi jalannya pembangunan, jalannya pemerintahan 5 tahun kedepan.  Tolong dipilih betul-betul yang bisa menyuarakan suara hati termasuk pemilih pemula, dan jangan sekali-kali golput, tetapi pilihlah,” tutur pria yang juga Kepala Dinas Kominfo Jatim ini.

Peeranan pemilih pemula dinilai penting dalam proses pesta demokrasi 5 tahunan.  Menurutnya, Pemkab bersama KPU telah memberikan sosialisasi di berbagai media sosial untuk mendorong partisipasi dari pemilih pemula.

Selain itu, meski partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam Pilkada 2020, namun Benny juga mengingatkan untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada 9 Desember.

Pria kelahiran Kota Kediri ini berharap penyelenggaraan Pemilihan Umum di tengah pandemi ini menjadi penyelenggaraan Pilkada yang aman. Artinya, Pilkada tetap bisa berlangsung namun menerapkan ketat protokol kesehatan, sehingga diharapkan tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

“Petugas sampai pemilih semuanya harus mengikuti SOP pencegahan penyebaran virus corona,” ujarnya.

Talkshow ini juga dihadiri perwakilan Polres Trenggalek, Suyono, Kasat Binmas, Nurani Komisioner KPU Trenggalek dan Ahmad Rokhani Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek.(poedji)

Paslon Pilkada yang Gunakan Materi Prokes Dalam Kampanye Dapat Apresiasi dari Mendagri

JAYAKARTA NEWS— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi pasangan calon (Paslon) yang menggunakan hand sanitizer, masker, face shield, dan lain-lain sebagai bahan kampanye. Hal itu dinilai sangat bermanfaat sebagai upaya menangani pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal saat memberikan arahan terkait penegakan hukum dan disiplin protokol kesehatan (Prokes) dalam kaitannya dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 pada Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jumat (16/10/2020).

Menurutnya, Mendagri berpesan kepada para pejabat kepala daerah sementara (Pjs.) dengan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk terus mendorong para Paslon bersama Tim Sukses, dan masyarakat untuk tetap mempedomani protokol kesehatan Covid-19.

“Kami meminta kepada Gubernur, Bupati, Walikota, Pjs., Satpol PP, aparat penegak hukum (APH) dan para petugas di lapangan meminta kepada paslon untuk meningkatkan menggunakan APK masker sebagai alat peraga kampanye, karena itu sangat efektif untuk mengendalikan pandemi (Covid-19),” jelasnya sebagaimana dikutip dari rilis pers Puspen Kemendagri.

Dalam paparannya, Safrizal mencontohkan beberapa daerah inspiratif dan kreatif dalam melakukan kampanye karena memanfaatkan alat pelindung diri (APD) sebagai bahan kampanye. Salah satu contohnya, daerah Sulawesi Utara (Sulut). Dirinya berharap pola kreatif itu dapat ditiru oleh Paslon lain di seluruh daerah untuk melakukan hal serupa. Menurutnya, penggunaan APK sesuai protokol kesehatan memberikan banyak manfaat, baik bagi masyarakat maupun paslon.

“Manfaat pertama adalah gambar Paslon yang didapat di masker menjadi media promosi yang efektif dan bergerak terus, bergerak ini masker. Kalau Paslon memakai pamflet, spanduk, diam saja di situ. Tetapi kalau masyarakat yang menggunakan masker, maka masker ini terus berjalan sebagaimana mobilitas penduduk dan tentu saja popularitas elektabilitas dari Paslon ini menjadi meningkat. Manfaat yang kedua adalah masyarakat yang menggunakan masker ini menjadi terbantu karena mudahnya memperoleh masker,” jelasnya.

Adapun perubahan statistik positif pada daerah yang melaksanakan Pilkada berdasarkan catatan yang disampaikan oleh Deputi Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Lilik Kurniawan yaitu terdapat penurunan jumlah paparan Covid-19 di daerah tersebut. Ia menuturkan apabila upaya ini terus dijalankan secara massif maka pemulihan akan terjadi lebih cepat.

“Jika dua bulan sisa masa kampanye ini masker yang dibagikan menjadi masif maka kami percaya bahwa angka jumlah area atau zona orange ini kembali akan berkurang berubah menjadi warna kuning, yang kuning berubah menjadi hijau, kemudian yang hijau kita pertahankan agar level penularannya menjadi tidak ada sama sekali,” terangnya.

Safrizal juga mengucapkan terima kasih kepada provinsi dan kabupaten/kota yang telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pilkada Serentak 2020. Namun, masih ada enam daerah yang belum melaksanakan rakor dan diharapkan untuk diperhatikan oleh daerah.

“Dari provinsi sudah 100% menyelenggarakan, dari kota 100% sudah melaksanakan rakor dalam rangka penegakan disiplin dan penegakan hukum, dari 224 kabupaten ada enam daerah yang belum melaksanakan, dan ini kami minta untuk segera dilaksanakan,” tegasnya.

Ia juga menginformasikan bahwa sudah 100% provinsi telah memiliki Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang berkaitan dengan peningkatan disiplin protokol kesehatan. Lalu, di kabupaten/kota itu dari 496 telah selesai, sisanya atau sekitar 2% masih belum menyelesaikan Perkada.

“Kami akan terus fasilitasi bantu untuk penyelesaian Perkada-nya dan 7 daerah atau 1% sedang menyelesaikan. Mudah-mudahan minggu depan catatan ini menjadi berubah sehingga semakin banyak persentase yang membuat produk hukum,” imbuhnya.

Kemudian, Safrizal mengimbau daerah yang telah memiliki Perkada untuk menyusun produk hukum dalam status yang lebih tinggi, yaitu berupa Peraturan Daerah (Perda). Lanjutnya, apabila terdapat daerah yang memiliki rancangan Perda dan merupakan peningkatan dari Perkada, Kemendagri membuka hotline bila daerah membutuhkan konsultasi.

“Hari ini daerah yang telah membuat Perda adalah Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Gorontalo. Hari ini di meja Kemendagri ada Rancangan Perda dari DKI Jakarta yang akan kita selesaikan segera mungkin, mudah-mudahan hari Senin besok setelah kami keluarkan surat persetujuan konsultasi Perda oleh DKI Jakarta, sehingga DKI Jakarta dapat membuat Perda,” tuturnya.***/ebn

Partisipasi Pemilih dan Krisis Kepemimpinan

Oleh Husin Yazid
Peserta Program Doktor Ilmu Komunikasi Usahid Jakarta
Husin Yazid

Wacana partisipasi pemilih acapkali muncul terutama  menjelang kegiatan Pemilihan, apakah itu Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, atau Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada).  Hal yang sama terulang menjelang Pilkada Serentak 2020 yang ditengarai berbagai kalangan akan mengalami trend penurunan dan berpotensi berdampak terhadap legitimasi Pilkada dan krisis kepemimpinan.

Tema partisipasi pemilih atau partisipasi politik itu sendiri telah lama menjadi perhatian  pakar politik  asing maupun lokal, seperti Norman H. Nie, Herbert Meclosky,  atau Miriam Budiardjo. Secara umum para pakar tersebut  memaknai, partisipasi politik sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat untuk ikut dalam pembentukan kebijakan umum dan pemilihan penguasa.

Hampir semua pemangku kepentingan Pilkada 2020 berkehendak agar partisipasi pemilih signifikan. Syukur-syukur bisa menembus 77,5 persen sebagaimana ditargetkan KPU RI. Namun banyak kalangan meragukan target tersebut dapat tercapai di Pilkada 2020. Hal ini dikaitkan dengan pandemi virus corona (Covid-19) yang belum ada tanda-tanda kurva penurunan signifikan. 

Berdasarkan data dari situs Covid19.go.id, jumlah kasus Covid-19 per Senin sore, 12 Oktober 2020 mencapai 336.716 orang. Angka ini didapat karena penambahan pasien positif harian dalam 24 jam tercatat sebanyak 3.267 orang. Persebarannyapun sudah merata di seluruh Indonesia, termasuk di dalamnya menyasar sejumlah daerah yang menggelar Pilkada. Pada 2020, Pilkada digelar   di 270 daerah yang meliputi 224 wilayah kabupaten, 37 kota dan 9 provinsi.

Korban terinfeksi Covid-19 juga tidak pandang lapisan sosial. Bahkan diantaranya menghantam Ketua KPU Arief Budiman, anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dan Evi Novida Ginting Manik,  anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo  serta puluhan lainnya berasal dari Penyelenggara Pemilu lainnya. Selain itu, Covid-19 juga menyasar tidak kurang 60 calon kepala daerah yang tersebar di 21 provinsi dari 32 provinsi. Sejumlah kalah telah mewanti-wanti, Pilkada 2020 bisa menjadi claster Covid-19.

Berbagai Faktor

Banyaknya orang terpapar Covid-19 dan belum ada indikasi penurunan virus yang mematikan tersebut secara psiko politik berdampak negatif terhadap keinginan pemilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jangankan datang ke TPS, beraktivitas biasa saja di luar rumah banyak masyarakat emoh dan risih. Sebagian pemilih kemungkinan akan lebih memilih tinggal di rumah daripada ke TPS dengan resiko terpapar Covid-19.

Selain itu, pemilih di Pilkada atau Pemilu di Indonesia dikenal tidak suka ribet. Pengaturan Protokol Kesehatan Covid-19 yang mengharuskan semua pemilih menggunakan masker, menjaga jarak, dicek suhu tubuhnya, diatur jam memilihnya dan sebagainya, bisa mendorong pemilih enggan datang ke TPS. Apalagi pemilih yang merasa kondisi tubuhnya sedang kurang sehat, tidak fit atau kurang prima.

Faktor lain yang membuat partisipasi pemilih di Pilkada kali ini diperkirakan bakal menurun karena banyaknya calon kepala daerah yang tidak memiliki nilai jual (marketabilitas) tinggi menurut persepsi publik. Rendahnya nilai jual kandidat karena proses rekrutmennya dinilai sangat elitis, lebih mengandalkan ‘gizi’, faktor kedekatan dengan elit politik dan lain sebagainya. Hal ini menambah gairah atau animo masyarakat untuk datang ke TPS, berkurang.

Di sisi lain, sebagian pemilih kini tengah mengalami demam krisis kepercayaan terhadap elit pemimpin, baik nasional maupun lokal. Bahkan untuk sebagian, krisis  kepercayaan tersebut sudah mencapai titik nadir. Hal ini disebabkan karena banyak pemimpin dianggap lupa janjinya kepada rakyat. Dengan krisis kepercayaan tersebut, cukup banyak pemilih beranggapan ada-tidaknya Pilkada, memilih atau tidak memilih, atau siapapun yang akan terpilih di Pilkada, tidak bakal banyak merubah keadaan.

Penanganan pemerintah yang dianggap sebagian kalangan masyarakat lamban dan tidak memuaskan dalam menahan laju pandemi Covid-19 serta terlalu dipaksakannya RUU Omnibus Law disahkan oleh DPR, bukan saja telah memicu demo massif buruh dan mahasiswa  di Jakarta dan berbagai daerah lainnya di Indonesia.  Juga bisa menstimulasi  skeptisme pemilih untuk menyalurkan aspirasi politiknya di Pilkada 9 Desember 2020.

Trend Global

Trend penurunan partisipasi pemilih di Pemilihan di era Covid-19 untuk sebagian merupakan fenomena global.  Berdasarkan data International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) itu, lima pemilihan itu yakni; pemilihan lokal di Queensland, Australia pada 28 Maret 2020; pemilihan lokal di Prancis pada 15 Maret 2020; pemilihan legislatif di Iran pada 21 Februari 2020; pemilihan legislatif di Mali pada 29 Maret 2020; dan pemilihan lokal di Bavaria pada 15 Maret 2020.

Meenurut Senior Manajer Program International IDEA, Adhy Aman, pemilihan lokal di Queensland saat pandemi Covid-19, membuat tingkat partisipasi publik mengalami penurunan. Pemilihan sebelumnya partisipasi pemilih mencapai 83 persen, sedangkan pada 2020 menurun menjadi 77,5 persen. Kemudian, pada pemilihan lokal di Perancis, penurunan partisipasi pemilih dari 63,6 persen menjadi 44,7 persen. Lalu, tingkat partisipasi publik dalam pemilihan legislatif Iran di 2020 menjadi 42,32 persen dari pemilihan sebelumnya sebesar 60,09 persen.

Sementara, penurunan partisipasi pemilih terbesar dialami pemilihan legislatif di Mali, dari 42,7 persen merosot ke 7,5 persen. Sedangkan, pemilihan lokal di Bavaria, ada peningkatan partisipasi publik dari 55 persen menjadi 58,5 persen.  Hal yang sama terjadi pada Pemilu di Iran menjadi 40 persen. Angka itu merupakan yang terendah sejak revolusi Iran pada 1979.

Di sisi lain, 46 pemilihan elektoral yang ada di dunia, ditunda demi keselamatan dan kesehatan warga negara. Sebaliknya di Indonesia dengan alasan tidak jelas dan sulit memprediksi kapan pandemi Covid-19 berakhir, Pilkada Serentak tetap akan digelar pada 9 Desember 2020. Padahal berbagai kalangan telah merekomendasikan kepada pemerintah dan DPR agar Pilkada 2020 ditunda dengan berbagai alasan.

Dampak Penurunan Pemilih

Jika perkiraan banyak kalangan akan terjadi penurunan signifikan partisipasi pemilih di Pilkada 2020, apalagi jumlahnya  kurang dari 50 persen dari total pemilih terbukti nyata, bisa berdampak negatif terhadap legitimasi Pilkada maupun hasil Pilkada. Nantinya bukan tidak mungkin Pilkada dan hasil Pilkada akan mengalami krisis legitimasi atau delegitimasi karena kurang didukung tingkat partisipasi pemilih yang memadai.

Muaranya pemimpin lokal yang dihasilkan akan mengalami krisis kepemimpinan. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang kurang mendapat legitimasi dari rakyatnya atau mengalami krisis kepemimpinan, akan mengakibatkan berbagai visi, misi dan program kerja yang sudah direncanakan bisa tidak berjalan dengan baik karena kurang mendapat dukungan masyarakat luas.  Kalaupun tetap berjalan, akan tertatih-tatih dan tidak maksimal.

Pemimpin yang menang di Pilkada dengan dukungan prosentase pemilih minimal juga rawan dengan konflik, baik konflik internal antara sesama jajaran birokrasi, konflik eksternal  yang berasal dari mitra sejajarnya di DPRD maupun konflik yang berasal dari masyarakat/pemilih. Manakala sang pemenang Pilkada tidak mampu mengelola dan meminimalisir konflik paska Pilkada, bisa menggangggu roda birokrasi, stabilitas politik dan kinerja pemerintahan lokal.

Mungkin bagi kandidat pemimpin lokal yang paranoid dan menang Pilkada akan bersikap permisif dengan segala kritik publik terhadap pemimpin dan kepemimpinan saat ini.

Yang penting baginya sudah memenangi Pilkada dan mengantongi kursi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Bahkan menghadapi krisis legitimasi justeru dijadikan peluang untuk menerapkan kepemimpinan otoriter. Jika itu jalan yang ditempuh pemimpin, maka bersiap-siaplah menghadapi maraknya aksi unjuk rasa hingga berpotensi chaos.

Kinerja Pemimpin

Penurunan prosentase pemilih tentu saja tidak bisa dipukul rata ke semua daerah yang menggelar Pilkada 2020. Sebab, sangat mungkin ada banyak daerah yang tingkat partisipasi politiknya masih memadai. Diatas 70 persen. Bahkan mungkin mencapai target yang dipatok KPU sebesar 77,5 persen. Pastinya untuk mendongkrak partisipasi pemilih di Pilkada di tengah pandemi Covid-19 menjadi tantangan  berat dari semua pemangku kepentingan Pilkada, khususnya jajaran Penyelenggara Pilkada.

Meskipun ada korelasi antara tingkat partisipasi pemilih dengan legitimasi kepemimpinan yang dihasilkan. Namun korelasi tersebut belum tentu berdampak kepada kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Artinya, kinerja pemimpin lokal hasil Pilkada tidak secara otomatis dipengaruhi dan ditentukan oleh prosentase tingkat partisipasi pemilih.

Sebab dalam praktiknya, ada pemimpin lokal berkinerja top markotop sekalipun  partisipasi pemilihnya sedang-sedang saja. Antara 60-70 persen dari jumlah total pemilih.  Sebaliknya, tidak sedikit pemimpin lokal berkinerja buruk. Padahal tingkat partisipasi pemilihnya di Pilkada cukup signifikan. Diatas 70 persen. Pengalaman politik semacam ini terjadi di sejumlah negara barat dimana tingkat partisipasi pemilih  di setiap kali Pemilu rendah namun kinerja pemimpinnya relatif banyak yang menakjubkan.

Dengan berasumsi tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 menurun, maka agar tidak berdampak terhadap krisis legitimasi Pilkada dan krisis kepemimpinan,  para pemimpin lokal yang berkontestasi di Pilkada tidak perlu kaget dan menganggu psiko politiknya. Juga tidak perlu terlalu merasa berdosa politik hal ini ada kaitannya dengan keikutsertaannya sebagai kandidat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pilkada 2020.

Kritik terhadap legitimasi Pilkada dan krisis kepemimpinan saat ini justeru harus dijadikan cambuk oleh pemimpin lokal. Dengan cara meningkatkan kinerja sehingga mampu meningkatkan kemajuan daerah dan  kesejahteraan masyarakat. Jika itu terjadi, berapapun tingkat partisipasi pemilih di Pilkada tidak menjadi isu utama.  Sebaliknya digantikan dengan kepuasaan publik terhadap kinerja pemimpin lokal hasil Pilkada 2020. (*)

Kerawanan Kampanye Pilkada 2020

Oleh Husin Yazid
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indomatrik

Mulai Sabtu (26/9/2020) hingga 71 hari ke depan, tahapan Pilkada memasuki masa kampanye. Sejatinya tahapan kampanye paling ditunggu-tunggu karena pada fase inilah kesempatan terbuka dan luas bagi partai politik, tim kampanye dan kandidat untuk bertemu langsung maupun tidak langsung dengan pemilih guna menyampaikan visi, misi dan program kerjanya. Namun karena saat bersamaan Pilkada 2020 digelar di tengah trend pandemi Covid-19 yang masih tinggi, aktualisasi dan efektivitas kampanye sulit terwujud.

Husin Yazid

Hampir semua ahli komunikasi politik, seperti Rogers E. M. dan Storey, Antar Venus, Changara, dan lain-lain secara umum memberikan definisi kampanye sebagai upaya terencana dan sistematis untuk mempengaruhi, membentuk opini dan menciptakan perubahan dan efek tertentu dan pada kurun tertentu  bagi khalayak/masyarakat.

Sementara UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, kampanye Pemilu sebagai kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Sedangkan menurut UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU  Pasal 63 menyatakan, kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Dari pandangan ahli komunikasi dan UU tersebut dapat disimpulkan, kampanye merupakan ikhtiar sistematis untuk mempengaruhi opini atau persepsi publik agar sesuai dengan apa yang dikampanyekan. Meskipun demikian, dalam mencapai tujuan kampanye politik harus mengedepankan unsur pendidikan, etika, dan keadaban politik yang dilaksanakan secara bertanggungjawab.

Potensi Pelanggaran

Potensi ketidakefektifan kampanye dikontribusi oleh pengetatan aturan dalam kampanye sebagaimana tertera pada PKPU No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Substansi PKPU tersebut mewajibkan kampanye harus mengikuti protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Pada  Pasal 63 misalnya diatur,  kampanye didorong agar dilaksanakan lebih banyak menggunakan media sosial dan media daring.  Peraturan ini sekaligus melarang kampanye dalam bentuk rapat umum,  kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Sementara bagi bagi daerah yang tidak bisa mengakses atau di luar jangkauan media sosial dan media daring dapat memanfaatkan  pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog di dalam ruangan atau gedung dengan mengikuti ketentuan Prokes Covid-19 dengan peserta   maksimal 50 orang dan memperhatikan protokol kesehatan, yaitu: menjaga jarak paling kurang 1 meter; menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)  paling kurang berupa masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu; menyediakan sarana sanitasi fasilitas cuci tangan dengan perlengkapannya dan wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan lainnya.

Seperti yang sudah terbiasa selama ini, aturan tinggal aturan. Sementara dalam pelaksanannya banyak terjadi pelanggaran. Hal ini tercermin dari data  Bawaslu RI yang mencatat, terdapat 237 dugaan pelanggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 selama 10 hari masa kampanye Pilkada 2020. Temuan pelanggaran merupakan hasil pantauan Bawaslu selama kurun waktu kampanye 26 September-5 Oktober 2020.

Dari 272 daerah yang menggelar Pilkada, Bawaslu menemukan 256 kabupaten/kota masih yang menggelar kampanye tatap muka. Dari 256 kabupaten/kota tersebut, terdapat 9.189 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka. Dengan hanya enam kabupaten/kota yang tidak terdapat kampanye tatap muka pada 10 hari pertama tahapan kampanye Pilkada. Atau sebanyak 94 persen wilayah masih menggelar kampanye tatap muka.

Selain pelanggaran Prokes, terdapat beberapa temuan dugaan pelanggaran di media sosial sebanyak 17 kasus, 8 kasus pelanggaran politik uang, dan 9 kasus penyalahgunaan fasilitas pemerintah. Dugaan pelanggaran di media sosial berbentuk Aparatur Sipil Negara atau pejabat yang ikut berkampanye hingga kampanye di akun media sosial (Medsos) yang tidak didaftarkan di KPU. Termasuk pelanggaean dalam penyebaran konten hoaks, dan konten berbayar (sponsor).

Kendatipun Bawaslu RI mengklaim telah melakukan tindakan pembubaran terhadap sebanyak 48 kegiatan dan melayangkan 70 surat peringatan tertulis. Diperkirakan intensitas pelanggaran Prokes Covid-19 dalam kampanye masih akan terus meningkat, baik secara kualitas maupun kuantitas. Termasuk modus-modusnya yang diperkirakan akan makin canggih seiring dengan makin meningkatnya pengetahuan tim  kampanye akan kelemahan dari Prokes Covid-19.

Modus Kampanye

Dengan tetap memperhatikan kemungkinan Pilkada khususnya tahapan kampanye menjadi klaster baru penularan Covid-19, mau tak mau kandidat dan tim kampanye Pilkada akan banyak memanfaatkan media online, khususnya Medsos dalam kampanye Pilkada 2020. Media daring seperti: Instagram, Facebook, WhatApp, zoom meting atau google meet dan sebagainya memiliki tingkat kerawanan pelanggaran tinggi.

Namun demikian, penggunaan teknologi digital untuk kampanye politik bukan tanpa kendala dan kelemahan. Kendala dan kelemahannya terutama pengguna media virtual khususnya Medsos tidak banyak tertarik dengan isu atau agenda politik praktis. Pun demikian segmentasi sosialnya, lebih menyasar pada kelas menengah atas. Sehingga berharap meraup ceruk pasar pemilih secara lebih banyak, sangat kecil. Selain itu, penggunaan media virtual melalui kampanye secara empirik tidak mudah untuk memantau dampak dan efektivitasnya.

Menyadari keterbatasan media virtual, sejumlah kandidat/tim sukses kini lebih banyak memanfaatkan Alat peraga Kampanye (APK) untuk kampanye secara massif, khususnya melalui spanduk atau baliho. Terlebih, pada PKPU No. 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, memberikan tambahan batasan jumlah APK yang dibuat secara mandiri oleh pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang maju di Pilkada  2020, sebagai dampak dari pandemi virus corona (Covid-19). Jumlah bisa mencapai 200% (dua ratus persen) dari jumlah Alat Peraga Kampanye (APK).

Pelonggaran ini pula yang dimanfaatkan oleh sejumlah Paslon dan tim kampanye pada Pilkada kali ini. Karena itu tidak mengherankan manakala saat ini di berbagai ruas jalan utama ataupun di pelosok kantong-kantong penduduk yang daerahnya tengah menggelar Pilkada 2020, ramai atau marak dengan berbagai APK, khususnya dalam bentuk spanduk dan baliho. Kampanye melalui spanduk atau baliho menembus  semua lapisan sosial pemilih: bawah, menengah hingga atas. Hanya problem atau kelemahannya lebih pada efektivitas yang mampu langsung mempengaruhi prilaku dan pilihan politik pemilih.

Maka modus kampanye paling potensial adalah tetap yang konvensional. Yakni dengan cara membeli suara secara tunai (cash), pra bayar (sebelum pemungutan suara), ataupun paska bayar (setelah pemungutan suara). Selain modus menawarkan iming-iming proyek, perbaikan dan penyediaan fasilitas umum dan sosial,  pemberian sembako (sembilan bahan pokok) gratis dan lain sebagainya. Singkatnya, di level permukaan atau wacana marak akan dilakukan kampanye virtual. Tetapi di bawah permukaan atau level praktis,  yang dominan tetap politik uang dengan beragam modus.

Argumen kemungkinan politik uang akan ngetrend di Pilkada 2020 sederhana saja. Karena situasi sekarang ini masyarakat tengah dilanda kesulitan ekonomi, terutama sebagai dampak berkepanjangan dari Covid-19. Dalam situasi semacam ini, urusan perut menjadi nomor satu atau perioritas daripada urusan politik. Urusan perut adalah nyata dan tidak bisa ditunda, sedang urusan politik bisa sekadar wacana belaka.

Karena itu sangat mungkin kandidat yang paling berpeluang menang dan terpilih pada Pilkada 2020 adalah mereka yang dukungan logistiknya gemuk, serta mampu memberikan bukti-bukti konkrit kepada pemilih. Bukan yang paling hebat visi, misi dan program kerjanya namun ‘kurang gizi’ dan tidak konkrit dalam berkampanye. Tetapi tentu saja ‘gizi’ saja tidak cukup. Strategi kampanye pemenangan yang sistematis, efektif dan terukur, tidak kalah andilnya mengantarkan kandidat menang di Pilkada.

Menunggu Sanksi

Dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diatur sejumlah larangan dalam kampanye disertai dengan ancaman sanksi pidananya. Pada Pasal 77 ayat (1) dari UU tersebut misalnya menyebutkan, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih.

Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Putusan Bawaslu dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Jika politik uang tersebut dilakukan secara terstuktur, sistematis dan massif (TSM) dilakukan paska Pilkada dan kemudian terbukti di pengadilan bersalah, terancam terkena diskualifikasi atau pembatalan sebagai pemenang Pilkada—jika kandidat tersebut menjadi pemenang Pilkada.

Sedangkan Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain Calo atau Pasangan Calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: (a) mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Kerawanan dan atau pelanggaran  kampanye menjadi tugas paling berat jajaran Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mencegah dan menindaknya, jika terbukti melanggar. Hal ini berbeda dengan pelanggaran terhadap terhadap Prokes Covid-19 saat kampanye maupun pelibatan kelompok rentan yang hanya dikenakan paling banter peringatan tertulis. Untuk kegiatan politik uang, ancamannya jauh lebih berat, yakni: sanksi pidana dan administrasi hingga diskualifikasi.

Masalahnya, tinggal kembali kepada jajaran Bawaslu untuk melakukan penegakan hukum dan keadilan terhadap pelangggaran Pilkada. Apakah kali ini, taji jajaran Bawaslu akan semakin tajam? Masih seperti pengalaman Pemilihan sebelumnya? Atau justeru mengalami penumpulan? Kita tunggu saja. Apakah akan banyak orang terkena sanksi administrasi dan pidana karena melanggar kampanye Pilkada di tengah pageblug Covid-19?

Mendagri: Kita Ingin Menguji Mesin Kendali Sosial Pemerintah Bekerja atau tidak

JAYAKARTA NEWS— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 untuk melakukan rapat koordinasi (rakor), baik secara reguler maupun secara insidentil. Hal itu untuk menguji seberapa efektif kendali sosial yang dilakukan pemerintah dalam mencegah terjadinya penularan Covid-19, terutama pada masa kampanye saat ini.

“Kita ingin menguji mesin kendali sosial oleh pemerintah itu bekerja (atau) tidak, di tengah euforia masyarakat ingin berkampanye. Di mindset lama namanya kampanye itu adalah show of force, ngumpulin orang. Di pandemi ini dibalik, kerumunannya tidak boleh, sangat dibatasi dan kemudian didorong untuk kampanye-kampanye virtual,” tutur Mendagri saat memberikan keterangan pers usai kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020, di Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (02/10/2020).

Lebih lanjut, Mendagri juga mengharapkan agar tim sukses ataupun pendukung dari pasangan calon (paslon) bergerak ke masyarakat sebagai agen perlawanan terhadap Covid-19. Misalnya, dengan menyosialisasikan visi-misi paslon dalam mengatasi Covid-19 dan dampak sosial ekonominya secara virtual, membagikan masker, dan lain-lain.

“Bayangkan kalau itu terjadi pembagian masker secara massal, hand sanitizer secara massal, sabun secara massal, tempat- tempat cuci tangan secara massal, di mana-mana, maka persepsi publik kepada Pilkada ini akan baik, dan kita bisa menemukan pemimpin yang baik juga karena mereka melakukan langkah-langkah yang baik dalam rangka penanganan Covid-19,” jelasnya.

Tak lupa, Mendagri juga mengapresiasi seluruh pihak atas tertibnya pelaksanaan penetapan paslon dan pengundian nomor urut paslon pada 23-24 September 2020 silam. Pasalnya, pada momen yang dinilai krusial tersebut tidak terjadi kerumunan massa secara masif dan signifikan. Menurutnya, hal itu menandakan bahwa “mesin” pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, berjalan optimal dalam mengendalikan Pilkada Serentak 2020 agar aman dari Covid-19.

“Mesin ini berjalan relatif baik karena tidak terlalu banyaknya pelanggaran protokol, ada tapi tidak seperti tanggal 4 dan 6 (September 2020). Nah, kemudian yang tinggal adalah konsistensi menjaga agar mesin ini tidak kendor, gasnya harus kencang terus sampai ujung nanti,” pungkas Mendagri.***/ebn

Doni Monardo: Terjadi Penurunan Zonasi Berisiko Tinggi

JAYAKARTA NEWS— Kabar baik. Ada kecenderungan penurunan jumlah zonasi berisiko tinggi pada daerah-daerah yang akan menggelar Pilkada. Berdasarkan Analisa data, terjadi penurunan jumlah zonasi berisiko tinggi dari 45 ke 29 kabupaten kota.

Demikian disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo dalam acara Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat (2/10/2020).

Menurut Doni, ada hal menarik dalam perbandingan zonasi daerah risiko dampak Covid-19, antara daerah yang melaksanakan Pilkada dan daerah yang tidak melaksanakan Pilkada, dimana pada daerah yang melaksanakan Pilkada  cenderung terjadi penurunan, dibandingkan dengan daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

“Ternyata dari data yang terkumpulkan selama 4 minggu terakhir, ada kecenderungan perbandingan zonasi merah antara kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada dan kabupaten/kota yang tidak melaksanakan Pilkada, ini kita lihat datanya.”

“Data daerah yang melaksanakan Pilkada justru ada penurunan jumlah zonasi yang berisiko tinggi dari 45 ke 29 kabupaten/kota. Sedangkan di daerah yang tidak ada Pilkada, justru terjadi peningkatan dari 25 ke 33 kabupaten/kota,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Doni juga mengatakan, baik daerah yang melaksanakan Pilkada maupun yang tidak melaksanakan Pilkada sangat tergantung kepada ketaatan dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

“Jadi daerah yang ada Pilkada maupun tidak ada Pilkada ini sangat tergantung terhadap protokol kesehatan, manakala aturan yang ada ditepati, ditaati dan dipatuhi dan mereka yang melanggar diberi sanksi, kita yakin pelaksanaan Pilkada bisa berjalan lebih  baik lagi,” terangnya.

Data perbandingan zonasi risiko daerah yang melaksanakan Pilkada dan yang tidak melaksanakan Pilkada disampaikannya sebagai berikut. Pada 309 kabupaten/kota diantaranya 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) ditambah kabupaten/kota yang tidak melaksanakan Pilkada tetapi provinsinya melaksanakan Pilkada: pada zona merah trend jumlah berkurang dari 45 ke 29 kabupaten/kota; pada zona orange trend jumlah bertambah dari 152 ke 190 kabupaten/kota; pada zona kuning trend berkurang dari 72 ke 67 kabupaten/kota; pada zona hijau trend jumlah berkurang dari 40 ke 23 kabupaten/kota.

Sedangkan untuk 205 kabupaten/kota yang tidak melaksanakan Pilkada: pada zona merah trend jumlah bertambah dari 25 ke 33 kabupaten/kota; zona orange trend jumlah fluktuatif cenderung konstan; zona kuning trend jumlah bertambah dari 42 ke 45 kabupaten/kota, dan zona hijau trend jumlah berkurang dari 23 ke 12 kabupaten kota.

Doni juga menambahkan, dari data yang dihimpun melalui survei Badan Pusat Statistik tanggal 14 – 21 September yang lalu, masih terdapat 17% dari warga negara yang merasa tidak mungkin dan sangat tidak mungkin terpapar Covid-19, 17% dari 270 juta penduduk, setara dengan sekitar 44,9 juta orang, berdasarkan kelompok umur baik usia muda maupun yang diatas 60 tahun itu sama, tidak terlalu jauh meleset, dari aspek pendidikannya juga tidak terlalu berbeda, tetapi memang dilihat dari kelompok umur mereka yang usianya sudah relatif tua itu relatif lebih rendah dibandingkan yang muda.

Kemudian ia juga mengungkapkan hal yang  yang membuat masyarakat menjadi tidak patuh,  “Yang pertama tertinggi karena tidak ada sanksi, jadi mungkin ini menjadi referensi kita bahwa masyarakat masih berharap adanya sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan, kemudian ada juga di sini adalah suri tauladan, aparat atau pemimpin tidak memberi contoh,” imbuhnya.

Disampaikan juga peran dari media sangat penting dalam meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat akan protokol kesehatan Covid-19 dimana 63% peranan dari media, “Peran media masih sangat besar, terutama media sosial, diikuti oleh televisi dan juga whats app,” kata Doni.

Selain itu, pihak yang juga  berperan besar dalam meningkatkan kepatuhan dan disiplin protokol kesehatan Covid-19 diantaranya antara lain adalah keluarga dan komunitas sebagai garda terdepan. Disamping itu tidak kalah pentingnya pelibatan tokoh berpengaruh di dalamnya tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh masyarakat dan lain-lain.***/ebn