JAYAKARTA NEWS— Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan pemerintah akan mempelajari putusan tersebut sebagai dasar untuk penyesuaian regulasi yang berlaku.
“Kemkomdigi menyambut baik dan menghormati putusan MK. Hari ini juga memerintahkan pengkajian implikasi termasuk jika diperlukan aturan penyesuaian kebijakan dan penguatan pengawasan agar implementasi efektif serta manfaatnya dirasakan masyarakat,” kata Meutya, dilansir InfoPublik.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Mahkamah menegaskan perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.
Putusan tersebut juga menekankan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.
Dengan sikap menghormati putusan MK tersebut, Kemkomdigi memastikan akan menelaah langkah-langkah regulasi yang diperlukan agar implementasi kebijakan perlindungan hak pengguna jasa telekomunikasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan Mahkamah. (*/di)
Oleh Achmad Fachrudin, Akademisi Universitas PTIQ, Pengelola Jurnal Demokrasi
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait Pemilu Serentak 2029 dengan memisahkan Pemilu Nasional (Anggota DPR, anggota DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden dari Pemilu lokal (anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Gubernur, bupati, dan walikota beserta wakilnya, menyulut tanggapan pro dan kontra dari berbagai kalangan, termasuk yang terdampak langsung dari putusan tersebut. Seperti DPR, Partai Politik (Parpol), dan Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu).
Berbagai tanggapan pro kontra dan malah sebagian anggota DPR menyatakan penolakan atas Putusan MK tersebut, masuk akal, alias logis. Alasannya, karena Putusan MK tersebut akan berdampak luas dan langsung terhadap sistem Pemilu, desain Pemilu/Pilkada, perencanaan dan penganggaran, teknis pelaksanaan, termasuk strategi Parpol maupun anggota legislatif (aleg) guna mempertahankan dan kembali memenangkan Pemilu dan Pilkada pada 2029, bagi yang menang. Sedangkan bagi yang pernah kalah dan kembali akan menjadi calon legislatif (caleg), bersiap merancang strategi untuk merebut kemenangan di Pemilu Serentak 2029 atau di Pilkada 2031.
Di luar berbagai aspek tersebut, banyak elemen lain yang semestinya mendapat perhatian serius paska Putusan MK. Salah satunya adalah rakyat/masyarakat, khususnya pemilih, baik di Pemilu nasional maupun lokal (Pilkada). Hal ini disebabkan beberapa argumen. Pertama, amanat UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2) bahwa ‘kedaulatan di tangan rakyat’ yang antara lain diejawantahkan melalui proses Pemilu demokratis dan substansial.
Kedua, putusan MK tersebut diharapkan berkontribusi agar pemilih tidak lagi jenuh, letih, dan salah melakukan teknis pencoblosan. Seperti cukup banyak terjadi pada dua Pemilu Serentak sebelumnya (2019 dan 2024). Ketiga, mampu meminimalisir banyak petugas Penyelenggara Pemilu di tingkat bawah yang korban. Terutama pada Pemilu Pemilu Serentak 2019 yang mencapai 894 orang meninggal dunia dan lebih dari 5.000 orang sakit, ataupun pelaksanaan Pilkada di masa pandemi Covid-19 tahun 2020 yang juga menimbulkan korban.
Penghianatan Prinsip Demokrasi
Di atas itu semua, Putusan MK tersebut harus dimaknai sebagai kritik terhadap proses demokrasi elektoral, yang sejauh ini lebih banyak terjebak dan berkutat dengan berbagai urusan legalistik-formalistik dan administratif. Sehingga Pemilu di Indonesia masih lebih banyak berkutat pada spek prosedural, dan belum substansial. Sehubungan dengan itu, maka diperlukan evaluasi kritis yang komprehensif terhadap positioning pemilih dalam proses Pemilu dan Pilkada selama ini.
Di antaranya: pertama, pemenuhan hak-hak konstitusional hak memilih, lebih banyak menjadi lip service atau sekadar jargon karena terdapat frasa ‘kedaulatan di tangan rakyat’ pada UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2). Hal tersebut tercermati saat proses penjaringan internal Parpol, seleksi dan verifikasi internal, hingga penetapan kandidat yang bakal maju di Pemilu Eksekutif dan Legislatif. Dalam praktiknya, terjadinya dominasi dan sentralisasi kekuasaan di tangan elit Parpol, dan tidak jarang dipersempit hanya berada di tangan Ketua Umum Parpol. Semua proses tersebut nyaris tanpa dialog intensif dengan pengurus Parpol lainnya, apalagi melakukan public hearing dengan rakyat/pemilih.
Kedua, pada proses kampanye Pemilu atau Pilkada, jauh lebih parah. Karena seringkali hanya menjadi ritual lima tahunan yang memposisikan dan menjadikan rakyat/pemilih sebagai objek, untuk tidak mengatakan sebagai pelengkap penderita: dari pada subyek yang berperan sentral, aktif dan partisipatif. Maka tidak salah manakala Pemilu/Pilkada, terutama masa kampanye, justeru dituding sebagai ajang proses pembodohan dan pemiskinan politik dan budaya politik serta harga diri (human dignity) masyarakat/pemilih.
Ketiga, praktik kampanye semacam itu acapkali dilakukan dengan cara melakukan pembelian suara (vote buying) atau praktik membeli suara pemilih dengan uang, barang, atau janji tertentu agar memilih calon atau partai tertentu dalam Pemilu atau Pilkada. Caranya melalui para calon politik (broker), agensi atau langsung oleh para kandidat di arena kampanye atau door to door, baik dilakukan secara terselubung maupun terang-terangan. Ironisnya, setelah kandidat meraih kursi di eksekutif ataupun legislatif, nasib atau problem rakyat, tidak jarang diabaikan, dilupakan dan dicampakkan begtu saja.
Di dalam literatur politik dan Pemilu, praktik membeli suara pemilih dengan uang, barang, disebut sebagai salah satu bentuk kecurangan Pemilu electoral fraud (kecurangan Pemilu). Di banyak negara, praktik semacam ini sering terjadi, termauk di Indonesia. Menurut Laporan Electoral Integrity Index berdasarkan survei para pakar di 62 negara, selama tahun 2024. nilai indeks untuk Indonesia adalah 47, turun signifikan dari skor 58 pada tahun sebelumnya. Skor rendah ini mengindikasikan lemahnya integritas Pemilu dan tingginya risiko penyimpangan sistemik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Akar Penyebab dan Dampak
Mengapa daulat rakyat lemah dalam setiap kali Pemilu atau Pilkada? Banyak faktornya. Secara makro, hal ini terkait dengan eko sistem Pemilu atau demokrasi dan peradaban Pemilu yang masih rendah kualitasnya; masih mengentalnya budaya politik lama dan negatif seperti kecendrungan ingin memenangkan kontestasi dengan instan dan menerabas (quick yelding); faktor pendidikan pemilih dan kesejahteraan sosial ekonomi yang secara umum belum memadai; minim dan lemahnya edukasi dan literasi pemilih oleh negara, Penyelenggara Pemilu maupun oleh Parpol yang belum sepenuhnya komprehensif, dan diarahkan untuk melahirkan pemilih cerdas (smart voter), mandiri, berdaya, rasional, kritis, dan sebagainya.
Secara praktikal dan kasuistik, hal ini terjadi karena saat kampanye Pemilu/Pilkada, para kandidat seringkali menerapkan strategi pembelian suara secara putus dikonversi dalam bentuk uang atau sembako (sembilan bahan kebutuhan pokok) kepada pemilih. Dengan demikian, rakyat/pemilih tidak berhak lagi menagih janji para pejabat yang akhirnya terpilih (elected officials). Kondisi ini secara langsung atau tidak langsung berkontribusi melahirkan demikian marak politik transaksional, politik uang atau politik pragmatis. Muaranya melahirkan perilaku pemilih yang permisif, pragmatis, oportunis, NPWP (Nomor Piro Wanita Piro), dan sejenisnya.
Selain itu, terjadinya defisit daulat rakyat karena maraknya politik aji mumpung pada sebagian penguasa di eksekutif maupun legislatif hasil proses Pemilu/Pilkada. Dengan menjadikan jabatan dan lebih luas lagi kekuasaan sebagai arena, peluang dan kesempatan untuk memperkaya diri dan kelompoknya. Mungkin juga dipicu oleh karena besarnya biaya yang harus dilakukan saat kampanye Pemilu/Pilkada. Maraknya praktik aji mumping dan secara dijustifikasi oleh teori Lorc Acton yang menyatakan “power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”, mendorong instink atau syahwat sebagian politisi untuk lebih menikmati dan mengkapitalisasi kekuasaannya dan sekaligus melupakan konstituen yang telah memilihnya saat Pemilu ataupun di Pilkada.
Dampak dari kondisi ini, seperti dikemukakan oleh Jeffrey Winters, demokrasi elektoral Indonesia dikuasai oleh segelintir elite yang mengendalikan sumber daya politik dan ekonomi. Apa yang dijargonkan dengan “suara rakyat suara Tuhan”, kehilangan relevansi dan aktualitas. Akibatnya lagi, suara pemilih bukan lagi tidak diperhitungkan melainkan nyaris tidak mempengaruhi dan menentukan arah kebijakan, karena proses politik sudah dikendalikan oleh oligarki. Dampaknya, demokrasi diperjualbelikan atau democracy for sale dalam frasa Edward Aspinall dan Ward Berenschot dalam “Democracy for Sale: Elections, Clientelism, and the State in Indonesia (terbit oleh Cornell University Press tahun 2019, versi bahasa Indonesia: Democracy for Sale: Pemilihan Umum, Klientelisme, dan Negara di Indonesia).
Edward Aspinall & Marcus Mietzner berpendapat, setidaknya terdapat empat problem demokratisasi. Salah satunya, ungkap Aspinall & Marcus lagi adalah masalah masyarakat (society and democratic contestation), atau pemilih. Disini masalah fundamentalnya, pemilih kerap diposisikan sebagai objek, bukan subjek demokrasi. Mereka hanya dilibatkan saat pencoblosan tanpa peran nyata dalam pengambilan keputusan publik. Muaranya mendistorsi makna Pemilu sebagai wujud kedaulatan rakyat, dan menjadikan Pemilu sekadar alat sirkulasi kekuasaan elite.
Benar bahwa di UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, UU No. 15 tahun 2016 tentang Gubernur, Bupati dan Walikota, tidak terdapat pasal-pasal yang secara eksplisit menyebutkan Penyelenggara Pemilu mempunyai fungsi pendidikan politik, terkecuali UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang secara eksplisit menyebutkan, fungsi Parpol dalam Pendidikan politik. Sebegitu jauh, jikapun dilaksanakan, lebih banyak dilakukan jelang dan saat gelaran Pemilu atau Pilkada. Bahkan ironisnya, oleh sebagian Parpol dan kandidat, pendidikan politik (entah dengan nama sosialisasi atau kampanye) di masa kampanye justeru diimplementasikan dalam bentuk politik uang, politik sembako, atau iming-iming dalam bentuk materi lainnya.
Akibatnya, alih-alih mampu melahirkan pemilih yang kritis, rasional. dan cerdas (smart voters) saat Pemilu/Pilkada. Dampak negatifnya, Pemilu/Pilkada menjadi ajang pesta rakyat atau ‘lebaran politik rakyat’ dalam makna konvensionalnya. Muaranya, Pemilu atau Pilkada belum mampu melahirkan elit politik yang secara konsisten memperjuangkan nasib rakyat. Maka, tidak heran manakala paska Pemilu/Pilkada, berbagai praktik kekuasaan yang cenderung menghina akal sehat warga, mengabaikan hak-hak sipil rakyat, hilangnya sense of crisis, dan sebagainya, masih menjadi ‘santapan’ informasi sehari-hari kebanyakan rakyat Indonesia.
Momentum Strategis
Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal, harus dijadikan momentum strategis untuk melakukan pembenahan secara fundamental, komprehensif, holistik dan integral sistem dan desain Pemilu/Pilkada serta diintegrasikan dengan fungsi Parpol. Poin penting yang hendak disampaikan, perbaikan desain atau sistem Pemilu harus diarahkan agar mampu memposisikan, memperkuat dan memperdayakan pemilih sebagai subyek Pemilu, bukan objek Pemilu. Bahasa lainnya, agar rakyat berdaulat. Dalam arti pemilih secara otonom mampu mementukan secara sadar, bebas, cerdas, dan rasional akan pilihan politik mengenai calon-calon pemimpinnya di masa depan.
Dengan kata lain, edukasi dan literasi politik harus menjadi bagian integral atau build in dalam pembenahan sistem, desain, termasuk pada semua tahapan Pemilu/Pilkada. Tidak seperti saat ini dimana yang namanya pendidikan pemilih, biasanya dengan nama sosialisasi dalam berbagai bentuk materi dan metodenya, biasanya dijadwalkan pada akhir tahapan Pemiluh/Pilkada. Hal ini mengindikasikan, desain Pemilu/Pilkada dan tahapannya tidak berpihak kepada daulat rakyat/pemilih. Hal ini harus dilakukan transfroamsi secara fundamental, jika kita menginginkan terwujudnya demokrasi subtansial. Yakni suatu model demokrasi, apa yang disebut Robert A. Dahl, dalam “Democracy and Its Critics” (1989), menekankan isi dan hasil. Bukan kulit, asesoris dan hanya prosedur.***
JAYAKARTA NEWS — Hingar bingar 29 artis musik dan pencipta lagu yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (Visi) mengajukan uji materiil terhadap 5 Pasal di UU Hak Cipta (UUHC) ke Mahkamah Konstitusi (MK) makin ramai.
Ini gegara kasus Agnes Mo terseret merekam lagu ciptaan Ari Bias tanpa izin yang didenda Rp 1,5 M oleh Pengadilan Niaga Jakpus.
Pasal-pasal yang diajukan adalah pasal 9 ayat 3, pasal 23 ayat 5, pasal 81, passl 87 ayat 1 dan pasal 113 ayat 2 UUHC.
“Kelima pasal tersebut secara berurut berisi tentang izin dari pencipta lagu untuk kegiatan pertunjukan (performing) mengenai siapa pihak yang harus membayar royalti,” ujar Panji Prasetyo selaku Koordinator kuasa hukum Visi dalam konperensi pers di Titik Temu Cafe, SCBD, baru-baru ini.
“Kita penyanyi dan pencipta lagu dirugikan dan dilanda kebingungan. Kita semua khawatir tentang simpang siur beberapa pasal di UUHC. Ini dapat mengakibatkan konflik yang menimbulkan pertanyaan. Tak ada perlindungan hukum,” keluh Ketua Visi, Armand Maulana, penyanyi Gigi.
Jelas, UU dan pelaksanaan yang ada kini belum melindungi hak pekerja musik yang didalamnya adalah penyanyi, pencipta musik, pelaku pertunjukan dan berbagai pihak yang terkait.
Musisi dan pencipta musik Visi (foto thomas/herry)
Segendang sepenarian Bunga Citra Lestari alias BCL.
“Kami berharap setelah uji materiil dilakukan akan ada kejelasan sehingga tak ada lagi keresahan dan simpang siur penafsiran,” papar BCL.
Sependapat dengan Ariel Noah.
“Ini adalah langkah kongkrit dan bentuk kepedulian dari Gerakan Satu Visi guna mendukung terciptanya ekosistem musik yang fair untuk semua. Semoga semua bisa berkarya dan bekerja dengan nyaman di industri musik Indonesia,” jelas BCL.
Judika dan Nino Kayam (RAN) sehati.
“Langkah konstruktif menciptakan kepastian hukum yang dijalankan Visi berdasarkan pada keinginan menciptakan dunia musik Indinesia yang adil dan sejahtera bagi setiap orang,” ungkapnya.
Senada Titi Dwi Jayati.
“Kita cinta ekosistem musik yang harmonis. Langkah kita harus gercep (gerak cepat) tapi teratur dan sesuai UU. Tak boleh emosional dan serampangan,” gebrak Titi DJ.
Prof Henry yang ikut hadir mengakui perlindungan hukum terhadap pelaku seni di RI sangat memalukan.
“Dua tahun ini baru ramai dan ribut. Pasal-pasal bermasalah di UUHC mau direvisi atau diamandemen, berapa lama lagi dan ini jelas bakal mengeluarkan anggaran bermilyar rupiah guna menggolkan revisi ini,” tutur Prof Henry.
Bagaimana sikap kita ?
Isi UUHC no 28 tahun 2014 yang ditetapkan Presiden SBY jelas bagus. Hanya realisasi pelaksanaannya masih carut marut.
UUHC adalah hak eksklusif milik pencipta yang tak secara otomatis berdasar prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi batasan sesuai dengan ketentuan peraturan UU.
Jelas, UUHC tentang kekayaan intelektual yang berperan strategis mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan terhadap pencipta, pemegang dan pemilik hak cipta yang melindungi karya sastra, seni, musik, film, perangkat lunak dan karya orisinal lain.
JAYAKARTA NEWS— Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) indonesia Mahfuz Sidik mengatakan, Partai Gelora tidak menduga jika gugatan yang ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Partai Buruh soal ambang batas pencalonan kepala daerah menimbulkan turbulensi politik yang dashyat, mengubah peta Pilkada 2024.
“Ibarat orang naik pesawat lagi tenang-tenangnya mau disajikan makanan, tiba-tiba turbulensi. Pesawat turun dari ketinggian 10.000 kaki ke 4.000 kaki. Anjloknya luar biasa, semua orang dan makanannya terhempas. Kami di Partai Gelora tidak memprediksi ini terjadi,” kata Mahfuz Sidik, Sekretaris Jenderal Partai Gelora dalam diskusi Gelora Talks, Rabu (28/8/2024) sore.
Dalam diskusi dengan tema “Pilkada 2024 Pasca Putusan MK: Kemana Kehendak Rakyat?” itu, Mahfuz mengungkapkan awal mula muncul ide untuk menggugat ambang batas pencalonan kepala daerah , usai Partai Gelora dinyatakan tidak lolos ke Senayan karena tidak memenuhi threshold parliamentary (PT) 4 persen.
“Usai Pileg dan Pilpres, Partai Gelora waktu itu sudah diputuskan oleh KPU tidak lolos 4%. Lalu, kita mikir apalagi yang harus kita kerjain agar segera beralih ke agenda Pilkada. Kita temukan ada klausul dalam pasal 40 ayat 3 UU Pilkada, bahwa yang berhak mencalonkan kepala daerah yang punya kursi. Itu yang kita gugat,” ujarnya.
Kemudian pada bulan April, Partai Gelora mengajak diskusi partai poltik yang tidak memenuhi ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 % kursi dan 25 % suara untuk mengajukan gugatan, karena mereka juga memiliki kursi di DPRD I dan DPRD II.
“Awalnya ada 4 partai yang mau ajukan judicial rewiew, tapi kemudian tinggal Partai Gelora dan Partai Buruh yang mengajukan. Tanggal 21 Mei kemudian kita ajukan gugatannya ke Mahhamah Konstitusi,” jelasnya.
Mahfuz tidak yakin dan pesimis gugatannya bakal dikabulkan, karena hingga bulan Juli, MK terus meminta perbaikan gugatan, sementara masa pendaftaran Pilkada pada bulan Agustus.
“Kita agak ragu-ragu berkaca dari hasil gugatan kita soal Pilpres, tapi kemudian kita diundang tanggal 20 Agustus untuk mendengar putusan. Ternyata, putusan yang kita dapatkan, melampaui apa yang kita minta. Kita mintanya, satu dikasih 10 oleh MK,” katanya.
Partai Gelora, Mahfuz, bersyukur sekaligus bingung terhadap putusan MK tersebut. Bersyukur bisa mencalonkan kepala daerah meski tidak punya kursi, sementara bingung karena MK membuat aturan baru di dalam UU Pilkada yang menjadi haknya DPR selaku pembuat Undang-Undang (UU).
“Sehingga terjadilah turbulensi. Efek dari turbulensi ini, terjadinya perubahan peta Pilkada, dan perubahan itu masih terasa sampai sekarang. Ada orang yang pindah tempat duduk, dari di depan ke belakang atau sebaliknya, bahkan ada yang terhempas,” ungkapnya.
Akibat Putusan MK ini, menurut Mahfuz, membuat peta pencalonan kepala daerah menjadi sangat dinamis. Partai Gelora yang pada awalnya hanya mengeluarkan surat rekomendasi B1KWK, SK pencalonan kepala daerah dari 55 rekomendasi menjadi lebih dari 300-an rekomendasi.
Mahfuz berharap pasca putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah ini, perlu dilakukan harmonisasi paket Undang-undang Politik dan mengevaluasi sistem ketatanegaraan sekarang.
“Sebab MK telah mengambil wilayah DPR selaku pembuat undang-undang, belum lagi soal sengketa Pilkada dan Pilpres sampai mengurusi hal teknis. Bahkan MK juga tidak konsisten dengan putusannya soal ambang batas pencalonan, di Pilpres kita ditolak dikatakan legal policy-nya DPR, tapi di Pilkada justru diterima dan membuat norma baru yang menjadi haknya DPR,” katanya.
Sekjen Partai Gelora ini menilai, MK justru semakin menciptakan demokrasi menjadi lebih substatif dan prosedural, membuat prilaku pemilih menjadi pragmatis dan permisif, biaya politik makin tinggi dan menyuburkan praktik korupsi. Sehingga bisa merusak, budaya politik dan demokrasi itu sendiri.
“Kita harus evaluasi perjalanan selama 25 tahun ini. Kita harus dudukan lembaga yang ada pada tupoksinya, tidak seperti sekarang carut-marut sampai ada lembaga membajak kewenangan lembaga lain. Semua regulasi harus kita harmonisasi dan konsolidasi,” tegasnya.
Ahmad Doli Kurnia, politisi Partai Golkar, Ketua Komisi II DPR/Foto: dok Partai Gelora
MK Bakal Dievaluasi
Sementara Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, DPR akan mengevaluasi posisi MK dalam jangka menengah dan panjang, karena terlalu banyak urusan yang dikerjakan, padahal bukan menjadi urusan MK.
“Jadi nanti kita evaluasi posisi MK-nya, karena memang sudah seharusnya kita mengevaluasi semuanya tentang sistem, mulai dari sistem pemilu hingga sistem ketetanegaraan. Menurut saya, MK terlalu banyak urusan dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan MK,” kata Doli.
Contohnya misalkan soal sengketa pemilu, terutama pilkada yang juga ditangani MK. Padahal judul lembaganya adalah Mahkamah Konstitusi, tugasnya adalah merewiew UU yang bertentangan dengan UUD 1945, tetapi juga masuk pada hal-hal teknis.
“Disamping itu banyak putusan-putusan yang mengambil kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang. Pembuat undang-undang itu hanya pemerintah dan DPR, tapi seakan-akan MK menjadi pembuat undang-undang ke-3. Meminjam istilahnya Pak Mahfuz, MK ini melampaui batas kewenangannya,” ujarnya.
DPR, lanjut politisi Partai Golkar ini, juga akan melakukan perubahan hirarki tata urutan peraturan perundang-udangan, karena keputusan MK ini suka atau suka bersifat final dan mengikat.
“Akibatnya putusan MK memunculkan upaya politik dan upaya hukum baru yang harus diadopsi oleh peraturan teknis seperti halnya dengan putusan kemarin. Tetapi ketika DPR mau mendudukkan yang benar sesuai undang-undang, muncul demonstrasi mahasiswa dan kecurigaan. Karena itu, kita perlu melakukan penyempurnaan semua sistem, baik pemilu, kelembagan dan katetanagaraan” katanya.
Minta MK Dibubarkan
Pengamat politik Muhammad Qodari mengatakan, panasnya hubungan antara MK dan DPR hingga menyebabkan turbulensi politik, bukan hanya sekedar menerima atau menolak putusan MK soal ambang batas pencalonan di Pilkada.
Muhammad Qodari, Direktur Eksekutif IndoBarometer/Foto: dok Partai Gelora
“Tetapi DPR sudah jauh-jauh hari sudah banyak menolak putusan MK, karena MK itu yudikatif, tapi kerjanya legislatif. Ini berbahaya, bisa menimbulkan situasi anarkis. Karena memang konstitusi kita menyebutkan pembuat undang-undang itu pemerintah dan DPR, bukan MK,” kata Qodari.
Jika MK masih seperti ini, Qodari mengusulkan agar keberadaan Mahkamah Konstitusi dibubarkan, atau di dalam konstitusi ditulis, bahwa pembuat undang-undang itu MK, bukan DPR atau pemerintah.
“Putusan MK jadinya kayak TAP MPR, padahal MK bukan lembaga tertinggi negara, dan juga lembaga tinggi yang dipilih rakyat. Karena itu, ini menjadi gawat menimbukan turbulensi seperti sekarang,” katanya.
Direktur Eksekutif IndoBarometer ini menambahkan, turbulensi politik semakin-makin menjadi-jadi karena pelaksanaan Pilkada digelar menjelang penyusunan kabinet pada Oktober mendatang.
“Kalau Pilkadanya sebelum penyusunan kabinet atau jauh-jauh hari, tidak akan ada gejolak atau turbulensi, . mana ada di pilkada sebelumnya. Ini akibat efek dari pelaksanaan Pemilu seretak, dimana Pileg dan Pilpres dilakukan bersamaan dan berdekatan dengan Pilkada,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Periode 2021-2022 Ilham Saputra mengatakan, putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah ini sebagai keputusan di luar batas, meskipun putusan tersebut, mendapatkan dukungan dari masyarakat.
“Saya ingin menggaris bawahi pernyataan Bang Doli, sebenarnya evaluasi penyelenggaraan Pilkada ini sudah jauh-jauh hari sudah dilakukan pemerintah dan DPR. Sistem Pemilu, termasuk Pilkada memang harus dievalusi,” kata Ilham.
Evalusi tersebut, lanjutnya, perlu segera dilakukan jika melihat kondisi penyelenggaraan pemilu dan kondisi di masyarakat sekarang. Namun, evaluasi pemilu tidak harus dengan mengganti undang-undang setiap selesai pemilu.
“Evalusi itu tidak harus bongkar pasang ganti undang-undang setiap selesai pemilu. Pemilu itu pemikirannya harus demokratis, bersih, penyelenggaranya profesional mandiri, sesuai konstitusi dan lain-lain. Kalau sekarang tidak jelas, sehingga banyak menimbulkan komplain di masyarakat,” pungkasnya.***din
JAYAKARTA NEWS— Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan tugas mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024. Sidang pengucapan putusan berlangsung selama tiga hari pada Kamis-Jumat (6-7/6/2024) dan berakhir Senin (10/6/2024) kemarin.
Dilansir mkri, secara keseluruhan, Mahkamah memeriksa 297 permohonan yang diregistrasi mengenai sengketa hasil pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Atas permohonan tersebut, Mahkamah mengabulkan 44 perkara yang terdiri dari enam perkara dikabulkan seluruhnya dan 38 perkara dikabulkan sebagian.
Terhadap perkara lainnya, Mahkamah memutus 57 perkara ditolak dan 148 perkara tidak dapat diterima. Selain itu, Mahkamah menjatuhkan ketetapan atas 15 perkara yang permohonannya ditarik kembali oleh Pemohon, 20 perkara gugur, dan Mahkamah tidak berwenang mengadili 13 perkara.
Dari perkara-perkara yang dikabulkan tersebut, terdapat permohonan yang cukup menyita perhatian publik. Pasalnya, atas putusan Mahkamah ini, Pemohon yang juga mantan Ketua DPD RI Irman Gusman mendapatkan kesempatan menjadi peserta pemilu Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat.
Dalam Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota DPD Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Barat. Mahkamah juga memerintahkan KPU mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta pemilu.
“Bagi Pemohon harus mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih, dalam waktu paling lama 45 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno.
Diskualifikasi
Berbeda dengan Irman Gusman, calon anggota legislatif dari Partai Golkar Erick Hendrawan Septian Putra gagal menang dalam pemilu DPRD Kota Tarakan Dapil 1. Sebab, Erick merupakan mantan terpidana yang belum melewati masa jeda lima tahun. Karena itu MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Erick.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan mendiskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (6/6/2024).
Keterpilihan Perempuan
Perkara menarik lainnya yang dikabulkan MK mengenai keterpilihan perempuan sebesar 30 persen. Mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang pada pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6. Sebab, partai politik peserta pemilu tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon anggota DPRD.
Dalam pemungutan suara ulang yang harus dilaksanakan dalam waktu 45 hari itu, partai politik peserta pemilu diberi kesempatan memperbaiki daftar calonnya agar terpenuhi syarat minimal calon perempuan minimal 30 persen tersebut.
Jika terdapat partai politik tidak mampu memenuhi syarat minimal tersebut, maka KPU Provinsi Gorontalo mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6. Hal ini berlaku untuk pemilu-pemilu berikutnya.
“Ke depan, untuk pemilu-pemilu berikutnya bagi dapil yang tidak memenuhi syarat minimal 30% calon perempuan, KPU memerintahkan kepada partai politik peserta pemilu untuk memperbaiki daftar calon anggotanya. Jika tetap tidak terpenuhi, KPU harus mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilu pada dapil yang bersangkutan. Oleh karena putusan Mahkamah tidak sebagaimana dimohonkan dalam petitum permohonan Pemohon, maka permohonan Pemohon dinyatakan beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum atas perkara yang dimohonkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Kamis (6/6/2024).
Sebagai informasi, jumlah perkara PHPU Legislatif yang dikabulkan pada 2024 lebih banyak dibandingkan PHPU Legislatif Tahun 2019 lalu. Berdasarkan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIMPP) MK, terdapat 13 perkara PHPU Legislatif Tahun 2019 yang dikabulkan sebagian dari total perkara yang diregistrasi 261 perkara. Pada 2019, Mahkamah memutus permohonan Pemohon tidak dapat diterima sebanyak 122 perkara dan 82 perkara ditolak. Sementara, Mahkamah menjatuhkan ketetapan terhadap 10 perkara yang ditarik kembali oleh Pemohon, dan 34 perkara gugur karena Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam sidang tanpa alasan yang sah.***/din
JAYAKARTA NEWS— Ketua MK Suhartoyo menerangkan mengenai penerapan AI di lembaga peradilan. Ia menyebut penerapan AI dalam sistem peradilan tidak hanya meningkatkan efisiensi tapi juga meningkatkan transparansi dan keadilan prosedural.
Dengan AI, dapat mengurangi bias manusia dan meningkatkan konsistensi putusan. Namun, seperti kata Albert Einstein, “Kita harus berhati-hati agar tidak membuat intelektual kita menjadi budak dari mesin kita”.
Kehadiran AI harus dikelola dengan bijak, memastikan bahwa teknologi ini mendukung, dan tidak menggantikan kebijaksanaan konstitusional dan keadilan substansial yang dijunjung tinggi.
“Di Mahkamah Konstitusi, kami terus-menerus berusaha untuk tidak hanya mengikuti, tetapi juga menentukan arah masa depan peradilan yang adil. Kami melihat AI sebagai alat yang bisa memperkaya cara kami dalam memberikan layanan informasi yang cepat, tepat dan akurat pada tiap tahapan penyelesaian perkara. “
“Namun, kami juga menyadari bahwa setiap teknologi baru harus diintegrasikan dengan hati-hati dan pertimbangan etis yang ketat,” tegas Suhartoyo ketika menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional Semar Law Competition 2024, pada Sabtu (11/5/2024) di Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo. Demikian dikutip dari laman mkri
Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, Plt. Rektor UNS Chatarina Muliana Girsang, Dekan Fakultas UNS I Gusti Ayu, serta Dosen Jadmiko Anam, Kepala Departemen Hukum TIK-KI FH UNPAD Sinta Dewi, Founder Heylaw Awaludin Marwan selaku pembicara.
Lebih lanjut Suhartoyo menambahkan Indonesia berada di ambang revolusi hukum yang dipercepat oleh teknologi. Seminar, debat, dan kompetisi esai yang diikuti adalah bagian dari dialog yang lebih besar tentang masa depan hukum dan keadilan di Indonesia.
“Para mahasiswa sebagai generasi penerus, memiliki peran kritis dalam membentuk bagaimana kita sebagai bangsa memanfaatkan teknologi untuk memperkuat fondasi keadilan kita,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Suhartoyo mengapresiasi masyarakat kampus atau Civitas Akademika menjadi aktor penting dalam memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengawal proses erhukum, sejak perumusan dan pembentukan hukum, perubahan atau pembaruan kebijakan hukum, termasuk juga dalam pelaksanaan hukum di Indonesia.
“Bagi Mahkamah Konstitusi, pikiran-pikiran kritis akademis sangat membantu Mahkamah Konstitusi dalam memperoleh berbagai perspektif untuk meningkatkan kinerja dan performa, baik menyangkut kelembagaan maupun berkenaan dengan kualitas putusan dengan tetap menjaga dan mempertahankan independensi masing-masing,” ujar Suhartoyo yang juga memberikan penghargaan khusus kepada universitas dan para akademisi yang telah memainkan peran krusial sebagai friends of the court atau mitra pengadilan.
Hal yang tidak kalah penting, sambung Suhartoyo, di masa-masa seperti sekarang ini, Mahkamah Konstitusi membutuhkan dukungan semua pihak, semua kalangan, seluruh penmangku kepentingan, untuk turut serta dalam upaya-upaya mengembalikan dan memulihkan kepercayaan publik atau public trust.
“Kerja sama dan kontribusi kalangan kampus, lagi-lagi dalam hal ini Universitas Sebelas Maret, dalam ikhtiar pembenahan kelembagaan yang saat ini sedang dilakukan Mahkamah Konstitusi,” imbuh Suhartoyo.
Progresivitas MK
Dalam kegiatan tersebut, Sekjen MK Heru Setiawan dalam sambutannya mengatakan kepada para peserta untuk tetap semangat dan mengikuti segala rangkaian kegiatan karena ini menjadi pengalaman penting dalam meningkatkan kapasitas.
Kemudian, Heru menyebut, dalam menuju Indonesia Emas 2045 porsi MK dengan UNS berbeda yang mana porsi MK dalam RPJMN adalah menegakkan supremasi hukum dan konstitusi.
“Jadi karena kita mendapatkan porsi sebagai menegakkan supremasi hukum dan konstitusi, kita memiliki program skala prioritas nasional pertama adalah peningkatan pemahaman masyarakat kepada Pancasila, konstitusi dan MK. Berikutnya, prioritas kedua peningkatan putusan MK.”
“Jadi dua hal ini peningkatan pemahaman ini adik-adik semua berkumpul disini tentu dari perspektif bu Rektor dan MK adalah bahwa adik-adik semua itu paham akan Pancasila, konstitusi yang ujungnya paham akan hak konstitusional yang dimiliki yang diberikan oleh UUD,” ujar Heru.
Dengan paham hal tersebut, Heru melanjutkan, MK akan mudah menjalankan tugas-tugasnya yaitu melindungi hak konstitusional warga negara. Menurutnya banyak sekali variatif yang dipraktikkan dengan UNS bagaimana peningkatan pemahaman pancasila dan konstitusi.
“Semar Law Competition ini terdapat tiga tahapan yaitu seminar yang diselenggarakan hari ini yang diikuti oleh seluruh mahasiswa dari berbagai khalayak termasuk peserta Semar,” terangnya.
Terkait dengan peningkatan kualitas putusan MK, Heru menyebut ada dua hal penting yakni modernisasi peradilan MK. Semua tahapan sudah dijalankan oleh MK sebagai lembaga peradilan yang modern yang mana dibantu oleh teknologi.
Indonesia Emas 2045
Pada kesempatan yang sama, Plt. Rektor UNS Chatarina Muliana Girsang menjelaskan tema besar kegiatan saat ini sangat penting karena saat ini Indonesia tengah berada dalam masa yang menentukan Indonesia Emas 2045. Sebagai peradaban bagi Indonesia Fakultas Hukum sangat penting untuk mencapai hal tersebut.
“Kita sebagai masyarakat hukum memiliki tanggung jawab besar untuk hukum sebagai panglima saat ini,” jelasnya.
Sementara Dekan FH UNS I Gusti Ayu dalam laporannya mengatakan kegiatan ini merupakan kerja sama antara MK dengan UNS dalam hal ini Fakultas Hukum. “Terima kasih kepada MK karena sudah men-support. Sejak MK berdiri kami telah melakukan kerja sama. Kerja sama ini berjalan harmonis. Banyak anak-anak kami titipkan untuk magang di MK,” ujarnya.
Sebagai informasi, kegiatan Seminar Nasional merupakan kerja sama antara MK dengan Universitas Sebelas Maret (UNS). Kegiatan ini salah satu bagian dari Semar Law Competition. Adapun peserta yang ikut dalam lomba debat dan esai ini adalah 41 universitas.***/din
JAYAKARTA NEWS— Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersabar sekaligus menahan diri dalam menyikapi apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024.
Para hakim MK masih menyelenggarakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara maraton, dan akan membacakan putusannya pada esok hari, Senin (22/4/24) Pukul 09.00 WIB.
“Putusan MK akan menjadi akhir dari berbagai upaya hukum konstitusional yang dapat diambil oleh para pihak yang berperkara. Karenanya, apa pun putusan yang dikeluarkan oleh MK, seluruh elemen bangsa wajib menghormatinya. “
“Setelah putusan MK, kita harus kembali bersaudara, bergotong royong melanjutkan pemerintahan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, serta mempersiapkan Indonesia Emas 2045,” papar Bamsoet dalam orasi ilmiah pada wisuda Diploma Tiga, Sarjana, Magister, dan Doktor Universitas Borobudur, di Jakarta, Minggu (21/4/24).
Turut hadir antara lain, Kepala LLDIKTI Wilayah III Prof. Dr. Toni Toharudin, Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Widyastuti, Rektor Universitas Borobudur Prof. Ir. Bambang Bernanthos, Direktur Pascasarja Fakultas Hukum Universitas Borobudur Prof. Dr. Faisal Santitiago, serta Ketua Fraksi Golkar MPR RI Idris Laena bersama 1500 wisudawan Diploma Tiga, Sarjana, Magister, dan Pascasarjana Universitas Borobudur.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, Visi Indonesia Emas memiliki 4 pilar utama, yaitu sumberdaya manusia unggul, demokrasi yang matang, pemerintahan yang baik, dan keadilan sosial yang merata. BAPPENAS memproyeksikan, pada era Indonesia emas 2045, diperkirakan jumlah penduduk Indonesia mencapai 324,05 juta jiwa, di mana 70 persen di antaranya adalah kelompok usia produktif.
Dengan komposisi demografi tersebut, bangsa Indonesia berada pada puncak bonus demografi, yang harus dikelola dengan baik dan optimal, agar tidak menjadi kemubaziran demografi. Dan itu hanya dapat diraih jika sumberdaya manusia yang dimiliki adalah generasi yang unggul, mandiri, dan berkarakter.
Untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 juga tidak lepas dari kesiapan bangsa Indonesia menghadapi pesatnya teknologi informasi. Saat ini di tingkat global, sekitar 5,35 miliar atau lebih dari 66 persen populasi dunia, terhubung ke internet. Internet yang menjadi trend global meniscayakan dua hal.
Di satu sisi, menciptakan perkembangan dunia tanpa batas. Desa, kampung, kota, bahkan dunia telah terhubung dalam sebuah jaringan. Internet memberikan peluang yang sama untuk berkembang. Di sisi lain, dunia tanpa batas dalam jaringan internet juga meniscayakan hadirnya kompetisi global.
“Tingkat penetrasi internet di Indonesia sudah mencapai 79,5 persen. Artinya, sekitar 222 juta masyarakat Indonesia sudah memiliki akses ke internet. Untuk itu, generasi muda khususnya mahasiswa, dituntut untuk selalu berpikir inovatif dan kreatif, serta memiliki analytical thinking terhadap data dan informasi. Dimasa depan generasi unggul, mandiri, dan berkarakter harus adaptif dengan perkembangan teknologi digital yang mendunia yang semakin tanpa batas,” pungkas Bamsoet.***/din
JAYAKARTA NEWS – Tak kurang dari 75 ribu massa pendukung dan pemilih Prabowo – Gibran batal melakukan aksi. Sedianya, aksi damai berlangsung hari ini (19/4) di Mahkamah Konstitusi. Pembatalan tersebut atas arahan Prabowo.
Dalam arahan melalui video, Prabowo meminta para pendukung tidak melanjutkan aksi damai hari ini (Jumat 19 April 2024). “Kita hormati proses hukum dan konstitusi yang sedang berjalan di MK,” ujar Prabowo.
Pemenang Pilpres 2024 itu juga mengimbau masyarakat memberikan kepercayaan penuh kepada MK. Biarkan MK mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres 2024 oleh Paslon 01 dan 03. “Kami yakin Mahkamah Konstitusi akan membuat Keputusan berdasarkan fakta di masyarakat. Termasuk memperhatikan penetapan KPU atas 96,2 juta pemilih Prabowo – Gibran,” ujarnya.
Arahan Prabowo juga meminta massa pendukung tidak melakukan tekanan politik dalam bentuk gerakan massa. Sebab hal itu dapat mempengaruhi proses hukum di Mahkamah Konstitusi. Prabowo meminta massa menyelenggarakan acara politik tersebut di markas atau sekretariat masing masing relawan.
Alasan pembatalan lain, Prabowo mengkhawatirkan terjadinya gesekan dan benturan sosial. Di samping menghindari kekacauan yang tidak terkendali di lapangan akibat aksi ratusan ribu massa pendukung dan pemilih Prabowo – Gibran. Terutama potensi bentrokan dengan massa pendukung Paslon lain.
Prestasi Demokrasi
Sementara, Prabowo menilai kepercayaan publik terhadap proses Pemilu sudah sangat tinggi. Hal itu terbukti dengan berlangsungnya Pilpres yang sangat aman dan damai sepanjang era reformasi. “Karena itu, kami tidak menghendaki prestasi demokrasi yang kita capai saat ini ternoda. Apalagi tercederai aksi massa yang dapat memicu kekacauan,” tambah Prabowo.
Atas arahan tersebut, Komandan Relawan TKN Prabowo-Gibran, beserta seluruh jajaran Tim Golf TKN serta inisiator aksi massa, serta inisiator aksi massa meminta maaf atas pembatalan tersebut. Mereka berharap seluruh pendukung Prabowo – Gibran mentaati arahan Prabowo.
Tim TKN Golf bekerja keras mensosialisasikan pembatalan aksi damai itu hingga menyentuh seluruh jaringan. Untuk diketahui, hingga tadi malam, sudah sekitar 75 ribu massa pendukung dan pemilih Prabowo – Gibran menyatakan siap turun ke jalan. Mereka berasal dari 350 lebih komunitas relawan dari seluruh Tanah Air.
Di antara komunitas itu, sudah menyewa bus. Ada pula yang sudah membeli tiket kereta dan pesawat dari luar kota. Mereka begitu antusias berniat hadir di aksi massa damai tersebut. Demikian siaran pers Haris Rusly Moti (Komandan Relawan TKN Prabowo Gibran). Ia mewakili TKN dan unsur-unsur komunitas relawan pendukung Prabowo – Gibran lainnya. (*)
JAYAKARTA NEWS— Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga menyerahkan kesimpulan sidang PHPU Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstotusi. Dokumen kesimpulan sidang diserahkan secara resmi oleh Todung Mulya Lubis, Selasa (16/4/2024).
“Kami sudah menyerahkan kesimpulan, nah ini buktinya, tanda terima penyerahan kesimpulan yang kami serahkan ke MK,” kata Todung sembari menunjukkan tanda terima serah terima dokumen dari Kepaniteraan MK.
Todung menyampaikan, dalam dokumen kesimpulan tersebut terdapat beberapa kategori pelanggaran pemilu yang dinilai prinsipil untuk disimak Majelis Hakim Konstitusi. Pelanggaran-pelanggaran tersebut, ujarnya, yang menjadikan Pilpres 2024 harus dilakukan pemungutan suara ulang. Pelanggaran tersebut di antaranya, pelanggaran etika, dan nepotisme.
“Pelanggaran etika ya yang terjadi dengan kasat mata. Pelanggaran etika terlihat dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melanggengkan syarat pencalonan untuk anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden. Kalau membaca keterangan Romo Magnis Suseno, itu sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat itu adalah pelanggaran etika berat,” ucap Todung, dilansir laman mkri
Pelanggaran berikutnya, sambung Todung, nepotisme yang dipertontonkan oleh Presiden Joko Widodo untuk memuluskan anaknya dalam Pilpres 2024. Aksi nepotisme Kepala Negara itu dinilai melanggar TAP MPR yang melarang adanya praktik nepotisme dalam pemilihan umum.
“Ada banyak undang-undang yang melarang nepotisme dan kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mendorong anak dan menantunya itu adalah bagian dari nepotisme,” ujar Todung.***/din
JAYAKARTA NEWS— Mahkamah Konstitusi (MK) sudah pernah memeriksa dalil adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dalam Pemilu Tahun 2014 dan Pemilu Tahun 2019.
Demikian keterangan yang disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden). Sidang kedua Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 digelar pada Selasa (2/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Sebagai Ahli yang dihadirkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD (Paslon 03 Ganjar-Mahfud), Charles menyebut dalil pelanggaran TSM memang sudah dirumuskan dalam politik hukum Indonesia, seperti dalam UU Pilkada maupun UU Pemilu. Ia menyebut aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu rentan menjadi pihak yang potensial dalam pelanggaran TSM.
“Politik hukum kita selalu mengarahkan ke situ itu. Faktanya dalam setiap pemilu kita, yang melakukan pelanggaran terstruktur itu ya dua pihak itu. Ya kalau tidak penyelenggara pemilu, ya aparat pemerintah,” urai Charles di hadapan Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo yang didampingi tujuh hakim lainnya, dilansir laman MK.
Charles menambahkan pada Pemilu 2014 silam, ketika pasangan capres-cawapres yang berkompetisi, yakni Prabowo Subianto dengan Joko Widodo, dalil pelanggaran TSM diarahkan kepada penyelenggara Pemilu. Dalil kala itu tidak mengarah ke pemerintah utamanya kepada Presiden SBY karena petahana tidak mencalonkan diri. Karena itu, lanjut Charles, Prabowo yang kala itu mengajukan PHPU Presiden mendalilkan pelanggaran TSM pada penyelenggara pemilu.
“Untuk bisa diperiksanya pelanggaran TSM, Mahkamah Konstitusi bukanlah lembaga pembanding Keputusan Bawaslu/DKPP, bukanlah pembanding atau kasasi, tapi bagaimana memeriksa fakta-fakta dalam persidangan,” terang Charles.
Kemudian Charles menekankan MK memiliki peranan yang sangat penting dan strategis untuk menyelamatkan demokrasi konstitusional Indonesia. Di dalam konteks Pemilu 2024, khusus untuk dimensi kecurangan dan pelanggaran pemilu yang dibawa Pemohon ke MK, menjadi suatu keniscayaan untuk diperiksa dan diuji secara faktual dengan kualitas pembuktian yang mendalam oleh MK.
Pembuktian untuk kecurangan pemilu menjadi sangat penting dalam memastikan apakah hasil pemilu yang sudah didapatkan oleh para peserta pemilu, khususnya untuk calon presiden dan wakil presiden bersumber dari sebuah kompetisi pemilu yang fair, sesuai dengan aturan main, dan berjalan di atas proses pengawasan dan penegakan hukum profesional, jujur, dan adil.
Dalam hal terdapat dalil tentang kecurangan di dalam tahapan pelaksanaan pemilu yang dimohonkan kepada MK, apalagi praktik kecurangan itu sama sekali belum diperiksa dan diputus Bawaslu, termasuk juga sudah diperiksa dan diputus Bawaslu.
“Artinya penting bagi MK untuk memastikan proses penanganan di Bawaslu sudah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur, dan adil,” kata Charles.
Charles menjelaskan, wewenang MK memeriksa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di luar yang diatur dalam UU Pemilu pernah diputus MK dalam PHPU Kepala Daerah yang mencakup beberapa bentuk, antara lain manipulasi syarat administrasi pencalonan, politik uang (money politics), politisasi birokrasi, kelalaian petugas (penyelenggara pemilu), memanipulasi suara, ancaman/intimidasi, serta netralitas penyelenggara pemilu.
Sementara dalam PHPU Presiden, meskipun tidak terbukti, MK pernah memeriksa pelanggaran TSM pada Putusan MK Nomor 01/PHPU-Pres/XVII/2019, yaitu ketidaknetralan aparatur negara (polisi dan intelijen), diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program pemerintah, penyalahgunaan anggaran BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak masuk akal, kekacauan Situng (Sistem Informasi Penghitungan) KPU dalam kaitannya dengan DPT, serta Dokumen C7 secara sengaja dihilangkan di berbagai daerah.***/din