Ahli Ganjar-Mahfud Sebut MK Bisa Periksa Pelanggaran TSM

JAYAKARTA NEWS— Mahkamah Konstitusi (MK) sudah pernah memeriksa dalil adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dalam Pemilu Tahun 2014 dan Pemilu Tahun 2019.

Demikian keterangan yang disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden). Sidang kedua Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 digelar pada Selasa (2/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Sebagai Ahli yang dihadirkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD (Paslon 03 Ganjar-Mahfud), Charles menyebut dalil pelanggaran TSM memang sudah dirumuskan dalam politik hukum Indonesia, seperti dalam UU Pilkada maupun UU Pemilu. Ia menyebut aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu rentan menjadi pihak yang potensial dalam pelanggaran TSM.

“Politik hukum kita selalu mengarahkan ke situ itu. Faktanya dalam  setiap pemilu kita, yang melakukan pelanggaran terstruktur itu ya dua pihak itu. Ya kalau tidak penyelenggara pemilu, ya aparat pemerintah,” urai Charles di hadapan Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo yang didampingi tujuh hakim lainnya, dilansir laman MK.

Charles menambahkan pada Pemilu 2014 silam, ketika pasangan capres-cawapres yang berkompetisi, yakni Prabowo Subianto dengan Joko Widodo, dalil pelanggaran TSM diarahkan kepada penyelenggara Pemilu. Dalil kala itu tidak mengarah ke pemerintah utamanya kepada Presiden SBY karena petahana tidak mencalonkan diri. Karena itu, lanjut Charles, Prabowo yang kala itu mengajukan PHPU Presiden mendalilkan pelanggaran TSM pada penyelenggara pemilu.

“Untuk bisa diperiksanya pelanggaran TSM, Mahkamah Konstitusi bukanlah lembaga pembanding Keputusan Bawaslu/DKPP, bukanlah pembanding atau kasasi, tapi bagaimana memeriksa fakta-fakta dalam persidangan,” terang Charles.

Kemudian Charles menekankan MK memiliki peranan yang sangat penting dan strategis untuk menyelamatkan demokrasi konstitusional Indonesia. Di dalam konteks Pemilu 2024, khusus untuk dimensi kecurangan dan pelanggaran pemilu yang dibawa Pemohon ke MK, menjadi suatu keniscayaan untuk diperiksa dan diuji secara faktual dengan kualitas pembuktian yang mendalam oleh MK.

Pembuktian untuk kecurangan pemilu menjadi sangat penting dalam memastikan apakah hasil pemilu yang sudah didapatkan oleh para peserta pemilu, khususnya untuk calon presiden dan wakil presiden bersumber dari sebuah kompetisi pemilu yang fair, sesuai dengan aturan main, dan berjalan di atas proses pengawasan dan penegakan hukum profesional, jujur, dan adil.

Dalam hal terdapat dalil tentang kecurangan di dalam tahapan pelaksanaan pemilu yang dimohonkan kepada MK, apalagi praktik kecurangan itu sama sekali belum diperiksa dan diputus Bawaslu, termasuk juga sudah diperiksa dan diputus Bawaslu.

“Artinya penting bagi MK untuk memastikan proses penanganan di Bawaslu sudah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur, dan adil,” kata Charles.

Charles menjelaskan, wewenang MK memeriksa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di luar yang diatur dalam UU Pemilu pernah diputus MK dalam PHPU Kepala Daerah yang mencakup beberapa bentuk, antara lain manipulasi syarat administrasi pencalonan, politik uang (money politics), politisasi birokrasi, kelalaian petugas (penyelenggara pemilu), memanipulasi suara, ancaman/intimidasi, serta netralitas penyelenggara pemilu.

Sementara dalam PHPU Presiden, meskipun tidak terbukti, MK pernah memeriksa pelanggaran TSM pada Putusan MK Nomor 01/PHPU-Pres/XVII/2019, yaitu ketidaknetralan aparatur negara (polisi dan intelijen), diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program pemerintah, penyalahgunaan anggaran BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak masuk akal, kekacauan Situng (Sistem Informasi Penghitungan) KPU dalam kaitannya dengan DPT, serta Dokumen C7 secara sengaja dihilangkan di berbagai daerah.***/din

Dalil Nepotisme Pasangan Ganjar-Mahfud Dinilai ‘Salah Kamar’

JAYAKARTA NEWS— Dalil nepotisme yang disampaikan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud Md (Pasangan Ganjar-Mahfud) dinilai ‘salah kamar’.

Karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pemeriksaan dugaan nepotisme merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan merupakan ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Hifdzil Alim yang merupakan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Ganjar-Mahfud.

Hifdzil hadir dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden) yang digelar pada Kamis (28/3/2024) siang. Sidang yang beragenda mendengarkan keterangan Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya.

Dilansir laman MK, Hifdzil Alim mengatakan, Termohon menolak setiap dalil atau pernyataan yang disampaikan oleh pemohon kecuali yang secara jelas dan tegas serta tertulis yang diakui oleh termohon. Terkait dengan Pemohon yang mendalilkan nepotisme yang ditujukan pemohon kepada pihak terkait dalam hal ini termohon tidak memiliki kewenangan untuk menanggapinya.

“Telah ada ketentuan hukum yang dijadikan acuan dan dasar untuk memeriksa memutus dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif sekurang-kurangnya terdapat tiga peraturan perundangan-undangan yang terkait atau dapat dikaitkan dalam memeriksa dugaan nepotisme yang mengarah pada pelanggaran administratif, yaitu UU Pemilu, UU tentang penyelenggaraan yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan Peraturan Bawaslu Nomor 8/2022 tentang Penyelesaian Administratif Pemilihan Umum,” urai Hifdzil.

Selain itu, menurut Hifdzil, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, lembaga yang diperintahkan untuk memeriksa dugaan dua jenis pelanggaran administratif yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) adalah Bawaslu.

“Dengan demikian, jika terdapat dugaan pelanggaran administratif yang TSM dalam pemilu maka Bawaslu-lah yang diberikan kewenangan untuk memeriksa. Bawaslu tetap dapat memeriksa dugaan abuse of power yang terkoordinasi seperti dalil pemohon itu,” tegas Hifdzil.

Dengan demikian, lanjut Hifdzil, dalil Pemohon yang menyatakan adanya kekosongan hukum sehingga MK harus memeriksa dugaan nepotisme dalam pemilu menjadi runtuh. Sebab, UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu No. 8/2022 telah cukup menjadi dasar hukum yang berlaku sebagai dasar memeriksa nepotisme dalam penyelenggaraan pemilu.***/din