Marak Kasus Kekerasan Seksual, KPAI Minta Pengawasan Ketat Lembaga Pengasuhan dan Pesantren

JAYAKARTA NEWS— Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak di lembaga pengasuhan alternatif berbasis keagamaan yang dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan serta kuatnya relasi kuasa antara pelaku dan korban.

Fenomena tersebut menjadi perhatian serius karena sejumlah kasus serupa terus bermunculan di berbagai daerah dalam beberapa waktu terakhir.

Anggota KPAI, Dian Sasmita, mengatakan pola kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pengasuhan dan pendidikan berasrama umumnya melibatkan relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan anak korban.

“Pelaku memanfaatkan posisi sebagai pengasuh, pendidik, pemimpin lembaga, atau figur yang dihormati untuk membangun kontrol, memperoleh kepercayaan, dan mengeksploitasi anak dalam lingkungan tertutup yang minim pengawasan,” ujar Dian dalam siaran pers KPAI di Jakarta, Jumat (29/5/2026), dilansir InfoPublik.

Menurut KPAI, sejumlah kasus yang mencuat antara lain dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik terhadap delapan anak di sebuah panti asuhan di Kabupaten Buleleng sejak Februari 2026.

Selain itu, terdapat dugaan TPKS di sebuah pondok pesantren di Pati yang diduga dilakukan pengasuh terhadap puluhan santriwati sejak 2020, serta kasus serupa di kawasan Ciawi, Ponorogo, Wonogiri, dan Pekalongan.

Dian menjelaskan, kondisi ketergantungan anak terhadap pengasuh membuat korban kerap takut melapor, mengalami tekanan psikologis, bahkan kesulitan mengenali bahwa dirinya menjadi korban kekerasan.

Dalam banyak kasus, pelaku juga menggunakan legitimasi moral, sosial, hingga narasi keagamaan untuk memanipulasi korban dan menutupi tindak kekerasan yang dilakukan. KPAI menilai praktik manipulatif berkedok pengasuhan dan pendidikan sering dilakukan melalui pendekatan emosional untuk membangun kedekatan dan kepercayaan anak korban.

Situasi tersebut membuat korban menurunkan kewaspadaan dan berada dalam posisi rentan terhadap eksploitasi seksual yang berlangsung berulang dalam waktu lama. Selain itu, keterbatasan pemahaman anak mengenai kesehatan reproduksi, otonomi tubuh, serta budaya menghormati guru dan pengasuh turut menjadi faktor yang sering dimanfaatkan pelaku.

Dalam sejumlah kasus, korban juga mengalami tekanan emosional berupa ancaman dipulangkan ke rumah atau dihentikan bantuan pendidikan apabila menolak perintah pelaku.

Padahal, banyak anak berada di lembaga tersebut untuk menempuh pendidikan agama sekaligus membantu meringankan beban ekonomi keluarga. “Kondisi itu membuat korban memilih diam dan tidak berani melapor kepada orang tua maupun pihak lain,” tambahnya.

KPAI mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat mitigasi risiko melalui penguatan regulasi, audit, dan pengawasan berkala terhadap seluruh lembaga pengasuhan alternatif maupun lembaga pendidikan berasrama.

Selain itu, KPAI menekankan pentingnya penerapan standar perlindungan anak secara ketat, termasuk penyediaan mekanisme pengaduan yang aman, ramah anak, dan mudah diakses.

KPAI juga menegaskan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama, mencakup rehabilitasi medis dan psikologis, pendampingan hukum dan sosial, serta jaminan keberlanjutan pendidikan bagi anak korban. (*/di)

Masih Ditemukan Pengawet dan Pewarna, KPAI Minta BPOM Tingkatkan Pengawasan Makanan di Kantin Sekolah

JAYAKARTA NEWS— Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan IKA UNJ memberikan delapan rekomendasi atas hasil pengawasan dan survei kantin sekolah. Salah satunya terkait BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) agar meningkatkan pengawasan terhadap makanan di kantin sekolah. Karena masih ditemukan sejumlah makanan yang menggunakan pengawet dan pewarna dijual di sejumlah kantin sekolah.

Sebagaimana diketahui, saat ini, berbagai jenis penyakit baru terhadap anak-anak muncul di masa pandemic covid-19, di antaranya Hepatitis Akut dan Gagal Ginjal misterius yang merengut ratusan nyawa anak Indonesia. Di tengah kondisi yang demikian, KPAI dan IKA UNJ menyoroti Kesehatan anak-anak melalui layanan jajanan dan kondisi kantin sekolah yang sehat, aman dan layak bagi anak.

“Sehubungan dengan hal tersebut, KPAI berkolaborasi dengan IKA UNJ melakukan pengawasan dan survei kantin sekolah. IKA UNJ melakukan survei kantin sekolah, sedangkan KPAI melakukan pengawasan di sejumlah kantin sekolah dan menghasilkan 8 rekomendasi.  Hasil survei dan pengawasan tersebut disampaikan secara daring dalam rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Dinas-dinas terkait, perwakilan Kepala-kepala Sekolah se-Indonesia, dan Komite Sekolah pada kamis (27/10),” papar Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/10/2022).

Hasil  Pengawasan

Dijelaskan Retni, KPAI melakukan pengawasan kantin sekolah pada 11 Juli hingga 26 Oktober 2022. Adapun Wilayah pengawasan meliputi: Provinsi DKI Jakarta 36 sekolah (85%) yang terdiri dari: Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Jakarta Barat; Provinsi Banten 4 sekolah (10%) yang terdiri dari: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang  dan kabupaten Pandeglang; Provinsi Jawa Barat 2 sekolah (5%) yang terdiri dari: Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bekasi

Sedangkan jumlah sekolah yang dikunjungi adalah 40 sekolah di jenjang SD sampai SMA/SMK yang berada di wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Adapun pengawasan berdasarkan jenjang pendidikan terdiri dari:  SD sebanyak 6  sekolah (15%); SMP 24 sekolah  (60%); SMA 3 sekolah (7,5%); dan SMK 7 sekolah (17,5%).

Hasil pengawasan menunjukkan; 6 kantin sekolah (15%) dengan kategori  Amat Baik (15%);  17 kantin (42,5%) kategori Baik, 12 kantin (30%)  kategori Cukup,  dan 5 kantin (12,5) kategori Kurang.

Atas pengawasan dan berbagai temuan di lapangan, KPAI memberikan delapan rekomendasi.

(1)       KPAI mendorong BPOM untuk meningkatkan program pengawasan terhadap makanan di kantin sekolah, karena dalam pengawasan, KPAI masih menemukan adanya makanan seperti mie instan dan beragam jenis gorengan dengan bahan pengawet dan pewarna yang masih dijual disejumlah kantin sekolah;

(2)       KPAI mendorong Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan di Provinsi/Kota/Kabupaten bersinergi melakukan edukasi, pembinaan, pendampingan dan pengawasan kantin-kantin sekolah, baik secara fisik maupun secara kualitas makanan/minuman yang dijual;

(3)       KPAI mendorong pemerintah daerah (Dinas Pendidikan Provinsi/Kota/Kabupaten  dan pemerintah pusat (KemendikbudRistek) untuk menganggarkan perbaikan sarana dan prasarana kantin-kantin sekolah yang ada saat ini, agar menjadi tempat yang layak bagi anak-anak menikmati sarapan dan makan siang di sekolah. Karena makanan yang aman, sehat dan bergizi sangat mendukung tumbuh kembang anak secara optimal;

(4)       KPAI mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuat SOP perencanaan pembangunan Gedung sekolah harus dipastikan menyiapkan bangunan kantin sekolah, karena banyak kantin sekolah berada di sisa lahan bangunan sekolah, posisi di halaman belakang sekolah,  dan luas lahan yang minim bahkan kadang kurang layak. Hal itu dikarenakan,  saat sekolah dibangun, pelaksana proyek tidak membuatkan bangunan kantin sekolah;

(5)       KPAI mendorong satuan Pendidikan untuk memastikan layanan kantin sekolah aman, nyaman dan sehat untuk warga sekolah, terutama para peserta didik. Tidak hanya fisiknya, namun juga jenis makanan yang dijual;

(6)       KPAI mendorong para kepala sekolah untuk berbagai praktik baik terkait kantin sekolah, mengingat anak-anak sangat rentan tertular berbagai jenis penyakit yang berkembang saat ini, karena penyakit tidak hanya covid-19. Mencegah lebih baik daripada mengobati;

(7)       KPAI mendorong Komite Sekolah untuk ikut mengawasi dan memastikan keamana, kenyamanan dan Kesehatan kantin sekolah putra putrinya;

(8)       KPAI mendorong para orangtua  untuk menyiapkan bekal makan siang bagi putra-putrinya sehingga lebih bisa memastikan unsur gizi dan keamanan makanannya. Membawa bekal juga menghindari atau mengurangi kerumunan di kantin sekolah saat jam istirahat.***din

Ikut Kegiatan LDKS 4 Siswa SMP Depok Meninggal, KPAI: Disdik Kota Depok harus Periksa Pihak Sekolah

JAYAKARTA NEWS— Kabar duka datang dari SMP IT Al Hikmah Kota Depok, Jawa Barat. Sebanyak empat siswanya  hanyut saat menjalani Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) di Curug Kembar, Desa Batu Layang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Sebanyak tiga siswa telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dihari yang sama dan satu siswi lainnya hilang.

Dari keseluruhan 105 siswa, empat orang siswa SMP IT Al-hikmah Depok hanyut di sungai sekitar Curug Kembar saat  mengikuti kegiatan tracking. Dari keempat korban tersebut, 3 perempuan dan 1 laki-laki, Adapun usia korban 13-15 tahun.

Petaka Berulang Setiap Tahun

Dalam rilis Retno Lisyarti, Komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Minggu (16/10/2022), dipaparkan, kegiatan di alam terbuka yang diselenggarakan satuan pendidikan yang berakibat  hanyutnya sejumlah peserta didik yang mengikuti kegiatan tersebut sudah berulang terjadi dan menewaskan sejumlah siswa.  Tercatat tahun 2020 di Sleman dan tahun 2021 di Ciamis. Semuanya menimpa siswa pada jenjang SMP.

Pada Jumat, 21 Februari 2020, kegiatan susur sungai yang diikuti 257 pelajar SMPN 1 Turi, Sleman berujung petaka. Pada  sore hari, saat para peserta yang sedang menyusuri Sungai Sempor itu diterjang arus deras dari arah utara. Ratusan pelajar ini diketahui sedang melaksanakan kegiatan pramuka. Ditemani kakak pembina, yang juga masih pelajar, ratusan pelajar SMP ini nekat menyusuri sungai di tengah cuaca yang tak menentu setelah hujan deras. Peristiwa ini berakhir nahas, 10 siswi ditemukan meninggal dunia.

Pada Jumat,  15 Oktober  2021 terjadi tragedi memilukan dimana sebanyak 21 siswa MTs di Ciamis menjadi  korban dari kegiatan susur sungai yang diselengarakan oleh pihak sekolah MTs Harapan Baru Cijantung. Sebanyak 10 siswa telah diselamatkan oleh warga yang turut membantu, namun 11 siswa lainya telah ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia. 

Kronologi itu bermula dari kegiatan rutinan yang merupakan bagian dari kegiatan Pramuka yang dilakukan madrasah dalam kegiatan itu siswa diikuti oleh 150 peserta menyusuri sungai cileueur dan akan menyebraginya.

Kini, pada 13 Oktober 2022 empat orang siswa SMP IT Al-hikmah Depok hanyut di sungai  saat  mengikuti kegiatan tracking di wilayah Curug Kembar, Cisarua, Kabupaten Bogor.

Tanggapan dan Rekomendasi KPAI:

1.Saya menyampaikan duka cita mendalam kepada seluruh keluarga korban, semoga ayah dan ibu korban diberikan kekuatan dalam menghadapi musibah ini;

2.Saya menyayangkan pihak sekolah yang tidak bijak dalam menyelenggarakan kegiatan di alam bebas saat musim hujan, dilakukan di Curug pula dan ada susur sungai. Padahal, saat hujan lebat,  segala kemungkinan bisa terjadi, mulai dari tanah longsor, banjir, sampai kemungkinan  banjir bandang di lokasi tersebut;

3.Saya mendorong Dinas Pendidikan Kota Depok dan pihak kepolisian sesuai kewenangannya masing-masing  untuk melakukan pemeriksaan  atas kasus tewasnya 4 siswa dalam kegiatan LDKS, apakah ada kelalaian yang membuat tewasnya 4 peserta didik.

Apakah ada laporan atau ijin Dinas Pendidikan Kota Depok terkait penyelenggarakan kegiatan LDKS di Cisarua ini, apakah  ada ijin orangtua dan apakah orangtua mengetahui bahwa akan ada kegiatan tracking yang melewati sungai pada rundown kegiatan LDKS tersebut?

Apakah ada SOP dalam kegiatan ini sehingga Pembina kegiatan dan para guru  sudah mempertimbangkan kondisi cuaca, karena jika hujan seharusnya tidak diperkenankan ada kegiatan tracking  dan susur sungai, apalagi di wilayah curug, yang merupakan hulu dari sungai.  Karena saat hujan, debit air bisa tiba-tiba meningkat dan arus membesar, bahkan ada potensi longsor.

Saat kegiatan juga perlu dipastikan pakaian anak-anak, apakah sesuai untuk tracking, misalnya celana Panjang, sepatu kets, alat bantu dan pengaman selama kegiatan tracking dan susur sungai. Karena korban kebanyakan perempuan, apakah anakj-anak tersebut mengenakan rok Panjang sehingga saat hanyut sulit menyelamatkan diri. Penyelidikan penting agar menjadi pembelajaran dan ada efek jera sehingga kedepan setiap kegiatan yang melibatkan anak-anak harus memastikan keselamatan dan perlindungan anak.

4.Saya mengimbau Dinas Pendidikan untuk membuat surat edaran yang melarang pihak sekolah menyelenggarakan kegiatan di alam terbuka, apalagi di wilayah sungai saat musim hujan seperti sekarang. Kalau pun sedang tidak musim hujan, sekolah wajib memiliki SOP kegiatan di alam terbuka yang aman dan melindungi anak-anak. Selain itu para orangtua wajib memastikan rundown kegiatan untuk memastikan anak-anaknya aman selama berkegiatan.***/din

Komisioner KPAI Kecam Oknum Guru Periksa Celana Dalam Siswi yang Sedang Haid

JAYAKARTA NEWS— Lagi-lagi oknum guru melakukan tindakan tidak benar di sekolah. Kejadiannya di sebuah sekolah SMA Negeri di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Guru meminta para siswi membuka rok dan menurunkan celana dalamnya untuk membuktikan bahwa mereka sedang menstruasi sehingga tidak mengikuti sholat dhuha berjamaah yang merupakan program “Jumat Religi”.

Hal tersebut diceritakan Retno Listyarti, Komisioner KPAI, yang menerima pengaduan melalui aplikasi Whatsapp dari orangtua siswi yang menjadi korban peristiwa tersebut.

Dalam pengaduan tersebut, tutur Retno melalui siaran persnya, orangtua korban menuturkan bahwa putrinya  bersama siswi lainnya dikumpulkan dalam satu ruangan kelas.

“Ada satu orang guru bertugas menjaga pintu kelas, lalu para siswi diminta  berdiri melingkar saling membelakangi. Kemudian dua orang guru lainnya berkeliling dan  meminta siswi  satu persatu membuka rok dan menurunkan celana dalamnya untuk membuktikan bahwa siswi tersebut sedang menstruasi sehingga tidak mengikuti sholat dhuha berjamaah yang merupakan program “Jumat Religi”,” papar Retno.

Peristiwa tersebut, katanya,  terjadi di sebuah sekolah Negeri, bukan sekolah berbasis agama. Padahal, sekolah negeri siswa dan gurunya beragam agama, bukan satu agama tertentu. “Guru terduga pelaku seluruhnya perempuan, para guru tersebut  juga bukan guru bidang studi pendidikan agama Islam (PAI), tetapi guru bidang studi Kimia dan Matematika,” tegas Retno.

“Sholat dhuha dalam agama adalah sholat sunnah, bukan sholat wajib. Namun menjadi wajib atas nama program sekolah di SMA Negeri ini. Sekali lagi, sekolah ini adalah sekolah negeri yang didirikan pemerintah, bukan satuan Pendidikan berbasis agama. Jika anak didik memang ingin sholat dhuha, sekolah wajib memfasilitasi, bisa dilakukan sendiri, tapi bukan mewajibkan sholat sunnah, sehingga anak didik yang tidak melaksanakan sholat dhuha tersebut akan mendapatkan sanksi,” ujar Retno.

Kuat dugaan, lanjut Retno, para guru tersebut hanya menjalankan tugas karena merupakan program sekolah. Karena saat ini cukup banyak   sekolah negeri yang menyelenggarakan sholat dhuha berjamaah dengan alasan untuk mendidik dan membiasakan anak didik beribadah pagi.

Saat menerima pengaduan tersebut, Retno berkoordinasi dengan Ketua Pokja Pencegahan dan Penanggulangan 3 Dosa Besar di Pendidikan, Chatarina Girsang yang juga Kepala Inspektorat Jenderal KemendikbudRistek yang langsung menurunkan tim ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Tim mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah bahwa permasalahan tersebut sudah diselesaikan dengan para orangtua, dilampirkan bukti berita acara islah dan dibubuhi tandatangan.

“Ada 3 orangtua dan anak yang mendatangani, namun ketiganya tidak sama dengan pihak yang mengadu kepada kami. Saat  pengadu kami konfirmasi apakah mengetahui kesepakatan dalam berita acara tersebut dan apakah diundang dalam islah tersebut, ternyata keduanya menjawab sama sekali belum mengetahui dan tidak pernah diundang islah oleh pihak sekolah,” lanjut Retno.

Bertemu Keluarga Korban

Pada Jumat (30/9), KPAI dan Itjen KemendikbudRistek melakukan pertemuan secara daring dengan dua orangtua yang anaknya menjadi salah satu korban yang harus membuka celananya  untuk membuktikan bahwa dirinya sedang menstruasi. Pertemuan ini dimaksud untuk mendengarkan keterangan dari sisi korban dan keluarganya, setelah sebelumnya Tim Itjen KemendikbudRistek sudah  melakukan pertemuan luring untuk mendengarkan keterangan sekolah dan Dinas Pendidikan.

“Saat pertemuan daring dengan KPAI dan Itjen Kemendikbudristek, salah satu ibu korban menyatakan bahwa apa yang dialami putrinya merupakan bentuk pelecehan seksual yang dilakukan perempuan dewasa  terhadap anak perempuan di bawah umur”,  ungkap Retno.

Para orangtua menceritakan kondisi psikis anaknya yang sangat terpukul sejak mendapatkan perlakuan tidak etis di sekolah lantaran tidak mengikuti sholat dhuha berjamaah karena sedang datang bulan.

“Kedua anak korban selalu menangis ketika membaca berita dan melihat tiktok atas peristiwa tersebut. Tidak hanya merasa trauma karena dipermalukan dan direndahkan, namun juga tidak terima karena pemberitaan di media massa maupun di media social tidak seperti kejadian yang sebenarnya,” urai Retno.

Menurut para orangtua, anak korban mendapatkan konseling dari guru BK maupun psikolog, namun anak korban merasa tidak nyaman dengan pernyataan salah satu guru BK yang seolah mendorong anak korban untuk berhenti mempermasalahkan peristiwa ini lagi karena para guru yang melakukan tugas sekolah tersebut kelak akan mengajar dia ketika naik kelas nantinya.

Akibat pernyataan tersebut, anak korban secara psikis didera rasa ketakutan setelah pengaduan atau keberatan orangtua mereka kepada pihak sekolah atas peristiwa yang dialaminya.

 Ketakutan ini sangat wajar, mengingat para guru yang melakukan, yang terlibat dalam peristiwa ini adalah para guru yang sedang atau akan  mengajarnya kelak hingga lulus. “Ketakutan ini tentu sangatlah masuk akal karena adanya relasi kuasa antara anak korban yang masih dibawah umur dengan terduga pelaku yang merupakan pendidik di tempatnya bersekolah”, pungkas Retno.

Menurut Retno, pihak  KPAI bersama Tim Itjen KemendikbudRistek akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk mencari solusi dan menuntaskan kasus ini.***/ebn

Komisioner KPAI Kecam Artis Kriss Hatta yang Pacari Anak di Bawah Umur

JAYAKARTA NEWS— Komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) mengecam keras artis Kriss Hatta yang mengaku secara terbuka bahwa dirinya sedang berpacara dengan anak di bawah umur (14 tahun) dan sudah mendapat restu dari ibu dari sang pacar.

“Mengecam Kriss Hatta sebagai public figure yang telah memberikan contoh buruk pada masyarakat terutama para remaja. Hal ini berpotensi ditiru oleh masyarakat Indonesia,” tegas Retno Listyarti, Komisioner KPAI, Rabu (28/9/2022).

Sebagaimana diketahui, artis Kriss Hatta membuat pengakuan mengejutkan bahwa dirinya berpacaran dengan anak di bawah umur dan sudah mendapat restu dari ibunda sang pacar, dan diperkenankan menikah setelah anaknya lulus SMA.

“Kalau saat ini, usia 14 tahun sudah di jenjang SMA berarti ada kemungkinan anak akan dinikahkan pada usia sangat muda, yang belum memenuhi usia minimun dalam UU Perkawinan, yaitu 19 tahun,” ujar Retno dalam siaran persnya.

Terkait hal tersebut Retno sebagai Komisioner KPAI menyampaikan beberapa hal. Selain mengecam, Retno berpendapat, pernyataan Kriss Hatta yang mengatakan akan menikahi pacarnya setelah lulus SMA berpotensi menjadi glorifikasi pernikahan usia anak.

Padahal pemerintah pusat dan daerah sedang giat giatnya berjuang menurunkan angka perkawinan anak. Publik figure harusnya mendukung program pemerintah yang berdampak baik bagi bangsa ini. Perkawinan anak berpotensi kuat membuat anak kehilangan hak-hak nya utk tumbuh kembang secara optimal.

“Kriss Hatta juga mengaku sudah mendapatkan restu dari ibunda sang kekasih. Sang calon mertua disebut melarang Kriss Hatta untuk mempublikasikan hubungan mereka karena takut dikira panjat sosial alias pansos. Tidak diungkap nama pun,  cepat atau lambat publik akan tahu. Hal ini akan berpotensi kuat terjadi glorifikasi  kisah cinta orang dewasa yang sudah pantas menjadi ayahnya dengan anak di bawah umur. Jangan sampai hal ini dianggap wajar oleh public,” tegas Retno.

Dalam kesempatan itu Retno juga menyinggung soal pernyataan Kriss Hatta di medsosnya yang secara tersirat merasa mirip seperti Leonardo DiCaprio karena sama-sama memacari wanita yang lebih muda 20 tahun darinya. Sebagaimana diketahui, Leonardo DiCaprio berusia 47 tahun, sedangkan Gigi Hadid 27 tahun.

Betul bahwa itu contoh beda usia 20 tahun. Namun, tandasnya, Gigi Hadid sudah perempuan dewasa bukan anak di bawah umur.

“Usia 14 tahun masih anak-anak yang belum memiliki kematangan psikis sebagaimana Gigi yang berusia 27 tahun. Anak usia 14 tahun belum memiliki emosi yang stabil dan belum mengetahui risiko dari hubungan percintaan yang sedang dijalaninya. Anak usia 13-15 tahun adalah usia yang baru saja jadi anak-anak, namun belum masuk remaja, jadi ini masa peralihan. Pada masa ini, terjadi perubahan besar pada diri seorang anak secara fisik dan psikis,” ujar mantan Kepala Sekolah SMAN 13 Jakarta itu panjang-lebar.

Anak usia 13-15 tahun yang sudah dibentuk sejak dini untuk menentukan kecenderungan terhadap minat dan karir yang akan mereka jalani biasanya akan lebih mudah didorong dan dimotivasi pada usia ini.

Jadi seharusnya orangtua mendukung ananda yang berusia 14 tahun ini untuk menggali potensinya, mendukung bakatnya, menfasilitasi kesempatan berkarir dan berkarya di masa muda, bukan malah mengijinkan untuk menikah muda karena berpacaran dengan laki-laki yang jauh lebih tua darinya.

Bahkan pada usia 13-15 tahun ini, orang tua sudah bisa mulai memberi tanggung jawab atas kemampuan yang anak miliki. Kehidupan orang-orang hebat dalam sejarah menunjukkan, pada usia remaja setingkat SMP anak-anak sudah secara matang mampu mengenali kemampuannya, matang secara keilmuan dan kepribadian. Hal seperti ini bukan suatu yang terjadi secara tiba-tiba, tetapi telah ditempa cukup lama selama bertahun-tahun sejak usia dini.

“Saya mendorong media massa untuk memgedukasi masyarakat dengan tidak melakukan glorifikasi kisah cinta kriss Hatta dengan anak usia 14 tahun,” tegas Retno.***din

KPAI Kecam Kekerasan Seksual  terhadap 20 Santriwati Ponpes di Kabupaten Bandung

JAYAKARTA NEWS— Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno  Listyarti kecam kekerasan seksual  yang diduga terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Ketapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dengan terduga pelaku pimpinan Ponpes dan korban satriwati sebanyak 20 orang. 

“KPAI mendorong perlindungan dan pendampingan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan atau P2TP2A setempat terhadap para korban termasuk pemenuhan hak rehabilitasi psikologi bagi para korban,” tegas Retno sebagaimana dikutip dari rilis yang diterima redaksi, Selasa (16/8/2022).

KPAI, ucapnya, mendesak Kementerian Agama RI untuk segera membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan Pendidikan. Salah satu kehadiran negara adalah membuat regulasi, karena perlindungan  anak yang terbaik adalah dengan membangun system pencegahan yang kuat.

Kementerian Agama, papar Retno, sampai hari ini belum memiliki Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan Pendidikan, baik di Madrasah dan Pondok Pesantren.  Apalagi satuan Pendidikan berasrama, seharusnya ada system pencegahan, system pengawasan dan system pengaduan yang melindungi korban dan saksi.

Satuan Pendidikan berasrama  pengawasannya harus ketat karena peserta didik pengasuhannya dipindahkan kepada institusi atau Lembaga Pendidikan tersebut, sehingga satuan Pendidikan wajib melindungi anak-anak atau peserta didiknya. Sebagai catatan, KemendikbudRistek sudah memiliki Permendikbud No 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan. Sudah ada aturan saja masih terjadi kekerasan seksual, apalagi jika tidak ada.

“Mengapa kasus yang sudah bertahun-tahun terjadi tak pernah bisa terungkap? Bagi korban kekerasan seksual, apalagi pelakunya memiliki relasi kuasa terhadap korban, pelaku seorang yang dianggap terhormat dan  mulia karena pengetahuan aagamanya, maka tentu tak mudah bagi korban anak di bawah umur untuk bicara atau melapor, karena khawatir tidak dipercaya dan khawatir juga kalau prestasi belajarnya akan dipermasalahkan oleh pelaku yang memang memiliki relasi kuasa tinggi atas korban,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, kemungkinan besar korban merasa malu dan merasa hal ini adalah aib yang harus ditutupi. Dengan korban tidak bicara atau melapor maka pelaku akan melanjutkan kekerasan seksualnya bahkan makin berani dan akan melakukan juga pada korban-korban  lain.

“Pelaku merasa aman dan tidak akan pernah ada efek jera jika  belum di proses hukum. Hukum harus ditegakan, korban harus mendapatkan keadilan. Melaporkan pelaku berarti juga menghentikan ada korban lain,” tambah Retno.

Perlindungan terhadap anak, kata Retno, tidak hanya menjadi tanggungjawab negara. Namun juga menjadi tanggungjawab masyarakat, orangtua, bahkan anak itu sendiri. Semua pihak harus berpartisipasi untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual.

“Ketika menitipkan anak-anak untuk belajar di Pondok Pesantren, maka para orangtua wajib memastikan bahwa anaknya akan aman dan terlindungi selama berada di ponpes atau sekolah berasrama lainnya. Pastikan orangtua dapat memantau perkembangan anak-anaknya termasuk Kesehatan mental anak-anak mereka, baik secara daring maupun luring,” tandasnya. (din)

Lagi, Pemprov Jawa Timur Raih Penghargaan Provinsi Layak Anak dari KPPPA

JAYAKARTA NEWS–Provinsi Jawa Timur telah menyandang predikat sebagai Provinsi Layak Anak (Provila) sejak tahun 2021 lalu. Tahun ini, predikat yang sama berhasil dipertahankannya.

Atas keberhasilan tersebut, Provinsi Jatim kembali mendapatkan penghargaan Provila (Provinsi Layak Anak) untuk kedua kalinya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI I Gusti Ayu Bintang Darmawati kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim Restu Novi Widiani mewakili Gubernur Khofifah di Kebun Raya Bogor, Sabtu (23/7) pagi.

Selain Predikat Provila juga penghargaan ini diberikan KPPPA, kepada Gubernur Jatim lantaran dinilai berhasil mendorong semua kabupaten/kota di Jatim atau 100% telah masuk dalam pemeringkatan Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA). Bahkan banyak daerah yang naik kelas pemeringkatannya.

Secara rinci, peraih KLA di Jatim meliputi 2 kota menduduki peringkat utama, 12 kabupaten/kota menduduki peringkat nindya, 17 kabupaten/kota menduduki peringkat madya, dan 7 kabupaten/kota menduduki Peringkat Pratama.

Sebagai informasi, kabupaten/kota yang masuk dalam pemeringkatan, untuk Peringkat Utama yaitu Kota Surabaya dan Kota Probolinggo

Peringkat Nindya yaitu Kota Batu, Kab. Trenggalek, Situbondo, Gresik, Jember, Kota Madiun, Kota Malang, Jombang, Tulungagung, Kab. Blitar, Sidoarjo, Lamongan.

Untuk Peringkat Madya antara lain Kota Kediri, Kab. Sumenep, Kota Pasuruan, Kab. Mojokerto, Kota Mojokerto, Kab. Bojonegoro, Pamekasan, Magetan, Banyuwangi, Lumajang, Kab. Pasuruan, Tuban, Kota Blitar, Kab. Malang, Madiun, Bondowoso, dan Ponorogo.

Sementara Peringkat Pratama antara lain Kab. Nganjuk, Bangkalan, Kab. Probolinggo, Sampang, Kab. Kediri, Ngawi, dan Pacitan.

Gubernur Khofifah mengatakan, prestasi tersebut merupakan keberhasilan dari upaya dan kerja keras seluruh pemerintah daerah dan ormas serta aktivis perlindungan anak di Jawa Timur. Tentunya, juga kolaborasi rembug nyekrup dengan stakeholder lintas sektor sebagai upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak.

“Alhamdulillah, 38 kabupaten/kota di Jawa Timur seluruhnya telah masuk dalam pemeringkatan KLA. Bahkan sebagian daerah berhasil meningkatkan peringkat KLA. Ini merupakan prestasi yang tidak mudah, karena banyak sekali indikator yang harus dipenuhi untuk mendapat predikat layak anak,” ujar Khofifah kepada awak media.

Tidak hanya berhasil mempertahankan predikat Provila, jumlah kabupaten kota Jatim yang meraih peringkat KLA juga meningkat. Dibandingkan dengan tahun 2021, peringkat utama KLA hanya diraih satu kota. Sedangkan peringkat Nindya diraih 9 kabupaten/ kota, 15 Kab/Kota peringkat Madya dan 13 Kab/Kota peringkat Pratama.

Karenanya, Khofifah mengapresiasi kabupaten/kota yang mengalami peningkatan peringkat kabupaten/layak anak. Harapannya, semua daerah bisa mendapatkan peringkat utama bahkan menjadi kabupaten/kota layak anak.

“Perbandingannya adalah dari sisi peringkat. Paling rendah pratama, selanjutnya madya, kemudian nindya baru utama. Dari peringkat terlihat progresnya. Sebagai contoh, sebelumnya peringkat utama baru 1 daerah yaitu Kota Surabaya pada tahun 2021. Tahun ini meningkat menjadi 2 daerah yaitu Kota Surabaya dan Kota Probolinggo,” jelas Khofifah.

Sebagaimana diketahui, indikator yang harus dipenuhi dalam KLA terdapat lima klaster utama. Antara lain hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan anak, kesehatan dasar dan kesejahteraan anak, pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya juga perlindungan khusus, dengan didukung penguatan kelembagaan.

“Semua tidak bisa berjalan sendiri, pretasi ini adalah hasil kerjasama dan koordinasi serta kolaborasi lintas sektor,” katanya.

Oleh karena itu, Gubernur Khofifah mengajak seluruh kepala daerah di Jawa Timur untuk betul-betul mengimplementasikan kebijakan melibatkan anak dalam pembangunan dan menjadikan anak sebagai subyek.

“Pastikan predikat kabupaten/kota layak anak ini benar-benar terimplementasi dengan baik di lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DP3AK Jatim Restu Novi Widiani menambahkan, berbagai prestasi juga lahir menyambut momentum Hari Anak Nasional (HAN) 2022. Forum Anak Kabupaten Blitar meraih gelar sebagai pemenang jingle SAPA 129. SAPA 129 merupakan layanan untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Selain tampil untuk menyanyikan jingle SAPA 129, anak-anak Kabupaten Blitar ini juga akan menerima penghargaan sebagai Pemenang lomba jingle,” jelasnya. (poedji)

KPAI: Sepanjang Januari-Juli 2022, 69% Anak Perempuan Jadi Korban Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

Catatan Hari Anak Nasional

JAYAKARTA NEWS— Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sudah diterapkan seluruh sekolah di Indonesia, termasuk sekolah-sekolah berasrama. Namun, kasus-kasus kekerasan terhadap anak seperti perundungan dan kekerasan seksual terhadap anak didik di lembaga pendidikan terus terjadi, bahkan mulai dari jenjang SD sampai SMA/SMK atau sederajat. Korbannya juga anak laki-laki maupun anak perempuan, keduanya memiliki kerentanan yang sama untuk menjadi korban kekerasan seksual di satuan pendidikan.

Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022, Retno Listyarti (Komisioner KPAI) merilis kasus-kasus kekerasan seksual khusus yang terjadi di lembaga pendidikan sepanjang Januari sampai Juli 2022 dari hasil pemantauannya di media massa juga berdasarkan kasus yang keluarga korban sudah melaporkannya ke pihak kepolisian.

Dari Januari-Juli tercatat 12 kasus kekerasan seksual yang terjadi di tiga (25%) sekolah dalam wilayah kewenangan KemendikbudRistek dan sembilan (75%) satuan Pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama RI.

Berdasarkan jenjang Pendidikan, kasus kekerasan terjadi di jenjang SD) sebanyak dua (16,67%) kasus, jenjang SMP sebanyak satu (8,33%) kasus, Pondok Pesantren lima (41,67%) kasus , Madrasah tempat mengaji/tempat ibadah tiga (25%) kasus; dan satu (8,33%) tempat kursus musik bagi anak usia TK dan SD. Rentang usia korban antara 5-17 tahun.

Korban berjumlah 52 anak dengan rincian 16 (31%) anak laki-laki dan 36 (69%) anak perempuan. Sedangkan pelaku total berjumlah 15 orang yang terdiri dari : 12 guru (80%), satu (6,67%) pemilik pesantren, satu (6,67%) anak pemilik pesantren, dan satu (6,67%) kakak kelas korban. Adapun rincian guru yang dimaksud di antaranya adalah guru pendidikan agama dan pembina ekskul, guru musik, guru kelas, guru ngaji, dll.

Adapun modus pelaku di antaranya adalah: mengisi tenaga dalam dengan cara memijat, memberikan ilmu sakti (khodam), dalih mengajar fikih akil baliq dan cara bersuci, mengajak menonton film porno, ritual kemben untuk menseleksi tenaga kesehatan, dipacari dan janji dinikahi, membersihkan tempat tidur, membersihkan rumah dalam lingkungan pondok.

Kemudian pelaku menjadikan kesempatan tersebut untuk melakukan perbuatan bejatnya terhadap para korban. Mengancam korban dikeluarkan dari keanggotaan ekstrakurikuler, melakukan pencabulan saat proses kegiatan pembelajaran, korban ditugaskan membersihkan tempat tidur, membersihkan rumah pelaku, kemudian pelaku menjadikan kesempatan tersebut untuk melakukan perbuatan bejatnya terhadap para korban dan memaksa korban melakukan aktivitas seksual dalam ruangan kosong dan toilet.

Sedangkan menurut wilayah kejadian terdiri dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur dan Kota Depok (Provinsi Jawa Barat), Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Kediri (Provinsi Jawa Timur), Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang (Provinsi Banten), Kabupaten Pekalongan (Provinsi Jawa Tengah);dan Kabupaten Karimun (Provinsi Kepulauan Riau).

Putusan Berat Guru/Ustad Pelaku Kekerasan Seksual

Sebagian kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan yang sampai di pengadilan, sebagian diputus berat, di antaranya adalah putusan hukuman mati bagi terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wiryawan (HW) yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Selain HW, hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Kudus pada 19 Juli 2022 menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp 10 juta kepada AL, ustad yang melakukan pencabulan kepada delapan santriwati TPQ di Kecamatan Gebog Kudus, Jawa Tengah.

Majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan pencabulan para korban yang merupakan anak di bawah umur. Putusan ini, sesuai tuntutan dari jaksa. Yakni 18 tahun penjara. Apabila denda Rp 10 juta tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti hukuman penjara selama lima bulan.

“KPAI mengapresiasi putusan majelis Hakim PN Kudus terhadap terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak di satuan Pendidikan, harus ada efek jera,” ujar Retno.

Sebelumnya, pada Mei 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada seorang pendeta di Medan bernama Benyamin Sitepu dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan 6 orang siswinya. Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa merupakan mantan kepala sekolah salah satu sekolah dasar swasta di Kota Medan.

“Saya selaku Komisioner KPAI, pada peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2022, mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia untuk segera membuat regulasi setingkat Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pencegahan dan penanggulangan berbagai bentuk kekerasan di satuan pendidikan. Saatnya negara hadir melalui regulasi untuk memastikan perlindungan bagi anak selama berada di lingkungan Madrasah dan Pondok Pesantren,” pungkas Retno.***din

Puan Maharani Mendorong Hadirnya Generasi Emas Indonesia

JAYAKARTA NEWS— Langkah Ketua DPR Puan Maharani yang terus mendorong agar Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu Anak (RUU KIA) bisa segera disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR mendapat apresiasi dari banyak pihak. Tak kecuali para tokoh perempuan. Satu di antaranya adalah Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Lisyarti.

“RUU KIA menjadi penting untuk disahkan karena RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul, karena salah satu ketentuan dalam RUU KIA di antaranya adalah mengatur tentang cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan.”

“Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan. Ketentuan ini sangat berpihak pada perempuan pekerja dan juga kepentingan terbaik bagi anak,” papar Retno panjang lebar`.

Hal senada juga disampaikan oleh Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan. Menurutnya apa yang diperjuangkan (RUU KIA) oleh Ketua DPR Puan Maharani adalah dalam rangka menghadirkan generasi emas Indonesia. “Tujuannya adalah menghadirkan generasi Emas Indonesia itu bisa betul-betul optimal,” tegas Yentriyani.

Ia pun menyinggung soal salah satu aturan yakni masa cuti melahirkan. Sebelumnya, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan. Namun, Puan mendorong cuti melahirkan menjadi 6 bulan dalam RUU KIA.

“Jika memang cuti enam bulan ini bisa dilakukan artinya konsentrasi untuk membantu pengasuhan anak pada enam bulan pertama kelahiran itu bisa lebih optimal,” ucap Andy.

Andy menekankan, tumbuh kembang anak pada 1000 hari pertama kehidupan (HPK) menjadi sangat penting sebagai penentu generasi penerus bangsa. Karenanya, dia mengapresiasi usulan cuti melahirkan enam bulan seperti yang disampaikan Puan.

“Dan di saat yang bersamaan hak sebagai warga negara untuk berkeluarga untuk melanjutkan keturunan tapi juga memiliki kehidupan yang sejahtera lahir dan batin itu bisa terlaksana,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Ketua DPR Puan Maharani memastikan RUU KIA bakal disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna  pada Kamis 30 Juni 2022 mendatang.

Pendidikan dan pemberdayaan para ibu dalam membesarkan anak, kata Puan, sangat penting, terutama pada masa emasnya yaitu 1.000 hari pertama kehidupan.

“Badan musyawarah (Bamus) DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat,” ujar Puan Maharani seraya menambahkan harapannya agar proses dan mekanisme pembahasan RUU KIA berjalan dengan lancar sehingga Indonesia bisa segera memiliki pedoman maupun payung hukum yang lebih rigid dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak.

Terkait RUU KIA ini, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya menyatakan, RUU KIA adalah demi generasi emas Indonesia. Sebab, peran Ibu dalam merawat anak di masa ASI eksklusif dijamin negara. DPR, tegasnya, berkeinginan agar RUU KIA ini bisa segera rampung. “Tentu Mbak Puan juga sudah tegas memberi pernyataan, DPR sangat serius sekali dengan isu-isu ini, karena sangat fundamental bagi kita dalam mengurus generasi kita di masa yang akan datang, dalam mengurus ibu dan anak, dalam mengurus keluarga,” kata Willy sambil menambahkan, semua fraksi mendukung penuh RUU KIA untuk segera dirampungkan. (din)

KPAI Prihatin PPDB Masih Diwarnai Surat Sakti Pejabat

JAYAKARTA NEWS— Surat rekomendasi seorang anggota Komisi D DPRD Kota Bandung yang menitipkan sejumlah nama untuk di terima di sejumlah SMK Negeri di kota Bandung beredar luas di media sosial (medsos) hingga membuat geger warganet dan masyarakat luas. Berbagai pihak pun langsung bereaksi menanggapi hal itu. Mereka menilai, praktik ‘titip menitip’ peserta didik tersebut tak terpuji dan tak seharusnya dilakukan seorang anggota dewan.

Surat bernomor 2029/R-A.DPRD/VI/2022 tersebut ditandatangani anggota Komisi D DPRD Kota Bandung H Erwin SE. Dalam surat disebutkan sejumlah SMKN di Kota Bandung dan daftar siswa yang diduga ‘dititipkan’ itu.

Setelah viral dan membuat geger masyarakat, anggota DPRD Kota Bandung H Erwin SE angkat bicara. Dalam keterangan tertulis, Erwin mengaku membuat dan menandatangani surat rekomendasi tersebut. Dia berkilah, surat tersebut merupakan aspirasi warga Kota Bandung, bukan  sebagai bentuk intervensi kepada Disdik Jawa Barat, melainkan sekadar usulan sesuai aspirasi masyarakat Kota Bandung. Erwin menegaskan telah menarik kembali atau mencabut surat tersebut.

“Padahal dalam aturan PPDB sangat jelas disebutkan bahwa PPDB harus dilaksanakan dengan prinsip nondidkriminasi, obyektif, akuntabel, dan teansparan”, ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI.

Atas peristiwa tersebut, KPAI menyampaikan sikap sebagai berikut :

1.KPAI prihatin masih ada oknum anggota Dewan yang belum memahami makna kebijakan PPDB system zonasi dan penyelenggaraannya yang didorong  secara daring. Penyelenggaraan dengan system online adalah untuk  membangun keterbukaan atau transparansi sehingga tidak ada titip menitip atau bahkan jual beli kursi.  Seorang anggota dewan seharusnya mendukung system ini dan menjadi tauladan baik bagi masyarakat.

2.Selain itu, untuk kasus Bandung, ada kewenangan yang berbeda antara Dinas Pendidikan Provinsi dengan Dinas Pendidikan Kota/kabupaten. Seorang anggota DPRD Kota Bandung yang kewenangannya dan pengawasannya di jenjang TK/PAUD, SD dan SMP, sangat tidak tepat dan tidak etis juga kemudian “menitipkan” siswa dalam PPDB ke jenjang SMA/SMK yang merupakan kewenangan dan wilayah pengawasan DPRD Provinsi Jawa Barat.

3.Kalau semua orangtua di daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan menitipkan anaknya dalam PPDB, selain melanggar etika dan rasa keadilan masyarakat, hal tersebut juga berbahaya karena bisa diduga kuat ada unsur politik, yaitu mendulang suara untuk memilihnya.

4.KPAI mengapresiasi anggota Dewan tersebut yang sudah mengakui secara tertulis dan menarik surat tersebut, Namun, untuk menghindari kejadian yang sama tidak terulang Kembali di kemudian hari, terutama di kalangan pejabat,  maka seharusnya tidak sekedar minta maaf lalu selesai, namun badan kehormatan dewan ikut memeriksa apakah perbuatan yang bersangkutan etis atau tidak. (bnt)