Dari Sukabumi Menembus Pasar Global: Cara Baru Meretas Peluang Kerja Luar Negeri

JAYAKARTA NEWS— Pernahkah Anda membayangkan Sukabumi bukan sekadar kota transit menuju pantai Palabuhanratu, melainkan sebuah laboratorium besar tempat anak-anak muda menempa diri untuk menaklukkan pasar kerja di Jepang, Korea Selatan, hingga Eropa?

Gagasan itu bukan lagi sekadar impian di atas kertas. Di sudut Jalan Prana, Kota Sukabumi—tepatnya di Pusat Pendidikan dan Pelatihan PASIM—sebuah langkah besar baru saja dimulai.

Menjawab Tantangan Realitas Lapangan Kerja

Mari melihat data sebentar. Di balik ramahnya Kota Sukabumi, ada tantangan nyata yang harus dihadapi. Data BPS 2026 mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di kota ini menyentuh angka 8,19 persen—sekitar 29 ribu orang belum memiliki pekerjaan tetap. Angka ini berada di atas rata-rata Provinsi Jawa Barat.

Di sisi lain, ada fenomena menarik di tingkat global. Negara-negara maju seperti Jepang dan Korea Selatan tengah menghadapi krisis populasi menua (aging population). Mereka membutuhkan tenaga kerja terampil dalam jumlah besar di sektor konstruksi, hospitality, manufaktur, hingga pertanian.

Sayangnya, dari sekitar 300 ribu lowongan kerja luar negeri yang terbuka, Indonesia baru bisa mengisi seperempatnya. Penyebab utamanya sederhana namun krusial: kendala bahasa dan sertifikasi kompetensi.

Gap inilah yang coba dijembatani secara konkret.

Bukan Sekadar Job Fair Biasa

Suasana di Pusdiklat PASIM pada Senin (27/07) terasa berbeda. Melalui gelaran Pasim International Job Fair 2026, lebih dari 5.000 peluang kerja internasional dihadirkan langsung lewat 30 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) terkemuka.

Namun, yang membuat perhelatan ini istimewa adalah pendekatan ekosistemnya. Tidak sekadar menyodorkan berkas lamaran lalu pulang, para pencari kerja diajak menyiapkan diri secara menyeluruh:

Inovasi Tes Psikotes Berbasis AI: Membantu pencari kerja memetakan potensi dan kesiapan mental secara presisi.

Integrasi Pendidikan Vokasi: Lewat peresmian program SMK PASIM Go Internasional, kurikulum sekolah langsung diselaraskan dengan kebutuhan industri dunia.

Dukungan Akses Finansial: Kolaborasi dengan perbankan nasional (seperti Bank BJB, BNI, hingga Bank Mega Syariah) menghadirkan skema Pembiayaan KUR Pekerja Migran agar masalah biaya tak lagi jadi batu sandungan.

“Jika Palabuhanratu sangat terkenal dengan keindahan pantainya, maka Kota Sukabumi harus dikenal dengan keunggulan LPK-nya. Lembaga pelatihan inilah yang menjadi ikon baru Sukabumi dalam melahirkan SDM berkelas dunia,” ujar Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Punjul Hayat.

Misi Besar Meraih Pasar Dunia

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, yang hadir meresmikan acara tersebut menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menargetkan pengiriman 500.000 pekerja migran terampil (medium-high skill) secara bertahap hingga 2029.

Perubahan paradigma ini penting: pekerja migran tak lagi dipandang sekadar tenaga kerja kasar, melainkan profesional terampil yang dibekali sertifikasi legal, aman, dan bermartabat.

Pelatihan terstruktur di daerah seperti Sukabumi kini menjadi pintu masuk utama. Anak-anak muda Indonesia tak perlu bingung lagi harus mulai dari mana. Dari Sukabumi, langkah mereka kini disiapkan untuk menggenggam dunia. (*/di)

International Job Fair 2026, Mukhtarudin: Kami Punya 300 Ribu Lowongan, Baru 25 Persen Terisi

JAYAKARTA NEWS— Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin dan Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki membuka International Job Fair 2026 di Kampus PASIM, Kota Sukabumi, Senin (27/7/2026).

Kegiatan ini diikuti sekitar 300 peserta. Tercatat ada 30 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) turut berpartisipasi, dengan lebih dari 5.000 peluang kerja di berbagai sektor, mulai dari konstruksi, manufaktur, pertanian, perhotelan, hingga kapal pesiar.

Dalam kesempatan itu juga diluncurkan Program SMK PASIM Go Internasional serta diresmikan PASIM Go Migration Center sebagai bagian dari penguatan ekosistem penyiapan pekerja migran yang profesional.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPD RI Provinsi Jawa Barat Agita Nurfianti, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, Rektor UNAS PASIM Prof. Dr. Armai Arief, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V, jajaran dinas terkait, serta para camat dan lurah se-Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan bahwa upaya mengurangi angka pengangguran di Kota Sukabumi telah diwujudkan melalui berbagai langkah nyata.

Pemerintah Kota, katanya, tidak hanya memberikan janji, tetapi membangun sistem yang mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Kami telah membentuk LPK dan mengakuisisi Politeknik Sukabumi. Saat ini juga ada empat P3MI yang terus bersinergi dengan pemerintah,” ujar H. Ayep Zaki, dikutip dari KDP Kota Sukabumi.
Menurutnya, terdapat dua persoalan utama yang masih dihadapi calon pekerja migran Indonesia, yakni tingginya biaya penempatan serta kendala akses pembiayaan akibat catatan BI Checking atau SLIK dan pinjaman daring.

Biaya penempatan ke luar negeri untuk tenaga kerja bersertifikat dapat mencapai Rp65 juta hingga Rp70 juta, sementara penempatan domestikberkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta dan penempatan level menengah mencapai Rp25 juta hingga Rp30 juta.

Karena itu, Pemerintah Kota Sukabumi mengusulkan skema pembiayaan yang dapat memfasilitasi 90 hingga 95 persen kebutuhan biaya calon pekerja migran.
Sejumlah bank seperti BJB dan BNI telah menjalin kerja sama, namun calon pekerja yang memiliki kendala pada SLIK masih mengalami kesulitan memperoleh pembiayaan.

“Ke depan kami ingin mempelajari skema intervensi APBD seperti di Pemprov Jawa Tengah dan Bali. Saya mohon arahan Pak Menteri terkait regulasi agar Pemda bisa langsung membantu pembiayaan. Pengalaman kami, pengembalian dana CPMI 100 persen lancar, tidak ada yang menunggak,” tegasnya.

Wali Kota juga menyampaikan target Pemerintah Kota Sukabumi dalam lima tahun ke depan adalah menuntaskan pengangguran.

Untuk mewujudkan hal tersebut, seluruh RT, RW lurah, dan camat diminta melakukan pendataan warga yang belum bekerja, mulai dari lulusan sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Masyarakat yang belum memiliki ijazah akan difasilitasi melalui program pendidikan Paket A, B, dan C agar memiliki kesempatan lebih besar memasuki dunia kerja.

Solusi Tekan Pengangguran

Sementara itu, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin mengapresiasi penyelenggaraan International Job Fair 2026 yang dinilainya menjadi bagian dari Gerakan Nasional Pekerja Migran Aman.

Menurutnya, peluang kerja di luar negeri dapat menjadi salah satu solusi dalam menekan angka pengangguran.

“Berdasarkan data BPS 2026, TPT Kota Sukabumi masih 8,19 persen atau 29.871 orang, lebih tinggi dari Jawa Barat yang sebesar 6,7 persen. Peluang kerja luar negeri bisa jadi solusi. Saat ini kami punya 300.000 lowongan luar negeri terverifikasi, tapi baru 25 persen yang terisi. Ini PR kita bersama,” kata Mukhtarudin.

Ia juga mengumumkan program nasional untuk menyiapkan 500.000 calon pekerja migran Indonesia yang terampil dan kompeten dalam lima tahun ke depan.

Pelatihan Ditanggung Pemerintah

Pada 2026 pemerintah menargetkan pelatihan bagi 40.000 peserta di 23 provinsi dengan seluruh biaya pelatihan ditanggung pemerintah. Target tersebut akan meningkat menjadi masing-masing 140.000 peserta pada 2027 dan 2028.

Mukhtarudin menambahkan, pembiayaan penempatan pekerja migran dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), sedangkan daerah didorong menyiapkan skema intervensi APBD bagi calon pekerja yang terkendala akses kredit.

Kementerian P2MI juga terus memperkuat keberadaan Migration Center di perguruan tinggi sebagai pusat informasi, pelatihan, dan pendampingan calon pekerja migran.

“SMK harus bertransformasi untuk kebutuhan global. Jurusan teknis seperti manufaktur dan welder masih sangat dibutuhkan dunia. Sinergi pusat, daerah, perguruan tinggi, BLK, dan LPK harus diperkuat agar output sesuai kebutuhan pasar,” tutupnya.

Melalui International Job Fair 2026, Pemerintah Kota Sukabumi bersama Kementerian P2MI dan Yayasan PASIM membangun ekosistem penempatan pekerja migran yang aman, legal, dan profesional.

Selain menyediakan ribuan lowongan kerja, kegiatan ini didukung layanan psikotes berbasis kecerdasan buatan secara gratis, skema pembiayaan melalui perbankan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, serta peningkatan kompetensi vokasi untuk memperluas kesempatan kerja masyarakat Sukabumi di pasar internasional. (*/di)

Penerbitan Visa Pekerja Migran Indonesia ke Turki Membaik, MoU Masih dalam Proses

JAYAKARTA NEWS— Kementerian P2MI terus mengevaluasi perkembangan proses penerbitan visa bagi pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di Turki. 

Ia mengatakan, masalah keterlambatan penerbitan visa yang sebelumnya menjadi perhatian bersama mulai menunjukkan perbaikan setelah Pemerintah Turki melakukan penyempurnaan sistem pelayanan.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Christina Aryani, usai mendampingi Menteri P2MI, Mukhtarudin menerima kedatangan Menteri Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Republik Turki, Prof. Vedat Isikhan, di Kantor Kementerian P2MI, Jumat (24/7/2026), dilansir Humas KP2MI.

“Sejak pertemuan terakhir kami dengan Duta Besar Turki, mereka telah melakukan berbagai pembenahan, termasuk implementasi sistem baru,” katanya. 

Wamen Christina menyebut, hingga Juli 2026 ada 10.627 pekerja migran Indonesia yang berhasil memperoleh visa. Namun, lanjutnya, angka itu perlu ditingkatkan mengingat jumlah job order yang telah diverifikasi mencapai lebih dari 26 ribu.

Hal itu akan menjadi pembelajaran bagi kedua negara agar proses penerbitan visa ke depan bisa disiapkan jauh lebih awal sehingga kebutuhan pekerja migran Indonesia bisa dipenuhi tepat waktu. 

“Hal ini nantinya juga akan menjadi pembahasan dalam Joint Working Group,” ungkap Christina.

Selain itu Wamen Christina menegaskan, kunjungan Prof. Dr. Vedat Isikhan menjadi momentum penting mempercepat penyelesaian rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang akan menjadi payung hukum penempatan pekerja migran Indonesia di negara tersebut. 

“Kami sangat senang dengan kedatangan Prof. Vedat Isikhan. Beliau juga menyampaikan kunjungan saya ke Turki pada 27 Oktober 2025 menjadi langkah awal yang penting membangun kerja sama ketenagakerjaan antara Indonesia dan Turki,” jelasnya. 

Saat ini, kata Christina, kedua negara tengah fokus menuntaskan sejumlah poin teknis dalam pembahasan MoU, yang juga akan dilakukan dalam waktu dekat guna membahas beberapa pending matters yang masih perlu disepakati. 

“Setelah itu, MoU direncanakan ditandatangani di Turki dan dilanjutkan dengan Joint Working Group Meeting untuk menyepakati action plan sebagai implementasi kerja sama tersebut,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Wamen Christina juga menyampaikan masukan yang diterimanya dari pemberi kerja sektor perhotelan di Turki yang menginginkan pekerja migran Indonesia memiliki kemampuan berbahasa Turki level dasar untuk kebutuhan komunikasi di sektor hospitality. Namun, kata dia, masih sulit menemukan lembaga kursus bahasa Turki di Indonesia saat ini.

“Untungnya masukan tersebut mendapat respons positif dari Direktur Pusat Kebudayaan Turki yang turut mendampingi Menteri Vedat Isikhan, dimana Pemerintah Turki siap mendukung penyelenggaraan pelatihan intensif bahasa Turki selama 15 hari yang dirancang khusus untuk kebutuhan sektor pariwisata dan perhotelan,” katanya.

“Kami menyambut baik tawaran tersebut dan pelatihan bahasa Turki sangat potensial menjadi salah satu yang bisa kita masukkan dalam implementasi MoU nanti. Dengan bekal kemampuan bahasa, pekerja migran Indonesia akan semakin siap memasuki pasar kerja Turki sekaligus memiliki nilai tambah di mata pemberi kerja, khususnya di sektor hospitality,” imbuh Christina Aryani.  (*/di)

Peringatan HAN ke-42, Mukhtarudin Soroti Pentingnya Perlindungan Anak para Pekerja Migran Indonesia

JAYAKARTA NEWS— Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyoroti pentingnya perlindungan tumbuh kembang anak, khususnya anak-anak dari para Pekerja Migran Indonesia.

Pesan khusus ini disampaikannya dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 yang jatuh pada Kamis, 23 Juli 2026. 

Dalam keterangannya di Jakarta, Menteri Mukhtarudin menekankan bahwa anak-anak Pekerja Migran kerap menghadapi tantangan emosional dan sosial saat ditinggal orang tuanya bekerja di luar negeri.

Oleh karena itu, hadirnya negara dan lingkungan dalam memberikan kasih sayang serta ruang tumbuh yang aman menjadi krusial.

“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Tak terkecuali anak-anak dari pahlawan devisa kita. Tugas kita bersama untuk memastikan mereka tumbuh bahagia, terlindungi, dan mendapatkan hak-haknya secara utuh meskipun orang tuanya sedang berjuang di negeri orang,” tutur Menteri Mukhtarudin, Kamis (23/7/2026), dilansir Humas KP2MI.

Seimbangkan Teknologi dan Ruang Bermain Aktif

Menanggapi kampanye utama HAN 2026 yang mengajak anak-anak kembali bermain secara aktif, Menteri Mukhtarudin sangat mendukung gerakan pembatasan gawai (gadget) berlebih dan mendorong interaksi fisik melalui permainan tradisional maupun olahraga.

Menurutnya, dunia bermain adalah hak mendasar anak yang tidak boleh tergantikan oleh layar digital.

Menteri Mukhtarudin menjelaskan bahwa permainan aktif memiliki peran vital dalam mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, mulai dari mengasah kemampuan motorik, merangsang kreativitas, hingga menjaga kesehatan fisik mereka. 

Tak hanya itu, Menteri Mukhtarudin mengatakan bahwa interaksi langsung antar-sebaya saat bermain juga menjadi sarana efektif untuk membentuk karakter, memperkuat kepekaan sosial, empati, serta kemampuan bekerja sama. 

“Khusus bagi anak-anak Pekerja Migran, hadirnya pendampingan dari pengasuh maupun keluarga besar di rumah menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan bermain yang hangat, aman, dan penuh kasih sayang,” beber Menteri Mukhtarudin.

Komitmen Pelindungan Anak Pekerja Migran

Kementerian P2MI berkomitmen untuk terus memperkuat program pemberdayaan dan pendampingan bagi keluarga Pekerja Migran di daerah asal.

Hal ini dilakukan agar aspek pendidikan, kesehatan, dan mental anak-anak Pekerja Migran Indonesia tetap terjamin.

“Melalui peringatan Hari Anak Nasional ke-42 ini, mari kita jadikan momentum untuk benar-benar menyayangi dan melindungi anak-anak kita. Berikan mereka kesempatan bermain, belajar, dan meraih cita-cita setinggi-tingginya demi masa depan Indonesia yang cerah,” pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin. (*/di)

Anggota Komisi IX DPR Dorong Pemerintah Beri Dukungan Anggaran Lebih Besar pada KP2MI

JAYAKARTA NEWS— Anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas, memberikan dukungan anggaran yang lebih besar pada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) pada Tahun Anggaran 2027 agar pelayanan dan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia dapat semakin optimal.

“Kita berharap bahwa di tahun anggaran 2027 ini bisa menjadi perhatian dari Kementerian Keuangan dan Bappenas agar belanja untuk KP2MI semakin besar, dengan melihat berbagai situasi dinamika yang terjadi pada hari ini bagi warga negara Indonesia yang ada di luar negeri sebagai diaspora,” ucapnya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Dalam kesempatan itu Ade juga mengapresiasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-16 kalinya.

Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel di tengah keterbatasan anggaran kementerian.

Ia menilai keberhasilan mempertahankan opini WTP menunjukkan bahwa anggaran negara yang dialokasikan kepada KP2MI telah dikelola secara efektif untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pelindungan pekerja migran Indonesia.

“Pertama, yang ingin kami sampaikan adalah apresiasi terkait dengan kinerja keuangan Pak Menteri, Bapak, Ibu Wamen, dalam menjalankan tupoksi yang ada di Kementerian P2MI ini. Terkait dengan penggunaan APBN yang diberikan kepada KP2MI pada hari ini dan juga sudah 16 kali mendapatkan apresiasi dan achievement dari Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI dengan pengelolaan anggaran Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya, dikutip dari laman dpr.go.id

Meski demikian, legislator Fraksi Partai Gerindra itu mengingatkan agar keterbatasan anggaran tidak menghambat pencapaian target kinerja kementerian, terutama dalam memperkuat pelindungan bagi pekerja migran Indonesia di tengah dinamika global yang semakin kompleks. (*)

Terima LHP Laporan Keuangan dari BPK, Menteri Mukhtarudin Nyatakan Komit Jaga Akuntabilitas

JAYAKARTA NEWS— Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2025. LHP tersebut diserahkan langsung oleh Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Akhsanul Khaq, di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Selain Kementerian P2MI, sejumlah menteri dan kepala lembaga turut hadir menerima LHP tersebut, di antaranya Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PPPA Arifah Fauzi.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri P2MI Mukhtarudin menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BPK RI atas komitmennya dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara.

“Kehadiran kami hari ini adalah bentuk komitmen nyata Kementerian P2MI untuk terus menjaga transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.”

“Setiap rupiah yang diamanahkan harus dipertanggungjawabkan dengan baik demi memberikan pelayanan dan pelindungan terbaik bagi Pekerja Migran Indonesia,” ujar Menteri Mukhtarudin selepas acara.

Kementerian P2MI berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI guna memastikan penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan publik berjalan selaras dengan prinsip-prinsip good governance. (*)

Bertemu Wamen Dzulfikar, Bupati Fawait Bahas Pemberangkatan Calon Pekerja Migran dan Pembentukan P4MI

JAYAKARTA NEWS— Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Dzulfikar Ahmad Tawalla, menerima audiensi Bupati Jember, Muhammad Fawait, di Ruang Kerja Wakil Menteri II Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Jakarta, Kamis (16/7/2026). 

Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Jember dalam memperluas kesempatan kerja ke luar negeri sebagai salah satu strategi percepatan pengentasan kemiskinan.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Jember menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Jember untuk menjadikan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagai salah satu program prioritas dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kabupaten Jember, yang masih menghadapi tingkat kemiskinan yang relatif tinggi, menilai peluang kerja di luar negeri dapat menjadi solusi untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mengurangi angka kemiskinan secara berkelanjutan.

Siapkan Pelatihan untuk 400 Calon Pekerja Migran

“Pemerintah Kabupaten Jember telah mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk menyiapkan pelatihan bagi 400 calon Pekerja Migran Indonesia. Kami berharap para calon pekerja migran tersebut dapat diberangkatkan tahun ini sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja di negara tujuan,” ujar Muhammad Fawait, dilansir Humas KP2MI.

“Selain itu, kami juga mendorong percepatan pembentukan Pusat Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) di Kabupaten Jember. Kami telah menyiapkan lahan untuk pembangunan kantor P4MI sekaligus lahan yang akan dikembangkan menjadi pusat pelatihan vokasi bagi calon pekerja migran.”

“Kami berharap KP2MI dapat mendukung penyusunan kurikulum dan modul pelatihan sehingga proses peningkatan kompetensi berjalan sesuai standar kebutuhan pasar kerja internasional,” paparnya.

Pentingnya Profiling Calon Pekerja 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla menyampaikan apresiasi atas langkah progresif Pemerintah Kabupaten Jember yang menjadikan penempatan pekerja migran sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah dan pengentasan kemiskinan.

“KP2MI menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dalam memperluas kesempatan kerja masyarakat melalui penempatan pekerja migran Indonesia,” ujar Wamen.

Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia untuk membuka akses pekerjaan yang lebih luas bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga Indonesia.

Wakil Menteri P2MI menegaskan bahwa keberhasilan program tersebut harus diawali dengan pemetaan atau profiling terhadap calon pekerja migran agar pelatihan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri dan negara penempatan.

“Kami meminta agar dilakukan profiling terhadap seluruh calon pekerja migran terlebih dahulu. Dari hasil profiling tersebut akan diketahui kompetensi, minat, kemampuan bahasa, hingga kesiapan masing-masing peserta. Dengan demikian, kelas-kelas pelatihan yang diselenggarakan dapat disesuaikan sehingga proses penempatan menjadi lebih efektif dan waktu tunggu keberangkatan dapat dipercepat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dzulfikar menjelaskan bahwa implementasi Program Direktif Presiden SMK Go Global akan menjadi bagian penting dalam penguatan kompetensi calon pekerja migran Indonesia.

Oleh karena itu, pelaksanaan pelatihan akan didukung oleh KP2MI, sementara Pemerintah Kabupaten Jember diharapkan dapat mengoptimalkan anggaran yang telah tersedia untuk mendukung proses keberangkatan para calon pekerja migran.

“Melalui Program SMK Go Global, pelatihan akan difasilitasi oleh Kementerian P2MI. Kami berharap anggaran yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Jember dapat difokuskan untuk mendukung proses keberangkatan calon pekerja migran, sehingga mereka dapat segera bekerja di luar negeri setelah dinyatakan kompeten.”

“Kami juga akan segera menugaskan Direktur Pembinaan Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran Indonesia beserta tim untuk melakukan profiling agar program ini dapat segera diimplementasikan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan kunci dalam mewujudkan tata kelola pelindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia yang profesional, aman, serta sesuai dengan kebutuhan pasar kerja global.

Selain memberikan peluang kerja yang lebih luas, penempatan Pekerja Migran Indonesia secara prosedural diharapkan mampu meningkatkan devisa negara melalui remitansi sekaligus menjadi instrumen efektif dalam mengurangi angka kemiskinan di daerah.

Selain Bupati Jember Muhammad Fawait, hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Pembinaan Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran Indonesia Abri Danar Prabawa, Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi dan Advokasi PMI pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum Mangiring Hasoloan Sinaga, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember Gatot Triyono, Anggota TP3D Kabupaten Jember Dima Akhyar, serta Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember Subagiyo. (*/di)

KP2MI Tindak Dua Perusahaan Nakal, Kantor PT KAP dan PT MAI Disegel!

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) kembali menjatuhkan sanksi pada perusahaan penempatan pekerja migran yang bandel. PT Karyananda Adi Pertiwi (KAP) dan PT Mardel Anugerah Internasional (MAI) dihentikan kegiatan usahanya lantaran terbukti melanggar ketentuan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk memastikan proses penempatan berjalan sesuai ketentuan.

Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, Brigjen Pol. Guritno Wibowo, mengatakan sanksi dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan, klarifikasi, dan penelusuran data. Penghentian sementara sebagian kegiatan usaha berlaku selama tiga bulan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rapat di lingkungan KP2MI, kedua perusahaan terbukti melanggar ketentuan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia. Karena itu, Direktur Jenderal Pelindungan menetapkan penghentian sementara sebagian kegiatan usaha sebagai bentuk penegakan aturan,” ujar Direktur Guritno, Rabu (15/7), dilansir Humas KP2MI.

Dalam penyegelan PT Karyananda Adi Pertiwi di Jakarta dan PT Mardel Anugerah Internasional di Bekasi tersebut, Guritno mengatakan kedua perusahaan terbukti melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia tanpa Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), tidak memenuhi hak-hak pekerja migran Indonesia, serta tidak menyelesaikan permasalahan pekerja migran yang telah ditempatkan.

Khusus PT Mardel Anugerah Internasional, perusahaan juga tidak memberikan pelindungan kepada calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia, termasuk awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran.

Pelanggaran PT Karyananda Adi Pertiwi terungkap dari pengaduan seorang pekerja migran Indonesia berinisial SKS asal Karawang yang ditempatkan ke Arab Saudi melalui skema penempatan perseorangan.

Sementara itu, sanksi terhadap PT Mardel Anugerah Internasional didasarkan pada hasil temuan Inspektorat Jenderal KP2MI yang telah melakukan pemeriksaan, klarifikasi, pemanggilan perusahaan, serta penelusuran data melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

“Kami ingin menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran Indonesia adalah prioritas. Setiap perusahaan penempatan wajib mematuhi aturan dan memastikan hak-hak pekerja migran terpenuhi,” katanya.

KP2MI juga mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan pelanggaran, di antaranya pengakuan perusahaan terkait perekrutan tanpa SIP2MI, bukti aliran dana, hasil penelusuran data SIP2MI dan ID pekerja migran Indonesia, serta struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan keterlibatan pengurus.

“Bukti yang kami miliki cukup kuat. Karena itu, sanksi administratif ini layak dijatuhkan,” kata Direktur Guritno.

Selama masa sanksi, kedua perusahaan dilarang melakukan seleksi maupun memproses dokumen penempatan bagi calon pekerja migran Indonesia yang belum menandatangani Perjanjian Penempatan.

Keduanya juga diwajibkan menyelesaikan seluruh permasalahan dan memenuhi hak-hak pekerja migran Indonesia, menyampaikan data pekerja migran yang direkrut tanpa SIP2MI, memperbaiki sistem pengendalian internal, serta memenuhi kewajiban lain sesuai ketentuan yang ditetapkan KP2MI.

“Selama masa sanksi, perusahaan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban, memenuhi hak pekerja migran, dan memperbaiki sistem pengendalian internal agar pelanggaran serupa tidak terulang,” ujar Direktur Guritno.

Ia menegaskan, penegakan sanksi administratif merupakan komitmen KP2MI untuk meningkatkan kepatuhan P3MI sekaligus memastikan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia berjalan optimal.

“P3MI merupakan mitra pemerintah. Karena itu, kami mengimbau seluruh perusahaan menjalankan proses penempatan secara prosedural, mematuhi regulasi, dan mengutamakan pelindungan pekerja migran Indonesia. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang merugikan pekerja migran Indonesia,” ucap Guritno. (*/di)

Rekomendasi Komite PBB Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Pelindungan Pekerja Migran

JAYAKARTA NEWS— Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, membuka Forum Diseminasi Concluding Observations (CO) Komite PBB untuk Pelindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, Committee on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (CMW) serta Penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) di Dua Mutiara Ballroom, Hotel JW Marriott, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi langkah awal Pemerintah Indonesia dalam menindaklanjuti rekomendasi Committe On Migrant Workers (CMW) Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai bagian dari kewajiban Indonesia setelah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Pelindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Forum dihadiri OIC Country Director ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste beserta jajaran ILO, Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri RI Djauhari Sitorus, serta para pimpinan dan perwakilan lembaga nasional hak asasi manusia, badan-badan PBB, UN Network on Migration, organisasi internasional, organisasi masyarakat sipil, asosiasi P3MI, organisasi pekerja migran, serikat pekerja, organisasi perempuan, dan organisasi HAM.

Dalam kesempatan itu, Menteri Mukhtarudin didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian P2MI, Komjend Pol Dwiyono.

Secara daring, kegiatan juga diikuti oleh delegasi Indonesia yang terlibat dalam dialog konstruktif di Jenewa, para Kepala BP3MI di seluruh Indonesia, serta 273 Kepala Dinas tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. 

Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa dialog konstruktif dengan Komite CMW merupakan mekanisme resmi PBB untuk mengevaluasi implementasi konvensi yang telah diratifikasi Indonesia.

“Sebagai negara anggota PBB sekaligus negara pihak konvensi tersebut, Indonesia memiliki kewajiban hukum internasional untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan serta melaporkan perkembangan pelaksanaannya secara berkala,” ujar Menteri Mukhtarudin, dilansir Humas KP2MI.

Evaluasi dan Rekomendasi Perbaikan

Menteri Mukhtarudin menjelaskan bahwa dokumen Concluding Observations menjadi rujukan resmi yang memuat evaluasi sekaligus rekomendasi perbaikan, mulai dari harmonisasi regulasi nasional, penguatan koordinasi kelembagaan, hingga peningkatan akses pelindungan dan keadilan bagi pekerja migran Indonesia beserta keluarganya.

Menurut Mukhtarudin, dari total 79 paragraf dalam dokumen tersebut terdapat 33 rekomendasi substantif yang mencakup agenda strategis, di antaranya penguatan tata kelola migrasi berbasis hak asasi manusia, harmonisasi regulasi nasional.

Juga lanjut Menteri, penguatan kelembagaan pelindungan pekerja migran, peningkatan akses keadilan dan bantuan hukum, penguatan sistem data migrasi, perlindungan kelompok rentan.

“Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi digital, penguatan layanan konsuler, perluasan jaminan sosial, hingga penguatan reintegrasi pekerja migran,” imbuh Menteri Mukhtarudin.

Mukhtarudin menegaskan sejumlah rekomendasi tersebut secara langsung berkaitan dengan mandat Kementerian P2MI, terutama penyusunan strategi migrasi nasional yang komprehensif, berbasis HAM, sensitif gender, dan memiliki indikator serta target yang terukur.

Selain itu, pemerintahan Prabowo Subianto juga akan mempercepat konsolidasi kewenangan Kementerian P2MI pascatransisi dari Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk penyelesaian berbagai regulasi turunan yang dibutuhkan untuk memperkuat sistem pelindungan pekerja migran.

Sistem Data Migrasi Terintegrasi dan Akurat

Mukhtarudin menyoroti pentingnya pembangunan sistem data migrasi yang terintegrasi dan akurat, peningkatan digitalisasi layanan migrasi, pelindungan data pribadi, serta peningkatan literasi digital bagi pekerja migran Indonesia.

Dalam aspek pelindungan, Menteri Mukhtarudin menegaskan pentingnya memperkuat pencegahan migrasi nonprosedural, TPPO, online scam, eksploitasi digital, dan berbagai bentuk perekrutan ilegal melalui pendekatan edukasi, pengawasan, dan kerja sama lintas negara.

Di sisi lain, pemerintah juga akan memperkuat akses pengaduan, bantuan hukum, pemulihan korban, serta layanan pelindungan yang mudah diakses oleh pekerja migran, termasuk bagi kelompok rentan dan korban perdagangan orang.

Menurutnya, pelindungan terhadap Pekerja Migran di luar negeri harus diperkuat melalui peningkatan kualitas layanan konsuler, pendataan pekerja migran berdokumen maupun tidak berdokumen, penyediaan shelter, bantuan hukum, hingga dukungan pemulangan dan reintegrasi.

Menteri P2MI menegaskan perlunya perhatian khusus terhadap perempuan pekerja migran, anak pekerja migran, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya agar terlindungi dari kekerasan berbasis gender, diskriminasi, eksploitasi, maupun pelanggaran HAM lainnya.

Ia menilai Concluding Observations CMW menjadi momentum strategis untuk memperkuat tata kelola migrasi Indonesia yang aman, tertib, dan berorientasi pada pelindungan hak asasi manusia sepanjang siklus migrasi.

Sejalan dengan itu, Kementerian Luar Negeri telah merekomendasikan Kementerian P2MI sebagai leading sector dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) yang akan memetakan seluruh rekomendasi Komite CMW ke dalam program, indikator, target waktu, dan pembagian tanggung jawab kementerian/lembaga terkait.

Menteri Mukhtarudin menegaskan forum diseminasi ini tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial semata.

“Forum ini harus menjadi momentum membangun komitmen bersama antara kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, masyarakat sipil, organisasi pekerja migran, hingga seluruh pemangku kepentingan agar Rencana Aksi Nasional benar-benar menjadi acuan nasional dalam memperbaiki tata kelola serta memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia,” tegas Menteri Mukhtarudin.

Mukhtarudin mengingatkan bahwa rekomendasi Komite PBB bukanlah bentuk kritik terhadap satu institusi tertentu, melainkan bahan evaluasi bersama untuk memperbaiki sistem pelindungan pekerja migran Indonesia secara menyeluruh.

Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto memiliki kewajiban menyampaikan laporan tindak lanjut kepada Komite CMW paling lambat 1 Januari 2028, serta laporan periodik berikutnya pada 1 Januari 2031.

RAN Tolok Ukur Komitmen Indonesia

Mukhtarudin menegaskan, keberhasilan penyusunan Rencana Aksi Nasional akan menjadi tolok ukur komitmen Indonesia dalam memenuhi kewajiban internasional sekaligus memperkuat sistem pelindungan pekerja migran yang lebih responsif, inklusif, dan berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia.

“Harapan saya, setiap peserta tidak hanya hadir untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi benar-benar membawa masukan dan komitmen dari instansinya masing-masing,” tandas  Menteri Mukhtarudin.

Dengan penyusunan Rencana Aksi Nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan tersebut, pemerintah menargetkan seluruh rekomendasi Komite CMW dapat diimplementasikan secara terukur, sehingga pelindungan pekerja migran Indonesia semakin kuat dari pra-penempatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke tanah air.

“Jadi, penyusunan rencana aksi nasional ini harus melibatkan perspektif pemerintah daerah, masyarakat sipil, serikat pekerja, pekerja migran Indonesia, dan keluarga mereka agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” ujar Mukhtarudin.  (*/di)

Pemulangan Pekerja Migran dari Libya Bukti Sinergi Kuat Antar-Kementerian

JAYAKARTA NEWS— Keberhasilan pemulangan Pekerja Migran Indonesia asal Cianjur, Jawa Barat, Ai Juariah, dari Libya mendapat tanggapan dari Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin.

Menurut Menteri Mukhtarudin proses pemulangan tersebut mencerminkan kuatnya sinergi dan koordinasi antara Kementerian Luar Negeri, Kementrian P2MI dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli, serta kementerian dan lembaga terkait dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri.

Mukhtarudin mengatakan, Kementerian P2MI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Luar Negeri, khususnya KBRI Tripoli, atas koordinasi yang intensif, serta langkah-langkah pelindungan yang dilakukan hingga Ai Juariah dapat kembali ke Tanah Air dengan selamat pada Minggu 12 Juli 2026.

“Keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil kerja sama yang erat antara Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri, KBRI Tripoli, serta kementerian dan lembaga terkait dalam memastikan pelindungan warga negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri. Di tengah situasi keamanan dan tantangan operasional di Libya, koordinasi yang solid menjadi kunci sehingga proses pelindungan dan pemulangan dapat berjalan dengan baik,” ujar Menteri Mukhtarudin, dilansir Humas KP2MI.

Kasus Ai Juariah sebelumnya menyita perhatian publik setelah video dirinya meminta pertolongan dari Libya beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, perempuan berusia 48 tahun asal Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, itu tampak mengalami luka di wajah dan memohon bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar dapat dipulangkan ke Indonesia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ai Juariah diduga berangkat ke Libya melalui jalur nonprosedural. Kondisi tersebut membuatnya berada dalam situasi rentan ketika menghadapi berbagai persoalan selama bekerja di negara tujuan. Menindaklanjuti kasus tersebut, Kementerian Luar Negeri bersama KBRI Tripoli melakukan langkah-langkah pelindungan dan koordinasi dengan Kementerian P2MI serta instansi terkait hingga proses pemulangan akhirnya dapat terlaksana.

Setelah tiba di Indonesia, Ai Juariah langsung mendapat pendampingan dari Kementerian P2MI melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat. Ia kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Cianjur untuk menjalani proses pemulihan bersama keluarga.

Mukhtarudin memastikan Kementerian P2MI akan terus memberikan pendampingan kepada Ai Juariah, termasuk melakukan asesmen terhadap kondisi yang bersangkutan, memastikan pemenuhan hak-haknya sebagai Pekerja Migran Indonesia, serta mendukung proses reintegrasi sosial dan ekonomi di daerah asal.

Selain pendampingan terhadap korban, Mukhtarudin menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada proses pemulangan. Kementerian P2MI akan terus berkoordinasi dengan Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), aparat penegak hukum, serta kementerian dan lembaga terkait untuk mendukung penelusuran dan pengungkapan dugaan jaringan perekrutan nonprosedural yang diduga memberangkatkan Ai Juariah ke Libya.

“Upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat sangat penting agar praktik penempatan pekerja migran secara nonprosedural dapat diberantas dan tidak kembali menimbulkan korban,” tegas Menteri Mukhtarudin.

Mukhtarudin juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi. Menurutnya, penempatan pekerja migran Indonesia harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku agar hak, keselamatan, dan pelindungan pekerja dapat terjamin sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Tanah Air.

“Kementerian P2MI akan terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan setiap pekerja migran Indonesia memperoleh pelindungan secara optimal pada setiap tahapan penempatan maupun ketika menghadapi permasalahan di luar negeri,” pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin.

Latar Belakang Kasus

Kasus AJ bermula dari dugaan penempatan secara nonprosedural ke Libya melalui jaringan perekrutan ilegal. AJ diduga diberangkatkan tanpa memenuhi mekanisme penempatan resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak memperoleh jaminan pelindungan yang semestinya.

Selama berada di Libya, AJ menghadapi berbagai persoalan yang mengancam keselamatan dan kesejahteraannya. Informasi mengenai kondisi tersebut kemudian diterima pemerintah Indonesia dan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri, dan KBRI Tripoli.

Meskipun situasi keamanan di Libya masih cukup kompleks akibat konflik berkepanjangan dan keterbatasan mobilitas, KBRI Tripoli berhasil melakukan pendampingan, memastikan kondisi AJ, mengurus dokumen yang diperlukan, serta memfasilitasi proses pemulangannya hingga tiba dengan selamat di Indonesia pada 12 Juli 2026.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penempatan pekerja migran melalui jalur nonprosedural sangat berisiko karena menghilangkan akses terhadap pelindungan hukum, jaminan ketenagakerjaan, dan layanan negara ketika menghadapi permasalahan di luar negeri.  Karena itu, pemerintahan Prabowo Subianto terus memperkuat upaya pencegahan, edukasi kepada masyarakat, serta penindakan terhadap jaringan perekrut ilegal yang mengeksploitasi calon pekerja migran Indonesia. (*/di)