JAM-Pidsus: Jangan Gentar Hadapi Corruptor Fight Back

JAYAKARTA NEWS— Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa dari hasil evaluasi publik terhadap kinerja pemerintah dalam bidang ekonomi, politik, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi, kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap Kejaksaan mengalami peningkatan.

Hal ini terlihat dari hasil survei nasional Lembaga Survei Indikator dari tanggal 11 sampai dengan 17 Agustus 2022 yang menunjukan tren kepercayaan publik terhadap Kejaksaan menjadi yang tertinggi di antara lembaga penegak hukum lain.

Kejaksaan mencapai persentase 63,4% yang menandakan terdapat peningkatan kepercayaan publik yang sebelumnya pada Mei 2022 memiliki persentase 59,9%. Apresiasi kemudian berlanjut pada 16 Agustus 2022 ketika Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan menyebutkan bahwa pemberantasan korupsi masih menjadi prioritas utama pemerintahannya dan mengambil contoh penanganan tindak pidana korupsi besar yakni Jiwasraya, ASABRI dan Garuda yang ketiganya ditangani oleh Satgasus P3TPK pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Bahkan yang terbaru, pada agenda BUMN Legal Summit 2022 yang dilaksanakan di Denpasar Bali pada bulan September 2022, Menkopolhukam menyampaikan bahwa BUMN yang saat ini terkenal, terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi di antaranya PT. Jiwasraya, PT. Asabri, PT Garuda Indonesia, PT. Waskita Beton Precast, dan lain sebagainya yang diketahui bahwa semua ditangani oleh Satgasus P3TPK pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus.

Dalam pernyataan Menkopolhukam selanjutnya disampaikan, Kejaksaan Agung mendapatkan tingkat kepercayaan tertinggi dari masyarakat sekarang ini dalam penegakan hukum, karena berani dan tegas mengamputasi tangan pemerintah sendiri jika melakukan korupsi.

Kejaksaan Agung dibandingkan dengan 4 lembaga hukum lainnya sekarang berada di urutan pertama, karena dalam dua hingga tiga tahun terakhir ini sudah melakukan gebrakan-gebrakan untuk menindak BUMN dan ini akan terus dilakukan terhadap BUMN yang nakal.

“Di sini terlihat bahwa ekspektasi yang tinggi mulai diberikan kepada kita, seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, terselenggaranya Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Khusus harus menjadi momen penting dan strategis bagi kita semua untuk bangkit bersama menjadi lebih kuat, sehingga menjadi tepat kiranya bahwa tema Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Tahun 2022 ini adalah “Pidsus Bangkit, bersama melangkah lebih kuat”.

“Hal ini sangat erat kaitannya dengan harapan saya selaku JAM-Pidsus agar apresiasi yang telah didapat harus diikuti secara masif oleh jajaran Pidsus di seluruh Indonesia,” ujar JAM-Pidsus Febrie Adriansyah.

Selanjutnya, dalam kerangka teknis penanganan perkara tindak pidana korupsi, JAM-Pidsus telah mengeluarkan Surat Nomor: B-1862/F/Fjp/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022 terkait Evaluasi Kinerja Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, yang pada pokoknya memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk:

Melakukan crash program terhadap Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang belum memiliki capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi baik penyelidikan maupun penyidikan sehingga dapat segera dievaluasi dan diakselerasi, karena hasil penilaian prestasi kerja akhir tahun masing-masing satuan kerja menjadi pertimbangan dalam proses mutasi dan promosi;

Segera melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menarik perhatian dan mendapat dukungan positif dari publik sebagaimana program prioritas pemerintah, sehingga penindakan yang dilakukan oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus integral dengan kepentingan masyarakat;

Melakukan publikasi terhadap semua tindakan yang dilakukan oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus sehingga terlihat karya nyata dari Kejaksaan Republik Indonesia yang dirasakan langsung oleh publik.

“Tindak lanjut implementasi dari surat tersebut tentunya harus saya dan jajaran pada JAM-Pidsus yang akan terus memonitor perkembangannya. Oleh karena itu paparan para Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) seluruh Indonesia terkait capaian kinerja, hambatan dan strategi pencapaian target kinerja akan saya cermati karena hal tersebut akan berpengaruh pada kinerja jajaran Pidsus secara menyeluruh dalam proses penegakan hukum guna mencapai tujuan hukum yang sesungguhnya, baik itu keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari hukum itu sendiri,” ujarnya.

Dalam rapat evaluasi kinerja dengan jajaran Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia pada tanggal 8 Agustus 2022 yang lalu, JAM-Pidsus juga telah mengingatkan agar khusus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi diperlukan beberapa strategi guna menghadapi perkara yang sulit dengan melakukan antara lain:

Pemilihan redaksional judul perkara dalam surat perintah penyidikan harus tepat dan jangan terlalu detail karena akan menyulitkan ketika akan dilakukan pengembangan perkaranya; Lakukan penggeledahan segera setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan, segera kuasai laptop dan HP, lakukan kloning untuk mendapatkan data yang dapat dijadikan sebagai alat bukti;

Optimalkan penggunaan barang bukti elektronik (BBE) sebagai scientific evidence dengan menggunakan digital forensic; Lakukan penguatan pembuktian dengan keterangan ahli yang relevan; Optimalisasi penyitaan aset dan penerapan TPPU dengan tujuan pengembalian dan pemulihan kerugian keuangan negara.

Cermati kerugian perekonomian negara selain kerugian keuangan negara.

“Kecerdasan sangat diperlukan dalam menerapkan strategi tersebut di atas agar seluruh jajaran Pidsus mempunyai kualitas yang sama dalam penanganan perkara korupsi di wilayahnya. Dibutuhkan kerja keras dan keseriusan serta komitmen kita semua untuk mampu mengungkap kasus tindak pidana korupsi sesulit apapun itu,” paparnya.

Jaksa Agung, lanjutnya, berulang kali menegaskan belum percaya apabila ada suatu daerah pada saat ini 100% bebas dari kejahatan korupsi dan inilah yang menjadi tantangan bagi seluruh jajaran Pidsus untuk mengungkap semuanya. “Kita semua harus yakin bahwa kita bisa,” tegasnya.

Jangan Takut Dievaluasi

Dalam kesempatan ini, JAM-Pidsus juga menyampaikan agar dalam menangani suatu perkara jangan takut dievaluasi. JAM-Pidsus menegaskan, tidak target kuantitas, tapi lakukanlah sebagai bentuk tanggung jawab saudara-saudara semua kepada publik.

“Maka dalam momen Rakernis ini, saya minta kepada seluruh jajaran Pidsus di seluruh Indonesia untuk ikut menjaga kondisi tetap stabil dan mencermati kondisi di wilayahnya apabila ada dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada sektor yang menjadi perhatian Presiden RI. Segera cermati dan lakukan penindakan. Lakukan secara profesional dengan tetap menjaga integritas, publikasikan ke berbagai media sebagai bentuk transparansi sehingga terlihat nyata upaya kita semua untuk menyelamatkan negara kita yang tercinta ini dari tangan-tangan kotor para koruptor,” ujar JAM-Pidsus.

JAM-Pidsus menyampaikan Rakernis Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2022 ini dapat dijadikan momentum kebangkitan Pidsus di seluruh Indonesia, dan kita semua mendapatkan kesamaan pikiran, pemahaman, dan kualitas yang sama dalam penanganan perkara.

“Jangan pernah takut dan gentar dalam menghadapi corruptor fight back. Selama kita semua bekerja secara baik, profesional, teliti dan cermat, saya akan terus menjaga jajaran Pidsus di seluruh Indonesia. Karena Bidang Pidsus adalah etalase bagi reputasi dan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan,” tandasnya.***din

Forum PAK Dibentuk untuk Mencegah Korupsi

SURABAYA, JAYAKARTA NEWS – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengukuhkan Forum Penyuluh Anti Korupsi atau yang disebut dengan Jatim PAK Periode 2022-2024, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (15/9).

Pengukuhan tersebut dilaksanakan disela Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Wilayah Jawa Timur yang juga dihadiri langsung oleh Ketua KPK RI Komjen Pol. (Purn) Drs. Firli Bahuri, Irjen Kemendagri Komjen Pol. Tomsi Thohir dan Deputy Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPK. R Suhartono.

Para Penyuluh Anti Korupsi tersebut dikukuhkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim No. 188/638/KPTS/013/2022 tentang Forum Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Jatim Periode 2022-2024.

Secara khusus, Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa forum Jatim PAK tersebut sengaja dibentuk sebagai langkah mencegah tindak pidana korupsi melalui sisi edukasi dan pencegahan.

“Forum Jatim PAK ini beranggotakan dari seluruh kabupaten kota ada perwakilannya. Di dalam penyuluh ini semua dilibatkan, ada kampus, pegiat anti korupsi dan ada inspektorat dari berbagai daerah,” tegas Gubernur Khofifah.

“Jadi kalau ada penyuluh agama, penyuluh pertanian bahkan ada penyuluh KB . Ini ada penyuluh PAK. Gerakan mereka akan banyak mengambil peran dari sisi edukasi dan sisi pencegahan korupsi,” lanjutnya.

Dengan adanya forum Jatim PAK ini, maka Gubernur Khofifah berharap edukasi tentang anti korupsi bisa dilakukan secara menyeluruh dan lintas elemen. Dan Jawa Timur bisa terhindar dari tindakan korupsi, kolusi maupun nepotisme di semua lini dan sektor.

Lebih lanjut, terkait Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah Jatim, Gubernur Khofifah menyebutkan bahwa kegiatan ini adalah forum penguatan hulu – hilir pencegahan tindak pidana korupsi di Jatim.

Sebelumnya telah dilaksanakan bimtek ASN Berintegritas bagi pejabat Pemprov Jatim beserta istri atau suami. Dilanjutkan bimtek bagi inspektur kabupaten/ kota se Jawa Timur,, bimtek dan sosialisasi anti korupsi bagi kepala desa serta hari ini, Kamis (15/9) rakor pencegahan korupsi bagi Kepala Daerah dan Ketua DPRD Se Jawa Timur.

“Ini menjadi bagian bagaimana proses pencegahan korupsi dilakukan dari lini paling bawah. Yang kemudian dilakukan penguatan untuk para inspektur di seluruh kabupaten kota dan provinsi. Dan khusus hari ini yang dikuatkan adalah Bupati Walikota dan ketua DPRD, se Jawa Timur,” Kata Gubernur Khofifah.

Orang nomor satu di Jawa Timur ini menjelaskan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) harus melibatkan dan didukung semua pihak termasuk penyelenggara pemerintahan di tingkat provinsi dan kabupaten kota baik pihak eksekutif maupun legislatif.

“Mengkoordinasikan eksekutif, legislatif di seluruh kabupaten kota dan provinsi menurut saya tetap menjadi konsolidasi yang penting baik konsolidasi program, konsolidasi anggaran dan konsolidasi komitmen dan gerakan bersama,” jelasnya.

Gubernur Khofifah menuturkan berbagai penguatan secara komprehensif telah dilakukan KPK, termasuk pendampingan dan evaluasi dalam mengidentifikasi aset Pemprov Jatim dan Kabupaten Kota di Jawa Timur. Tim korsupgah membantu pendampingan dan mitigasi dari area yang rentan dan berpotensi terjadinya korupsi.

“KPK telah membantu kita semua dalam memberikan penguatan pencegahan tindakan korupsi dari berbagai faktor. Ini penting agar kepala daerah bersama DPRD bisa terus menjaga amanah dan mandat yang diberikan masyarakat dengan baik,” tuturnya.

Tak hanya itu, orang nomor satu di Jatim ini mewanti-wanti para kepala daerah agar memaksimalkan reformasi birokrasi agar terhindar dari hal yang bisa menjerat kepala daerah misalnya terkait proses rotasi, mutasi dan promosi jabatan dengan imbalan tertentu.

Oleh sebab itu, Ia mengajak semua kepala daerah untuk menjaga amanah yang telah diberikan dan mengawal seluruh berjalannya proses pemerintahan dengan baik di daerah masing-masing.

“Yang menjadi warning dari semua kita adalah jangan ada jual beli jabatan. Saya rasa itu bagian dari yang harus kita bangun komitmen bersama,” tukasnya.

Oleh karena itu, Mantan Menteri Sosial RI ini mengajak seluruh elemen strategis di Jawa Timur untuk terus melakukan kebaikan, mencegah terjadinya hal-hal tidak baik dan berlomba lomba dalam hal kebaikan.

“Ini adalah forum amar ma’ruf nahi mungkar dan mari ber_fastabiqul khairat._ Terima kasih atas seluruh ihtiar dari elemen strategis di Jawa Timur,” ajaknya.

Sementara itu, terkait upaya Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah Jatim, Ketua KPK RI Komjen Pol. Drs. Firli Bahuri menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Khofifah yang menghadirkan seluruh Bupati Walikota, serta Ketua DPRD Jatim dan Kabupaten Kota di Jawa Timur.

“Kami sampaikan terima kasih pada ibu gubernur yang menghadirkan seluruh kamar-kamar kekuasaan baik itu legislatif maupun eksekutif. Mudah-mudahan Jawa Timur bisa mewujudkan tujuan negara dan juga mencapai tadi yang kita kenal dengan Jatim Bangkit dan CETTAR,” kata Firli Bahuri.

Ia berpesan bahwa titik-titik rawan fraud atau tidak pidana korupsi harus dihindari. Mulai dari tahap perencanaan, tahap pengesahan, implementasi dan pengawasan.

Termasuk juga titik-titik yang rawan terjadinya korupsi mulai dari pemberian izin, pengadaan barang jasa, reformasi birokrasi khususnya pembinaan sumber daya manusia.

“Tidak boleh ada 1 rupiah pun anggaran dalam RAPBD itu diluar dari tujuan pembangunan nasional maupun tujuan nasional itu sendiri,” ujarnya.

Dalam forum ini hadir pula Ketua DPRD Prov. Jatim, Inspektur Jenderal Kemendagri, Deputi Bidang Pengawasan, Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, Sekda Prov. Jatim, Bupati/Walikota se-Jatim, Ketua DPRD se-Jatim, Kaper BPKP Jatim.

Serta hadir pula Direktur Wilayah III KPK RI, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Inspektur Khusus Kemendagri, Inspektur Prov. Jatim, Sekwan Prov. Jatim, Karo Hukum Setda Prov. Jatim, Karo Pemerintahan dan Otda Setda Prov. Jatim. (poedji)

Cegah Korupsi di Sektor Usaha, Wagub Emil Ajak Pelaku Usaha Berani Bersuara

JAYAKARTA NEWS – Agar tidak terjadi penyimpangan atau tindak pidana korupsi di sektor usaha, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengajak seluruh pelaku usaha berani menyuarakan kesulitan-kesulitan yang selama ini dialami.

Dengan demikian, pelaku usaha terhindar dari penyimpangan-penyimpangan atau tindak pidana korupsi.
“Melalui forum semacam ini, pelaku usaha bisa blak-blakan mengungkap. Bukan mengungkap korupsi, tapi mengungkapkan hal-hal yang dirasa sulit untuk dijalankan sebagai pelaku usaha,” ujar Wagub Emil saat menjadi pembicara di acara seminar bertajuk, “Membangun Budaya Anti Korupsi dan Integritas Antara Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha di Jawa Timur” di hotel Double Tree, Tunjungan, Surabaya Senin, (29/11).

Disampaikan Wagub Emil, dalam upaya menjalankan kegiatan berusaha, terdapat hal-hal yang berkaitan dengan diskresi maupun aturan. Hal ini, kata dia, yang kemudian menimbulkan potensi keraguan dan ketidakpastian dari pelaku usaha, salah satunya korupsi.

“Ini perlu dikupas secara blak-blakan jujur dan lugas. Tentu dalam koridor peraturan. Inilah fungsi dari terselenggaranya forum tersebut,” tegasnya.

Terungkapnya kesulitan-kesulitan yang dialami pelaku usaha, lanjut Wagub Emil, bisa meyakinkan para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. Termasuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran aturan atau potensi korupsi.

Sementara itu, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Edi Suryanto mengatakan, untuk mencegah pelaku usaha terjebak dalam tindak pidana korupsi, dibutuhkan penyambung atau jembatan antara pemerintah dan pelaku usaha.

Peran Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dinilai sangat dibutuhkan untuk membantu agar tidak ada perbedaan pendapat, termasuk keamanannya.

Sebab, terdapat dua aturan, pertama memberikan kesempatan untuk adil, lalu kedua melindungi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA).

“KADIN Jatim penilaiannya menjadi paling aktif dalam menjembatani pelaku usaha dan pemerintah. Mereka benar-benar menjadi gambaran hasil yang bermanfaat bagi birokrat dan masyarakat. Itu yang utama,” ujarnya.

Jika hal itu bisa diterapkan secara baik oleh KADIN, Edi berharap, terselenggaranya forum semacam ini mampu memberikan solusi terhadap kelangsungan usaha secara nyata antara pemerintah dan pelaku usaha.

“Termasuk secara bersama-sama menurunkan korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju,” pesannya.

Forum kemitraan komunikasi daerah yang difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemprov Jatim, KADIN Jatim dan Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Jatim itu dihadiri Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Edi Suryanto, Wakil Ketua Kadin Jatim MT Junaedy, Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Jatim, Reswandi.
Turut hadir secara daring, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi serta Forum Asosiasi Usaha (Forkas), para pelaku asosiasi usaha yang tergabung dalam KADIN serta Direksi BUMD dan anak perusahaan di Jatim. (poedji)

Kemendagri Tegaskan tak Bisa Memasuki Ranah PPATK dan Aparat Penegak Hukum

JAYAKARTA NEWS— Geger kasus adanya kepala daerah yang diduga memiliki rekening kasino di luar negeri, terus bergulir.Kemendagri sudah menegaskan kalau pihaknya menyerahkan perkara tersebut pada PPATK dan penegak hukum. Kemendagri tidak bisa memasuki ranah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, apalagi data dan analisisi PPATK sesuai undang-undang bersifat rahasia.

“Hasil penelusuran PPATK itu bersifat rahasia, apalagi yang menyangkut dan berkaitan dengan rekening perorang ya, masalah perbankan, jadi hasil penelusuran atau temuan dari PPATK itu hanya untuk konsumsi PPATK dan aparat penegak hukum. Kami pun Kemendagri tidak bisa masuk wilayah seperti itu,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar dalam rilisnya, Selasa (17/12/2019).

Sebagaimana diketahui, informasi hasil analisis dari PPATK merupakan informasi yang bersifat rahasia menurut Pasal 10A dan 17A Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bagi PPATK maupun pihak-pihak yang mendapatkan informasi tersebut dikenakan sanksi, apabila menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tersebut. Dengan kata lain, hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menerima informasi hasil analisis dari PPATK.

Ditambahkannya, Kemendagri tidak dapat melakukan tindakan maupun pemberian sanksi kepada kepala daerah sepanjang belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap terbukti bersalah di pengadilan.

“Kemendagri sendiri tidak memberikan tindakan apapun kepada kepala daerah sepanjang tidak ada bukti hukum yang menyatakan kepala daerah bersalah oleh hukum, pengadilannya sampai inkracht, berkekuatan hukum tetap, baru seorang kepala daerah bisa diberhentikan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Kemendagri menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan kepemilikan rekening kasino Kepala Daerah di luar negeri kepada PPATK dan Aparat Penegak Hukum. ***/ebn

Soal Perppu KPK, Jokowi: Pemerintah Masih Mempertimbangkan

JAYAKARTA NEWS—Peluang untuk terbitnya Perppu (Peraturan Pengganti Undang-Undang) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih terbuka lebar. Presieden Jokowi  mengemukakan, pemerintah masih melihat, mempertimbangkan kemungkinan penerbitan Perppu KPK. Persoalannya, undang-undangnya (UU No. 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, red) sendiri belum berjalan.

“Kalau nanti sudah komplit, sudah ada Dewas (Dewan Pengawas), pimpinan KPK yang terbaru nanti kita evaluasi. Saya kira perlu mengevaluasi ya seluruh program yang hampir 20 tahun ini berjalan,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai menghadiri Pentas #Prestasi TanpaKorupsi, yang digelar di SMK Negeri 57, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (9/12) pagi. Demikian dikutip dari laman setkab.go.id.

Jokowi memberi contoh, yang pertama, penindakan itu perlu. Tapi, menurutnya, pembangunan sistem itu menjadi hal yang sangat penting dalam rangka memberikan pagar-pagar agar penyelewengan korupsi itu tidak terjadi. Pembangunan sistem.

Yang kedua, lanjut Presiden,hal yang juga sangat penting, rekrutmen politik. Ia menegaskan, jangan sampai proses rekruitmen politik membutuhkan biaya yang besar sehingga nanti orang akan tengok-tengok untuk bagaimana pengembaliannya. “Itu akan berbahaya sekali,” ujarnya.

Yang ketiga, Presiden berharap ada fokus. Jangan semuanya dikerjain, enggak akan menyelesaikan masalah. “Evaluasi-evaluasi seperti inilah yang harus kita mulai koreksi, mulai evaluasi sehingga betul-betul setiap tindakan itu ada hasilnya yang kongkret, bisa diukur,” terang Presiden.

Sementara terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Presiden mengakui penindakan itu perlu. Tetapi setelah OTT, menurutnya, harus ada perbaikan sistem masuk ke sebuah instansi itu.

Misalnya, sebuah provinsi gubernurnya ditangkap, OTT. Setelah ditangkap mestinya sistem perbaikan itu masuk ke sana, sistemnya. Oleh sebab itu, menurut Jokiwi, dirinya nanti akan segera bertemu dengan KPK untuk menyiapkan hal-hal tersebut, baik mengenai pembangunan sistem, perbaikan sistem. Baik mengenai hal yang berkaitan dengan rekruitmen sistem di politik.

Mengenai fokus itu, Presiden Jokowi menjelaskan, apakah kita ingin fokus perbaikan misalnya di sisi eksekutif daerah atau di sisi pemerintah pusat atau di sisi kepolisian atau di sisi kejaksaan, harus ditentukan fokusnya.

“Sehingga tidak sporadis dan evaluasi itu sangat penting,” tegasnya.

Sebelumnya menjawab wartawan mengenai hukuman mati bagi koruptor yang tidak sempat dijawabnya saat berdialog dengan siswa-siswi SMKN 57 Jakarta, Presiden Jokowi mengatakan, Kalau masyarakat memang berkehendak seperti itu ya dalam rancangan undang-undang pidana tipikor itu dimasukan. “Tapi sekali lagi juga tergantung pada yang ada di legislatif,” katanya seraya menambahkan kalau dikehendaki masyarakat pemerintah bisa saja yang mengambil inisiatif. ***/ebn

Soal Revisi UU KPK, Presiden: Jangan Sampai Independensi KPK Terganggu

Presiden Joko Widodo menjawab wartawan seusai membuka CAFE037 di JI Expo Kemayoran Jakarta, Rabu (11/9/2019)—foto humas setkab

JAYAKARTA NEWS— Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru menerima Daftar Isian Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berjanji akan mempelajarinya lebih dulu sebelum menyampaikan keputusan pemerintah.

“Kita baru lihat DIM-nya dulu. Nanti kalau Surpres (Surat Presiden) kita kirim (ke DPR, red), besok saya sampaikan,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai menghadiri Pembukaan The 37th Conference ASEAN Federation of Engineering Organizations (CAFEO37), di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/9).

Intinya, tegas Presiden, jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu sehingga independensi KPK jadi terganggu. Karena itu, Presiden berjanji akan mempelajari DIM Revisi UU KPK itu satu per satu. “Nanti baru disampaikan kenapa ini ‘ya’ kenapa ini ‘tidak’, karena tentu ada yang setuju dan ada yang tidak setuju,” terang Presiden.

Mengenai apakah dirinya minta pendapat pihak lain dalam membahas draf Revisi UU KPK, Presiden Jokowi mengatakan, sudah mulai hari Senin (9/9) dirinya secara maraton meminta pendapat dari para pakar dan kementerian. Karena itu begitu DIM nanti dilihat, menurut Presiden, dirinya sudah punya gambaran. Saat ditanya apakah pembahasan Revisi UU KPK itu bisa diselesaikan oleh DPR RI yang akan berakhir masa tugasnya 30 September ini, Presiden Jokowi menyerahkannya kepada DPR. “Itu urusan DPR,” pungkas Presiden Jokowi. ***setkab/ebn

Soal ASN Korupsi, Mendagri Tegur 11 Gubernur, 80 Bupati dan 12 Walikota

Ilustrasi–foto setkab

JAYAKARTA NEWS—Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegur para gubernur, bupati juga wali kota agar segera melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi.

Keterangan yang disampaikan Puspen Kemendagri menyebutkan, Mendagri telah memberikan teguran tertulis kepada 11 gubernur, 80 bupati dan 12 waki kota agar dalam waktu 14 hari segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi.

“Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada Kepala Daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini,” kata Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, di Jakarta, Rabu (3/7), sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id

Akmal menambahkan, dari total sebanyak 2.357 ASN yang harus dilakukan PTDH, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup Pemerintah Daerah. Tercatat hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses oleh PPK yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota.

“Kebanyakan ASN berkasus korupsi ada di lingkungan Pemda. Hingga kini masih ada 275 ASN yang belum diproses PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Rinciannya 33 ASN di Provinsi, 212 ASN di Kabupaten dan 30 ASN di Kota,” terang Akmal.

Sebagaimana putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.***/ebn

KPK Tetapkan Bupati Kep. Talaud Tersangka Korupsi

JAYAKARTA NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalu sebagai tersangka kasus korupsi.

Dalam pernyataan yang disampaikan pada Selasa (30/4/2019) KPK menyebutkan, Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terkait dengan pengadaan barang dan Jasa di Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019.

“Dua tersangka lain yakni BNL (Benhur Lalenah, times bupati), dan BHK (Bernard Hanafi Kalalo, pengusaha),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada pers di KPK.

Dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Kab. Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni diduga menetapkan fee 10% bagi perusahaan yang ingin mengerjakan proyek di wilayah Talaud.

Terkait dengan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah barang dan uang yang merupakan bagian dari praktek suap terhadap bupati dengan nilai total Rp513 juta.***

Rotasi Mutasi Jabatan “No Setoran”

Gubernur Jabar Ridwan Kamil Jumat lalu, merotasi dan memutasi 24 pejabat senior setingkat eselon-I (para kepala dinas/badan) di lingkungan Pemprov Jabar. “Ini hal biasa bukan luar biasa, sebagai penyegaran untuk gairah kerja,” kata Kang Emil panggilan akrab Gubernur Jabar dalam pesan pelantikan.

Ridwan Kamil dalam setiap tutur kata, pesan pelantikan pejabat baru, baik untuk para pejabat di lingkungan Pemprov Jabar maupun dalam pelantikan para bupati-walikota se Jabar, mengatakan, pejabat aparat abdi rakyat baru disebut hebat apabila berintegritas dan tidak berbuat korupsi. Mengapa Emil seperti geram sekali kepada bawahannya yang korupsi? Apakah sebatas pemanis kata, atau betul-betul mau memberantas korupsi sampai tuntas? Masyarakat Jabar masih menantikan kiprah Kang Emil selanjutnya.

Dua tokoh Jabar  seperti Mang Ihin (Solihin GP) sesepuh Jabar matan Gubernur Jabar dan Kang UU Rukmana tokoh senior Jabar, mengatakan bahwa pemberantasan korupsi untuk para oknum ini bukan hanya sebatas kata kata, tapi harus serius dan bertindak tegas. Terutama membersihkan diri sendiri (aparatur di lingkungan pemprov Jabar). Kalau bersih dirinya bersih rumahnya, pasti pejabat dan rakyatnya “cageur bageur bener pinter” bebas dari perbuatan nista dan pidana.

Dari cataatan Jawsyakarta News, ada yang mengejutkan dari mutasi dan rotasi 24 pejabat di pemprov Jabar, di mana ”banyak orang kuat kaki tangan” mantan Gubernur Aher terjungkal, “dirotasi” dari kepala Dinas menjadi staf ahli gubernur.

Paling ramai dibicarakan dan disorot publik adalah dimutasinya Kadisdik Jabar Jabar Ahmad Hadadi menjadi staf ahli Gubernur, digantikan Kadisdik baru Dewi Sartika yang sebelumnya Kepala Ketahanan Pangan Jabar.

Mengapa Dinas Pendidikan banyak disorot? Sejumlah sumber menyebutkan di Dinas ini banyak oknum, baik dari dalam atau dari luar. Banyak mafia proyek yang dikendalikan oknum pejabat dari mulai PPK dan oknum pejabat lainya. Dari mulai bagi bagi proyek penunjukan langsung sampai isu jual beli jabatan, dan kasusnya sudah tahunan. Bahkan oknum kepala Dinas dan oknum Kabid, beberapa waku lalu masuk bui karena kasus korupsi.

Sejumlah pihak,meminta Ridwan Kamil dan Kadis yang baru, membersihkan oknum pejabat kukut dan oknum pengusaha kukutan (yang masih saudara sedarah dengan oknum PPK yang akrab dipanggil Sikuplik) harus segera dibidik. Disdik Jabar harus dipakai percontohan oleh Ridwan Kamil jangan hanya koar-koar di mulut saja. Disdik harus bersih dari pungli dan korupsi. ”Bila perlu dipasang tim Saber pungli di Disdik Jabar,” begitu banyak komentar yang meminta RK tegas bukan hanya kebiajkan sekilas.

Media ini pun mencoba mengirim surat resmi seputar dugaan maraknynya mafia proyek dan bagi-bagi proyek rehab sekolah. Dari Jawaban yang diterima Jayakarta News dari surat resmi yang ditandatangi oleh salah satu Kepala Bidang hanya menyebutkan, bahwa penunjukan lelang untuk rehab SMA dan SMK sudah sesuai prosedur. Tidak menjawab bahwa di instansi tersebut diduga telah terjadi perkeliruan urusan proyek. Banyak oknum ormas LSM dan oknum wartawan yang menikmati kekeliruan tersebut.

Sebaiknya Kadisdik yang baru dan RK segera memutasi dan merotasi para oknum pejabat yang sudah menahun, dan diduga bermain dengan “sikuplik” baik yang diduga suka memperjualbelikan jabatan Kepala Sekolah SMA atau yang main proyek “rametek” dengan kolega dan sodaranya. Kadis Baru dan Ridwan Kamil urusan korupsi dan perkeliruan tos “sabiwir hiji” sudah jadi rahasia umum. Kadis-Kabidnya sudah dipenjarakan dan ada kesan sebutan ATM-nya para oknum. Para pamiarsa meminta agara Disdik Jabar dijadikan model penertiban pembinaan para oknum yang nakal. Saur “pamiarsa bade kumaha jadina anak sekolah guru-guru, kalau pejabat di lingkungan Disdiknya amburadul dan doyan korupsi,” begitu katanya.

Selain merotasi dan memutasi 24 petinggi Kadis, Kabadan dan Kabiro. Ridwan kamil pun sedang melelangkan 12 jabatan basah dan sering diperebutkan. Di antaranya Kadis PU Binamarga, Kadis PU Kimrung dan Kadis PU Air/Suber Daya Air, Kadis Perhubungan Kesehatan dan lainnya.

Ada sejumlah harapan, semoga di era Ridwan Kamil mutasi rotasi dan lelang jabatan tidak disertai jual-beli jabatan dan setoran. Masalahnya, di era gubernur lama (Kang Aher) isu jual-beli jabatan dan setoran merebak dari tingkat Kasi, Kabag sampai kepala dinas yang katanya selalu dimakan oknum yang ganas. Isu itu merebak kalau tidak ada setoran jangan harap punya jabatan, terutama harus setor kepada oknum partai yang dekat dengan penguasa. Tapi isu tersebut tak pernah terungkap dan tertangkap. Karena ada dugaan saur pamiarsa sama sama tahu dan sama sama main mata, untuk merebut harta. Pamiara meminta isu jual beli jabatan di era gubernur Ridwan Kamil tak ada lagi. Saur kolot baheula orang tua kita mengatakan “Moal aya haseup mun euweu seuneu”. Tidak akan ada asap kalau tidak ada api. Jangan basa basi memberantas korupsi. (Dani Yuliantara)

Korupsi Masih Marak, Ketua DPR Bamsoet: Usut Tuntas dan Tindak Tegas!

Ketua DPR Bambang Soesatyo bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Ketua KPK Agus Rahardjo–foto istiemwa

Ketua DPR Bambang Soesatyo geram dengan masih maraknya kasus korupsi yang melibatkan Kepala Daerah maupun pejabat di kementerian ataupun lembaga. “Usut tuntas dan tindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan peraturan uang berlaku. Agar menimbulkan efek jera. Sehingga, ke depannya tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap penggunaan anggaran dapat dicegah atau diminimalisir,” tegas Bambang Soesatyo dalam rilisnya baru-baru ini.

Hal tersebut perlu ditegaskannya kembali mengingat masih maraknya kepala daerah maupun pejabat di kementerian/lembaga yang terkena kasus penyalahgunaan anggaran, seperti sejumlah kepala desa di Kabupaten Tegal yang tersangkut masalah hukum terkait dengan penyalahgunaan wewenang terhadap penggunaan anggaran dan ditahannya Sekda Kota Dumai karena kasus dugaan korupsi.

Selain pihak kepolisian, Bamsoet—begitu namanya akrab disapa—juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menugaskan seluruh Kedeputian untuk berperan aktif, terutama Kedeputian Bidang Pencegahan agar melakukan upaya-upaya yang bersifat komprehensif dalam pencegahan tindak korupsi, suap, atau gratifikasi.

Juga, mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan KPK agar melakukan upaya-upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi terkait pengelolaan anggaran negara dan daerah yang transparan dan akuntabel berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Di bagian lain, Bamsoet juga menyinggung tentang tentang aparat pemerintah baik itu di pusat maupun daerah serta institusi agar taat pada tata tertib dan ketentuan hukum positif yang berlaku, serta mengedepankan asas kesamaan hak dimata hukum (equality before the law) dan asas praduga tidak bersalah (presumption of innosence), agar dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Kementerian, Lembaga, dan Pemda juga harus meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran untuk meminimalisir penyalahgunaan penggunaan wewenang terhadap anggaran.  Segera implementasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga Dan Pemerintah Daerah,” ucapnya.***/ebn